19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASMAJAYA, S.Pd
MENGADILI 1. menyatakan terdakwa asmajaya, s.pd tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ; 2. membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. menyatakan terdakwa asmajaya, s.pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa asmajaya, s.pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. menetapkan barang bukti berupa ; 1. fotocopi laporan progres bulanan (monthly certificate; mc) no. 01 bulan juli-agustus 2007 tanggal 3 september 2007 dengan kemajuan pekerjaan 0 % yang telah diotentikasi. 2. fotocopi laporan progres bulanan (monthly certificate; mc) no. 02 bulan september 2007 tanggal 3 oktober 2007dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang telah diotentikasi. 3. fotocopi laporan progres bulanan (monthly certificate; mc) no. 03 bulan oktober 2007 tanggal 3 nopember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 33,72 % yang telah diotentikasi. 4. fotocopi laporan progres bulanan (monthly certificate; mc) no. 04 bulan nopember 2007 tanggal 3 desember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 53,63 % yang telah diotentikasi. 5. fotocopi laporan progres bulanan (monthly certificate; mc) no. 05 bulan desember 2007 tanggal 3 januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan 100 % yang telah diotentikasi. 6. asli disposisi dari kepala bidang bina marga dinas pu. kabupaten bengkayangbengkayangStop Searching for bengkayang. Find it Here!www.WonderWhat.bizClick HereXAd by safewebbengkayangstop searching for bengkayang. find it here!www.wonderwhat.bizclick herexad by safewebbengkayangstop searching for bengkayang. find it here!www.wonderwhat.bizclick herexad by safewebbengkayangstop searching for bengkayang. find it here!www.wonderwhat.bizclick herexad by safeweb kepada sdr. vinsensius selaku pptk; 7. asli surat dari sdr. asmajaya, s.pd. selaku direktur cv. alam makmur kepada kepala dinas pe-kerjaan umum kabupaten bengkayang selaku pengguna jasa proyek pembangunan jembatan sungai sebadas, perihal : amandemen kontrak tanggal 20 november 2007. 8. fotocopi gambar perencanaan teknis jembatan sebadas kabupaten bengkayang yang telah diotentikasi 9. fotocopi keputsan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 05 tahun 2007 tanggal 5 maret 2007 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) dan atasan langsung pejabat pelaksana teknis kegiatan pembangunan di lingkungan dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang ta. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi. 10. fotocopi keputsan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 21 tahun 2007 tanggal 20 juli 2007 tentang perubahan keputusan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang no. 05 tahun 2007 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) dan atasan langsung pejabat pelaksana teknis kegiatan pembangunan di lingkungan dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang ta. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi. 11. fotocopi salinan keputusan bupati bengkayang nomor : 51 tahun 2007 tanggal 8 pebruari 2007 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah kabupaten bengkayang ta. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi. 12. (fotocopy yang telah dilegalisir) amandemen 01 tanggal 10 oktober 2007 atas surat perjanjian (kontrak) nomor : 620/87/bm/dpu-tu/2007 tanggal 29 agustus 2007 kegiatan pembangunan jembatan kabupaten pekerjaan pembangunan jembatan sebadas (abutment) waktu pelaksanaan 125 (seratus dua puluh lima) hari kalender nilai kontrak rp. 498.517.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) sumber dana dau 2007 kontraktor pelaksana cv. alam makmur; 13. (fotocopy yang telah dilegalisir) amandemen 02 tanggal 11 desember 2007 atas surat perjanjian (kontrak) nomor : 620/87/ bm/dpu-tu/2007 tanggal 11 desember 2007 kegiatan pembangunan jembatan kabupaten pekerjaan pembangunan jembatan sebadas (abutment) waktu pelaksanaan 125 (seratus dua puluh lima) hari kalender nilai kontrak rp. 498.517.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) sumber dana dau 2007 kontraktor pelaksana cv. alam makmur; 14. asli surat perintah pencairan dana (sp2d) nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 september 2007 sebesar rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) kepada cv. alam makmur, npwp : 02.439.947.9.702.000, no. rekening : 401.03.00357.1, bank : pada bank kalbar cabang bengkayang, kepeluan untuk : belanja langsung; 15. (fotocopy yang telah dilegalisir) surat perintah pencairan dana (sp2d) nomor : 3219/ls/2007 tanggal 14 desember 2007 sebesar rp. 24.925.850,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada bendahara dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang, npwp : , no. rekening : p.046.6, bank : pada bank kalbar cabang bengkayang, keperluan : belanja langsung; 16. (fotocopy yang telah dilegalisir) dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) satuan kerja perangkat daerah (dpa skpd) tahun anggaran 2007, belanja langsung, no. dpa spkd : 1.03.01.15.07.5.2, urusan pemerintahan : 1.03 urusan wajib pekerjaan umum, organisasi : 1.03.01 dinas pekerjaan umum, program : 1.03.01.15 program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan : 1.01.01.15.07 perencanaan teknis jalan dan jembatan, sumber dana : dau, lokasi kegiatan : dinas pekerjaan umum, jumlah anggaran : rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), pengguna angaran/kuasa pengguna anggaran : kepala dinas pekerjaan umum, nama : drs. hardjito, nip. : nip. 010082435, jabatan : kepala dinas pekerjaan umum;. 17. (fotocopy yang telah dilegalisir) dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) satuan kerja perangkat daerah .(dpa skpd) tahun anggaran 2007, belanja langsung, no. dpa spkd : 1.03.01.15.05.5.2, urusan pemerintahan : 1.03 urusan wajib pekerjaan umum, organisasi : 1.03.01 dinas pekerjaan umum, program : 1.03.01.15 program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan : 1.01.01.15.05 pembangunan jembatan, sumber dana : dau + penyesuaian dau/ad hoc, lokasi kegiatan : dinas pekerjaan umum, jumlah anggaran : rp.4.880.000.000,00 (empat milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), pengguna angaran/kuasa pengguna anggaran : kepala dinas pekerjaan umum, nama : drs. hardjito, nip. : nip. 010082435, jabatan : kepala dinas pekerjaan umum; 18. asli berita acara pemeriksaan lapangan pekerjaan pembangunan jembatan sebadas (abutment) hari rabu tanggal 19 desember 2007; 19. asli rekomendasi kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 600/ /dpu-8u/2007 tanggal 12 desember 2007 kepada asmajaya, s.pd., jabatan : direktur cv. alam makmur yang menyatakan melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % sesuai dengan kondisi fisik di lapangan (rincian terlampir); 20. (fotocopy yang telah dilegalisir);buku kas umum daerah bulan september 2007 21. (fotocopy yang telah dilegalisir);buku kas umum daerah bulan desember 2007 22. asli kontrak kerja konstruksi harga satuan nomor : 620/58/spkk/a.2..2/dpu-bm/2008 tanggal 26 september 2008 kegiatan pembangunan peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2008 pekerjaan pembangunan jembatan sungai sebadas (lanjutan) lokasi pekerjaan kec. sei betung nilai kontrak rp.499.200.000,00 sumber dana dau/alokasi umum pelaksana : cv. sinar pusaka. 23. (fotocopy yang telah dilegalisir) dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) satuan kerja perangkat daerah (dpa skpd) tahun anggaran 2008, no. dpa spkd : 1.03.01.15.09.6.2, urusan pemerintahan : 1.03 urusan wajib pekerjaan umum, organisasi : 1.03.01 urusan wajib pekerjaan umum, program : 1.03.01.15 pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan : 1.03.01.15..09 pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan, lokasi kegiatan : kabupaten bengkayang, sumber dana : ad. hoc dan dau, jumlah anggaran : rp. 14.119.900.000,- (empat belas milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). 24. (fotocopy yang telah dilegalisir) addendum no. 1 nomor : 620/58.a/spkk/a.2..2/dpu-bm/2008 tanggal 10 oktober 2008 kegiatan pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan kabupaten pekerjaan pembangunan jembatan sungai sebadas (lanjutan) nomor kontrak : 620/58/spkk/a.2..2/dpu-bm/2008 tanggal 26 september 2008 cv.sinar pusaka jalan basuki rachmad no. 98 bengkayang kabupaten bengkayang. 25. fotocopi yang telah dilegalisir surat keputusan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 23 tahun 2007 tanggal 23 juli 2007 tentang pembentukan panitia serah terima pekerjaan (pho/fho) di lingkungan sub dinas bina marga dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang sumber dana apbd tahun anggaran 2007 beserta lampiran daftar susunan anggota panitia 26. asli surat keputusan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 04 tahun 2007 tentang pembentukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah proyek/kegiatan pada dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007; 27. fotocopi yang telah dilegalisir gambar perencanaan teknis jembatan sebadas kabupaten bengkayang kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan oleh cv. madya jasa konsultan. 28. asli 2 (dua) lembar daftar rincian transaski dinas pu. kabupaten bengkayang pada bank kalbar cabang bengkayang nomor : 8501000545 periode 01/01/2007 s/d 31/12/2007 tanggal 21 pebruari 2012. 29. asli laporan hasil pemeriksaan fisik proyek pembangunan sarana jalan dan jembatan kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007 nomor : 700/12.a/kh/itkab-2007 tanggal 27 mei 2008. 30. asli laporan hasil monitoring inspektorat kabupaten bengkayang tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik proyek pembangunan sarana jalan jembatan kabupaten bengkayang 2007 pada dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang nomor : 700/17/kh/2008 tanggal 17 juni 2008. 31. asli 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (sp2d) berwarna kuning nomor : 2986/ls/2007 tanggal 14 desember 2007 sebesar rp. 269.625.378,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada bendahara dinas pekerjaan umum kabupaten bengkayang, npwp:-, no. rekening : p.046.6, bank : pada bank kalbar cabang bengkayang, keperluan : belanja langsung 32. dokumen kontrak nomor : 620/87/sp/bm/ dpu-tu/2007 tanggal 29 agustus 2007, kegiatan pembangunan jembatan kabupaten tahun anggaran 2007, pekerjaan pembangunan jembatan sungai sebadas (abutmen) lokasi : kecamatan sungai betung, nilai kontrak : rp. 498.517.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah), sumber dana : apbd kabupaten bengkayang dau/ad hoc, waktu pelaksanaan : 90 hari kalender, waktu pemeliharaan : 180 hari kalender, kontraktor pelaksana ; cv. alam makmur, dusun sepoteng rt.2/2 desa suka bangun kecamatan sungai betung 33. daftar rincian transaski (rekening koran) cv. alam makmur pada bank kalbar cabang bengkayang nomor : 8504003571 periode 01/01/2008 s/d 31/06/2008 tanggal 12 juli 2012; 34. asli peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor : 01 tahun 2008 tentang apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran iii tentang rincian apbd mernurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, pendapatan belanja dan pembiayaan, urusan pemerintahan : 1.03 urusan wajib pekerjaan umum, organisasi : 1.00 01 dinas pekerjaan umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44; 35. asli peraturan bupati kabupaten bengkayang nomor : 07 tahun 2008 tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran ii tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang ta. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184; 36. asli peraturan bupati bengkayang nomor : 40 tahun 2008 tentang penjabaran perubahan apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran ii tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang, halaman 145 samp;ai dengan halaman 182; 37. asli peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor : 09 tahun 2008 tentang perubahan apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran i tentang ringkasan perubahan apbd, halaman 01 sampai dengan halaman 03; lampiran ii tentang ringkasan perubahan apbd menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi skpd, halaman 01 sampai dengan halaman 02; lampiran iii rincian perubahan apbd menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, pendapatan belanja dan pembiayaan, halaman 39 sampai dengan halaman 60. 38. asli halaman 30 sampai dengan halaman 32 peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor 3 tahun 2007 tentang apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007; 39. asli halaman 31 sampai dengan halaman 39 peraturan daerah perda) kabupaten bengkayang nomor 9 tahun 2007 tentang perubahan apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007; 40. asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 peraturan bupati bengkayang nomor 14 tahun 2007 tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007;. 41. asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 peraturan bupati bengkayang nomor 25 tahun 2007 tentang perubahan penjabaran apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007. dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ; 8. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ASMAJAYA, S.Pd
Tempat lahir : Sebalo
Umur / tanggal lahir : 25 November 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sepoteng, RT/RW.002/001,Desa Suka
Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten
Bengkayang
A g a m a : Kristen Prosten
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Pendidikan : S-1 (Pendidikan)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN ;
Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2014, di lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara di Pontianak, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 23 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 19 Juni 2013, Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal 19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 14 Juli 2014, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 September 2014 sejak tanggal 17 September 2014 s/d. tanggal 16 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 Oktober 2014 sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d. tanggal 15 November 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : ZAKARIAS,SH, Pekerjaan Advokat, alamat kantor Jl. Sanggau Ledo, Nomor 33 Bengkayang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak di bawah Nomor : 88/SK.Pid/2014/PN.PTK tanggal 30 Januari 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk, tanggal 19 Juni 2014 tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN Ptk tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Saksi A de Charge dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ASMAJAYA S.P.d sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa ASMAJAYA S.P.d dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ASMAJAYA S.P.d bersalah melakukan tindak pidana ” korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 196.425.651,00 setelah dikurangi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 30.951.622,- ( pembayaran cicilan temuan BPK R.I sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 22 Desember 2010 untuk disetorkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkayang NO.P.0041 dan Rp. 29.951.622,- tanggal 17 November 2011 untuk disetorkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkayang NO.P.0041) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 2 (dua) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 01 bulan Juli-Agustus 2007 tanggal 3 September 2007 dengan kemajuan pekerjaan 0 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 02 bulan September 2007 tanggal 3 Oktober 2007dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 03 bulan Oktober 2007 tanggal 3 Nopember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 33,72 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 04 bulan Nopember 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 53,63 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan 100 % yang telah diotentikasi.
