177/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 177/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I tanaman ganja 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terhadap Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) Bulan 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa Tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Ganja dibungkus plastic klip transparan dan dimasukkan kedalam bekas rokok Djarum Super warna putih berat 1,379 gram (Sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang ) dan1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untik membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 177/Pid.Sus/2013/PN.Bbs.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO Tempat Lahir : Brebes Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun/ 13 Januari 1987 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Warganegara : Indonesia Tempat Tinggal : Blok Gang Buntu Rt. 04 Rw. 04 Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : Paket B (SMP)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah Penetapan/Penahanan dari :
Penyidik : Di Rutan, sejak tgl 13-10-2013 s/d 01-11-2014
Perpanjangan PU : Di Rutan, sejak tgl 02-11-2013 s/d 11-12-2013
Penuntut Umum : Di Rutan, sejak tgl 11-12-2013 s/d 30-12-2013
- Hakim : Di Rutan, sejak tgl 24-12-2013 s/d 22-01-2014
Perpanjangan KPN : Di Rutan, sejak tgl 23-01-2014 s/d 23-03-2014
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Anas Toto berdasarkan Penetapan Ketua Majelis No.01/Pen.Pid/2014/PN.Bbs;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes No.177/Pen.Pid/2013/PN.Bbs Tanggal 24 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.177/Pen.Pid/2013/PN.Bbs Tanggal 24 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berita acara pemeriksaan dan surat-surat dalam berkas perkara;
Telah memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 23 Januari 2014 yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I tanaman ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket Ganja dibungkus plastic klip transparan dan dimasukkan kedalam bekas rokok Djarum Super warna putih berat 1,379 gram (Sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang ) dan1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pledoi yang pada intinya memohon keringanan hukuman..
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa, Jaksa menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan No.Reg Perk : PDM-53-I/Brebes/Epl/02/2013. Tertanggal 12 Desember 2013 dengan dakwaan Alternatif yang pada intinya sebagai berikut:
PERTAMA
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUMMENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya Blok Gang Buntu Rt. 04 Rw. 04 Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah menghubungi sdr. NYAP (belum tertangkap) dengan menggunakan Handphone miliknya merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada pokoknya terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kepada sdr. NYAP.
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 10.50 Wib menghubungi sdr. NYAP melalui SMS yang mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes setelah itu sekira pukul 11.00 Wib sdr. NYAP datang menghampiri terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ke sdr. NYAP dan sdr. NYAP menyerahkan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja sesuai pesanan terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja di lipatan ujung celana panjang pada kaki sebelah kiri yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam warung bakso Rudal dan makan bakso selanjutnya setelah selesai makan bakso terdakwa meninggalkan warung bakso tersebut dengan berjalan kaki kearah Alun-Alun Brebes melalui Jalan Gang namun Terdakwa sekira pukul 12.00 Wib pada saat berjalan kaki di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes diberhentikan oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO yang merupakan anggota Sat Reskoba Kepolisian Resor Brebes lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO kemudian pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastik klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram berdasarkan Berita Acara PenimbanganBarang Bukti tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 13.40 Wib oleh AIPTU GATOT DARYANTO) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwa serta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Brebes untuk Pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membeli satu paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari sdr. NYAP tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi ganja dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 2298 2013/ NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,401 gram dalam Bungkus Rokok Djarum Super milik terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah benar GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUMMENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya Blok Gang Buntu Rt. 04 Rw. 04 Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah menghubungi sdr. NYAP (belum tertangkap) dengan menggunakan Handphone miliknya merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada pokoknya terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kepada sdr. NYAP.
