289/Pid.Sus/2011/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 289/Pid.Sus/2011/PN.Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MULYADIYONO MISTAR. S;
1. Menyatakan Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi SS No. Pol.B – 2527 – UH berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Arie Sustiawan.S.Sos; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol : B – 6980 – EHB berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Sukamto; - 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry No. Pol : B – 2370 – DU berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Namat; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah); Demikianlah diputus dalam
P U T U S A N
Nomor : 289/Pid.Sus/2011/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MULYADIYONO MISTAR. S; |
| Tempat Lahir | : | Pamekasan; |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 tahun/31 Juni 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Muh. Kafi I RT.001/RW.001 No.33, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SD; |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh;
Penyidik tertanggal 14 November 2011 No.Pol : SP-Han/01/IV/2011/Resta, Depok sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 08 Mei 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 28 April 2011 Nomor : TAP-35/0.2.34/Epp.1/04/2011, sejak tanggal 09 Mei 2011 sampai dengan tanggal 17 Juni 2011;
Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2011 No : PRINT-1131/0.2.34/Ep.1/06/2011, sejak tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan tanggal 04 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negari Depok, tertanggal 23 Juni 2011 No.289/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 23 Juni 2011 sampai dengan tanggal 22 Juli 2011;
Perpanjanganan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 23 Juni 2011 Nomor : 289(2)/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 23 Juli 2011 sampai dengan 22 Juli 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-54/0.2.34/Ep1/05/2011 tertanggal 23 Juni 2011 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 01 Juni 2011 Reg. Perkara No. PDM-40/Depok/06/2011 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 23 Juni 2011, No.289 /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 28 Juni 2011, No.289 /Pen.Pid/2011/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 09 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan MULYADIYONO MISTAR. S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat”, sebagimana diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang – Undang R.I Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam dakwaan penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi SS No. Pol.B – 2527 – UH berikut STNK,
Dikembalikan kepada saksi Arie Sustiawan S. Sos;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol : B – 6980 – EHB berikut STNK;
Dikembalikan kepada saksi Sukamto;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary No. Pol : B – 2370 – DU berikut STNK;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Namat;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan memohon hukuman yang seringan – ringannya;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-40/Depok/06/2011 tertanggal 01 Juni 2011 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S pada hari Senin, tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2011 bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar dekat Bank Mandiri Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas sedang mengemudikan kendaraan mobil merk Suzuki Carry No. Pol : B – 2370 – DU dari arah Jalan Raya Tole Iskandar hendak menuju ke Cilodong dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/Jam dalam posisi perseneling 3 (tiga), lalu ketika tiba didekat depan Bank Mandiri Terdakwa melihat didepannya ada mobil lain yaitu Mitsubishi SS No. Polisi B – 2527 – UH yang dikendarai oleh saksi Ari Sustiawan, lalu Terdakwa berusaha mengambil ke kanan pedahal didepan ada kendaraan bermotor merk Honda No. Polisi : B – 6980 – EHB yang dikendarai oleh saksi Sukamto dan disamping kanan ada trotoarjalan dimana saksi korban Puti Farrah Ananty R sedang berdiri diatas trotoar tersebut hendak menyebrang, pada saat tersebut Terdakwa tidak dapat menguasai mobil yang dikendarainya dikarenakan Terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga mobil tersebut tidak terkendali dan naik keatas trotoar lalu menabrak saksi korban Puti Farrah Ananty R dan menabrak mobil dan motor yang ada didepannya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa Mulyadiyono Mistar S kurang hati – hati dalam mengemudikan kendaraannya yaitu Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi (40 km/jam), dimana posisi hendak berbelok kekanan dan Terdakwa mengendarai mobilnya dalam keadaan tidak konsentrasi (mengantuk) serta Terdakwa tidak mengeutamakan pejalan kaki yang ada didepannya;
Bahwa akibat adanya terjadi tabrakan pengemudi kendaraan bermotor tersebut saksi korban Puti Farrah Ananty R mengalami luka sesuai dengan visum et repertum Nomor : 007.A/URM/RS – SD/IV/2011 tanggal 11 April 2011 yang ditandatangai oleh dr. Mohamad Kholid dari Rumah Sakit Simpangan Depok, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut;
