363/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Putusan PN CIAMIS Nomor 363/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WARSO HERDIANA BIN SAKJO
1. Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sesuai dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (Dua Puluh) Hari; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - Gula merah hasil olahan; - Gula merah basi/BS; - Limbah Kecap; - Tepung tapioca; - Sodium metabisulphite; - Gula Pasir; - Zat pewarna; Dikembalikan ke Kejaksaan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUGENG ARYANTO Bin SADIMAN; 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PENGADILAN NEGERI
C I A M I S
P
U T U S A N
Nomor : 363/Pid.Sus/2013/PN.CMS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | WARSO HERDIANA BIN SAKJO; --------- Ciamis; --------------------------- 38 Tahun/27-06-1975; --------------- Laki-laki; ------------------------ Indonesia; ------------------------ Dusun Cakungsari Rt.021 Rw.004 Desa Pasirwangi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis; ----------------- Islam; ---------------------------- Pedagang; ------------------------- |
-------Terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini tetapi ditahan dalam berkas perkara lain; ----------------------
-------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi sendiri selama dipersidangan; -----------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -----------------------------
-------Telah membaca; ------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, tertanggal 16 Desember 2013 Nomor : 363/Pen.Pid/2013/PN.CMS tentang penunjukan hakim Majelis dan panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKJO; ------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada kejaksaan negeri Ciamis tertanggal 16 Desember 2013 Nomor: 2631/2.24/Epp.2/12/2013 atas nama terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKJO; ------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ciamis tertanggal 18 Desember 2013 Nomor: 363/Pen.Pid/2013/PN.CMS mengenai hari sidang; -----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalam perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-II/79/CIAMI/12/2013 tertanggal 10 Desember 2013 yang berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------
D A K W A A N : ------------------------------------------------
PERTAMA: -------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di Bulan Pebruari 2013 sekitar jam yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebuah lingkungan rumah tepatnya di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis,dengan sengaja memberi bantuan kepada saksi Sugeng Aryanto(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu suatu kejahatan dilakukan, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2); ------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa berawal ketika saksi Bambang Siswo Suroso dan rekan yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki bernama Sugeng Aryanto bin Sadiman telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan/daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi bambang Siswo Suroso dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah tiba di lokasi tempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto ternyata disitu ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, sodium metabisulphite, yang mana gula merah yang sudah basi(BS) dan limbah kecap (Serparator) tersebut diperoleh saksi Sugeng Aryanto dengan cara memesan dan membeli dari terdakwa dan sdr Wahyu(keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana terdakwa dan sdr Wahyu yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa saksi Sugeng Aryanto selaku pengolah gula merah daur ulang memasok gula merah basi (BS), dan limbah kecap (Serparator) tersebut dengan cara dikirim oleh terdakwa dan saksi Wahyu secara langsung ke tempat pengolahan gula merah milik saksai Sugeng Aryanto dengan jumlah sesuai pesanan saksi Sugeng Aryanto, dengan harga gula merah basi/BS sekitar Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah ) per Kg, sedangkan harga limbah kecap (Serparator) sekitar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; ------------------------------
-------Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo dan rekan langsung mengamankan saksi Aryanto, selanjutnya bersama terdakwa dan sdr Warso berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut; ----
-------Berdasarkan keterangan saksi Tia Setiadi selaku karyawan/pegawai yang bekerja ditempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto, bahwa di dalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 Kg gula merah yang sudah basi (BS),1(satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 Gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran sesuai yang diarahkan saksi Sugeng Aryanto, selanjutnya saksi TIA Setiadi selaku karyawan mengoplos dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah gula merah hasil olahan/produksi dari saksi Sugeng Aryanto disita petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium atas gula merah olahan tersebut di badan POM RI di bandung, ternyata berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No.Contoh PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan-bahan Berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Ruslan M.Sc yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa “ TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU” karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna Rhodamin B Positif dan Formalin positif; -----------------------
-------Perbuatan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-l KUHP.
-------------------------- A T A U ---------------------------
KEDUA : --------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2013 sekitar jam.10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebuah lingkungan rumah tepatnya di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memberi bantuan kepada Sugeng Aryanto(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1); -----------
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa berawal ketika saksi Bambang Siswo Suroso dan rekan yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki bernama Sugeng Aryanto bin Sadiman telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan/daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi bambang Siswo Suroso dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah tiba di lokasi tempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto ternyata disitu ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, sodium metabisulphite, yang mana gula merah yang sudah basi(BS) dan limbah kecap (Serparator) tersebut diperoleh saksi Sugeng Aryanto dengan cara memesan dan membeli dari terdakwa dan sdr Wahyu(keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana terdakwa dan sdr Wahyu yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa saksi Sugeng Aryanto selaku pengolah gula merah daur ulang memasok gula merah basi (BS), dan limbah kecap (Serparator) tersebut dengan cara dikirim oleh terdakwa dan saksi Wahyu secara langsung ke tempat pengolahan gula merah milik saksai Sugeng Aryanto dengan jumlah sesuai pesanan saksi Sugeng Aryanto, dengan harga gula merah basi/BS sekitar Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah ) per Kg, sedangkan harga limbah kecap (Serparator) sekitar Rp.2.500,-(duaribu limaratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; ------------------------------
-------Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo dan rekan langsung mengamankan saksi Aryanto, selanjutnya bersama terdakwa dan sdr Warso berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut; ----
-------Berdasarkan keterangan saksi Tia Setiadi selaku karyawan/pegawai yang bekerja ditempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto, bahwa di dalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 Kg gula merah yang sudah basi (BS),1(satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 Gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran sesuai yang diarahkan saksi Sugeng Aryanto, selanjutnya saksi TIA Setiadi selaku karyawan mengoplos dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah gula merah hasil olahan/produksi dari saksi Sugeng Aryanto disita petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium atas gula merah olahan tersebut di badan POM RI di bandung, ternyata berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No.Contoh PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan-bahan Berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Ruslan M.Sc yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa “ TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU” karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna Rhodamin B Positif dan Formalin positif; -----------------------
