159/PDT/2020/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 159/PDT/2020/PT PDG
Pembanding/Tergugat I : SYAFRI RAJO BUNGSU, Dkk. Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat II : SYAMSIBAR RAJO BATUAH Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat III : WARNI Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat IV : ZULKIFLI Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat V : SUPRIATMAN Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat VI : YULIDAR Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat VII : SYAMSIR RAJO MEGO Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat VIII : Nurlis Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat IX : Zaimi Ujang Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat X : ERNAWATI Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat XI : NASRIL SUTAN BATUAH Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat XII : PITRIADI Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat XIII : ESI Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pembanding/Tergugat XIV : AM Diwakili Oleh : INDRA WARMAN, SH Pe
MENGADILI Menerima secara formal permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Tergugat A dan C Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Juli 2020 Nomor : 165/Pdt.G/2020/PN.Pdg, yang dimohonkan banding Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat A dan C untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 159/PDT/2020/PTPDG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Syafri Rajo Bungsu, bertempat tinggal di alamat Pilakut RT.001 RW.006 Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan.Kuranji, Kota Padang, bertindak untuk diri sendiri dan Selaku mamak kepala Jurai dalam jurainya, sebagai Pembanding A.1 semula Tergugat 1;
2. Syamsibar Rajo Batuah, bertempat tinggal di Kurao Kapalo Banda RT.001 RW.005, Kel.Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, bertindak untuk diri sendiri dan selaku anggota Jurai dalam Jurainya, sebagai Pembanding A.2 semula Tergugat 2;
3. Warni, bertempat tinggal di Kampung Baru By Pas RT.002 RW.001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, bertindak untuk diri sendiri dan selaku anggota kaum dalam Jurainya, .sebagai Pembanding A.3 semula Tergugat 3;
4. Zulkifli, bertempat tinggal di Kampuang Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan.Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.4 semula Tergugat 4;
5. Supriatman, bertempat tinggal di Kampung Baru By Pas RT.002 RW.001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang., sebagai Pembanding A.5 semula Tergugat 5;
6. Yulidar, bertempat tinggal di Kampung Baru By Pas RT.002 RW.001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang, sebagai Pembanding A.6 semula Tergugat 6;
7. Syamsir Rajo Mego, bertempat tinggal di Kampung Baru By Pas RT.002 RW.001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.7 semula Tergugat 7;
8. Nurlis, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan .Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang, sebagai Pembanding A.8 semula Tergugat 8;
9. Zaimi Ujang, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.9 semula Tergugat 9;
10. Ernawati, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan .Sungai Sapih, Kecamatan .Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A. 10 semula Tergugat 10;
11. Nasril Sutan Batuah, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.11 semula Tergugat 11;
12. Pitriadi, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan .Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.12 semula Tergugat 12 ;
13. Esi, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan .Sungai Sapih, Kecamatan.Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.13 semula Tergugat 13.;
14. Am, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan .Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.14 semula Tergugat 14;
15. Betman, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A.15 semula Tergugat 15;
16. Ipal, bertempat tinggal di Alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding A. 16 semula Tergugat 16;
Kesemuanya berasal dari Jurai Raliah Keturunan Perempuan Taibah kecuali Pembanding A.4 semula tergugat A.4 (Zulkifli) Pembanding A.7 semula Tergugat A. 7 ( Syamsir rajo Mego )
Pembanding A.9 semula Tergugat A.9 (Zalmi Ujang) Pembanding A.14 semula Tergugat A.14 (Am) semuanya urang sumando jurai Raliah untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat A.
