- 56/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 56/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Markus Nufninu
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUS NUFNINU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARKUS NUFNINU dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan Denda Sebesar Rp.3.000.000.,- (Tiga juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 56/Pid.Sus/2013/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Markus Nufninu
Tempat lahir : Sonkiko
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 13 September 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 06 RW 04, Desa Sonraen, Kec.Amarasi Selatan,
Kab Kupang
Agama : Protestan
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Penetapan Penahanan ;
Ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 11 Februari 2013;
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, 18 Februari 2013 sampai dengan tanggal 09 Maret 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 10 Maret 2013 sampai dengan tanggal 08 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 04 April 2013 sampai dengan tanggal 03 Mei 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 04 Mei 2013 sampai dengan tanggal 02 Juli 2013;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum MELIANUS NAAT, SH. berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor : 56/Pen.Pid/2013/PN.OLM tertanggal 11 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi No. 56/Pen.Pid/2013/PN-Olm Tanggal 04 April 2013 Tentang penunjukkan Hakim Majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.56/Pen.Pid/2013/PN-Olm Tanggal 04 April 2013 tentang Hari Sidang pertama guna pemeriksaan perkara ini;
Berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat Pelimpahan perkara pidana acara pemeriksaan biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi No. B-56/P.3.25/Ep.1/04/2013 tanggal 04 April 2013 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-08/OLMS/Euh.2/04/2013 dalam persidangan tanggal 04 April 2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dalam persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-08/OLMS/ /06/2013 yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 04 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARKUS NUFNINU terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Sengaja Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU RI. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS NUFNINU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya secara lisan di depan persidangan yang menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta terdakwa sudah tua, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga :
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaanya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-08/OLMS/Euh.2/04/2013 dalam persidangan tanggal 04 April 2013 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MARKUS NUFNINU sejak dari tahun 2001 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2012 bertempat di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Prof. Ir. Herman Johanes Kelompok Hutan Sisimeni Sanam (RTK.185) di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula di tahun 1995 dan tahun 1996, terdakwa membuka lahan seluas 150X100 meter di kawasan hutan tersebut lalu menanamnya dengan pohon-pohon seperti Bambu, jati, mahoni, kenito, kedondong, alfokat, malinjo, gamaline, pinang, kelapa dan pohon pisang dan setelah pohon-pohon seperti alfokad, pisang, pinang, kenito dan kedondong tersebut berbuah disetiap musimnya, terdakwa mengambil buah untuk dikonsumsinya dan bahkan buah-buah tersebut dijual, hal tersebut terdakwa lakukan hingga di tahun 2011, selain buah-buah tersebut, terdakwa juga mengambil pakan ternak untuk memberi makanan pada ternak miliknya.
Bahwa kawasan hutan tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johanes oleh Preisden RI dengan Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996.
Bahwa pada tahun 2001, Pemangku Adat di Sonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan hutan tersebut, namun terdakwa yang tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga oleh Pemangku Adat telah diberikan sanksi berupa denda adat. Setelah diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop. NTT bersama-sama dengan anggota pores Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan dan KRPH Kecamatan Amarasi Selatan melakukan pemeriksaan di kawasan hutan dengan menemukan lahan seluas 150X100 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman-tanaman yang tumbuh di lahan tersebut seperti pisang, kelapa, kemiri, pinang, gamalin serta pakan ternak dengan tanpa ijin dari Gubernur sebagai Pejabat yang dapat memberikan ijin kepada perorangan atau badan usaha untuk mengelola kawasan hutan Tahura tersebut.