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 10.50 Wib menghubungi sdr. NYAP melalui SMS yang mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes setelah itu sekira pukul 11.00 Wib sdr. NYAP datang menghampiri terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ke sdr. NYAP dan sdr. NYAP menyerahkan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja sesuai pesanan terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja di lipatan ujung celana panjang pada kaki sebelah kiri yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam warung bakso Rudal dan makan bakso selanjutnya setelah selesai makan bakso terdakwa meninggalkan warung bakso tersebut dengan berjalan kaki kearah Alun-Alun Brebes melalui Jalan Gang namun Terdakwa sekira pukul 12.00 Wib pada saat berjalan kaki di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes diberhentikan oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO yang merupakan anggota Sat Reskoba Kepolisian Resor Brebes lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO kemudian pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastik klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram berdasarkan Berita Acara PenimbanganBarang Bukti tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 13.40 Wib oleh AIPTU GATOT DARYANTO) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwa serta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Brebes untuk Pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki satu paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari sdr. NYAP tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi ganja dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 2298 2013/ NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,401 gram dalam Bungkus Rokok Djarum Super milik terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah benar GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BUDI SUPRIONO, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan badan/ pakaian ditemukan berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastic klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwaserta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa ganja yang saksi temukan diterdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari NYAP (belum tertangkap) dengan harga Rp. 50.000,00 dimana uang yang dipergunakan untuk membeli adalah uang terdakwa sendiri.
Bahwa rencana ganja tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan memiliki ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi ANDHI MUGIYARTO, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan badan/ pakaian ditemukan berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastic klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwaserta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa ganja yang saksi temukan diterdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari NYAP (belum tertangkap) dengan harga Rp. 50.000,00 dimana uang yang dipergunakan untuk membeli adalah uang terdakwa sendiri.
Bahwa rencana ganja tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan memiliki ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO, pada pokoknya dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.
Bahwa terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa terdakwa telah ditangkap Polisi pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeladahan badan/ pakaian ditemukan berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastic klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwa serta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa ganja yang temukan Polisi dari terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib dari NYAP (belum tertangkap) di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes dengan harga Rp. 50.000,00 dimana uang yang dipergunakan untuk membeli adalah uang terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 Wib dengan menggunakan HP Nokia model 1200 warna hitam silver miliknya telah SMS NYAP untuk memesan satu paket ganja.
Bahwa terdakwa telah kenal NYAP sudah kurang lebih dua minggudiwarung lesehan.
Bahwa terdakwa telah membeli ganja dari NYAP sudah dua kali.
Bahwa rencana ganja tersebut akan dikonsumsi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan memiliki ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum.
Menimbang, bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti surat yang nmenerangkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 2298 2013/ NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,401 gram dalam Bungkus Rokok Djarum Super milik terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah benar GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya Blok Gang Buntu Rt. 04 Rw. 04 Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah menghubungi sdr. NYAP (belum tertangkap) dengan menggunakan Handphone miliknya merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada pokoknya terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kepada sdr. NYAP.
Bahwa benar kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 10.50 Wib menghubungi sdr. NYAP melalui SMS yang mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes setelah itu sekira pukul 11.00 Wib sdr. NYAP datang menghampiri terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ke sdr. NYAP dan sdr. NYAP menyerahkan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja sesuai pesanan terdakwa.
Bahwa benar setelah itu terdakwa menyimpan bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisikan 1 (satu) paket Ganja di lipatan ujung celana panjang pada kaki sebelah kiri yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam warung bakso Rudal dan makan bakso selanjutnya setelah selesai makan bakso terdakwa meninggalkan warung bakso tersebut dengan berjalan kaki kearah Alun-Alun Brebes melalui Jalan Gang namun Terdakwa sekira pukul 12.00 Wib pada saat berjalan kaki di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes diberhentikan oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO yang merupakan anggota Sat Reskoba Kepolisian Resor Brebes lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. ANDHI MUGIYARTO kemudian pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastik klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram berdasarkan Berita Acara PenimbanganBarang Bukti tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 13.40 Wib oleh AIPTU GATOT DARYANTO) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwa serta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Brebes untuk Pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa dalam membeli satu paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari sdr. NYAP tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
Bahwa benar kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi ganja dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 2298 2013/ NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,401 gram dalam Bungkus Rokok Djarum Super milik terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah benar GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative , maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan, maka perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan I Ganja Tanaman.
