21/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 21/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
SOFYAN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut - Mengubah/ memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, tanggal 12 Oktober 2017, sekedar mengenai penyebutan / penulisan “dakwaan pertama primair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu primair “ demikian pula “dakwaan pertama subsidair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu subsidair” sehingga amar berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair 4. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:72/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.MKS. tanggal 12 Oktober 2017 untuk selebihnya 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 21/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : SOFYAN
Tempat Lahir : Waetuwo
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/17 April 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a : I s l a m
Tempat Tinggal : Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo
P e k e r j a a n : Sekretaris Desa Waetuwo
P e n d i d i k a n : SMA;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Sudirman, S.H., dan Wahyuddin, S.H., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sudirman, S.H dan Rekan beralamat di jalan Bau Baharuddin Nomor 2 Sengkang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Reg No: 312/PID/2017/UB, tanggal 5 Juni 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor. 21/ PID.SUS. TPK/ 2018 / PT.MKS tanggal 14 Februari 2018 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Nomor. 21/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tanggal 14 Februari 2018 untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M
. . .
enimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-03/R.4.19/Ft.1/05/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang dibacakan dipersidangan tanggal 05 Juni 2017, Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;KESATU
PRIMAIR :
------Bahwa ia terdakwa SOFYAN selaku Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo bersama-sama dengan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan dan SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo serta INDO HASNAWATI selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 (masing-masing merupakan terdakwa yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada suatu waktu antara bulan Maret 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016, dimana untuk Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari dana APBN TA 2016 sejumlah Rp.637.250.078,-
Bahwa ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menyelenggarakan pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan desa
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Memimpin penyelenggaran desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Memegang pengelolaan keuangan dan asset desa
Menetapkan peraturan desa
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
Membina kehidupan desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I melalui surat Nomor : 02/03/DW/2016, perihal Permohonan pencairan DD tahap I tahun 2016 yang ditandatangani oleh ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dengan mengetahui Drs.ANDI MANUSSA, S.Sos., M.Si selaku Camat Tanasitolo, Kab.Wajo yang ditujukan kepada Bupati Wajo Cq Kepala BPKD Kab. Wajo dimana permohonan pencairan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2015
Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2015
Laporan realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2015
Rencana penggunaan dana tahap I
Kuitansi bermaterai Rp.6.000,-
Fotocopy rekening pemerintah desa.
Mekanisme pencairan dana desa (DD) tahap I ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016, tanggal 11 Januari 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tahun 2016, dimana dalam pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa
”Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I dilakukan dengan menyampaikan :
Peraturan desa mengenai APB Desa kepada Bupati
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Kepala desa menyampaikan peraturan desa dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam ayat (4) huruf a dan b kepada bupati paling lambat minggu kedua bulan Maret”
Namun dalam kenyatannya, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tersebut dengan melampirkan Peraturan desa mengenai APB Desa kepada Bupati dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2016 dan bukan pada minggu kedua bulan Pebruari 2016 sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tersebut.
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Dana Desa (DD), maka ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : INDO HASNAWATI
Sekretaris : SAPAING, SPd
Anggota :
ANDI ABIDIN
IRMA
NURNANENGSI
Bahwa selaku Ketua TPK, INDO HASNAWATI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Bersama-sama pemerintah desa menyusun daftar rencana kegiatan
Mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain
Menyusun rencana penggunaan ana (RPD) untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui tim pendamping tingkat kecamatan
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dananya bersumber dari Dana Desa
Melakukan penyusunan, pemnggunaan dan pengelolaan Dana Desa
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Tim pendamping tingkat kecamatan tentang perkembangan pengelolaan Dana Desa
Memberikan bimbingan, dorongan dan pembinaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan memelihara serta mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipasif
Mempertanggungjawabkan penggunaan dana
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil akhir kegiatan
PPTK/pelaksana kegiatan bertanggungjawab kepada kepala desa sebagai ketua pelaksana tingkat desa
Bahwa dari Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 637.250.078,- tersebut atas hasil musyawarah desa kemudian disepakati untuk dipergunakan dalam proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dengan jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- yang berasal dari Dana Desa TA 2016 tersebut, dimana dari jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- dipergunakan dengan rincian :
Rp. 368.598.200,- untuk perkerasan jalan tani Waetuwo-Wewangrewu+Talud volume: 575 x 5 x 0.2 meter
Rp. 12.207.000,- untuk biaya desain RAB dan honor TPK
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 dibuatlah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 antara ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo sebagai PIHAK PERTAMA dan INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK sebagai PIHAK KEDUA, dimana isi dari Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada pokoknya adalah :
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016
Jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.381.805.200,- termasuk pajak
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui bendahara desa dengan menggunakan kode rekening 2.4.4.
Pembayaran pada point tersebut diatas dilakukan setelah dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang/pekerjaan oleh kepala desa atau petugas yang ditunjuk
Pihak kedua secara teknis bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kedua dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung tanggal SPK atau penyerahan akhir selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 2016, kecuali adanya force majeure
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab dari INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK yakni mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain sehubungan dengan proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dari Dana Desa TA 2016 tersebut, maka kemudian dibuatlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tertanggal 23 Maret 2016, yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dan SULKIFLI, ST selaku Konsultan/ tenaga teknis, padahal dalam kenyatannya pada tanggal 23 Maret 2016 tersebut INDO HASNAWATI belum diangkat selaku Ketua TPK (bukan sebagai ketua TPK). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor : 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Desa pada lampiran Bab III huruf B mengenai Rencana Pelaksanaan, yaitu, “TPK menyusun rencana pelaksanan pengadaan meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut”.
Bahwa rencana anggaran biaya (RAB) dan desain proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dengan dana sejumlah Rp. 368.598.200,- TA 2016 tersebut memuat uraian kegiatan sebagai berikut :
| Uraian Bahan, alat dan upah | Volume | Satuan | Harga satuan Rp. | Sub Jumlah (Rp) |
| ||||
| Sirtu | 746,50 | M3 | 187.410 | 139.901.100, |
| Batu gunung | 253,99 | M3 | 296.430 | 75.291.500, |
| Semen PC 50kg | 716,17 | ZAK | 67.298 | 48.196.500, |
| Pasir pasangan | 115,08 | M3 | 138.840 | 15.978.100, |
| Pipa PVC 2``mm | 200,00 | M1 | 10.590 | 2.118.100, |
| Kayu | 2,00 | BTG | 50.000 | 100.000, |
| Paku biasa 5-10cm | 0,25 | KG | 16.296 | 4.100, |
| Baliho kegiatan | 1,00 | Bh | 100.000 | 100.000, |
| Prasasti | 1,00 | Bh | 500.000 | 500.000, |
| Tanah timbunan | 96,00 | M3 | 79.930 | 7.673.300, |
| Sub total jumlah | 289.862.800 | |||
| ALAT | ||||
| Vibrator Roller | 22,97 | Jam | 469.700 | 10.788.600 |
| Mobilisasi | 1,00 | PP | 5.000.000 | 5.000.000 |
| Sub total jumlah | 15.788.600 | |||
| UPAH | ||||
| Pekerja | 630,23 | Hok | 74.900 | 47.203.900 |
| Tukang | 158,96 | Hok | 89.600 | 14.242.700 |
| Kepala tukang | 15,87 | Hok | 94.500 | 1.500.200 |
| Sub total jumlah | 62.946.800 | |||
| Jumlah harga pekerjaan | 368.598.200 | |||
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2016, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK menandatanani Surat Nomor : 01/TPK-DW/2016, perihal permintaan penawaran pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada :
UD.FACHRY UTAMA
RIZAL KUSEN
CV.ANDO PUTRA RUMPIA
Dimana dalam surat tersebut pada pokoknya berisi untuk permintaan pengajuan penawaran atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 dengan spesifikasi dan jenis barang/jasa sudah terlampir dalam surat penawaran tersebut.
Bahwa pada tanggal 04 Juni 2016, pihak UD. UD.FACHRY UTAMA mengirimkan surat nomor : 01/PB/VI/2016, perihal penawaran harga senilai Rp.305.651.400,- atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016. Padahal dalam kenyataannya pihak UD.FACHRY UTAMA dan pihak RIZAL KUSEN tidak pernah menerima surat tersebut dan tidak pernah melakukan penawaran atas pekerjaan tersebut, begitu pun hal nya dengan CV.ANDO PUTRA RUMPIA. Dengan demikian, surat penawaran tersebut sengaja dibuat seolah-olah terjadi permintaan penawaran atas pekerjaan proyek tersebut, padahal kenyataanya dalam proyek Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut TPK sama sekali tidak mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa, surat tersebut dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo,
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa
Membantu Kepala Desa melaksanakan pembangunan desa
Membantu Kepala Desa melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Membantu Kepala Desa dalam membina kehidupan desa
Membantu Kepala Desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2) yaitu :
“bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, mentatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”
Bahwa SOFYAN selaku sekretaris Desa bersama-sama dengan SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa membuat administrasi tersebut diatas atas pada saat pekerjaan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 masih sementara berjalan dan bukan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Nomor : 13 Tahun 2013 tanggal 14 Nopember 2013 pada Penjelasan BAB III huruf C : Pelaksanaan,
c.Pengadaan Barang Jasa dengan nilai Rp.200.000.000,-
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa
Penyedia barang / jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi : daftar barang / jasa, rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta harga
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang / jasa terhadap kedua
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, seolah-olah menguatkan adanya permintaan tersebut sebelum dimulainya pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani surat Nomor : 02/TPK-DW/VI/2016 perihal klarifikasi dan negosiasi harga yang dikirimkan pihak UD.FACHRY UTAMA sehingga pada tanggal yang sama yaitu tanggal 06 Juni 2016, dibuatlah Berita Acara Negosiasi Harga Nomor : 03/TPK-DW/2016 atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut yang pada pokoknya berisi mengenai adanya kesepatakan harga penawaran atas pekerjaan proyek tersebut antara pihak UD.FACHRY UTAMA dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dari harga penawaran Rp.310.000.000,- menjadi Rp.305.651.400,- dan kedua pihak bersepakat untuk menuangkan dalam proses perjanjian kerjasama. Namun dalam kenyatannya, SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan penawaran harga dan tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Negosiasi tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa dan begitu pun halnya dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016.