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penasihat menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan sehubungan dengan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti sebagai berikut:
I. KETERANGAN SAKSI ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi di persidangan dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
MANASE SAIRLAY, S.Sos, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara pengolahan lahan kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Bahwa menurut lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) Ir. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang ;
Bahwa pengelolaan yang dilakukan terdakwa di kawasan TAHURA tersebut yakni dengan menanam pohon-pohon seperti Pisang, kelapa, pinang, advokat, rumput kinggres lalu terdakwa ambil hasilnya untuk keperluan sendiri bahkan lebihnya terdakwa jual ;
Bahwa bermula saksi dihubungi oleh Camat Amarasi Selatan saksi MERLIN LUISA BURAEN bahwa ada perambahan kawasan TAHURA sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012 saksi bersama-sama dengan aparat Polres Babau, PolPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dirambah dan menemukan tanaman-tanaman Pisang, kelapa, pinang, advokat, rumput kinggres selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang pada batangnya telah dikuliti dengan maksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun. Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola oleh terdakwa dan beberapa sumber mata air yang tertutup oleh tanah disebabkan oleh longsor ;
Bahwa terdapat pal batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang kawasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar-pilar tersebut terlihat jelas ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;
Bahwa TAHURA merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan potensi alamnya untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa alami atau buatan yang asli atau bukan asli untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi ;
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan SISIMENI SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. Ir. HERMAN JOHANES, sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932 ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang terlampir dalam berkas perkara sebagai foto yang dipotret di tempat kejadian perkara yakni di dalam kawasan TAHURA, adapun foto-foto tersebut antara lain terlihat Pal Batas yang memisahkan kawasan TAHURA dengan tanah atau kebun milik warga, ada juga foto pohon Kelapa yang masih kecil, foto pohon-pohon pisang, foto pakan ternak berupa rumput Kinggres, dan foto-foto lokasi longsor dalam kawasan TAHURA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
THOBIAS NITI, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) Ir. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang ;
Bahwa pengelolaan yang dilakukan terdakwa MARKUS NUFNINU di kawasan TAHURA tersebut pada sebuah lahan dengan luas ± 100X100 meter dengan menanam pohon-pohon seperti Pisang, kelapa, pinang, advokat, lalu terdakwa ambil hasilnya untuk keperluan sendiri bahkan lebihnya terdakwa jual ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA karena saksi pernah melihat terdakwa dan juga ada pengakuan dari terdakwa berupa pernyataan tidak lagi melakukan pekerjaan lahan di dalam kawasan TAHURA ;
Bahwa saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001 terdakwa bersama-sama dengan puluhan warga di sekitar kawasan Hutan ada membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA dengan disaksikan oleh Pemangku Adat, KRPH, Camat Amarasi, dan terdakwa juga telah dikenakan sanksi berupa denda adat namun hingga sekarang pun terdakwa masih melakukan aktifitas di dalam kawasan TAHURA tersebut ;
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2012 saksi bersama-sama dengan aparat Polres Babau, PolPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dirambah dan menemukan tanaman-tanaman Pisang, kelapa, gamaline, pinang, advokat, rumput kinggres selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang pada batangnya telah dikuliti dengan maksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun. Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola oleh terdakwa sehingga menutup sumber mata air tertutup oleh tanah ;
Bahwa terdapat pal batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang kawasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar-pilar tersebut terlihat jelas ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;
Bahwa setelah kawasan tersebut ditetapkan TAHURA, pemerintah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut ;
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan SISIMENI SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. Ir. HERMAN JOHANES, sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932 ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang terlampir dalam berkas perkara sebagai foto yang dipotret di tempat kejadian perkara yakni di dalam kawasan TAHURA, adapun foto-foto tersebut antara lain terlihat Pal Batas yang memisahkan kawasan TAHURA dengan tanah atau kebun milik warga, ada juga foto pohon Kelapa yang masih kecil, foto pohon-pohon pisang, foto pakan ternak berupa rumput Kinggres, dan foto-foto lokasi longsor dalam kawasan TAHURA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
ELIASAR NENO SABAN RUNESI, menerangkan :
Saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Saksi menerangkan lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) Ir. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang ;
Saksi menerangkan pengelolaan yang dilakukan terdakwa MARKUS NUFNINU di kawasan TAHURA tersebut pada sebuah lahan dengan luas ± 100X100 meter dengan menanam pohon-pohon seperti Pisang, kelapa, pinang, advokat, lalu terdakwa ambil hasilnya untuk keperluan sendiri bahkan lebihnya terdakwa jual ;