Asli Disposisi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU. Kabupaten Bengkayang kepada Sdr. VINSENSIUS selaku PPTK;
Asli surat dari Sdr. ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR kepada Kepala Dinas Pe-kerjaan Umum Kabupaten Bengkayang selaku Pengguna Jasa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas, Perihal : Amandemen Kontrak tanggal 20 November 2007.
Fotocopi Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang yang telah diotentikasi
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 5 maret 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 21 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang No. 05 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi salinan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 51 Tahun 2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 01 tanggal 10 Oktober 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 02 tanggal 11 Desember 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/ BM/DPU-TU/2007 tanggal 11 Desember 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 September 2007 sebesar Rp. 149.555.100,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) kepada CV. ALAM MAKMUR, NPWP : 02.439.947.9.702.000, No. Rekening : 401.03.00357.1, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kepeluan Untuk : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3219/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 24.925.850,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP :, No. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.07.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.07 Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Sumber Dana : DAU, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp. 875.000.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah .(DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.05.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.05 Pembangunan Jembatan, Sumber Dana : DAU + Penyesuaian DAU/AD HOC, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp. 4.880.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) hari Rabu tanggal 19 Desember 2007;
Asli Rekomendasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 600/ /DPU-8U/2007 tanggal 12 Desember 2007 kepada ASMAJAYA, S.Pd., Jabatan : Direktur CV. ALAM MAKMUR yang menyatakan melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % sesuai dengan kondisi fisik di lapangan (Rincian Terlampir);
(Fotocopy yang telah dilegalisir);Buku Kas Umum Daerah Bulan September 2007
(Fotocopy yang telah dilegalisir);Buku Kas Umum Daerah Bulan Desember 2007
Asli Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 620/58/SPKK / A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2008 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Lokasi Pekerjaan Kec. Sei Betung Nilai Kontrak Rp. 499.200.000,00 Sumber Dana DAU/Alokasi Umum Pelaksana : CV. SINAR PUSAKA.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.09.6.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.03.01.15..09 Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan, Lokasi Kegiatan : Kabupaten Bengkayang, Sumber Dana : Ad. HOC dan DAU, Jumlah Anggaran : Rp. 14.119.900.000,- (Empat Belas Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Addendum No. 1 Nomor : 620/58.A/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Nomor Kontrak : 620/58/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 CV. SINAR PUSAKA Jalan Basuki Rachmad No. 98 Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 23 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) Di Lingkungan Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2007 beserta Lampiran Daftar Susunan Anggota Panitia
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Proyek/Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Fotocopi yang telah dilegalisir Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan oleh CV. MADYA JASA KONSULTAN.
Asli 2 (dua) lembar Daftar Rincian Transaski DINAS PU. KABUPATEN BENGKAYANG pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8501000545 periode 01/01/2007 s/d 31/12/2007 tanggal 21 Pebruari 2012.
Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan dan Jembatan Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007 Nomor : 700/12.A/KH/ITKAB-2007 tanggal 27 Mei 2008.
Asli Laporan Hasil Monitoring Inspektorat Kabupaten Bengkayang tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan Jembatan Kabupaten Bengkayang 2007 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 700/17/KH/2008 tanggal 17 Juni 2008.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berwarna kuning nomor : 2986/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 269.625.378,00 (Dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP:-, no. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung
Dokumen kontrak nomor : 620/87/SP/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007, Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutmen) Lokasi : Kecamatan Sungai Betung, Nilai kontrak : Rp. 498.517.000,00 (empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah), sumber dana : APBD Kabupaten Bengkayang DAU/AD HOC, waktu pelaksanaan : 90 hari kalender, waktu pemeliharaan : 180 hari kalender, kontraktor pelaksana ; CV. ALAM MAKMUR, Dusun Sepoteng Rt.2/2 Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung
Daftar Rincian Transaski (Rekening Koran) CV. ALAM MAKMUR pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8504003571 periode 01/01/2008 s/d 31/06/2008 tanggal 12 Juli 2012;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2008 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran III tentang Rincian APBD Mernurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.00 01 Dinas Pekerjaan Umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44;
Asli Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;
Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang, halaman 145 samp;ai dengan halaman 182;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 09 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran I tentang Ringkasan Perubahan APBD, halaman 01 sampai dengan halaman 03; Lampiran II tentang Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, halaman 01 sampai dengan halaman 02; Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, halaman 39 sampai dengan halaman 60.
Asli halaman 30 sampai dengan halaman 32 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2007 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Asli halaman 31 sampai dengan halaman 39 Peraturan Daerah Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
40. Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;.
41. Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007.
Dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara tersangka VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Asmajaya,S.P.d, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair maupun Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Asmajaya,S.P.d,dari Dakwaan Primair maupun Subsidair;
Menyatakan Terdakwa Asmajaya,S.P.d tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Melepaskan Terdakwa Asmajaya,S.P.d dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat dalam keadaan semula;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh nota pembelaan dari etrdakwa Asmajaya dan Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara ini ;
Menerima replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair kami.