Dan
1. Bainar, bertempat tinggal di alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan .Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding C 1 semula Tergugat C.1;
2. Yus, bertempat tinggal di alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Pembanding C 2 semula Tergugat C.2;
3. Arifin, bertempat tinggal di alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kel.Sungai Sapih, Kec. Kuranji Kota Padang, sebagai Pembanding C 3 semula Tergugat C.3;
4. Marni, bertempat tinggal di alamat Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji Kota Padang, sebagai Pembanding C 4 semula Tergugat C.4;
5. Syam, bertempat tinggal di alamat Kampuang Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kel.Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Pembanding C 5 semula Tergugat C.5;
Kesemuanya beranak bermande kecuali Arifin (suami dari Yus) dan Syam (suami dari Marni) untuk selanjutnya disebut Pembanding C semula Tergugat C;
Kesemua Tergugat A, dan C, tersebut diatas memberikan kuasa kepada INDRA WARMAN, SH. Advokat dari Kantor Hukum YUDHI IRFAN & REKAN beralamat di jln.Muhammad Hatta No.10 RT.006 RW.007. Kel.Anduring Kec.Kuranji Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2019 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 30 Oktober 2019 nomor 649/PF.Pdt/X/2019/PN Pdg. Selanjutnya disebut sebagai ParaPembanding semula Tergugat A dan C;
Lawan:
Tarmizi Rajo Bujang, berkedudukan di Gurun Laweh, RT.001 RW.003 Kelurahan Gurun Laweh, Kec.Nanggalo Kota Padang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku mamak Kepala Jurai dalam Jurainya;sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
Zarkawi, berkedudukan di Gurun Laweh, RT.002 RW.002, Kelurahan Gurun Laweh, Kec.Nanggalo Kota Padang, sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
Barina, berkedudukan di Pilakut Balai Baru, RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
Baiki, berkedudukan di Jl.Usang RT.001 RW.004, Kelurahan Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
Afrizal Rajo Magek, berkedudukan di Alamat Ampang RT.001 RW.004, Kelurahan Ampang, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Terbanding V semula Penggugat V;
Syofian Malin Batuah, berkedudukan di Jl.Lolong Karan No.42 RT.001 RW.002, Kelurahan Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Terbanding VI semula Penggugat VI;
Ermalina, berkedudukan di Jl.Bangdes Kampuang Baru, RT.002 RW.001, Kelurahan Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Terbanding VII semula Penggugat VII;
Syafruddin Rajo Batuah, berkedudukan di Jalan Pondok Kopi, RT.001 RW.002, Kelurahan Surau Gadang Kec.Nanggalo Kota Padang, sebagai Terbanding VIII semula Penggugat VIII;
Semuanya tersebut diatas adalah beradik kakak, berasal dari Jurai Tianyan keturunan dari Perempuan Taibah untuk selanjutnya memberikan kuasa kepada 1. H.Mansyur Manan, SH , 2.Asmaniar, SH dan 3. Radia Bahtarado, SH, Advokat/Pengacara berkantor di jalan Bandar Purus Nomor 61 dan atau Nomor 58 (Kafe Ateh Pagu) di Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 2 September 2019 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 23 September 2019 dibawah Nomor 560/PF. Pdt/IX/2019/PN Pdg, disahkan di Notaris Dasman, SH. M.Kn, Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
Ijon, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl. By Pass RT. 002 RW. 001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.1 semula Tergugat B.1;
Afdal, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kel.Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.2 semula Tergugat B.2;
Fauzi, bertempat tinggal di alamat Wisma Indah VI Blok H No.8, Balai Baru, Kec. Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.3 semula Tergugat B.3;
Edi Sikumbang, bertempat tinggal di alamat Arai Pinang II Blok E No.26 Banda Gadang, Kec.Nanggalo Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.4 semula Tergugat B.4;
Syamsuardi, bertempat tinggal di alamat Pulau RT.003 RW.003, Kel.Binuang, Kec.Pauh Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.5 semula Tergugat B.5;
Ucok, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001, Kel.Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.6 semula Tergugat B.6;
Elna, bertempat tinggal di alamat Limau Manih, Kelurahan Limau Manih RT.001 RW.001, Kecamatan Pauh Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.7 semula Tergugat B.7;
Anto, bertempat tinggal di alamat Rimbo Tarok RT.004 RW.009,Kelurahan .Kuranji, Kecamatan .Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.8 semula Tergugat B.8;
Deri, bertempat tinggal di alamat Wisma Indah VI RT.001 RW.007 Blok K No.2, Balai Baru, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.9 semula Tergugat B.9;
Hafis, bertempat tinggal di Kampung Baru Jl.By Pass RT.002 RW.001,Kel. Sungai Sapih, Kec.Kuranji Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.10 semula Tergugat B.10;
Heru, bertempat tinggal di Kurao Kapalo Banda RT.001 RW.005, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai Turut Terbanding B.11 semula Tergugat B.11;