-------Perbuatan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-l KUHP; --------------------------------------------------------
-------------------------- A T A U ---------------------------
KETIGA : -------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2013 sekitar jam.10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebuah lingkungan rumah tepatnya di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memberi bantuan kepada Sugeng Aryanto(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2); ---------------------------------------------------
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa berawal ketika saksi Bambang Siswo Suroso dan rekan yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki bernama Sugeng Aryanto bin Sadiman telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan/daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi bambang Siswo Suroso dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah tiba di lokasi tempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto ternyata disitu ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, sodium metabisulphite, yang mana gula merah yang sudah basi(BS) dan limbah kecap (Serparator) tersebut diperoleh saksi Sugeng Aryanto dengan cara memesan dan membeli dari terdakwa dan sdr Wahyu(keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana terdakwa dan sdr Wahyu yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa saksi Sugeng Aryanto selaku pengolah gula merah daur ulang memasok gula merah basi (BS), dan limbah kecap (Serparator) tersebut dengan cara dikirim oleh terdakwa dan saksi Wahyu secara langsung ke tempat pengolahan gula merah milik saksai Sugeng Aryanto dengan jumlah sesuai pesanan saksi Sugeng Aryanto, dan dengan harga gula mnerah basi/BS sekitar Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah ) per Kg, sedangkan harga limbah kecap (Serparator) sekitar Rp.2.500,-(dua ribu limaratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; ----------------------
-------Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo dan rekan langsung mengamankan saksi Aryanto, selanjutnya bersama terdakwa dan sdr Warso berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut; ----
-------Berdasarkan keterangan saksi Tia Setiadi selaku karyawan/pegawai yang bekerja ditempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto, bahwa di dalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 Kg gula merah yang sudah basi (BS),1(satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 Gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran sesuai yang diarahkan saksi Sugeng Aryanto, selanjutnya saksi TIA Setiadi selaku karyawan mengoplos dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah gula merah hasil olahan/produksi dari saksi Sugeng Aryanto disita petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium atas gula merah olahan tersebut di badan POM RI di bandung, ternyata berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No.Contoh PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan-bahan Berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Ruslan M.Sc yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa “ TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU” karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna Rhodamin B Positif dan Formalin positif; -----------------------
-------Perbuatan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-1 KUHP;
-------------------------- A T A U ---------------------------
KEEMPAT : ------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di Bulan Pebruari 2013 sekitar jam yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebuah lingkungan rumah tepatnya di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memberi bantuan kepada saksi Sugeng Aryanto(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu suatu kejahatan dilakukan, yang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedangkan diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang atau sifat yang berbahaya itu didiamkannya; ---
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa berawal ketika saksi Bambang Siswo Suroso dan rekan yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki bernama Sugeng Aryanto bin Sadiman telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan/daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi bambang Siswo Suroso dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah tiba di lokasi tempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto ternyata disitu ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, sodium metabisulphite, yang mana gula merah yang sudah basi(BS) dan limbah kecap (Serparator) tersebut diperoleh saksi Sugeng Aryanto dengan cara memesan dan membeli dari terdakwa dan sdr Wahyu(keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana terdakwa dan sdr Wahyu yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa saksi Sugeng Aryanto selaku pengolah gula merah daur ulang memasok gula merah basi (BS), dan limbah kecap (Serparator) tersebut dengan cara dikirim oleh terdakwa dan saksi Wahyu secara langsung ke tempat pengolahan gula merah milik saksai Sugeng Aryanto dengan jumlah sesuai pesanan saksi Sugeng Aryanto, dan dengan harga gula mnerah basi/BS sekitar Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah) per Kg, sedangkan harga limbah kecap (Serparator) sekitar Rp.2.500,-(dua ribu limaratus rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; ----------------------
-------Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo dan rekan langsung mengamankan saksi Aryanto, selanjutnya bersama terdakwa dan sdr Warso berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut; ----
-------Berdasarkan keterangan saksi Tia Setiadi selaku karyawan/pegawai yang bekerja ditempat pengolahan gula merah olahan milik saksi Sugeng Aryanto, bahwa di dalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 Kg gula merah yang sudah basi (BS),1(satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 Gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran sesuai yang diarahkan saksi Sugeng Aryanto, selanjutnya saksi TIA Setiadi selaku karyawan mengoplos dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah gula merah hasil olahan/produksi dari saksi Sugeng Aryanto disita petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium atas gula merah olahan tersebut di badan POM RI di bandung, ternyata berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No.Contoh PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan-bahan Berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Ruslan M.Sc yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa “ TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU” karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna Rhodamin B Positif dan Formalin positif; -----------------------
-------Perbuatan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-1 KUHP.
-------Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta terdakwa tidak menyatakan keberatan/eksepsi sebagaimana di atur dalam pasal 156 KUHAP; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama : ------------
Saksi BAMBANG SISWO SUROSO BIN PADMA; -----------------------
Saksi HENDRIANA BIN ASO; -------------------------------------
Saksi AGUS ABDUL HAMID BIN NAWAWI; ---------------------------
Saksi SUGENG ARYANTO BIN SADIMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah); ---------------------------------------------------
Saksi TIA SETIADI BIN DEDE SUPARMAN; -------------------------
untuk di dengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------
Saksi BAMBANG SISWO SUROSO BIN PADMA, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa saksi yang saat itu bertugas sebagai anggota kepolisian Polsek Padaherang bersama 2 orang anggota /rekan lainnya, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wib, telah mendatangi tempat pengolahan gula merah daur ulang di dusun Babakan Rt. 004 Rw. 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis; --
