38/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOMMY DELSY, SH
 Menyatakan terdakwa Tommy Delsy, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah” ;  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Delsy, SH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 02/PT.KA/VII/2005, tanggal 8 Juli 2005 perihal permohonan arahan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit ; 2. 1 (satu) lembar Poto Copy Legalisasi Peta Areal permohonan lokasi perkebunan kelapa sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah seluas 20.000 Hektar ; 3. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 03/PT.KA/X/2005, tanggal 3 Oktober 2005 perihal permohonan ijin Usaha Budidaya Perkebunan ; 4. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 05/PT.KA/X/2005, tanggal 8 Oktober 2005 perihal permohonan ijin lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ; 5. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 08/PT.KA/XI/2006, tanggal 1 Nopember 2006 perihal pengukuran Kadastral ; 6. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 10/PT.KA/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 perihal mohon ijin pembukaan lahan dan sosialisasi ; 7. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 13/PT.KA/XI/2006, tanggal 22 Desember 2006 perihal mohon perpanjangan ijin lokasi ; 8. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : Msa.065/VIII/2008/R, tanggal 16 Agustus 2008 perihal mohon ijin pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ; 9. 1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 04/PT.KA/III/2009, tanggal 17 Maret 2009 perihal mohon rekomendasi pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ; 10. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat perpanjangan Kerja borongan Nomor : 008/KAL/ SPK.LC/DIV.II/XII/2008, tanggal 25 Nopember 2008, berikut 10 (sepuluh) lembar lampiran berupa, peta Kontarkor Siren patok 26-27 luas 100 Ha, peta Imas kontarktor An. Siren D. Arif No.Kontark : 006/KAL/SK-LC/Div.II/XII/2008, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 10.000, Kwitansi pengeluaran uang dari PT.KAL kepada Siren D. Arif sebesar Rp. 1.063.800,- dan data Contraktor Payment Form PT. Kahayan Argho Lestari Nomor : 008/KAL/SPK-LC/Div.II/2008, tanggal 1 Januari 2009,Imas serta Peta Imas PT.KAL Skala 1: 25.000 ; 11. 2 ( dua ) lembar poto Copy legalisasi surat perjanjian Kerja borongan Nomor : 004/KAL/SPK.LC/IX/2008, tanggal 20 Nopember 2008 berikut : 11 ( Sebelas ) lelbar lampirannya berupa, surat pernyataan, peta kontraktor Yokidi luas +_ 100 Ha patok 37 – 40, Peta Imas Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Tumbang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Cincang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Rumpuk Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT.kala 1 : 6.000, Kwitansi pembayaran uang dari PT. KAL sebesar Rp. 3.945.600, data Contraktor Claim Fom PT. KAL Nomor : 044/KAL/SPK-LC/IX/2008, tanggal 17 Desember 2008 , Imas dan peta Imas PT. KAL Skala 1 : 21.000 ; 12. 3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 002/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Juli 2009 ; 13. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 00/KAL/Rental-Exc/VI/2010, tanggal Juli 2010 ; 14. 3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 001/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Januari 2009 ; 15. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Peta kerja PT.Kahayan Agro Lestari tahun 2012 Skala 1 : 9.000 ; 16. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir surat Kuasa dalam bentuk tiga bahasa yaitu Bahasa Italy, Bahasa Ingris dan Bahasa Indonedia tanggal 9 Mei 2008, di Laxembourg dari PRI EL Internasional Holding S.A oleh Presiden JOSEF GOSTNER dan Administratore LUCA ANTOGNONI kepada Mr. BOOBIE PURBOWO ; 17. 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 11/KAL/Executive/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 20 Desember 2010 ; 18. 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 001/KAL/Executive/III/2012, tanggal 01 Maret 2012 berlaku sejak tanggal 08 Agustus 2008 ; 19. 2 ( dua ) lembar poto copy surat penandatanganan tugas dan pekerjaan ( Job description ) atas nama NORSARI INDRYANI, tanggal 01 Maret 2012 ; 20. 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 006/KAL/Executive/V/2010, tanggal . 01 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 01 Mei 2010 ; 21. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 1 Desember 2010 berikut : 1 (satu) lembar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ; 22. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 01/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ; 23. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 02/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ; 24. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Desember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ; 25. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008, mulai tanggal berikut 1 (satu) lelbar peta Kontraktor SIREN luas +- 100 Ha patok 20 – 26 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama SIREN D. ARIF Nomor Kontraktor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000; 26. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 005/KAL/SPK-LC/XII/2008, mulai tanggal 20 Nopember 2008 dan berakhir tanggal 5 Januari 2009 berikut 1 (satu) lembar peta Kontraktor GAGANG luas +- 50 Ha patok 21 – 25 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama GAGANG Nomor Kontraktor : 005/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000 ; 27. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 28. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 29. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-TJ.Div.II/IX/2009, tanggal 7 September 2009 berikut : 1 (satu) lembar Peta Lokasi Tebas Jalur Kelompok Senmen ; 30. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 001/KAL/SPK-LC/Div.II/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 ; 31. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 2 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar pembayaran kontrak bulan Juli 2010 Grand Total Rp. 27.808.000,-; 32. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi kerja LC Imas Tumbang PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 33. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 04/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ; 34. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 13.300.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 35. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 03/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ; 36. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 14.364.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 37. 4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 05/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ; 38. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 21.036.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ; 39. 3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 07/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ; 40. 1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 September 2010 sebesar Rp. 24.085.700,- berikut : 1 (satu ) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ; 41. 3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 08/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ; 42. 1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 31 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ; 43. 2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ; 44. 2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2009, tanggal 01 Juni 2009 sebesar Rp. 15.000.000,- ; 45. 1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 27.264.000,- berikut : 3 (tiga ) lembar peta Areal Imas Kontraktor Senen PT. Kahayan Agro Lestari SITE Timpah Skala 1 : 50.000 ; 46. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 02/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 25 Januari 2010 Rp. 59.562.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ; 47. 1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 13.986.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 48. 2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 31 Januari 2010 Rp. 57.660.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ; 49. 1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 11.610.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ; 50. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Imas ; 51. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Tumbang ; 52. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Cincang ; 53. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Rumpuk ; 54. 9 ( sembilan ) lembar Poto Copy Legalisir print aut buku tabungan Bank Central Asia (BCA) KCU Palangka Raya Nomor Rekening 8600140397 atas nama NORSARI INDRYANI, SP dan ABDUL RACHMAN 8600023 T tanggal 28/02/2011 ; 55. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 29 ( dua puluh sembilan ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 6 Juni 2008, No. 5 tentang Salinan Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari Berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya; 56. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 14 Nopember 2007, No. 24 tentang salinan resalah PT. Kahayan Agro Lestari berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya; 57. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 22 ( dua puluh dua ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris AGUSTRI PARUNA,SH Akte tanggal 20 Juli 2005, No. 32 Akte Pendirian PT. Kahayan Agro Lestari ; 58. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 464/BLH/TAHUN 2010, tanggal 16 Nopember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Usaha/Kegiatan Pembangunan perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PSK) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari ; 59. 1 ( satu ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 545, tanggal 19 Mei 2011 tentang perpanjangan Rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Hutan yang terakhir An. PT. Kahayan Agro Lestari berikut peta situasi PT. Kahayan Agro Lestari Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Skala 1 : 500.000 ; 60. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525,26/243/Ek, tanggal 8 Maret 2010 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan berikut ; 61. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525/2311/ Disbunhut.2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 7.035 Ha berikut 1 (satu) lembar lampiran peta Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 100.000 ; 62. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 860 Tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Mantangai dan Timpah Kabupaten Kapuas, berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta perpanjangan ijin lokasi perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Wilayah Kecamatan Timpah dan Mantangai Skala 1 : 250.000 ; 63. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 1208 tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari ; 64. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 998 tahun 2007, tanggal 30 Nopember 2007 tentang pemberian izin pembukaan Lahan kepada PT. Kahayan Agro Lestari ; 65. 3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas ; 66. 1 (satu) lembar poto copy Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5251/5226/Prod/Disbun, tanggal 31 Oktober 2006 perihal Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2B-KS ) ; 67. 1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 321.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Permohonan Pengukuran Kadastral PT. Kahayan Agro Lestati seluas +_ 20.000 Ha ; 68. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 perihal Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) An., PT. Kahayan Agro Lestari; 69. 2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An., PT. Kahayan Agro Lestari berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta Rencana Arahan Lokasi untuk pengembangan perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah dan Mantangai + 20.000 Ha Kabupaten Kapuas ; 70. 1 ( satu ) lembar poto copy Surat Bupati Kapuas No. 525/666/Disbunhut.2009, tanggal 30 April 2009, perihal Izin Pelepasan Kawasan Hutan Bagi Ijin Perkebunan ; 71. 2 (dua ) lembar pto copy Surat Nota Pertimbangan Dinas Perkebunan Pemprov. Kalteng Nomor : 525/1174/KPS/Disbun, tanggal 2 Juli 2009 perihal Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari, berikut : 3 (tiga ) lembar lampirannya masing-masing peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta lampiran Perda No. 8/2003, letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1: 200.000 tanggal 2 Juni 2009, peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasaerkan peta sebaran perusahaan perkebunan letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 dan peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta kesesuaian lahan untuk Kelapa Sawit letak Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah luas 17.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 ; 72. 2 ( dua ) lembar poto copy surat Kadishut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, No.522.1.100/929/ Dishut, tanggal 9 Juli 2009 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan untuk usaha Perkebunan An. PT. Kahayan Argo Lestari, berikut : 2 (dua ) lembar lampiran masing-masiong peta lokasi permohonan pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestari luas +_ 20.000 Ha skala 1 : 300.000 sesuai RTRWP 2003 dan peta Lokasi Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestariluas + 20.000 Ha Skala 1 : 300.000 sesuai TGHK l982 ; 73. 1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 84.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Pengukuran bidang tanah PT. Kahayan Agro Lestati seluas + 20.000 Ha ; 74. 1 (satu) lembar poyto copy surat An. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indunesia No. 132-330.1-DII.3, tanggal 16 Januari 2007, Perihal Pengukuran Bidang Tanah PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 20.000 Ha ; 75. 6 ( enam ) lembar poyto copy surat Kepala Seksi Aplikasi perubahan Sub. Direktorat Aplikasi Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Aplikasi PM Nomor : 47/V/PMA/2008, tanggal 28 Maret 2008 ; 76. 3 ( tiga ) lembar poto copy surat Deputi Pelayanan Penanaman Modal An. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 633/II/PMA/2008, tanggal 18 April 2008, Perihal persetujuan perubahan rencana proyek ; 77. 2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari ; 78. 1 ( satu ) lembar Asli Peta Lampiran Rencana Arahan Lokasi untuk Pengembanagan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecmatan Timpah dan Kecamatan Mantangai +_ 20.000 Ha Kabupaten Kapuas Skala 1 : 500.000,Nomor : 525/1561/Disbun/2005, tanggal 26 September 2005 ; 79. 2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/X/2005, tanggal 18 Oktober 2005 perihal izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari; 80. 3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 817 Tahun 2007, tanggal 03 Oktober 2005 perpanjangan izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari ; 81. 3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 1208 Tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 Tentang pemberian perpanjangan izin Usaha Perkebunan ( IUP ) kepada PT. Kahayan Agro Lestari; 82. 1 (satu ) lembar Asli Peta Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Skala 1 : 50.000 ; 83. 1 ( satu ) lembar poto copy yang telah dilegalisir PT. Kahayan Agro Lestari berupa : Laporan Data Tanam PT. Kahayan Agro Lestari ; 84. 1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/666/ Dishutbun 2009, tanggal 30 April 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ; 85. 1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/896/ Dishutbun 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ; 86. 1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1015/DPK-KPS/5.1/VII/ 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan ; 87. 1 (satu) eksemplar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada Direktur Perusahaan Perkebunan Besar Wisata (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1897/Dishutbun. 2009, tanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Operasional di Lapangan ; 88. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/8/252/DPK-KPS/II/2011, tanggal 28 Februari 2011 perihal tidak membuka kawasan baru ; 89. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/1253/DPK-KPS/8.2/IX/2011, tanggal 07 September 2011 perihal tidak membuka kawasan baru tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ; 90. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan I ( satu) Tahun 2012 ; 91. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan IV PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Nomor : 01/PT-KAL/2011, tanggal 29 Januari 2011 ; 92. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 (satu) Tahun 2010 ; 93. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2010 ; 94. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan 3 (tiga) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehuitanan Kabupaten Kapuas Nomor : 18/PT-KAL/XI/2010-, tanggal 1 Nopember 2010 ; 95. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit Periode Laporan Triwulan 1 (satu) PT. Kahayan Agro Lestari Kepada Bupati Kabupaten Kapuas NO. 10/PT-KAL/VI/2009, tanggal 4 Juni 2009 ; 96. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2008 ; 97. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan IV ( empat ) Tahun 2008 ; 98. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Perkebunan di Kabupaten Kapuas PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 ( satu ) Tahun 2007 ; 99. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Periode laporan Triwulan II ( dua) Tahun 2007, PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas Nomor : 05/PT-KAL/VII/2007, tangal 10 Juli 2007 ; 100. 1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUBP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ; 101. 1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 15/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ; 102. 1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ; 103. 1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 17/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ; 104. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/ 2008, tanggal 26 Pebruari 2008 ; 105. 1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/2008, tanggal 26 Pebruari 2008 yang sudah dilegalisir. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :  906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.  234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman ; Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;  Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
KUALA KAPUAS
P U T U S A N
Nomor: 38/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : TOMY DELSY, SH
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 5 Maret 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Putri Junjung Buih Nomor 21
RT 02 / RW 14 Kelurahan Langkai
Kecamatan Pahandut, Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Agama : Kristen
Pekerjaan : Direktur PT. Kahayan Argo Lestari
(KAL)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. - Penyidik tidak melakukan penahanan.
2. - Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2013
s/d tanggal 28 Januari 2013.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum BARON RUHAT BINTI, SH. dan LABIH MARAT BINTI, SH. Advokat/Konsultan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 4 Maret 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam register khusus untuk itu dibawah Nomor : 06/2013/SK/PN. K.Kp., tertanggal 04 Maret 2013, namun setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum oleh karena Penasehat Hukum terdakwa mengundurkan diri;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 14 Pebruari 2013, No. 38/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 14 Pebruari 2013, No. 38/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp. tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya. ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum no.reg.perkara : PDM-02/Ep.2.2/KPUAS/ 02/2013 tertanggal 14 Pebruari 2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, saksi a decharge dan keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-02/Ep.2.2/KPUAS/02/2013 tanggal 18 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOMMY DELSY, SH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMMY DELSY, SH dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy dokumen no. 1 s/d no. 105.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :
906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman.
Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum ;
Menetapkan barang bukti milik PT Kahayan Agro Lestari dikembalikan ke PT Kahayan Agro Lestari, barang bukti berupa :
Fotocopy dokumen no. 1 s/d no. 105.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :
906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman
Dikembalikan ke terdakwa ;
Menetapkan hak atas ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Subsidair
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum no.reg.perkara : PDM-02/Ep.2.2/KPUAS/ 02/2013 tertanggal 14 Pebruari 2013 sebagaimana berikut :
P E R T A M A :
Bahwa Terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) berdasarkan Akta Notaris AGUSTRIPARUNA, SH No.32 tanggal 20 Juli 2005 dirubah berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 24 tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 5 tanggal 6 Juni 2008, pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat di pastikan lagi, sekitar tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, bertempat dikawasan hutan yaitu Areal Perkebunan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, berdasarkan Akte Notaris AGUSTRIPARUNA, SH No.32 tanggal 20 Juli 2005 dirubah berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 24 tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 5 tanggal 6 Juni 2008. PT. KAL, tugas terdakwa selaku Direktur PT. KAL adalah Pengurusan perijinan PT. KAL, mengurus kemitraan dengan masyarakat, membuat laporan kegiatan triwulan dan laporan tahunan PT. KAL kepada Bupati up. Disbunhut Kabupaten Kapuas, tugas tesebut terdakwa pertanggungjawabkan kepada Management PT. KAL/pemilik saham PT KAL.
Bahwa Struktur organisasi PT. KAL sesuai akta notaris Frans Elsius Muliawan SH nomor 5 tanggal 6 Juni 2008 Risalah Rapat PT. KAL adalah :
Presiden Komisaris : CLAUS GEORG ALBERT TRENNER (WN Jerman), KNUT UNGER (Wn. Jerman), HERI HERMAWAN HERJANTO (WNI).
Presiden Direktur: THOMAS GOSTNER (Wn. Italy)
Direktur: JOSEF GOSTNER (Wn Italy), TOMMY DELSIE (WNI)
Grand Manager: BOOBY PURBOWO
Manager: JOHN BARLET
Asisten Kebun: M. SOFYAN NASUTION
Asisten Kebun (Div 1): Ir RAMSES SITUMORANG
Asisten Kebun (Div 2)/Pemetaan: JOHN PATULA
Mandor Lapangan Div 1: SUNARDI
Mandor Lapangan Div 2: RONY
Dari struktur GM sampai degan Mandor Lapangan 2 tidak tercatat didalam Akta Notaris.
Bahwa PT. KAHAYAN AGRO LESTARI perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, berkedudukan di Jl. Rajawali 2A No.21 – Palangkaraya dan areal perkebunannya terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, yang mana penanggung jawab PT. KAHAYAN AGRO LESTARI adalah terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur, yang pada awalnya status PT. KAL adalah perusahan non penanaman modal dalam negeri/ penanaman modal asing (Non PMDN/PMA), namun sejak tanggal 28 Maret 2008 PT. KAL berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai surat persetujuan perubahan status Non PMDN/PMA menjadi PMA dari Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 47/ V/ PMA/ 2008. Atas persetujuan tersebut maka pada tanggal 6 Juni 2008 sesuai Akta Notaris Frans Elsius Muliawan, SH nomor 5 tentang Risalah Rapat PT. KAL yang memutuskan PT. KAL menjadi perusahan PMA dengan komposisi kepemilikan saham 95 % saham milik asing yaitu Fri-ElInternational Holding S.A yang berkedudukan di Luxemburg dan 5 % saham milik HERY HERMAWAN HERJANTO.
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) telah melakukan pembukaan lahan pada areal kawasan hutan seluas 1.140 hektar, terdiri areal yang sudah ditanam kelapa sawit di divisi I seluas kurang lebih 454 hektar dan divisi II seluas kurang lebih 452 hektar, serta areal yang sudah dibuka namun belum dilakukan penanaman seluas sekitar 234 hektar yang terletak di Kecamatan Timpah.
Terdakwa selaku Direktur PT. KAL melakukan pengawasan dan pengarahan pekerjaan pembukaan lahan pada areal perkebunan PT. KAL di desa lawang kajang kecamatan Timpah Kab. Kapuas, telah melakukan pembukaan lahan pada lahan PT. KAL untuk dilakukan penanaman kelapa sawit berupa Land Clearing dengan cara menggunakan alat berat : pada area divisi 1 menggunakan jasa kontraktor CV. Daun Mas dan untuk area divisi 2 menggunakan jasa kontraktor PT. Mineral Sagitarius Bangka Putra. Selanjutnya area di kedua divisi tersebut dilakukan pembersihan dengan cara manual yaitu menggunakan parang, kampak yang pekerjaannya dikontrakkan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Seluruh Kegiatan pembukaan lahan tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan terdakwa selaku Direktur yang bertanggungjawab atas perijinan dan legalitas lahan perkebunan PT. KAL. Bahwa kemudian di lahan Divisi 1 dibuat jalan blok, membuat galian parit, 4 (empat) buah camp, pos security dan tempat ibadah dan di Divisi II dibuat jalan blok, galian parit, serta dibangun 3 (tiga) buah camp.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap areal perkebunan milik PT. KAL tersebut pada tanggal 30 Mei 2012 oleh Tim Bareskrim Polri bersama saksi Wahyudin – Ahli Pemetaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V telah dilakukan pengambilan titik koordinat pada areal perkebunan perusahaan diketahui sudah ada areal yang dibuka pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Wahyudin, diareal PT. KAL yang terletak di kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pemeriksaan dilakukan dengan cara pengambilan titik koordinat yang dilakukan dengan menggunakan GPS map merek GARMIN type 60Csx pada titik-titik tertentu dengan hasil sebagai berikut :
Divisi I :
-
No. Koordinat Keterangan BT LS 1. 114026’31,7” 01044’00,3” Pembibitan E 50 2. 114026’23,7” 01044’03,2” Pembibitan E 50 3. 114026’21,4” 01044’08,2” Camp Pembibitan 4. 114026’22,3” 01044’09,2” 5. 114025’49,4” 01044’29,0” Blok F 46 6. 114026’23,4” 01044’28,9” 7. 114026’56,5” 01044’29,0” 8. 114027’28,1” 01044’30,2” Blok D 45 9. 114027’28,1” 01044’31,6” 10. 114025’49,5” 01044’42,5” Blok F 43 11. 114025’53,0” 01044’42,4” Blok F 43 12. 114026’23,3” 01044’43,0” Blok E 43 13. 114028’00,2” 01044’58,0” 41 – 42 14. 114025’49,4” 01045’04,0” Blok F 41 15. 114025’49,6” 01045’24,3” Blok F 38 16. 114025’57,3” 01045’24,5” Blok F 38
Divisi II.
-
No. Koordinat Keterangan BT LS 1. 114026’28,9” 01045’53,0” 2. 114027’11,4” 01045’51,1” Blok D 34 3. 114026’21,1” 01046’19,9” Blok E 30 4. 114026’21,9” 01046’32,3” Blok E 28 5. 114027’34,6” 01046’30,2” Camp Pembibitan 6. 114027’22,0” 01047’10,8” Blok D 22
Bahwa berdasarkan peta TGHK 1982 ( lampiran keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982) areal PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sedangkan berdasarkan peta dalam Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2003 tentang RTRWP Propinsi Kalteng Tahun 2003, areal yang PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi tetap (HP), kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP). Bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor : 776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 mengamanatkan agar Wilayah propinsi Kalteng untuk kembali mengacu kepada peta TGHK 1982 maka areal tersebut berada pada kawasan HPK berdasarkan peta TGHK.
