36/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UMI LATIFAH
1. Menyatakan bahwa Terdakwa UMI LATIFAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim, apabila sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 ( delapan ) bulan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Daihatsu Terios warna silver Nopol AD-8498-SB beserta STNKnya; 1 (satu) buah SIM A nomer 730514421605 atas nama Umi Latifah; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit sepeda onthel warna biru; Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Mujiyah; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 36/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : UMI LATIFAH
Tempat lahir : Klaten
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 18 Mei 1973
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gumpang Baru RT 08/02 Gumpang,
Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukumnya walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 36/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 24 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 36/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 25 April 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UMI LATIFAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMI LATIFAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Daihatsu Terios warna silver Nopol AD-8498-SB beserta STNKnya;
1 (satu) buah SIM A nomer 730514421605 an. UMI LATIFAH;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
1 (satu) unit sepeda onthel warna biru
DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN;
Menyatakan apabila Terdakwa dinyatakan bersalah agar supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, Terdakwa sebagai PNS di KPP Pratama mempunyai beban kerja yang berkaitan dengan tercapainya target penerimaan negara yang diembankan kepada Terdakwa tahun 2014 sebesar lebih dari 22 milyar dan mempunyai 4 (empat) orang anak yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa UMI LATIFAH pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira jam 07.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dk. Popongan Ds. Tegalgondo Kec. Wonosari Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu YOSO SUDARMO meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya Terdakwa berjalan dari arah Solo menuju Klaten dengan kecepatan kira-kuira 60 km/jam, Terdakwa yang memiliki SIM A dan sudah dapat mengemudikan kendaraan roda empat kira-kira 12 tahun yang lalu namun dalam mengemudikan kendaraan Daihatsu Terios sejak tahun 2008 yang saat itu berjalan dari arah Solo menuju Klaten yang kemudian pada saat akan melewati pertigaan Dk. Popongan Ds. Tegalgondo Kec. Wonosari Kab. Klaten yang maan saat itu sudah menunjukkan pukul 07.12 WIB cuaca cerah pagi hari, kondisi jalan aspal baik, datar, lurus terdapat simpang tiga, di sebelah kiri dan kanan jalan pemukiman penduduk dan kios kios terdapat marka jalan warna putih putus-putus Terdakwa pada saat akan melewati pertigaan memperhatikan kondisi jalan karena sebelum pertigaan ada jalan agak berlubang sehingga Terdakwa berupaya menghindari jalan berlubang tidak memperhatikan pengguna jalan yang lain karena terdaka fokus untuk menghindari jalan yang berlubang tersebut dan ketika Terdakwa memperhatikan kondisi jalan serta sudah menghindari ke kanan kembali menghadap arah depan secara tiba-tiba Terdakwa melihat sepeda onthel yang dinaiki oleh korban YOSO SUDARMO dalam posisi menyeberang dengan jarak kira-kira 5 meter menuju ke kanan karena posisi sepeda ontel menyerong kekanan sehingga Terdakwa kaget dan berusaha mengerem namun karena jaraknya sudah dekat maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut dimana kendaraan Daihatsu Terios warna silver bemper depan kanan membentur bagian roda belakang sepeda onthel yang dinaiki korban sehingga pengendara sepeda onthel terpelanting kebelakang dan bagian kepala membentur bagian body atas spions kendaraan Daihatsu Terios dengan posisi sepeda onthel dilajur kanan dekat dengan median jalan sedangkan pengendaranya jatuh didekat sepeda onthel. Setelah terjadi benturan tersebut sejenak Terdakwa menghentikan kendaraannya di belakang jatuhnya sepeda onthel dengan jarak kira-kira 1 meter, karena kendaraan Terdakwa tersebut menganggu arus lalu lintas pada pagi hari itu kemudian kendaraan Daihatsu Terios warna silver oleh Terdakwa ditepikan ke kiri jalan dengan jarak 20 meter dari tempat kejadian;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Terdakwa tidak mengalami luka-luka, kendaraan Daihatsu Tarios rusak pada bagian bemper depan kanan tergores, body depan kanan atas spions dekok sedangkan pengendara sepeda inthel YOSO SUDARMO luka pada bagian kepala belakang berdarah, mulut keluar darah, tangan lecet-lecet, tidak sadar diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Delanggu terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta dan akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No.VER/12/IRM/RSDM/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arif Nur Hidayat dokter pada RSUD Dr. Moewardi Surakarta bahwa YOSO SUDARMO, 73 tahun, Laki-laki dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Buruk, kesadaran koma dengan Ges : E 1V2M4
Pemeriksaan tanda-tanda vital
Tensi : 136/70 mmHg Nadi : 98 x /menit Pernapasan : 24x/menit
Pada tubuh korban didapatkan:
1. Pada kepala didapatkan luka memar;
2. Pada kepala samping kanan didapatkan luka lecet;
3. pada kepala belakang bagian kiri didapatkan luka terjahit;
4. Pada muka bagian tengah didapatkan luka memar dan luka lecet ukuran 3
cm x 2 cm;
Hasil CT Scan kepala didapatkan pendarahan dalam otak.