Bahwa setelah ada pengembangan perkara juga diketahui sdr.Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga mempunyai tempat pengelohan gula merah daur ulang selain saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------------
Bahwa saksi mendatangi lokasi pengolahan gula merah daur ulang tersebut karena sebelumnya telah mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa Sugeng Aryanto memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan /daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali bahan-bahan yang tidak layak digunakan berupa gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka , zat pewarna Rhodamin B, sodium dan formalin; --
Bahwa atas adanya informasi tersebut maka saksi bersama 2 (dua) orang anggota /rekan lainnya dari Polsek Padaherang mendatangi rumah Sugeng Aryanto yang dijadikan tempat pengolahan gula merah tersebut, dan sewaktu tiba disana mendapati Sugeng Aryanto sedang melakukan pengolahan gula merah dibantu 2 (dua) orang karyawannya; -----------------
Bahwa selanjutnya saksi menjelaskan maksud kedatangan saksi ke tempat tersebut, dan untuk membuktikan adanya informasi warga tersebut selanjutnya saksi melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti bahan-bahan yang dijadikan campuran dalam pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto, berupa gula merah hasil olahan, gula merah basi (BS), limbah kecap (serparator), tepung tapioka , sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna sebagai sampel; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melapor ke Kapolsek hasil temuan di lapangan tersebut, dan disarankan agar gula merah hasil olahan yang disita dari tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto tersebut dilakukan pemeriksaan ke Badan POM RI; --------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan POM RI di Bandung terhadap gula merah hasil olahan Sugeng Aryanto, maka diketahui bahwa gula merah olahan Sugeng Aryanto tersebut terdeteksi positip mengandung pewarna Rhodamin B dan formalin dan disimpulkan tidak memenuhi syarat mutu;
Bahwa sepengetahuan saksi formalin merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk bahan mengawetkan mayat dan bukan pengawet makanan untuk dikonsumsi manusia; -----
Bahwa hasil BPOM tersebut selanjutnya saksi beritahukan kepada Sugeng Aryanto dan disarankan agar Sugeng Aryanto menghentikan kegiatannya memproduksi gula merah daur ulang dengan menggunakan bahan-bahan campuran tersebut, bahkan ketiga kalinya saksi bersama Kapolsek mendatangi kembali Sugeng Aryanto untuk memberi peringatan karena perbuatan Sugeng Aryanto melanggar Undang-undang tentang Pangan , namun karena Sugeng Aryanto tetap melakukan kegiatannya dan tidak mengindahkan akhirnya perbuatan yang telah Sugeng Aryanto lakukan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku; ------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Sugeng Aryanto bahan dasar pembuatan gula merah olahan milik Sugeng Aryanto tersebut adalah gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan lainnya serta bahan kimia; --------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Sugeng Aryanto mendapatkan gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) tersebut dari pemasok yaitu Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------
Bahwa Sugeng Aryanto mengaku membeli gula merah basi (BS) dari sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Warso seharga Rp 5.000,- per kg, sedangkan membeli serparator (limbah kecap) dari Terdakwa Warso seharga Rp 2.500,-/kg dan dari sdr. Wahyu Rp 4.700,-/kg;
Bahwa menurut pengakuan Sugeng Aryanto bahwa Sugeng Aryanto telah melakukan pengolahan/ memproduksi gula merah daur ulang tersebut kurang lebih sekitar 3 bulan dengan dibantu oleh 2 orang karyawannya bernama sdr. Tia Setiadi dan sdr. Dona; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Sugeng Aryanto tersebut, selanjutnya saksi mengamankan juga pemasok gula merah basi (BS) dan pemasok limbah kecap (serparator) yaitu sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah)dan Terdakwa Warso;
Bahwa setelah sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Warso diamankan, keduanya mengakui benar telah memasok gula merah basi ( BS ) dan limbah kecap ( serparator) ke tempat pengolahan gula merah daur ulang milik Sugeng Aryanto sejak kurang lebih 2 bulan dan terakhir memasok pada sekitar bulan Pebruari 2013; -------
Bahwa pengakuan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) Wahyu dan Terdakwa Warso bahwa gula merah basi mendapatkan dari pasar-pasar tradisional, sedangkan serparator (limbah kecap) didapat dari pabrik kecap bango di daerah Subang; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengaku membeli serparator dengan harga sekitar Rp 1.750,- /kg , sehingga dengan menjualnya ke pengolah gula merah daur ulang bisa mendapatkan keuntungan; -------
Bahwa pada saat Terdakwa warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) memasok gula merah basi maupun serparator ke tempat Sugeng Aryanto, keduanya mengaku sudah mengetahui bahwa Sugeng Aryanto adalah pengolah gula merah daur ulang, dan bahan-bahan yang mereka jual/ pasok ke tempat Sugeng Aryanto tersebut untuk dijadikan bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang tersebut; -------
Bahwa saksi mengenali barang bukti sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti adalah sebagai sampel yang pernah saksi sita dari tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto; ------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi HENDRIANA BIN ASO, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa selaku anggota kepolisian Polsek Padaherang bersama 2 orang rekan lainnya, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wib, telah mendatangi tempat pengolahan gula merah daur ulang di dusun Babakan Rt. 004 Rw. 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis; --------------------------------------------------
Bahwa setelah ada pengembangan perkara juga diketahui sdr.Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga mempunyai tempat pengelohan gula merah daur ulang selain saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman; -----------------
Bahwa saksi mendatangi lokasi pengolahan gula merah daur ulang tersebut karena sebelumnya telah mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa Sugeng Aryanto memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan /daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali bahan-bahan yang tidak layak digunakan berupa gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B, sodium dan formalin; ---
Bahwa atas adanya informasi tersebut maka saksi bersama 2 (dua) orang anggota /rekan lainnya dari Polsek Padaherang mendatangi rumah Sugeng Aryanto yang dijadikan tempat pengolahan gula merah di dusun Babakan tersebut, dan sewaktu tiba disana mendapati Sugeng Aryanto sedang melakukan pengolahan gula merah dibantu 2 (dua) orang karyawannya; ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menjelaskan maksud kedatangan saksi ke tempat tersebut, dan untuk membuktikan adanya informasi warga tersebut, selanjutnya saksi melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti bahan-bahan yang dijadikan campuran dalam pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto, berupa gula merah hasil olahan, gula merah basi (BS), limbah kecap (serparator), tepung tapioka, sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna sebagai sampel; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melapor ke Kapolsek hasil temuan di lapangan tersebut, dan disarankan agar gula merah hasil olahan yang disita dari tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto tersebut dilakukan pemeriksaan ke Badan POM RI; ------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan POM RI di Bandung terhadap gula merah hasil olahan Sugeng Aryanto, maka diketahui bahwa gula merah hasil olahan Sugeng Aryanto tersebut terdeteksi positip mengandung pewarna Rhodamin B dan formalin dan disimpulkan tidak memenuhi syarat mutu; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi formalin merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk bahan mengawetkan mayat dan bukan pengawet makanan untuk dikonsumsi manusia; -----