Korban sadar dan ditemukan luka memar dan luka lecet yang diduga karena benturan benda keras;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagimana dalam pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ARIE SUSTIAWAN S.Sos
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara mobil Suzuki Cery (Terdakwa);
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsuhbhisi S.S No. Pol : B – 2527 – UH yang pada saat itu saksi sendiri yang sedang mengemudikan mobil tersebut tiba – tiba mobil yang saksi kedarai tersebut bertabrakan dengan mobil Suzuki Cary No. Pol : B – 2370 – DU dengan sebuah sepeda motor Honda No. Polisi B – 6980 – EHB dengan pejalan kaki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi menyetir mobil tersebut hanya sendiri dari arah Depok Timur kearah Simpangan Depok atau dari arah Barat ke Timur, melaju dengan kecepatan 30 km/jam dan masuk dalam gigi 2 (dua) yang pada saat itu melintas di Jalan Tole Iskandar akan tetapi pada saat saksi melintas di dekat Bank Mandiri atau Simpangan Depok, karena lampu merah menyala, saksi berhenti dan posisi mobil yang dikendarai saksi paling kanan;
Bahwa pada saat saksi memberhentukan mobil karena lampu merah tiba – tiba saksi mendengar suara mobil menabrak pembatas jalan yang datangnya dari arah belakang mobil yang saksi kendarai, lalu saksipun langsung melihat sepion mobil yang saksi kendarai dan saksi melihat ada sebuah mobil Suzuki Cery naik keatas pembatas jalan serta menabrak sebuah sepeda motor Honda yang selanjutnya mengenai mobil yang saksi kendarai lalu saksi pun turun untuk memeriksa kejadain tersebut dan pada saat itu saksi melihat ada seseorang yang sedang berjalan kaki ikut ketabrak mobil tersebut;
Bahwa yang saksi lakukan setelah kejadian tersebut saksi langsung meminggirkan mobil yang saksi kendari, sedangkan untuk orang yang ketabrak mobil tersebut (korba) ditolong oleh warga sekitar, sedangkan untuk Terdakwa langsung diamanakn oleh Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi pada saat itu diberi uang oleh Terdakwa untuk memperbaiki mobil yang saksi kendarai tersebut sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kondisi korban pada saat itu luka dibagian kepalanya dan pingsan sedangkan untuk mobil yang dikendarai oleh saksi hanya lecet sedikit dibagain kanan;
Bahwa pada saat kejadain kecelakaan tersebut cuacanya dalam keaddan cerah, pagi,kondisi jala sudah dibeton, lurus, halus dan lebar serta keadaan lalulintas tidak terlalu ramai (sedang);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi SUKAMTO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara mobil Suzuki Cery (Terdakwa);
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berawal pada saat saksi mau berangkan kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda dengan No. Pol : B – 6980 – EHB dari arah Depok Timur ke Simpangan Depok atau dari arah barat ke timur yang pada saat itu saksi mengendarai sepeda motornya dalam kecepatan 40 km/jam dan masuk dalam gigi 3 (tiga) dan sedang turun ke gigi 2 karena mendekati lampu merah dan pada saat itu saksi melaihat ada seseorang yang sedang berjalan kaki dibelakang saksi diatas pembatas jalan dan mau menyeberang ke arah selatan;
Bahwa jarak antara saksi dnegna pejalan kaki tersebut kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa pada saat itu tiba – tiba saksi mendengar suar mobil yang naik ke pembatas jalan kemudian saksi nengkok kebelakang namun ketika itu mobil Sezuki Cery tersebut langsung menabrak saksi selanjutnya saksi berusaha untuk mengerem motor yang dikendarainya namun tidak bisa hingga akirnya motor yang dikendarai oleh saksi mentok/menabrak sebuah mobil Mitsubhisi SS yang saat itu berada tepat didepan motor yang saksi kendarai;
Bahwa sedangkan orang yang sedang berjalan kaki diatas pembatas jalan ikut tertabrak oleh mobil Sezuki Cery sampai oarng tersebut mengalami luka pada bagian kepala dan pingsan tepat dibelakang kanan mobil Suzuki Cery tersebut;
Bahwa akibat kejadaian tersebut motor yang dikendarai oleh saksi rusak pada bagian pelek sampai bengkok dan sepkakbor pecah;
Bahwa kondisi korban pada saat itu terdapat luka dibagian kepala dan pingsan yang selanjutnya korban langsung ditolong oleh warga sekitar sedangkan untuk pengemudi mobil Sezuki Cery (Terdawa) langsung diamankan oleh Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi pada saat itu diberi uang oleh Terdakwa untuk memperbaiki motor yang saksi kendarai tersebut sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat kejadain kecelakaan tersebut cuacanya dalam keaddan cerah, pagi,kondisi jala sudah dibeton, lurus, halus dan lebar serta keadaan lalulintas tidak terlalu ramai (sedang);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi PUTI FARRAH ANANTY RETNARI,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara mobil Suzuki Cery (Terdakwa);
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berawal pada saat saksi mau berangkan kesekolah dari umah saksi yang beralamat di Jatijajar dengan menaiki ojek sampai ke pintu gerbang Perumahan Jatijajar, selanjutnya saksi turun dari ojek dan menyebrang jalan setelah itu saksi sudah tidak ingat apa – apa lagi tahu – tahu saksi sudah ada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok setelah menjalani oprasi pada bagian kepala;