Bahwa untuk dapat melakukan pembukaan lahan baik pada kawasan hutan produksi (HP) ataupun kawasan hutan yang dapat di Konversi (HPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan Nomor : 70/Kpts-II/2001 jo SK No : 48/menhut-II/2004 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.22/Menhut-II/2009 tidak diperbolehkan melakukan pembukaan lahan pada areal yang diberikan ijin sebelum memperoleh persetujuan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa kegiatan pembukaan lahan dan menguasai lahan dalam areal kawasan hutan tersebut diatas di lakukan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tanpa ada Ijin Pelepasan dari Menteri Kehutanan, sementara itu Ijin Usaha Perkebunan PT. KAL telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 2009 dan Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mengingat ijin tersebut diterbitkan dengan tidak ada ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan dan tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) dalam mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan dilakukan secara tidak sah karena tidak ada Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004
A T A U :
K E D U A :
Bahwa ia terdakwa TOMMY DELSY pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama, dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan degan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) sejak tahun 2007 sampai sekarang, berdasarkan Akte Notaris AGUSTRIPARUNA, SH No.32 tanggal 20 Juli 2005 dirubah berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 24 tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 5 tanggal 6 Juni 2008. PT. KAL, tugas terdakwa selaku Direktur PT. KAL adalah Pengurusan perijinan PT. KAL, mengurus kemitraan dengan masyarakat, membuat laporan kegiatan triwulan dan laporan tahunan PT. KAL kepada Bupati up. Disbunhut Kabupaten Kapuas, tugas tesebut terdakwa pertanggungjawabkan kepada Management PT. KAL/pemilik saham PT KAL.
Struktur organisasi PT. KAL sesuai akta notaris Frans Elsius Muliawan SH nomor 5 tanggal 6 Juni 2008 Risalah Rapat PT. KAL adalah:
Presiden Komisaris: CLAUS GEORG ALBERT TRENNER (WNJerman), KNUT UNGER (Wn. Jerman), HERI HERMAWAN HERJANTO (WNI).
Presiden Direktur: THOMAS GOSTNER (Wn. Italy)
Direktur: JOSEF GOSTNER (Wn Italy), TOMMY DELSIE (WNI)
Grand Manager: BOOBY PURBOWO
Manager : JOHN BARLET
Asisten Kebun: M. SOFYAN NASUTION
Asisten Kebun (Div 1): Ir RAMSES SITUMORANG
Asisten Kebun (Div 2)/Pemetaan: JOHN PATULA
Mandor Lapangan Div 1: SUNARDI
Mandor Lapangan Div 2: RONY
Dari struktur GM sampai degan Mandor Lapangan 2 tidak tercatat didalam Akta Notaris.
Bahwa PT. KAHAYAN AGRO LESTARI perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, berkedudukan di Jl. Rajawali 2A No.21 – Palangkaraya dan areal perkebunannya terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Hulu, yang mana penanggung jawab PT. KAHAYAN AGRO LESTARI adalah terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur, yang pada awalnya status PT. KAL adalah perusahan non penanaman modal dalam negeri/ penanaman modal asing (Non PMDN/PMA), namun sejak tanggal 28 Maret 2008 PT. KAL berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai surat persetujuan perubahan status Non PMDN/PMA menjadi PMA dari Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 47/ V/ PMA/ 2008. Atas persetujuan tersebut maka pada tanggal 6 Juni 2008 sesuai Akta Notaris Frans Elsius Muliawan, SH nomor 5 tentang Risalah Rapat PT. KAL yang memutuskan PT. KAL menjadi perusahan PMA dengan komposisi kepemilikan saham 95 % saham milik asing yaitu Fri-ElInternational Holding S.A yang berkedudukan di Luxemburg dan 5 % saham milik HERY HERMAWANHERJANTO.
Bahwa pada tahun 2008 sampai degan tahun 2012 PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) telah melakukan pembukaan lahan pada areal kawasan hutan seluas 1.140 hektar, terdiri areal yang sudah ditanam kelapa sawit di divisi I seluas kurang lebih 454 hektar dan divisi II seluas kurang lebih 452 hektar, serta areal yang sudah dibuka namun belum dilakukan penanaman seluas sekitar 234 hektar yang terletak di Kecamatan Timpah, PT. KAL juga menguasai lahan di Divisi 1 dengan membuat jalan blok, membuat galian parit, membangun 4 (empat) camp, pos security dan tempat ibadah dan di Divisi II dengan membuat jalan blok, membuat galian parit, membangun 3 (tiga) camp, yang mana kegiatan pembukaan lahan dan menguasai lahan dalam areal kawasan hutan tersebut diatas di lakukan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tanpa ada Ijin Pelepasan dari Menteri Kehutanan, sementara itu Ijin Usaha Perkebunan PT. KAL telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 2009 dan Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mengingat ijin tersebut diterbitkan dengan tidak ada ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan dan tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Wahyudin, diareal PT. KAL yang terletak di kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pemeriksaan dilakukan dengan cara pengambilan titik kootdinat yang dilakukan dengan menggunakan GPS map merek GARMIN type 60Csx pada titik-titik tertentu dengan hasil sebagai berikut :
Divisi I :
-
No. Koordinat Keterangan BT LS 1. 114026’31,7” 01044’00,3” Pembibitan E 50 2. 114026’23,7” 01044’03,2” Pembibitan E 50 3. 114026’21,4” 01044’08,2” Camp Pembibitan 4. 114026’22,3” 01044’09,2” 5. 114025’49,4” 01044’29,0” Blok F 46 6. 114026’23,4” 01044’28,9” 7. 114026’56,5” 01044’29,0” 8. 114027’28,1” 01044’30,2” Blok D 45 9. 114027’28,1” 01044’31,6” 10. 114025’49,5” 01044’42,5” Blok F 43 11. 114025’53,0” 01044’42,4” Blok F 43 12. 114026’23,3” 01044’43,0” Blok E 43 13. 114028’00,2” 01044’58,0” 41 – 42 14. 114025’49,4” 01045’04,0” Blok F 41 15. 114025’49,6” 01045’24,3” Blok F 38 16. 114025’57,3” 01045’24,5” Blok F 38
Divisi II.
-
No. Koordinat Keterangan BT LS 1. 114026’28,9” 01045’53,0” 2. 114027’11,4” 01045’51,1” Blok D 34 3. 114026’21,1” 01046’19,9” Blok E 30 4. 114026’21,9” 01046’32,3” Blok E 28 5. 114027’34,6” 01046’30,2” Camp Pembibitan 6. 114027’22,0” 01047’10,8” Blok D 22
Bahwa IUP yang dimiliki oleh terdakwa selaku Direktur PT. KAL telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 2008, menurut Kadis Bunhut Kabupaten Kapuas yaitu saksi IR. HERRY PALANGKA JAYA bahwa apabila setelah bulan Desember 2009, ada kegiatan perkebunan berupa pembukaan lahan baru, pembibitan, penanaman pohon sawit dll yang dilakukan oleh PT. KAL, maka kegiatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai kegiatan illegal/ kegiatan tanpa ijin. Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan pada areal perkebunan yang berada di dalam kawasan Hutan tetapi tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Instansi Kehutanan, maka Ijin Usaha Perkebunan yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan penerbitan IUP sebagaimana pasal 17 butir g No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. KAL tidak sesuai, Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pasal 1 butir 10.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan Keberatan (eksepsi), yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Eksepsi atau keberatan kami terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM.02/Ep.2.2/KPUAS/ 02/ 2013 batal demi hukum dan/atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal;
Memulihkan nama baik terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa atas Keberatan (eksepsi) Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat/Tanggapan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya tanggal 13 Maret 2013 tidak dapat diterima;
Menyatakan persidangan perkara atas nama terdakwa Tommy Delsy, SH dilanjutkan;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya :
Menyatakan Keberatan (Eksepsi) Terdakwa tidak dapat diterima.
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa TOMMY DELSY, SH tersebut.
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BOOBIE PURBOWO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari dari sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai General Manager di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan masalah kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa sesuai perijinan yang ada PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit modal /saham terbesar 95 % dimiliki oleh pihak Asing ( Italy ) atas nama Thomas Gostner dan sisanya 5 % dimiliki oleh pihak pribumi atas nama Heri Hermawan Haryanto, PT. Kahayan Agro Lestari ini berdiri sebagai PMA tahun 2008 dengan areal seluas kurang lebih 20.000 Hektare namun sesuai ijin yang ada hanya 14.000, Hektare;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Struktur Kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Prisiden Direktur : THOMAS GOSTNER.
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Personalia : APRIL LEDL AWAT,
Adm. Keuangan : NURSARI INDRIANI,
Adm. General : IRMALIDI,
Asisten Lap.Kebun I : M.SOFYAN,
Mandur Kebun : B A H T I A R,
Asisten Lap.kebun II : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Kebun II : SUNARDI & SYAIFULAH,
Asisten Pemetaan : JOHN PATULAK, APRIADI & RONI,
Purchasing : ABDULAHMAN,
Adm. Gudang : ABDUL KADIR,
Pekerja Harian : 24 ( Dua Puluh Empat ) orang
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Kahayan Agro Lestari sudah beroperasi di bidang penanaman Kelapa Sawit di Lokasi waktu dulu lebih 350 Hektare;
Bahwa sampai sekarang ini sudah ditanami 800 – 850 hektare kelapa sawit di lokasi PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa Terdakwa yang mengurus perijinan oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa legalitas yang dimiliki PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Kapuas, No.525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari.
Surat Bupati Kapuas No.522/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya Perkebunan yang berlaku tanggal 20 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2006 .
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 817 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perpanjangan ijin Usaha Budidaya perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2008 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 1208/ DISBUNHUT/ tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian Perpanjangan ijin Usaha perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberitahuan ijin Usaha kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas seluas 20.000 hektare berlaku sejak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 30 Desember 2006 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 860 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009
Bahwa ijin tersebut bisa diperpanjang dan oleh karena jangka waktu telah habis PT Kahayan Agro Lestari masih beroperasi di lokasi tersebut;
Bahwa setahu saksi, Bupati Kapuas tidak dibenarkan memberikan ijin lokasi perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas ( HPT ) kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
Bahwa areal perkebunan kelapa Sawit P.T. Kahayan Agro Lestari yang telah land clearing seluas 800 -850 Ha tersebut berada di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari sebagian termasuk kawasan hutan Produksi terbatas (HPT) sekarang ini;
Bahwa saksi melihat ke lokasi sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luas 800 – 850 Ha tersebut;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari itu sudah kurang lebih lima tahun menggarap perkebunan kelapa Sawit ketika saksi bekerja di perkebunan kepala sawit tersebut;
Bahwa Surat Ijin Usaha Perkebunan itu di keluarkan oleh Bupati kepada PT. Kahayan Agro Lestari, kalau setiap Investor yang telah memperoleh arahan lokasi dan perijinan lainnya wajib menindak lanjuti dalam pengelolaan kebunnya menggunakan tenaga kerja yang profesional oleh pihak Perusahaan ditindak lanjuti dengan kegiatan usaha perkebunan agar ijin Usaha perkebunan ( IUP ) yang diterbitkan Bupati tidak dicabut;
Bahwa sebelum Bupati mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari, maka rapat dulu unsur Tehnis;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab dari PT. Kahayan Agro Lestari, oleh karena terdakwa sebagai Direktur lokal di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa mengenai ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Kahayan Agro Lestari itu dari tahun 2007 sampai tahun 2010;
Bahwa setahu saksi didalam perjanjian dua orang Direktur dan dua Komisaris, jadi terdakwa ini disebut sebagai Lokal Direktur PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa dalam prakteknya, kalau yang didalam terdakwa bertanggung jawab sebagai Lokal Direktur PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas perjanjian di Kantor PT.Kahayan Agro Lestari;
Bahwa ada manejer kebun dan saksi meminta kepada terdakwa selaku Lokal Direktur PT. Kahayan Agro Lestari yang tahu lokasi yang di land clearing;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi ABDURRAHMAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari dari sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Asisten Puchasing di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa tugas saksi sebagai Asisten Puchasing bagian pengadaan barang kebutuhan operasional kebun antara lain seperti Pupuk, Obat Tanaman, peralatan kebun dan peralatan pendukung Kantor PT. Kahayan Agro Lestari serta saksi bertanggung jawab kepada Manager Sdr. JHON BARLET;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan karena masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa ini sebagai Direktur Lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa sesuai perijinan yang ada PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit modal /saham terbesar 95 % dimiliki oleh pihak Asing ( Italy )atas nama Thomas Gostner dan sisanya 5 % dimiliki oleh pihak pribumi atas nama Heri Hermawan Haryanto, PT. Kahayan Agro Lestari ini berdiri sebagai PMA tahun 2008 dengan areal seluas kurang lebih 20.000 Hektare namun sesuai ijin yang ada hanya 14.000, Hektare;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Struktur Kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Prisiden Direktur : THOMAS GOSTNER.
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Personalia : APRIL LEDL AWAT,
Adm. Keuangan : NURSARI INDRIANI,
Adm. General : IRMALIDI,
Asisten Lap.Kebun I : M.SOFYAN,
Mandur Kebun : B A H T I A R,
Asisten Lap.kebun II : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Kebun II : SUNARDI & SYAIFULAH,
Asisten Pemetaan : JOHN PATULAK, APRIADI & RONI,
Purchasing : ABDULAHMAN,
Adm. Gudang : ABDUL KADIR,
Pekerja Harian : 24 ( Dua Puluh Empat ) orang
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari sudah beroperasi dan melakukan penanaman sebanyak 810 Ha, terdiri dari 410 hektar di Divisi I dan 400 hektar di Divisi II;
Bahwa Terdakwa ini yang mengurus perijinan oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa legalitas yang dimiliki PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Kapuas, No.525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari.
Surat Bupati Kapuas No.522/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya Perkebunan yang berlaku tanggal 20 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2006 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 817 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perpanjangan ijin Usaha Budidaya perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2008 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 1208/ DISBUNHUT/ tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian Perpanjangan ijin Usaha perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberitahuan ijin Usaha kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas seluas 20.000 hektare berlaku sejak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 30 Desember 2006 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 860 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009
Bahwa saksi kurang tahu juga apakah ijinnya bisa diperpanjang atau tidak, oleh karena jangka waktu telah habis tetapi PT Kahayan Agro Lestari masih beroperasi di lokasi tersebut;
Bahwa saksi kurang tahu masalah ijin lokasi perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas ( HPT ) dari PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa areal perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari yang telah land clearing seluas 800 -810 Ha tersebut berada di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi sekarang ini sebagian areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari termasuk kawasan hutan Produksi terbatas (HPT);
Bahwa saksi melihat ke lokasi sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luas 800 – 850 Ha tersebut;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari itu sudah kurang lebih lima tahun menggarap perkebunan kelapa Sawit ketika saksi bekerja di perkebunan kepala sawit tersebut;
Bahwa Surat Ijin Usaha Perkebunan itu dikeluarkan oleh Bupati kepada PT. Kahayan Agro Lestari, kalau setiap Investor yang telah memperoleh arahan lokasi dan perijinan lainnya wajib menindak lanjuti dalam pengelolaan kebunnya menggunakan tenaga kerja yang profesional oleh pihak Perusahaan ditindak lanjuti dengan kegiatan usaha perkebunan agar ijin Usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati tidak dicabut;
Bahwa sebelum Bupati mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari, maka rapat dulu unsur Tehnis;
Bahwa terdakwa bertanggung jawab dari PT. Kahayan Agro Lestari, oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa lahan PT. Kahayan Agro Lestari yang mengerjakan adalah Kontraktor dengan menggunakan alat berat PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu surat ijin perkebunan diperpanjang berapa kali, tetapi Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Kahayan Agro Lestari itu dari tahun 2007 sampai tahun 2010;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi JHON PATULAK,S.Hut, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari dari Sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Asisten Lapangan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa tugas saksi sebagai Asisten Lapangan bagian di divisi II, melakukan pengontrolan penanaman Kelapa Sawit, penanaman baru dan suplaying, dan melakukan survey lahan, pemetaan dan setiap tutup buku melakukan rekapitulasi pembayaran gaji Karyawan khusus divisi II PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Bapak MOHAMAD SOFYAN, tetapi kalau mengajukan budged saksi langsung ke Manager yaitu Bapak JOHN BARLET SIBURIAN, kalau skep karena saksi sedang resign jadi saksi langsung bertanggung jawab kepada General Manager PT. Kahayan Agro Lestari Yaitu kepada Bapak BOBBY;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan karena masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa sesuai perijinan yang ada PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit modal /saham terbesar 95 % dimiliki oleh pihak Asing ( Italy ) atas nama Thomas Gostner dan sisanya 5 % dimiliki oleh pihak pribumi atas nama Heri Hermawan Haryanto, PT. Kahayan Agro Lestari ini berdiri sebagai PMA tahun 2008 dengan areal seluas kurang lebih 20.000 Hektare namun sesuai ijin yang ada hanya 14.000, Hektare;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Struktur kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Asisten Kepala : M. SOFYAN,
Divisi I : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Divisi I : SUNARDI,
Divisi II : APRIADI TOMOHON,
: JONH PATULAK,
Mandor divisi II : R O N I ,
: HARIADI,
Asisten bibitan : BAKHTIAR,
Mandor Bibitan : Divisi I WIDIANTO,
: Divisi II SYARIFULLAH
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari sudah beroperasi dan melakukan penanaman sebanyak 810 Ha, terdiri dari 410 hektar di Divisi I dan 400 hektar di Divisi II;
Bahwa terdakwa ini yang mengurus perijinan oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa legalitas yang dimiliki PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Kapuas, No.525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari.
Surat Bupati Kapuas No.522/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya Perkebunan yang berlaku tanggal 20 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2006 .
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 817 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perpanjangan ijin Usaha Budidaya perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2008 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 1208/ DISBUNHUT/ tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian Perpanjangan ijin Usaha perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberitahuan ijin Usaha kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas seluas 20.000 hektare berlaku sejak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 30 Desember 2006 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 860 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009
Bahwa saksi kurang tahu juga apakah ijinnya bisa diperpanjang atau tidak oleh karena jangka waktu telah habis tetapi PT Kahayan Agro Lestari masih beroperasi di lokasi tersebut;
Bahwa setahu saksi, Bupati tidak dibenarkan memberikan ijin lokasi perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa areal perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari yang telah land clearing seluas 800 -810 Ha tersebut berada di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi sekarang ini areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari sebagian termasuk kawasan hutan Produksi terbatas HPT);
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari itu sudah kurang lebih lima tahun menggarap perkebunan kelapa Sawit ketika saksi bekerja di perkebunan kepala sawit tersebut;
Bahwa Surat Ijin Usaha Perkebunan itu di keluarkan oleh Bupati kepada PT. Kahayan Agro Lestari, kalau setiap Investor yang telah memperoleh arahan lokasi dan perijinan lainnya wajib menindak lanjuti dalam pengelolaan kebunnya menggunakan tenaga kerja yang profesional oleh pihak Perusahaan ditindak lanjuti dengan kegiatan usaha perkebunan agar ijin Usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati tidak dicabut;
Bahwa sebelum Bupati mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari, maka rapat dulu unsur Tehnis;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab dari PT. Kahayan Agro Lestari, oleh karena terdakwa sebagai Direktur lokal di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa lahan PT. Kahayan Agro Lestari yang mengerjakan adalah Kontraktor dengan menggunakan alat berat PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu surat ijin perkebunan diperpanjang berapa kali, tetapi Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Kahayan Agro Lestari itu dari tahun 2007 sampai tahun 2010;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas perjanjian di Kantor PT.Kahayan Agro Lestari;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi S U N A R D I, dengan mengucapkan sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi berkerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari Sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Pengawas Lapangan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa tugas saksi sebagai Pengawas lapangan bagian perawatan di DIVISI pada PT. Kahayan Agro Lestari dan saksi bertanggung jawab kepada Asisten Lapangan Pak RAMSES SITUMORANG;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai Struktur kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Prisiden Direktur : THOMAS GOSTNER.