Saksi menerangkan mengetahui terdakwa mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA karena saksi pernah melihat terdakwa dan juga ada pengakuan dari terdakwa berupa pernyataan tidak lagi melakukan pekerjaan lahan di dalam kawasan TAHURA ;
Saksi menerangkan saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001 terdakwa bersama-sama dengan puluhan warga di sekitar kawasan Hutan ada membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA dengan disaksikan oleh Pemangku Adat, KRPH, Camat Amarasi, dan terdakwa juga telah dikenakan sanksi berupa denda adat namun hingga sekarang pun terdakwa masih melakukan aktifitas di dalam kawasan TAHURA tersebut ;
Saksi menerangkan pada tanggal 28 Pebruari 2012 saksi bersama-sama dengan aparat Polres Babau, PolPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dirambah dan menemukan tanaman-tanaman Pisang, kelapa, gamaline, pinang, advokat, rumput kinggres selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang pada batangnya telah dikuliti dengan maksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun. Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola oleh terdakwa sehingga menutup sumber mata air tertutup oleh tanah ;
Saksi menerangkan terdapat pal batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang kawasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar-pilar tersebut terlihat jelas ;
Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT ;
Saksi menerangkan setelah kawasan tersebut ditetapkan TAHURA, pemerintah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut ;
Saksi menerangkan dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan SISIMENI SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. Ir. HERMAN JOHANES, sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932 ;
Saksi membenarkan foto-foto yang terlampir dalam berkas perkara sebagai foto yang dipotret di tempat kejadian perkara yakni di dalam kawasan TAHURA, adapun foto-foto tersebut antara lain terlihat Pal Batas yang memisahkan kawasan TAHURA dengan tanah atau kebun milik warga, ada juga foto pohon Kelapa yang masih kecil, foto pohon-pohon pisang, foto pakan ternak berupa rumput Kinggres, dan foto-foto lokasi longsor dalam kawasan TAHURA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya ;
MERLIN LUSIA BURAEN, S.SN, M.SC menerangkan :
Saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Saksi menerangkan lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) Ir. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang ;
Saksi menerangkan mengetahui perbuatan terdakwa setelah dilaporkan oleh mantan KRPH an. LAZARUS NOME, kemudian saksi sebagai camat melakukan pemanggilan terhadap para pelaku, akan tetapi para pelaku tidaak mau datang, sehingga KRPH menanyakan alasan kenapa para terdakwa tidak mau datang karena terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan ini di tingkat kecamatan tetapi di tingkat yang lebih tinggi;
Saksi menerangkan bahwa saksi melakukan pengecekan lokasi bersama babinsa, sat pol PP kecamatan, dan beberapa tokoh masyarakat, saksi menemukan tanaman berupa pinang,kelapa, pisang, kedondong, jati, gamalin, kemiri, advocat, ditanaman dikawasan hutan;
Saksi menerangkan bahwa dari laporan KRPH dan tokoh masyarakat, terdakwa melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sudah lama;
Saksi menerangkan bahwa pelaku mengetahui lokasi karena terdakwa MARKUS NUFNINU merupakan pensiunan PNS Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTT;
Saksi menerangkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa pohon-pohon asli hutan diganti dengan tanaman-tanaman dan dapat mengakibatkan longsor;
Saksi menerangkan bahwa saksi pernah dengar tahun 2001, terdakwa pernah dipanggil KRPH dan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menduduki lagi kawasan hutan;
Saksi membenarkan foto-foto yang terlampir dalam berkas perkara sebagai foto yang dipotret di tempat kejadian perkara yakni di dalam kawasan TAHURA, adapun foto-foto tersebut antara lain terlihat Pal Batas yang memisahkan kawasan TAHURA dengan tanah atau kebun milik warga, ada juga foto pohon Kelapa yang masih kecil, foto pohon-pohon pisang, foto pakan ternak berupa rumput Kinggres, dan foto-foto lokasi longsor dalam kawasan TAHURA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
IRWAN T.C. FAAH, adalah Ahli menerangkan :
Ahli menerangkan bahwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara Pidana pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah;
Ahli menerangkan bahwa ahli menjelaskan daftar riwayat dan jabatan sebagai Staf Pengukur Batas Hutan pada Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Ahli menerangkan bahwa sudah mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut dan perambahan hutan tersebut masuk di dalam kawasan hutan taman raya Prof. Ir. Herman Yohanes;
Ahli menerangkan lokasi hutan tersebut adalah lokasi hutan sisimeni sanam RTK 185 yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 768/KPTS-II/1996 tentang Penunjukkan Kelompok Hutan sisimeni sanam yang terletak di daerah Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 1900 Ha sebagai taman hutan raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes;
Ahli menerangkan bahwa dilokasi perambahan diperkirakan luas kawasan hutan yang diirambah sekitar 3,9 Ha;
Ahli menerangkan bahwa proses pengolahan lahan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
II. BUKTI SURAT
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan sebagai alat bukti surat berupa Keputusan Presiden RI nomor 80 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sesinemi-Sanam sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. HERMAN JOHANES beserta petanya.