Menjatuhkan hukuman seperti yang telah kami tuntut kepadanya (Vide tuntutan pidana nomor register perkara nomor : PDS-02/PIDSUS/K/06/2014 tanggal 20 Oktober 2014;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR sebagai Pemenang Lelang pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berhak memeriksa dan memutus perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (yang dijadikan perkara dalam berkas perkara tersendiri), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tanggal 30 April 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA.) 2007 dan Penjabarannya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkayang melalui Unit Organisasi Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dana pekerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bengkayang dengan kode Rekening : 1.01.01.18.08.8.2.3. 21.02 kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan untuk Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment), yaitu pembangunan pondasi untuk peletakan jembatan yang terdiri dari 10 (sepuluh) tiang pancang yang terbuat dari beton yang diatasnya terdapat peletakan yang terbuat dari beton bertulang;
Sumber anggaran pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU) + Penyesuaian DAU/AD HOC yang disalurkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2007 Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang dengan nomor DPA SKPD : 1.03.01.15.05.5.2 tanggal 14 Juni 2007 pada kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan dengan kode rekening : 5 2 3 21 sub kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten (Dana Penyesuaian DAU/AD HOC) Jembatan Sungai Sebadas (Abutment), Kecamatan Sungai Betung sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 yang telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 21 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang No. 05 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 pada lampiran no urut 4, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007;
Kemudian berdasarkan Penetapan Lelang Nomor : 620/01/PP/JKPA/BM / DPU-TU/2007 tanggal 18 Juli 2007 CV. MITRA DAFANE yang memenangkan lelang dan ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 dengan nomor Kontrak : 620/01/SP/JKPA/BM/DPU-TU/2007 tanggal 27 Juli 2007 dengan masa kerja selama 148 (seratus empat puluh delapan) hari kalender, yaitu sejak tanggal 27 Juli 2007 sampai dengan tanggal 25 Desember 2007;
Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 620/84/SPPL/ BM/DPU-TU/2007 tanggal 2 Agustus 2007 perihal Penetapan Pemenang Lelang pada paket pekerjaan pembangunan jembatan sungai Sebadas kec. Sungai Betung yang ditujukan kepada panitia Pengadaan barang / jasa di lingkungan Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA 2007 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dalam hal ini terdakwa Asmajaya selaku direkturnya;
Setelah itu dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh saksi drs. HARDJITO sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang (selaku Pengguna Anggaran) dengan terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR selaku pelaksana (Kontraktor). Dalam kontrak tersebut CV. ALAM MAKMUR diharuskan melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) yang berlokasi di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sei Betung, Kabupaten Bengkayang dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 30 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2007 dengan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 1Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Juni 2008;
Merujuk pada berita Acara Serah Terima Lapangan (BASTL) nomor : 620/02/BASTL/PJek/DPU-BM/2007 tanggal 30 Agustus 2007, CV. ALAM MAKMUR telah menerima tanggungjawab biaya maupun teknis pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) dari saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku PPTK;
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/02/ SPMK/ PJek/DPU-BM/2007 tanggal 30 Agustus 2007, dimana CV. ALAM MAKMUR diperintahkan memulai pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 6 September 2007 berdasarkan Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang telah disepakati diatas;
Selanjutnya berdasarkan Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007, pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. ALAM MAKMUR, yaitu :
| No. | URAIAN | S A T. | KONTRAK AWAL | ||
| KUANTI-TAS | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) | |||
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.00 | 23,500,000.00 | 23,500,000.00 |
| DIVISI III. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.1 (3) | Galian Struktur dengan kedalaman 0.0-2.0 m. | M³ | 25.00 | 58,849.00 | 1,471,225.00 |
| 3.2. (2) | Timbunan Pilihan | M³ | 27.13 | 95,115.00 | - |
| DIVISI VII. STRUKTUR | |||||
| 7.1 (5) | Beton K-250 | M³ | 114,.20 | 1,253,662.00 | 143,168,200.40 |
| 7.1 (8) | Beton K-125 | M³ | 6.00 | 788,992.00 | 4,733,952.00 |
| 7.2 (3) | Baja Tulangan U-32 | Kg. | 15,362.00 | 17,829.00 | 274,245,678.00 |
| 7.o6 (9) (a) | Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Uk. 40 x 4 cm. | M¹ | 0.00 | 1,009,998.00 | 0.00 |
| 7.6 (16) | Pemancangan Tiang Beton Bertulang Uk. 40 x 40 cm. | M¹ | 0.00 | 127,826.00 | 0.00 |
| 7.9 | Pasangan Batu | M¹ | 6.00 | 583,046.00 | 3,498,278.00 |
| JUMLAH | 453,197,801.35 | ||||
| PPN 10 % | 45,319,780.14 | ||||
| TOTAL | 498,517,581.49 | ||||
| DIBULATKAN | 498,517,000.00 | ||||
Terhadap Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 telah dilakukan 2 kali perubahan kontrak (adendum), yang terakhir dengan Amandemen ke 2 yaitu tanggal 11 Desember 2007 dengan perubahan-perubahan:
a. kuantitas pekerjaan :
| No. | URAIAN | S A T. | AMANDEMEN 02 | |||
| KUANTI-TAS | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) | TAMBAH KURANG | |||
| DIVISI 1. UMUM | ||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.00 | 8,000,000.00 | 8,000,000.00 | 0.00 |
| DIVISI III. PEKERJAAN TANAH | ||||||
| 3.1 (3) | Galian Struktur dengan kedalaman 0.0-2.0 m. | M³ | 25.00 | 58,849.00 | 1,471,225.00 | 58,260.51 |
| 3.2. (2) | Timbunan Pilihan | M³ | 55.80 | 95,115.00 | 5,307,417.00 | -2,580,469.95 |
| DIVISI VII. STRUKTUR | ||||||
| 7.1 (5) | Beton K-250 | M³ | 72.16 | 1,253,662.00 | 90,464,249.92 | -39,440,206.52 |
| 7.1 (8) | Beton K-125 | M³ | 5.12 | 788,992.00 | 4,039,639.04 | 0.00 |
| 7.2 (3) | Baja Tulangan U-32 | Kg. | 10,335.66 | 17,829.00 | 184,274,482.14 | -120,755,995.29 |
| 7.o6 (9) (a) | Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Uk. 40 x 4 cm. | M¹ | 150.00 | 1,009,998.00 | 151,499,700.00 | 141,399,720.00 |
| 7.6 (16) | Pemancangan Tiang Beton Bertulang Uk. 40 x 40 cm. | M¹ | 50.00 | 127,826.00 | 6,391,300.00 | 17,895,640.00 |
| 7.9 | Pasangan Batu | M¹ | 3.00 | 583,046.00 | 1,749,138.00 | 3,422,480.02 |
| JUMLAH | 453,197,151.10 | -79.02 | ||||
| PPN 10 % | 45,319,715.11 | -7.90 | ||||
| TOTAL | 498,516,866.21 | -86.92 | ||||
| DIBULATKAN | 498,517,000.00 | 0.00 | ||||
nilai kontrak tetap Rp.498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) termasuk PPn.
jangka waktu pelaksanaan tetap 125 (seratus dua puluh lima) hari kalender, yaitu sejak tanggal 30 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
waktu pemeliharaan tetap, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 01 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Juni 2008.
Dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 terdakwa Asmajaya selaku direktur CV. ALAM MAKMUR (kontraktor):
Tidak membuat Buku Harian yang berisi rencana dan realisasi aktifitas pekerjaan sebagai bahan Laporan Harian Kemajuan pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 sehingga bertentangan dengan pasal 26 angka 26.1 Syarat-syarat Umum Kontrak;
Tidak membuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan Kemajuan pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 sehingga bertentangan dengan pasal 26 tentang Laporan Hasil Pekerjaan angka 26.2. dan pasal 26 angka 26.4. Syarat-syarat Umum Kontrak;
Dan terdakwa Asmajaya sebagai Direktur CV. ALAM MAKMUR telah menandatangani Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 % yang juga ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS selaku PPTK dan saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE yang tidak sesuai dengan bobot fisik di lokasi proyek sehingga perbuatan Terdakwa Asmajaya bertentangan dengan pasal 36 ayat (1), (3) dan ayat (4) Keppres . Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Sampai dengan akhir jangka waktu pelaksanaan proyek, yaitu tanggal 31 Desember 2007, kemajuan pekerjaan adalah sebesar 53, 63 % sama dengan kemajuan pada laporan Progress bulanan ( MC) no.4 bulan November 2007 tanggal 3 Desember 2007 dan Terdakwa tidak melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007;
Dalam proses pencairan anggaran Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Kecamatan Sungai Betung dilakukan dengan cara:
Untuk termin pertama, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI memerintahkan saksi SUYADI sebagai Bendahara Pengeluaran untuk memproses uang muka CV. ALAM MAKMUR, kemudian staf saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI, yaitu Sdr. SUHARDI (Alm.) membuat Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja nomor: 910/78/BAP-UMK/2007 tanggal 5 September 2007 sebesar 30 % dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI, kemudian Terdakwa Asmajaya menyerahkan syarat-syarat pencairan uang muka kepada saksi SUYADI yang kemudian membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS nomor : 910/139/SPP-LS/2007 tanggal 11 September 2007 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 910/153/SPM-LS/BP/2007 tanggal 11 September 2007, setelah itu Terdakwa membawa berkas-berkas tersebut ke ruangan saksi drs. HARDJITO selaku Kepala Dinas PU. sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian saksi SUYADI memberikan cap dan membubuhkan tanggal pengajuan, selanjutnya Terdakwa membawa berkas-berkas tersebut ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang yang mengeluarkan persetujuan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 September 2007 yang selanjutnya diserahkan Terdakwa ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang mengeluarkan Bilyet Giro (BG), selanjutnya Terdakwa Asmajaya membawa BG dengan nilai Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) tersebut ke Bank Kalbar Cabang Bengkayang dan memindahbukukan ke rekening CV. ALAM MAKMUR nomor : 85.401.03.00357-7;