Kesemuanya adalah selaku penyewa diatas tanah objek perkara, untuk Selanjutnya disebut Para Turut Terbanding semula Para Tergugat B;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 04 September 2020, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Pdg tanggal 2 Juli 2020 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugar A1 sampai dengan A16, Tergugat C1 sampai dengan C5 ditolak seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan para Penggugat dengan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 adalah sekaum seharta sepusaka,
sepandam sepekuburan, segolok segadai, sehina semalu, yang berasal dari keturunan Perempuan Taibah suku Guci yang terdiri dari Jurai Tianyan dan jurai Raliah;
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat 1(Tarmizi Rajo Bujang) sebagai Mamak Kepala Jurai dalam Jurainya, dan sekaligus menyatakan sah menurut hukum Tergugat A1(Syafri Rajo Bungsu) sebagai Mamak Kepala Jurai dalam jurainya;
Menyatakan sah menurut hukum objek perkara yang terdiri dari 3(tiga) bidang tanah yang terletak di Kampung Baru jalan By Pass Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan perincian sebagai berikut:
Bidang 1, dengan luas lebih kurang 12.000 M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat dengan tanah Sabarudin suku guci
- Timur berbatas dengan jalan Raya Pilakuik dan Gudang Raja Wali tidak termasuk objek perkara bidang 1;
- Selatan berbatas dengan tanah Dasrul dari Suku Guci;
- Utara berbatas dengan jalan Bandes Kampuang Baru Pilakuik dan jalan By Pass;
Bidang 2 dengan luas lebih kurang 6000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah Saukani suku Guci;
- Timur berbatas dengan jalan By Pass
- Selatas berbatas dengan jalan Bandes Kampuang Baru Pilakuik;
- Utara berbatas dengan jalan By Pass
Bidang 3, dengan luas lebih kurang 7.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat dengan jalan By Pass ;
- Timur berbatas dengan tanah Abdul Rahman (orang tua suku guci) dan dengan tanah Anyam/Idrus suku guci;
- Selatan berbatas dengan jalan By Pass;
- Utara berbatas dengan Syamsuar(Suwas) Suku Koto dan SDN 10 serta lapangan bola kaki;
Bahwa objek perkara tersebut diatas merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dengan Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A 10, A11, A12, A13, A15 dan A16 yang berasal dari keturunan perempuan Taibah, dan objek perkara tersebut belum pernah dilakukan pembagian secara ganggam bauntuak;
5 Menyatakan sah menurut hukum jurai Para Penggugat dengan jurai para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 sudah sepatutnya mengangkat mamak kepala waris masing-masing;
6 Menyatakan objek perkara dibagi 2 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 sama banyak secara patut dan adil menurut hukum;
Menyatakan penguasaan objek perkara oleh para Tergugat A yang lebih banyak dari Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
Menyatakan menggabungkan tanah yang dikuasaai oleh Para Penggugat dan tanah yang dikuasai oleh para Tergugat A seterusnya dibagi dua secara patut dan adil menurut hukum;
Menghukum para Tergugat A untuk mengembalikan kelebihan tanah kepada Para Penggugat secara patut dan adil menurut hukum, dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain, kalau Tergugat A engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat keamanan Negara lainnya;
Menyatakan penguasan objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat B dengan cara menyewa kepada Para Tergugat A dan Para Tergugat C antara lain:
A Bahwa Tergugat B 1(Ijon) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang 1 kepada Tergugat C1(Bainar);
Bahwa Tergugat B2 (Afdal) menyewa kedai diatas objek perkara bidang 1 kepada Tergugat C1(Bainar);
Bahwa Tergugat B 3 (Fauzi) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3(Warni);
Bahwa Tergugat B4 (Edi Sikumbang) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3 (Warni);
Bahwa Tergugat B5 (Syamsuardi) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A2(Syamsibar Rajo Batuah);
Bahwa Tergugat B6 (Ucok) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3(Warni);
Bahwa Tergugat B7 (Elna) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A 11(Nasril);
Bahwa Tergugat B 8(Anto) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A12 (Fitriadi);
Bahwa Tergugat B9 (Deri) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A 8 (Nurlis) dan Tergugat A10(Ernawati);
Bahwa Tergugat A 10(Hafis) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A8 (Nurlis);
Bahwa Tergugat B11(Heru) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A2(Syamsibar Rajo Batuah);
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) karena tanpa setahu dan seizin Para Penggugat;
Menghukum para Tergugat B untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh para Tergugat B tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain yang yang terdapat dari padanya, kalau Tergugat B engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat Keamanan Negara lainnya;
Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Tergugat C dengan dasar Paragiah (pemberian) dari angku/mamak Para Penggugat dan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 yang tanpa seizin dan sepengetahuan anggota kaum yang lain, waktu itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad);
