221/Pid.B/2013/ PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 221/Pid.B/2013/ PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD DOFIR (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa MOHAMMAD DOFIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘’ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ‘’ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah hand Phone merk Nokia model 1202 type RH warna abu-abu hitam berisi sim card XL dengan nomor : 087755605, dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 221/Pid.B/2013/ PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MOHAMMAD DOFIR ; --------------------------------
Tempat/tgl. Lahir : Bangkalan ; -----------------------------------------------
Umur : 31 tahun / 5 Mei 1980 ; --------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan, Kab.Bangkalan/ -----
Jl. Pemuda Kaffa, Kel. Tunjung, Kec. Burneh, ---
Kab. Bangkalan ;-----------------------------------------
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang cuci mobil ; ------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 08 Juli 2013 ;---------------------------------------------
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :---------------
Penyidik tanggal 09 Juli 2013, No. SP.Han/149/VII/2013/Sat Rekrim, Sejak tanggal 09 Juli 2013 s/d.tgl. 28 Juli 2013 ;------------------------------
Perpanjangan PU tgl. 25 Juli 2013, No.24/0.5.37/Epp.2/07/2013, sejak tanggal 29 Juli 2013 s/d. tgl. 06 September 2013 ; -------------------
Penuntut Umum tanggal 04 September 2013, No. Print.1147/0.5.37/Ep.2/09/2013, sejak tanggal 04 September 2013 s/d tgl. 23 September 2013 ;------------------------------------------------------------
Hakim PN tanggal 17 September 2013, Nomor : 221/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 17 September 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013 ; ----------------------------------------------------------
Ketua PN.Bangkalan tanggal 03 Oktober 2013, No. 221/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013 ; -----------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan penyidikan ; -----------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum bertanggal 11 Juni 2013, Nomor Register Perkara : PDM- 16/BKLAN/05/2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa ia terdakwa MOHAMMAD DOFIR terbukti dengan sah menurut hukum dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kejahatan : “ tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut campur dalam suatu perusahaan untuk itu yang bersifat untung-untungan semata dalam surat dakwaan ; -------------------------
Menjatuhkan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan potong tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah hand Phone merk Nokia model 1202 type RH warna abu-abu hitam berisi sim card XL dengan nomor : 087755605, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------
Juga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa MOHAMMAD DOFIR, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di tempat/lokasi kerja terdakwa yaitu di pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memerikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh teakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB awalnya saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim yang masing-masing merupakan anggota Reskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi judi togel, dengan ciri-ciri dan nama pelaku mengarah kepada seseorang yang diketahui beridentitas/nama HODIRAH ; -------
Bahwa kemudian saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim melakukan pengamatan tertutup terhadap gerak gerik terdakwa M. DOFIR di rumah/kediaman terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dan selanjutnya diketahui saat itu terdakwa M. DOFIR sedang merekap transaksi judi togel berdasarkan SMS pemesanan kupon/nomor judi togel yang diterima terdakwa M.DOFIR melalui hand phone milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sksi KUKUH HARI WIBOWO, SH. Beserta tim langsung mengamankan terdakwa M. DOFIR berikut dengan barang bukti yang terkait dengan perbuatan terdakwa yaitu 1 (satu) buah hand phone merk nokia model 1202-2 type RH-112 warna abu-abu hitam, beserta sim card XL dengan Nomor : 087752526025 dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sebagai hasil penjualan kupon/nomor togel ke kantor Polres Bangkalan guna proses hukum lanjut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa M.DOFIR melakukan penjualan nomor undian kupon judi togel dengan cara setiap pembeli langsung mengirim sms kepada terdakwa yang isi SMS berisi pemesanan angka togel kepada terdakwa dengan harga setiap angkanya Rp. 1.000,- dengan perincian hadiah apabila nomor undian/nomor pasangan togel yang dibeli ternyata tembus/menang maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (untuk 2 angka menang), Rp. 300.000,- untuk 3 angka menang dan untuk 4 (empat) angka apabila menang akan mendapatkan Ro. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa M.DOFIR melakukan penjualan nomor undian judi togel tersebut tanpa adanya izin dari dari Pejabat yang berwenang yang telah dilakukan olehnya kurang lebih selama 1 (satu) tahun yang mana dari hasil penjualan nomor undian judi togel tersebut terdakwa M. DOFIR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,0 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. P. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari, adapun hasil penjualan nomor undian kupon togel disetorkan terdakwa kepada saksi RAHMAT (DPO) dan dari RAHMAT (DPO) inilah terdakwa mendapatkan komidi/keuntungan dari hasil penjualan togel ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hail BA Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 4774/FKF/2013 tanggal 22 Agustus 2013 oleh pemeriksa Drs. DJOKO SISWANTO, MT dkk, terhadap barang bukti milik terdakwa M.DOFIR yaitu 1 (satu) buah hand phone merk nokia model 1202-2 type RH-112 warna abu-abu hitam, beserta sim card XL dengan Nomor : 087752526025 diketemukan data sms yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa tanpa ijin menjual kupon judi togel (sebagaimana dimaksud dalam BA Labkrim No. Lab : 4774/FKF/2013 tanggal 22 Agustus 2013 halaman 3,4 dan 5) ; -------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan pula bahwa ia tiada berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand Phone merk Nokia model 1202 type RH warna abu-abu hitam berisi sim card XL dengan nomor : 087755605; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : ----------------------
1. M. MISBAH, ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh saksi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saksi tangkap pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 13.00 wib di tempat pencucian mobil alamat Jl. Pemuda kaffa, Kel. Tunjung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan ;--------------------------
Bahwa alasan saksi menangkap terdakwa karena terdakwa telah menjual nomor judi jenis togel ; ---------------------------------------------------
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang duduk menunggu pembeli dan merekap hasil penjualan angka togel di sebuah warung dekat tempat kerjanya di pencucian mobil ; --------------------------------------------
Bahwa tempat terdakwa menjual togel terbuka dan bisa dilihat untuk umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar saksi menangkap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual nomor judi jenis togel ; ------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Iptu Ismail, SH. Aiptu Mundakim dan Brigadir Akhmad Fadholi
Bahwa ketika terdakwa ditangkap sedang sendirian tidak ada temannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 115.000,-, dan sebuah HP adalah barang yang disita dari terdakwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ; ----------
Bahwa menurut keterangan terdakwa hanya sebagai pengecer bukan bandar ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa sudah satu tahun menjual nomor judi togel ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pengecer, karena terdakwa menyetor kepada orang yang bernama Rahmat hasil penjualan nomor judi togel tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sifat nomor judi togel tidak bisa dipelajari tapi bersifat untung-untungan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan komisi dari Rahmat sebesar antara Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 20.000,- dalam sehari ; ------------------
Bahwa dalam satu minggu keluaran nomor judi togel tersebut sebanyak 5 (lima) kali yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib untuk menjual nomor judi togel tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam Target Operasi terdakwa ditangkap hanya berdasarkan informasi dari masyarakat ; ----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan Majelis Hakim dan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi yang bernama MUZAMMIL, yang untuk singkatnya dianggap terurai dalam putusan ini sesuai dengan Berita Acara Persidangan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------
Bahwa dakwaan Penuntut Penuntut Umum terhadap terdakwa betul ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013 sekira pukul 11.30 wib di di tempat pencucian mobil alamat Jl. Pemuda kaffa, Kel. Tunjung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan ; ------------
Bahwa Polisi menangkap terdakwa karena terdakwa telah memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel dengan cara menerima titipan uang judi togel melalui sms ; -------
Bahwa Terdakwa menjual nomor judi togel selama 1 (satu) tahun ; ---
Bahwa Terdakwa menjual nomor judi togel penghasilannya setor ke RAHMAT ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal barang bukti tersebut milik terdakwa yang disita Polisi waktu penangkapan ; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai Pencuci mobil ; ----------