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2016, pihak pemerintah Desa Waetuwo menerima pencairan dana desa (DD) dari Kas Daerah Kab.Wajo dengan cara ditranfer ke rekening desa Waetuwo di rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening : 1002020000035864 Atas nama nasabah : Pemerintah Desa Waetuwo sejumlah Rp.382.350.047,- dimana dari dana desa (DD) yang sudah masuk dalam rekening desa tersebut, sebesar Rp.381.805.200,- dipergunakan untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sedangkan sisanya untuk modal badan usaha milik desa.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2016, dibuatlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) seolah-olah diajukan pada tanggal tersebut, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat tersebut diperuntukkan untuk kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016 tersebut sejumlah 13.094.500,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya desain RAB Rp.11.057.000,-
Untuk honorarium TPK Rp.2.037.500,-
Dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada tanggal 09 juli sejumlah Rp.305.651.400,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya beli bahan material Rp.305.651.400,-
Serta Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada tanggal 14 juli sejumlah Rp.62.946.800,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya upah pekerja Rp.62.946.800,-
Dimana masing-masing Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan telah diverifikasi oleh SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa. Namun dalam kenyatannya, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat bukan sebelum dilakukan pencairan dana sebagai salah satu persyaratan, namun kenyataannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat setelah dilakukan pencairan dana dimana SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi atas SPP tersebut namun hanya bertandatangan saja. Hal tersebut bertentangan dengan :
1). Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2). Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
3). Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
4). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 30 ayat (1) “sekretaris desa berkewajiban : meneliti kelengkapan SPP, menguji kebenaran pertitungan tagihan atas beban APBDes, menguji ketersediaan dana dimaksud, menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah diverifikasi sekretaris desa sebagaimana dalam ayat (1) tersebut, kemudian kepala desa menyetujui SPP dan bendahara melakukan pembayaran”
Bahwa pencairan dana desa (DD) untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Tanggal 20 Juni 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Tanggal 08 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 27 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Dimana yang melakukan pencairan adalah SAHARUDDIN selaku bendahara dan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, dan uang yang telah dicairkan tersebut seluruhnya oleh SAHARUDDIN selaku bendahara diserahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku bendahara yang menyerahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku yang menerima pembayaran yaitu :
Kwitansi tertanggal 20 Juli 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Kwitansi tertanggal 08 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Kwitansi tertanggal 10 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Hal tersebut bertentangan dengan :
1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 21 Ayat 1 “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima”.
Pasal 21 Ayat 4 “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Pasal 18 Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 6 ayat (2) “bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, mentatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”
3) Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 antara ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo sebagai PIHAK PERTAMA dan INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK sebagai PIHAK KEDUA, dimana isi dari Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada pokoknya adalah :
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016
Jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.381.805.200,- termasuk pajak
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui bendahara desa dengan menggunakan kode rekening 2.4.4.
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2016, INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani administrasi seolah-olah terdapat persetujuan penawaran dengan menerbitkan Surat Nomor : 04/ TPK-DW/2016, perihal persetujuan dan penawaran yang ditujukan kepada pihak UD.FACHRY UTAMA yang pada pokoknya berisi kesepakatan jumlah harga penawaran. Namun dalam kenyatannya, lagi-lagi INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016. Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pada tanggal 08 Juli 2016, dibuatlah surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWARTI selaku ketua TPK sebagai PIHAK PERTAMA dan SOFYAN selaku pimpinan UD.FACHRY UTAMA selaku PIHAK KEDUA yang pada pokoknya dalam perjanjian tersebut berisi mengenai :
Harga pekerjaan tersebut adalah Rp.305.651.400,-
Pihak pertama berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya dan berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan
Pihak kedua berhak atas pembayaran untuk menyelesaikan pekerjaan dan berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan tepat pada waktunya.
Waktu pekerjaan adalah 120 hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2016 sampai dengan 20 Nopember 2016
Namun dalam kenyataannya surat perjanjian kerjasama tersebut hanyalah surat perjanjian fiktif, dikarenakan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan kerjasama dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK atas pekerjaan tersebut dan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA juga tidak pernah tandatangan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa, kemudian INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016. Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Adapun penggunaan dana untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- telah dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali, dimana dana desa (DD) telah dicairkan tersebut seolah-olah dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut disalurkan sesuai dengan peruntukkannya dengan dibuatnya kwitansi fiktif oleh SOFYAN selaku sekretaris bersama-sama dengan SAHARUDDIN selaku bendahara yaitu :
1. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja honorarium tim TPK perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.2.037.500,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
2. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja biaya desain RAB perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.11.057.000,- yang ditandatangani oleh: setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima ZULKIFLI selaku tenaga ahli dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
3. Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk belanja bahan material sewa alat dan mobilisasi kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.305.651.400,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
4. Kwitansi tanggal 15 Juli 2016 untuk belanja upah kerja kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.62.946.800,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima BACO selaku kepala tukang dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
Padahal dalam kenyatannya dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut langsung diserahkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan bukan diserahkan kepada yang menerima sesuai dengan kwitansi tersebut diatas. Kemudian mengenai tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dilakukan oleh SOFYAN selaku sekretaris dan ditegaskan pula oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut. Begitu juga dengan ketua TPK INDO HASNAWATI juga yang tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dan tandatangan ketua TPK dilakukan pada bukan Oktober 2016 dan bukan sesuai tanggal dalam kwitansi tersebut. Hal ini bertentangan dengan :
1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
3) Pasal 12 huruf a, b, dan d Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyatakan :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
4) Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Bahwa pada tanggal 15 September 2016, dibuat surat penyerahan pekerjaan tanpa nomor perihal penyerahan hasil pekerjaan yang ditujukan kepada ketua TPK seolah-olah oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA telah menyerahkan pekerjaan tersebut dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi ataukah belum. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut dan hasilnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Atas hal tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali dengan membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik kepada pihak pertama sesuai dengan pesanan dan masih di tanggal yang sama yaitu tanggal 17 September 2016 kemudian juga dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/TPK-DW/IX/2016, yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan kepada pihak pertama dan pihak kedua telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sejumlah Rp.289.862.800,- padahal dalam kenyatannya, sampai dengan akhir tahun proyek pekerjaan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud tersebut belum selesai 100%. Dengan demikian adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran adalah dokumen yang tidak benar karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Demikian juga dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris dan bendahara desa atas nama SAHARUDDIN seolah-olah dibuat sesuai tanggal penandatanganan, namun dalam kenyatannya LPJ yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan, karena pada saat dibuat LPJ yang dinyatakan sudah selesai 100% pekerjaan, kenyataannya pekerjaan tersebut belum 100% dikerjakan. Kemudian semua tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dipalsukan oleh SOFYAN selaku sekretaris. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KHUSUS dari Inspektorat Kabupaten Wajo Nomor : 790.08/08/K/ITDA, tanggal 15 Maret 2017 atas perhitungan volume pekerjaan fisik Pekerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud dari Dana Desa (DD) tahun angagran 2016 desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo, disimpulkan sebagai berikut :
FAKTA ADMINISTRASI
Hasil pemeriksaan administrasi berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo didapatkan hasil sebagai berikut:
Tahap I Dana Desa T.A. 2016 digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter.
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Waetuwo sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 02/SPK/DW/VI/2016 Tanggal 23 Juni 2016.
Bukti Pengeluaran/belanja untuk melaksanakan Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, termasuk pajak- pajak kepada negara dan bea meterai sebagai berikut:
-
-
No. Penerima Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
Zulkifli, ST
Indo Hasnawati
(Sofyan) UD. Fachri Utama
(Sofyan) UD. Fachri Utama
Baco
Biaya Desain RAB
Honor TPK
Bayar harga bahan material
Bayar Harga Sewa alat berat
Upah kerja
Rp. 11.057.000,00
Rp. 2.150.000,00
Rp. 289.862.800,00
Rp. 15.788.600,00
Rp. 62.946.800,00
Jumlah Rp. 381.805.200,00
-
Bukti pajak yang telah disetorkan ke Daerah dan Negara yaitu:
Pajak mineral bukan logam dan batuan = Rp. 7.794.413,00.