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Personalia : APRIL LEDL AWAT,
Adm. Keuangan : NURSARI INDRIANI,
Adm. General : IRMALIDI,
Asisten Lap.Kebun I : M.SOFYAN,
Mandur Kebun : B A H T I A R,
Asisten Lap.kebun II : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Kebun II : SUNARDI & SYAIFULAH,
Asisten Pemetaan : JOHN PATULAK, APRIADI & RONI,
Purchasing : ABDULAHMAN,
Adm. Gudang : ABDUL KADIR,
Pekerja Harian : 24 ( Dua Puluh Empat ) orang
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari sudah beroperasi dan melakukan penanaman sebanyak 810 Ha, terdiri dari 410 hektar di Divisi I dan 400 hektar di Divisi II;
Bahwa terdakwa ini yang mengurus perijinan oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi kurang tahu juga apakah ijinnya bisa diperpanjang atau tidak oleh karena jangka waktu telah habis dan PT Kahayan Agro Lestari masih beruperasi di lokasi tersebut;
Bahwa areal perkebunan kelapa Sawit P.T. Kahayan Agro Lestari yang telah land clearing seluas 800 -810 Ha tersebut berada di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi sebagian termasuk kawasan hutan Produksi terbatas (HPT) sekarang ini areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi melihat ke lokasi sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luas 800 – 850 Ha tersebut;
Bahwa Surat Ijin Usaha Perkebunan itu di keluarkan oleh Bupati kepada PT. Kahayan Agro Lestari, kalau setiap Investor yang telah memperoleh arahan lokasi dan perijinan lainnya wajib menindak lanjuti dalam pengelolaan kebunnya menggunakan tenaga kerja yang profesional oleh pihak Perusahaan ditindak lanjuti dengan kegiatan usaha perkebunan agar ijin Usaha perkebunan ( IUP ) yang diterbitkan Bupati tidak dicabut;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab dari PT. Kahayan Agro Lestari, oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa lahan PT. Kahayan Agro Lestari yang mengerjakan adalah Kontraktor dengan menggunakan alat berat PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa sebelum bekerja saksi memberi arahan dulu dengan anak buah pada pagi hari dan setelah itu saksi mengawasi pekerjaannya di lapangan dan saksi membuat laporan setiap hari pengawasan pekerjaan di lapangan;
Bahwa setahu saksi Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Kahayan Agro Lestari itu dari tahun 2007 sampai tahun 2010;
Bahwa terdakwa bertanggung jawab atas lokasi oleh karena terdakwa ini sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi APRIADI TAMOHON, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi berkerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari Sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Perawatan Kebun di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa tugas saksi sebagai Perawatan kebun bagian pembibitan, tanam sisip, sulam atau mengganti tanaman yang rusak di areal Divisi II, Desa Lawang Kajang sekitar 400 hektare dari PT. Kahayan Agro Lestari dan saksi bertanggung jawab pekerjaan kepada Manager Sdr. JHON BARLET;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari sudah beroperasi dan melakukan penanaman sebanyak 810 Ha, terdiri dari 410 hektar di Divisi I dan 400 hektar di Divisi II;
Bahwa terdakwa ini yang mengurus perijinan oleh karena terdakwa sebagai Direktur Lokal di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi kurang tahu juga apakah ijinnya bisa diperpanjang atau tidak oleh karena jangka waktu telah habis dan PT Kahayan Agro Lestari masih beroperasi di lokasi tersebut;
Bahwa areal perkebunan kelapa Sawit P.T. Kahayan Agro Lestari yang telah land clearing seluas 800-810 Ha tersebut berada di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi sebagian termasuk kawasan hutan Produksi terbatas ( HPT) sekarang ini areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi melihat ke lokasi sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luas 800 – 850 Ha tersebut;
Bahwa Surat Ijin Usaha Perkebunan itu dikeluarkan oleh Bupati kepada PT. Kahayan Agro Lestari, kalau setiap Investor yang telah memperoleh arahan lokasi dan perijinan lainnya wajib menindak lanjuti dalam pengelolaan kebunnya menggunakan tenaga kerja yang profesional oleh pihak Perusahaan ditindak lanjuti dengan kegiatan usaha perkebunan agar ijin Usaha perkebunan ( IUP ) yang diterbitkan Bupati tidak dicabut;
Bahwa sebelum Bupati mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari, maka rapat dulu unsur Tehnis;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab dari PT. Kahayan Agro Lestari, oleh karena terdakwa sebagai Direktur lokal di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa lahan PT. Kahayan Agro Lestari yang mengerjakan adalah Kontraktor dengan menggunakan alat berat PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Manager saja, kalau untuk lokasi terdakwa yang bertanggung jawab dan terdakwa juga yang bertanggung jawab atas perjanjian di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa setahu saksi Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Kahayan Agro Lestari itu dari tahun 2007 sampai tahun 2010;
Bahwa terdakwa bertanggung jawab atas lokasi oleh karena terdakwa ini sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa setahu saksi ada ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas tetapi tidak ada dari Menteri Kehutanan;
Bahwa untuk pembukaan lahan dasar hukumnya saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu :
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan ijin operasional HPK sedangkan untuk versi TGHK memang belum keluar;
Saksi I KETUT SUBANDI, S.Hut.M.Si, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas dari Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Seksi Kepala Seksi Inventrisasi data dan Pemetaan Kawasan Hutan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa untuk pekerjaan saksi apabila ada surat masuk yang ada disposisi dari Kadis dan Kabid, saksi bersama dengan staf mengelola data berupa Draf kemudian saksi sampaikan kepada Kepala Bidang untuk dikoreksi, setelah itu saksi sampaikan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa saksi menggunakan peralatan GPS waktu melakukan pemeriksaan dan pengecekan Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa pada waktu saksi mendampingi dari Mabes Polri ke lokasi PT. Kahayan Agro Lestari, saksi tidak tahu kalau areal PT. Kahayan Agro Lestari termasuk Kawasan Hutan Produksi;
Bahwa untuk proses rekomendasi pelepasan areal PT. Kahayan Agro Lestari, yaitu : ada permohonan tanggal 16 Agustus 2008 dari PT. Kahayan Agro Lestari untuk pelepasan kawasan Hutan, berdasarkan ijin lokasi sesuai Keputusan Bupati Kapuas NO.860 TAHUN 2007, tanggal 30 Oktober 2007, dan Ijin Usaha Budidaya perkebunan sesuai keputusan Bupati Kapuas No.817 Tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007, lalu kami telaah permohonan tersebut dengan Peta Usulan pelepasan kawasan hutan mengacu kepada Peta TGHK Kalimantan Tengah Skala 1.500.000 Surat keputusan Menteri Kehutanan No.759/KPTS/Um/10/l982 tanggal 12 Oktober l982 dan Peta RTRWP Kalimantan Tengah Skala 1 : 500.000 Perda No.8 Tahun 2003, berdasarkan telaahan lagi areal yang dimohonkan oleh PT. Kahayan Agro Lestari yang dapat direkomendasikan hanya seluas 7.035 hektare berdasarkan Peta TGHK Kalimantan Tengah tahun 1982 itu, sesuai dengan surat No.525/231/Disbunhut/2008, tanggal 30 Desember 2008 mendapat persetujuan rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan dari Bupati Kapuas untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa kalau berdasarkan RTRWP Perda No.8 Tahun 2003, itu ada hutan Produksi seluas 16.024 hektare, Kawasan Pengembangan Produksi seluas 2.925 hektare, Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain (KPPL) seluas 1.0551 hektare, namun berdasarkan Surat Menteri Kehutanan No.776/Menhut/2006, tanggal 22 Desember 2006 yang mengamanatkan agar Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk kembali mengacu kepada Peta TGHK l982, maka Areal yang kami rekomendasikan untuk Pelepasan Kawasan Hutan tersebut seluas 7.035 hektare yang berada pada Kawasan HPK berdasarkan Peta TGHK tersebut;
Bahwa untuk areal PT. Kahayan Agro Lestari termasuk kawasan hutan produksi bisa dikerjakan harus ada Surat dari menteri kehutanan, kalau tidak ada surat dari menteri Kehutanan areal tersebut tidak bisa dikerjakan oleh PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa di Areal PT. Kahayan Agro lestari itu sudah dilakukan penanaman kelapa sawit yang termasuk kawasan hutan produksi;
Bahwa seharusnya tidak boleh ada kegiatan di areal PT. Kahayan Agro Lestari yang termasuk kawasan hutan produksi tersebut;
Bahwa pada tahun 2006 keatas berdasarkan Surat Menteri Kehutanan No.776/Menhut-II/2006, tanggal 22 Desember 2006 yang mengamanatkan agar wilayah Propinsi Kalimantan Tengah untuk kembali mengacu kepada Peta PGHK tahun 1982;
Bahwa apabila PT. Kahayan Agro Lestari melakukan kegiatan tahun 2006 yang mengacu kepada TGHK walaupun telah diberi ijin tahun 2005, pembukaan lahan dari PT. Kahayan Agro Lestari, maka berdasarkan surat dari Menteri Kehutanan tidak bisa melakukan kegiatan di areal PT. Kahayan Agro Lestari oleh karena areal tersebut termasuk kawasan hutan produksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi BAMBANG RALIANTO,S.Hut, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Kepala Bidang PHKA pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa luas areal yang telah dilakukan penanaman oleh PT. Kahayan Agro Lestari pada waktu saksi pemeriksaan seluas 810 ha yang masih dalam areal ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati Kapuas;
Bahwa setahu saksi PT. Kahayan Agro Lestari ada mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Perkebunan dan Kehutanan dan sampai saat ini masih diperoses di Departemen Kehutanan R.I;
Bahwa setahu saksi tidak dibenarkan memberikan ijin lokasi perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa sekarang ini sebagian areal perkebunan PT. Kahayan Ago Lestari tersebut termasuk kawasan hutan Produksi terbatas ( HPT);
Bahwa pada saat saksi melihat bersama dari Mabes Polri ke lokasi PT. Kahayan Agro Lestari sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luasnya 810 Ha;
Bahwa saksi mengecek ke lokasi areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari pada tanggal 27 Mei 2012 yang lalu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi Ir.ARDIANSON RIEDEL,MM, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Kelembagaan, Sarana dan Parasarana betanggung jawab kepada Kepala Dinas;
Bahwa dasar penerbitan IUP di Kabupaten Kapuas Perda Kapuas No.10 Tahun 2003 tentang Perijinan Usaha Budi Daya Perkebunan dan persyaratannya adalah : Akte Pendirian Perusahaan, NPWP, Domisili, RKUP, Rekomendasi Lokasi dari Instansi Pertanian, SK Pelepasan Kawasan Hutan, Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kabupaten Kapuas, Pernyataan penguasaan lahan perkebunan belum melampawi batas maksimum, Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih yang dibuat dalam akte Notaris, Peta calon lokasi dengan skala 1.100.000, Surat Persetujuan Dokumen amdal dari komisi amdal daerah;
Bahwa luas areal yang telah dilakukan penanaman oleh PT. Kahayan Agro Lestari pada waktu saksi pemeriksaan seluas 810 ha yang masih dalam areal ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati Kapuas;
Bahwa setahu saksi PT. Kahayan Agro Lestari ada mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Perkebunan dan Kehutanan dan sampai saat ini masih diperoses di Departemen Kehutanan R.I.;
Bahwa pada waktu rapat koordinasi tidak ada membahas apakah PT. KAL termasuk atau tidak dalam kawasan hutan, pada waktu itu dipimpin Kepala Dinas Perkebunan, bahwa berdasarkan tata ruang Wilayah Provinsi Perda No. 8 Tahun 2003, dan tata ruang Wilayah Kabupaten Perda No.3 Tahun 2002, areal PT. Kahayan Agro Lestari seluas 20.000 hektare berda di dalam Kawasan KPP dan KPPL;
Bahwa pada saat itu yang memproses arahan lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari adalah Kepala Seksi Perijinan dan setelah selesai diserahkan kepada Bupati untuk ditanda tangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada rapat koordinasi masalah arahan lokasi PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa saat itu ada Surat Bupati Kapuas No. 525/1586/Disbun/X/ 2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang Ijin Usaha Budi Daya Perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu proses penerbitan surat Bupati Kapuas, tentang Ijin Usaha Buddi Daya Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa saksi menerima Surat Permohonan perpanjangan Ijin Usaha Budi Daya Perkebunan dari PT. Kahayan agro Lestari tertanggal 28 Oktober 2008, Nomor : l9/PT-KA/X/2008, saksi proses membuat konsep Keputusan Bupati Kapuas kemudian dikoreksi oleh Kepala Dinas setelah itu diserahkan ke Bagian Hukum, dan kemudian diserahkan lagi ke Asisten II, setelah itu ke Sekda dan selanjutnya kepada Bupati untuk ditanda tangani;
Bahwa bidang perlindungan hutan dan konservasi di Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, yang bertugas mengawasi areal yang di beri ijin kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa mengenai Ijin Usaha itu jangka waktunya 1 (satu ) tahun saja, setelah itu bisa diperpanjang lagi, kalau masih ada kegiatan di lokasi areal PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari minimal 6 ( enam ) bulan sekali melaporkan kepada Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas hasil kegiatan di areal lokasi yang diijinkan kepada PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang belum keluar surat dari Menteri Kehutanan mengenai Pelepasan Kawasan Hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa setahu saksi perusahaan yang berada di Kabupaten Kapuas yang sudah ada ijin Usaha PT. Graha Inti Jaya yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, dan yang lainnya masih belum;
Bahwa sebelum ada ijin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri kehutanan, tidak boleh melakukan kegiatan di lokasi termasuk Kawasan Hutan Produksi oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa dasar hukumnya PT. Kahayan Agro Lestari tidak bisa menggarap sebelum ada surat ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan yaitu Peraturan Daerah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Saksi JHONSEN GINTING,SH, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi berkerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas dari sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang kelapa sawit di Desa Timpah yang sudah mendapat ijin lokasi tahun 2005 dan perpanjangan ijin lokasi tahun 2007 dan saksi terlibat dalam perpanjangan ijin lokasi tahun 2007 yang mana ijin lokasi tahun 2005 saya tidak ikut;
Bahwa syarat untuk mengajukan perpanjangan ijin lokasi adalah permohonan ijin lokasi, arahan lokasi, foto copy identitas, proposal kebun, akte pendirian perusahaan dimana PT. Kahayan Agro Lestari sudah memenuhi syarat untuk mengajukan ijin lokasi;
Bahwa saksi terlibat oleh karena jabatan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas dan sesuai tugas pokok pada tahun 2007, dan saksi sebagai penyiap konsep perpanjangan ijin yang nantinya akan diajukan ke Bupati Kapuas;
Bahwa setahu saksi BUPATI yang bertanggungjawab untuk penerbitan ijin lokasi oleh karena melalui Sekretaris di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas, oleh karena dasar PT.KAL untuk mengurus ijin perpanjangan lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 935 tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 beserta lampiran peta manual skala 1:50.000 serta Surat PT. KAL NO.11/PT-KA/X/2007 kepada Bupati Kapuas perihal permohonan perpanjangan ijin lokasi;
Bahwa dokumen itulah yang menjadi dasar saksi turut memproses ijin perpanjangan lokasi PT. KAL;
Bahwa perpanjangan ijin lokasi yang dimohonkan PT. KAL sudah diterbitkan oleh Bupati Kapuas yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas No. 860 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007, tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. KAL beserta lampiran peta perpanjangan ijin lokasi skala 1 : 250.000 untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas;
Bahwa peta ijin lokasi tahun 2005 dan peta perpanjangan ijin lokasi tahun 2007 maka lokasi yang dimohonkan oleh PT. KAL adalah 20.000 hektare yang mana luas kurang lebih 16.800 hektare masuk KPP, dan luas kurang lebih 3.200 hektare masuk KPPL, apabila diploting sesuai dengan Peta digital RTRWP Kalimantan Tengah, Perda No. 8 tahun 2003 maka kedudukan PT. KAL berubah menjadi KPP seluas 3.111,8 hektare daan KPPL seluas 1.483,2 hektare,HP seluas 13.423 hektare dan HPT seluas 1.983,75 hektare;
Bahwa tidak dibenarkan memberikan ijin lokasi perkebunan yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa areal perkebunan PT.Kahayan Agro Lestari tersebut termasuk kawasan hutan Produksi terbatas (HPT);
Bahwa saksi melihat ke lokasi sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit dilokasi yang luas 810 Ha;
Bahwa ijin lokasi sudah 3 (tiga) tahun dikeluarkan dan diperpanjang lagi untuk 1 (satu) tahun untuk PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa perpanjangan ijin lokasi PT. Kahayan Agro Lestari sampai tahun 2009, dimana perpanjangan ijin lokasi tersebut tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka BPN No. 2 tahun 1999, sehingga tidak ada lagi ijin perpanjangan yang keluar;
Bahwa kedudukan Areal PT Kahayan Agro Lestari berdasarkan Perda No.8 Tahun 2003 adalah KPPL;
Bahwa untuk areal PT. Kahayan Agro Lestari seluas 20.000 hektare itu sesuai dengan ijin pertama tahun 2005 tersebut;
Bahwa pada tahun 2009 tersebut di lokasi areal PT. Kahayan Agro Lestari masih ada kegiatan;
Bahwa untuk titik koordinatnya ijin lokasi PT. Kahayan Agro Lestari tersebut pada tahun 2005 tidak menggunakan GPS dan kita pakai manual saja luas areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa benar Peta itu yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas Ijin Lokasi tahun 2005;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Ahli W A H Y U D I N, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V di Banjar Baru Kalimantan Selatan sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Sebagai penyaji data pemolaan kawasan hutan pada balai pemantapan kawasan hutan wilayah V Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan di persidangan masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa dasar saksi turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan di areal PT Kahayan Agro Lestari adalah :
Surat laporan Polisi Nomor : No.Pol..LP/331/V/2012/Bareskrim,, tanggal 2 Mei 2012, tentang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. PT. Kahayan Agro Lestari .
Surat Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Dirjen Planologi Kehutanan Nomor : B/2005/V/2012/Tipidter, tanggal 22 Mei 2012 perihal Permohonan Ahli Bidang Planologi Kehutanan ;
Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI, Nomor : S.735/Set-4/2012, tanggal 24 Mei 2012, tentang Hal Penugasan Ahli di Bidang Pemetaan Kawasan Hutan ;
Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Nomor : PT.76/VII-BPKH/V-1/2012, tanggal 28 Mei 2012, tentang untuk melaksanakan pekerjaan dinas dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan di areal Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan tengah
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan pemetaan di areal PT. Kahayan Agro Lestari bersama dengan Anggota Mabes dan dari Polda pada tahun 2012;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan pada areal PT. Kahayan Agro Lestari bersama dengan :
Budi Haryanto,SIK,Msi : Kanit IV Subdit III Tipidter Bareskrim
Polri ,
Drs.M.Rom Ohoirat : Kanit.III Subdit III Bareskrim Polri,
Fitkul Janah,SH.,MH : Kasubnit IV Subdit III Tipiter
Bareskrim,
Darman Suhendi,SH : PS.Kasubnit V Subdit III
Tipiter Bareskrim Polri,
Wisnu Susanto : Penyidik pembantu Dirkrimsus Polda
Kal-Teng
Disaksikan oleh :
Jhon Pataluka, S.Hut : Karyawan PT.Kahayan Agro Lestari.
(Surveiyor / Survei ) ,
Ir. Ramses Situmorang : Karyawan PT. Kahayan Agro Lestari
( Asisten / Kepala ) ,
S u r a t i n : Kapolsek Timpah
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di areal PT. Kahayan Agro Lestari tersebut berdasarkan permintaan dari Mabes Polri;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi bersama dengan anggota dari Mabes Polri dan Polda Kal-teng sedangkan terdakwa ini tidak ada di areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa berdasarkan hasil tracking areal koordinat kami peroleh, areal yang sudah ditanam kelapa sawit seluas kurang lebih 906 hektare, yang terdiri dari Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan Divisi II seluas kurang lebih 452 hektare;
Bahwa ada areal yang sudah dibuka akan tetapi belum dilakukan penanaman oleh PT. Kahayan Agro Lestari kurang lebih 234 hektare dari Divisi I kurang lebih 9 hektare dan ada lokasi pembibitan ddidalamnya kurang lebih 3 hektare dan untuk Divisi II seluas kurang lebih 225 hektare;
Bahwa tidak ada dari PT. Kahayan Agro Lestari pada waktu kami pemeriksaan dan pemetaan lokasi;
Bahwa apabila lokasi tersebut termasuk kawasan hutan, maka harus ada ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan;
Bahwa untuk peta kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.759/Kpts/Um/ 10/1982, tanggal 12 Oktober 1982 dan peta rencana tata ruang Wilayah Provinsi kalimantan Tengah tahun 2003, Peraturan daerah Provinsi kalimanntan Tengah No. 8 Tahun 2003, tanggal 20 Desember 2003;
Bahwa berdasarkan peta TGHK, areal PT. Kahayan Sagro Lestari yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konvinsi (HPK);
Bahwa kalau berdasarkan peta RTRWP, areal PT. Kahayan Agro Lestari yang sudah ditanam pada Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman seluas kurang lebih 9 hektare dan termasuk di dalamnya terdapat areal pembibitan seluas kurang lebih 3 hektare seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap, sedangkan pada Divisi II areal yang sudah ditanam berada didalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 160 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 293 hektare, dan untuk areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman pada Divisi II berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 28 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 197 hektare;
Bahwa kurang lebih 5 (lima ) tahun PT. Kahayan Agro lestari telah melakukan penanaman di areal tersebut;
Bahwa saksi melakkan pemeriksaan datanya atas permintaan dari Mabes Polri, mengenai pemeriksaan peta tata ruang dan TGHK di areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa untuk Divisi I dan Divisi II di Areal PT. Kahayan Agro Lestari itu termasuk Kawasan Hutan Produksi;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Ahli BAMBANG WIJONO,SH.,MH, dibawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Kantor Kementerian Kehutanan sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi dari tahun 2010 sebagai Kepala Sub Bagian Penelaahan Hukum I, Bagian Penelaahan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kehutanan R.I;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa dasar saksi memberikan keterangan sebagai ahli perijinan dalam perkara terdakwa ini sebagai berikut :
Surat dari Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan R.I Nomor : No.B/232/VI/2012/ Tipidter,tertanggal 18 Juni 2009, perihal permohonan ahli .