Karena kondisi semakin memburuk, pasien meninggal dunia pada tanggal 07 Pebruari 2014 jam 17.00 WIB;
KESIMPULAN :
Korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal. Pada tubuh korban didapatkan luka memar, lecet, roberk dan pendarahan dalam otak akibat kekerasan benda tumpul. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MURSIDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07. 15 WIB bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda onthel dengan kendaraan roda empat yaitu Daihatsu terios warna silver yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang laki-laki yang mengendarai sepeda onthel;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat kejadian saksi mengemudikan kendaraan roda empat berjalan searah di belakang kendaraan Daihatsu Terios warna silver yang dikemudikan oleh Terdakwa dan dalam jarak sekitar 200 meter saksi melihat tiba-tiba kendaraan Daihatsu Terios yang dikemudikan Terdakwa berhenti dilajur kanan sedangkan sepeda onthel jatuh dekat dengan median jalan dengan posisi duduk di dekat sepeda onthel dan tidak berapa lama datang warga sekitar mendekati tempat kejadian;
Bahwa saksi kemudian berhenti dan menyuruh Terdakwa untuk menepikan kendaraannya ke kiri jalan kemudian saksi menolong korban dan korban kemudian dimasukkan kedalam kendaraan milik Terdakwa dan kemudian dibawa ke rumah sakit PKU Muhamadiyah Delanggu;
Bahwa saksi tidak tahu persis asal mula kejadian karena saksi tahu setelah kejadian dan ikut menolong korban;
Bahwa kondisi pengendara sepeda onthel mengalami luka di bagian belakang kepala sobek, mulut keluar darah, tangan lecet tidak sadarkan diri dan saksi mendengar kalau korban meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar,lurus, terdapat simpang tiga, arus lalu lintas tidak begitu, cuaca cerah pagi hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Bahwa saksi membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sudah berusaha menghadirkan saksi-saksi ke persidangan namun saksi-saksi tidak hadir ke persidangan dan atas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUJIYAH:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07. 15 WIB bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda ontel yang dikendarai suami saksi;
Benar yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah suami saksi yang bernama Yoso Sudarmo;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh anak saksi yang bernama Yulianto kemudian saksi diantar ke RS PKU Muhamadiyah Delanggu dan kondisi suami saksi tidak sadar dan dirawat selama 3 jam kemudian dirujuk ke RS Dr. Moewardi Surakarta;
Bahwa suami saksi mengalami luka sobek pada kepala belakang, mulut keluar darah tangan lecet dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meningal dunia pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014;
Bahwa biaya perawatan dan pemakaman suami saksi sebesar Rp. 32.262.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) sudah ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan keluarga Terdakwa sudah ada perdamaian dan Terdakwa sudah membiayai perawatan dan biaya pemakaman suami saksi dan memberikan nafkah setiap bulan kepada saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa sedih karena kehilangan suami namun saksi sudah mengikhlaskan kematian suami saksi;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi HARIYONO Alias KAWUNG:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07. 15 WIB bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda onthel dengan kendaraan roda empat yaitu Daihatsu Terios warna silver;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang laki-laki yang mengendarai sepeda onthel
Benar pada saat kejadian saksi sedang berada di warung yang letaknya di sebelah kiri jalan mendengar suara dooook grobyak kemudian saksi melihat ke arah suara ternyata ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda onthel dengan kendaraan Daihatsu Terios;
Bahwa saksi mendekati tempat kejadian dan menolong korban, kemudian korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik Terdakwa dan kemudian dibawa ke rumah sakit PKU Muhamadiyah Delanggu;
Bahwa saksi tidak tahu persis asal mula kejadian karena saksi tahunya setelah mendengar suara doook grobyak dan ikut menolong korban dan ditempat kejadian saksi melihat goresan jatuhnya sepeda ontel dan ada bercak darah;
Bahwa kondisi pengendara sepeda onthel mengalami luka sobek di kepala belakang, mulut keluar darah, tangan lecet tidak sadarkan diri dan saksi mendengar korban meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, terdapat simpang tiga, arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan cuaca cerah pagi hari;