PPn dan PPh = Rp. 12.692.360,00
Jumlah= Rp. 20.486.773,00
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud telah dilaksanakan 100% pada tanggal 17 september 2016 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor: 10/TPK-DW/IX/2016 Tanggal 17 September 2016 dari Tim Pelaksana Kegiatan ke Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
FAKTA FISIK
Hasil pemeriksaan fisik dilokasi kegiatan pada pekerjaan fisik perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) pada hari Selasa Tanggal Tujuh Februari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, didapatkan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Perkerasan Jalan Waetuwo – Wewangrewu 235,6 meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Klas C (sirtu) | m3 | 574,229 | 81,07 | - | 493,16 | 266.103,00 | 131.231.288,95 |
| Vibratory roller | Jam | 22,969 | - | - | 22,969 | 469.700,00 | 10.778.614,45 | |
| Mobilisasi | pp | 1 | - | - | 1 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | |
| 2. | Pek. Timbunan Badan Jalan | m3 | 80,00 | 250,00 | 170,00 | - | 118.386,00 | (20.125.620,00) |
| Jumlah | 126.894.283,40 | |||||||
Pekerjaan Talud Jalan Waetuwo – Wewangrewu812,5 Meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah | m3 | 85,47 | 56,875 | - | 28,597 | 56.175,00 | 1.606.425,52 |
| 2. | Pek. Pas. Batu Pondasi | m3 | 211,43 | 149,752 | - | 61,678 | 833.941,78 | 51.436.269,74 |
| 3. | Pek. Plesteran | m2 | 207,75 | 0,0 | - | 207,75 | 30.455,95 | 6.327.224,00 |
| 4. | Pek. Pipa Resapan | m | 200,0 | 200,0 | - | - | 10.590,00 | - |
| 5. | Papan Kegiatan | Unit | 1 | 1 | - | - | 204.607,00 | - |
| 6. | Prasasti | Unit | 1 | 0 | - | 1 | 763.616,00 | 763.616,00 |
| Jumlah | 60.133.535,26 | |||||||
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan fisik pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo, volume pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud adalah 575 x 5 x 0,2 meter senilai Rp. 381.805.200,00. Hal ini berbeda dengan volume yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tertuang dalam Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016, yaitu 421 x 5 x 0,2 meter dengan total anggaran RP. 381.805.200,00.
Pajak-pajak kepada Daerah dan Negara yang telah disetorkan, berupa pajak mineral bukan logam dan batuan serta PPn dan PPhsenilai Rp. 20.486.773,00.
Pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 235,6 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan lapis pondasi kelas C (sirtu) senilai Rp.131.231.288,95. Untukpekerjaan Vibratory roller senilai Rp.10.778.614,45dan mobilisasi senilai Rp. 5.000.000,00 tidak dilaksanakan. Namun, terdapat kelebihan volume untuk pekerjaan timbunan badan jalan senilai Rp. 20.125.620,00. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan perkerasan jalan senilai Rp.126.894.283,40.
Pada pekerjaan talud jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 812,5 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan galian tanah senilai Rp. 1.606.425,52 dan pekerjaan pasangan batu pondasi senilai Rp.51.436.269,74.Untuk pekerjaan plesteran senilai Rp. 6.327.224,00 dan pembuatan prasasti senilai Rp. 763.616,00 tidak dilaksanakan. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan talud senilai Rp. 60.133.535,26.
Kekurangan volume = Rp.126.894.283,40 + Rp. 60.133.535,26 - Rp.20.486.773,00
= Rp.166.541.045,66
Atas hasil pemeriksaan tersebut diatas, disimpulkan bahwa total jumlah kekurangan volume senilai Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), atas adanya persitiwa sebagaimana tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 21 Ayat 1 “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima”.
Pasal 21 Ayat 4 “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Pasal 18 Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 24 huruf e, f, g dan h yaitu : Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi.
Pasal 26 angka 4 huruf f yaitu : Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
4) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 6 Huruf a : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa harus mematuhi etika “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa”, Huruf f “Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa, Huruf g “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
5) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 89 Ayat 4: “Pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
6) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 54 Ayat 2 “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 30 ayat (1) “sekretaris desa berkewajiban : meneliti kelengkapan SPP, menguji kebenaran pertitungan tagihan atas beban APBDes, menguji ketersediaan dana dimaksud, menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah diverifikasi sekretaris desa sebagaimana dalam ayat (1) tersebut, kemudian kepala desa menyetujui SPP dan bendahara melakukan pembayaran”
8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 huruf a, b, dan d “Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
9) Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Nomor : 13 Tahun 2013 tanggal 14 Nopember 2013 pada Penjelasan BAB III huruf C : Pelaksanaan,
c.Pengadaan Barang Jasa dengan nilai Rp.200.000.000,-
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa
Penyedia barang / jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi : daftar barang / jasa, rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta harga
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang / jasa terhadap kedua
10) Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetaan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016,
11) Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016
12) Surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 tanggal 08 Juli 2016,
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), diatur dan diancam Pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SOFYAN selaku Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo bersama-sama dengan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan dan SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo serta INDO HASNAWATI selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 (masing-masing merupakan terdakwa yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada suatu waktu antara bulan Maret 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016, dimana untuk Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari dana APBN TA 2016 sejumlah Rp.637.250.078,-
Bahwa ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menyelenggarakan pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan desa
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Memimpin penyelenggaran desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Memegang pengelolaan keuangan dan asset desa
Menetapkan peraturan desa
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
Membina kehidupan desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I melalui surat Nomor : 02/03/DW/2016, perihal Permohonan pencairan DD tahap I tahun 2016 yang ditandatangani oleh ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dengan mengetahui Drs.ANDI MANUSSA, S.Sos., M.Si selaku Camat Tanasitolo, Kab.Wajo yang ditujukan kepada Bupati Wajo Cq Kepala BPKD Kab. Wajo dimana permohonan pencairan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2015
Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2015
Laporan realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2015
Rencana penggunaan dana tahap I
Kuitansi bermaterai Rp.6.000,-
Fotocopy rekening pemerintah desa.
Mekanisme pencairan dana desa (DD) tahap I ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016, tanggal 11 Januari 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tahun 2016, dimana dalam pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa
”Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I dilakukan dengan menyampaikan :
Peraturan desa mengenai APB Desa kepada Bupati
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Kepala desa menyampaikan peraturan desa dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam ayat (4) huruf a dan b kepada bupati paling lambat minggu kedua bulan Maret”
Namun dalam kenyatannya, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tersebut dengan melampirkan Peraturan desa mengenai APB Desa kepada Bupati dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2016 dan bukan pada minggu kedua bulan Pebruari 2016 sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tersebut.
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Dana Desa (DD), maka ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : INDO HASNAWATI
Sekretaris : SAPAING, SPd
Anggota :
ANDI ABIDIN
IRMA
NURNANENGSI
Bahwa selaku Ketua TPK, INDO HASNAWATI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Bersama-sama pemerintah desa menyusun daftar rencana kegiatan
Mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain
Menyusun rencana penggunaan ana (RPD) untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui tim pendamping tingkat kecamatan
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dananya bersumber dari Dana Desa
Melakukan penyusunan, pemnggunaan dan pengelolaan Dana Desa
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Tim pendamping tingkat kecamatan tentang perkembangan pengelolaan Dana Desa
Memberikan bimbingan, dorongan dan pembinaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan memelihara serta mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipasif
Mempertanggungjawabkan penggunaan dana
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil akhir kegiatan
PPTK/pelaksana kegiatan bertanggungjawab kepada kepala desa sebagai ketua pelaksana tingkat desa
Bahwa dari Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 637.250.078,- tersebut atas hasil musyawarah desa kemudian disepakati untuk dipergunakan dalam proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dengan jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- yang berasal dari Dana Desa TA 2016 tersebut, dimana dari jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- dipergunakan dengan rincian :
Rp. 368.598.200,- untuk perkerasan jalan tani Waetuwo-Wewangrewu+Talud volume: 575 x 5 x 0.2 meter
Rp. 12.207.000,- untuk biaya desain RAB dan honor TPK
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 dibuatlah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 antara ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo sebagai PIHAK PERTAMA dan INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK sebagai PIHAK KEDUA, dimana isi dari Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada pokoknya adalah :
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016
Jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.381.805.200,- termasuk pajak
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui bendahara desa dengan menggunakan kode rekening 2.4.4.
Pembayaran pada point tersebut diatas dilakukan setelah dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang/pekerjaan oleh kepala desa atau petugas yang ditunjuk
Pihak kedua secara teknis bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kedua dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung tanggal SPK atau penyerahan akhir selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 2016, kecuali adanya force majeure
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab dari INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK yakni mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain sehubungan dengan proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dari Dana Desa TA 2016 tersebut, maka kemudian dibuatlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tertanggal 23 Maret 2016, yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dan SULKIFLI, ST selaku Konsultan/ tenaga teknis, padahal dalam kenyatannya pada tanggal 23 Maret 2016 tersebut INDO HASNAWATI belum diangkat selaku Ketua TPK (bukan sebagai ketua TPK). Seharusya INDO HASNAWATI tidak tandatangan dalam RAB ada tanggal tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor : 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Desa pada lampiran Bab III huruf B mengenai Rencana Pelaksanaan, yaitu, “TPK menyusun rencana pelaksanan pengadaan meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut”.