Surat Perintah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan R.I Nomor : S.618/Kum-2/2012, tanggal 29 Juni 2012;
Bahwa saksi diminta sebagai saksi ahli atas permintaan dari Mabes Polri dalam perkara terdakwa ini di PT.Kahayan Agro Lestari;
Bahwa menurut saksi ahli mengenai masalah perijinan perbuatan melakukan kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan, dengan menanam kelapa sawit, tanpa izin dari Menteri Kehutanan adalah melanggar ketentuan pidana bidang kehutanan;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Menteri Kehutanan;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan dalam surat keputusan bersama dari Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 364/Kpts-II/90, No. 519/Kpts/HK.050/7/90, No.23-VII-1990;
Bahwa untuk persyaratan mendapatkan ijin pelepasan Kawasan Hutan Produksi peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menut-II/2008 adalah sebagai berikut :
Akte pendirian, NPWP, Rekomendasi Gubernur, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati, Izin Lokasi dan rekomendasi dari Bupati, Project proposal, Surat pernyataan didepan Notaris tentang kesanggupan untuk tidak mengalihkan areal yang dimohon, Neraca perusahaan yang telah diaudit, Profil perusahaan, Peta penafsiran citralandsat liputan terbaru yang telah disahkan oleh Ditjin Planologi Kehutanan,Berita acara hasil survey;
Bahwa untuk prosedurnya mendapatkan ijin pelepasan Kawasan Hutan Produksi peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menut-II/2008 adalah sebagai berikut : Permohonan diajukan kepada Menteri Kehutanan dengan melampirkan persyaratan sebagai mana dalam persyaratan tersebut, Persyaratan dipenuhi, Menteri Kehutanan mengeluarkan persetujuan prinsip yang memerintahkan kepada Ditjin Planologi Kehutanan untuk melakukan tata batas areal yang dimohon, Menteri menerbitkan Surat Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk pengembangan usaha perkebunan atas nama Pemohon;
Bahwa areal PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit termasuk kawasan hutan produksi tanpa ijin usaha dari Menteri Kehutanan ada idikasi pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a Jo pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 17 ayat (1) Jo pasal 46 Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan;
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan hutan mempunyai tiga fungsi iatu : a. Fungsi Konservasi, b.Fungsi Lindung, c. Fungsi Produksi;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan hutan Konvensi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawasan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, antara lain Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Hutan Rakyat, Suaka Margasatwa;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan hutan Lindung (HL) adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan,dan Kawasan Hutan Produksi terdiri dari hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi;
Bahwa sepengetahuan saksi belum ada ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa sebelum ada ijin pelepasan tidak bisa dikerjakan, harus menunggu dulu surat dari Menteri Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan produksi baru bisa mengerjakan oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa berdasarkan peta TGHK, areal PT. Kahayan Sagro Lestari yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi ( HPK );
Bahwa kalau berdasarkan peta RTRWP, areal PT. Kahayan Agro Lestari yang sudah ditanam pada Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman seluas kurang lebih 9 hektare dan termasuk di dalamnya terdapat areal pembibitan seluas kurang lebih 3 hektare seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap, sedangkan pada Divisi II areal yang sudah ditanam berada didalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 160 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 293 hektare, dan untuk areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman pada Divisi II berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 28 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 197 hektare;
Bahwa ketentuannya berlaku wilayah Provinsi masing-masing HPT dan HPK;
Bahwa dasar untuk TGHK adalah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.759/Kpts/Um/10/1982, tanggal 12 Oktober 1982 sedangkan peta rencana tata ruang Wilayah Provinsi kalimantan Tengah tahun 2003, Peraturan daerah Provinsi kalimanntan Tengah No. 8 Tahun 2003, tanggal 20 Desember 2003;
Bahwa untuk KPP sama dengan KPPL itu diluar kawasan hutan produksi;
Bahwa sebelum keluarnya ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan areal yang termasuk kawasan hutan produksi yang berlaku adalah Peraturan Daerah Kalimantan Tengah mengenai tata ruang dan mengatur mengenai Kawasan Hutan Produksi dan acuan dari Menteri Kehutanan;
Bahwa untuk pengurusan mengenai pengurusan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan bisa 1 satu tahun atau lebih;
Bahwa untuk IPKH bisa dikerjakan hanya 200 hektare saja, yang selebihnya tidak bisa dikerjakan di areal yang kena kawasan hutan produksi di PT. Kahayan Agro Lestari tersebut;
Bahwa pelanggaran oleh PT. Kahayan Agro Lestari karena ada kegiatan di kawasan hutan produksi oleh karena hanya memiliki ijin prinsip saja;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan atas permintaan dari Mabes Polri, mengenai pemeriksaan peta tata ruang dan TGHK di areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa terhadap Divisi I dan Divisi II di Areal PT. Kahayan Agro Lesatri itu termasuk Kawasan Hutan Produksi;
Bahwa sebenarnya Gubernur Kalimantan tengah tidak berwenang mencabut Surat Keputusan TGHK, yang bisa mencabut Surat keputusan TGHK itu adalah Menteri Kehutanan;
Bahwa status kawasan hutan belum berubah sepanjang belum ada ijin prinsip dari Menteri, rekomendasi hanya sebagai usulan untuk diproses oleh Menteri Kehutanan
Bahwa mengenai hak-hak masyarakat tanah adat itu tetap diakui dan tetap mereka mengelola hutan itu;
Bahwa untuk tanah yang dibeli oleh PT. Agro Kahaya Lestari itu adalah salah masyarakat mengelola tanah di dalam kawasan hutan, dan sekarang ini dikuasai oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berkerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari dari Sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang dan saat ini menjabat sebagai Direktur di PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa tugas terdakwa adalah mengurus perijinan PT. Kahayan Agro Lestari dan terdakwa bertanggung jawab kepada Pak Heri Hermawan Herjanto ;
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah dan Mantangai;
Bahwa dasar terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro lestari berdasarkan Akte Notaris Agustriparuna,SH No.32, tanggal 0 Juli 2005 yang telah dirubah berdasarkan Akte Notaris Fran Elsius Muliawan, SH No. 24, tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris Frans Elsius Muliawan, SH No. 5, tanggal 6 Juni 2008 PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Struktur Kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Prisiden Direktur : THOMAS GOSTNER.
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Personalia : APRIL LEDL AWAT,
Adm. Keuangan : NURSARI INDRIANI,
Adm. General : IRMALIDI,
Asisten Lap.Kebun I : M.SOFYAN,
Mandur Kebun : B A H T I A R,
Asisten Lap.kebun II : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Kebun II : SUNARDI & SYAIFULAH,
Asisten Pemetaan : JOHN PATULAK, APRIADI & RONI,
Purchasing : ABDULAHMAN,
Adm. Gudang : ABDUL KADIR,
Pekerja Harian : 24 ( Dua Puluh Empat ) orang
Bahwa Areal PT. Kahayan Agro lestari ini bergerak dibidaang perkebunan kelapa sawit memiliki ijin adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Kapuas, No.525/1561/Disbun/IX/2005 , tanggal 26 September 2005 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari seluas 20.000 hektare ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 938 tahun 2005 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Timpah dan mantangai , Kabupaten Kapuas seluas 20.000 hektari ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomore .860 tahun 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Timpah dan mantangai, Kabupaten Kapuas ;
Surat Bupati Kapuas, Nomor 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya Perkebunan ( IUPB ) atas nama PT. Kahayan Agro Lestari dari seluas 20.000 hektare;
Surat keputusan Bupati Kapuas Nomor : 1208/Disbunhut, tahun 2008, tentang pemberian perpanjangan ijin usaha perkebunan ( IUP ) kepada PT. Kahayan Agro lestari;
Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya perkebunan Kelapa sawit atas nama PT. Kahayan Agro Lestari dari Bupati Kapuas Nomor : 525/2311/Disbunhut tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008;
Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 545.26/243/EK, tanggal 8 Maret 2010;
Rekomendari Pelepasan Kawasan Hutan dari Guberlur Kalimantan Tengah, Nomor : 525/612/EK, tanggal 19 Mei 2011 perihal perpanjangan rekomendasi ijin pelepasan kawasan hutan yang terakhir atas nama PT. Kahayan Agro lestari ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 464/BLH/2010, tanggal 16 Nopember 2010, tentang Kelayakan Lingkungan rencana usaha/ kegiatan pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kapuas, Provinsi kalimantan tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari ;
Survey makro/ potensi tegakan rencana pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Kahayan Agro Lestari dari BPKH Wilayah V Banjar Baru Nomor : Lap.47/BPKH.BGB-2/2010;
Bahwa setelah membuat Akte Notaris PT. Kahayan Agro Lestari, lalu terdakwa mengurus ijin pada tahun 2005;
Bahwa untuk berakhirnya Ijin Lokasi pada tanggal 30 Oktober 2009, kalau untuk ijin Usaha Perkebunan pada tanggal 22 Desember 2009 dari PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, tentang pemberian ijin lokasi dan surat Bupati Kapuas, Nomor : 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya perkebunan (IUB) atas Nama PT. Kahayan Agro Lestari, areal perkebunan sesuai ijin adalah seluas 20.000 hektare;
Bahwa dasar permohonan kami sampai terbitnya ijin dari Bupati sebagai berikut :
Pada tanggal 8 Juli 2005, PT. Kahayan Agro Lestari mengirim surat No.02/PT-KA/VII/2005, kepada Bupati Kapuas, perihal permohonan arahan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit, areal yang dimohonkan adalah seluas 20.000 hektare dengan lampiran peta ;
Tanggal 26 September 2005, Bupati Kapuas lewat surat No. 525/1561/Disbun/IX/2005, memberikan arahan lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT. Kahayan Agro Lestari seluas 20.000 hektare ;
Dengan berdasarkan arahan lokasi tersebut, maka tanggal 3 Oktober 2005, PT. Kahayan Agro Lestari mengirim surat kepada Bupati Kapuas, perihal permohonan ijin usaha budi daya perkebunan ;
Atas permohonan dari PT. Kahayan Agro Lestari tersebut, maka pada tanggal 20 Oktober 2005, Bupati Kapuas menerbitkan Surat Bupati Nomor : 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 26 Oktober 2005 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan ( IUPB ) PT. Kahayan Agro Lestari, dengan luas 20.000 hektare ;
Pada tanggal 8 Oktopber 2005 PT. Kahayan Agro Lestari mengirim surat Nomor : 05/PT.KA/X/2005, perihal permohonan ijin lokasi usaha perpebunan kelapa sawit kepada Bupati Kapuas Cq. Kepala Badan Pertanahan Kapuas ;
Pada tanggal 31 Desember 2005, Bupati Kapuas lewat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, memberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT. Kahayan Agro lestari seluas 20.000 hektare ;
Pada tanggal 7 Desember 2006, PT. Kahayan Agro lestari mengirim surat Nomor : 10/PT.KA/XI/2006, kepada Bupati Kapuas, perihal memohon ijin pembukaan lahan seluas 3.000 hektare ;
Pada tanggal 30 Nopember 2007, Bupati Kapuas lewat Keputusan Bupati Nomor : 998 tahun 2007, memberikan ijin pembukaan lahan seluas 20.000 hektare di Kecamatan Timpah dan Mantangai kepada KT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa yang membuat peta areal seluas 20.000 hektare yang dimohonkan kepada Bupati Kapuas untuk arahan lokasi PT. Kahayan Agro Lestari terdakwa sendiri, setahu terdakwa status kawasan termasuk dalam Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain ( KPPL ) dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) oleh karena arahan lokasi yang kami dapatkan dari Bupati Kapuas dimana didalam arahan lokasi disebutkan bahwa areal yang kami mohon tersebut 16.000 hektare berada dalam KPPL sementara 4.000 hektare berada dalam kawasan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP);
Bahwa terdakwa membuat peta permohonan areal lokasi kepada Bupati Kapuas dasarnya menggunakan peta RTRWP sesuai perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 8 Tahun 2003, terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang pemetaan namun terdakwa hanya melihat peta RTRWP, bahwa disekitar Kecamatan Timpah ada areal KPPL dan KPP, areal tersebut terdakwa mohonkan kepada Bupati Kapuas;
Bahwa apabila berdasarkan peta tersebut, maka areal PT. Kahayan Agro Lestari seluas 810 hektar yang terdiri dari divisi I dan divisi II, maka sebagai berikut :
Divisi I seluas 410 hektare berada didalam kawasan hutan produksi sebagian besar kawasan, itu lahan terbuka yang dimiliki oleh masyarakat yang kami beli dengan cara ganti rugi dan sebagian sebagai kemitraan ;
Divisi II seluas 400 hektare sebagian berada di dalam kawasan hutan produksi, sebagian berada di dalam areal Kawsan Pengembangan Produksi ( KPP ) sebagian areal yang masuk kawasan hutan produksi di devisi II teresebut adalah lahan milik masyarakat yang diganti rugi oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa areal PT. Kahayan Agro Lestari memiliki 20.000 hektare sebagian berada dalam kawasan hutan, dan terdakwa baru mengetahui bahwa areal tersebut berada dalam kawasan hutan setelah mendapat surat rekomendasi dari Bupati Kapuas tanggal 30 Desember 2008, menyebutkan bahwa hasil telaahan peta usulan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya kelapa sawit seluas 20.000 hektare, berdasarkan peta TGHK Kalimantan Tengah ada Surat Keputusan Menteri Pertanian No.759/Kpts/Um/10/ l982, areal PT. Kahayan Agro lestari adalah Kawasan hutan produksi (HP) seluas kurang lebih 12.962 hektare, Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas kurang lebih 7.035 hektare, kalau berdasarkan peta RTRWP Kalimantan Tengah Perda No. 8 tahun 2003 areal tersebut adalah Kawasan hutan Produksi seluas 16.965 hektare, Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) seluas kurang lebih 2.925 hektare dan kawasan Pemukiman dan Penggunaan lain (KPPL) seluas 1.051 hektare;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Bupati Kapuas dengan surat Nomor:Msa.065/VIII/2008/R, tanggal 16 Agustus 2008, perihal permohonan ijin pelepasan kawasan hutan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas kepada seluruh Perusahaan Perkebunan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, atas permohonan tersebut Bupati Kapuas mengeluarkan rekomendari pelepasan kawasan hutran untuk budidaya Kelapa Sawit seluas kurang lebih 7.035 hektare sesuai Surat Bupati Kapuas No.525/2311/Disbunhut.2008 dan ada juga mengajukan permohonan rekomendari Pelepasan kawasan hutan kepada Gubernur Kalimantan tengah dengan suratnya No.04/PT-KAL/III/2009, tanggal 17 Maret 2009, pada tanggal 8 Maret 2010 Gubernur kalimantan tengah memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan kepada PT. Kahayan Agro lestari berkenaan berakhirnya dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan tanggal 8 Maret 2011 maka PT. Kahayan Agro lestari mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ijin pelepasan kawasan hutan kepada Gubernur Kalimantan tengah No.03/PT.KAL/II/ 2011, tanggal 1 Februari 2011, lalu diterbitkan perpanjangan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan tengah dengan Nomor : 525/612/EK, tanggal 19 Mei 2011, perihal perpanjangan rekomendasi ijin pelepasan kawasan hutan yang terakhir;
Bahwa perpanjangan ijin pelepasan kawasan itu berlaku 6 ( enam ) bulan dan habis masa berlakunya pada tanggal 19 Nopember 2011;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari mulai membuka hutan areal perkebunan pada tahun 2006 di divisi II untuk pembibitan, kemudian pada akhir tahun 2008 mulai melakukan kegiatan pembukaan hutan dengan cara membuat jalan blok dan parit, dengan melakukan kerja sama dengan Kontraktor PT. Mineral Sagitarus Bangka Putra, kalau untuk pembukaan lahan divisi I dimulai pada akhir tahun 2009 pembangunan jalan dan parit dengan menggunakan alat berat oleh PT. Mineral Sagitarus Bangka Putra yang merupakan Kontraktor dan pada tahun 2010 kegiatan pembukaan jalan blok, parit di Divisi I dilakukan oleh PT. Daun Mas yang merupakan Kontraktor yang bekerja sama dengan PT. Kahayan Agro lestari;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari mengajukan kembali untuk bisa diproses pelepasan kawasan hutan dengan suratnya tahun 2012 dan ada tanda terima surat permohonan tersebut, oleh karena masa berlakunya selama 6 (enam) bulan;
Bahwa pada tahun 2008 masih dikerjakan di lahan dari Masyarakat 200 hektare dan dalam ijin di Devisi I dan 200 hektare itu tanah Negara di areal PT. Kahayan agro lestari tersebut;
Bahwa untuk 200 hektar yang dikerjakan masyarakat sedangkan 200 hektar lainnya milik negara yang dikerjakan oleh kontraktor;
Bahwa yang memerintahkan mengerjakan 200 hektare dilahan PT. Kahayan agro Lestari adalah Pak Heri Heryanto dari Jakarta, sedangkan Pak Haryanto diarahkan oleh konsultan dari Malaysia yaitu Mr. Tan Tai Leong;
Bahwa dasar pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kahayan Agro Lestari ada ijin lokasi dari Bupati Kapuas;
Bahwa untuk ijin lokasi ada 2 ( dua ) kali diperpanjang pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 dan kemudian tidak mendapatkann ijin sampai sekarang tahun 2013 dari Bupati Kapuas;
Bahwa saat ini kalau di areal PT. Kahayan Agro Lestari tidak ada kegian penanaman, yang masih hanya pemeliharaan saja yang ada;
Bahwa terdakwa tidak tahu Kontrak tahun 2008 sampai tahun 2010, pembukaan lahan itu oleh Mr. Tan Tai Leong dan Pak Hery Heriyanto pemegang saham;
Bahwa yang mengetahui pembukaan lahan tahun 2008 s/d 2010 adalah Mr. Tan Tai leong, setelah itu diganti Pak. Boobie Purbowo dan terdakwa menunjukan lokasi, ini ijin dan menunjukkan titik koordinat;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi a de charge K A R S U M U, di bawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Divisi I terletak di Desa Timpah, kalau Divisi II itu terletak di Desa Lawang Kajang areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu luas Areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa sejak tahun 2008 PT. Kahayan Agro Lestari sudah mulai tanam Kelapa sawit;
Bahwa setahu saksi ada Plasma yang ditanam oleh PT. Kahayan Agro Lestari untuk masarakat Desa Timpah dan Desa Lawang Kajang;
Bahwa menurut bagian Kehutanan areal PT. Kahayan Agro Lestari itu termasuk kawasan hutan, yaitu Divisi I dan Divisi II yang sudah ditanam kelapa sawit itu;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari itu mendapatkan areal sebagian ganti rugi dari masyarakat, oleh karena bekas ladang berpindah-pindah dan pada waktu itu hutan terbakar musim kemarau lalu sebagian dikerjakan oleh perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ijin pembukaan hutan oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Kehutanan bahwa kawasaan hutan itu berubah-rubah yang kena areal PT. Kahayan Agro Lestari itu;
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro Lestari bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit;
Saksi a de charge A H M A D I, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Kantor Desa Timpah dan jabatan saksi Sekretaris di Kantor Desa Timpah tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT . Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari melakukan pembukaan lahan tidak ada tebas tebang, oleh karena lahan itu sudah bersih terbakar dan dikerjakan oleh masyarakat, ladang berpindah-pindah, lalu masyarakat minta ganti rugi dengan Perusahan;
Bahwa yang diganti rugi oleh PT. Kahayan Agro Lestari itu di lokasi Divisi II, kurang lebih 200 Kepala keluarga;
Bahwa lokasi PT. Kahayan Agro Lestari itu batas Timpah dengan Lawang Kajang, naik keatas Sebelah Barat Jembatan Muroi sekitar 6 Km;
Bahwa masalah ijin saksi tidak mengetahui dan katanya ada ijin lokasi PT. Kahayan Agro Lestari dari Bupati;
Bahwa pada waktu Sosialisai Rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Timpah dari PT. Kahayan Agro Lestari ada dari pihak Perusahaan dan dari Dinas Perkebunan, Camat Timpah dan Kepala Desa;
Bahwa acara sosialisasi itu tahun 2006, setelah saksi sebagai Plt. Kepala Desa Timpah;
Bahwa untuk lahan masyarakat dibayar kontan oleh PT. Kahayan Agro lestari lahan dari masyarakat itu pada tahun 2008 yang lalu;
Bahwa saksi dapat informasi dari Kehutanan bahwa kawasaan hutan itu berubah-rubah yang kena areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu luas divisi II, yang saksi tahu sekitar 500 hektar yang ditanam sejak tahun 2007 di Areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saat ini PT. Kahayan Agro Lestari masih operasi, tetapi tidak ada penanaman lagi oleh karena ada masalah areal PT. Kahayan Agro lestari;
Saksi a de charge JUNEDI PENYANG, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Kantor Desa Timpah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi sebagai Kepala Desa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa dulu ada datang terdakwa ini kepada saksi mengenai masalah kebun kelapa sawit PT. Kahayan Agro lestari di wilayah Kecamatan Timpah;
Bahwa kalau di Kantor Kepala Desa Timpah tidak ada Dokumen PT. Kahayan Agro lerstari;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari melakukan pembukaan lahan tidak ada tebas tebang, oleh karena lahan itu sudah bersih terbakar dan dikerjakan oleh masyarakat, ladang berpindah-pindah, lalu masyarakat minta ganti rugi dengan Perusahan;
Bahwa yang diganti rugi oleh PT. Kahayan Agro lestari itu di lokasi Divisi II, kurang lebih 200 Kepala keluarga;
Bahwa lokasi PT. Kahayan Agro Lestari itu batas Timpah dengan Lawang Kajang, naik keatas Sebelah Barat Jembatan Muroi sekitar 6 Km;
Bahwa masalah ijin saksi tidak mengetahui dan katanya ada ijin lokasi PT. Kahayan Agro Lestari dari Bupati;
Bahwa pada waktu Sosialisai Rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Timpah dari PT. Kahayan Agro Lestari ada dari pihak Perusahaan dan dari Dinas Perkebunan, Camat Timpah dan Kepala Desa;
Bahwa saksi kurang tahu juga masalah areal PT. Kahayan Agro Lestari itu termasuk kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak tahu luas Divisi II, yang saksi tahu sekitar 500 hektar yang ditanam sejak tahun 2007 di Areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa lokasi Divisi I dan Divisi II itu lokasinya berseberangan tetapi di areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa yang sudah ditanam di Divisi II itu sekitar 200 hektare oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tahu bahwa yang sudah ditanam di Divisi II itu kurang lebih 200 hektare oleh PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa lokasi yang Divisi II yang ditanami oleh PT. Kahayan Agro Lestari ganti rugi dari Masyarakat di Kecamatan Timpah itu, sebagian inti dan sebagian Plasma;
Bahwa PT. Kahayan Agro lestari masih operasi, tetapi tidak ada penanaman lagi oleh karena ada masalah areal PT. Kahayan Agro lestari;
Bahwa di lokasi ada dibangun di areal PT. Kahayan Agro Lestari seperti Kantor, Mesjid, Mess dan Pos Polisi;
Bahwa pada tahun 2007 saksi belum menjabat Kepala Desa, pada tahun 2009 saksi menjabat Kepala desa, mengingat lahan di situ pihak PT. Kahayan Agro Lestari memanfaatkan lahan yang ada kepemilikan, dan sebagian ada yang berladang, lalu ada diganti rugi oleh PT. Kahayan Agro Lestari yang terkena di areal di Divisi II tersebut;
Saksi a de charge MIDHEL L.A, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagi Guru di Sekolah Lokasi PT. Kahayan Agro lestari sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari melakukan pembukaan lahan tidak ada tebas tebang, oleh karena lahan itu sudah bersih terbakar dan dikerjakan oleh masyarakat, ladang berpindah-pindah, lalu masyarakat minta ganti rugi dengan Perusahan;
Bahwa yang diganti rugi oleh PT. Kahayan Agro lestari itu di lokasi Divisi II, kurang lebih 200 Kepala keluarga;
Bahwa lokasi PT. Kahayan Agro Lestari itu batas Timpah dengan Lawang Kajang, naik keatas Sebelah Barat Jembatan Muroi sekitar 6 Km;
Bahwa masalah ijin saksi tidak mengetahui dan katanya ada ijin lokasi PT. Kahayan Agro Lestari dari Bupati;
Bahwa pada waktu Sosialisai Rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Timpah dari PT. Kahayan Agro Lestari ada dari pihak Perusahaan dan dari Dinas Perkebunan, Camat Timpah dan Kepala Desa;
Bahwa untuk lahan masyarakat dibayar kontan oleh PT. Kahayan Agro lestari lahan dari masyarakat itu pada tahun 2008 yang lalu;
Bahwa saksi dapat informasi dari Kehutanan bahwa kawasaan hutan itu berubah-rubah yang kena areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saksi tidak tahu luas Divisi II, yang saksi tahu sekitar 500 hektar yang ditanam sejak tahun 2007 di Areal PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa saat ini PT. Kahayan Agro Lestari masih operasi, tetapi tidak ada penanaman lagi oleh karena ada masalah areal PT. Kahayan Agro lestari;
Ahli a de charge Dr. SADINO ,SH.,MH, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Biro Konsultasi Hukum daan Kebijaksanaan Kehutanan ( BKH-2K ) di Jakarta;
Bahwa saksi bertugas di Kantor Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Terdakwa ini sebagai Direktur lokal PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa menurut saksi sepanjang itu KPP- KPPL pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT. Kahayan Agro Lestari di Kalimantan tengah itu bukan RTRWP masuk kawasan hutan itu tidak perlu ijin dari Menteri Kehutanan, cukup ijin dari Bupati Kapuas;
Bahwa didalam peta itu berbeda-beda KPP - KPPL tidak perlu pelepasan Kawasan Hutan, sebenarnya Peraturan Daerah itu melekat, dan tidak ada ujungnya dan korban adalah Pengusaha ini, oleh karena peta itu berbeda-beda oleh karena penggantian pejabat-pejabat lainnya;
Bahwa mengenai pembukaan lahan sebenarnya tidak perlu mendapat ijin dari Menteri Kehutanan oleh karena ada ijin dari Bupati Kapuas, Peraturan daerah tahun 2003 kepada PT. Kahayan Agro Lestari, katanya lahan tersebut termasuk kawasan hutan di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai;
Bahwa menurut saksi untuk Peraturan Daerah Tahun 2003 lebih kuat , Bupati memberi ijin kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa tidak sama Peta dengan ijin usaha perkebunan itu ditapsirkan, Ijin Usaha Perkebunan itu melekat, kalau Ijin Usaha Perkebunan itu hanya sekali saja diterbitkan;
Bahwa untuk rencana tata ruang digabungkan peta RTRWP dan itu semua tidak mengikat lagi, Kalimantan Tengah itu kembali TGHK bukan regulasi;