Kemudian untuk pencairan termin kedua, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2007 Terdakwa Asmajaya kembali menemui saksi SUYADI di Kantor Dinas PU. Kabupaten Bengkayang untuk meminta pencairan Termin 95 % yaitu sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) namun proyek tersebut belum selesai, kemudian Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan saksi MADLIAS selaku Surveyor Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE membicarakan pencairan dana sebesar 95 % tersebut dengan drs. HARDJITO. Selanjutnya pada pagi hari Selasa tanggal 11 Desember 2007, Terdakwa Asmajaya kembali menemui saksi SUYADI sambil mengantarkan berkas-berkas pencairan dana 95 %, antara lain Berita Acara Pembayaran Termijn 95 % tetapi tanpa disertai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (Professional Hand Over; PHO) dan Berita Acara Pemeriksaan bobot fisik 95 % serta foto-foto keadaan proyek, kemudian saksi SUYADI membuat SPP dan SPM setelah dikurangi PPN 10 % sebesar Rp. 45.319.272,-, PPh 2 % sebesar Rp. 9.063.954,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dan pengembalian uang muka sebesar 30 %, yaitu Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PU. dan Saksi. VINSENSIUS, kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan saksi SUYADI kepada Saksi. VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan Terdakwa Asmajaya sambil mengatakan : ”uruslah barang ini karena saya tidak sempat”, selanjutnya Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI membawa berkas-berkas pencairan Termin 95 % tersebut ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang. Kira-kira. 2 (dua) hari kemudian ketika menyerahkan berkas-berkas pencairan proyek yang lain ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang, saksi SUYADI menerima 1 (satu) lembar BG dengan jumlah dana untuk beberapa proyek termasuk dana Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 karena adanya kebijakan dari Pemda Kabupaten Bengkayang agar yang mengurus uang pencairan proyek melalui Bendahara Pengeluaran Dinas PU. Kabupaten Bengkayang dan setelah itu dana sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) masuk ke dalam rekening CV. ALAM MAKMUR dengan cara pemindahbukuan dengan mempergunakan transfer pengiriman uang dan dalam pencairan dana sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) tidak di lengkapi dengan PHO, MC dan foto-foto keadaan proyek serta Berita acara kemjuan fisik ;
Selanjutnya untuk pencairan retensi sebesar 5 %, pada hari Rabu pagi tanggal 12 Desember 2007 bertempat di Dinas PU. Kabupaten Bengkayang, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menanyakan kepada saksi SUYADI bagaimana dengan pembayaran Dana Retensi sebesar 5 % yang dijawab oleh saksi SUYADI yang penting ada jaminan asuransi yang dijawab saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI ada, kemudian saksi SUYADI mengatakan terserah apakah dana 5 % tersebut diproses atau tidak yang dijawab Saksi VINSENSIUS : ”proseslah”, kemudian saksi SUYADI meminta jaminan asuransinya yang dijawab saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI nanti siang Terdakwa Asmajaya akan menemui saksi SUYADI. Kira-kira pukul 11.00 Wib. Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menemui saksi SUYADI di ruangan Bendahara Pengeluaran sambil menyerahkan jaminan asuransi tetapi saksi SUYADI menanyakan mengapa hanya jaminan asuransi, kemana BA. Pembayaran 5 % tersebut yang dijawab oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI baru dibuat dibawah, kira-kira pukul 14.00 Wib. Kemudian saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS nomor : 910/625/SPP-LS/2007 tanggal 13 Desember 2007 beserta Rincian Rencana Penggunaan Anggaran TA. 2007 yang disetujui oleh saksi drs. HARDJITO selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkayang dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 910/637/SPM-LS/BP/2007 tanggal 13 Desember 2007, kemudian Terdakwa Asmajaya menyerahkan BA. Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan nomor : 910/686/PJK/BM/BA-TERMIJN/ 2007 tanggal 12 Desember 2007 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Asmajaya selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR dengan diketahui oleh saksi drs. HARDJITO selaku PA. Dinas PU., kemudian berkas-berkas tersebut dibawa saksi SUYADI ke Bagian Keuangan Pemda. Bengkayang yang menyetujuinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 3219/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 ke rekening Bendahara Dinas PU. Kabupaten Bengkayang, demikian juga dengan persetujuan dari DPPKAD yang mengeluarkan BG, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyusul ke Bagian Keuangan Pemda. Kabupaten Bengkayang dan menanyakan pencairan dana 5 % tersebut yang dijawab oleh saksi SUYADI sedang diproses, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2007 saksi SUYADI mengambil SP2D proyek Sebdas dan SP2D proyek-proyek yang lainnya dan BG., selanjutnya saksi SUYADI mentransfer Dana Retensi sebesar 5 %, yaitu Rp. 24.925.850,- (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ke Rekening CV. ALAM MAKMUR Nomor : 85.401.03.00357-7 padahal pembayaran Dana Pemeliharaan ini tidak dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaaan (Final Hand Over; FHO) dan foto-foto keadaan proyek yang sebenarnya
Bahwa uang pencairan proyek sebesar 100 % persen yang telah diterima terdakwa ASMAJAYA tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk menyelesaikan pembangunan jembatan sebadas (Abutmen) tahun Anggaran 2007, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR sebagai Pemenang Lelang pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berhak memeriksa dan memutus perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (yang dijadikan perkara dalam berkas perkara tersendiri), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tanggal 30 April 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA.) 2007 dan Penjabarannya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkayang melalui Unit Organisasi Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dana pekerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bengkayang dengan kode Rekening : 1.01.01.18.08.8.2.3. 21.02 kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan untuk Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment), yaitu pembangunan pondasi untuk peletakan jembatan yang terdiri dari 10 (sepuluh) tiang pancang yang terbuat dari beton yang diatasnya terdapat peletakan yang terbuat dari beton bertulang;
Sumber anggaran pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU) + Penyesuaian DAU/AD HOC yang disalurkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2007 Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang dengan nomor DPA SKPD : 1.03.01.15.05.5.2 tanggal 14 Juni 2007 pada kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan dengan kode rekening : 5 2 3 21 sub kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten (Dana Penyesuaian DAU/AD HOC) Jembatan Sungai Sebadas (Abutment), Kecamatan Sungai Betung sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 yang telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 21 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang No. 05 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 pada lampiran no urut 4, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007;
Kemudian berdasarkan Penetapan Lelang Nomor : 620/01/PP/JKPA/BM/DPU-TU/2007 tanggal 18 Juli 2007 CV. MITRA DAFANE yang memenangkan lelang dan ditetapkan sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 dengan nomor Kontrak : 620/01/SP/JKPA/BM/DPU-TU/2007 tanggal 27 Juli 2007 dengan masa kerja selama 148 (seratus empat puluh delapan) hari kalender, yaitu sejak tanggal 27 Juli 2007 sampai dengan tanggal 25 Desember 2007;
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 620 /84 / SPPL/BM/DPU-TU/2007 tanggal 2 Agustus 2007, CV. ALAM MAKMUR di tetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dalam hal ini terdakwa Asmajaya selaku direkturnya;
Setelah proses pelelangan dilaksanakan, kemudian dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh saksi drs. HARDJITO sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang (selaku Pengguna Anggaran) dengan terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR selaku pelaksana (Kontraktor). Dalam kontrak tersebut CV. ALAM MAKMUR diharuskan melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) yang berlokasi di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sei Betung, Kabupaten Bengkayang dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 30 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2007 dengan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 juni 2008;
Merujuk pada berita Acara Serah Terima Lapangan (BASTL) nomor : 620/02/BASTL/PJek/DPU-BM/2007 tanggal 30 Agustus 2007, CV. ALAM MAKMUR telah menerima tanggungjawab biaya maupun teknis pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) dari saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku PPTK;
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/02/ SPMK / PJek/DPU-BM/2007 tanggal 30 Agustus 2007, dimana CV. ALAM MAKMUR diperintahkan memulai pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 6 September 2007 berdasarkan Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/ 2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang telah disepakati diatas;
Selanjutnya berdasarkan Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007, pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan olehNo. URAIAN S
A
T.
KONTRAK AWAL KUANTI-TAS HARGA SATUAN
(Rp.)
JUMLAH HARGA
(Rp.)
DIVISI 1. UMUM 1.2 Mobilisasi Ls 1.00 23,500,000.00 23,500,000.00 DIVISI III. PEKERJAAN TANAH 3.1 (3) Galian Struktur dengan kedalaman 0.0-2.0 m. M³ 25.00 58,849.00 1,471,225.00 3.2. (2) Timbunan Pilihan M³ 27.13 95,115.00 - DIVISI VII. STRUKTUR 7.1 (5) Beton K-250 M³ 114,.20 1,253,662.00 143,168,200.40 7.1 (8) Beton K-125 M³ 6.00 788,992.00 4,733,952.00 7.2 (3) Baja Tulangan U-32 Kg. 15,362.00 17,829.00 274,245,678.00 7.o6 (9) (a) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Uk. 40 x 4 cm. M¹ 0.00 1,009,998.00 0.00 7.6 (16) Pemancangan Tiang Beton Bertulang Uk. 40 x 40 cm. M¹ 0.00 127,826.00 0.00 7.9 Pasangan Batu M¹ 6.00 583,046.00 3,498,278.00 JUMLAH 453,197,801.35 PPN 10 % 45,319,780.14 TOTAL 498,517,581.49 DIBULATKAN 498,517,000.00
CV. ALAM MAKMUR, yaitu :
Terhadap Kontrak Nomor : 620/87/SP/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 telah dilakukan 2 kali perubahan kontrak (adendum), yang terakhir dengan Amandemen ke 2 yaitu tanggal 11 Desember 2007 dengan perubahan-perubahan:
kuantitas pekerjaan :
| No. | URAIAN | S A T. | AMANDEMEN 02 | |||
| KUANTI-TAS | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) | TAMBAH KURANG | |||
| DIVISI 1. UMUM | ||||||
| 1.2 | Mobilisasi | Ls | 1.00 | 8,000,000.00 | 8,000,000.00 | 0.00 |
| DIVISI III. PEKERJAAN TANAH | ||||||
| 3.1 (3) | Galian Struktur dengan kedalaman 0.0-2.0 m. | M³ | 25.00 | 58,849.00 | 1,471,225.00 | 58,260.51 |
| 3.2. (2) | Timbunan Pilihan | M³ | 55.80 | 95,115.00 | 5,307,417.00 | -2,580,469.95 |
| DIVISI VII. STRUKTUR | ||||||
| 7.1 (5) | Beton K-250 | M³ | 72.16 | 1,253,662.00 | 90,464,249.92 | -39,440,206.52 |
| 7.1 (8) | Beton K-125 | M³ | 5.12 | 788,992.00 | 4,039,639.04 | 0.00 |
| 7.2 (3) | Baja Tulangan U-32 | Kg. | 10,335.66 | 17,829.00 | 184,274,482.14 | -120,755,995.29 |
| 7.o6 (9) (a) | Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Uk. 40 x 4 cm. | M¹ | 150.00 | 1,009,998.00 | 151,499,700.00 | 141,399,720.00 |
| 7.6 (16) | Pemancangan Tiang Beton Bertulang Uk. 40 x 40 cm. | M¹ | 50.00 | 127,826.00 | 6,391,300.00 | 17,895,640.00 |
| 7.9 | Pasangan Batu | M¹ | 3.00 | 583,046.00 | 1,749,138.00 | 3,422,480.02 |
| JUMLAH | 453,197,151.10 | -79.02 | ||||
| PPN 10 % | 45,319,715.11 | -7.90 | ||||
| TOTAL | 498,516,866.21 | -86.92 | ||||
| DIBULATKAN | 498,517,000.00 | 0.00 | ||||
nilai kontrak tetap Rp. 498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) termasuk PPn.
jangka waktu pelaksanaan tetap 125 (seratus dua puluh lima) hari kalender, yaitu sejak tanggal 30 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
waktu pemeliharaan tetap, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 01 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Juni 2008.