Bahwa pengendara sepeda onthel akan menyeberang ke kanan sehingga pengemudi Daihatsu Terios kaget sehingga walaupun sudah mengerem kendaraan tetap menabrak sepeda ontel;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SRI MULYONO:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07. 15 WIB bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas anatar sepeda ontel dengan mobil Daihatsu Terios;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang laki-laki yang mengendarai sepeda onthel;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di warung yang letaknya di sebelah kiri jalan dan mendengar suara dooook grobyak kemudian saksi melihat ke arah suara ternyata ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda onthel dengan kendaraan Daihatsu Terios;
Bahwa saksi mendekati tempat kejadian dan menolong korban, kemudian korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik Terdakwa dan kemudian dibawa ke rumah sakit PKU Muhamadiyah Delanggu;
Bahwa saksi tidak tahu persis asal mula kejadian karena saksi tahunya setelah kejadian dan ikut menolong korban dan di tempat kejadian saksi melihat goresan jatuhnya sepeda ontel dan ada bercak darah;
Bahwa kondisi pengendara sepeda onthel mengalami luka sobek di kepala belakang, mulut keluar darah, tangan lecet tidak sadarkan diri dan saksi mendengar korban meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, terdapat simpang tiga, arus lalu lintas tidak terlalu ramai, cuaca cerah, pagi hari;
Bahwa menurut saksi, pengendara sepeda onthel akan membelok atau menyeberang ke kanan sehingga Terdakwa kaget sehingga walaupun sudah mengerem kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tetap menabrak sepeda ontel milik korban;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi JOHAN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07. 15 WIB bertempat di Jalan Raya Solo Klaten tepatnya di simpang tiga Dukuh Popongan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda ontel dengan KBM Daihatsu Terios warna silver;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang laki-laki yang mengendarai sepeda onthel;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat ada kecelakaan lalu lintas kemudian saksi mendatangi tempat kejadian dan saksi hanya menemukan bekas-bekas kecelakaan berupa bercak darah, goresan jatuhnya sepeda onthel, dan bekas goresan ban pada jalan aspal;
Bahwa kemudian saksi membuat sket tempat kejadian, mengumpulkan bukti dan mencatat saksi-saksi serta mengamankan barang bukti;
Bahwa saksi tidak tahu persis kejadian kecelakaan namun saksi dapat menyimpulkan bahwa Terdakwa berjalan dari arah Solo menuju ke Klaten pada lajur kanan sedangkan sepeda onthel berjalan searah di depannya namun berada di lajur kiri;
Bahwa karena arus lalu lintas agak sepi sepeda onthel bermaksud belok ke kanan pada saat belok ke kanan jarak korban semakin dekat dengan KBM Daihatsu Terios yang dikemudikan Terdakwa dan karena kaget Terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar ,lurus, terdapat simpang tiga, arus lalu lintas tidak terlalu ramai, cuaca cerah pagi hari;
Bahwa saksi sempat menegok korban di Rs PKU Muhammadiyah Delanggu dan kondisi korban ada luka di kepala bagian belakang, mulut keluar darah, tangan dan kaki lecet dan saat ini korban sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07.15 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios Nopol AD-8498-SB warna silver berjalan dari arah Solo menuju arah Klaten pada lajur kanan dan berjalan dengan kecepatan 50 sampai 60 km/jam;
Bahwa ketika sampai di Simpang Tiga Popongan Tegalgondo Wonosari Klaten berjalan searah dengan Terdakwa sepeda onthel yang dkendarai oleh korban berjalan pada lajur kiri dan menjelang tempat kejadian jalan agak berlubang sehingga Terdakwa berupaya memposisikan kendaraan ke lajur kanan mepet dengan median jalan dan pada saat Terdakwa kembali menghadap ke depan secara tiba-tiba sepeda onthel yang dikendarai korban menyeberang dengan jarak kira-kira 5 meter menuju ke kanan dan posisi sepeda menyerong kekanan sehingga Terdakwa kaget dan berupaya mengerem namun karena sudah dekat kendaraan yang Terdakwa kendarai mengenai roda belakang sepeda yang dikendarai korban sehingga terjadi benturan;
Bahwa akibat benturan tersebut korban terjatuh terpelanting kebelakang dan bagian kepala membentur bagian body atas spion kendaraan Daihatsu Terios dengan posisi sepeda onthel di lajur kanan dekat dengan median jalan sedangkan pengendaranya jatuh di dekat sepeda onthel;