Bahwa hasil BPOM tersebut selanjutnya saksi beritahukan kepada Sugeng Aryanto dan disarankan agar Sugeng Aryanto menghentikan kegiatannya memproduksi gula merah daur ulang dengan menggunakan bahan-bahan campuran tersebut, bahkan ketiga kalinya saksi bersama Kapolsek mendatangi kembali Sugeng Aryanto untuk memberi peringatan karena perbuatan Sugeng Aryanto melanggar Undang-undang tentang Pangan, namun karena Sugeng Aryanto tetap melakukan kegiatannya dan tidak mengindahkan akhirnya perbuatan yang telah Sugeng Aryanto lakukan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku; -------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Sugeng Aryanto bahan dasar pembuatan gula merah olahan milik Sugeng Aryanto tersebut adalah gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan lainnya serta bahan kimia; ---------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Sugeng Aryanto mendapatkan gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) tersebut dari pemasok yaitu Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------
Bahwa Sugeng Aryanto mengaku membeli gula merah basi (BS) dari sdr. Wahyu dan Terdakwa Warso seharga Rp 5.000,- per kg, sedangkan membeli serparator (limbah kecap) dari Terdakwa Warso seharga Rp 2.500,-/kg dan dari sdr. Wahyu Rp 4.700,-/kg; -------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Sugeng Aryanto bahwa Sugeng Aryanto telah melakukan pengolahan/memproduksi gula merah daur ulang tersebut kurang lebih sekitar 3 bulan dengan dibantu oleh 2 orang karyawannya bernama sdr. Tia Setiadi dan sdr. Dona; -----------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Sugeng Aryanto tersebut selanjutnya saksi mengamankan juga pemasok gula merah basi (BS) dan pemasok limbah kecap (serparator) yaitu sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Warso;
Bahwa setelah keduanya diamankan mengakui bahwa benar telah memasok gula merah basi (BS) dan limbah kecap (serparator) ke tempat pengolahan gula merah daur ulang milik Sugeng Aryanto sejak kurang lebih 2 bulan dan terakhir memasok pada sekitar bulan Pebruari 2013; -------
Bahwa pengakuan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Warso bahwa gula merah basi mendapatkan dari pasar-pasar tradisional, sedangkan serparator (limbah kecap) didapat dari pabrik kecap bango;
Bahwa Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengaku membeli serparator dengan harga sekitar Rp 1.750,- /kg, sehingga dengan menjualnya ke pengolah gula merah daur ulang bisa mendapatkan keuntungan; -------
Bahwa pada saat Terdakwa warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) memasok gula merah basi maupun serparator ke rumah Sugeng Aryanto, keduanya mengaku sudah mengetahui bahwa Sugeng Aryanto adalah pengolah gula merah daur ulang, dan bahan-bahan yang mereka jual/pasok ke tempat Sugeng Aryanto tersebut untuk dijadikan bahan pembuatan gula merah daur ulang tersebut; ----------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti adalah sebagai sampel yang pernah saksi sita dari tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto; ------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi TIA SETIADI BIN DEDE SUPARMAN yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi pernah melihat terdakwa datang mengirim barang ke tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto berupa gula merah BS dan limbah kecap (serparator); ------------------
Bahwa saksi bekerja di pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto kurang lebih selama 2 (dua) bulan atau sejak bulan Pebruari 2013; -------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wib, di tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto telah didatangi oleh beberapa orang petugas kepolisian dari Polsek Padaherang; -----------------------
Bahwa saat itu petugas kepolisian menemui Sugeng Aryanto yang sedang melakukan pengolahan gula merah daur ulang; --
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian tersebut menyita barang-barang untuk dijadikan sampel dari tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto berupa gula merah BS, limbah kecap, gula pasir, zat pewarna (ters), sodium metabisulphite, bahan pengawet dan tepung tapioka serta beberapa butir gula merah hasil olahan; ------------
Bahwa karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto adalah saksi sendiri bersama satu orang lainnya bernama sdr. Dona; --------------------
Bahwa tugas saksi selaku karyawan di tempat pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto adalah membuat gula merah daur ulang dengan mengolah bahan-bahan /campuran berupa : gula merah BS, limbah kecap (serparator), gula putih, zat pewarna(ters), sodium metabisulphite, bahan pengawet, dan tepung tapioka sehingga menjadi gula merah daur ulang; ---
Bahwa selaku karyawan saksi memproduksi gula merah tersebut dengan cara mula-mula memanaskan air mentah dengan menggunakan wajan besar, selanjutnya setelah air mendidih memasukkan sodium metabisulphite, lalu gula pasir, gula merah yang sudah BS, tepung tapioca dan limbah kecap, setelah menyatu selanjutnya memasukkan pewarna (ters) dan kemudian diaduk-aduk sehingga semuanya tercampur, adapun alat–alat yang dipergunakan berupa wajan besar, alat pengaduk, dan setelah semua bahan tercampur merata, kemudian bahan yang sudah tercampur tadi dituangkan ke dalam pencetakan yang terbuat dari kayu untuk mencetak kembali seperti gula merah pada umumnya; --
Bahwa yang mengoplos atau mencampurkan bahan-bahan gula tersebut adalah saksi sendiri selaku karyawan, namun untuk penghitungan takaran maupun bahan-bahan yang digunakan adalah berdasarkan perintah dari Sugeng Aryanto selaku pemilik usaha gula merah olahan tersebut; ----------------
Bahwa jumlah takaran dalam 1 (satu) kali proses pengolahan adalah air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah BS , 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite, bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram dan bahan pengawet; ------------------
Bahwa dalam sehari saksi bisa menghasilkan / mengolah gula merah daur ulang sebanyak kurang lebih 2 kwintal; --------
Bahwa setelah gula merah olahan dicetak kemudian gula merah yang saksi produksi tersebut dikemas dalam kantong plastik , dan di dalam 1 (satu) kemasan tersebut seberat 10 kg dijual ke pasaran dengan harga yang sama sesuai dengan harga pasaran gula merah pada umumnya; ------------
Bahwa di dalam kemasan plastik gula merah yang dijual ke pasaran tersebut tidak tertera tulisan “gula merah daur ulang“ atau tidak dicantumkan komposisi bahan-bahan campuran pembuatan gula merah tersebut; ------------------
Bahwa yang saksi ketahui gula merah hasil pengolahan tersebut dijual kepada Bandar dan dari Bandar tersebut lalu diperdagangkan kembali hingga ke tangan konsumen; ---
Bahwa sepengetahuan saksi pemasok gula merah BS dan pemasok serparator (limbah kecap) ke pabrik pengolahan gula milik Sugeng Aryanto adalah Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah)karena saksi pernah beberapa kali melihat orang tersebut datang ke rumah terdakwa; ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal ijin dari dinas kesehatan maupun ijin usaha pengolahan pabrik gula milik terdakwa tersebut, karena saksi cuma pekerja saja;
Bahwa benar tiap 1 (satu) kali proses pengolahan saksi mendapatkan upah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan dalam sehari saksi bisa melakukan 4-5 kali proses pengolahan sampai pencetakan; ---------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi SUGENG ARYANTO BIN SADIMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah), yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut: --------------------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi adalah pengolah gula merah daur ulang, dan memiliki pabrik /tempat pengolahan gula merah daur ulang terletak di lingkungan rumah saksi sendiri; --------------
Bahwa saksi mulai menjadi pengolah gula merah daur ulang sejak kurang 6 (enam) bulan yang lalu sebelum saksi diamankan pihak kepolisian Polsek Padaherang; ------
Bahwa untuk membuat gula merah daur ulang di pabrik pengolahan gula merah milik saksi tersebut, saksi mempekerjakan dua orang pegawai yaitu Tia Setiadi dan sdr. Dona yang ditugaskan membantu saksi dalam proses pengolahan gula merah daur ulang; ------------------------