Bahwa akan halnya PT. Kahayan Agro Lestari di bidang perkebunan telah mendapatkan ijin dari Bupati dengan berdasarkan RTRWP tahun 2002, berdasarkan Perda No 8 tahun 2003 karena lokasi Kena kawasan hutan, lalu terdakwa dikenakan melanggar pasal 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka menurut pendapat saksi ahli kalau dari sisi ijin itu sah dan kedudukan hukumnya sangat kuat, tata ruang Kabupaten Kapuas mengenai status kawasan hutan, padahal itu bukan kawasan hutan, ada kawasan KPP – KPPL dan Peraturan daerah maka sesungguhnya Dakwaan Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (1) Undanag-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang dinyatakan bahwa setiap oraang dilarang, kalau RTRWP itu undang-undang tata ruang bukan tentang kehutanan;
Bahwa kalau ijin usaha yang dikeluarkan Bupati itu untuk PT. Kahayan Agro Lestari cuma sekali saja, bukan tiap tahun diperpanjang ijin Usaha Perkebunan;
Bahwa kalau memang kena tindak pidana kehutanan itu ada kepastian hukum, mengenai pasal 43 tentang kawasan hutan, yang lokasi digarap oleh PT. Kahayan Agro Lestari dari tahun 2005, kawasan hutan yang ditetapkan melalui mekanisme atau pasal 12, 14 ayat (2) bagi kawasan hutan;
Bahwa memang di Kalimantan Tengah tidak ada yang jelas di Menteri Kehutanan, tidak dipakai Produk-produk, tidak dipakai peta kehutanan propisi, apa kordinat yang diambil berbeda, maka semua berbeda TGHK, belum ada ketegasan kawasan hutan, sesungguhnya di Kalimantan Tengah itu sudah dikapling-kapling, peta memang berbeda-beda yang lain kalau TGHK Kalimantan Tengah itu tidak ada yang ada tata ruang Kalimantan Tengah tahun 2003;
Bahwa apabila usaha perkebunan mendapat lokasi perijinan, kalau itu lahan dari masyarakat dikeluarkan dari kawasan hutan, dan ada bukti kepemilikan, tetap sah menurut pendapat saksi;
Bahwa saksi sependapat dengan Jaksa Agung, Pemerintah di setiap kawasan hutan, bahwa harus kawasan hutan tetap, dan terdakwa tidak bisa disalahkan;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa:
Fotocopy dokumen no. 1 s/d no. 105.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :
906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini. Dan juga barang bukti tersebut telah diakui oleh para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
1 ( satu ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 02/PT.KA/VII/2005, tanggal 8 Juli 2005 perihal permohonan arahan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit ;
1 (satu) lembar Poto Copy Legalisasi Peta Areal permohonan lokasi perkebunan kelapa sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah seluas 20.000 Hektar ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 03/PT.KA/X/2005, tanggal 3 Oktober 2005 perihal permohonan ijin Usaha Budidaya Perkebunan ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 05/PT.KA/X/2005, tanggal 8 Oktober 2005 perihal permohonan ijin lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 08/PT.KA/XI/2006, tanggal 1 Nopember 2006 perihal pengukuran Kadastral ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 10/PT.KA/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 perihal mohon ijin pembukaan lahan dan sosialisasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 13/PT.KA/XI/2006, tanggal 22 Desember 2006 perihal mohon perpanjangan ijin lokasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : Msa.065/VIII/2008/R, tanggal 16 Agustus 2008 perihal mohon ijin pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 04/PT.KA/III/2009, tanggal 17 Maret 2009 perihal mohon rekomendasi pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat perpanjangan Kerja borongan Nomor : 008/KAL/ SPK.LC/DIV.II/XII/2008, tanggal 25 Nopember 2008, berikut 10 (sepuluh) lembar lampiran berupa, peta Kontarkor Siren patok 26-27 luas 100 Ha, peta Imas kontarktor An. Siren D. Arif No.Kontark : 006/KAL/SK-LC/Div.II/XII/2008, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 10.000, Kwitansi pengeluaran uang dari PT.KAL kepada Siren D. Arif sebesar Rp. 1.063.800,- dan data Contraktor Payment Form PT. Kahayan Argho Lestari Nomor : 008/KAL/SPK-LC/Div.II/2008, tanggal 1 Januari 2009,Imas serta Peta Imas PT.KAL Skala 1: 25.000 ;
2 ( dua ) lembar poto Copy legalisasi surat perjanjian Kerja borongan Nomor : 004/KAL/SPK.LC/IX/2008, tanggal 20 Nopember 2008 berikut : 11 ( Sebelas ) lelbar lampirannya berupa, surat pernyataan, peta kontraktor Yokidi luas +_ 100 Ha patok 37 – 40, Peta Imas Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Tumbang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Cincang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Rumpuk Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT.kala 1 : 6.000, Kwitansi pembayaran uang dari PT. KAL sebesar Rp. 3.945.600, data Contraktor Claim Fom PT. KAL Nomor : 044/KAL/SPK-LC/IX/2008, tanggal 17 Desember 2008 , Imas dan peta Imas PT. KAL Skala 1 : 21.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 002/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Juli 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 00/KAL/Rental-Exc/VI/2010, tanggal Juli 2010 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 001/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Januari 2009 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Peta kerja PT.Kahayan Agro Lestari tahun 2012 Skala 1 : 9.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir surat Kuasa dalam bentuk tiga bahasa yaitu Bahasa Italy, Bahasa Ingris dan Bahasa Indonedia tanggal 9 Mei 2008, di Laxembourg dari PRI EL Internasional Holding S.A oleh Presiden JOSEF GOSTNER dan Administratore LUCA ANTOGNONI kepada Mr. BOOBIE PURBOWO ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 11/KAL/Executive/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 20 Desember 2010 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 001/KAL/Executive/III/2012, tanggal 01 Maret 2012 berlaku sejak tanggal 08 Agustus 2008 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat penandatanganan tugas dan pekerjaan ( Job description ) atas nama NORSARI INDRYANI, tanggal 01 Maret 2012 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 006/KAL/Executive/V/2010, tanggal . 01 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 01 Mei 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 1 Desember 2010 berikut : 1 (satu) lembar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 01/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 02/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Desember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008, mulai tanggal berikut 1 (satu) lelbar peta Kontraktor SIREN luas +- 100 Ha patok 20 – 26 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama SIREN D. ARIF Nomor Kontraktor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 005/KAL/SPK-LC/XII/2008, mulai tanggal 20 Nopember 2008 dan berakhir tanggal 5 Januari 2009 berikut 1 (satu) lembar peta Kontraktor GAGANG luas +- 50 Ha patok 21 – 25 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama GAGANG Nomor Kontraktor : 005/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-TJ.Div.II/IX/2009, tanggal 7 September 2009 berikut : 1 (satu) lembar Peta Lokasi Tebas Jalur Kelompok Senmen ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 001/KAL/SPK-LC/Div.II/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 2 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar pembayaran kontrak bulan Juli 2010 Grand Total Rp. 27.808.000,-;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi kerja LC Imas Tumbang PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 04/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 13.300.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 03/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 14.364.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 05/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 21.036.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 07/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 September 2010 sebesar Rp. 24.085.700,- berikut : 1 (satu ) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 08/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 31 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2009, tanggal 01 Juni 2009 sebesar Rp. 15.000.000,- ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 27.264.000,- berikut : 3 (tiga ) lembar peta Areal Imas Kontraktor Senen PT. Kahayan Agro Lestari SITE Timpah Skala 1 : 50.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 02/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 25 Januari 2010 Rp. 59.562.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 13.986.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 31 Januari 2010 Rp. 57.660.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 11.610.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Imas ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Tumbang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Cincang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Rumpuk ;
9 ( sembilan ) lembar Poto Copy Legalisir print aut buku tabungan Bank Central Asia (BCA) KCU Palangka Raya Nomor Rekening 8600140397 atas nama NORSARI INDRYANI, SP dan ABDUL RACHMAN 8600023 T tanggal 28/02/2011 ;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 29 ( dua puluh sembilan ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 6 Juni 2008, No. 5 tentang Salinan Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari Berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 14 Nopember 2007, No. 24 tentang salinan resalah PT. Kahayan Agro Lestari berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 22 ( dua puluh dua ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris AGUSTRI PARUNA,SH Akte tanggal 20 Juli 2005, No. 32 Akte Pendirian PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 464/BLH/TAHUN 2010, tanggal 16 Nopember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Usaha/Kegiatan Pembangunan perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PSK) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 545, tanggal 19 Mei 2011 tentang perpanjangan Rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Hutan yang terakhir An. PT. Kahayan Agro Lestari berikut peta situasi PT. Kahayan Agro Lestari Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Skala 1 : 500.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525,26/243/Ek, tanggal 8 Maret 2010 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan berikut ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525/2311/ Disbunhut.2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 7.035 Ha berikut 1 (satu) lembar lampiran peta Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 100.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 860 Tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Mantangai dan Timpah Kabupaten Kapuas, berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta perpanjangan ijin lokasi perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Wilayah Kecamatan Timpah dan Mantangai Skala 1 : 250.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 1208 tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 998 tahun 2007, tanggal 30 Nopember 2007 tentang pemberian izin pembukaan Lahan kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5251/5226/Prod/Disbun, tanggal 31 Oktober 2006 perihal Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2B-KS ) ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 321.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Permohonan Pengukuran Kadastral PT. Kahayan Agro Lestati seluas +_ 20.000 Ha ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 perihal Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) An., PT. Kahayan Agro Lestari;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An., PT. Kahayan Agro Lestari berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta Rencana Arahan Lokasi untuk pengembangan perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah dan Mantangai + 20.000 Ha Kabupaten Kapuas ;
1 ( satu ) lembar poto copy Surat Bupati Kapuas No. 525/666/Disbunhut.2009, tanggal 30 April 2009, perihal Izin Pelepasan Kawasan Hutan Bagi Ijin Perkebunan ;
2 (dua ) lembar pto copy Surat Nota Pertimbangan Dinas Perkebunan Pemprov. Kalteng Nomor : 525/1174/KPS/Disbun, tanggal 2 Juli 2009 perihal Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari, berikut : 3 (tiga ) lembar lampirannya masing-masing peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta lampiran Perda No. 8/2003, letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1: 200.000 tanggal 2 Juni 2009, peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasaerkan peta sebaran perusahaan perkebunan letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 dan peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta kesesuaian lahan untuk Kelapa Sawit letak Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah luas 17.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat Kadishut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, No.522.1.100/929/ Dishut, tanggal 9 Juli 2009 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan untuk usaha Perkebunan An. PT. Kahayan Argo Lestari, berikut : 2 (dua ) lembar lampiran masing-masiong peta lokasi permohonan pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestari luas +_ 20.000 Ha skala 1 : 300.000 sesuai RTRWP 2003 dan peta Lokasi Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestariluas + 20.000 Ha Skala 1 : 300.000 sesuai TGHK l982 ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 84.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Pengukuran bidang tanah PT. Kahayan Agro Lestati seluas + 20.000 Ha ;
1 (satu) lembar poyto copy surat An. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indunesia No. 132-330.1-DII.3, tanggal 16 Januari 2007, Perihal Pengukuran Bidang Tanah PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 20.000 Ha ;
6 ( enam ) lembar poyto copy surat Kepala Seksi Aplikasi perubahan Sub. Direktorat Aplikasi Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Aplikasi PM Nomor : 47/V/PMA/2008, tanggal 28 Maret 2008 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy surat Deputi Pelayanan Penanaman Modal An. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 633/II/PMA/2008, tanggal 18 April 2008, Perihal persetujuan perubahan rencana proyek ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Asli Peta Lampiran Rencana Arahan Lokasi untuk Pengembanagan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecmatan Timpah dan Kecamatan Mantangai +_ 20.000 Ha Kabupaten Kapuas Skala 1 : 500.000,Nomor : 525/1561/Disbun/2005, tanggal 26 September 2005 ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/X/2005, tanggal 18 Oktober 2005 perihal izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 817 Tahun 2007, tanggal 03 Oktober 2005 perpanjangan izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 1208 Tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 Tentang pemberian perpanjangan izin Usaha Perkebunan ( IUP ) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
1 (satu ) lembar Asli Peta Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Skala 1 : 50.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy yang telah dilegalisir PT. Kahayan Agro Lestari berupa : Laporan Data Tanam PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/666/ Dishutbun 2009, tanggal 30 April 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/896/ Dishutbun 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1015/DPK-KPS/5.1/VII/ 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan ;
1 (satu) eksemplar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada Direktur Perusahaan Perkebunan Besar Wisata (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1897/Dishutbun. 2009, tanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Operasional di Lapangan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/8/252/DPK-KPS/II/2011, tanggal 28 Februari 2011 perihal tidak membuka kawasan baru ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/1253/DPK-KPS/8.2/IX/2011, tanggal 07 September 2011 perihal tidak membuka kawasan baru tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan I ( satu) Tahun 2012 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan IV PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Nomor : 01/PT-KAL/2011, tanggal 29 Januari 2011 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 (satu) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan 3 (tiga) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehuitanan Kabupaten Kapuas Nomor : 18/PT-KAL/XI/2010-, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit Periode Laporan Triwulan 1 (satu) PT. Kahayan Agro Lestari Kepada Bupati Kabupaten Kapuas NO. 10/PT-KAL/VI/2009, tanggal 4 Juni 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan IV ( empat ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Perkebunan di Kabupaten Kapuas PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 ( satu ) Tahun 2007 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Periode laporan Triwulan II ( dua) Tahun 2007, PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas Nomor : 05/PT-KAL/VII/2007, tangal 10 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUBP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 15/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 17/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/ 2008, tanggal 26 Pebruari 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/2008, tanggal 26 Pebruari 2008 yang sudah dilegalisir.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa :
Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 32 Tanggal 20 Juli 2005, yang dibuat dihadapan Notaris Agustri Paruna, SH.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W7-01692HT.01.01-TH.2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kahayan Agro Lestari NPWP 02.437.874.7-711.000 tertanggal 20 Pebruari 2007;
Akta No. 24 Tanggal 14 Nopember 2007, Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari, berkedudukan di Palangkaraya, yang dibat dihadapan Notaris Frans Elsius Muliawan, SH.
Akta No. 5, yang dibat dihadapan Notaris Frans Elsius Muliawan, SH. Tanggal 6 Juni 2008 tentang Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari, yang berkedudukan di Palangkaraya.
Keputusan Bupati Kapuas No. 938 tahun 2005 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas, tertanggal 31 Desember 2005.
Keputusan Bupati Kapuas No. 860 tahun 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas, tertanggal 30 Oktober 2007.
Keputusan Bupati Kapuas Nomor 1208/DISBUNHUT tahun 2008 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 22 Desember 2008.
Keputusan Bupati Kapuas Nomor 998 tahun 2007 tentang pemberian izin pembukaan lahan kepada PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 30 Nopember 2007.
Surat Bupati Kapuas Nomor 525/1586/Disbun/X/2005 perihal Izin Usaha Perkebunan (IUBP) a.n. PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 20 Oktober 2005.
Surat Bupati Kapuas Nomor 525/1561/Disbun/IX/2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 26 September 2005.
Surat Bupati Kapuas Nomor 525/422/Disbun/VII/2007 perihal Evaluasi dan Terminasi Perkebunan Besar dan Pertambangan di Kabupaten Kapuas, tertanggal 12 Juli 2007.
Surat Badan Pertanahan Nasional No. 48.600.42 perihal Pengukuran Kadastral PT. Kahayan Agro Lestari seluas 15.000 Ha tanggal 6 Maret 2008.
Keputusan Bupati Kapuas No. 464/BLH/tahun 2010 tentang Kelayakan lingkungan rencana usaha/kegiatan pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 16 Nopember 2010.
Kementrian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Surat Nomor: S.389/IPSDH-2/2010 perihal Pemeriksaan peta hasil penafsiran citra satelit, tertanggal 8 September 2010.
Berita Acara Hasil Survey Makro/Potensi Tegakan Rencana Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, tanggal 12 Nopember 2010.
Gubernur Kalimantan Tengah, Surat Nomor 525.26/243/Ek Perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan, tanggal 8 Maret 2010.
Gubernur Kalimantan Tengah, Surat Nomor 565/610/Ek Perihal Perpanjangan Rekomendasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang terakhir a.n. PT. Kahayan Agro Lestari, tanggal 19 Mei 2011.
Dinas Kehutanan, Surat Keterangan Nomor 522/1/DK-KPS/224/209/II/2009, tanggal 26 Pebruari 2008.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 010/PT-KAL/VIII/2012 perihal Mohon konfirmasi tindak lanjut Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, tanggal 29 Agustus 2012.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 012/PT-KAL/IX/2012 perihal Penyampaian Peta Lokasi, tanggal 24 September 2012.
Surat Kementrian Kehutanan No. S.907/Menhut-VII/KUH/2012 yang ditujukan kepada Direktur PT. Kahayan Agro Lestari perihal Tanggapan atas mohon konfirmasi tindak lanjut Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, tanggal 17 Desember 2012.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 03/PT-KAL/II/2011, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, perihal Mohon Perpanjangan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan, tertanggal 1 Pebruari 2011.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 009/PT-KAL/PR/X/2010, yang ditujukan kepada Bupati Kapuas, perihal Mohon Pengesahan dokumen AMDAL, tertanggal 5 Oktober 2010.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 10/PT-KAL/V/2010, yang ditujukan kepada Investasi dan pemantauan sumber daya hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, perihal Pemeriksaan citra landset, tertanggal 24 Mei 2010.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 09/PT-KAL/V/2010, yang ditujukan kepada BPKH Wilayah V Banjarbaru, perihal Mohon survey Mikro, tertanggal 20 Mei 2010.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 03/PT-KAL/III/2010, yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, perihal Mohon Pelepasan Kawasan Hutan a.n. PT. KAL, tertanggal 18 Maret 2010.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 04/PT-KAL/III/2009, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, perihal Mohon Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan a.n. PT. Kahayan Agro Lestari, tertanggal 17 Maret 2009.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 19/PT-KAL/X/2008, yang ditujukan kepada Bupati Kapuas, perihal Mohon Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, tertanggal 28 Oktober 2008.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 10/PT-KAL/XII/2006, yang ditujukan kepada Bupati Kapuas, perihal Mohon Ijin Pembukaan Lahan dan Sosialisasi, tertanggal 7 Desember 2006.
Surat PT. Kahayan Agro Lestari No. 08/PT-KAL/XII/2006, yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan, perihal Permohonan Pengukuran Kadastral, tertanggal 1 Nopember 2006.
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Taku Aja No. 877/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Komatso No. 882/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Bartel No. 878/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Kadir No. 889/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Komatso No. 891/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama NUA No. 875/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Rusmalasari No. 502/24.01.79/01.03/XI/1992, seluas 107.000 M2 (10,7 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama John Wendy L No. 993/24.01.79/01.03/IV/2005 tanggal 3 April 2005, seluas 70.500 M2 (7,5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Amet Riyadi No. 914/24.01.79/01.03/I/2005 tanggal 15 Januari 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Yudi A No. 915/24.01.79/01.03/I/2005 tanggal 15 Januari 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Acun No. 887/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Adu No. 865/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Januari 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Agus Bakrianto No. 886/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Amet Riyadi No. 885/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Januari 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Atai Iko No. 868/24.01.79/01.03/I/2005 tanggal 15 Januari 2005, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Atai Iko No. 874/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Bison No. 872/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Hardie No. 879/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Hardie No. 869/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 12 Januari 2005, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Komatso No. 880/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Supariadi No. 876/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Yayat Tara No. 888/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Yudi A No. 873/24.01.79/01.03/VI/2005 tanggal 15 Juni 2005, seluas 50.000 M2 (5 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama YURIANTO No. 237/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama YURIANTO No. 227/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama YURIANTO No. 238/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama YURIANTO No. 233/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama RUSITA No. 236/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama UNTUNG No. 234/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama NOPIL No. 230/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama KATO No. 228/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama MARIYUN No. 229/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama DIYAE No. 231/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama AREI No. 226/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama INDU IPRIT No. 347/SP/PEM-DLK/1.07 tanggal 8 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Kuatly Hermas No. 129/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Candra YN No. 214/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Elsida No. 222/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Endus Setiawan No. 221/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Edo No. 224/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Roani Meti No. 221/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Rantian No. 220/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Hendro No. 212/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Ervina No. 217/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Yane No. 218/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Sugianto No. 216/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Kristian No. 215/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Kuatly Hermas No. 129/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Marsius No. 213/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 20.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Kuatly Hermas No. 225/SP/PEM-Des/1.07 tanggal 20 Januari 2007, seluas 200.000 M2 (2 HA).