Bahwa tergantung pembeli, kadang pembeli membeli Rp. 1.000,- dengan 2 nomor, bisa juga 3 dan 4 nomor dan kalau 2 angka mendapatkan Rp. 60.000,- 3 angka mendapatkan Rp. 300.000,- dan 4 angka mendapatkan Rp. 2.000.000,- itu kalau nomor yang keluar cocok ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Omzet terdakwa tergantung orang yang nitip, kadang sehari berkisar antara Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,- ; ----------------------
Bahwa dalam seminggu ada 5 kali pengeluaran, yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menjual nomor judi tersebut ; --
Bahwa Terdakwa bukan sebagai bandar melainkan hanya sebagai pengecer ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan komisi sebesar antara Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 20.000,- dalam sehari ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa MOHAMMAD DOFIR, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB, bertempat di tempat/lokasi kerja terdakwa yaitu di pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB awalnya saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim yang masing-masing merupakan anggota Reskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi judi togel ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim melakukan pengamatan tertutup terhadap gerak gerik terdakwa M. DOFIR di rumah/kediaman terdakwa dan selanjutnya diketahui saat itu terdakwa M. DOFIR sedang merekap transaksi judi togel berdasarkan SMS pemesanan kupon/nomor judi togel yang diterima terdakwa M.DOFIR melalui hand phone milik terdakwa ; ------------------
Bahwa benar KUKUH HARI WIBOWO, SH. Beserta tim langsung mengamankan terdakwa M. DOFIR berikut dengan barang bukti yang terkait dengan perbuatan terdakwa yaitu 1 (satu) buah hand phone merk nokia model 1202-2 type RH-112 warna abu-abu hitam, beserta sim card XL dengan Nomor : 087752526025 dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sebagai hasil penjualan kupon/nomor togel ke kantor Polres Bangkalan guna proses hukum lanjut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa M.DOFIR melakukan penjualan nomor undian kupon judi togel dengan cara setiap pembeli langsung mengirim sms kepada terdakwa yang isi SMS berisi pemesanan angka togel kepada terdakwa dengan harga setiap angkanya Rp. 1.000,- dengan perincian hadiah apabila nomor undian/nomor pasangan togel yang dibeli ternyata tembus/menang maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (untuk 2 angka menang), Rp. 300.000,- untuk 3 angka menang dan untuk 4 (empat) angka apabila menang akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa M.DOFIR melakukan penjualan nomor undian judi togel tersebut tanpa adanya izin dari dari Pejabat yang berwenang yang telah dilakukan olehnya kurang lebih selama 1 (satu) tahun yang mana dari hasil penjualan nomor undian judi togel tersebut terdakwa M. DOFIR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,0 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. P. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari, adapun hasil penjualan nomor undian kupon togel disetorkan terdakwa kepada saksi RAHMAT (DPO) dan dari RAHMAT (DPO) inilah terdakwa mendapatkan komidi/keuntungan dari hasil penjualan togel ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan hail BA Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 4774/FKF/2013 tanggal 22 Agustus 2013 oleh pemeriksa Drs. DJOKO SISWANTO, MT dkk, terhadap barang bukti milik terdakwa M.DOFIR yaitu 1 (satu) buah hand phone merk nokia model 1202-2 type RH-112 warna abu-abu hitam, beserta sim card XL dengan Nomor : 087752526025 diketemukan data sms yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa tanpa ijin menjual kupon judi togel (sebagaimana dimaksud dalam BA Labkrim No. Lab : 4774/FKF/2013 tanggal 22 Agustus 2013 halaman 3,4 dan 5) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dalam dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ; --------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ; -----------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan ssengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara ; -----------------------------------------------------------------------
Ad 1 : Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur barang siapa ini berkaitan erat dengan subyek hukum terhadap siapa perbuatan pidana itu dimintakan pertanggung jawaban karena sebagaimana terungkap di persidangan terdakwa adalah subyek hukum yang telah dewasa dan sehat akalnya karena ia dapat diminta pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya ; --------
Dengan demikian unsur pertama telah terbukti ; ----------------------------