Bahwa cara pembuatan gula merah daur ulang yang saksi produksi tersebut dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan bahan pengawet; ---
Bahwa di dalam 1 (satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram; ---------------------
Bahwa selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran sesuai yang diarahkan oleh saksi, selanjutnya saksi Tia Setiadi selaku selaku karyawan mengoplos dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; ------------
Bahwa gula merah daur ulang yang saksi produksi dikemas dalam plastik ukuran berat 10 kg dan dijual ke pasaran melalui Bandar dengan harga pasaran yang tidak jauh berbeda/hampir sama dengan harga gula merah yang sebenarnya; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pembuatan gula merah yang sebenarnya dan biasa dijual dipasaran dan aman untuk konsumsi manusia menggunakan air resapan kepala /air nira yang dipanaskan dan setelah mengental lalu dicetak menjadi gula merah tanpa memberi bahan tambahan atau zat kimia lain; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menggunakan bahan pembuatan gula merah dari air nira/air resapan kelapa tersebut karena bahannya mahal dan sulit didapatkan sedangkan bahan pembuatan gula merah daur ulang lebih murah karena menggunakan bahan campuran berupa gula merah BS dan limbah kecap /serparator, lalu ditambah bahan-bahan lainnya berupa tepung terigu, gula pasir, zat pewarna dan zat pengawet sehingga menjadi gula merah daur ulang; ------------------
Bahwa saksi memasarkan gula merah daur ulang tersebut dengan cara diambil oleh Bandar lalu dari Bandar dijual ke pasar hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen dan dikonsumsi manusia; --------------------------------------
Bahwa gula merah daur ulang yang terdakwa pasarkan dikemas dengan cara yang sama seperti gula merah pada umumnya yang dibuat dari air nira/resapan kelapa, dan tidak bisa dibedakan oleh konsumen karena dalam kemasan tidak tertulis keterangan gula merah daur ulang beserta komposisi bahan-bahannya; --------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan bahan untuk pembuatan gula merah daur ulang berupa gula merah BS dan Serparator dengan cara memebeli dari pemasok yaitu Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); ------------------------
Bahwa saksi membeli gula merah BS dari Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 5.000,- /kg, dan membeli limbah kecap (serparator ) dari Terdakwa Warso dengan harga Rp 2.500,- /kg sedang dari sdr. Wahyu sekitar Rp 4.500,-/kg; -------------------
Bahwa harga gula merah daur ulang milik saksi harganya naik turun sesuai harga pasaran namun tidak jauh berbeda dengan harga gula merah pada umumnya; --------------------
Bahwa pada saat memasok gula merah BS dan limbah kecap tersebut, sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Warso sudah mengetahui bahwa barang yang dipasoknya tersebut akan dipergunakan oleh saksi untuk campuran pembuatan gula merah daur ulang; ----------------
Bahwa menurut saksi gula merah BS adalah gula merah yang sudah benyek, melelah karena sudah lama sehingga tidak layak untuk dikonsumsi manusia karena sudah tercemar; ----
Bahwa saksi mengetahui bahwa limbah kecap adalah bahan buangan dari pabrik kecap yang sudah tidak terpakai dan biasanya dipergunakan untuk bahan pakan ternak; ----------
Bahwa saksi menggunakan kedua bahan tersebut sebagai bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang karena bahannya mudah didapat, harganya murah sehingga keuntungan bisa lebih besar daripada mengolah gula merah yang sebenarnya; ----------------------------------------------
Bahwa sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menjual hasil gula merah yang daur ulang tersebut disebut dengan gula merah KW II dijual dengan harga tidak jauh beda dengan Gula Merah dengan bahan-bahan yang sebenarnya; -----------------------------------------
Bahwa dalam memasok gula merah BS maupun limbah kecap (serparator) kepada saksi, sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah)dan Terdakwa Warso mengirimkannya langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik saksi dengan jumlah/banyaknya sesuai pesanan saksi/sesuai kebutuhan saksi; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui dari pihak kepolisian bahwa dalam gula merah hasil olahan saksi tersebut ternyata diketahui mengandung juga rhodamin B dan formalin, dan saksi tidak merasa pernah menggunakannya; ----------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa formalin adalah bahan kimia yang gunanya untuk mengawetkan mayat dan bukan pengawet bahan makanan untuk dikonsumsi manusia; ------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernama : Hj.TITA SUPARTINI,S.Sos,M.Kes BINTI ENDANG SUPRIATIN, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai Pengetahuan dan keahliannya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan sekitar 20 (duapuluh) Tahun dan saat ini dibagian seksi Penyehatan Lingkungan sekitar 2 (dua) Tahun; ------------------------
Bahwa seksi Penyehatan Lingkungan yang berhubungan dengan perihal pengolahan makanan, mutu pangan dan keamanan; ----
Bahwa dari informasi pihak Penyidik diketahui bahwa pembuatan gula merah olahan yang diproduksi di pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto yakni 1 (satu) kali proses pengolahan menggunakann bahan-bahan berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 (tiga) liter , 25 gram gula pasir, 1 (satu) sendok tepung tapioka, 5 (lima) kg limbah kecap, 15 (lima belas) kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium Metabisulphite /bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram; ----------------------------------------------------
Bahwa dari campuran semua bahan-bahan tersebut kemudian diolah menjadi gula merah olahan hasil daur ulang, dan setelah penyidik mengambil sampel gula merah olahan dari pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto tersebut dan dilakukan uji laboratorium di Badan POM RI maka berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 terhadap sample gula merah tadi diketahui bahwa gula merah olahan tersebut terdapat kandungan Rhodamin B positip dan formalin positip, dengan kesimpulan bahwa gula merah olahan tersebut tidak memenuhi syarat mutu; ---------------------
Bahwa adanya kandungan Rhodamin dan formalin kemungkinan besar memang sengaja dimasukkan atau tanpa sengaja tercampur; -----------------------------------------------
Bahwa Rhodamin dan formalin merupakan zat kimia berbahaya yang tidak boleh dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia karena dapat membahayakan kesehatan manusia; ---------------------------------------
Bahwa rhodamin B biasanya dipergunakan untuk bahan pewarna tekstil, sedangkan formalin biasanya diperguankan untuk bahan pengawet mayat; ------------------------------
Bahwa kedua bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan berada dalam pangan dikarenakan dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak sesuai dengan Permenkes No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, dan Permenkes No. 722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Pangan; --------------------------------------------------
Bahwa sedangkan penggunaan limbah kecap (serparator) dan gula merah BS yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk pembuatan gula merah olahan/daur ulang oleh terdakwa juga bukan merupakan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan menurut Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan karena dari segi higienis dan sanitasi tidak layak /dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia; ----------
Bahwa pembuatan gula merah yang sesungguhnya adalah dengan mengolah air nira atau air resapan kelapa yang dipanaskan hingga mengental dan kemudian dicetak menjadi gula merah;
Bahwa bahan-bahan tambahan untuk pengolahan gula merah bisa menggunakan bahan tambahan pangan diantaranya yang boleh dipergunakan adalah gula pasir dan sodium metabisulphite, tepung tapioka dengan kadar yang sesuai, namun untuk bahan berupa limbah kecap (serparator) dan gula merah BS tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan bahan tambahan pangan yang antara lain harus memenuhi syarat higienis dan sanitasi; ------------------