Menghukum para Tergugat C untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat C tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain kalau Tergugat C engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat keamanan Negara lainnya;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat dalam Konpensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI;
- Menghukum Tergugat A dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 17.336.000,00,(tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Padang diucapkan pada tanggal 2 Juli 2020 dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat A1 sampai dengan A16, Tergugat C1 sampai dengan C5 tanpa dihadiri oleh Tergugat B1 sampai dengan B11, dan telah diberitahukan isi putusan pada tanggal 14 Juli 2020;
Menimbang, bahwa sesuai dengan akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 dengan Akta Nomor 165/Pdt.G/2019/PN.Pdg Pembanding semula Para Tergugat A dan C menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Pdg tanggal 2 Juli 2020 tersebut, pernyataan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada pihak Kuasa Hukum Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 16 Juli 2020 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat B pada tanggal 22 Juli 2020;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut disertai dengan memori banding tertanggal 20 Agustus 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 8 September 2020, bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Para Terbanding pada
tanggal 11 September 2020 dan Para Turut Terbanding B pada tanggal 21 September 2020 oleh Juru sita Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut telah pula diajukan kontra memori banding tertanggal 24 September 2020 oleh Kuasa Hukum Para Terbanding , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 September 2020, kontra memori banding tersebut telah pula disampaikan kepada Kuasa Para Pembanding tanggal 28 September 2020 oleh jurusita Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Para Pembanding pada tanggal 20 Juli 2020, kepada Kuasa Para Terbanding pada tanggal 16 Juli 2020 dan Para Turut Terbanding B masing-masing pada tanggal 22 Juli 2020, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat A dan C telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Para Tergugat A dan C dalam memori banding nya, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam sidang sebelumnya,Para Tergugat A dan Tergugat C,mengajukan Eksespsi sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat salah Personal,dalam gugatan Penggugat Mamak kepala waris Tergugat A disebut Syafri Rj.Bujang,padahal mamak kepala waris dalam kaum Tergugat A adalah SYAMSIBAR RJ.BATUAH.
Guatan Pengguatan kekurangan subjek Hukum,dimana sebagaian objek perkara telah diserahdkan Ke Pemko Kota Padang Untuk Jalan By Pass,Penggugat seharusnya juga menggugat Pemko Padang dalam
Perkara ini,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.211K/Sip/1970,tanggal 12 desember 1970.
Bahwa batas-batas sepadan objek perkara tidak jelas,dan juga dalam objek perkara dalam perkara ini sebagian ada yang dikuasai oleh Para PEnggugat,dimana dalam objek perkara sekarang ini ada beberapa bangunan Rumah milik para Penggugat..
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat A telah berbagi dalam Harta Pusaka,termasuk objek perkara sekarang ini,yang merupakan Hak atau bagian dari jurai Tergugat A.dan kami para tergugat dapat membuktifkan bahwa objek perkara adalah hak jurai para Tergugat A,hal ini Para Tergugat A dapat membuktikan,dengan surat kontrak objek perkara,dimana Tarmizi (Penggugat) mengontrak sebagian tanah objek perkara kepada anggota kaum Tergugat ( surat bukti T.A.3) untuk mendirikan tempat usahanya,dan terhadap surat bukti ini tidak bantah dan diakui oleh Penggugat.,dan Hal ini fakta Hukum dalam Persidangan tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis HakiM Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya.
Bahwa pertimbangan Hakim tingkat Pengadilan Negeri Padang pada Putusan perkara ini Halaman 37 mengenai Eksepsi No 2 Para Tergugat adalah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,justru eksepsi Tergugat A tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 210.K/Sip/1970 tanggal 12 desember 1970,yang menyatakan” Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima,jika sesorang atau pihak lain yang menguasai sebagian objek perkara tidak ikut digugat.
Bahwa begitu juga dengan eksepsi Para Tergugat A dan C No.3,bahwa objek gugatan dalam gugatan Penggugat tidak jelas,dan salah, berdasarkan batas batas sepadan objek perkara dalam gugatan Penggugat,ada sebagian objek gugatan dalam perkara ini dikuasi oleh Para Penggugat,yaitu dalam objek perkara sekarang ini terdapat rumah-rumah milik Penggugat sendiri.
terhadap Eksepsi para Pembanding/Tergugat A dan C ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,baik dalam formalitas Gugatan maupun dalam pokok perkara
Bahwa begitu juga dengan batas-batas sepadan objek perkara dalam gugatan Penggugat majelis Hakim sendiri sewaktu diadakan sidang lapangan,justru menemukan batas-batas sepadan objek perkara khususnya objek perkara biadang 1 dan objek perkara bidang 2 tidak sama dengan fakta dilapangan.,malah dalam petimbangan Hakim dalam putusan perkara hakim mendalilkan bahwa hal tersebut masuk Pokok perkara.hal ini justru tidak sesuai dengan hukum yang berlaku tentang formalitas gugatan..