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah atas nama Dehen YM Tarif No. 019/SP/PEM-DLK/VII.2002 tanggal 9 Desember 2002, seluas 20.000 M2 (20,69 HA).
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang Permohonan Uji Materi Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 2009.
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 759/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 ha (lima belas juta tiga ratus ribu hektar) sebagai kawasan hutan.
Fotokopi Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 759/Kpts/Um/10/1982.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dimuat dalam uraian putusan ini, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini guna untuk mempersingkat uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, keterangan saksi a de charge dan barang bukti serta alat bukti surat dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berkerja di Kantor PT. Kahayan Agro Lestari dari Sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang dan saat ini menjabat sebagai Direktur di PT. Kahayan Agro Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur PT. KAL adalah Pengurusan perijinan PT. KAL, mengurus kemitraan dengan masyarakat, membuat laporan kegiatan triwulan dan laporan tahunan PT. KAL kepada Bupati up. Disbunhut Kabupaten Kapuas, tugas tesebut terdakwa pertanggungjawabkan kepada Management PT. KAL/pemilik saham PT KAL;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah Kawasan hutan di PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa dasar terdakwa sebagai Direktur PT. Kahayan Agro lestari berdasarkan Akte Notaris Agustriparuna,SH No.32, tanggal 0 Juli 2005 yang telah dirubah berdasarkan Akte Notaris Fran Elsius Muliawan, SH No. 24, tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris Frans Elsius Muliawan, SH No. 5, tanggal 6 Juni 2008 PT. Kahayan Agro Lestari;
Bahwa Struktur kepengurusan PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut:
Prisiden Direktur : THOMAS GOSTNER.
Direktur : TOMMY DELSY,SH,
General Manager : BOOBIE PURBOWO,
Manager Kebun : JOHN BARLET,
Personalia : APRIL LEDL AWAT,
Adm. Keuangan : NURSARI INDRIANI,
Adm. General : IRMALIDI,
Asisten Lap.Kebun I : M.SOFYAN,
Mandur Kebun : B A H T I A R,
Asisten Lap.kebun II : Ir.RAMSES SITUMORANG,
Mandor Kebun II : SUNARDI & SYAIFULAH,
Asisten Pemetaan : JOHN PATULAK, APRIADI & RONI,
Purchasing : ABDULAHMAN,
Adm. Gudang : ABDUL KADIR,
Pekerja Harian : 24 ( Dua Puluh Empat ) orang
Bahwa legalitas yang dimiliki PT. Kahayan Agro Lestari adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Kapuas, No.525/1561/Disbun/IX/2005 , tanggal 26 September 2005 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari.
Surat Bupati Kapuas No.522/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 tentang ijin Usaha Budidaya Perkebunan yang berlaku tanggal 20 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2006 .
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 817 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perpanjangan ijin Usaha Budidaya perkebunan kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2008 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 1208/ DISBUNHUT/ tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian Perpanjangan ijin Usaha perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2008 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberitahuan ijin Usaha kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas seluas 20.000 hektare berlaku sejak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 30 Desember 2006 ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas, Nomor : 860 tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2009;
Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya perkebunan Kelapa sawit atas nama PT. Kahayan Agro Lestari dari Bupati Kapuas Nomor : 525/2311/Disbunhut tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008;
Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 545.26/243/EK, tanggal 8 Maret 2010;
Rekomendari Pelepasan Kawasan Hutan dari Guberlur Kalimantan Tengah, Nomor : 525/612/EK, tanggal 19 Mei 2011 perihal perpanjangan rekomendasi ijin pelepasan kawasan hutan yang terakhir atas nama PT. Kahayan Agro lestari ;
Bahwa PT. KAHAYAN AGRO LESTARI perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, berkedudukan di Jl. Rajawali 2A No.21 – Palangkaraya dan areal perkebunannya terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, yang mana penanggung jawab PT. KAHAYAN AGRO LESTARI adalah terdakwa TOMMY DELSY selaku Direktur, yang pada awalnya status PT. KAL adalah perusahan non penanaman modal dalam negeri/ penanaman modal asing (Non PMDN/PMA), namun sejak tanggal 28 Maret 2008 PT. KAL berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai surat persetujuan perubahan status Non PMDN/PMA menjadi PMA dari Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 47/ V/ PMA/ 2008. Atas persetujuan tersebut maka pada tanggal 6 Juni 2008 sesuai Akta Notaris Frans Elsius Muliawan, SH nomor 5 tentang Risalah Rapat PT. KAL yang memutuskan PT. KAL menjadi perusahan PMA dengan komposisi kepemilikan saham 95 % saham milik asing yaitu Fri-ElInternational Holding S.A yang berkedudukan di Luxemburg dan 5 % saham milik HERY HERMAWAN HERJANTO.
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) telah melakukan pembukaan lahan pada areal kawasan hutan seluas 1.140 hektar, terdiri areal yang sudah ditanam kelapa sawit di divisi I seluas kurang lebih 454 hektar dan divisi II seluas kurang lebih 452 hektar, serta areal yang sudah dibuka namun belum dilakukan penanaman seluas sekitar 234 hektar yang terletak di Kecamatan Timpah.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. KAL melakukan pengawasan dan pengarahan pekerjaan pembukaan lahan pada areal perkebunan PT. KAL di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, telah melakukan pembukaan lahan pada lahan PT. KAL untuk dilakukan penanaman kelapa sawit berupa Land Clearing dengan cara menggunakan alat berat : pada area Divisi 1 menggunakan jasa kontraktor CV. Daun Mas dan untuk area Divisi 2 menggunakan jasa kontraktor PT. Mineral Sagitarius Bangka Putra;
Bahwa selanjutnya area di kedua divisi tersebut dilakukan pembersihan dengan cara manual yaitu menggunakan parang, kampak yang pekerjaannya dikontrakkan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan terdakwa selaku Direktur yang bertanggungjawab atas perijinan dan legalitas lahan perkebunan PT. KAL;
Bahwa kemudian di lahan Divisi 1 dibuat jalan blok, membuat galian parit, 4 (empat) buah camp, pos security dan tempat ibadah dan di Divisi II dibuat jalan blok, galian parit, serta dibangun 3 (tiga) buah camp.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap areal perkebunan milik PT. KAL tersebut pada tanggal 30 Mei 2012 oleh Tim Bareskrim Polri bersama saksi Wahyudin – Ahli Pemetaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V telah dilakukan pengambilan titik koordinat pada areal perkebunan perusahaan diketahui sudah ada areal yang dibuka pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Wahyudin, diareal PT. KAL yang terletak di kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pemeriksaan dilakukan dengan cara pengambilan titik koordinat yang dilakukan dengan menggunakan GPS map merek GARMIN type 60Csx pada titik-titik tertentu;
Bahwa berdasarkan hasil tracking areal koordinat diperoleh, areal yang sudah ditanam kelapa sawit seluas kurang lebih 906 hektare, yang terdiri dari Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan Divisi II seluas kurang lebih 452 hektare;
Bahwa ada areal yang sudah dibuka akan tetapi belum dilakukan penanaman oleh PT. Kahayan Agro Lestari kurang lebih 234 hektare dari Divisi I kurang lebih 9 hektare dan ada lokasi pembibitan ddidalamnya kurang lebih 3 hektare dan untuk Divisi II seluas kurang lebih 225 hektare;
Bahwa berdasarkan peta TGHK, areal PT. Kahayan Sagro Lestari yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konvinsi (HPK);
Bahwa kalau berdasarkan peta RTRWP, areal PT. Kahayan Agro Lestari yang sudah ditanam pada Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman seluas kurang lebih 9 hektare dan termasuk di dalamnya terdapat areal pembibitan seluas kurang lebih 3 hektare seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap, sedangkan pada Divisi II areal yang sudah ditanam berada didalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 160 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 293 hektare, dan untuk areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman pada Divisi II berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 28 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 197 hektare;
Bahwa berdasarkan peta TGHK 1982 (lampiran keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982) areal PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya baik di Divisi I maupun Divisi II masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sedangkan berdasarkan peta dalam Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2003 tentang RTRWP Propinsi Kalteng Tahun 2003, areal yang PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP);
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor : 776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 mengamanatkan agar Wilayah propinsi Kalteng untuk kembali mengacu kepada peta TGHK 1982 maka areal tersebut berada pada kawasan HPK berdasarkan peta TGHK.
Bahwa untuk dapat melakukan pembukaan lahan baik pada kawasan hutan produksi (HP) ataupun kawasan hutan yang dapat di Konversi (HPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan Nomor : 70/Kpts-II/2001 jo SK No : 48/menhut-II/2004 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.22/Menhut-II/2009 tidak diperbolehkan melakukan pembukaan lahan pada areal yang diberikan ijin sebelum memperoleh persetujuan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa kegiatan pembukaan lahan dan menguasai lahan dalam areal kawasan hutan tersebut diatas di lakukan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tanpa ada Ijin Pelepasan dari Menteri Kehutanan, sementara itu Ijin Usaha Perkebunan PT. KAL telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 2009 dan Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mengingat ijin tersebut diterbitkan dengan tidak ada ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan dan tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan.
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan yang sampai saat sekarang belum keluar karena masih dalam tahap proses di Departemen Kehutanan;
Bahwa lahan yang sudah dilakukan land clearing seluas 1.140 Ha dan masuk pada areal hutan Produksi Terbatas ;
Bahwa status areal dengan luas 1.140 Ha tersebut merupakan kawasan hutan dan merupakan peladangan yang sudah dibebaskan dengan cara ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena land clearing ;
Bahwa setelah pembukaan lahan selanjutnya dilakukan penanaman kelapa sawit seluas sekitar 906 Ha terdiri dari Divisi I 454 Ha dan Divisi II 452 Ha;
Bahwa PT. Kahayan Agro Lestari harus tetap melaksanakan kegiatan land clearing dengan alasan jika PT. Kahayan Agro Lestari tidak menjalankan kegiatannya maka akan mendapat teguran dari Bupati Kapuas dan akan ditutup ijin perusahaannya ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Kahayan Agro Lestari melakukan land clearing pada lahan seluas 1.140 Ha dimana PT Kahayan Agro Lestari belum mempunyai IPKH (Ijin Pelepasan Kawasan Hutan) yang sedang diurus di Kementerian Kehutanan ;
Bahwa dasar pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Kahayan Agro Lestari ada ijin lokasi dari Bupati Kapuas;
Bahwa untuk ijin lokasi ada 2 ( dua ) kali diperpanjang pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 dan kemudian tidak mendapatkann ijin sampai sekarang tahun 2013 dari Bupati Kapuas;
Bahwa saat ini kalau di areal PT. Kahayan Agro Lestari tidak ada kegian penanaman, yang masih hanya pemeliharaan saja yang ada;
Bahwa terdakwa tidak tahu Kontrak tahun 2008 sampai tahun 2010, pembukaan lahan itu oleh Mr. Tan Tai Leong dan Pak Hery Heriyanto selaku pemegang saham;
Bahwa yang mengetahui pembukaan lahan tahun 2008 s/d 2010 adalah Mr. Tan Tai leong, setelah itu diganti Pak. Boobie Purbowo dan terdakwa menunjukan lokasi, sesuai ijin dan menunjukkan titik koordinat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004.
atau
Kedua melanggar Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu, apabila dakwaan kesatu terbukti maka dakwaan selainnya tidak akan dipertimbangkan, demikian apabila dakwaan kesatu tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa Pasal 78 ayat (14) adalah merupakan delik yang dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, dimana tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan dikenakan pidana sesuai ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu yang menyertakan penggunaan Pasal 78 ayat (14) adalah untuk pemberatan ancaman pidana kepada terdakwa, oleh karenanya Majelis tidak akan mempertimbangkan tersendiri sebagai suatu unsur, melainkan akan mempertimbngkan sekaligus dalam pembuktian unsur tentang “sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dakwaan kesatu tersebut akan dipertimbangkan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad.1. “ Barang siapa “ :
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum dalam Tuntutannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha sebagai pelaku yang didakwakan dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa menurut terdakwa dalam Pembelaannya dikatakan bahwa barang siapa artinya setiap orang yang dipandang cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dalam hal ini tidak tepat untuk menempatkan terdakwa sebagai pribadi harus bertanggung jawab dan yang seharusnya bertanggungjawab adalah wakil atau pengurus dari PT Kahayan Agro Lestari ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan uraian barang siapa dalam Tuntutan Penuntut Umum maupun unsur Barang siapa dalam Pembelaan terdakwa yang mencampuradukkan kemampuan bertanggung jawab seseorang dalam melakukan tindak pidana dalam pembuktian mengenai pemenuhan rumusan delik karena pada dasarnya permasalahan kemampuan bertanggung jawab seseorang berbeda dengan pertimbangan mengenai pemenuhan rumusan delik (pertimbangan unsur dalam pasal yang didakwakan);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa “barang siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa Tommy Delsy, SH yang merupakan orang perorangan yang memiliki identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “:
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa Tommy Delsy, SH selaku Direktur PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan Akte Notaris AGUSTRIPARUNA, SH No.32 tanggal 20 Juli 2005 dirubah berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 24 tanggal 14 Nopember 2007 dan dirubah kembali berdasarkan Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN, SH No. 5 tanggal 6 Juni 2008, pada sekitar tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, bertempat dikawasan hutan yaitu Areal Perkebunan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan kegiatan berupa pembukaan lahan, penanaman serta pendirian bangunan dan fasilitasnya;
Menimbang, bahwa tugas terdakwa selaku Direktur PT. KAL adalah mengurus perijinan PT. KAL, mengurus kemitraan dengan masyarakat, membuat laporan kegiatan triwulan dan laporan tahunan PT. KAL kepada Bupati up. Disbunhut Kabupaten Kapuas, tugas tesebut terdakwa pertanggungjawabkan kepada Management PT. KAL/pemilik saham PT KAL;
Menimbang, bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 PT. KAHAYAN AGRO LESTARI (PT. KAL) telah melakukan pembukaan lahan pada areal kawasan hutan seluas 1.140 hektar, terdiri areal yang sudah ditanam kelapa sawit di divisi I seluas kurang lebih 454 hektar dan divisi II seluas kurang lebih 452 hektar, serta areal yang sudah dibuka namun belum dilakukan penanaman seluas sekitar 234 hektar yang terletak di Kecamatan Timpah.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur PT. KAL melakukan pengawasan dan pengarahan pekerjaan pembukaan lahan pada areal perkebunan PT. KAL di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, telah melakukan pembukaan lahan pada lahan PT. KAL untuk dilakukan penanaman kelapa sawit berupa Land Clearing dengan cara menggunakan alat berat : pada area divisi 1 menggunakan jasa kontraktor CV. Daun Mas dan untuk area divisi 2 menggunakan jasa kontraktor PT. Mineral Sagitarius Bangka Putra;
Menimbang, bahwa selanjutnya area di kedua divisi tersebut dilakukan pembersihan dengan cara manual yaitu menggunakan parang, kampak yang pekerjaannya dikontrakkan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Seluruh Kegiatan pembukaan lahan tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan terdakwa selaku Direktur yang bertanggungjawab atas perijinan dan legalitas lahan perkebunan PT. KAL;
Menimbang, bahwa kemudian di lahan Divisi 1 dibuat jalan blok, membuat galian parit, 4 (empat) buah camp, pos security dan tempat ibadah dan di Divisi II dibuat jalan blok, galian parit, serta dibangun 3 (tiga) buah camp;
Menimbang, bahwa Pekerjaan land clearing PT. Kahayan Agro Lestari dimulai sejak bulan tahun 2005 dan keadaan awal areal sebelum dilakukan pembukaan lahan adalah berupa semak belukar eks perladangan dan perkebunan masyarakat yaitu pohon karet dan buah-buahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan peta TGHK, areal PT. Kahayan Sagro Lestari yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor : 776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 mengamanatkan agar Wilayah propinsi Kalteng untuk kembali mengacu kepada peta TGHK 1982 maka areal tersebut berada pada kawasan HPK berdasarkan peta TGHK.
Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan pembukaan lahan baik pada kawasan hutan produksi (HP) ataupun kawasan hutan yang dapat di Konversi (HPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan Nomor : 70/Kpts-II/2001 jo SK No : 48/menhut-II/2004 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.22/Menhut-II/2009 tidak diperbolehkan melakukan pembukaan lahan pada areal yang diberikan ijin sebelum memperoleh persetujuan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI.
Menimbang, bahwa kegiatan pembukaan lahan dan menguasai lahan dalam areal kawasan hutan tersebut diatas di lakukan PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tanpa ada Ijin Pelepasan dari Menteri Kehutanan, sementara itu Ijin Usaha Perkebunan PT. KAL telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 2009 dan Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. KAHAYAN AGRO LESTARI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mengingat ijin tersebut diterbitkan dengan tidak ada ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan dan tidak ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan.
Menimbang, bahwa PT. Kahayan Agro Lestari pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan yang sampai saat sekarang belum keluar karena masih dalam tahap proses di Departemen Kehutanan;
Menimbang, bahwa status areal dengan luas 1.140 Ha tersebut merupakan kawasan hutan dan merupakan peladangan yang sudah dibebaskan dengan cara ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena land clearing ;
Menimbang, bahwa setelah pembukaan lahan selanjutnya dilakukan penanaman kelapa sawit seluas sekitar 906 Ha terdiri dari Divisi I 454 Ha dan Divisi II 452 Ha;
Menimbang, bahwa PT. Kahayan Agro Lestari harus tetap melaksanakan kegiatan land clearing dengan alasan jika PT. Kahayan Agro Lestari tidak menjalankan kegiatannya maka akan mendapat teguran dari Bupati Kapuas dan akan ditutup ijin perusahaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur PT Kahayan Agro Lestari melakukan land clearing pada lahan seluas 1.140 Ha dimana PT Kahayan Agro Lestari belum mempunyai IPKH (Ijin Pelepasan Kawasan Hutan) yang sedang diurus di Kementerian Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa mengakui sadar melakukan kegiatan land clearing untuk usaha perkebunan sawit, dan hal itu dilakukan oleh terdakwa karena semata-mata melaksanakan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut Pasal 50 KUHP terdakwa yang sengaja melakukan perbuatannya karena perintah undang-undang tidaklah dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa diatas yang menyebutkan Pasal 50 KUHP sebagai alasan peniadaan unsur “sengaja” pada diri terdakwa, Majelis berpendapat hal tersebut tidaklah tepat, karena “sengaja” dalam perumusan suatu delik adalah suatu niat atau kehendak yang disadari oleh terdakwa untuk menuju suatu perbuatan pokok yang dirumuskan dalam suatu delik, yang tentunya perbuatan pokok tersebut akan dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan penerapan Pasal 50 KUHP adalah untuk hapusnya kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan pembenar, dengan demikian pembelaan terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang melakukan land clearing pada lahan seluas 1.140 Ha meskipun mengetahui bahwa IPKH (Ijin Pelepasan Kawasan Hutan) sedang diurus di Kementerian Kehutanan, sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis terdakwa telah melakukan suatu bentuk kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam definisi sengaja tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian maka Majelis berpendapat unsur “sengaja” dari pasal tersebut di atas telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur “mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengerjakan” adalah mengolah tanah antara lain untuk perladangan, pertanian atau untuk usaha lainnya, sedangkan yang dimaksud “menduduki” adalah menguasai lahan antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung dan bangunan lainnya. Apabila pengertian tersebut dikaitkan dengan tindak pidana di bidang kehutanan adalah suatu perbuatan pembukaan atau penebangan kawasan hutan yang dilakukan tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan apakah areal tempat kejadian itu merupakan “kawasan hutan” ataukah “kawasan hutan hak” ;
Menimbang, bahwa pengertian Hutan dalam Pasal 1 angka “2” UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu :“suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada dasarnya Hutan itu dibagi 2 (dua) bagian yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak. Di mana Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa pengertian Kawasan Hutan dalam Pasal 1 angka ”3” UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu :“wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap” ;
Menimbang, bahwa hak atas tanah yang melekat pada hutan pada dasarnya harus dibuktikan dengan bukti yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Kawasan Hutan itu dapat ditetapkan secara khusus sebagai Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan atau Pemerintah Daerah setempat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa PT. Kahayan Agro Lestari (KAL) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuala Kapuas No. 938 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari dan berdasarkan Surat Bupati Kapuas No. 860 tahun 2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari, untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas memiliki ijin usaha perkebunan seluas 20.000 Ha (dua puluh ribu hektar) yang berlokasi di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas ;
Menimbang, bahwa Lokasi perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan ijin arahan lokasi dari Bupati Kapuas No. 525/1561/Disbun/IX/2005 tanggal 26 September 2005 berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Kapuas berada pada kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL) ;
Menimbang, bahwa setelah mendapat ijin lokasi dari Bupati Kapuas PT. Kahayan Agro Lestari melakukan Kegiatan Inventarisasi lahan masyarakat, melakukan ganti rugi pada pemilik lahan, melakukan land clearing dan melakukan penanaman, sampai sekarang PT. Kahayan Agro Lestari masih melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan penanaman bibit kelapa sawit;
Menimbang, bahwa dari ijin lokasi yang diberikan bupati Kapuas No. 938 tahun 2005 seluas 20.000 Ha, luas areal yang telah dilakukan land clearing oleh PT. Kahayan Agro Lestari pada areal kawasan hutan seluas 1.140 hektar, terdiri areal yang sudah ditanam kelapa sawit di divisi I seluas kurang lebih 454 hektar dan divisi II seluas kurang lebih 452 hektar, serta areal yang sudah dibuka namun belum dilakukan penanaman seluas sekitar 234 hektar yang terletak di Kecamatan Timpah;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Direktur PT. KAL melakukan pengawasan dan pengarahan pekerjaan pembukaan lahan pada areal perkebunan PT. KAL di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, telah melakukan pembukaan lahan pada lahan PT. KAL untuk dilakukan penanaman kelapa sawit berupa Land Clearing dengan cara menggunakan alat berat : pada area Divisi 1 menggunakan jasa kontraktor CV. Daun Mas dan untuk area Divisi 2 menggunakan jasa kontraktor PT. Mineral Sagitarius Bangka Putra;
Menimbang, bahwa selanjutnya area di kedua divisi tersebut dilakukan pembersihan dengan cara manual yaitu menggunakan parang, kampak yang pekerjaannya dikontrakkan kepada masyarakat sekitar perkebunan. Seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan terdakwa selaku Direktur yang bertanggungjawab atas perijinan dan legalitas lahan perkebunan PT. KAL;
Menimbang, bahwa kemudian di lahan Divisi 1 dibuat jalan blok, membuat galian parit, 4 (empat) buah camp, pos security dan tempat ibadah dan di Divisi II dibuat jalan blok, galian parit, serta dibangun 3 (tiga) buah camp.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa berdasarkan peta TGHK, areal perkebunan PT. KAL yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK).