Bahwa limbah kecap (serparator) dan gula merah BS merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan, karena kedua bahan tersebut secara fisik dan kasat mata sudah tidak layak digunakan untuk konsumsi manusia, karena limbah kecap dan gula merah BS atau gula merah yang sudah tidak layak pakai /melelah bisa dipastikan kedua bahan tersebut sudah tercemar, merupakan bahan buangan pabrik, sudah mengandung bakteri dan jamur yang bisa merusak kesehatan apabila dikonsumsi manusia; --------------------------------------
Bahwa saksi pernah ke pabrik yang terletak Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis untuk melihat keadaan tempat pengolahan gula dimana secara lisan saya menyarankan agar diperbaiki higienis dan sanitasi tempat pengolahan gula dengan memperbaiki lantai dan alat-alat yang digunakan lebih bersih serta memakai bahan-bahan yang sebenarnya membuat Gula merah; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak keberatan; --------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sebagai berikut : ------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Sugeng Aryanto adalah pengolah gula merah daur ulang yaitu dengan mengolah kembali gula merah BS dan limbah kecap (serparator) dicampur dengan bahan–bahan campuran lainnya sehingga menjadi gula merah seperti pada umumnya; ------------------
Bahwa selain Sugeng Aryanto ada juga nama lain yaitu Asep Roni yang memproduksi gula merah daur ulang seperti Sugeng Aryanto yaitu memakai bahan campuran berupa gula merah BS dan limbah kecap (serparator); ----------------------------
Bahwa sepengetahuan terdakwa, Sugeng Aryanto telah memproduksi gula merah daur ulang kurang lebih 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------
Bahwa yang menyuplai/mengirim bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang milik Sugeng Aryanto berupa gula merah BS dan limbah kecap (serparator) adalah terdakwa sendiri yang dilakukan dengan cara diantar langsung ke pabrik pengolahan gula merah daur ulang milik Sugeng; -----------
Bahwa selain terdakwa, yang juga menjadi pemasok gula merah BS dan serparator/limbah kecap ke pabrik pengolahan gula milik Sugeng Aryanto dan sdr.Asep Roni Bin Uhin adalah sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); --------------
Bahwa sdr.Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) memperoleh bahan gula merah BS dan limbah kecap (serparator) adalah dari Terdakwa juga; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa bahan untuk pembuatan/ pengolahan gula merah yang sebenarnya adalah dengan menggunakan air nira/air resapan pohon kelapa, yang diolah/dipanaskan hingga mengental lalu dicetak menjadi gula merah; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mulai memasok /mengirim gula merah basi dan serparator kepada Sugeng Aryanto kira-kira sejak 3 (tiga) bulan sebelum sugeng Aryanto diamankan petugas Polsek Padaherang; ----------------------------------------
Bahwa terakhir kali terdakwa memasok gula merah BS dan limbah kecap (serparator) kepada Sugeng Aryanto yaitu pada bulan Pebruari 2013; --------------------------------------
Bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg; --------------------
Bahwa terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengirim gula merah BS dan limbah kecap (serparator) ke pabrik pengolahan gula milik terdakwa dengan menggunakan motor atau mobil; ----------------------
Bahwa pada saat terdakwa mengirim gula merah BS dan limbah kecap (serparator) ke pabrik pengolahan gula milik Sugeng, terdakwa sudah mengetahui bahwa bahan–bahan yang terdakwa kirim tersebut akan dipergunakan oleh Sugeng sebagai bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang; ----------------
Bahwa pada saat mengirim limbah kecap (serparaor) tersebut, terdakwa sudah mengetahui bahwa limbah kecap biasa diperuntukkan untuk pakan ternak dan bukan untuk bahan tambahan pangan bagi konsumsi manusia; --------------------
Bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan sebenarnya bukan diperuntukkan untuk campuran pembuatan gula merah yang akan dikonsumsi manusia, melainkan untuk pakan ternak/hewan; --
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa : --------------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Barang bukti yang diajukan telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan; --------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan terdakwa, dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“; ----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------
-------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2014 No.Reg.Perkara:PDM.II/ 79CIAMI/12/2013, yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN KEJAHATAN MEMPRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN YANG DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 75 (1)” sebagaimana Dakwaan ALTERNATIF KEDUA kami Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.Pasal 56 ke 1 KUHP; --------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; ------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Dikembalikan ke Kejaksaan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sugeng Aryanto Bin Sadiman; --------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).-------------------------
-------Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon dikurangi hukumannya dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya atau mohon putusan seadil-adilnya; -------------------------------------------------------
-------Telah mendengar Replik (Tanggapan) dari Penuntut Umum dan Duplik (Jawaban) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing; ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, kaitan perkara satu dengan lainnya serta Surat Penyitaan dari sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) serta Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, maka majelis hakim harus membuat resume perkara ini yang berkaitan dengan terdakwa-terdakwa lain yang berkaitan dalam proses kepenegakan hukum yang baik, sehingga majelis hakim akan memaparkan resume sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 04 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wib di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis telah ada laporan pembuatan Gula merah olahan yang menurut keterangan saksi Bambang dan saksi Hendriana lokasi tersebut tempat milik saksi Sugeng, sedangkan apabila dibaca dalam berkas perkara Nomor:365/Pid.Sus/2013/PN.CMS bahwa alamat tersebut adalah tempat kediaman sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah), sedangkan dalam identitas alamat saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) adalah Dusun Mulyasari Rt.011 Rw.003 Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, sedangkan telah dilakukan penyitaan pada tanggal yang sama dengan surat penyitaan yang berbeda terhadap barang bukti dari sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) berupa Gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah Kecap, Tepung tapioca, Sodium metabisulphite, Gula Pasir, Zat pewarna; ----
Bahwa berdasarkan penyidikan adanya 2 (dua) penyitaan terhadap sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) terhadap barang bukti berupa Gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah Kecap, Tepung tapioca, Sodium metabisulphite, Gula Pasir, Zat pewarna tetapi hanya diperoleh satu Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan; -----------------------------------------
Bahwa cara pembuatan gula merah daur ulang yang sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) produksi tersebut dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan bahan pengawet, sedangkan proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio menjual Limbah Kecap (separator) dan Gula Merah basi/BS ke sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang patut diketahui itu digunakan untuk memproduksi Gula Merah Olahan; ----------
Bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg dan terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; --------------------------------------------------------
Bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan setelah memperolehnya juga diberikan kepada sdr.Wahyu untuk dijualkan kembali kepada saksi Sugeng dan sdr.Asep Roni; -----------------------------