Bahwa akibat dari kejadain tersebut saksi mengalami luka pendarahan pada bagian kepala, tempurung kepala robek dan harus menjalani oprasi;
Bahwa saksi mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga selama 8 (delapan) hari;
Bahwa aktifitas saksi setelah kejadian tersebut sangat terganggu dan sampai sekarang ini saksi masih belum bisa masuk sekolah dan untuk melakukan aktifitas sehari – hari masih harus dibatu oleh orang lain;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
4. Saksi ADE TRI SETYAWATI,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara mobil Suzuki Cery (Terdakwa);
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan korban karena saksi merupakan teman sekolah korban;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berawal pada saat saksi sedang berada didalam mobil angkot dan jarak anatara saksi dengan korban hanya 5 (lima) meter dan pada saat itu saksi melaihat korban sedang berdiri diatas pebatas jalan lalu saksi menunduk namun tidak lama kemudian saksi melihat korban sudah tertabrak oleh sebuah mobil Suzuki Cery hingga korban terpental kejalan, sedangkan untuk mobil Suzuki Cery tetap berjalan sampai membentur sepeda motor Honda yang ada tepat didepan mobil tersebut;
Bahwa setelah itu korban langusng ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu saksi tidak membatu korban karena saksi sedang berada didalam angkot dan angkot tersebut terus melaju;
Bahwa akibat dari kejadain tersebut saksi Puti Farrah Ananty Retnari mengalami luka pendarahan pada bagian kepala, tempurung kepala robek dan harus menjalani oprasi;
Bahwa korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga selama 8 (delapan) hari;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik.
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berawal pada saat Terdakwa sedang mengendarai mobil jenis Suzuki Cery dengan No. Plo : 2370 – DU dari arah Margonda ke arah Cilodong atau dari arah barat ke timur pada saat Terdakwa melitas di Jalan Raya Tole Iskandar tepatnya di depan Bank Mandiri Terdakwa berusaha mengambil kanan akan tetapi pada saat Terdakwa akan belok kekanan kaki Terdakwa terasa berat kemudian kakik Terdakwa bergeser kegas, sehingga tiba – tiba mobil Suzuki Cery yang saya kendarai sudah naik trotoar;
Bahwa pada saat kecelakaan terseburt terjadi Terdakwa tidak melihat ada sepeda motor didepan mobil yang Terdakwa kendarai hanya meliah ada sebuah mobil Mitsuhbisi di didepan mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai mobil tersebut dalam kecepatan 40 km/jam masuk dalam gigi 3 (tiga) dan menurunkannya ke gigi 2 (dua) karena sudah mendekati lampu merah;
Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Cery tersebut kondisi Terakwa dalam keadaan mengantuk;
Bahwa Terdakwa melintasi jalan tersebut hampir 1 (satu) minggu sekali;
Bahwa setelah terjadi kecelakan tersebut Terdakwa tetap diam didalam mobi hingga akhirnya Terdakwa dihapiri oleh Polisi dan langsung dibawa ke kantor Polisi untuk diperiksa, sedangkan untuk korban Terdakwa lihat ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok;
Bahwa Terdakwa sudah bisa mengendarai mobil sejak 12 (dua) belas tahun yang lalu akan tetapi untuk SIM A milik Terdakwa masa berlakuknya sudah habis;
Bahwa Terdakwa baru kali ini mengalami kecelakaan dan menabrak orang;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan Terdakwa juga telah membatu dengan memberikan uang kepada pengendara sepeda motor dan pengedara mobil Mitsubisi untuk perbaikan motor dan mobilnya yang rusak;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi SS No. Pol.B – 2527 – UH berikut STNK, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol : B – 6980 – EHB berikut STNK dan (satu) unit Mobil Suzuki Cary No. Pol : B – 2370 – DU berikut STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terjadnya kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok;
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berawal pada saat Terdakwa sedang mengendarai mobil jenis Suzuki Cery dengan No. Plo : 2370 – DU dari arah Margonda ke arah Cilodong atau dari arah barat ke timur pada saat Terdakwa melitas di Jalan Raya Tole Iskandar tepatnya di depan Bank Mandiri Terdakwa berusaha mengambil kanan akan tetapi pada saat Terdakwa akan belok kekanan kaki Terdakwa terasa berat kemudian kaki Terdakwa bergeser kegas, sehingga tiba – tiba mobil Suzuki Cery yang saya kendarai sudah naik trotoar lalu menabrak saksi korban Puti Farrah Ananty R dan menabrak mobil dan motor yang ada didepannya;
Bahwa benar pada saat kecelakaan terseburt terjadi Terdakwa tidak melihat ada sepeda motor didepan mobil yang Terdakwa kendarai hanya meliah ada sebuah mobil Mitsuhbisi di didepan mobil yang Terdakwa kendarai dan Terdakwa mengendarai mobil tersebut dalam kecepatan 40 km/jam masuk dalam gigi 3 (tiga) dan menurunkannya ke gigi 2 (dua) karena sudah mendekati lampu merah;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Cery tersebut kondisi Terakwa dalam keadaan mengantuk;
Bahwa benar akibat dari kejadain tersebut saksi Puti Farrah Ananty Retnari mengalami luka pendarahan pada bagian kepala, tempurung kepala robek dan harus menjalani oprasi;