Dalam hal ini Terdakwa sebagai Direktur CV. ALAM MAKMUR selaku Kontraktor telah menandatangani beberapa laporan Progres Bulanan yang terdiri dari:
Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 01 bulan Juli-Agustus 2007 tanggal 3 September 2007 dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang juga telah ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan oleh saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE meskipun tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan;
Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 02 bulan September 2007 tanggal 3 Oktober 2007 dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang telah ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan oleh saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE tanpa tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan;
Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 03 bulan Oktober 2007 tanggal 3 Nopember dengan kemajuan pekerjaan telah mencapai 33,72 % yang telah ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan oleh saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE meskipun tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan, Terdakwa Asmajaya juga telah menandatangani Laporan Progres Bulanan yang telah ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan oleh saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE tanpa tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan;
Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 04 bulan Nopember 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 53, 63 % yang telah ditandatangani oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE meskipun tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan;
Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 % yang telah ditandatangani oleh saksi AEP SAEPUDIN selaku Site Engineer pada Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE meskipun tidak didukung oleh laporan harian maupun laporan mingguan;
Pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 belum selesai 100 %, Berdasarkan Laporan Progres Bulanan (MC) No. 04 bulan Nopember 2007 tanggal 3 Desember 2007 sampai dengan akhir jangka waktu pelaksanaan, bobot fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. ALAM MAKMUR sebesar 53,63%, namun Terdakwa ASMAJAYA, S.PD bersama dengan saksi VINSENSIUS selaku PPTK yang sudah mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai tetap mencairkan anggaran pembangunan jembatan tersebut melalui beberapa tahapan yaitu:
untuk termin pertama, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI memerintahkan saksi SUYADI sebagai Bendahara Pengeluaran untuk memproses uang muka CV. ALAM MAKMUR, kemudian staf saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI, yaitu Sdr. SUHARDI (Alm.) membuat Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja nomor: 910/78/BAP-UMK/2007 tanggal 5 September 2007 sebesar 30 % dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI, kemudian Terdakwa Asmajaya menyerahkan syarat-syarat pencairan uang muka kepada saksi SUYADI yang kemudian membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS nomor : 910/139/SPP-LS/2007 tanggal 11 September 2007 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 910/153/SPM-LS/BP/2007 tanggal 11 September 2007, setelah itu Terdakwa membawa berkas-berkas tersebut ke ruangan saksi drs. HARDJITO selaku Kepala Dinas PU. sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani, kemudian saksi SUYADI memberikan cap dan membubuhkan tanggal pengajuan, selanjutnya Terdakwa membawa berkas-berkas tersebut ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang yang mengeluarkan persetujuan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 September 2007 yang selanjutnya diserahkan Terdakwa ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang mengeluarkan Bilyet Giro (BG), selanjutnya Terdakwa Asmajaya membawa BG dengan nilai Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) tersebut ke Bank Kalbar Cabang Bengkayang dan memindahbukukan ke rekening CV. ALAM MAKMURnomor : 85.401.03.00357-7;
Kemudian untuk pencairan termin kedua, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2007 Terdakwa Asmajaya kembali menemui saksi SUYADI di Kantor Dinas PU. Kabupaten Bengkayang untuk meminta pencairan Termin 95 % yaitu sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) namun proyek tersebut belum selesai, kemudian Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan saksi MADLIAS selaku Surveyor Konsultan Pengawas CV. MITRA DAFANE membicarakan pencairan dana sebesar 95 % tersebut dengan drs. HARDJITO. Selanjutnya pada pagi hari Selasa tanggal 11 Desember 2007, Terdakwa Asmajaya kembali menemui saksi SUYADI sambil mengantarkan berkas-berkas pencairan dana 95 %, antara lain Berita Acara Pembayaran Termijn 95 % tetapi tanpa disertai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (Professional Hand Over; PHO) dan Berita Acara Pemeriksaan bobot fisik 95 % serta foto-foto keadaan proyek, kemudian saksi SUYADI membuat SPP dan SPM setelah dikurangi PPN 10 % sebesar Rp. 45.319.272,-, PPh 2 % sebesar Rp. 9.063.954,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dan pengembalian uang muka sebesar 30 %, yaitu Rp. 149.555.100,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PU. dan Saksi. VINSENSIUS, kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan saksi SUYADI kepada Saksi. VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI dan Terdakwa Asmajaya sambil mengatakan : ”uruslah barang ini karena saya tidak sempat”, selanjutnya Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI membawa berkas-berkas pencairan Termin 95 % tersebut ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang. Kira-kira. 2 (dua) hari kemudian ketika menyerahkan berkas-berkas pencairan proyek yang lain ke Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Bengkayang, saksi SUYADI menerima 1 (satu) lembar BG dengan jumlah dana untuk beberapa proyek termasuk dana Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 karena adanya kebijakan dari Pemda Kabupaten Bengkayang agar yang mengurus uang pencairan proyek melalui Bendahara Pengeluaran Dinas PU. Kabupaten Bengkayang dan setelah itu dana sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) masuk ke dalam rekening CV. ALAM MAKMUR dengan cara pemindahbukuan dengan mempergunakan transfer pengiriman uang dan dalam pencairan dana sebesar Rp. 324.036.050,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah) tidak di lengkapi dengan PHO, MC dan foto-foto keadaan proyek serta Berita acara kemjuan fisik ;
Selanjutnya untuk pencairan retensi sebesar 5 %, pada hari Rabu pagi tanggal 12 Desember 2007 bertempat di Dinas PU. Kabupaten Bengkayang, saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menanyakan kepada saksi SUYADI bagaimana dengan pembayaran Dana Retensi sebesar 5 % yang dijawab oleh saksi SUYADI yang penting ada jaminan asuransi yang dijawab saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI ada, kemudian saksi SUYADI mengatakan terserah apakah dana 5 % tersebut diproses atau tidak yang dijawab Saksi VINSENSIUS : ”proseslah”, kemudian saksi SUYADI meminta jaminan asuransinya yang dijawab saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI nanti siang Terdakwa Asmajaya akan menemui saksi SUYADI. Kira-kira pukul 11.00 Wib. Terdakwa Asmajaya bersama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menemui saksi SUYADI di ruangan Bendahara Pengeluaran sambil menyerahkan jaminan asuransi tetapi saksi SUYADI menanyakan mengapa hanya jaminan asuransi, kemana BA. Pembayaran 5 % tersebut yang dijawab oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI baru dibuat dibawah, kira-kira pukul 14.00 Wib. Kemudian saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS nomor : 910/625/SPP-LS/2007 tanggal 13 Desember 2007 beserta Rincian Rencana Penggunaan Anggaran TA. 2007 yang disetujui oleh saksi drs. HARDJITO selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkayang dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 910/637/SPM-LS/BP/2007 tanggal 13 Desember 2007, kemudian Terdakwa Asmajaya menyerahkan BA. Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan nomor : 910/686/PJK/BM/BA-TERMIJN/2007 tanggal 12 Desember 2007 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Asmajaya selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR dengan diketahui oleh saksi drs. HARDJITO selaku PA. Dinas PU., kemudian berkas-berkas tersebut dibawa saksi SUYADI ke Bagian Keuangan Pemda. Bengkayang yang menyetujuinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 3219/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 ke rekening Bendahara Dinas PU. Kabupaten Bengkayang, demikian juga dengan persetujuan dari DPPKAD yang mengeluarkan BG, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyusul ke Bagian Keuangan Pemda. Kabupaten Bengkayang dan menanyakan pencairan dana 5 % tersebut yang dijawab oleh saksi SUYADI sedang diproses, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2007 saksi SUYADI mengambil SP2D proyek Sebdas dan SP2D proyek-proyek yang lainnya dan BG., selanjutnya saksi SUYADI mentransfer Dana Retensi sebesar 5 %, yaitu Rp. 24.925.850,- (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ke Rekening CV. ALAM MAKMUR Nomor : 85.401.03.00357-7 padahal pembayaran Dana Pemeliharaan ini tidak dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaaan(Final Hand Over; FHO) dan foto-foto keadaan proyek yang sebenarnya;
Bahwa uang pencairan proyek sebesar 100 % persen yang telah diterima terdakwa ASMAJAYA tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk menyelesaikan pembangunan jembatan sebadas (Abutmen) tahun Anggaran 2007, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
YOSUA SUGARA, SE Anak DALE :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007 yang tidak selesai di kerjakan.
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan(abutmen) adalah CV. ALAM MAKMUR dengan Direkturnya adalah terdakwa Asmajaya
Bahwa saksi yang menyelesaikan pembangunan pekerjaan jembatan tersebut dan saksi mulai membantu Proyek Pembangunan Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran (TA.) 2007 dimulai kira-kira bulan Oktober 2008 sampai dengan selesai pada Desember 2008.
Bahwa item-item pekerjaan yang saksi kerjakan untuk Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007
1. penggalian lobang untuk tiang pancang;
2. pemancangan tiang pancang dengan mempergunakan excavator untuk mengangkat tiang;
Bahwa saksi yang menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp.300.000.000,-(tiga Ratus Juta Rupiah) dan mengunakan uang pribadi saksi.
Bahwa saksi mau mengerjakan kekurangan pebangunan jembatan tersebut dikarenakan permintaan dan inisiatif dari saksi Drs. HARDJITO (kelapa Dinas PU Kabupaten Bengkayang) yang memangil dan meminta saksi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan sebagian yaitu bahwa benar ada pertemuan tersebut tapi bukan membicarakan pekerjaan abutmen jembatan th 2007 namun meembicarakan pinjam perusahaan saksi kepada terdakwa untuk pekerjaan abutmen th 2008 namun saksi mengingkarinya ;
Saksi OBAJA, S.E., M.Si :
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA 2007 adalah CV. ALAM MAKMUR dengan Direkturnya adalah terdakwa Asmajaya.
Bahwa saksi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)) Pemda Kabupaten Bengkayang, hanya memproses pencairan dana (SP2D) atas permintaan Kepala dinas di kabupaten Bengkayang ;
Bahwa dana untuk kegiatan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007 telah dicairkan 100 % tanggal 13 Desember 2007.
Bahwa atas keeterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. HARDJITO :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. ALAM MAKMUR dengan Direkturnya adalah terdakwa Asmajaya.
Bahwa nilai kontrak Proyek Pembangunan Tiang Jembatan (Abutment) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang pada TA. 2007 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari dana Ad Hoc (dana pembantuan dari pusat) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2007;
Bahwa sampai batas akhir masa pemeliharaan Proyek Permbangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 belum selesai sebagaimana foto proyek tanggal 11 Agustus 2008.
Bahwa saksi bertemu dengan saksi YOSUA SUGARA dan meminta agar saksi Yosua membantu menyelesaikan pekerjaan pembangunan tiang jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 dan saksi YOSUA SUGARA menyetujuinya sedangkan untuk pekerjaan yang dibantu oleh saksi YOSHUA SUGARA saksi katakan agar dibicarakan antara terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. dengan saksi YOSHUA SUGARA tetapi pertemuan tersebut tidak dibuat secara tertulis.
Bahwa terhadap Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007 pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bengkayang pada TA. 2007 dan pada TA. 2008 oleh BPK RI dan dendanya sudah dibayar oleh terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberataan ;
Saksi Ir. YOSEF HILARIUS ONAH, M.S.i :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. dengan CV Alam Makmur sebagai Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa tugas saksi sebagai Pengendali Kegiatan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, yaitu memonitor pelaksanaan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan serta memberikan saran teknis penyelesaian kegiatan di bidang jalan dan jembatan.
Bahwa perusahaan yang menjadi Pelaksana (Kontraktor) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, yaitu Pelaksana : CV. ALAM MAKMUR.
Pagu dana : Rp. 500.00. 000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa kronologis saksi bertemu dengan saksi drs. HARDJITO, terdakwa ASMAJAYA, S.Pd., saksi BADARUDIN dan saksi YOSHUA SUGARA dikarenakan belum selesainya pekerjaan pembangunan jembatan TA 2007 yang dikerjakan oleh Cv Alam makmur.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyelesaikan Pekerjaan Pemba-ngunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 adalah saksi YOSHUA SUGARA.
Bahwa sebagai PPTK Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lan-jutan) TA. 2008, saksi melakukan pemeriksaan lapangan dengan disertai dengan BA. pemeriksaan lapangan.
Bahwa terhadap proyek ini ada temuan dari BPK RI berupa pekerjaan tuluangan dan potongan tiang pancang dan dikenakan denda serta dendanya sudah dibayar terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUYADI :
Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sebagai Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang .
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kab. Bengkayang sejak TA. 2007- Desember 2008.
Bahwa Proyek Permbangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) dilaksanakan pada TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang yang pada saat itu saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Bengkayang, dimana semua uang pengeluaran terkait Proyek dikeluarkan melalui saksi.