Bahwa rencana anggaran biaya (RAB) dan desain proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dengan dana sejumlah Rp. 368.598.200,- TA 2016 tersebut memuat uraian kegiatan sebagai berikut :
| Uraian Bahan, alat dan upah | Volume | Satuan | Harga satuan Rp. | Sub Jumlah (Rp) |
| ||||
| Sirtu | 746,50 | M3 | 187.410 | 139.901.100, |
| Batu gunung | 253,99 | M3 | 296.430 | 75.291.500, |
| Semen PC 50kg | 716,17 | ZAK | 67.298 | 48.196.500, |
| Pasir pasangan | 115,08 | M3 | 138.840 | 15.978.100, |
| Pipa PVC 2``mm | 200,00 | M1 | 10.590 | 2.118.100, |
| Kayu | 2,00 | BTG | 50.000 | 100.000, |
| Paku biasa 5-10cm | 0,25 | KG | 16.296 | 4.100, |
| Baliho kegiatan | 1,00 | Bh | 100.000 | 100.000, |
| Prasasti | 1,00 | Bh | 500.000 | 500.000, |
| Tanah timbunan | 96,00 | M3 | 79.930 | 7.673.300, |
| Sub total jumlah | 289.862.800 | |||
| ALAT | ||||
| Vibrator Roller | 22,97 | Jam | 469.700 | 10.788.600 |
| Mobilisasi | 1,00 | PP | 5.000.000 | 5.000.000 |
| Sub total jumlah | 15.788.600 | |||
| UPAH | ||||
| Pekerja | 630,23 | Hok | 74.900 | 47.203.900 |
| Tukang | 158,96 | Hok | 89.600 | 14.242.700 |
| Kepala tukang | 15,87 | Hok | 94.500 | 1.500.200 |
| Sub total jumlah | 62.946.800 | |||
| Jumlah harga pekerjaan | 368.598.200 | |||
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2016, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK menandatanani Surat Nomor : 01/TPK-DW/2016, perihal permintaan penawaran pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada :
UD.FACHRY UTAMA
RIZAL KUSEN
CV.ANDO PUTRA RUMPIA
Dimana dalam surat tersebut pada pokoknya berisi untuk permintaan pengajuan penawaran atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 dengan spesifikasi dan jenis barang/jasa sudah terlampir dalam surat penawaran tersebut.
Bahwa pada tanggal 04 Juni 2016, pihak UD. UD.FACHRY UTAMA mengirimkan surat nomor : 01/PB/VI/2016, perihal penawaran harga senilai Rp.305.651.400,- atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016. Padahal dalam kenyataannya pihak UD.FACHRY UTAMA dan pihak RIZAL KUSEN tidak pernah menerima surat tersebut dan tidak pernah melakukan penawaran atas pekerjaan tersebut, begitu pun hal nya dengan CV.ANDO PUTRA RUMPIA. Dengan demikian, surat penawaran tersebut sengaja dibuat seolah-olah terjadi permintaan penawaran atas pekerjaan proyek tersebut, padahal kenyataanya dalam proyek Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut TPK sama sekali tidak mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa, surat tersebut dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa
Membantu Kepala Desa melaksanakan pembangunan desa
Membantu Kepala Desa melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Membantu Kepala Desa dalam membina kehidupan desa
Membantu Kepala Desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2) yaitu :
“bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayarkan, mentatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”
Bahwa SOFYAN selaku sekretaris Desa bersama-sama dengan SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa membuat administrasi tersebut diatas atas pada saat pekerjaan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 masih sementara berjalan dan bukan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Padahal seharusnya semua administrasi tersebut diatas dibuat sebelum proyek pekerjaan dilakukan, namun hal tersebut tidak dilakukan. Hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Nomor : 13 Tahun 2013 tanggal 14 Nopember 2013 pada Penjelasan BAB III huruf C : Pelaksanaan,
c.Pengadaan Barang Jasa dengan nilai Rp.200.000.000,-
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa
Penyedia barang / jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi : daftar barang / jasa, rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta harga
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang / jasa terhadap kedua
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, seolah-olah menguatkan adanya permintaan tersebut sebelum dimulainya pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani surat Nomor : 02/TPK-DW/VI/2016 perihal klarifikasi dan negosiasi harga yang dikirimkan pihak UD.FACHRY UTAMA sehingga pada tanggal yang sama yaitu tanggal 06 Juni 2016, dibuatlah Berita Acara Negosiasi Harga Nomor : 03/TPK-DW/2016 atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut yang pada pokoknya berisi mengenai adanya kesepatakan harga penawaran atas pekerjaan proyek tersebut antara pihak UD.FACHRY UTAMA dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dari harga penawaran Rp.310.000.000,- menjadi Rp.305.651.400,- dan kedua pihak bersepakat untuk menuangkan dalam proses perjanjian kerjasama. Namun dalam kenyatannya, SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan penawaran harga dan tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Negosiasi tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa dan begitu pun halnya dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016.
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2016, pihak pemerintah Desa Waetuwo menerima pencairan dana desa (DD) dari Kas Daerah Kab.Wajo dengan cara ditranfer ke rekening desa Waetuwo di rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening : 1002020000035864 Atas nama nasabah : Pemerintah Desa Waetuwo sejumlah Rp.382.350.047,- dimana dari dana desa (DD) yang sudah masuk dalam rekening desa tersebut, sebesar Rp.381.805.200,- dipergunakan untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sedangkan sisanya untuk modal badan usaha milik desa.
Bahwa kemudian dibuatlah dibuatlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) seolah-olah diajukan pada tanggal tersebut, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat tersebut diperuntukkan untuk kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016 tersebut yaitu :
SPP tanggal 02 Juli 2016, untuk kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016 tersebut sejumlah 13.094.500,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya desain RAB Rp.11.057.000,-
Untuk honorarium TPK Rp.2.037.500,-
SPP tanggal 09 juli sejumlah Rp.305.651.400,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya beli bahan material Rp.305.651.400,-
SPP tanggal 14 juli sejumlah Rp.62.946.800,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya upah pekerja Rp.62.946.800,-
Dimana masing-masing Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan telah diverifikasi oleh SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa. Namun dalam kenyatannya, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat bukan sebelum dilakukan pencairan dana sebagai salah satu persyaratan, namun kenyataannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat setelah dilakukan pencairan dana dimana SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi atas SPP tersebut namun hanya bertandatangan saja. Seharusnya SPP tersebut dibuat sebelum adanya pencairan dana, namun hal tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan :
1). Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2). Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
3). Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
4). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 30 ayat (1) “sekretaris desa berkewajiban : meneliti kelengkapan SPP, menguji kebenaran pertitungan tagihan atas beban APBDes, menguji ketersediaan dana dimaksud, menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah diverifikasi sekretaris desa sebagaimana dalam ayat (1) tersebut, kemudian kepala desa menyetujui SPP dan bendahara melakukan pembayaran”
Bahwa pencairan dana desa (DD) untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Tanggal 20 Juni 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Tanggal 08 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 27 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Dimana masing-masing pencairan dilakukan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara dan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, dan uang yang telah dicairkan tersebut seluruhnya oleh SAHARUDDIN selaku bendahara diserahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku bendahara yang menyerahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku yang menerima pembayaran yaitu :
Kwitansi tertanggal 20 Juli 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Kwitansi tertanggal 08 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Kwitansi tertanggal 10 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Padahal seharusnya pada tiap-tiap pencairan SAHARUDDIN selaku bendahara tidak menyerahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa namun membayarkan sendiri atas pengeluaran/beban/biaya sehubungan dengan proyek tersebut kepada yang berhak, namun hal tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan :
1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 21 Ayat 1 “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima”.
Pasal 21 Ayat 4 “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Pasal 18 Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 6 ayat (2) “bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, mentatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”
3) Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 antara ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo sebagai PIHAK PERTAMA dan INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK sebagai PIHAK KEDUA, dimana isi dari Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada pokoknya adalah :
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016
Jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.381.805.200,- termasuk pajak
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui bendahara desa dengan menggunakan kode rekening 2.4.4.
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2016, INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani administrasi seolah-olah terdapat persetujuan penawaran dengan menerbitkan Surat Nomor : 04/ TPK-DW/2016, perihal persetujuan dan penawaran yang ditujukan kepada pihak UD.FACHRY UTAMA yang pada pokoknya berisi kesepakatan jumlah harga penawaran. Namun dalam kenyatannya, lagi-lagi INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016. Seharusnya hal tersebut idak dilakukan namun tetap dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pada tanggal 08 Juli 2016, dibuatlah surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWARTI selaku ketua TPK sebagai PIHAK PERTAMA dan SOFYAN selaku pimpinan UD.FACHRY UTAMA selaku PIHAK KEDUA yang pada pokoknya dalam perjanjian tersebut berisi mengenai :
Harga pekerjaan tersebut adalah Rp.305.651.400,-
Pihak pertama berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya dan berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan
Pihak kedua berhak atas pembayaran untuk menyelesaikan pekerjaan dan berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan tepat pada waktunya.