Bahwa benar Terdakwa telah memberi santuntan kepada saksi ARIE SUSTIAWAN S.Sos selaku pengedara mobil mitshubisi yang ikut ketabrak oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah dan kepada saksi Sukamto selaku pengendara sepeda notor merk Hond yang iku ketabrak juga oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan:
Menimbang, bahwa oleh karena dawaan disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebu;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan:
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah MULYADIYONO MISTAR. S yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajuka di persidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah MULYADIYONO MISTAR. S dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini sdr. MULYADIYONO MISTAR. S tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogenes) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Sdr. Daserla Andes Pradana Bin Muchdarisman juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolute maupun relative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tanpa sengaja atau karena kesalahannya/kelalainnya menyebabkan menyebabkan terjadinya kecelakan sehingga mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yang dalam perkara ini mobil Suzuki Cery dengan No. Polisi B – 2370 – DU yang Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S kendarai telah menabrak seseorang yang bernama Puti Farrah Ananty Retnari sehingga mengalami luka berat dan menabrak sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi B – 6980 – EHB dan menabrak sebuah mobil Mitsuhubisi dengan nomor Polisi B – 2527 – UH yang sedagn dikendarai oleh ARIE SUSTIAWAN S.Sos;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka deperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2011 sekitar jam 06.20 Wib yang bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar Bank Mandiri, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, berawal pada saat Terdakwa sedang mengendarai mobil jenis Suzuki Cery dengan No. Plo : 2370 – DU dari arah Margonda ke arah Cilodong atau dari arah barat ke timur pada saat Terdakwa melitas di Jalan Raya Tole Iskandar tepatnya di depan Bank Mandiri Terdakwa berusaha mengambil kanan akan tetapi pada saat Terdakwa akan belok kekanan kaki Terdakwa terasa berat kemudian kaki Terdakwa bergeser kegas, sehingga tiba – tiba mobil Suzuki Cery yang saya kendarai sudah naik trotoar, lalu menabrak saksi korban Puti Farrah Ananty R dan menabrak mobil dan motor yang ada didepannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta yaitu pada saat kecelakaan terseburt terjadi Terdakwa tidak melihat ada sepeda motor didepan mobil yang Terdakwa kendarai hanya meliah ada sebuah mobil Mitsuhbisi di didepan mobil yang Terdakwa kendarai serta Terdakwa mengendarai mobil tersebut dalam kecepatan 40 km/jam masuk dalam gigi 3 (tiga) dan menurunkannya ke gigi 2 (dua) karena sudah mendekati lampu merah dan pada saat itu Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Cery dalam keadaan mengantuk, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas terebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor : 007.A/URM/RS – SD/IV/2011 tanggal 11 April 2011 terhadap korban Puti Farrah Ananty R yang ditandatangai oleh dr. Mohamad Kholid dari Rumah Sakit Simpangan Depok, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut, korban Puti Farrah Ananty R sadar dan ditemukan luka memar dan luka lecet yang diduga karena benturan benda keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat oleh karena unsur-unsur dari dakwaan Primair melanggar pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pema’af tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi SS No. Pol.B – 2527 – UH berikut STNK, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol : B – 6980 – EHB berikut STNK dan (satu) unit Mobil Suzuki Carry No. Pol : B – 2370 – DU berikut STNK, akan ditenutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menderita luka berat yang sulit untuk disembuhkan kembali;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersika sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbautannya;
Antara pihak Terdakwa dengan para korban sudah ada perdamaian dan saling mema’fkan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan per Undang-Undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULYADIYONO MISTAR. S tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi SS No. Pol.B – 2527 – UH berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Arie Sustiawan.S.Sos;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda No. Pol : B – 6980 – EHB berikut STNK, dikembalikan kepada saksi Sukamto;
1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry No. Pol : B – 2370 – DU berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Namat;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari SELASA, tanggal 16 Agustus 2011 oleh kami : ASEP SAEFUDIN, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH WASTU KENCANA WULAN,SH.,MH dan ISTIQOMAH BERAWI,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SAPTO SUPRIO, SH SPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh EDI A AZIS,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
1. INDAH WASTU KENCANA WULAN,SH.,MH ASEP SAEFUDIN, SH., MH
2. ISTIQOMAH BERAWI,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
SAPTO SUPRIO, SH