Bahwa sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menjual hasil gula merah yang daur ulang tersebut disebut dengan gula merah KW II dijual dengan harga tidak jauh beda dengan Gula Merah dengan bahan-bahan yang sebenarnya; -------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri memperoleh fakta-fakta tersebut di atas, kini akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dalam fakta-fakta tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada pokoknya penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara Alternatif, yakni : --------------
| PERTAMA | : | Pasal 135 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KEDUA | : | Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ---------------------------------- |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KETIGA | : | Pasal 140 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KEEMPAT | : | Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
-------Menimbang, bahwa sebelum majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif, maka majelis akan sedikit membahas mengenai pengajuan perkara yang diajukan oleh penyidik dan Penuntut umum, dimana Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio dalam perkara Nomor:363/Pid.Sus/2013/PN.CMS dan Nomor:365/Pid.Sus/2013/PN.CMS adalah didakwakan dalam pasal yang sama tetapi hanya uraian peristiwa yang berbeda dengan satu berkas perkara dengan menjual limbah kecap (separator) dan gula merah basi/BS terhadap sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan satu berkas perkara lain dengan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah); ----------
-------Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo didalam bukunya pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus, penerbit Politeia-Bogor, Tahun 1974, Halaman 88 : Dalam hal ”turut serta” (deelneming) digambarkan, bahwa ada beberapa orang melakukan satu peristiwa pidana. Adapun sebaliknya ”gabungan” (samenloop) melakukan tindak pidana adalah menggambarkab bagaimana harus diselesaikan, apabila ada satu orang melakukan beberapa tindak pidana. Kita mengenal pula hal ”mengulangi” (residive) tindak pidana yang menggambarkan pula satu orang telah melakukan beberapa tindak pidana, akan tetapi bedanya ”gabungan” (samenloop) dan ”mengulangi” (residive) adalah bahwa dalam ”samenloop” antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang lain belum pernah ada putusan hakim (vonis), sedangkan dalam ”residive” antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim itu; -------------
-------Menimbang, bahwa Masih menurut R.Soesilo didalam bukunya yang sama, Gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus) dibedakan atas tiga macam, yaitu : -----------------------------
Gabungan satu perbuatan (eendaadsche samenloop = Concursus idealis), tersebut dalam Pasal 63 KUHP; -------------------
Perbuatan yang diteruskan (voortgezette handeling), tersebut dalam Pasal 64 KUHP, dan; ------------------------
Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = concursus realis) tersebut dalam pasal 65 dan 66 KUHP; ----
-------Menimbang, bahwa apabila diliat dari perkara yang diajukan terhadap Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio sebaiknya dapat diajukan dalam gabungan tindak pidana seperti yang dijelaskan diatas, dikarenakan akan mempengaruhi pemidanaan yang akan dijatuhkan, sehingga tidak seperti saat ini akan dijatuhkan pidana terhadap masing-masing perbuatan; -----------------------
-------Menimbang, bahwa dengan cara kepenegakan hukum yang diterapkan kepada Terdakwa adalah sangat tidak cermat dan kurang keseriusan dalam pelaksanaannya. Majelis sudah memaparkan beberapa proses kepenegakan hukum yang tidak cermat dan serius yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum seperti tersebut diatas, sehingga sebagai aparat penegak hukum masing-masing agar dapat melakukan proses yang menjunjung tinggi profesional tanpa ada ketidakpahaman ataupun ketidaksengajaan; -
-------Menimbang, oleh karena itu juga ketika dalam pemeriksaan di persidangan Ahli juga tidak secara baik memaparkan tentang kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dan diminta oleh majelis untuk menambah keterangan yang diminta sampai dengan proses penuntutan, ahli tidak memberikan tambahan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis; ---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Menurut Prof.Moeljatno,SH, Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut; -------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu yang diutamanakan dalam proses pidana adalah perbuatan materiilnya atau nilai kesalahan dari terdakwa, maka perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dinilai dari aturan hukum, larangan serta ancaman hukum yang diatur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku yang dalam hal ini memang sudah didakwakan oleh Penuntut Umum; ------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka memberikan kebebasan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan keterangan terdakwa; ------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum alternatif Kesatu mengatur tentang Persyaratan sanitasi, menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia, sedangkan dakwaan alternatif Kedua mengatur tentang bahan tambahan pangan yang melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, lalu dakwaan alternatif Ketiga mengatur tentang tidak memenuhi standar keamanan, dan dakwaan alternatif keempat mengatur tentang barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang; ---
-------Menimbang, bahwa yang akan terlebih dahulu dipertimbangkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sehingga dakwaan alternatif keempat akan diabaikan terlebih dahulu, sehingga majelis akan memilih dari dakwaan alternatif kesatu, kedua atau ketiga. Berdasarkan dari alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan terdakwa, dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“, sehingga dari hasil tersebut diatas dapat dikatakan adanya bahan-bahan yang dilarang yang tergantung dalam gula merah olahan yang diperiksa oleh BPOM RI, sehingga mengenai bahan-bahan yang dilarang dalam bahan tambahan pangan diatur dalam dakwaan alternatif kedua, sehingga menurut majelis akan terlebih dahulu dibuktikan dakwaan alternatif Kedua yang mengatur tentang bahan tambahan pangan yang melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif KEDUA penuntut umum yakni Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang”; ----------------------------------
Unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan”; -----
Unsur “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”; -------------------------------------
Unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”;
Add.1. Unsur “Setiap Orang”; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 38 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pengertian Setiap orang adalah orang perseorangan atau korperasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; ---------------
-------Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum
sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia; -----------------
-------Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut serta barang bukti, maka Setiap Orang adalah WARSO HERDIANA BIN SAKIO dengan segala identitasnya tersebut diatas dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi; -----------------------------------------------
Add.2. Unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan”; ------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pengertian Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskan kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa cara pembuatan gula merah daur ulang yang sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) produksi tersebut dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan bahan pengawet, sedangkan proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menjual hasil gula merah yang daur ulang tersebut disebut dengan gula merah KW II dijual dengan harga tidak jauh beda dengan Gula Merah dengan bahan-bahan yang sebenarnya; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan” telah terpenuhi; --------------
Add.3. Unsur “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan tuntutan penuntut umum yang hanya menggunakan Permenkes No.033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan sesuai dengan adanya bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah), dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari Pengamatan dari Majelis bahwa Peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan yakni : --------------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan; -------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan; -------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; -----------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan tuntutan penuntut umum bahwa unsur Rhodamin B dan Formalin yang berada didalam gula merah daur ulang yang dilakukan oleh sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah), hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan sebagai bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam bahan tambahan pangan; ----------------
-------Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari berkas bahwa didalam Lampiran II dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 maupun Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 033 Tahun 2012 hanya mencantumkan unsur Formalin yang dilarang sebagai bahan yang digunakan dalam bahan tambahan pangan, sedangkan Rhodamin B diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, sehingga hanya zat Formalin saja yang merupakan bahan-bahan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 033 Tahun 2012; --
-------Menimbang, bahwa proses pengolahan gula merah yang di daur ulang yang disebut gula merah KW II oleh sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) memperoleh bahan limbah kecap (separator) dan gula merah basi/BS dari Terdakwa dan sdr.Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); -----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan setelah memperolehnya juga diberikan kepada sdr.Wahyu untuk dijualkan kembali kepada saksi Sugeng dan sdr.Asep Roni; -----------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan website http://vicha-cahpati.blogspot.com/2011/12/industri-kecap.html yang diakses tanggal 11 Februari 2014 pukul 14.45 Wib didalam Bab II Pembahasan huruf D.Pengolahan dan Penanganan Limbah yang menerangkan bahwa Produk buangan dari produksi kecap berupa limbah padat yang berupa ampas kedelai dan bumbu serta campuran semi kecap, sedangkan limbah cair berupa air buangan sisa pencucian alat/mesin produksi dan air sisa rebusan kedelai. Limbah padat yang dihasilkan langsung dibuang dan diangkut oleh dinas kebersihan menuju TPA. Sedangkan limbah cair yang dihasilkan diharapkan memenuhi persyaratan untuk dibuang ke Lingkungan; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut umum dipersidangan bahwa Limbah kecap (separator) merupakan Limbah cair yang menurut sumber dari website tersebut diatas yakni Air limbah adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang dapat membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan lazimnya muncul karena aktivitas manusia. Untuk mengetahui lebih luas tentang air limbah maka perlu diketahui kandungan apa saja yang terdapat dalam air limbah dan bagaimana sifat-sifatnya. Pada intinya air limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu sifat fisik, sifat kimia, dan sifat biologis; ------------------------
-------Menimbang, bahwa kemudian mengenai bahan gula merah yang basi/BS ada beberapa beda pendapat dimana menurut para terdakwa yakni gula yang sudah lembek dan tidak terbentuk, sehingga tidak layak jual maka dipakai untuk digunakan sebagai gula merah daur ulang atau disebut dengan gula merah KW II, sedangkan menurut Ahli dengan pengamatan secara visual terhadap barang bukti gula merah BS tersebut merupakan gula merah yang sudah tidak layak lagi untuk di konsumsi, sehingga dapat membahayakan apalagi dipakai sebagai bahan tambahan pangan; -------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Ahli, penggunaan limbah kecap (serparator) dan gula merah BS yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk pembuatan gula merah olahan/daur ulang oleh terdakwa adalah bukan merupakan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan menurut Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan karena dari segi higienis dan sanitasi tidak layak /dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa perbuatan sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang telah memproduksi gula merah olahan yang disebut dengan gula merah KW II dengan menggunakan bahan-bahan berupa limbah kecap (separator) dan Gula merah basi/BS merupakan bahan yang tidak patut dan pantas untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan terhadap produk yang pada akhirnya tidak memenuhi syarat mutu, dan juga proses pembuatan gula merah dengan menggunakan bahan-bahan yang seharusnya untuk membuat gula merah serta tidak ada dikenal sebutan gula merah original dengan gula merah KW II; -----------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan” telah terpenuhi; ---------------------------------------
Add.4. Unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio telah menjual Limbah Kecap (separator) dan Gula Merah basi/BS ke sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan juga Terdakwa menjual kepada sdr.Wahyu lalu sdr Wahyu menjual lagi ke sdr.Asep dan saksi Sugeng yang patut diketahui itu digunakan untuk memproduksi Gula Merah Olahan yang diproduksi oleh sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah); ------------------
-------Menimbang, bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg dan terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; -----
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” telah terpenuhi; ---------------
-------Menimbang, bahwa karena telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yakni Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, maka terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN”; ----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka karena perbuatannya terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana; -------------------
-------Menimbang, bahwa dalam ketentuan 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengenai pemidanaannya bersifat alternatif, sehingga selain dapat dijatuhi pidana penjara juga hanya dapat dijatuhi Pidana Denda kepada Terdakwa, sehingga majelis akan menentukan dalam amar putusan pidana mana yang akan dijatuhi sesuai dengan nilai kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa; ------------------------
-------Menimbang, bahwa barang bukti berupa: -------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena masih diperlukan dalam berkas perkara, maka barang bukti tersebut harus tetap terlampir dan digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Sugeng Aryanto Bin Sadiman; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa ditahan dalam perkara lain, maka masalah penahanan akan dipertimbangkan dalam berkas perkara yang dilakukan penahanan; -----------------------
-------Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara; -------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri terdakwa; ------------------------------------------------------
Hal- hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat; --------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak dan membahayakan bagi kesehatan orang lain; ---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------
Terdakwa bertindak sopan dipersidangan; ---------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat; ----------------------------------------------------
-------Mengingat Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ---------
----------------------- M E N G A D I L I ----------------------
Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sesuai dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (Dua Puluh) Hari; ----------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Dikembalikan ke Kejaksaan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUGENG ARYANTO Bin SADIMAN; --------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ----------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari : KAMIS, tanggal 13 FEBRUARI 2014, oleh kami : KUSMAN,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PRANATA SUBHAN,SH,MH dan LIZA UTARI,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan bersama hakim anggota, dengan dibantu oleh DADANG SETIAWAN,SmHk sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dan dihadiri pula oleh YULIARTI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis serta dihadapan terdakwa; ----
Hakim Anggota-AnggotaPRANATA SUBHAN,SH,MH | Hakim KetuaK U S M A N,SH,MH |
PANITERA PENGGANTI DADANG SETIAWAN,SmHk |