III. KETERANGAN TERDAKWA ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MARKUS NUFNINU yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penanaman pohon bamboo, jati, mahoni, kenito, kedondong, alfokat, malinjo, gamaleni dan pinang, kelapa, dan Pisang, sejak tahun 1995 dan tahun 1996 di Dalam hutan karena di lokasi yang terdakwa lakukan kegiatan tanamannya sudah ditebang untuk kegiatan pembangunan gereja di Desa Sonraen, namun sekarang terdakwa tidak lagi mengerjakan hanya mengambil hasil dari pohon-pohon tanam tersebut;
Bahwa terdakwa kurang tahu luasnya, yang terdakwa tahu bahwa tanam pohon-pohon tersebut di dekat kebun/mamar milik terdakwa;
Bahwa kegiatan penanaman pohon dilakukan dalam lokasi Kawasan Taman Hutan Rakyat;
Bahwa terdakwa melakukan penanaman pohon untuk melakukan penghijauan kembali karena lokasi tersebut pohon-pohonnya sudah ditebang untuk pembangunan dua buah gereja di Desa Sonraen, Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;
Bahwa terdakwa tidak serahkan lokasi tersebut kepada pihak kecamatan karena lokasi tersebut terdakwa yang hijaukan kembali, namun jika dari pihak Propinsi yang datang, terdakwa yang akan serahkan sendiri lokasi tersebut, supaya Dinas Kehutanan Propinsi tahu kalau terdakwa yang tanam pohon-pohon tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada jabatan atau peran terdakwa untuk keamanan hutan tersebut, hanya saja terdakwa melakukan kegiatan tersebut untuk mencegah longsor susulan, karena sebagian sudah longsor;
Bahwa terdakwa pernah memberitahu pada sekretaris desa Ignasius M. Haukilo dan juga Nehemia Runesi tokoh masyarakat dan Bernardus Haki sebagai Pol PP Kecamatan dan mereka sempat turun lokasi untuk lihat kegiatan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa taman hutan rakyat tersebut berfungsi sebagai tempat mata air, namun mata air tersebut sudah tertutup karena longsor;
Bahwa pada tahun 2002 terdakwa bersama 44 orang namun hanya terdakwa dan rekan terdawa yang dipanggil di Kantor Kecamatan Amarasi, Kab. Kupang oleh pemangku adat kec. Amarasi yaitu Terdakwa, Okto Nufninu, Yusuf Ismau dan Son Runesi;
Bahwa terdakwa dan rekannya dipaggil karena kegiatan di dalam kawasan taman hutan raya dan hasilnya terdakwa dan rekan terdakwa di denda Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pemangku adat Kec. Amarasi merupakan lembaga pemantau kawasan taman hutan raya tersebut, dimana tugas mereka menjaga hutan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan dalam lokasi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak serahkan kepada pihak kecamatan karena tiap tahun ganti KRPH terdakwa dan rekan-rekan selalu dipanggil untuk klarifikasi masalah tersebut, jadi terdakwa serahkan kepada Dinas Prop. NTT untuk jelas dan terdakwa tidak dipanggil lagi untuk klarifikasi;
Bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan lagi menggambil hasil dari dalam lokasi TAHURA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, karena berkaitan satu dengan yang lainnya sedemikian rupa sehingga telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penanaman pohon bamboo, jati, mahoni, kenito, kedondong, alfokat, malinjo, gamaleni dan pinang, kelapa, dan Pisang, sejak tahun 1995 dan tahun 1996 di Dalam hutan karena di lokasi yang terdakwa lakukan kegiatan tanamannya sudah ditebang untuk kegiatan pembangunan gereja di Desa Sonraen, namun sekarang terdakwa tidak lagi mengerjakan hanya mengambil hasil dari pohon-pohon tanam tersebut;
Bahwa benar terdakwa kurang mengetaui luasnya, yang terdakwa tahu bahwa tanam pohon-pohon tersebut di dekat kebun/mamar milik terdakwa;
Bahwa benar kegiatan penanaman pohon dilakukan dalam lokasi Kawasan Taman Hutan Rakyat;
Bahwa benar terdakwa melakukan penanaman pohon untuk melakukan penghijauan kembali karena lokasi tersebut pohon-pohonnya sudah ditebang untuk pembangunan dua buah gereja di Desa Sonraen, Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;