Waktu pekerjaan adalah 120 hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2016 sampai dengan 20 Nopember 2016
Namun dalam kenyataannya surat perjanjian kerjasama tersebut hanyalah surat perjanjian fiktif, dikarenakan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan kerjasama dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK atas pekerjaan tersebut dan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA juga tidak pernah tandatangan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa, kemudian INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016. Seharusnya hal tersebut idak dilakukan namun tetap dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Adapun penggunaan dana untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- telah dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali, dimana dana desa (DD) telah dicairkan tersebut seolah-olah dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut disalurkan sesuai dengan peruntukkannya dengan dibuatnya kwitansi fiktif oleh SOFYAN selaku sekretaris bersama-sama dengan SAHARUDDIN selaku bendahara yaitu :
1. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja honorarium tim TPK perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.2.037.500,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
2. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja biaya desain RAB perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.11.057.000,- yang ditandatangani oleh: setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima ZULKIFLI selaku tenaga ahli dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
3. Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk belanja bahan material sewa alat dan mobilisasi kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.305.651.400,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
4. Kwitansi tanggal 15 Juli 2016 untuk belanja upah kerja kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.62.946.800,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima BACO selaku kepala tukang dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
Padahal dalam kenyatannya dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut langsung diserahkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan bukan diserahkan kepada yang menerima sesuai dengan kwitansi tersebut diatas. Kemudian mengenai tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dilakukan oleh SOFYAN selaku sekretaris dan ditegaskan pula oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut. Begitu juga dengan ketua TPK INDO HASNAWATI juga yang tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dan tandatangan ketua TPK dilakukan pada bukan Oktober 2016 dan bukan sesuai tanggal dalam kwitansi tersebut. Hal ini bertentangan dengan :
1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
3) Pasal 12 huruf a, b, dan d Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyatakan :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
4) Pasal 21 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Bahwa pada tanggal 15 September 2016, dibuat surat penyerahan pekerjaan tanpa nomor perihal penyerahan hasil pekerjaan yang ditujukan kepada ketua TPK seolah-olah oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA telah menyerahkan pekerjaan tersebut dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi ataukah belum. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut dan hasilnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Atas hal tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali dengan membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik kepada pihak pertama sesuai dengan pesanan dan masih di tanggal yang sama yaitu tanggal 17 September 2016 kemudian juga dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/TPK-DW/IX/2016, yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan kepada pihak pertama dan pihak kedua telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sejumlah Rp.289.862.800,- padahal dalam kenyatannya, sampai dengan akhir tahun proyek pekerjaan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud tersebut belum selesai 100%. Dengan demikian adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran adalah dokumen yang tidak benar karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Demikian juga dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris dan bendahara desa atas nama SAHARUDDIN seolah-olah dibuat sesuai tanggal penandatanganan, namun dalam kenyatannya LPJ yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan, karena pada saat dibuat LPJ yang dinyatakan sudah selesai 100% pekerjaan, kenyataannya pekerjaan tersebut belum 100% dikerjakan. Kemudian semua tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dipalsukan oleh SOFYAN selaku sekretaris. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KHUSUS dari Inspektorat Kabupaten Wajo Nomor : 790.08/08/K/ITDA, tanggal 15 Maret 2017 atas perhitungan volume pekerjaan fisik Pekerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud dari Dana Desa (DD) tahun angagran 2016 desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo, disimpulkan sebagai berikut :
FAKTA ADMINISTRASI
Hasil pemeriksaan administrasi berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo didapatkan hasil sebagai berikut:
Tahap I Dana Desa T.A. 2016 digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter.
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Waetuwo sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 02/SPK/DW/VI/2016 Tanggal 23 Juni 2016.
Bukti Pengeluaran/belanja untuk melaksanakan Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, termasuk pajak- pajak kepada negara dan bea meterai sebagai berikut:
Bukti pajak yang telah disetorkan ke Daerah dan Negara yaitu:
| No. | Penerima | Uraian | Jumlah |
1. 2. 3. 4. | Zulkifli, ST Indo Hasnawati (Sofyan) UD. Fachri Utama (Sofyan) UD. Fachri Utama Baco | Biaya Desain RAB Honor TPK Bayar harga bahan material Bayar Harga Sewa alat berat Upah kerja | Rp. 11.057.000,00 Rp. 2.150.000,00 Rp. 289.862.800,00 Rp. 15.788.600,00 Rp. 62.946.800,00 |
| Jumlah | Rp. 381.805.200,00 | ||
Pajak mineral bukan logam dan batuan = Rp. 7.794.413,00.
PPn dan PPh = Rp. 12.692.360,00
Jumlah= Rp. 20.486.773,00
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud telah dilaksanakan 100% pada tanggal 17 september 2016 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor: 10/TPK-DW/IX/2016 Tanggal 17 September 2016 dari Tim Pelaksana Kegiatan ke Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
FAKTA FISIK
Hasil pemeriksaan fisik dilokasi kegiatan pada pekerjaan fisik perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) pada hari Selasa Tanggal Tujuh Februari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, didapatkan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Perkerasan Jalan Waetuwo – Wewangrewu 235,6 meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Klas C (sirtu) | m3 | 574,229 | 81,07 | - | 493,16 | 266.103,00 | 131.231.288,95 |
| Vibratory roller | Jam | 22,969 | - | - | 22,969 | 469.700,00 | 10.778.614,45 | |
| Mobilisasi | pp | 1 | - | - | 1 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | |
| 2. | Pek. Timbunan Badan Jalan | m3 | 80,00 | 250,00 | 170,00 | - | 118.386,00 | (20.125.620,00) |
| Jumlah | 126.894.283,40 | |||||||
Pekerjaan Talud Jalan Waetuwo – Wewangrewu812,5 Meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah | m3 | 85,47 | 56,875 | - | 28,597 | 56.175,00 | 1.606.425,52 |
| 2. | Pek. Pas. Batu Pondasi | m3 | 211,43 | 149,752 | - | 61,678 | 833.941,78 | 51.436.269,74 |
| 3. | Pek. Plesteran | m2 | 207,75 | 0,0 | - | 207,75 | 30.455,95 | 6.327.224,00 |
| 4. | Pek. Pipa Resapan | m | 200,0 | 200,0 | - | - | 10.590,00 | - |
| 5. | Papan Kegiatan | Unit | 1 | 1 | - | - | 204.607,00 | - |
| 6. | Prasasti | Unit | 1 | 0 | - | 1 | 763.616,00 | 763.616,00 |
| Jumlah | 60.133.535,26 | |||||||
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan fisik pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo, volume pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud adalah 575 x 5 x 0,2 meter senilai Rp. 381.805.200,00. Hal ini berbeda dengan volume yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tertuang dalam Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016, yaitu 421 x 5 x 0,2 meter dengan total anggaran RP. 381.805.200,00.
Pajak-pajak kepada Daerah dan Negara yang telah disetorkan, berupa pajak mineral bukan logam dan batuan serta PPn dan PPhsenilai Rp. 20.486.773,00.
Pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 235,6 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan lapis pondasi kelas C (sirtu) senilai Rp.131.231.288,95. Untukpekerjaan Vibratory roller senilai Rp.10.778.614,45dan mobilisasi senilai Rp. 5.000.000,00 tidak dilaksanakan. Namun, terdapat kelebihan volume untuk pekerjaan timbunan badan jalan senilai Rp. 20.125.620,00. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan perkerasan jalan senilai Rp.126.894.283,40.
Pada pekerjaan talud jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 812,5 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan galian tanah senilai Rp. 1.606.425,52 dan pekerjaan pasangan batu pondasi senilai Rp.51.436.269,74.Untuk pekerjaan plesteran senilai Rp. 6.327.224,00 dan pembuatan prasasti senilai Rp. 763.616,00 tidak dilaksanakan. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan talud senilai Rp. 60.133.535,26.
Kekurangan volume = Rp.126.894.283,40 + Rp. 60.133.535,26 - Rp.20.486.773,00
= Rp.166.541.045,66
Atas hasil pemeriksaan tersebut diatas, disimpulkan bahwa total jumlah kekurangan volume senilai Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), atas adanya persitiwa sebagaimana tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 21 Ayat 1 “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima”.
Pasal 21 Ayat 4 “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Pasal 18 Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 24 huruf e, f, g dan h yaitu : Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi.