Bahwa begitu juga dengan pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara ini,majelis hakim Pengadilan Negeri Padang,Hal. 40 alinea Tentang pertimbangan terhadapa surat bukti P.l(ranji Penggugat) yang dibuat berdasarkan Ranji besar (P.XVl) dan surat buktu PXVl.(ranji besar) ”yang menyebutkan bahwa terahadap ranji P.l.dibuat berdasarkan surat bukti P.XVl yang tidak ada aslinya,dan para tergugat A dan C tidak membantah,dengan demikian para tergugat membenarkan dalil gugatan Penggugat ….dst…”.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara ini justru membalikan Fakta dalam Persidangan, “justru saat Penggugat menampilkan surat Bukti P.XVl(brupa ranji besar) tanpa memperlihatkan yang aslinya,Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugat untuk menampilkan Aslinya pada sidang berikutnya,dan faktanya pada sidang berikutnya Penggugat juga tidak bisa menampilkan Surat asli ranji tersebut dan pada sidang itu juga Para tergugat A dan C menolak surat bukti P.XVl tersebut,dan dalam tanggapan surat bukti dari para Tergugat A dan C juga menolak surat bukti tersebut,sebagai terdapat dalam kesimpulan Tergugat.
Bahwa dengan tidak adanya ssurat bukti asli P.XVl ditampilkan dalam persidangan,maka secara Hukum Surat bukti P.l.yaitu berupa ranji kecil yang menurut Penggugat dibuat berdasarkan Surat bukti yang tidak aslinya (P.XVl),maka logika Hukunya surat bukti P.l justru tidak mempunyai kekuatan Pembuktian.
Bahwa begitu juga dengan pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini Hal.41,alinea ke 4,yang menyebutkan P.Vlll peta objek perkara yang dibuat oleh penggugat,berdasarkan peta yang dibuat oleh tim konsolidasi Pemko Padang,seharusnya secara hukum surata bukati ini tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim,karena secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti karena surat bukti P.Vlll ini tidak ada aslinya,,,,bahkan dalam pertimbangannya majelis hakim justru memutar balikan fakta dilapangan,dengan menyebutkan bahwa pada prinsipnya terhadap objek perkara baik penggugat maupun Tergugat,Tidak Ada Permasalahan Mengenai Objek,padahal pada pemeriksaan setempat sebelumnya majelis hakim justru berdebat dengan penggugat dengan batas-batas sepadan objek No/tumpak 1(satu),dimana majelis hakim menemukan fakta hukum dilapagan,bahwa batas sebelah timut objek perkara tumpak satu,menurut penggugat berbatas dengan jalan jln.Raya pilakut dan gudang rajawali,justru hakim menemukan batas sebelah timur berbatas dengan jln.raya by.pas.Begitu juga batas objek gugatan tumpak 1(satu) Penggugat sebelah selatan berbatas dengan tanah dasrul dan siri suku guci,fakta dilapangan hakim menemukan berbatas dengan jln.Raya Pilakut.Begitu juga dengan batas sepadan sebelah utara objek perkara tumpak satu,dalam gugatan Penggugat berbatas dengan jl.bandes dan jln.By Pass,faktanya objek tumpak 2 sebelah selatan tidak ada berbatas dengan jln by pass.Bagitu juga dengan batas sepadan objek perkara tumpak dua,menurut Penggugat :
Sebelah utara berbatas dengan Jln.by pass,,,fakta dilapangan objek tumpak dua ini tidak ada berbatas dengan jln raya by pas.sebelah utara berbatas dengan saukani suku guci,Begitu juga dengan batas sebelah barat tumpak 2,dalam gugatan Penggugat berbatas dengan saukani suku Guci,fakta dilapangan justru berbatas dengan dengan jalan bandes,Begitu juga dengan batas sepadan sebelah selatan objek perkara tumpak 2,menurut penggugt berbatas dengan jln bandes kampung baru,justru fakta dilapangan objek berbatas dengan tanah saukani suku guci,Begitu juga dengan batas sepadan
objek perkara tumpak 3 dalam gugatan penggugat/terbanding,juga ada yang tidak cocok dilapangan seperti : Timur berbatas dengan tanah abdul rahman,faktanny dilapangan berbatas dengan tanah lapangan bola kaki,Begitu juga dengan batas sebelah selatan,menurut Penggugat berbatas dengan jalan raya by pas,faktandya berbatas dengan tanah abdul rahman.