Bahwa setelah terjadi benturan tersebut Terdakwa menghentikan kendaraannya di belakang jatuhnya sepeda onthel dengan jarak kira-kira 1 meter, karena kendaraan Terdakwa tersebut menganggu arus lalu lintas pada pagi hari itu kemudian kendaraan Daihatsu Terios warna silver oleh Terdakwa ditepikan ke kiri jalan dengan jarak 20 meter dari tempat kejadian;
Bahwa kemudian Terdakwa dengan dibantu beberapa saksi membawa korban masuk kedalam kendaraan Terdakwa kemudian Terdakwa ke PKU Muhamadiyah Delanggu dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta dan setelah mendapat perawatan korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa sudah membantu biaya perawatan di rumah saksi serta memberi santunan biaya selamatan kurang lebih Rp. 44.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa membenarkan sket TKP dan barang bukti di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Daihatsu Terios warna silver Nopol AD-8498-SB beserta STNKnya;
1 (satu) buah SIM A nomer 730514421605 atas nama Umi Latifah;
1 (satu) unit sepeda onthel warna biru;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : VER/12/IRM/RSDM/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Nur Hidayat dari RSUD Dr. Moewardi bahwa Yoso Sudarmo, umur 73 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Dukuh Gatak, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dengan kesimpulan: korban seorang laki-laki, pada tubuh korban didapatkan luka memar, lecet, robek dan perdarahan dalam otak akibat kekerasan tumpul. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07.15 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios Nopol AD-8498-SB warna silver berjalan dari arah Solo menuju arah Klaten pada lajur kanan dan berjalan dengan kecepatan 50 sampai 60 km/jam;
Bahwa benar ketika sampai di Simpang Tiga Popongan Tegalgondo Wonosari Klaten berjalan searah dengan Terdakwa sepeda onthel yang dkendarai oleh korban berjalan pada lajur kiri dan menjelang tempat kejadian jalan agak berlubang sehingga Terdakwa berupaya memposisikan kendaraan ke lajur kanan mepet dengan median jalan dan pada saat Terdakwa kembali menghadap ke depan secara tiba-tiba sepeda onthel yang dikendarai korban menyeberang dengan jarak kira-kira 5 meter menuju ke kanan dan posisi sepeda menyerong kekanan sehingga Terdakwa kaget dan berupaya mengerem namun karena sudah dekat kendaraan yang Terdakwa kendarai mengenai roda belakang sepeda yang dikendarai korban sehingga terjadi benturan;
Bahwa benar akibat benturan tersebut korban terjatuh terpelanting ke belakang dan bagian kepala membentur bagian body atas spion kendaraan Daihatsu Terios dengan posisi sepeda onthel di lajur kanan dekat dengan median jalan sedangkan pengendaranya jatuh di dekat sepeda onthel;
Bahwa benar setelah terjadi benturan tersebut Terdakwa menghentikan kendaraannya di belakang jatuhnya sepeda onthel dengan jarak kira-kira 1 meter dan kemudian Terdakwa dengan dibantu beberapa saksi membawa korban masuk ke dalam kendaraan Terdakwa kemudian Terdakwa ke PKU Muhamadiyah Delanggu dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta dan setelah mendapat perawatan korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa benar Terdakwa dan keluarga korban sudah mengadakan perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan bantuan sebanyak Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/12/IRM/RSDM/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Nur Hidayat dari RSUD Dr. Moewardi dengan kesimpulan korban seorang laki-laki, pada tubuh korban didapatkan luka memar, lecet, robek dan perdarahan dalam otak akibat kekerasan tumpul. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa UMI LATIFAH berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 07.15 WIB, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios Nopol AD-8498-SB warna silver berjalan dari arah Solo menuju arah Klaten pada lajur kanan dan berjalan dengan kecepatan 50 sampai 60 km/jam dan ketika sampai di Simpang Tiga Popongan, Tegalgondo, Wonosari, Klaten berjalan searah dengan Terdakwa sepeda onthel yang dikendarai oleh korban Yoso Sudarmo berjalan pada lajur kiri dan menjelang tempat kejadian jalan agak berlubang sehingga Terdakwa berupaya memposisikan kendaraan ke lajur kanan mepet dengan median jalan dan pada saat Terdakwa kembali menghadap ke depan secara tiba-tiba sepeda onthel yang dikendarai korban menyeberang dengan jarak kira-kira 5 