Menimbang, bahwa berdasarkan peta TGHK 1982 ( lampiran keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982) areal PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya masuk ke dalam Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sedangkan berdasarkan Peta RTRWP, areal yang PT. KAL yang dibuka tersebut seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP).
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor : 776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 mengamanatkan agar Wilayah propinsi Kalteng untuk kembali mengacu kepada peta TGHK 1982 maka areal tersebut berada pada kawasan HPK berdasarkan peta. Bahwa untuk dapat melakukan pembukaan lahan baik pada kawasan hutan produksi (HP) ataupun kawasan hutan yang dapat di Konversi (HPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan Nomor : 70/Kpts-II/2001 jo SK No : 48/menhut-II/2004 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.22/Menhut-II/2009 tidak diperbolehkan melakukan pembukaan lahan pada areal yang diberikan ijin sebelum memperoleh persetujuan ijin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian No.759 Tahun 1982 sebagai dasar penentuan suatu kawasan hutan adalah tidak tepat, dengan alasan TGHK sudah ketinggalan jaman, merupakan kesewenang-wenangan pemerintah pusat yang membelenggu mastyarakat seluruh Kalimantan Tengah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Ralianto, S.Hut. dan saksi Jhonsen Ginting, SH bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap areal perkebunan milik PT. Kahayan Agro Lestari tersebut pada tanggal 30 Mei 2013 oleh Tim Polda Kalteng bersama saksi Ahli Wahyudin dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah V telah dilakukan pengambilan titik koordinat pada areal perkebunan perusahaan diketahui sudah ada areal yang dibuka seluas + 1.140 Ha dari luas ijin lokasi keseluruhan yang diterbitkan oleh Bupati Kapuas dan berdasarkan hasil tracking areal koordinat kami peroleh, areal yang sudah ditanam kelapa sawit seluas kurang lebih 906 hektare, yang terdiri dari Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan Divisi II seluas kurang lebih 452 hektare;
Menimbang, bahwa ada areal yang sudah dibuka akan tetapi belum dilakukan penanaman oleh PT. Kahayan Agro Lestari kurang lebih 234 hektare dari Divisi I kurang lebih 9 hektare dan ada lokasi pembibitan ddidalamnya kurang lebih 3 hektare dan untuk Divisi II seluas kurang lebih 225 hektare;
Menimbang, bahwa berdasarkan peta TGHK, areal PT. Kahayan Sagro Lestari yang sudah ditanam dan yang baru pembukaan lahan, baik pada Divisi I maupun Divisi II, seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK);
Menimbang, bahwa menurut saksi ahli Wahyudin kalau berdasarkan peta RTRWP, areal PT. Kahayan Agro Lestari yang sudah ditanam pada Divisi I seluas kurang lebih 454 hektare dan areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman seluas kurang lebih 9 hektare dan termasuk di dalamnya terdapat areal pembibitan seluas kurang lebih 3 hektare seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap, sedangkan pada Divisi II areal yang sudah ditanam berada didalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 160 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 293 hektare, dan untuk areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman pada Divisi II berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap seluas kurang lebih 28 hektare dan kawasan pengembangan Produksi seluas kurang lebih 197 hektare;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli a de charge Dr. Sadino, SH. MH. sepanjang itu KPP-KPPL pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT. Kahayan Agro Lestari di Kalimantan tengah itu bukan RTRWP, maka apabila masuk kawasan hutan itu tidak perlu ijin dari Menteri Kehutanan, cukup ijin dari Bupati Kapuas;
Menimbang, bahwa didalam peta itu berbeda-beda KPP - KPPL tidak perlu pelepasan Kawasan Hutan, sebenarnya Peraturan Daerah itu melekat, dan tidak ada ujungnya dan korban adalah Pengusaha;
Menimbang, bahwa mengenai pembukaan lahan sebenarnya tidak perlu mendapat ijin dari Menteri Kehutanan oleh karena ada ijin dari Bupati Kapuas, Peraturan daerah tahun 2003 kepada PT. Kahayan Agro Lestari, katanya lahan tersebut termasuk kawasan hutan di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai;
Menimbang, bahwa akan halnya PT. Kahayan Agro Lestari di bidang perkebunan telah mendapatkan ijin dari Bupati dengan berdasarkan RTRWP tahun 2002, berdasarkan Perda No 8 tahun 2003 karena lokasi kena kawasan hutan, lalu terdakwa dikenakan melanggar pasal 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka menurut pendapat saksi ahli a de charge Dr. Sadino, SH.MH. kalau dari sisi ijin itu sah dan kedudukan hukumnya sangat kuat, tata ruang Kabupaten Kapuas mengenai status kawasan hutan, padahal itu bukan kawasan hutan, ada kawasan KPP – KPPL dan Peraturan daerah maka sesungguhnya Dakwaan Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang dinyatakan bahwa setiap orang dilarang, kalau RTRWP itu undang-undang tata ruang bukan tentang kehutanan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa PT. Kahayan Agro Lestari telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dan sampai saat sekarang masih dalam proses. Dimana pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas telah memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor : 525/2311/Disbunhut tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Kahayan Agro Lestari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Bambang Wijono, SH.MH. di persidangan bahwa status kawasan yang digunakan acuan oleh Kementerian Kehutanan adalah TGHK sesuai dengan surat dari menteri kehutanan Nomor : 776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 bahwa kawasan hutan yang digunakan untuk propinsi Kalimantan tengah adalah TGHK. Status kawasan hutan belum berubah sepanjang belum ada ijin prinsip dari Menteri, rekomendasi hanya sebagai usulan untuk diproses oleh Menteri Kehutanan ;
Bahwa menurut saksi ahli mengenai masalah perijinan perbuatan melakukan kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan, dengan menanam kelapa sawit, tanpa izin dari Menteri Kehutanan adalah melanggar ketentuan pidana bidang kehutanan;
Menimbang, bahwa untuk persyaratan mendapatkan ijin pelepasan Kawasan Hutan Produksi peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menut-II/2008 adalah sebagai berikut :
Akte pendirian, NPWP, Rekomendasi Gubernur, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati, Izin Lokasi dan rekomendasi dari Bupati, Project proposal, Surat pernyataan didepan Notaris tentang kesanggupan untuk tidak mengalihkan areal yang dimohon, Neraca perusahaan yang telah diaudit, Profil perusahaan, Peta penafsiran citralandsat liputan terbaru yang telah disahkan oleh Ditjin Planologi Kehutanan,Berita acara hasil survey;
Menimbang, bahwa untuk prosedurnya mendapatkan ijin pelepasan Kawasan Hutan Produksi peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menut-II/2008 adalah sebagai berikut : Permohonan diajukan kepada Menteri Kehutanan dengan melampirkan persyaratan sebagai mana dalam persyaratan tersebut, Persyaratan dipenuhi, Menteri Kehutanan mengeluarkan persetujuan prinsip yang memerintahkan kepada Ditjin Planologi Kehutanan untuk melakukan tata batas areal yang dimohon, Menteri menerbitkan Surat Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk pengembangan usaha perkebunan atas nama Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Bambang Wijono, SH.MH. pihak perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan tidak dapat melakukan kegiatannya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebelum memperoleh persetujuan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI dan sepengetahuan ahli perusahaan tersebut belum mendapat ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sehingga pihak PT. Kahayan Agro Lestari telah melanggar ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak mengikuti proses ijin pelepasan Kawasan Hutan dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan pada UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa kemudian yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis adalah apakah lahan seluas 1.140 Ha yang sudah dilakukan land clearing oleh terdakwa selaku Direktur PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan acuan peta TGHK tahun 1982 masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau berdasarkan acuan peta RTRW Propinsi Kalteng Tahun 2003 lokasi tersebut berada pada kawasan pengembangan produksi (KPP) sehingga tidak memerlukan ijin pelepasan kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada awal tahun 1980-an Menteri Kehutanan (saat itu Menteri Pertanian) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian No.759/Kpts/Um/10/1982, tanggal 12 Oktober 1982 yang menunjuk kawasan hutan seluruh Indonesia yang prosesnya berdasarkan kesepakatan semua pihak (yang dikenal dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan atau TGHK) ;
Menimbang, bahwa kemudian dengan terbitnya Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (dirubah dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2007), maka penunjukan kawasan hutan TGHK perlu dipaduserasikan dengan RTRWP mengingat terjadi disharmoni tata ruang antara TGHK dengan peta RTRWP yang disusun daerah ;
Menimbang, bahwa kemudian setiap propinsi telah memiliki Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan, kecuali Propinsi Kalimantan Tengah dan Riau ;
Menimbang, bahwa Propinsi Kalimatan Tengah telah mengeluarkan Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang RTRWP Kalimantan Tengah yang berlaku sejak tahun 1993 sampai 2003, yang kemudian dicabut dengan dikeluarkannya Perda Nomor 8 tahun 2003, akan tetapi pada kenyataannya RTRWP tersebut tidak sinkron dengan TGHK karena adanya perbedaan persepsi antara Departemen Kehutanan (Dephut RI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kalteng terkait peruntukan lahan. Dephut RI berdasar tata guna hutan kesepakatan (TGHK) menyatakan beberapa kawasan merupakan masuk dalam kawasan hutan, sementara Pemda Kalteng menyebutnya sebagai kawasan pengembangan produksi (KPP) serta kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya (KPPL), sehingga permasalahan tersebut dibawa oleh Departemen Kehutanan ke DPR untuk diselesaikan, dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum diketahui penyelesaiannya apakah RTRWP tersebut telah padu serasi dengan TGHK ;
Menimbang, bahwa selain itu Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Surat edaran Menhut No.404/Menhut-II/03 tanggal 10 Juli 2003 yang menyatakan bahwa “Propinsi yang belum mempunyai peta paduserasi antara TGHK dengan RTRWP, maka akan digunakan acuan TGHK dalam menentukan kawasan hutan” ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa acuan yang dipakai untuk menetapkan lahan seluas 1.140 Ha yang sudah dilakukan land clearing oleh terdakwa adalah dengan menggunakan TGHK ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan dari terdakwa bahwa TGHK adalah tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan TGHK tersebut sifatnya hanya sementara, maka Majelis berpendapat bahwa bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya suatu peraturan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sepanjang Keputusan Menteri Pertanian No.759/Kpts/Um/10/1982, tanggal 12 Oktober 1982 atau dikenal sebagai TGHK tersebut belum dicabut maka peraturan tersebut masih bisa dijadikan dasar hukum yang sah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian lahan seluas 1.140 Ha yang sudah dilakukan land clearing (pembukaan lahan dan penanaman) oleh terdakwa selaku Direktur PT Kahayan Agro Lestari berdasarkan acuan peta TGHK tahun 1982 adalah masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK);
Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan pembukaan lahan baik pada kawasan hutan produksi (HP) ataupun kawasan hutan yang dapat di Konversi (HPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang pelepasan kawasan hutan Nomor : 70/Kpts-II/2001 jo SK No : 48/menhut-II/2004 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.22/Menhut-II/2009 harus memperoleh persetujuan ijin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan RI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa daerah tempat PT Kahayan Agro Lestari melakukan land clearing di area seluas 1.140 Ha di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas berupa pembukaan lahan dan penanaman, sehingga daerah itu sebelum ditebang banyak didapati pepohonan dan sebagian merupakan ladang karet masyarakat yang telah diganti rugi (kepemilikan masyarakat ditandai Surat Keterangan Tanah, sebagaimana bukti surat no 15 s/d 51 dari terdakwa) sehingga berdasarkan pasal 1 angka “2” Undang undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa areal itu merupakan suatu Hutan. Kemudian bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa area hutan itu bukan milik dari seseorang/pihak tertentu (karena Surat Keterangan Tanah bukanlah bukti kepemilikan yang sah) dan sesuai keterangan para saksi khususnya ahli Bambang Wijono, SH.MH. bahwa PT Kahayan Agro Lestari itu belum memiliki hak atas tanah di atas area hutan itu baik Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) maupun Hak Guna Usaha atau hak atas tanah lainnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hutan tempat kejadian itu bukanlah milik PT. Kahayan Agro Lestari dan karenanya pembukaan lahan sawit yang dilakukan oleh PT Kahayan Atro Lestari tanpa ijin adalah bertentangan dengan Undang undang No.41 tahun 1999;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka terhadap pembelaan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah menyangkut masalah ranah Hukum Administrasi bukan Hukum Pidana adalah tidak tepat dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua “mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan terhadap unsur-unsur dari dakwaan kesatu sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim mendapatkan bukti-bukti yang sah dan dari bukti bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan dakwaan kesatu, maka untuk dakwaan selainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Pembelaan terdakwa haruslah ditolak dan tidak mengikat secara hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah terdakwa memiliki pertanggungjawaban (criminal responsibility) sebagai syarat untuk dapat dipidana bagi orang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Hakim memperoleh fakta bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan lagi pula terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat perbuatannya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatannya selaku Direktur PT Kahayan Agro Lestari adalah untuk menjalankan perintah undang-undang yaitu Surat Keputusan Bupati Kuala Kapuas No. 938 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari dan berdasarkan Surat Bupati Kapuas No. 860 tahun 2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari, dan karenanya sesuai dengan Pasal 50 KUHP, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan yang dibuat oleh kekuasaan yang berwenang untuk itu menurut undang-undang. Jadi setiap peraturan baik itu berasal langsung dari pembentuk undang-undang maupun dari kekuasaan yang lebih rendah, yang kekuasaannya untuk membuat peraturan bersumber pada undang-undang (arrest Hoge Raad W. 7307). Sedangkan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut tidaklah dibenarkan menggunakan cara-cara yang tidak pantas ataupun tidak memadai. Cara-cara bagaimana yang dipandang tidak pantas haruslah dilihat dari peristiwa demi peristiwa dan dinilai menurut hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan disesuaikan dengan situasi didalam mana tindakan itu dilakukan (arrest Hoge Raad W.9820) ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pengertian sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat sesuai dengan fakta bahwa terdakwa yang mengetahui PT Kahayan Agro Lestari tidak mempunyai Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan terdakwa tetap melaksanakan land clearing dan operasional lahan, hal tersebut menunjukkan terdakwa dalam melaksanakan peraturan justru melanggar peraturan yang lain, hal tersebut tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam Pasal 50 KUHP, dengan demikian pembelaan mengenai alasan melaksanakan undang-undang adalah tidak beralasan dan tidak dapat diterima menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa di persidangan, Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik berdasarkan undang-undang maupun yurisprudensi yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang berkenaan dengan diri terdakwa maupun perbuatan salah yang dilakukannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak lingkungan dalam hal ini hutan ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa bersikap koperatif dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan setelah dilihat dari fakta persidangan dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana tersebut dan akan menjatuhkan pidana penjara yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa, dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa, dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya pernah ditahan dalam tahanan kota, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, agar dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 02/PT.KA/VII/2005, tanggal 8 Juli 2005 perihal permohonan arahan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit ;
1 (satu) lembar Poto Copy Legalisasi Peta Areal permohonan lokasi perkebunan kelapa sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah seluas 20.000 Hektar ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 03/PT.KA/X/2005, tanggal 3 Oktober 2005 perihal permohonan ijin Usaha Budidaya Perkebunan ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 05/PT.KA/X/2005, tanggal 8 Oktober 2005 perihal permohonan ijin lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 08/PT.KA/XI/2006, tanggal 1 Nopember 2006 perihal pengukuran Kadastral ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 10/PT.KA/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 perihal mohon ijin pembukaan lahan dan sosialisasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 13/PT.KA/XI/2006, tanggal 22 Desember 2006 perihal mohon perpanjangan ijin lokasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : Msa.065/VIII/2008/R, tanggal 16 Agustus 2008 perihal mohon ijin pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 04/PT.KA/III/2009, tanggal 17 Maret 2009 perihal mohon rekomendasi pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat perpanjangan Kerja borongan Nomor : 008/KAL/ SPK.LC/DIV.II/XII/2008, tanggal 25 Nopember 2008, berikut 10 (sepuluh) lembar lampiran berupa, peta Kontarkor Siren patok 26-27 luas 100 Ha, peta Imas kontarktor An. Siren D. Arif No.Kontark : 006/KAL/SK-LC/Div.II/XII/2008, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 10.000, Kwitansi pengeluaran uang dari PT.KAL kepada Siren D. Arif sebesar Rp. 1.063.800,- dan data Contraktor Payment Form PT. Kahayan Argho Lestari Nomor : 008/KAL/SPK-LC/Div.II/2008, tanggal 1 Januari 2009,Imas serta Peta Imas PT.KAL Skala 1: 25.000 ;
2 ( dua ) lembar poto Copy legalisasi surat perjanjian Kerja borongan Nomor : 004/KAL/SPK.LC/IX/2008, tanggal 20 Nopember 2008 berikut : 11 ( Sebelas ) lelbar lampirannya berupa, surat pernyataan, peta kontraktor Yokidi luas +_ 100 Ha patok 37 – 40, Peta Imas Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Tumbang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Cincang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Rumpuk Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT.kala 1 : 6.000, Kwitansi pembayaran uang dari PT. KAL sebesar Rp. 3.945.600, data Contraktor Claim Fom PT. KAL Nomor : 044/KAL/SPK-LC/IX/2008, tanggal 17 Desember 2008 , Imas dan peta Imas PT. KAL Skala 1 : 21.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 002/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Juli 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 00/KAL/Rental-Exc/VI/2010, tanggal Juli 2010 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 001/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Januari 2009 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Peta kerja PT.Kahayan Agro Lestari tahun 2012 Skala 1 : 9.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir surat Kuasa dalam bentuk tiga bahasa yaitu Bahasa Italy, Bahasa Ingris dan Bahasa Indonedia tanggal 9 Mei 2008, di Laxembourg dari PRI EL Internasional Holding S.A oleh Presiden JOSEF GOSTNER dan Administratore LUCA ANTOGNONI kepada Mr. BOOBIE PURBOWO ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 11/KAL/Executive/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 20 Desember 2010 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 001/KAL/Executive/III/2012, tanggal 01 Maret 2012 berlaku sejak tanggal 08 Agustus 2008 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat penandatanganan tugas dan pekerjaan ( Job description ) atas nama NORSARI INDRYANI, tanggal 01 Maret 2012 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 006/KAL/Executive/V/2010, tanggal . 01 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 01 Mei 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 1 Desember 2010 berikut : 1 (satu) lembar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 01/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 02/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Desember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008, mulai tanggal berikut 1 (satu) lelbar peta Kontraktor SIREN luas +- 100 Ha patok 20 – 26 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama SIREN D. ARIF Nomor Kontraktor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 005/KAL/SPK-LC/XII/2008, mulai tanggal 20 Nopember 2008 dan berakhir tanggal 5 Januari 2009 berikut 1 (satu) lembar peta Kontraktor GAGANG luas +- 50 Ha patok 21 – 25 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama GAGANG Nomor Kontraktor : 005/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-TJ.Div.II/IX/2009, tanggal 7 September 2009 berikut : 1 (satu) lembar Peta Lokasi Tebas Jalur Kelompok Senmen ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 001/KAL/SPK-LC/Div.II/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 2 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar pembayaran kontrak bulan Juli 2010 Grand Total Rp. 27.808.000,-;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi kerja LC Imas Tumbang PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 04/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 13.300.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 03/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 14.364.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 05/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 21.036.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 07/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 September 2010 sebesar Rp. 24.085.700,- berikut : 1 (satu ) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 08/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 31 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2009, tanggal 01 Juni 2009 sebesar Rp. 15.000.000,- ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 27.264.000,- berikut : 3 (tiga ) lembar peta Areal Imas Kontraktor Senen PT. Kahayan Agro Lestari SITE Timpah Skala 1 : 50.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 02/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 25 Januari 2010 Rp. 59.562.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 13.986.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 31 Januari 2010 Rp. 57.660.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 11.610.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Imas ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Tumbang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Cincang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Rumpuk ;
9 ( sembilan ) lembar Poto Copy Legalisir print aut buku tabungan Bank Central Asia (BCA) KCU Palangka Raya Nomor Rekening 8600140397 atas nama NORSARI INDRYANI, SP dan ABDUL RACHMAN 8600023 T tanggal 28/02/2011 ;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 29 ( dua puluh sembilan ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 6 Juni 2008, No. 5 tentang Salinan Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari Berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 14 Nopember 2007, No. 24 tentang salinan resalah PT. Kahayan Agro Lestari berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 22 ( dua puluh dua ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris AGUSTRI PARUNA,SH Akte tanggal 20 Juli 2005, No. 32 Akte Pendirian PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 464/BLH/TAHUN 2010, tanggal 16 Nopember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Usaha/Kegiatan Pembangunan perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PSK) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 545, tanggal 19 Mei 2011 tentang perpanjangan Rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Hutan yang terakhir An. PT. Kahayan Agro Lestari berikut peta situasi PT. Kahayan Agro Lestari Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Skala 1 : 500.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525,26/243/Ek, tanggal 8 Maret 2010 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan berikut ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525/2311/ Disbunhut.2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 7.035 Ha berikut 1 (satu) lembar lampiran peta Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 100.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 860 Tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Mantangai dan Timpah Kabupaten Kapuas, berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta perpanjangan ijin lokasi perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Wilayah Kecamatan Timpah dan Mantangai Skala 1 : 250.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 1208 tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 998 tahun 2007, tanggal 30 Nopember 2007 tentang pemberian izin pembukaan Lahan kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5251/5226/Prod/Disbun, tanggal 31 Oktober 2006 perihal Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2B-KS ) ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 321.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Permohonan Pengukuran Kadastral PT. Kahayan Agro Lestati seluas +_ 20.000 Ha ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 perihal Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) An., PT. Kahayan Agro Lestari;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An., PT. Kahayan Agro Lestari berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta Rencana Arahan Lokasi untuk pengembangan perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah dan Mantangai + 20.000 Ha Kabupaten Kapuas ;