Bahwa pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayangtiga (3) kali.
Bahwa proyek pembangunan tiang jembatan (abutmen) Sungai Sebadas Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang pernah di audit oleh BPK RI.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. HERKULANUS ANZHOM anak PUYUK :
Bahwa saksi sebagai ketua panitia proyek pembangunan jembatan(abutmen) sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang;
Bahwa nilai proyek pembangunan jembatan(abutmen) sungai Sebadas senilai Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);
Bahwa pelaaksana proyek tersebut adalah CV Alama Makmur dan terdakwa sebagai direkturnya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau penyelesaian pekerjaan tersebut dilakukan oleh saksi Yosua Sugara dari CV Sinar Pusaka;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi FRANS ANDOT Anak ALE :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa saksi menjabat sebagai Peneliti kelengkapan dokumen Proyek Pembangunan Abutmen Jembatan Sebadas pada Dinas PU Kab. Bengkayang;
Bahwa tugas dan kewajiban saksi sebagai Peneliti kelengkapan dokumen SPP sebelum diserahkan kepada bendahara Dinas PU Kabupaten Bengkayang untuk Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Pemborong / Pelaksana Proyek Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Tahun 2007 adalah CV. ALAM MAKMUR yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi Y. SUTAHAN TAMBUN, S.H., M.Si, M.H :
Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd dengan CV Alam Makmur sebagai Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa saksi sebagai Kepala Inspektorat Kab. Bengkayang .
Bahwa berdasarkan hasil monitoring inspektorat pada Proyek Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas Kec. Sei Betung Kab. Bengkayang serta hasil audit BPK RI aada temuan pekerjaan baja tulangan dan potongan tiang pancang.
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti setoran terdakwa ke Kas Daerah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Saksi RINO ANIZAR, A.Md :
Bahwa setahu saksi terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. (Direktur CV. ALAM MAKMUR) pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa saksi bertugas sebagai pemeriksa terhadap Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa ketika berada di lapangan saksi menemukan kekurangan pekerjaan-pekerjaan tersebut, Inspektorat membuat Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) yang disampaikan ke Kepala Dinas PU Bahwa sesuai pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bengkayang potensi kerugian daerah 2008 sebesar Rp. 133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Saksi ALBERTUS ADI :
Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. (Direktur CV. ALAM MAKMUR) pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa saksi ketika melakukan monitoring terhadap proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa ketika melakukan monitoring tim monitoring temukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp.133.000.000,00(seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Saksi STEPHANUS HARDJONO, B.Sc :
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan kemajuan pekerjaan pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007;
Bahwa ada temuan serta denda keterlambatan penyelesaian proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Saksi M. ALI :
- Bahwa saksi selaku Sekretaris Inspektorat Kabupetan Bengkayang pernah melakukan Pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tiang jembatan di Sungai Sebadas TA. 2007.
- Bahwa Inspektorat melakukan pemeriksaan secara fisik pembangunan tiang jembatan Sungai Sebadas adan ditemukan kukurangan pekerjaan dan keterlamabatan pekerjaan.
- Bahwa dalam Hasil monitoring dinyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 133.000.000,00(seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa dalam Hasil monitoring disampaikan kepada pimpinan Inspektorat Bengkayang untuk disampaikan kepada Bupati.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengerti.
Saksi AGUSTINUS SYAWAL, S.T :
Bahwa saksi sebagai PPTK proyek pembangunan tiang jembatan (abutment) sungai Sebadas Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2007.
Bahwa CV Alam Makmur sebagai pelaksana proyek tersebut dan terdakwa selaku direktur CV tersebut.
Bahwa CV. Mitra Dafane sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan tiang jembatan(abutment) pada tahun 2007.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi KARSITO, W.T :
Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd dengan CV Alam Makmur sebagai Kontraktor pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abut-ment) TA. 2007 di Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa tugas saksi sebagai Pengawas Lapangan (Direksi) pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Desa Sebadas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, yaitu mengawasi pekerjaan di lapangan dan saksi turun ke lapangan 2(dua) kali dan ada ketemu terdakwa.
Bahwa saksi turun terakhir kali ke lokasi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 kemajuan pekerjaan baru mencapai kira-kira 50 %.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AMBROSIUS, S.T :
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan jembatan (abutmen) th 2007 di Sungai Sebadas Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang dilaksanakan oleh CV. ALAM MAKMUR dan terdakwa selaku Direktur CV tersebut.
Bahwa saksi dari CV. Mitra Dafane selaku konsultan pengawas dari proyek pembangunan jembatan (abutmen) tersebut.
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tidak lancer karena kendala cuacah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Y. ACI SOOD, S.E :
Bahwa saksi sebagai caamat di Kecamatan Sungai Betung Kabupaaten Bengkayang pada tahun 2007.
Bahwa pada TA. 2007 di desa suka bangun Kec. Sungai Betung dilaksanakan proyek pembangunan jembatan (Abutmen) Sungai Sembadas oleh CV. Alam Makmur milik terdakwa.
Bahwa pekerjaan fisik proyek pembangunan jembatan (Abutmen) sungai sebadas TA. 2007 belum selesai pada akhir tahun 2007 dan baru selesai pada tahun 2008.
Bahwa pekerjaan itu terkendala karena gangguan hujan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANTOSO :
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan proyek pembangunan tiang jembatan(abutmen) di Sungai Sebadas Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2007 adalah CV Alam Makmur dengan terdakwa selaku direkturnya.
Bahwa pekerjaan tidak selesai 100% pada tahun 2007, dan baru selesai dikerjakan pada tahun 2008.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MADLIAS :
Bahwa Pembangunan Tiang Jembatan (Abutmen) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa saksi selaku Surveyor pada CV. Mitra Dafane Proyek Permbangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
- Bahwa sampai akhir masa kontrak tahun 2007 pekerjaan tersebut tidak selesai.
- Bahwa volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. ALAM MAK-MUR sampai pada akhit tahun 2007 sebesar 53 %.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. PURWATI :
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. MITRA DAFANE dan pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007 CV. MITRA DAFANE sebagai Konsultan Pengawas.
Bahwa dari CV. MITRA DAFANE selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut yang turun kelapangan adalah saksi Madlias dan saksi Ambrosius.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAIFUL ASFIRUDIN :
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. SINAR PUSAKA yang melaksanakan pekerjaan (Proyek) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2008 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyelesaikan Pembangunan Jem-batan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007.
Bahwa ketika mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2008, pekerjaan TA. 2007 belum selesai dan saksi melihat hanya tumpukan tiang beton, tumpukan besi dan tumpukan pasir batu (sirtu).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUYANTO ION Bin ISKANDAR :
Bahwa saksi sebagai Kepala Tukang pada CV. SINAR PUSAKA yang melaksanakan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang TA. 2008.
Bahwa saksi yang mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007 atas permintaan saksi Yosua Sugara dan dikerjakan pada tahun 2008 serta selesai tahun 2008.
Bahwa yang membiayai penyelesaian Proyek Pembangunan Jembatan TA. 2007 adalah saksi Yosua Sugara dan saksi sebagai kepala tukang menerima upah dari saksi Yosua Sugara.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ATIS RUSONO :
Bahwa pada tahun 2007 ada Proyek Permbangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa CV Alam Makmur sebagai Kontraktor/pemborong untuk proyek pembangunan tiang jembatan (Abutment) Sungai Sebadas.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi EDI PRIYATNO Bin MADJURI :
Bahwa saksi tidak pernah menjadi pelaksana lapangan dari CV. ALAM MAKMUR pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan ijazah saksi bisa terdapat dalam kontrak pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Saksi AEP SAEPUDIN, S.T :
Bahwa CV. MITRA DAFANE menjadi Konsultan Pengawas proyek pembangunan tiang Jembatan (abutment) di sungai sebadas Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang tahun2007.
Bahwa saksi dari CV. MITRA DAFANE selaku Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang,
Bahwa saksi tidak pernah turun ke Lapangan dan yang turun saksi Madlias.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yaitu ERWAN RUHANA, SE yang memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah diminta untuk menghitung pekerjaan Proyek Pembangunan tiang Jembatan (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, Sungai sebadas bertempat di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa ahli dapat melakukan/menghitung audit perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan data-data dari tim Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Bahwa ahli ada melihat Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 pada tahun 2013.
Bahwa sesuai data yang saksi terima bahwa pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, ketika berakhirnya kontrak pekerjaan belum selesai dikerjakan, namun pembayarannya sudah dilakukan 100%.
Bahwa kemudian pekerjaan pembangunan jembatan pada TA 2007 dilanjutkan oleh saksi Josua Sugara berdasarkan keterangan saksi Drs. HARDJITO.
Bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan saksi ade charge yaitu ANEN didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan pembangun tiang jembatan(abutmen) sungai Sebadas Kecamatan Sungai Betung kabupaten Bengkayang tahun 2007 adalah CV. Alam makmur.
Bahwa Direktur CV Alam Makmur adalah terdakwa.
Bahwa benar pekerjaan pembangunan tiang jembatan tersebut baru diselesaikan oleh terdakwa pada tahun 2008.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai Direktur CV. ALAM MAKMUR, perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi.
Bahwa CV. ALAM MAKMUR sebagai pelaksana pekerjaan (Proyek) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas Tahun Anggaran (TA.) 2007.
Bahwa nilai kontrak Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sebadas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp.498.517.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa pekerjaan tidak selesai tepat waktu karena kendala cuacah dimana pada saat itu memasuki musim hujan sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan penyelesaian pekerjaan kepada pihak ke-3 termasuk kepada saksi Yosua dari CV Sinar Pusaka.
Bahwa pekerjaan pembangunan abutment tersebut terdakwa selesaikan pada tahun 2008.
Bahwa pernah ada pemeriksaan BPK RI tanggal 25 Februari 2009, Nomor : 07/HP/XIX.PNK/02/2009 pada proyek pembangunan abutment jembatan tersebut dan ada temuan dari hasil pemeriksaan tersebut sehingga terdakwa diwajibkan untuk membayar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
Bahwa denda tersebut telah terdakwa setorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bengkayang NO.P.0041 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) tertanggal 22 Desember 2010 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang dan sebesar Rp.29.951.622,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) tertanggal 17 November 2011 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 01 bulan Juli-Agustus 2007 tanggal 3 September 2007 dengan kemajuan pekerjaan 0 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 02 bulan September 2007 tanggal 3 Oktober 2007dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 03 bulan Oktober 2007 tanggal 3 Nopember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 33,72 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 04 bulan Nopember 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 53,63 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan 100 % yang telah diotentikasi.
