287/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 287/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAGIL PRIANDIK BIN KARJONO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 287/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : RAGIL PRIANDIK BIN KARJONO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 27 tahun/ 17 Pebruari 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan W. R. Supratman, Gang I. Nomor 71,
Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban,
Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2013 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 28 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Juni 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 1243/ TBN/ V/ 2013, tertanggal 27 Mei 2013, atas nama terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 16/ V/ 2013/ Resnarkoba, tertanggal 08 Mei 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Ragil Priandik Bin Karjono ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 53/ V/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Tbn, tertanggal 29 Mei 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 287/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Tbn, tertanggal 29 Mei 2013, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-80/ TUBAN/ V/ 2013, tanggal 28 Mei 2013, atas nama terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
2. Keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
3. Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2628/ NOF/ 2013, tanggal 18 April 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Ragil Priandik Bin Karjono ;
4. Surat tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-80/ Ep.1/ TUBAN/ VI/ 2013, tertanggal 26 Juni 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono bersalah melakukan tindak pidana kesehatan yakni ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen, dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp.510.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-80/ TUBAN/ V/ 2013, tertanggal 28 Mei 2013, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono, pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekira pukul 20.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013, bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono membeli pil jenis carnophen dari seorang bernama Hadi di Gang Sadar Tuban sebanyak 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, selanjutnya obat carnophen dibungkus plastik warna putih tiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), namun sewaktu terdakwa menunggu pembeli yang membutuhkan di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono berhasil diketahui dan akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib yakni Aris Christiyanto dan Yuli Bagus dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa pil carnophen sebanyak 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) dan uang hasil penjualan sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat jenis carnophen sebanyak 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir yang diedarkan oleh terdakwa menurut hasil pengujian ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, M.T., yang dituangkan dalam Berita Acara No. Lab-2628/ NOF/ 2013, tertanggal 18 April 2013, bahwa obat tersebut mengandung :
- Karisoprodal, mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras ;
- Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
- Kaffein, mempunyai efek stimulan susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut tidak boleh diedarkan secara ilegal tanpa ada ijin dari Pemerintah dan disamping itu dapat merusak kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter dan terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan untuk kebutuhan sehari-hari bagi diri sendiri ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Ari Christiyanto W., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara Juli Bagus, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Juli Bagus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Ari Christiyanto W., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ahli dra. Esti Surahmi, Apt, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jawabatan sebagai Kasi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang bukti berupa pil carnophen yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah merupakan obat keras atau obat yang masuk dalam daftar G ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- bahwa kegunaan pil carnophen adalah sebagai terapi pengobatan muscle relakson atau pelemas otot, sebagai analgetik atau menghilangkan atau mengurangi rasa sakit ;
- Bahwa dalam tiap pil carnophen mengandung zat Karsioprodal 200 mg dan Asetaminophen 160 mg ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2628/ NOF/ 2013, tanggal 18 April 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Ragil Priandik Bin Karjono, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3107/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut Majelis Hakim menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan cara membelinya dari saudara Hadi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa terdakwa membeli pil carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya dan rencananya akan dijual dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), keuntungan yang diperolehnya tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa akibat perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya yaitu saksi Ari Christiyanto W. Dan saksi Yuli Bagus, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah sejumlah anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan cara membelinya dari saudara Hadi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa terdakwa membeli pil carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya dan rencananya akan dijual dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), keuntungan yang diperolehnya tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa akibat perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2628/ NOF/ 2013, tanggal 18 April 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Ragil Priandik Bin Karjono, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3107/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
3. Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 09 April 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di Jalan Patimura, Gang Soponyono, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya yaitu saksi Ari Christiyanto W. Dan saksi Yuli Bagus, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen terdakwa sebelumnya ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah sejumlah anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dengan cara membelinya dari saudara Hadi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terdakwa membeli pil carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya dan rencananya akan dijual dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), keuntungan yang diperolehnya tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2628/ NOF/ 2013, tanggal 18 April 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Ragil Priandik Bin Karjono, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3107/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas barang berupa pil carnophen tersebut yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah barang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka 4 dan 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tergambar dengan tegas dan jelas rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut dilakukannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dalam berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan ”setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam mengedarkan obat carnophen tersebut, terdakwa selain tidak memiliki ijin edar, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Ragil Priandik Bin Karjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa juga perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala bentuk peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan pada masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil jenis carnophen, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RAGIL PRIANDIK BIN KARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1.346 (seribu tiga ratus empat puluh enam) butir pil jenis carnophen ;
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
- uang tunai sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ISTIA ANDARIS, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BAYU SETYO PRATOMO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
ISTIA ANDARIAS, S.H., M.H.