Ad.1. Barang siapa :
Menimbang, bahwa barang siapa, selaku subyek hukum yang mampu bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya, bahwa terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah orang yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO yang identitasnya sebagaimana tercantum, dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ;
-
Menimbang, bahwa Melawan Hukum “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan “ Narkotika Golongan I secara limitatif telah ditentutan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 8 ayat (2), dalam arti suatu tindakan dikatakan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika golongan I “ apabila seseorang yang berhak (yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) menggunakan Narkotika Golongan I untuk kepentingan :
Kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Regensi diagnostik serta regensia laboratorium.
Diluar kedua kepentingan tersebut dilakukan oleh orang yang berhak ““menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I “ dapat dipastikan dilakukan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan keterangan Terdakwa di persidangan serta bukti-bukti yang diasjukan di persidangan maka diperoleh Fakta hukum :
Bahwa terdakwa telah ditangkap Polisi pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Gang Umul Mukminin Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeladahan badan/ pakaian ditemukan berupa satu bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi satu paket ganja dibungkus plastic klip ukuran kecil (berat isi 1,47 gram) di lipatan ujung celana panjang bagian bawah pada kaki sebelah kiri terdakwa serta ditemukan handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah pada saku celana bagian depan kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa ganja yang temukan Polisi dari terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib dari NYAP (belum tertangkap) di Perempatan Bakso Rudal Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes dengan harga Rp. 50.000,00 dimana uang yang dipergunakan untuk membeli adalah uang terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 Wib dengan menggunakan HP Nokia model 1200 warna hitam silver miliknya telah SMS NYAP untuk memesan satu paket ganja.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan memiliki ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
-
Ad.3 Unsur “ Narkotika golongan I dalam bentuktanaman “. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang bahwa barang bukti dengan nomor : BB - 2298 2013/ NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja dengan berat 1,401 gram dalam Bungkus Rokok Djarum Super milik terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO adalah benar GANJA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Narkotika golongan I tanaman ganja ” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur–unsur diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,
Menimbang, bahwa karena seluruh unsure Pasal Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO, telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I tanaman ganja”.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga Terdakwa dapat dijatuhi Pidana.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap diri Terdakwa ialah sebagai pencegahan tindak pidana, sebagai pembinaan atau pendidikan dan sebagai penyelesaian konflik ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah mencerminkan rasa Keadilan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa maupun dari perbuatannya sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, Majelis berpendapat adalah adil dan patut serta dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda , yang lamanya pidana penjara, untuk besarnya pidana denda, dan lamanya pidana penjara pengganti pidana denda akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah baik ditingkat penuntutan maupun persidangan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga dengan demikian setelah dikurangkan , ada alas an yang sah bagi majelis hakim menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menimbang bahwa Majelis hakim telah mempertimbangkan mengenai barang bukti 1 (satu) paket Ganja dibungkus plastic klip transparan dan dimasukkan kedalam bekas rokok Djarum Super warna putih berat 1,379 gram (Sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang ) dan1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I tanaman ganja
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terhadap Terdakwa SUKHAERIN alias SIBO Bin SLAMET RAHARJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) Bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Ganja dibungkus plastic klip transparan dan dimasukkan kedalam bekas rokok Djarum Super warna putih berat 1,379 gram (Sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1139/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang ) dan1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1200 warna hitam silver yang pada bagian bawahnya ditempeli scotlight warna kuning merah dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untik membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Kami ELFIAN,SH, MH sebagai Hakim Ketua OKI BASUKI RACHMAT , SH, MM. dan IWAN GUNAWAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh ISTIQOMAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes dengan dihadiri oleh HENDRO PURWOKO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada KeJaksaan Negeri Brebes serta Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
I. OKI BASUKI RACHMAT,SH,MM ELFIAN, SH, MH
II. IWAN GUNAWAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
ISTIQOMAH