Pasal 26 angka 4 huruf f yaitu : Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
4) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 6 Huruf a : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa harus mematuhi etika “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa”, Huruf f “Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa, Huruf g “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
5) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 89 Ayat 4: “Pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
6) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 54 Ayat 2 “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 30 ayat (1) “sekretaris desa berkewajiban : meneliti kelengkapan SPP, menguji kebenaran pertitungan tagihan atas beban APBDes, menguji ketersediaan dana dimaksud, menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah diverifikasi sekretaris desa sebagaimana dalam ayat (1) tersebut, kemudian kepala desa menyetujui SPP dan bendahara melakukan pembayaran”
8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 huruf a, b, dan d “Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
9) Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Nomor : 13 Tahun 2013 tanggal 14 Nopember 2013 pada Penjelasan BAB III huruf C : Pelaksanaan,
c.Pengadaan Barang Jasa dengan nilai Rp.200.000.000,-
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa
Penyedia barang / jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi : daftar barang / jasa, rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta harga
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang / jasa terhadap kedua
10) Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetaan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016,
11) Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016
12) Surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 tanggal 08 Juli 2016,
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), diatur dan diancam Pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
---------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA
---------------- Bahwa ia terdakwa SOFYAN selaku Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo bersama-sama dengan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan dan SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo serta INDO HASNAWATI selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 (masing-masing merupakan terdakwa yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada suatu waktu antara bulan Maret 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam beberapa waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016, dimana untuk Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari dana APBN TA 2016 sejumlah Rp.637.250.078,-
Bahwa ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo periode tahun 2010 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 393/KPTS/IX/2010, tanggal 20 September 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Waetuwo Tentang Pengangkatan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo Yang Terpilih Dalam Pemilihan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menyelenggarakan pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan desa
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Memimpin penyelenggaran desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Memegang pengelolaan keuangan dan asset desa
Menetapkan peraturan desa
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
Membina kehidupan desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I melalui surat Nomor : 02/03/DW/2016, perihal Permohonan pencairan DD tahap I tahun 2016 yang ditandatangani oleh ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dengan mengetahui Drs.ANDI MANUSSA, S.Sos., M.Si selaku Camat Tanasitolo, Kab.Wajo yang ditujukan kepada Bupati Wajo Cq Kepala BPKD Kab. Wajo dimana permohonan pencairan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2015
Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2015
Laporan realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2015
Rencana penggunaan dana tahap I
Kuitansi bermaterai Rp.6.000,-
Fotocopy rekening pemerintah desa.
Namun dalam kenyatannya, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tersebut dengan melampirkan Peraturan desa mengenai APB Desa kepada Bupati dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2016 dan bukan pada minggu kedua bulan Pebruari 2016 sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tersebut.
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Dana Desa (DD), maka ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : INDO HASNAWATI
Sekretaris : SAPAING, SPd
Anggota :
ANDI ABIDIN
IRMA
NURNANENGSI
Bahwa selaku Ketua TPK, INDO HASNAWATI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo Nomor : 16/KPTS/VI/DW/2016, tanggal 07 Juni 2016 tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Bersama-sama pemerintah desa menyusun daftar rencana kegiatan
Mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain
Menyusun rencana penggunaan ana (RPD) untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui tim pendamping tingkat kecamatan
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dananya bersumber dari Dana Desa
Melakukan penyusunan, pemnggunaan dan pengelolaan Dana Desa
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Tim pendamping tingkat kecamatan tentang perkembangan pengelolaan Dana Desa
Memberikan bimbingan, dorongan dan pembinaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan memelihara serta mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipasif
Mempertanggungjawabkan penggunaan dana
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil akhir kegiatan
PPTK/pelaksana kegiatan bertanggungjawab kepada kepala desa sebagai ketua pelaksana tingkat desa
Bahwa dari Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 637.250.078,- tersebut atas hasil musyawarah desa kemudian disepakati untuk dipergunakan dalam proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dengan jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- yang berasal dari Dana Desa TA 2016 tersebut, dimana dari jumlah anggaran : Rp.381.805.200,- dipergunakan dengan rincian :
- Rp. 368.598.200,- untuk perkerasan jalan tani Waetuwo-Wewangrewu+Talud volume: 575 x 5 x 0.2 meter
- Rp. 12.207.000,- untuk biaya desain RAB dan honor TPK
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 dibuatlah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 antara ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo sebagai PIHAK PERTAMA dan INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK sebagai PIHAK KEDUA, dimana isi dari Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut pada pokoknya adalah :
Pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016
Jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.381.805.200,- termasuk pajak
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui bendahara desa dengan menggunakan kode rekening 2.4.4.
Pembayaran pada point tersebut diatas dilakukan setelah dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang/pekerjaan oleh kepala desa atau petugas yang ditunjuk
Pihak kedua secara teknis bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kedua dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung tanggal SPK atau penyerahan akhir selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 2016, kecuali adanya force majeure
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab dari INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK yakni mengirim daftar rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) dan desain sehubungan dengan proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Vol : 421x5x0,2 meter dari Dana Desa TA 2016 tersebut, maka kemudian dibuatlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tertanggal 23 Maret 2016, yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo dan SULKIFLI, ST selaku Konsultan/ tenaga teknis, padahal dalam kenyatannya pada tanggal 23 Maret 2016 tersebut INDO HASNAWATI belum diangkat selaku Ketua TPK (bukan sebagai ketua TPK).
Bahwa rencana anggaran biaya (RAB) dan desain proyek Perkerasan jalan Jalan Waetuo – Wawengrewu dengan dana sejumlah Rp. 368.598.200,- TA 2016 tersebut memuat uraian kegiatan sebagai berikut :
| Uraian Bahan, alat dan upah | Volume | Satuan | Harga satuan Rp. | Sub Jumlah (Rp) |
| ||||
| Sirtu | 746,50 | M3 | 187.410 | 139.901.100, |
| Batu gunung | 253,99 | M3 | 296.430 | 75.291.500, |
| Semen PC 50kg | 716,17 | ZAK | 67.298 | 48.196.500, |
| Pasir pasangan | 115,08 | M3 | 138.840 | 15.978.100, |
| Pipa PVC 2``mm | 200,00 | M1 | 10.590 | 2.118.100, |
| Kayu | 2,00 | BTG | 50.000 | 100.000, |
| Paku biasa 5-10cm | 0,25 | KG | 16.296 | 4.100, |
| Baliho kegiatan | 1,00 | Bh | 100.000 | 100.000, |
| Prasasti | 1,00 | Bh | 500.000 | 500.000, |
| Tanah timbunan | 96,00 | M3 | 79.930 | 7.673.300, |
| Sub total jumlah | 289.862.800 | |||
| ALAT | ||||
| Vibrator Roller | 22,97 | Jam | 469.700 | 10.788.600 |
| Mobilisasi | 1,00 | PP | 5.000.000 | 5.000.000 |
| Sub total jumlah | 15.788.600 | |||
| UPAH | ||||
| Pekerja | 630,23 | Hok | 74.900 | 47.203.900 |
| Tukang | 158,96 | Hok | 89.600 | 14.242.700 |
| Kepala tukang | 15,87 | Hok | 94.500 | 1.500.200 |
| Sub total jumlah | 62.946.800 | |||
| Jumlah harga pekerjaan | 368.598.200 | |||
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2016, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK menandatanani Surat Nomor : 01/TPK-DW/2016, perihal permintaan penawaran pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada :
UD.FACHRY UTAMA
RIZAL KUSEN
CV.ANDO PUTRA RUMPIA
Dimana dalam surat tersebut pada pokoknya berisi untuk permintaan pengajuan penawaran atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 dengan spesifikasi dan jenis barang/jasa sudah terlampir dalam surat penawaran tersebut.
Bahwa pada tanggal 04 Juni 2016, pihak UD. UD.FACHRY UTAMA mengirimkan surat nomor : 01/PB/VI/2016, perihal penawaran harga senilai Rp.305.651.400,- atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016. Padahal dalam kenyataannya pihak UD.FACHRY UTAMA dan pihak RIZAL KUSEN tidak pernah menerima surat tersebut dan tidak pernah melakukan penawaran atas pekerjaan tersebut, begitu pun hal nya dengan CV.ANDO PUTRA RUMPIA. Dengan demikian, surat penawaran tersebut sengaja dibuat seolah-olah terjadi permintaan penawaran atas pekerjaan proyek tersebut, padahal kenyataanya dalam proyek Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut TPK sama sekali tidak mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa, surat tersebut dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo,
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SOFYAN selaku sekretaris Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa
Membantu Kepala Desa melaksanakan pembangunan desa
Membantu Kepala Desa melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa
Membantu Kepala Desa dalam membina kehidupan desa
Membantu Kepala Desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo telah mengangkat SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa Waetuwo, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2) yaitu :
“bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayarkan, mentatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, seolah-olah menguatkan adanya permintaan tersebut sebelum dimulainya pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani surat Nomor : 02/TPK-DW/VI/2016 perihal klarifikasi dan negosiasi harga yang dikirimkan pihak UD.FACHRY UTAMA sehingga pada tanggal yang sama yaitu tanggal 06 Juni 2016, dibuatlah Berita Acara Negosiasi Harga Nomor : 03/TPK-DW/2016 atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut yang pada pokoknya berisi mengenai adanya kesepatakan harga penawaran atas pekerjaan proyek tersebut antara pihak UD.FACHRY UTAMA dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dari harga penawaran Rp.310.000.000,- menjadi Rp.305.651.400,- dan kedua pihak bersepakat untuk menuangkan dalam proses perjanjian kerjasama. Namun dalam kenyatannya, SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan penawaran harga dan tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Negosiasi tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa dan begitu pun halnya dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016.