Begitu juga dalam surat bukti P.Vlll tersebut,juga disebutkan ada beberapa rumah para penggugat dalam gambar tersebut,yang merupakan gambar objek perkara yang dibuat oleh Penggugat sendiri,dan pada saat sidang lapangan hakim juga menanyakan dan memerintah penggugat untuk menunjukan rumah-rumah siapa yang ada diatas objek perkara,,,dijawab sama penggugat/terbanding disamping rumah para tergugat,rumah Penggugat sendiri juga ada dalam objek perkara. Dari fakta ini jelas terbutki eksepsi para tergugat A dan C,tapi justru fakta-fakta ini justru tidak dipertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Bahwa pertimbangan hakim tingkat pengadilan negeri padang hal 41,alinea 5,tentang P.lX (tanpa aslinya),alinea 6 tentang P.X,hal.2 alinea pertama tentang P.Xl,dan surat bukti P.Xll,bukanlah suatu bukti menujukan bahwa objek perkara ada hak Penggugat didalamnya dan bukan pula membuktikan bahwa objek perkara belum berbagi,justru surat bukti tersebut ada karena rumah dan tanah yang ditempati oleh penggugat (yang mana masuk juga dalam objek perkara sekarang ini) termasuk dalam peta konsolidasi by pas,makanya dipanggil Penggugat dalam kapasitasndya mewakili kaumnya penggugat,bukan dalam kapasitas mewakili kaum para tergugat dalam masalah by pas,karena kaum tergugat juga dipanggil oleh tim konsolidasi by pas.jadi pertimbangan hakim tingkat pengadilan negeri sengaja mengalihkan maksud dari surat bukti tersebut.dan juga surat bukti tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian karena tidak diperlihatkan yang aslinya
Bahwa begitu juga pertimbangan hukum hakim tingkat pengadilan negeri padang hal.42 alinea 6 dan 7 serta alinea 1 hal 43,“ yang menurut majelis hakim tingkat Pengadilan ngeri Padang,pertimbangan2 diatas siperoleh fakta
hukum antara penggugat dn tergugat belum berbagi (ganggam bauntuk),sesuai dengan keterangan saki Penggugat (DASRUL) justru dalam keterangannya tidak pernah menyebutkan bahwa antara penggugat dan tergugat belum berbagi,saat ditanya dalam persidangan saksi justru menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat A dan C,menerangkan “bahwa saksi tidak tau apakah penggugat dan tergugat telah berbagi atas objek perkara”.dipertimbangan ini justru hakim telah mengaburkan dan memutar balikan fakta keterangan saksi penggugat.bahwa begitu juga dengan keterangan saksi Penggugat sendiri (DASRUL) yang menerangkan,bahwa objek perkara juga sebagian dikuasasi sendiri oleh para peggugat,dan ada rumah para penggugat dalam objek perkara,dan keterangan ini di akui oleh PEnggugat sendiri dalam Persidangan, dengan in keterangan ini secara Hukum Eksepsi Tergugat syah terbutki secara hukum.Begitu jugs dengan keterangan saktsi Pengguga,bahwa sebelumnya Penggugat l(tarmizi) Pernah pula mengontrak sebagian objek Perkara Kepada kaum anggota kaum Terggugat A (NURLIS/tergugat), surat bukti T.A.3,dan hal ini diakui oleh Penggugat dalam persidangan.secara TErgugat dengan diakuiny surat bukti ini,membukti bahwa antara Tergugat dengan Penggugat telah ada berbagi atas objek perkara ini.
Bahwa begitu juga bukti Tergugat A.T.A.2.surat pernyataan penguasaan fisik tanah/objek perkara,juga surat ini tidak pernah dibahas dalam pertimbangan hukum putusan perkara ini,padahal secara hukum adat minangkabau,kepemilikan para terggugat atas objek perkara syah dan diakui oleh pemuka/perangkat adat yang ada di kantor kerapatan adat kuranji/pauh lx,dimana dalam surat bukti tersebut juga ditanda tangani oleh perangkat adat kecamatan kuranji padang.secara hkum baik Hukum adat yang berlaku Tergugat telah dapat membuktikan kepemilikan para Tergugat A atas objek perkara,sesuao dengan jawaban tergugat dalam sidang sebelumnya.
Bahwa begitu juga dengan bantahan dan jawaban Pembanding/Tergugat,bahwa antar Pembanding/TErgugat A dengan Terbanding/Penggugat, telah berbagai atas harta pusaka kaum,,ini dapat
dibuktikan dengan surat bukti T.A6, yaitu surat memperuangkan sawah ,dan teerhadap surat bukti ini juga diakui oleh Penggugat sendiri dalam jawaban/Repliknya
Bahwa begitu juga dengan keterangan saksi khaidir,hanya menerangkan,bahwa apa yang di sampaikan dalam persidangan ,saksi mendapat cerita atau keterangan dari pihak Penggugat /Tarmisi /Penggugat 1,bukan dari pengetahuan nya,,dan juga saksi tidak tau objek perkara secara keseluruhannya,hanya tau karena saksi kadang hanya lewat dijaln by pass objek perkara,keterangan saksi yang hanya mengetahui dari cerita penggugat justru secara hukum tidak bisa dijadikan atau diterima secara hukum.
Bahwa begitu juga dengan pertimbangan hakim tingkat Pengadilan negeri Padang,pada halama 43 alinea ke 2(dua)….bahwa hasil pemeriksaan setempat dan bersesuaian dengan keterangan saksi Dasrul dan syari khaidir (saksi Penggugat),ini jelas pertimbangan yang salah dan justru majelis hakim tingkat Pengadidlan negeri Padang,memutar balikan fakta yang ditemui dilapangan,dan keterangan saksi-saksi dipakai oleh majelis hakim pengadilan negeri padang,hanya keterangan yang menguntungkan penggugat, Saat pemeriksaan dilapangan ditemui batas-batas objek yang ngak jelas dan tidak sesuai dengan gugatan penggugat,,BAHKAN keterangan saki penggugat sendiri mengakui dan menguatkan dalil eksepsi Tergugat A dan C,bahwa dalam objek perkara ddalam gugatan penggugat sebagian juga dikuasai oleh Para Penggugat sendiri,dimana dalam objek perkara sekarang ini juga berdiri rumah-rumah milik Penggugat sendiri,dan juga dalam keterangan saksi Penggugat menerangkan bahwa Penggugat l (Tarmizi) juga pernah mengontrak objek perkara untuk mendirikan tempat usaha kepada anggota kaum Tergugat A.surat bukti T.A.3.(surat perjanjian kontrak),dan terhadap Keterangan saksi ini JUGA DIAKUI OLEH PENGGUGAT.terhadap surat bukti dan keterangan saksi penggugat ini tidak pernah dipertimbangkan oleh majelis Hakim Pengadilan negeri padang dalam putusannya.
Bahwa majelis Hakim Tingkat Pengadiland Negeri dengan sengaja memutarbalikan/menutupi fakta Hukum yang mereka temui dialapagan saat sidang lapangan dilakukan.
Bahwa fakta yang ada saat sidangan lapangan batas-batas objek perkara terutama objek tumpak pertama dan tumpak kedua yang beda dengan gugatan pengguat sendiri..
Bahwa Fakta Hukum dilapangan apa yang ada diatas objek perkara,ditemui oleh majelis Hakim bahwa sebagian objek perkara dikuPenggugat.
Bahwa majelis hakim Pengadilan NEgeri Padang dalam menutpi fakta hukum tersebut sengaja tidak membuat gambar atau situasi objek perkara yang ditemui saat sidang lapangan,dan ini terbutki dalam berita acara sidang/berkas perkara tidak ditemui,gambar lokasi yang dibuat oleh majelis hakim sebagaimana lazimnya persidangan lapangan,justru majelis Hakim hanya mengcopy surat bukti P.Vlll(yg tidak ada aslinya).
