71/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 71/Pid.Sus/2019/PT SMG
Wahyu Prayoga Alias Ambon Bin Sumali
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg tanggal 29 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp 5.000 ,00( lima ribu rupiah);
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Wahyu Prayoga Alias Ambon Bin Sumali
Tempat lahir : Magelang;
Umur/Tanggal lahir : 33/30 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Cacaban Barat, RT 006, RW 010,
Kelurahan Cacaban, Kec. Magelang
Tengah, Kota Magelang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 11 Desember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 4 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 Mei 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, berkas perkara dan berita acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Magelang dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 29 Januari 2019 Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2019 No. Reg Perk. PDM-121/MGL/12/2018 sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa TerdakwaWAHYU PRAYOGA alias AMBON bin SUMALI pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018sekira jam00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktobertahun 2018, bertempat di Trotoar depan Villa Gading, Jalan Sultan Agung, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 Terdakwa membeli 1 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu-shabu dari temannya sdr. Denny (status DPO) di daerah Bandongan dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan setelah Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 paket kecil shabu-shabu tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 00.30 wib ketika Terdakwa berada di atas sepeda motor Honda Supra warna Hitam nopol H 5597 UJ sedang menunggu temannya dan hendak menjual pil Merlopam di Trotoar depan Villa Gading Jalan Sultan Agung, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, didatangi oleh saksi Mustofa dan saksi Edwin Rakhmad Hasan dan beberapa orang lagi yang semuanya Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Magelang kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang sering dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang dibawanya, sehingga kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Mustofa dan saksi Edwin Rakhmad Hasan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi shabu-shabu serta barang-barang lainnya di saku celana Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar tempat tersebut dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, sehingga setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009;
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaWAHYU PRAYOGA alias AMBON bin SUMALI pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Trotoar depan Villa Gading, Jalan Sultan Agung, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 Terdakwa membeli 1 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu-shabu dari temannya sdr. Denny (status DPO) di daerah Bandongan dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan setelah Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 paket kecil shabu-shabu tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 00.30 wib ketika Terdakwa berada di atas sepeda motor Honda Supra warna Hitam nopol H 5597 UJ sedang menunggu temannya dan hendak menjual pil Merlopam di Trotoar depan Villa Gading Jalan Sultan Agung, Kel. Jurangombo Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, didatangi oleh saksi Mustofa dan saksi Edwin Rakhmad Hasan dan beberapa orang lagi yang semuanya Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Magelang kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang sering dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang dibawanya, sehingga kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Mustofa dan saksi Edwin Rakhmad Hasan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi shabu-shabu serta barang-barang lainnya di saku celana Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar tempat tersebut dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, sehingga setelah itu Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk diproses lebih lanjut dan setelah di Kantor Polres Magelang Kota Terdakwa mengakui kalau 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan sendiri oleh Terdakwa
Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Januari 2019 Nomor: Reg.Perk. PDM- 121/MGL/12/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan TerdakwaWAHYU PRAYOGA alias AMBON bin SUMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta plastic pembungkusnya, 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam signature, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah celana jeans Panjang merk LEA warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam nopol H 5597 UJ, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Magelang telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Januari 2019, Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaWAHYU PRAYOGA alias AMBON bin SUMALI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” memiliki narkotika golongan I bukan tanaman”sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaWAHYU PRAYOGA alias AMBON bin SUMALI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,058 gram beserta plastic pembungkusnya, 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam signature, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah celana jeans Panjang merk LEA warna biru, dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam nopol H 5597 UJ, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Magelang tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Magelang pada tanggal 4 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Akta permintaan banding Nomor 01/Akta.Pid/2019/PN Mgg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2019, sebagaimana tertera didalam Relaas Pemberitahuan permintaan banding, Nomor 01/Akta.Pid/2019/PN Mgg, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Magelang ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan Akta untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 11 Pebruari 2019, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Magelang;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal Magelang, 15 Pebruari 2019 telah mengajukan Memori banding dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magelang pada tanggal 15 Pebruari 2019 dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 19 Pebruari 2019 sebagaimana tertera didalam Akte Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding untuk Terdakwa Nomor 01/Akta.Pid/2019/PN Mgg, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Magelang ;
Menimbang, bahwa perkara pidana Nomor 121/Pid.Sus/2018/ PN Mgg atas nama Terdakwa tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Magelang pada tanggal 29 Januari 2019, kemudian pada tanggal 4 Pebruari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbnag, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori bandingnya , yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg, tanggal 29 Januari 2019;
Bahwa Hakim seyogyanya dalam menentukan putusan haruslah dapat membuat jera pelaku tindak pidana dan mampu menimbulkan dampak pencegahan serta mempunyai daya tangkal bagi yang lainnya;
Bahwa Judex facti dalam memeriksa dan memutus perkara terdakwa tersebut menjatuhkan putusan terhadap terdakwa terlalu ringan dan tidak sepadan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum merupakan pengulangan dari pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dan oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg tanggal 29 Januari 2019 serta Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum , Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg tanggal 29 Januari 2019 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding ini tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan yang besarnya biaya perkara tersebut pada tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Mgg tanggal 29 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp 5.000 ,00( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh Kami Yohannes Sugiwidarto, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Sri Wahyuni, S.H.,M.H dan I Nyoman Karma,S.H. M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 2019, Nomor 71/Pid.Sus/2019/PT SMG untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota serta dibantu oleh Tarwoko, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri Jaksa
Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
ttd ttd
Sri Wahyuni, S.H.,M.H Yohannes Sugiwidarto, S.H
ttd
I Nyoman Karma,S.H. M.H
Panitera Pengganti ,
ttd
Tarwoko, S.H.