Asli Disposisi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU. Kabupaten Bengkayang kepada Sdr. VINSENSIUS selaku PPTK;
Asli surat dari Sdr. ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR kepada Kepala Dinas Pe-kerjaan Umum Kabupaten Bengkayang selaku Pengguna Jasa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas, Perihal : Amandemen Kontrak tanggal 20 November 2007.
Fotocopi Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang yang telah diotentikasi
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 5 maret 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 21 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang No. 05 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi salinan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 51 Tahun 2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 01 tanggal 10 Oktober 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 02 tanggal 11 Desember 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/ BM/DPU-TU/2007 tanggal 11 Desember 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 September 2007 sebesar Rp. 149.555.100,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) kepada CV. ALAM MAKMUR, NPWP : 02.439.947.9.702.000, No. Rekening : 401.03.00357.1, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kepeluan Untuk : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3219/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 24.925.850,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP :, No. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.07.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.07 Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Sumber Dana : DAU, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp. 875.000.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. : NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah .(DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.05.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.05 Pembangunan Jembatan, Sumber Dana : DAU + Penyesuaian DAU/AD HOC, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp. 4.880.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. : NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) hari Rabu tanggal 19 Desember 2007;
Asli Rekomendasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 600/ /DPU-8U/2007 tanggal 12 Desember 2007 kepada ASMAJAYA, S.Pd., Jabatan : Direktur CV. ALAM MAKMUR yang menyatakan melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % sesuai dengan kondisi fisik di lapangan (Rincian Terlampir);
(Fotocopy yang telah dilegalisir); Buku Kas Umum Daerah Bulan September 2007
(Fotocopy yang telah dilegalisir); Buku Kas Umum Daerah Bulan Desember 2007
Asli Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 620/58/ SPKK / A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2008 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Lokasi Pekerjaan Kec. Sei Betung Nilai Kontrak Rp. 499.200.000,00 Sumber Dana DAU/Alokasi Umum Pelaksana : CV. SINAR PUSAKA.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.09.6.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.03.01.15..09 Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan, Lokasi Kegiatan : Kabupaten Bengkayang, Sumber Dana : Ad. HOC dan DAU, Jumlah Anggaran : Rp. 14.119.900.000,- (Empat Belas Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Addendum No. 1 Nomor : 620/58.A/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Nomor Kontrak : 620/58/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 CV. SINAR PUSAKA Jalan Basuki Rachmad No. 98 Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 23 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) Di Lingkungan Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2007 beserta Lampiran Daftar Susunan Anggota Panitia
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Proyek/Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Fotocopi yang telah dilegalisir Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan oleh CV. MADYA JASA KONSULTAN.
Asli 2 (dua) lembar Daftar Rincian Transaski DINAS PU. KABUPATEN BENGKAYANG pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8501000545 periode 01/01/2007 s/d 31/12/2007 tanggal 21 Pebruari 2012.
Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan dan Jembatan Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007 Nomor : 700/12.A/KH/ITKAB-2007 tanggal 27 Mei 2008.
Asli Laporan Hasil Monitoring Inspektorat Kabupaten Bengkayang tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan Jembatan Kabupaten Bengkayang 2007 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 700/17/KH/2008 tanggal 17 Juni 2008.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berwarna kuning nomor : 2986/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 269.625.378,00 (Dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP:-, no. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung
Dokumen kontrak nomor : 620/87/SP/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007, Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutmen) Lokasi : Kecamatan Sungai Betung, Nilai kontrak : Rp. 498.517.000,00 (empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah), sumber dana : APBD Kabupaten Bengkayang DAU/AD HOC, waktu pelaksanaan : 90 hari kalender, waktu pemeliharaan : 180 hari kalender, kontraktor pelaksana ; CV. ALAM MAKMUR, Dusun Sepoteng Rt.2/2 Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung
Daftar Rincian Transaski (Rekening Koran) CV. ALAM MAKMUR pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8504003571 periode 01/01/2008 s/d 31/06/2008 tanggal 12 Juli 2012;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2008 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran III tentang Rincian APBD Mernurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.00 01 Dinas Pekerjaan Umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44;
Asli Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;
Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang, halaman 145 samp;ai dengan halaman 182;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 09 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran I tentang Ringkasan Perubahan APBD, halaman 01 sampai dengan halaman 03; Lampiran II tentang Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, halaman 01 sampai dengan halaman 02; Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, halaman 39 sampai dengan halaman 60.
Asli halaman 30 sampai dengan halaman 32 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2007 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Asli halaman 31 sampai dengan halaman 39 Peraturan Daerah Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
40. Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;.
41. Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007.
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi-saksi, saksi ahli, Keterangan Terdakwa, saksi Ade Charge dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang pada tahun 2007 ada kegiatan Pembangunan Tiang Jembatan (Abutment) Sungai Sebadas di Kecamatan Sungai Betung ;
Bahwa terdakwa selaku direktur CV Alam Makmur sebagai Kontraktor Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Bahwa sesuai Kontrak Nomor : 620/87/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp.498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 mulai dikerjakan pertengahan bulan September TA. 2007 selama 90 hari kalender.
Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. ALAM MAKMUR selaku Kontraktor Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2007 di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007 ada pada Kontrak Nomor : 620/87/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 ditambah dengan Addendum 01 tanggal 10 Oktober 2007 dan Addendum 02 tanggal 11 Desember 2007.
Bahwa sampai dengan akhir kontrak tanggal 31 Desember 2007 tidak selesai dikerjakan sebagaimana foto tertanggal 11 Agustus 2008 yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) TA. 2008 mulai dikerjakan sekira bulan Oktober 2008 dan selesai pada bulan Desember 2008 (90 hari kalender) dan sudah selesai 100 % serta telah dibuat Professional Hand Over (PHO) atau diserahterimakan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Bahwa CV. SINAR PUSAKA yang menyelesaikan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang TA. 2007.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan fisik pekerjaan pada saat itu (pekerjaan terpasang) senilai Rp. 247.235.177,46,00 dengan bobot fisik 49,85 %.
Bahwa kemudian atas permintaan saksi Drs. Hardjito selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkayang dan persetujuan terdakwa pada saat itu telah meminta saksi Yosua Sugara,SE Anak Dake selaku Direktur CV Sinar Pusaka untuk menyelesaikan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 ;
Bahwa berdasrkan keterangan saksi Yosua Sugara,SE Anak Dake bahwa semua biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa ;
Bahwa berdasrkan hasil audit dari BPK RI tertanggal 25 Februari 2009 Nomor : 07/HP/XIX.PNK/02/2009 Telah ternyata bahwa terhadap hasil pekerjaan pembangunan Abutmen/tiang jembatan tersebut terdapat kekurangan yang dinilai sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
Bahwa denda tersebut telah terdakwa setorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bengkayang NO.P.0041 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) tertanggal 22 Desember 2010 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang dan sebesar Rp.29.951.622,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) tertanggal 17 November 2011 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli ERWAN RUHANA, SE dari auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat ternyata bahwa pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, bertempat di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan ahli juga menjelaskan dipersidangan bahwa hasil perhitungannya berdasarkan data dokumen yang diserahkan oleh penyidik pada saat diminta untuk melakukan perhitungan bukan berdasarkan fakta fisik dilapangan;
Bahwa terdakwa dipersidangan membantah keterangan para saksi yang menyatakan bahwa penyelesaian pekerjaan pembangunan tiang jembaatan tersebut diselesaikan oleh pihak CV Sinar Pusaka menurut terdakwa pekerjaan tersebut diselesaikan oleh terdakwa walaupun memang terlambat karena kendala cuaca ;
Menimbang, bahwa berdasrkan fakta persidangan tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan ;
Ad. 1. Unsur : “ setiap orang “, yaitu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “ setiap orang” adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya dan yang dapat dimintakan pertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini terdakwa dapat mengerti dan menjawab dengan baik atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dibenarkan terdakwa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “ secara melawan hukum “, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Penuntut Umum terbukti dari perbuatan terdakwa dengan alasan/dasar sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan ketera-ngan terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sebagai Direktur CV. ALAM MAKMUR selaku Kontraktor tidak membuat Laporan Harian maupun Laporan Mingguan sebagai pendukung Laporan Bulanan (MC.), bahkan terdakwa juga tidak mengajukan penghentian Kontrak samai dengan akhir jangka waktu pelaksanaan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2007 maupun perbuatan terdakwa yang menyetujui pekerjaan-pekerjaan diselesaikan oleh saksi JOSHUA SUGARA merupakan perbuatan melawan hukum;
Lebih lanjut dalam pencairan dana proyek sebesar Rp. 498.517.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah), terdakwa juga telah mengajukan permintaan pembayaran dana, yaitu uang Muka 30 % sebesar Rp. 149.555.100,-, Termijn 95 % sebesar Rp. 324.036.050,- dan dana Retensi sebesar Rp. 24.925.850,- yang tidak didukung oleh kemajuan bobot fisik proyek yang sebenarnya yang berdasarkan laporan Konsultan Pengawas dalam bentuk Monthly Certicate (MC) No. 5 periode bulan Desember 2007 baru mencapai 53,633 %, demikian juga dengan perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik sebesar 80 % pada tanggal 12 Desember 2007 yang tidak sesuai dengan bobot fisik yang sebenarnya maupun barang bukti berupa foto-foto keadaan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 tanggal 11 Agustus 2008 yang menggambarkan keadaan fisik proyek yang telah melewati masa pemeliharaan dan tidak selesai dikerjakan oleh CV. ALAM MAKMUR, terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sesuai dengan bobot fisik yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frassa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang antara lain dijelaskan ada beberapa kriteria Perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kewajiban hukum si pelaku, melanggar kepatutan/rasa keadilan masyarakat dan melanggar tingkah laku yang seharusnya dilakukan sebagai warga Negara yang baik ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan secara cermat dari fakta persidangan sebagaimana tersebut diatas baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan pencairan dana pembangunan abutment atau tiang jembatan tahun anggaran 2007 pada akhir tahun 2007 senilai 100% padahal pekerjaan tersebut belum selesai dan baru diselesaikan pada tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa telah melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “ secara melawan hukum “ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur : “ Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Penuntut Umum tidak terbukti dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “ Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ terbitan Sinar Grafika halaman 40 disebutkan : yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bak, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli ERWAN RUHANA, SE dari auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat ternyata bahwa pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007, bertempat di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan ahli juga menjelaskan dipersidangan bahwa hasil perhitungannya berdasarkan data dokumen yang diserahkan oleh penyidik pada saat diminta untuk melakukan perhitungan bukan berdasarkan fakta fisik dilapangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dan Penasihat hukumnya juga telah memperlihat bukti surat didepan persidangan yaitu hasil perhitungan BPK RI terkait Proyek Pembangunan Tiang Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2007 dimana menurut BPK RI terdapat kerugian Negara sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) Karena ada perbedaan bahan material dan Penuntut Umum juga mencantumkan hasil audit BPK RI tersebut didalam berkas Penyidikan maupun didalam Requisitoirnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbedaan pendapat antara terdakwa dan Penasihat hukumnya di satu sisi dan Penuntut Umum di sisi lain terhadap tentang kerugian Negara dalam perkara ini karena ada dua lembaga yang melakukan audit yaitu BPK RI dan BPKP Propinsi Kalimantan Barat yang hasilnya juga berbeda satu sama lainnya ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata bahwa pembangunan tiang jembatan atau abudment tersebut telah selesai pada tahun 2008 dan telah dilakukan audit BPK RI pada tahun 2009 Sedangkan penydik baru melakukan penyidikan pada tahun 2011 seharusnya menurut Majelis Hakim yang layak dijadikan acuhan adalah hasil audit BPK RI tersebut bukannya penyidik menyuruh melakukan audit ulang oleh BPKP Propinsi Kalimantan Barat terkecuali Penyidik bisa membuktikan bahwa hasil audit BPK RI tersebut cacat hukum atau tidak falik datanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim yang sah dipakai untuk menentukan kerugian Negara dalam perkara ini adalah hasil audit BPK RI tertanggal 25 Februari 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI telah ternyata bahwa terdapat kerugian Negara sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “ Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tiondak Pidana Korupsi Edisi Kedua terbitan Sinar Grafika halaman 40 menyatakan bahwa dimaksud dengan “ memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya(lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menanda tangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas menurut Majelis Hakim berpendapat bahwa nilai uang sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) tidaklah menyebabkan seseorang atau suatu korporasi menjadi kaya atau lebih kaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka meneurut Majelis Hakim unsur “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tidak terbukti dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tersebut tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidaritas dan oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan ;