Bahwa begitu juga dengan pertimbangan dalam putusan Hal.43 alinea ke 2 (dua),tentang eksepsi penggugat No l.,hakim mendalilkan Mamak kepal waris kaum tergugat A,berdasarkan Putusan Perkara PErdata No 54/Pdt.G/2016/PN.PDG,yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap,mamak kepala waris Tergugat A adalah Syafri Rj.bungsu,ini pertimbangan yang salah terhadap putusan perkara diatas,sebag perkara tersebut diputus NO.oleh PEngadilan tinggi dan Mahkamah agung
Bahwa begitu juga dengan pertimbangan putusan perkara ini hal.44.alinea ke 2(dua),tentang surat bukti para Tergugat A seperti :
Surat bukti TA.2 surat pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah/objek perkara tanggal 26 januari 2019,yang jauh sebelum keputusan Kerapatan adat Pauh lX dikeluarkan,telah dibuat dan dan ditanda tangani oleh Ketua KAN dan perangkat adat yang ada di Kerapatan adat kuranji Padang,dan surat bukti ini tidak pernah dibantah oleh penggugat
Suraat bukti T.A.3.surat perjanjian kotrak antara nurlis(tergugat A/kaum tergugat A) dengan Tarmizi (penggugat 1/Mamak kepalas waris Penggugat
,dimana dalam surat bukti tersebut,Tarmizi /Penggugat sendiri pernah mengontrak objek perkara kepada kaum Terggugat A,hal mana surat bukti ini diakui oleh Penggugat,dan juga dikuatkan oleh keterangan saksi Penggugat sendiri (Dasrul)
Surat bukti T.A 4,berupa sanggahan dari abd Rahman D.t.Bandaro Hitam,Rang tuo dalam suku guci dan juga perangkat dalam KAN kuranji,terhadap kesimpulan Kan kuranji atas hasil musawarah mejlis penyelesaian sengketa KAN Kuranji.
Surat bukti T.6,berupa memperuangkan sawah,dan hal ini tidak dibantah dan diakui oleh Penggugat,serta saksi Penggugat sendiri juga mengakui dalam pemeriksaan terdahulu.
MENGENAI FORMALITAS GUGATAN
Sesuai eksepsi Para PEmbanding/Tergugat A dan C,tentang batas-batas objek perkara kabur terbutki secara hukum.’
Bahwa sebagian objek gugatan/perkara dikuasai juga oleh para Penggugat,dimana dalam objek perkara ada beberapa rumah para Penggugat/terbanding
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim Pengadilan negeri tidak memperhatikan atau mempertimbangkan surat bukti pembanding/tergugat yaitu :
SURAT BUKTI T.A.2 yaitu surat pernyataan kepemilikan dan penguasaan tanah/objek perkara.
SURAT BUKTI T.3.surat perjanjian kontrak antara anggota kaum Pembanding/Tergugat A (NURLIS/tergugat) dengan Tarmizi (Penggugat l.)
SURAT BUKTI T.A.6,yaitu surat memperuangkan sawah
Bahwa begitu juga dengan fakta dalam perkara sebelumnya yang telah diputus sampai tingkat mahkamah agung dengan putusan N.O.Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini juga sebagai anggota majelis hakim dalam perkara sebelumnya atas perkara.Berdasarkan dalil-dalil dalam memory banding Para Pembanding ini mohon majelis hakim
tinggi memeriksa dan Mengadili,dan memutusakn perkara ini ditingkat banding dengan amar putusan sebagai berikut :
Membatalakn Putusan Pengadilan Negeri No 165/PDT.G/2019/PN.PDG
Menolak Seluruh Gugatan Penggugat mengabulkan gugatan rekopensi penggut rekopensi/dahulu tergugat a Atau mengabulkan eksepsi para tergugat a dan c dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima / n.o. Atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya.
Menimbang, bahwa dari kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;
2.Menolak memori banding Tergugat A dan C/Pembanding;
3.Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Pdg, tanggal 2 Juli 2020 dan telah membaca Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari kedua belah pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, yaitu ; Para Penggugat / Para Terbanding dapat membuktikan bahwa obyek perkara yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang terletak dan luas sebagaimana terurai dalam putusan tersebut, merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat/ Para Terbanding dengan Tergugat A1, A2, A3, A5 ,A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16/ Para Pembanding yang berasal dari keturunan perempuan Taibah, yang belum pernah dilakukan pembagian secara ganggam bauntuak, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat A dan C merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu memori banding tersebut harus dikesampingkan, sedangkan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Para Penggugat pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Pdg tanggal 2 Juli 2020, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat A dan C berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Rbg. serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima secara formal permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Tergugat A dan C;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Juli 2020 Nomor : 165/Pdt.G/2019/PN.Pdg, yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat A dan C untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hariRabutanggal 30 September 2020 oleh kami H. ROHENDI S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dengan PETRIYANTI, S.H.,M.H dan INANG KASMAWATI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 4 September 2020 Nomor 159/PDT/2020/PT PDG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariKamistanggal1 Oktober 2020 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh ALFIRDAUS, S.H.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun oleh Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
PETRIYANTI S.H.,M.H H. ROHENDI,S.H.,M.H.
INANG KASMAWATI S.H. Panitera Pengganti,
ALFIRDAUS, S.H.,MH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan .............. Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan............. Rp. 10.000,00
Biaya Proses .................. Rp. 134.000,00
Jumlah ............................. Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)