meter menuju ke kanan dan posisi sepeda menyerong ke kanan sehingga Terdakwa kaget dan berupaya mengerem namun karena sudah dekat kendaraan yang Terdakwa kendarai mengenai roda belakang sepeda yang dikendarai korban sehingga terjadi benturan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa mengemudikan kendaraan tidak konsentrasi ke depan karena menghindari jalan berlubang sehingga tidak melihat korban hendak membelok ke kanan;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, korban Yoso Sudarmo mengalami luka sobek pada kepala belakang, mulut keluar darah lecet, tangan dan kaki lecet sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/12/IRM/RSDM/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Nur Hidayat dari RSUD Dr. Moewardi bahwa Yoso Sudarmo, umur 73 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Dukuh Gatak, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dengan kesimpulan: korban seorang laki-laki, pada tubuh korban didapatkan luka memar, lecet, robek dan perdarahan dalam otak akibat kekerasan tumpul. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mujiyah yang dibacakan, korban Yoso Sudarmo meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2014 dan antara keluarga korban dan Terdakwa sudah mengadakan perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada saksi Mujiyah sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga saksi Mujiyah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Mujiyah selaku isteri korban dan yang bersangkutan telah memberikan maaf kepada Terdakwa serta mengganggap kejadian yang dialami oleh suaminya tersebut diterimanya dengan ihklas dan lapang dada sebagai musibah yang harus diterimanya;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada surat perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan santunan untuk biaya pengobatan maupun biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Terdakwa mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil;
Terdakwa adalah seorang PNS KPP Pratama Klaten yang mempunyai beban kerja sebesar kurang lebih 22 milyar;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman Majelis berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan upaya pencegahan dan pendidikan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana pasti akan dihukum sesuai dengan kesalahannya, sehingga terhadap yang akan diputuskan menurut Majelis sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa sebagai pengemudi KBM Daihatsu Terios karena Terdakwa tidak berkonsentrasi ke depan karena ada lobang di jalan sehingga ketika Terdakwa melihat ke depan ternyata ada korban Yoso Sudarmo yang membelok kanan sehingga Terdakwa dalam jarak dekat tidak bisa mengerem kendaraannya dan akhirnya menabrak korban Yoso Sudarmo menyebabkan korban Yoso Sudarmo meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban Yoso Sudarmo sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan memberikan santunan kepada isteri korban yaitu saksi Mujiyah setip bulan untuk menyambung silaturahmi sehingga dengan alasan kemanusiaan menurut Majelis hukuman yang tepat terhadap Terdakwa adalah pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) unit Daihatsu Terios warna silver Nopol AD-8498-SB beserta STNKnya;
1 (satu) buah SIM A nomer 730514421605 atas nama Umi Latifah;
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda onthel warna biru;
Adalah milik korban Yoso Sudarmo maka sudah selayaknya dikembalikan kepada keluarganya yaitu saksi Mujiyah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa UMI LATIFAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim, apabila sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 ( delapan ) bulan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Daihatsu Terios warna silver Nopol AD-8498-SB beserta STNKnya;
1 (satu) buah SIM A nomer 730514421605 atas nama Umi Latifah;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda onthel warna biru;
Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Mujiyah;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari R A B U tanggal 18 Juni 2014 oleh kami NURHAYATI NASUTION, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan PURNOMO HADIYARTO, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari K A M I S tanggal 19 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh EKO WAHYU WIDIYATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
1. IRMA WAHYUNINGSIH, SH NURHAYATI NASUTION,SH.MH
Ttd.
2. PURNOMO HADIYARTO, SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH