MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan tindakan Wanprestasi terhadap Penggugat yakni pembayaran Rp. 622.651.000,00 termasuk pajak, bersih Rp. 566.046.520,84 (lima ratus enam puluh enam juta, empat puluh enam ribu, lima ratus dua puluh rupiah, delapan puluh empat sen), yakni 70 % dari total kewajiban Rp. 808.637.886.92 (delapan ratus delapan juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu, delapan ratus delapan puluh enam rupiah, sembilan puluh dua sen), yakni tagihan atas pekerjaan seratus persen item Pemasangan Material Jembatan, dengan bobot 21,34, % Realisasi 21,34 % = 100 % (70 %) dari nilai tagihan atas pekerjaan seratus persen item Pemasangan Material Jembatan, dengan bobot 21,34 %, Realisasi 21,34 % = 100 % ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat yakni sebesar Rp.622.651.000,00 termasuk pajak, bersih Rp. 566.046.520,84 (lima ratus enam puluh enam juta, empat puluh enam ribu, lima ratus dua puluh rupiah, delapan puluh empat sen) ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp622.651.000,00 termasuk pajak, bersih Rp 566.046.520,84 (lima ratus enam puluh enam juta, empat puluh enam ribu, lima ratus dua puluh rupiah, delapan puluh empat sen) ;
- Menyatakan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp6.586.000,00 (enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;