Bahwa benar terdakwa tidak serahkan lokasi tersebut kepada pihak kecamatan karena lokasi tersebut terdakwa yang hijaukan kembali, namun jika dari pihak Propinsi yang datang, terdakwa yang akan serahkan sendiri lokasi tersebut, supaya Dinas Kehutanan Propinsi tahu kalau terdakwa yang tanam pohon-pohon tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak ada jabatan atau peran terdakwa untuk keamanan hutan tersebut, hanya saja terdakwa melakukan kegiatan tersebut untuk mencegah longsor susulan, karena sebagian sudah longsor;
Bahwa benar terdakwa pernah memberitahu pada sekretaris desa Ignasius M. Haukilo dan juga Nehemia Runesi tokoh masyarakat dan Bernardus Haki sebagai Pol PP Kecamatan dan mereka sempat turun lokasi untuk lihat kegiatan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa taman hutan rakyat tersebut berfungsi sebagai tempat mata air, namun mata air tersebut sudah tertutup karena longsor;
Bahwa benar pada tahun 2002 terdakwa bersama 44 orang namun hanya terdakwa dan rekan terdawa yang dipanggil di Kantor Kecamatan Amarasi, Kab. Kupang oleh pemangku adat kec. Amarasi yaitu Terdakwa, Okto Nufninu, Yusuf Ismau dan Son Runesi;
Bahwa benar terdakwa dan rekannya dipanggil karena kegiatan di dalam kawasan taman hutan raya dan hasilnya terdakwa dan rekan terdakwa di denda Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);
bahwa benar pemangku adat Kec. Amarasi merupakan lembaga pemantau kawasan taman hutan raya tersebut, dimana tugas mereka menjaga hutan tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan dalam lokasi tersebut;
Bahwa benar tidak serahkan kepada pihak kecamatan karena tiap tahun ganti KRPH terdakwa dan rekan-rekan selalu dipanggil untuk klarifikasi masalah tersebut, jadi terdakwa serahkan kepada Dinas Prop. NTT untuk jelas dan terdakwa tidak dipanggil lagi untuk klarifikasi;
Bahwa benar Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan lagi menggambil hasil dari dalam lokasi TAHURA.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang berbentuk Tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Unsur ke-1, Setiap Orang,
Menimbang, bahwa menurut UU No. 41 Tahun 1999, yang dimaksud dengan orang adalah subyek hokum baik orang pribadi, badan hokum maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang disini adalah orang selaku subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan terhadapnya tidak terdapat alasan yang menghapuskan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti identitas terdakwa MARKUS NUFNINU ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum dan diakui oleh terdakwa bahwa identitas tersebut merupakan data diri dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam kedudukan sebagai terdakwa dan atas keterangan para saksi, surat, maupun keterangan terdakwa sendirI dalam persidangan terdakwa mengaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat memaafkan ataupun meniadakan pidana bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke-2, Dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “Kawasan Hutan” menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian atau untuk usaha lainnya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang antara lain misalnya penggembalaan, perkemahan, atau menggunakan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksd dengan menduduki kawasan hutan adalah mengusahakan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung dan bangunan lainnya;
Menimbang, bahwa pengertian pejabat yang berwenang menurut UU ini adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian diatas dan dihubungkan dengan keterangan saksi MANASE SAIRLAY, S.Sos, saksi THOBIAS NITI, saksi ELIASAR NENO SABAN RUNESI, saksi TEPLERTANIMNATU R.I. ATAUPAH, saksi MERLIN LUISA BURAEN, S.SN, MSC, keterangan Ahli IRWAN T.C. FAAH, keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar di Kecamatan Amarasi Selatan dan Kecamatan Amarasi terdapat kawasan Hutan Lindung yang diberi nama Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. Ir. HERMAN JOHANES sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1996. Awalnya kawasan tersebut bernama Kelompok Hutan SISIMENI SANAM yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932 ;