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2016, pihak pemerintah Desa Waetuwo menerima pencairan dana desa (DD) dari Kas Daerah Kab.Wajo dengan cara ditranfer ke rekening desa Waetuwo di rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening : 1002020000035864 Atas nama nasabah : Pemerintah Desa Waetuwo sejumlah Rp.382.350.047,- dimana dari dana desa (DD) yang sudah masuk dalam rekening desa tersebut, sebesar Rp.381.805.200,- dipergunakan untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sedangkan sisanya untuk modal badan usaha milik desa.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2016, dibuatlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) seolah-olah diajukan pada tanggal tersebut, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat tersebut diperuntukkan untuk kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud TA 2016 tersebut sejumlah 13.094.500,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya desain RAB Rp.11.057.000,-
Untuk honorarium TPK Rp.2.037.500,-
Dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada tanggal 09 juli sejumlah Rp.305.651.400,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya beli bahan material Rp.305.651.400,-
Serta Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada tanggal 14 juli sejumlah Rp.62.946.800,- dengan perincian yaitu :
Untuk biaya upah pekerja Rp.62.946.800,-
Dimana masing-masing Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku Bendahara Desa, INDO HASNAWATI selaku Ketua TPK, ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan telah diverifikasi oleh SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa. Namun dalam kenyatannya, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat bukan sebelum dilakukan pencairan dana sebagai salah satu persyaratan, namun kenyataannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dibuat setelah dilakukan pencairan dana dimana SOFYAN selaku selaku Sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi atas SPP tersebut namun hanya bertandatangan saja.
Bahwa pencairan dana desa (DD) untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Tanggal 20 Juni 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Tanggal 08 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 27 September 2016 sebesar Rp.50.000.000,-
Dimana yang melakukan pencairan adalah SAHARUDDIN selaku bendahara dan ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, dan uang yang telah dicairkan tersebut seluruhnya oleh SAHARUDDIN selaku bendahara diserahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa, hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditandatangani oleh SAHARUDDIN selaku bendahara yang menyerahkan kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku yang menerima pembayaran yaitu :
Kwitansi tertanggal 20 Juli 2016 sejumlah Rp.282.000.000,-
Kwitansi tertanggal 08 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Kwitansi tertanggal 10 September 2016 sejumlah Rp.50.000.000,-
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2016, INDO HASNAWATI selaku ketua TPK menandatangani administrasi seolah-olah terdapat persetujuan penawaran dengan menerbitkan Surat Nomor : 04/ TPK-DW/2016, perihal persetujuan dan penawaran yang ditujukan kepada pihak UD.FACHRY UTAMA yang pada pokoknya berisi kesepakatan jumlah harga penawaran. Namun dalam kenyatannya, lagi-lagi INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016.
Pada tanggal 08 Juli 2016, dibuatlah surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWARTI selaku ketua TPK sebagai PIHAK PERTAMA dan SOFYAN selaku pimpinan UD.FACHRY UTAMA selaku PIHAK KEDUA yang pada pokoknya dalam perjanjian tersebut berisi mengenai :
Harga pekerjaan tersebut adalah Rp.305.651.400,-
Pihak pertama berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya dan berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan
Pihak kedua berhak atas pembayaran untuk menyelesaikan pekerjaan dan berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan tepat pada waktunya.
Waktu pekerjaan adalah 120 hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2016 sampai dengan 20 Nopember 2016
Namun dalam kenyataannya surat perjanjian kerjasama tersebut hanyalah surat perjanjian fiktif, dikarenakan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA tidak pernah melakukan kerjasama dengan INDO HASNAWATI selaku ketua TPK atas pekerjaan tersebut dan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA juga tidak pernah tandatangan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Tandatangan SOFYAN dari pihak UD.FACHRY UTAMA ditandatangani oleh SOFYAN selaku sekretaris desa, kemudian INDO HASNAWATI selaku ketua TPK juga tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut pada tanggal tersebut diatas, karena INDO HASNAWATI selaku ketua TPK hanya bertandatangan pada bulan Oktober 2016.
Adapun penggunaan dana untuk kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.381.805.200,- telah dilakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali, dimana dana desa (DD) telah dicairkan tersebut seolah-olah dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut disalurkan sesuai dengan peruntukkannya dengan dibuatnya kwitansi fiktif oleh SOFYAN selaku sekretaris bersama-sama dengan SAHARUDDIN selaku bendahara yaitu :
1. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja honorarium tim TPK perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.2.037.500,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima INDO HASNAWATI selaku ketua TPK dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
2. Kwitansi tanggal 03 Juli 2016 untuk belanja biaya desain RAB perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.11.057.000,- yang ditandatangani oleh: setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima ZULKIFLI selaku tenaga ahli dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
3. Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk belanja bahan material sewa alat dan mobilisasi kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.305.651.400,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
4. Kwitansi tanggal 15 Juli 2016 untuk belanja upah kerja kegiatan perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud sejumlah Rp.62.946.800,- yang ditandatangani oleh : setuju dibayar SOFYAN selaku sekretaris, dibayarkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara, yang menerima BACO selaku kepala tukang dan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo
Padahal dalam kenyatannya dana desa (DD) yang telah dicairkan tersebut langsung diserahkan oleh SAHARUDDIN selaku bendahara kepada ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa dan bukan diserahkan kepada yang menerima sesuai dengan kwitansi tersebut diatas. Kemudian mengenai tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dilakukan oleh SOFYAN selaku sekretaris dan ditegaskan pula oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut. Begitu juga dengan ketua TPK INDO HASNAWATI juga yang tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dan tandatangan ketua TPK dilakukan pada bukan Oktober 2016 dan bukan sesuai tanggal dalam kwitansi tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 September 2016, dibuat surat penyerahan pekerjaan tanpa nomor perihal penyerahan hasil pekerjaan yang ditujukan kepada ketua TPK seolah-olah oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA telah menyerahkan pekerjaan tersebut dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi ataukah belum. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 16 September 2016 yang ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut dan hasilnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Atas hal tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali dengan membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 11/TPK-DW/IX/2016, tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik kepada pihak pertama sesuai dengan pesanan dan masih di tanggal yang sama yaitu tanggal 17 September 2016 kemudian juga dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/TPK-DW/IX/2016, yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh INDO HASNAWATI selaku ketua TPK sebagai pihak pertama dan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA sebagai pihak kedua dengan mengetahui ANDI FAJAR BAKTI selaku Kepala Desa Waetuwo yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak kedua telah menyerahkan pekerjaan kepada pihak pertama dan pihak kedua telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sejumlah Rp.289.862.800,- padahal dalam kenyatannya, sampai dengan akhir tahun proyek pekerjaan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud tersebut belum selesai 100%. Dengan demikian adanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran adalah dokumen yang tidak benar karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Demikian juga dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat oleh SOFYAN selaku sekretaris dan bendahara desa atas nama SAHARUDDIN seolah-olah dibuat sesuai tanggal penandatanganan, namun dalam kenyatannya LPJ yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan, karena pada saat dibuat LPJ yang dinyatakan sudah selesai 100% pekerjaan, kenyataannya pekerjaan tersebut belum 100% dikerjakan. Kemudian semua tandatangan SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA dalam LPJ tersebut, sengaja dipalsukan oleh SOFYAN selaku sekretaris seolah-olah ditandatangani sendiri oleh SOFYAN dari UD.FACHRI UTAMA.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KHUSUS dari Inspektorat Kabupaten Wajo Nomor : 790.08/08/K/ITDA, tanggal 15 Maret 2017 atas perhitungan volume pekerjaan fisik Pekerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud dari Dana Desa (DD) tahun angagran 2016 desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kab.Wajo, disimpulkan sebagai berikut :
FAKTA ADMINISTRASI
Hasil pemeriksaan administrasi berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo didapatkan hasil sebagai berikut:
Tahap I Dana Desa T.A. 2016 digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter.
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud dengan volume 575 x 5 x 0,2 meter dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Waetuwo sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 02/SPK/DW/VI/2016 Tanggal 23 Juni 2016.
Bukti Pengeluaran/belanja untuk melaksanakan Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, termasuk pajak- pajak kepada negara dan bea meterai sebagai berikut:
-
-
No. Penerima Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
Zulkifli, ST
Indo Hasnawati
(Sofyan) UD. Fachri Utama
(Sofyan) UD. Fachri Utama
Baco
Biaya Desain RAB
Honor TPK
Bayar harga bahan material
Bayar Harga Sewa alat berat
Upah kerja
Rp. 11.057.000,00
Rp. 2.150.000,00
Rp. 289.862.800,00
Rp. 15.788.600,00
Rp. 62.946.800,00
Jumlah Rp. 381.805.200,00
-
Bukti pajak yang telah disetorkan ke Daerah dan Negara yaitu:
Pajak mineral bukan logam dan batuan = Rp. 7.794.413,00.