1 ( satu ) lembar poto copy Surat Bupati Kapuas No. 525/666/Disbunhut.2009, tanggal 30 April 2009, perihal Izin Pelepasan Kawasan Hutan Bagi Ijin Perkebunan ;
2 (dua ) lembar pto copy Surat Nota Pertimbangan Dinas Perkebunan Pemprov. Kalteng Nomor : 525/1174/KPS/Disbun, tanggal 2 Juli 2009 perihal Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari, berikut : 3 (tiga ) lembar lampirannya masing-masing peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta lampiran Perda No. 8/2003, letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1: 200.000 tanggal 2 Juni 2009, peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasaerkan peta sebaran perusahaan perkebunan letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 dan peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta kesesuaian lahan untuk Kelapa Sawit letak Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah luas 17.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat Kadishut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, No.522.1.100/929/ Dishut, tanggal 9 Juli 2009 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan untuk usaha Perkebunan An. PT. Kahayan Argo Lestari, berikut : 2 (dua ) lembar lampiran masing-masiong peta lokasi permohonan pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestari luas +_ 20.000 Ha skala 1 : 300.000 sesuai RTRWP 2003 dan peta Lokasi Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestariluas + 20.000 Ha Skala 1 : 300.000 sesuai TGHK l982 ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 84.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Pengukuran bidang tanah PT. Kahayan Agro Lestati seluas + 20.000 Ha ;
1 (satu) lembar poyto copy surat An. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indunesia No. 132-330.1-DII.3, tanggal 16 Januari 2007, Perihal Pengukuran Bidang Tanah PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 20.000 Ha ;
6 ( enam ) lembar poyto copy surat Kepala Seksi Aplikasi perubahan Sub. Direktorat Aplikasi Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Aplikasi PM Nomor : 47/V/PMA/2008, tanggal 28 Maret 2008 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy surat Deputi Pelayanan Penanaman Modal An. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 633/II/PMA/2008, tanggal 18 April 2008, Perihal persetujuan perubahan rencana proyek ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Asli Peta Lampiran Rencana Arahan Lokasi untuk Pengembanagan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecmatan Timpah dan Kecamatan Mantangai +_ 20.000 Ha Kabupaten Kapuas Skala 1 : 500.000,Nomor : 525/1561/Disbun/2005, tanggal 26 September 2005 ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/X/2005, tanggal 18 Oktober 2005 perihal izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 817 Tahun 2007, tanggal 03 Oktober 2005 perpanjangan izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 1208 Tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 Tentang pemberian perpanjangan izin Usaha Perkebunan ( IUP ) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
1 (satu ) lembar Asli Peta Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Skala 1 : 50.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy yang telah dilegalisir PT. Kahayan Agro Lestari berupa : Laporan Data Tanam PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/666/ Dishutbun 2009, tanggal 30 April 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/896/ Dishutbun 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1015/DPK-KPS/5.1/VII/ 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan ;
1 (satu) eksemplar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada Direktur Perusahaan Perkebunan Besar Wisata (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1897/Dishutbun. 2009, tanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Operasional di Lapangan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/8/252/DPK-KPS/II/2011, tanggal 28 Februari 2011 perihal tidak membuka kawasan baru ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/1253/DPK-KPS/8.2/IX/2011, tanggal 07 September 2011 perihal tidak membuka kawasan baru tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan I ( satu) Tahun 2012 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan IV PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Nomor : 01/PT-KAL/2011, tanggal 29 Januari 2011 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 (satu) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan 3 (tiga) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehuitanan Kabupaten Kapuas Nomor : 18/PT-KAL/XI/2010-, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit Periode Laporan Triwulan 1 (satu) PT. Kahayan Agro Lestari Kepada Bupati Kabupaten Kapuas NO. 10/PT-KAL/VI/2009, tanggal 4 Juni 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan IV ( empat ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Perkebunan di Kabupaten Kapuas PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 ( satu ) Tahun 2007 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Periode laporan Triwulan II ( dua) Tahun 2007, PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas Nomor : 05/PT-KAL/VII/2007, tangal 10 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUBP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 15/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 17/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/ 2008, tanggal 26 Pebruari 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/2008, tanggal 26 Pebruari 2008 yang sudah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :
906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman ;
Karena merupakan aset negara, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 78 ayat (14) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
---------------------- M E N G A D I L I ------------------
Menyatakan terdakwa Tommy Delsy, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Delsy, SH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 02/PT.KA/VII/2005, tanggal 8 Juli 2005 perihal permohonan arahan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit ;
1 (satu) lembar Poto Copy Legalisasi Peta Areal permohonan lokasi perkebunan kelapa sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah seluas 20.000 Hektar ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 03/PT.KA/X/2005, tanggal 3 Oktober 2005 perihal permohonan ijin Usaha Budidaya Perkebunan ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 05/PT.KA/X/2005, tanggal 8 Oktober 2005 perihal permohonan ijin lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 08/PT.KA/XI/2006, tanggal 1 Nopember 2006 perihal pengukuran Kadastral ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 10/PT.KA/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 perihal mohon ijin pembukaan lahan dan sosialisasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 13/PT.KA/XI/2006, tanggal 22 Desember 2006 perihal mohon perpanjangan ijin lokasi ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : Msa.065/VIII/2008/R, tanggal 16 Agustus 2008 perihal mohon ijin pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu) lembar Poto Copy Legalisasi Surat Nomor : 04/PT.KA/III/2009, tanggal 17 Maret 2009 perihal mohon rekomendasi pelepasan kawasan hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Legalisasi Surat perpanjangan Kerja borongan Nomor : 008/KAL/ SPK.LC/DIV.II/XII/2008, tanggal 25 Nopember 2008, berikut 10 (sepuluh) lembar lampiran berupa, peta Kontarkor Siren patok 26-27 luas 100 Ha, peta Imas kontarktor An. Siren D. Arif No.Kontark : 006/KAL/SK-LC/Div.II/XII/2008, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 10.000, Kwitansi pengeluaran uang dari PT.KAL kepada Siren D. Arif sebesar Rp. 1.063.800,- dan data Contraktor Payment Form PT. Kahayan Argho Lestari Nomor : 008/KAL/SPK-LC/Div.II/2008, tanggal 1 Januari 2009,Imas serta Peta Imas PT.KAL Skala 1: 25.000 ;
2 ( dua ) lembar poto Copy legalisasi surat perjanjian Kerja borongan Nomor : 004/KAL/SPK.LC/IX/2008, tanggal 20 Nopember 2008 berikut : 11 ( Sebelas ) lelbar lampirannya berupa, surat pernyataan, peta kontraktor Yokidi luas +_ 100 Ha patok 37 – 40, Peta Imas Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Tumbang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Cincang Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT. KAL Skala 1 : 6.000, Peta Rumpuk Kontraktor An. Yoridie No. Kontrak : 004/KAL/LC/XII/2008 PT.kala 1 : 6.000, Kwitansi pembayaran uang dari PT. KAL sebesar Rp. 3.945.600, data Contraktor Claim Fom PT. KAL Nomor : 044/KAL/SPK-LC/IX/2008, tanggal 17 Desember 2008 , Imas dan peta Imas PT. KAL Skala 1 : 21.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 002/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Juli 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 00/KAL/Rental-Exc/VI/2010, tanggal Juli 2010 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian sewa alat berat Nomor : 001/KAL/Rental-Exc/VI/2009, tanggal Januari 2009 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Peta kerja PT.Kahayan Agro Lestari tahun 2012 Skala 1 : 9.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir surat Kuasa dalam bentuk tiga bahasa yaitu Bahasa Italy, Bahasa Ingris dan Bahasa Indonedia tanggal 9 Mei 2008, di Laxembourg dari PRI EL Internasional Holding S.A oleh Presiden JOSEF GOSTNER dan Administratore LUCA ANTOGNONI kepada Mr. BOOBIE PURBOWO ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 11/KAL/Executive/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 20 Desember 2010 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 001/KAL/Executive/III/2012, tanggal 01 Maret 2012 berlaku sejak tanggal 08 Agustus 2008 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat penandatanganan tugas dan pekerjaan ( Job description ) atas nama NORSARI INDRYANI, tanggal 01 Maret 2012 ;
5 ( lima ) lembar poto copy legalisir surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu Nomor : 006/KAL/Executive/V/2010, tanggal . 01 Desember 2010 berlaku sejak tanggal 01 Mei 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 1 Desember 2010 berikut : 1 (satu) lembar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 01/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 02/KAL/SPK-IT/XII/2010, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Desember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta Realisasi Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008, mulai tanggal berikut 1 (satu) lelbar peta Kontraktor SIREN luas +- 100 Ha patok 20 – 26 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama SIREN D. ARIF Nomor Kontraktor : 003/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 005/KAL/SPK-LC/XII/2008, mulai tanggal 20 Nopember 2008 dan berakhir tanggal 5 Januari 2009 berikut 1 (satu) lembar peta Kontraktor GAGANG luas +- 50 Ha patok 21 – 25 dan 4 (empat ) lembar peta Imas Kontraktor atas nama GAGANG Nomor Kontraktor : 005/KAL/SPK-LC/XI/2008 Skala 1 : 10.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 2 (dua) lelmbar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-TJ.Div.II/IX/2009, tanggal 7 September 2009 berikut : 1 (satu) lembar Peta Lokasi Tebas Jalur Kelompok Senmen ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian kerja Borongan Nomor : 001/KAL/SPK-LC/Div.II/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 2 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar pembayaran kontrak bulan Juli 2010 Grand Total Rp. 27.808.000,-;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 berikut : 1 (satu) lelmbar Peta Realisasi kerja LC Imas Tumbang PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 04/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 13.300.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 03/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 14.364.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
4 ( empat ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 05/KAL/SPK-IT/X/2010, tanggal 1 Oktober 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 130.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 Nopember 2010 sebesar Rp. 21.036.000,- berikut : 1 (satu ) lembar Peta RealisasiLC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 07/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 ( satu ) lembar poto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, tanggal 1 September 2010 sebesar Rp. 24.085.700,- berikut : 1 (satu ) lelmbar Peta Realisasi LC Imas Tumbang SITE Timpah PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 70.000 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian & Kesepakatan Kerja Nomor : 08/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 1 Agustus 2010 berikut : 1 (satu) lembar peta Kontrak Land Clearing PT. Kahayan Agro Lestari Skala : 140.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 31 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2010, tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp. 15.410.000,- ;
2 (dua ) lembar poto copy legalisir Surat Pekerjaan Kerja Borongan Nomor : 07/KAL/SPK-LC/Div.I/VII/2009, tanggal 01 Juni 2009 sebesar Rp. 15.000.000,- ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 27.264.000,- berikut : 3 (tiga ) lembar peta Areal Imas Kontraktor Senen PT. Kahayan Agro Lestari SITE Timpah Skala 1 : 50.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 02/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 25 Januari 2010 Rp. 59.562.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 13.986.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
2 ( dua ) lembar poto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Borongan Nomor : 01/KAL/SPK-ITC/Div.I/VIII/2010, tanggal 31 Januari 2010 Rp. 57.660.000,-berikut : 1 (satu) lembar peta Rencana Kerja Excavator Divisi 1 Bulan September 2009, PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 120.000. ;
1 (satu) lembar poto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan tanggal 28 Pebruari 2010 sebesar Rp. 11.610.000,- berikut : 1 (satu ) lembar peta pembayaran Land Clearing Imas Tembang, Cincang, Rumpuk Divisi 1 PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 130.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Imas ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Tumbang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Cincang ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Legalisir Surat Contractor Payment Form PT. Kahayan Agro Lestari Nomor : 001/KAL-LC/Div.I/II/2010, tanggal 15 Maret 2010, Rumpuk ;
9 ( sembilan ) lembar Poto Copy Legalisir print aut buku tabungan Bank Central Asia (BCA) KCU Palangka Raya Nomor Rekening 8600140397 atas nama NORSARI INDRYANI, SP dan ABDUL RACHMAN 8600023 T tanggal 28/02/2011 ;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 29 ( dua puluh sembilan ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 6 Juni 2008, No. 5 tentang Salinan Risalah Rapat PT. Kahayan Agro Lestari Berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris FRANS ELSIUS MULIAWAN,SH Akte tanggal 14 Nopember 2007, No. 24 tentang salinan resalah PT. Kahayan Agro Lestari berkedudukan di Kotamadya Palangka Raya;
1 (satu) bundel yang terdiri dari 22 ( dua puluh dua ) lembar poto copy legalisir Akte Notaris AGUSTRI PARUNA,SH Akte tanggal 20 Juli 2005, No. 32 Akte Pendirian PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 464/BLH/TAHUN 2010, tanggal 16 Nopember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Usaha/Kegiatan Pembangunan perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PSK) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 545, tanggal 19 Mei 2011 tentang perpanjangan Rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Hutan yang terakhir An. PT. Kahayan Agro Lestari berikut peta situasi PT. Kahayan Agro Lestari Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Skala 1 : 500.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525,26/243/Ek, tanggal 8 Maret 2010 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan berikut ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525/2311/ Disbunhut.2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk budidaya Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 7.035 Ha berikut 1 (satu) lembar lampiran peta Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari Skala 1 : 100.000 ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 860 Tahun 2007, tanggal 30 Oktober 2007 tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Mantangai dan Timpah Kabupaten Kapuas, berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta perpanjangan ijin lokasi perkebunan kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Wilayah Kecamatan Timpah dan Mantangai Skala 1 : 250.000 ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 1208 tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang pemberian perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 998 tahun 2007, tanggal 30 Nopember 2007 tentang pemberian izin pembukaan Lahan kepada PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Poto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas, No. 938 tahun 2005, tanggal 31 Desember 2005 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Kahayan Agro Lestari untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah dan Mantangai Kabupaten Kapuas ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5251/5226/Prod/Disbun, tanggal 31 Oktober 2006 perihal Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ( SP2B-KS ) ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 321.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Permohonan Pengukuran Kadastral PT. Kahayan Agro Lestati seluas +_ 20.000 Ha ;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1586/Disbun/X/2005, tanggal 20 Oktober 2005 perihal Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) An., PT. Kahayan Agro Lestari;
2 ( dua ) lembar Poto Copy Surat Bupati Kapuas, No. 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An., PT. Kahayan Agro Lestari berikut : 1 (satu ) lembar lampirannya peta Rencana Arahan Lokasi untuk pengembangan perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecamatan Timpah dan Mantangai + 20.000 Ha Kabupaten Kapuas ;
1 ( satu ) lembar poto copy Surat Bupati Kapuas No. 525/666/Disbunhut.2009, tanggal 30 April 2009, perihal Izin Pelepasan Kawasan Hutan Bagi Ijin Perkebunan ;
2 (dua ) lembar pto copy Surat Nota Pertimbangan Dinas Perkebunan Pemprov. Kalteng Nomor : 525/1174/KPS/Disbun, tanggal 2 Juli 2009 perihal Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan An. PT. Kahayan Agro Lestari, berikut : 3 (tiga ) lembar lampirannya masing-masing peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta lampiran Perda No. 8/2003, letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1: 200.000 tanggal 2 Juni 2009, peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasaerkan peta sebaran perusahaan perkebunan letak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah luas 20.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 dan peta permohonan pelepasan kawasan PT. Kahayan Agro Lestari berdasarkan peta kesesuaian lahan untuk Kelapa Sawit letak Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah luas 17.000 Ha Skala 1 : 200.000 tanggal 2 Juni 2009 ;
2 ( dua ) lembar poto copy surat Kadishut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, No.522.1.100/929/ Dishut, tanggal 9 Juli 2009 perihal Saran/Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan untuk usaha Perkebunan An. PT. Kahayan Argo Lestari, berikut : 2 (dua ) lembar lampiran masing-masiong peta lokasi permohonan pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestari luas +_ 20.000 Ha skala 1 : 300.000 sesuai RTRWP 2003 dan peta Lokasi Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT. Kahayan Agro Lestariluas + 20.000 Ha Skala 1 : 300.000 sesuai TGHK l982 ;
1 (satu) lembar poyto copy surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 84.600.42 tanggal 4 Nopember 2006 perihal Pengukuran bidang tanah PT. Kahayan Agro Lestati seluas + 20.000 Ha ;
1 (satu) lembar poyto copy surat An. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indunesia No. 132-330.1-DII.3, tanggal 16 Januari 2007, Perihal Pengukuran Bidang Tanah PT. Kahayan Agro Lestari seluas +_ 20.000 Ha ;
6 ( enam ) lembar poyto copy surat Kepala Seksi Aplikasi perubahan Sub. Direktorat Aplikasi Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Aplikasi PM Nomor : 47/V/PMA/2008, tanggal 28 Maret 2008 ;
3 ( tiga ) lembar poto copy surat Deputi Pelayanan Penanaman Modal An. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 633/II/PMA/2008, tanggal 18 April 2008, Perihal persetujuan perubahan rencana proyek ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/IX/2005, tanggal 26 September 2005 perihal Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 ( satu ) lembar Asli Peta Lampiran Rencana Arahan Lokasi untuk Pengembanagan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari di Kecmatan Timpah dan Kecamatan Mantangai +_ 20.000 Ha Kabupaten Kapuas Skala 1 : 500.000,Nomor : 525/1561/Disbun/2005, tanggal 26 September 2005 ;
2 ( dua ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 525/1561/Disbun/X/2005, tanggal 18 Oktober 2005 perihal izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 817 Tahun 2007, tanggal 03 Oktober 2005 perpanjangan izin Usaha Buddidaya Perkebunan ( IUBP ) An. PT. Kahayan Agro Lestari ;
3 ( tiga ) lembar Asli Surat Bupati Kapuas,Nomor : 1208 Tahun 2008, tanggal 22 Desember 2008 Tentang pemberian perpanjangan izin Usaha Perkebunan ( IUP ) kepada PT. Kahayan Agro Lestari;
1 (satu ) lembar Asli Peta Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Skala 1 : 50.000 ;
1 ( satu ) lembar poto copy yang telah dilegalisir PT. Kahayan Agro Lestari berupa : Laporan Data Tanam PT. Kahayan Agro Lestari ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/666/ Dishutbun 2009, tanggal 30 April 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/896/ Dishutbun 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan bagi Perkebunan ;
1 (satu) lembar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada pemegang ijin perkebunan se Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1015/DPK-KPS/5.1/VII/ 2009, tanggal 04 Juli 2009 perihal ijin Pelepasan Kawasan Hutan ;
1 (satu) eksemplar poto copy yang sudah dilegalisir Surat Bupati Kapuas kepada Direktur Perusahaan Perkebunan Besar Wisata (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas Nomor : 525/1897/Dishutbun. 2009, tanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Operasional di Lapangan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/8/252/DPK-KPS/II/2011, tanggal 28 Februari 2011 perihal tidak membuka kawasan baru ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Plt. Kadishutbun Kabupaten Kapuas, Nomor : 522/1253/DPK-KPS/8.2/IX/2011, tanggal 07 September 2011 perihal tidak membuka kawasan baru tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan I ( satu) Tahun 2012 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan IV PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Nomor : 01/PT-KAL/2011, tanggal 29 Januari 2011 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 (satu) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Triwulan 3 (tiga) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehuitanan Kabupaten Kapuas Nomor : 18/PT-KAL/XI/2010-, tanggal 1 Nopember 2010 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Perkebunan Kelapa Sawit Periode Laporan Triwulan 1 (satu) PT. Kahayan Agro Lestari Kepada Bupati Kabupaten Kapuas NO. 10/PT-KAL/VI/2009, tanggal 4 Juni 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 2 ( dua ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan IV ( empat ) Tahun 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Perkebunan di Kabupaten Kapuas PT. Kahayan Agro Lestari Periode Laporan Triwulan 1 ( satu ) Tahun 2007 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Periode laporan Triwulan II ( dua) Tahun 2007, PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas Nomor : 05/PT-KAL/VII/2007, tangal 10 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUBP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 15/PT-KAL/IX/2010, tanggal .16 September 2010 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Lokasi PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 17/PT-KAL/XII/2009, tanggal . 8 Desember 2009 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/ 2008, tanggal 26 Pebruari 2008 ;
1 (satu) eksemplar poto copy Surat Keterangan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Nomor : 522/1/DK-KPS/224/209/II/2008, tanggal 26 Pebruari 2008 yang sudah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Areal perkebunan PT. Kahayan Agro Lestari yang terletak di desa Timpah dan desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas seluas 1.140 (seribu seratus empat puluh) hektar dengan rincian sebagai berikut :
906 Ha (Sembilan ratus enam hektar) berupa areal yang sudah ditanami kelapa sawit.
234 Ha (dua ratus tiga puluh empat hektar) berupa areal yang sudah dibuka tetapi belum dilakukan penanaman ;
Dirampas untuk Negara Cq. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013, oleh kami MOCHAMAD ARIFIN., S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, EDWIN P. MARWIYANTO, S.H. M.H. dan MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ARLIANSYAH, S.H. dan JARKASI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh PRATHOMO SS., S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. Cap. ttd.
EDWIN P. MARWIYANTO, S.H., M.H. MOCHAMAD ARIFIN., S.H.M.Hum.
ttd.
MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd. ttd.
ARLIANSYAH, S.H. JARKASI