Bahwa benar pada tahun 1998 terdakwa MARKUS NUFNINU mulai pembersihan pada sebuah lahan di dalam kawasan TAHURA, di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang lalu melakukan penanaman pohon-pohon umur panjang seperti, Kelapa, Kemiri, Advokad, Pisang, Pinang, Kopi ;
Bahwa benar pada tahun 2001 di kantor Kecamatan Amarasi, para warga yang melakukan aktifitas di kawasan TAHURA tersebut dikumpulkan oleh Camat Amarasi, KRPH, Pemangku Adat untuk memerintahkan kepada warga tersebut untuk menghentikan kegiatan di dalam kawasan TAHURA, saat itu ada sekitar 40 orang termasuk juga dengan terdakwa MARKUS NUFNINU dan seluruhnya menyatakan bersedia menghentikan kegiatan dengan membuat surat Pernyataan. Namun terdakwa tetap saja melakukan aktifitas dalam kawasan TAHURA tersebut dengan terus menanam pohon umur panjang dan tetap memanen hasil dari tanaman yang telah ia tanam sampai dengan tahun 2011 ;
Bahwa benar terdakwa MARKUS NUFNINU tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk melakukan aktifitas berupa penanaman dan mengambil hasil atas tanaman yang telah ia tanam di kawasan TAHURA.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa taman hutan raya tersebut berfungsi sebagai tempat mata air, namun mata air tersebut sudah tertutup karena longsor;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hokum diatas maka jelaslah terlihat bahwa terdakwa telah mengerjakann kawasan Hutan dengan cara perladangan yaitu menanam pohon-pohon umur panjang seperti, Kelapa, Kemiri, Advokad, Pisang, Pinang, Kopi dikawasan Taman Hutan Raya secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terdakwa yang telah mengetahui bahwa lokasi lahan tempat dimana ia melakukan aktivitas berupa pembersihan, penanaman dan mengambil hasilnya sejak tahun 2001 hingga 2011 adalah di dalam kawasan TAHURA Prof. Ir. HERMAN JOHANES dan terdakwa sendiri tidak memiliki Ijin dari pejabat yang diberi kewenangan menurut undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum yakni melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan karena itu dakwaan Tunggal Penuntut Umum ini harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa dan terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan haruslah dijatuhi hukuman;
Menimbang bahwa selain efek penjeraan hukuman yang dijatuhkan juga berfungsi sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki perilaku dan moral para terdakwa (rehabilitation of the criminal) agar di masa yang akan datang bisa merubah diri menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur serta taat dan patuh pada hokum ;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah ditahan berdasarkan surat-surat perintah penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat 1 dan Undang-Undang RI No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
Terdakwa yang adalah mantan penyuluh pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam hal pelestarian TAHURA;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Mengingat akan ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peraturan-peraturan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARKUS NUFNINU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARKUS NUFNINU dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan Denda Sebesar Rp.3.000.000.,- (Tiga juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari SENIN, tanggal 08 Juli 2013 oleh kami MARICE DILLAK, SH sebagai Ketua Majelis, MARIA R. S. MARANDA, SH dan DIAH AYU M. ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 11 Juli 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh H. MUHAMAD RUSDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi, dihadiri oleh JANUARIUS L. BOLITOBI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakam Anggota I, MARIA R.S. MARANDA, SH. | Hakim Ketua, MARICE DILLAK, SH. |
| Hakim Anggota II, DIAH AYU M. ASTUTI, SH. | |
| Panitera Pengganti, H. MUHAMAD RUSDIN | |