PPn dan PPh = Rp. 12.692.360,00
Jumlah = Rp. 20.486.773,00
Kegiatan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud telah dilaksanakan 100% pada tanggal 17 september 2016 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Hasil Pekerjaan Nomor: 10/TPK-DW/IX/2016 Tanggal 17 September 2016 dari Tim Pelaksana Kegiatan ke Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
FAKTA FISIK
Hasil pemeriksaan fisik dilokasi kegiatan pada pekerjaan fisik perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) pada hari Selasa Tanggal Tujuh Februari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, didapatkan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Perkerasan Jalan Waetuwo – Wewangrewu 235,6 meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Klas C (sirtu) | m3 | 574,229 | 81,07 | - | 493,16 | 266.103,00 | 131.231.288,95 |
| Vibratory roller | Jam | 22,969 | - | - | 22,969 | 469.700,00 | 10.778.614,45 | |
| Mobilisasi | pp | 1 | - | - | 1 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | |
| 2. | Pek. Timbunan Badan Jalan | m3 | 80,00 | 250,00 | 170,00 | - | 118.386,00 | (20.125.620,00) |
| Jumlah | 126.894.283,40 | |||||||
Pekerjaan Talud Jalan Waetuwo – Wewangrewu812,5 Meter
| No. | Uraian | Sat | Volume | Harga Satuan | Jumlah | |||
| RAB | Realisasi | Selisih | ||||||
| (+) | (-) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||||
| 1. | Pek. Galian Tanah | m3 | 85,47 | 56,875 | - | 28,597 | 56.175,00 | 1.606.425,52 |
| 2. | Pek. Pas. Batu Pondasi | m3 | 211,43 | 149,752 | - | 61,678 | 833.941,78 | 51.436.269,74 |
| 3. | Pek. Plesteran | m2 | 207,75 | 0,0 | - | 207,75 | 30.455,95 | 6.327.224,00 |
| 4. | Pek. Pipa Resapan | m | 200,0 | 200,0 | - | - | 10.590,00 | - |
| 5. | Papan Kegiatan | Unit | 1 | 1 | - | - | 204.607,00 | - |
| 6. | Prasasti | Unit | 1 | 0 | - | 1 | 763.616,00 | 763.616,00 |
| Jumlah | 60.133.535,26 | |||||||
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan fisik pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Waetuwo, volume pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu + Talud adalah 575 x 5 x 0,2 meter senilai Rp. 381.805.200,00. Hal ini berbeda dengan volume yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tertuang dalam Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016, yaitu 421 x 5 x 0,2 meter dengan total anggaran RP. 381.805.200,00.
Pajak-pajak kepada Daerah dan Negara yang telah disetorkan, berupa pajak mineral bukan logam dan batuan serta PPn dan PPhsenilai Rp. 20.486.773,00.
Pada pekerjaan perkerasan jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 235,6 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan lapis pondasi kelas C (sirtu) senilai Rp.131.231.288,95. Untukpekerjaan Vibratory roller senilai Rp.10.778.614,45dan mobilisasi senilai Rp. 5.000.000,00 tidak dilaksanakan. Namun, terdapat kelebihan volume untuk pekerjaan timbunan badan jalan senilai Rp. 20.125.620,00. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan perkerasan jalan senilai Rp.126.894.283,40.
Pada pekerjaan talud jalan Waetuwo – Wewangrewu yang direalisasikan sepanjang 812,5 meter, ditemukan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan galian tanah senilai Rp. 1.606.425,52 dan pekerjaan pasangan batu pondasi senilai Rp.51.436.269,74.Untuk pekerjaan plesteran senilai Rp. 6.327.224,00 dan pembuatan prasasti senilai Rp. 763.616,00 tidak dilaksanakan. Jadi, total kekurangan volume untuk pekerjaan talud senilai Rp. 60.133.535,26.
Kekurangan volume = Rp.126.894.283,40 + Rp. 60.133.535,26 - Rp.20.486.773,00
= Rp.166.541.045,66
Atas hasil pemeriksaan tersebut diatas, disimpulkan bahwa total jumlah kekurangan volume senilai Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), atas adanya persitiwa sebagaimana tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 21 Ayat 1 “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima”.
Pasal 21 Ayat 4 “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Pasal 18 Ayat 3 “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 24 huruf e, f, g dan h yaitu : Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi.
Pasal 26 angka 4 huruf f yaitu : Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
4) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 6 Huruf a : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa harus mematuhi etika “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa”, Huruf f “Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa, Huruf g “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
5) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 89 Ayat 4: “Pembayaran bulanan/ termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
6) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 54 Ayat 2 “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 30 ayat (1) “sekretaris desa berkewajiban : meneliti kelengkapan SPP, menguji kebenaran pertitungan tagihan atas beban APBDes, menguji ketersediaan dana dimaksud, menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah diverifikasi sekretaris desa sebagaimana dalam ayat (1) tersebut, kemudian kepala desa menyetujui SPP dan bendahara melakukan pembayaran”
8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 huruf a, b, dan d “Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
9) Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Nomor : 13 Tahun 2013 tanggal 14 Nopember 2013 pada Penjelasan BAB III huruf C : Pelaksanaan,
c.Pengadaan Barang Jasa dengan nilai Rp.200.000.000,-
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang / jasa
Penyedia barang / jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi : daftar barang / jasa, rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta harga
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang / jasa terhadap kedua
10) Peraturan Bupati Wajo Nomor : 12 tahun 2016, tanggal 10 April 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo Nomor : 03 tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetaan rincian Dana Desa dalam daerah Kab.Wajo tersebut telah ditetapkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kab.Wajo pada tahun 2016,
11) Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan proyek perkerasan Jalan Waetuo – Wawengrewu dan Talud Nomor : 02/SPK/DW/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016
12) Surat perjanjian kerjasama atas pekerjaan Perkerasan jalan dan talud Desa Waetuwo tahun 2016 tersebut dengan surat perjanjian nomor : 05/ TPK-DW/2016 tanggal 08 Juli 2016,
Bahwa atas perbuatan SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.166.541.045,66 (Seratus Enam PuluhEnam Juta LimaRatus Empat Puluh Satu Ribu Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa SOFYAN (sekretaris desa) bersama dengan SAHARUDDIN (bendahara Dana Desa) dan ANDI FAJAR BAKTI (Kepala Desa Waetuwo) serta INDO HASNAWATI (Ketua TPK), diatur dan diancam Pidana pada Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
---------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Nomor. Reg.Perkara PDS- 03/R.4.19/Ft.1/09/2017 tanggal 14 September 2017 meminta agar Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan :
Menyatakan terdakwa Sofyan tidak terbukti bersalah “Melakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum telah melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair;
Membebaskan oleh karenanya terdakwa Sofyan dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Sofyan terbukti bersalah “Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Dengan Tujuan Menguntungkan Diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DDS) Pemerintahan Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo TA 2016
Keputusan Bupati Wajo Nomor 112 Tahun 2016
LKPP Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Waetuwo TA 2016
Nota barang an. ASHO
Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 12 tahun 2016
Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2016
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Wajo Nomor: 393/KPTS/IX/2010 tentang Kepala Desa Waetuwo Keca Tanasitolo Kab. Wajo
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Nomor: 02 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Waetuo kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo
1 (satu) lembar foto copy Tabungan Pembangunan Daerah
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Indo Hasnawati;
Menyatakan uang tunai sebesar Rp. 166.550.000,00 (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetap terlampir untuk dipergunakan dalam perkara A Fajar;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
----------Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan Nomor.72/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks tanggal 12 Oktober 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DDS) Pemerintahan Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo TA 2016
Keputusan Bupati Wajo Nomor 112 Tahun 2016
LKPP Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Waetuwo TA 2016
Nota barang an. ASHO
Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 12 tahun 2016
Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2016
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Wajo Nomor: 393/KPTS/IX/2010 tentang Kepala Desa Waetuwo Keca Tanasitolo Kab. Wajo
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Nomor: 02 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Waetuo kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo
1 (satu) lembar foto copy Tabungan Pembangunan Daerah
dipergunakan dalam perkara terdakwa Andi Fajar Bakti dan Indo Hasnawati
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
M
Dalam . . .
enimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Baso Rasyid, SH.MH Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/ Pid.Sus Tpk/2017/PN.Mks, pada tanggal 12 Oktober 2017 oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggal 13 Oktober 2017 oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama masing-masing tanggal 13 Oktober 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 26 Januari 2018 kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar ; ----------------------------------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, kepada Jaksa Penunutut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Alauddin, SE Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Makassar masing-masing tanggal 12 Oktober 2017 dan tanggal 21 Desember 2017 ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari serta membaca secara seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 72/Pid.Sus TPK/2017/PN. Mks tanggal 12 Oktober 2017, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan tingkat banding, kecuali mengenai penulisan atau penyebutan dalam “dakwaan pertama primair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu primair “ demikian pula “dakwaan pertama subsidair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu subsidair” ;
Menimbang, bahwa perubahan dan perbaikan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa No.Reg. Perkara ; PDS-03/R.4.19/Ft.1/05/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang dibacakan dipersidangan tanggal 05 Juni 2017 telah menyebut dakwaan kesatu primair dan dakwaan kesatu subsidair , sehingga terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, tanggal 12 Oktober 2017 sepanjang mengenai hal tersebut harus dirubah dan diperbaiki sedangkan selebihnya dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengubah/ memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, tanggal 12 Oktober 2017, sekedar mengenai penyebutan / penulisan “dakwaan pertama primair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu primair “ demikian pula “dakwaan pertama subsidair” diubah dan diperbaiki menjadi “dakwaan kesatu subsidair” ;sehingga amar berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------
Menyatakan terdakwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:72/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.MKS. tanggal 12 Oktober2017 untuk selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh kami : H. AHMAD SHALIHIN,SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh I. NYOMAN SUKRESNA, S.H. Hakim Tinggi dan Dr.PADMA D.LIMAN, SH.,MH Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari hari Rabu tanggal 11 April 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NY.TIMANG, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
I.NYOMAN SUKRESNA, SH AHMAD SHALIHIN,SH.MH
ttd
Dr. PADMA D.LIMAN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
ttd
NY. TIMANG, SH.