Ad 2 : Tanpa hak ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur tanpa hak mempunyai pengertian tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan sehingga untuk melakukannya harus mempunyai ijin dari yang berwajib ; --------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB awalnya saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim yang masing-masing merupakan anggota Reskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi judi togel, dengan ciri-ciri dan nama pelaku mengarah kepada seseorang yang diketahui beridentitas/nama M.Dofir ; ---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa M.DOFIR melakukan penjualan nomor undian judi togel tersebut tanpa adanya izin dari dari Pejabat yang berwenang yang telah dilakukan olehnya kurang lebih selama 1 (satu) tahun yang mana dari hasil penjualan nomor undian judi togel tersebut terdakwa M. DOFIR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,0 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. P. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari, adapun hasil penjualan nomor undian kupon togel disetorkan terdakwa kepada saksi RAHMAT (DPO) dan dari RAHMAT (DPO) inilah terdakwa mendapatkan komisi/keuntungan dari hasil penjualan togel ; ----------------------
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------
Menimbang, bahwa permainan togel atau kupon putih adalah jenis permainan yang bersifat untung-untungan belaka sehingga termasuk dalam jenis permainan judi yang dilarang oleh penguasa yang dalam hal ini Pamerintah Republik Indonesia untuk berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua telah terbukti ; -----
Ad. 3 : Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan ssengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara ; ---------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa MOHAMMAD DOFIR, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB, bertempat di tempat/lokasi kerja terdakwa yaitu di pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memerikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa benar pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013, sekira jam 13.00 WIB awalnya saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim yang masing-masing merupakan anggota Reskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar pencucian mobil yang beralamat di Jl. Pemuda Kaffa, Kel.Tunjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi judi togel ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar saksi M.MISBACH, saksi ACHMAD FADOLI beserta tim melakukan pengamatan tertutup terhadap gerak gerik terdakwa M. DOFIR di rumah/kediaman terdakwa dan selanjutnya diketahui saat itu terdakwa M. DOFIR sedang merekap transaksi judi togel berdasarkan SMS pemesanan kupon/nomor judi togel yang diterima terdakwa M.DOFIR melalui hand phone milik terdakwa ; ---------------------------
Menimbang, bahwa permainan judi jenis togel tersebut terbuka untuk umum dimana siapa saja boleh menombok ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa M. Dofir membuka judi jenis togel dalam satu minggu sebanyak 5 (lima) kali yakni hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan melakukan tindak pidana ‘’ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ‘’; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasaan pembenar dan atau alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya serta dijatuhi hukuman pidana penjara yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand Phone merk Nokia model 1202 type RH warna abu-abu hitam berisi sim card XL dengan nomor : 087755605, akan dipertimbangkan nanti dalam amar putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang akan dikenakan kepada terdakwa, terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------
Yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merusak ekonomi rakyat kecil ; ---------------
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan ; ---
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar persidangan dan menyesali perbuatannya ; --------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------
Mengingat selain pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan pasal 22 ayat 4 juncto KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD DOFIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘’ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ‘’ ; ------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; -----------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah hand Phone merk Nokia model 1202 type RH warna abu-abu hitam berisi sim card XL dengan nomor : 087755605,dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 10OKTOBER 2013, oleh SOEGIARTI, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, FITRI RAMADHAN, S.H. dan DANANG UTARYO, SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Rr.KOOSBANDRIJAH AGUSTINAH, SH. sebagai Panitera Pengganti dan Penuntut Umum MOH. ARIFIANTO, SH.SE.MH. serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
FITRI RAMADHAN, S.H. SOEGIARTI, SH. MH.
DANANG UTARYO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Rr.KOOSBANDRIJAH AGUSTINAH, S.H.