Ad.1. Unsur : “ setiap orang “, yaitu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “ setiap orang” adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya dan yang dapat dimintakan pertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini terdakwa dapat mengerti dan menjawab dengan baik atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dibenarkan terdakwa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur : “ Menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi”, yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum unsur ini terbukti dari perbuatan terdakwa dengan alasan :
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa serta barang bukti, menyatakan bahwa pencairan dana Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007, masing-masing : 1. Uang Muka 30 % = Rp. 149.555.100,-; 2. Termijn 95 % = Rp. 324.036.050,- 3. Retensi = Rp. 24.925.850,- yang diajukan oleh CV. ALAM MAKMUR dengan Direkturnya terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. berdasarkan MC. No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan bobot fisik 100 % yang dibuat fiktif padahal terdakwa saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bobot fisik baru mencapai 53,633 % tetap melakukan pencairan pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 sampai dengan 100%;
Bahwa terhadap pencairan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007 sebesar 100% dan termasuk dana Retensi telah ditransfer ke rekening CV. Alam makmur, sehingga atas perbuatan terdakwa bersama-sama saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membuat dan menyetujui pencairan dana 100 % tersebut telah menguntungkan Terdakwa selaku Direkutur CV. ALAM MAKMUR (pelaksana/Kontraktor) Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas TA. 2007;
Berdasarkan Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ terbitan Sinar Grafika halaman 46 disebutkan : yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan hasil audit BPK RI telah terjadi kerugian Negara dari perkara ini ;
Menimbang, bahwa sekalipun tidak secara nyata dapat dibuktikan siapa yang memperoleh keuntungan dari perkara, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk membuktikan apakah ada seseorang atau suatu korporasi yang memperoleh keuntungan dalam dalam perkara ini erat kaitannya apakah dalam perkara telah terjadi kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sekalipun tidak dibuktikan oleh Penuntut Umum siapa yang memperoleh keuntungan dalam proyek pembangunan tiang jembatan th 2007 Dinas PU Kabupaten Bengkayang namun Majelis Hakim berpendapat tetaplah ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti dari perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur : “ Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ”, yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum unsur ini terbukti dari perbuatan terdakwa dengan alasan bahwa dengan adanya tugas dan tanggungjawab yang melekat pada diri terdakwa, maka terdakwa wajib mengetahui tentang perkembangan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 tersebut.
Bahwa terdakwa selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 yang sudah mengetahui pekerjaan belum selesai 100% bersama-sama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (dilakukan penuntutan secara terpisah), tetap mencairkan dana pekerjaan pembangunan jembatan tersebut sampai dengan pencairan dana 100% dan termasuk dana pemeliharaan 5% tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai, dimana pencairan tersebut tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan pencairan yang sah ;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “ Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ terbitan Sinar Grafika halaman 46 disebutkan : “ yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah ternyata bahwa terdakwa selaku direktur CV Alam Makmur yang mengerjakan proyek pembangunan tiang jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 telah mencairkan anggaran sebesar 100 % padahal pada akhir tahun 2007 pengerjaan proyek tersebut belum selesai 100 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur : “ Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur : “ dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur menurut Penuntut Umum terbukti dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa apabila pengertian unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa diperoleh fakta Bahwa terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. telah mengajukan pencairan dana Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 sebesar 100 % dan termasuk dana pemeliharaan 5% tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai dan permohonan tersebut disetujui oleh saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku PPTK, dimana pencairan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku PPTK, tidak sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan sehinga mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara c.q. Pemda Kabupaten Bengkayang ± sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Dan berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) TA. 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Nomor : SR-58/PW14/5/2013 tanggal 5 Maret 2013, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV. ALAM MAKMUR sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menerut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, halaman 41 menjelaskan yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 disebutkan adapun keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarkat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Keuangan Negara termasuk juga keuangan Daerah.
Menimbang, bahwa dalam menentukan kerugian negara, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003 /PUUIV/ 2006 Tanggal 25 Juli 2006 berpendapat, “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya”. Dalam menentukan kerugian negara, Penuntut Umum telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan Perwakilan kalimantan Barat yang ahli dibidangnya untuk menghitung kerugian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yaitu dari keterangan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yaitu ABDUL WAHAB, SE yang menyatakan terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 227.377.273,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) namun berdasarkan hasil audit BPK RI hanya terdapat kerugian negaara sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara tersebut berdasarkan bukti Kwitansi setoran kepada Kas Daerah Kabupaten Bengkayang NO.P.0041 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) tertanggal 22 Desember 2010 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang dan bukti Kwitansi setoran kepada Kas Daerah Kabupaten Bengkayang Rp.29.951.622,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) tertanggal 17 November 2011 melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan perhitungan atau audit BPK RI namun menurut ketentuan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yaitu “ pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ kerugian Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi pula ;
Ad. 5. Unsur : “ Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan “, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Penuntut Umum telah terbukti dengan alasan sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan didapat fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa ASMAJAYA, S.Pd. sebagai Direktur CV. ALAM MAKMUR sekaligus selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutment) Tahun Anggaran (TA.) 2007 di Dusun Sepoteng, Desa Sukabangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang yang sudah mengetahui pekerjaan belum selesai 100% bersama-sama dengan saksi VINSENSIUS Anak SILVERIUS MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (dilakukan penuntutan secara terpisah), tetap mencairkan dana pekerjaan pembangunan jembatan tersebut sampai dengan pencairan dana 100% dan termasuk dana pemeliharaan 5% tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata bahwa terdakwa dalam kegiatan pembangunan tiang jembatan atau abutment pengadaan tahun 2007 dimana terdakwa pelaksana atau kontraktor bersama-sama dengan pejabat kerkait lainnya dari Dinas PU Kabupaten Bengkayang telah mencairkan dana 100 % walaupun pekerjaan belum 100 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan “ telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 menurut Majelis Hakim bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.30.951.622,-(tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) Maka kepada terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini serta telah pula dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi;
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memerangi segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).
Keadaan yang yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ASMAJAYA, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASMAJAYA, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 01 bulan Juli-Agustus 2007 tanggal 3 September 2007 dengan kemajuan pekerjaan 0 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 02 bulan September 2007 tanggal 3 Oktober 2007dengan kemajuan pekerjaan 14,61 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 03 bulan Oktober 2007 tanggal 3 Nopember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 33,72 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 04 bulan Nopember 2007 tanggal 3 Desember 2007 dengan kemajuan pekerjaan 53,63 % yang telah diotentikasi.
Fotocopi Laporan Progres Bulanan (Monthly Certificate; MC) No. 05 bulan Desember 2007 tanggal 3 Januari 2008 dengan kemajuan pekerjaan 100 % yang telah diotentikasi.
Asli Disposisi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU. Kabupaten Bengkayang kepada Sdr. VINSENSIUS selaku PPTK;
Asli surat dari Sdr. ASMAJAYA, S.Pd. selaku Direktur CV. ALAM MAKMUR kepada Kepala Dinas Pe-kerjaan Umum Kabupaten Bengkayang selaku Pengguna Jasa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas, Perihal : Amandemen Kontrak tanggal 20 November 2007.
Fotocopi Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang yang telah diotentikasi
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 5 maret 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi Keputsan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 21 Tahun 2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang No. 05 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Atasan Langsung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta Lampirannya yang telah diotentikasi.
Fotocopi salinan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 51 Tahun 2007 tanggal 8 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang TA. 2007 beserta lampirannya yang telah diotentikasi.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 01 tanggal 10 Oktober 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/BM/DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Amandemen 02 tanggal 11 Desember 2007 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/87/ BM/DPU-TU/2007 tanggal 11 Desember 2007 Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) Waktu Pelaksanaan 125 (Seratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender Nilai Kontrak Rp. 498.517.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sumber dana DAU 2007 Kontraktor Pelaksana CV. ALAM MAKMUR;
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1535/15/2007 tanggal 10 September 2007 sebesar Rp. 149.555.100,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) kepada CV. ALAM MAKMUR, NPWP : 02.439.947.9.702.000, No. Rekening : 401.03.00357.1, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kepeluan Untuk : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3219/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 24.925.850,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP : , No. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung;
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.07.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.07 Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Sumber Dana : DAU, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp.875.000.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. : NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah .(DPA SKPD) Tahun Anggaran 2007, Belanja Langsung, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.05.5.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.01.01.15.05 Pembangunan Jembatan, Sumber Dana : DAU + Penyesuaian DAU/AD HOC, Lokasi Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum, Jumlah Anggaran : Rp.4.880.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nama : Drs. HARDJITO, NIP. : NIP. 010082435, Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sebadas (Abutment) hari Rabu tanggal 19 Desember 2007;
Asli Rekomendasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 600/ /DPU-8U/2007 tanggal 12 Desember 2007 kepada ASMAJAYA, S.Pd., Jabatan : Direktur CV. ALAM MAKMUR yang menyatakan melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 80 % sesuai dengan kondisi fisik di lapangan (Rincian Terlampir);
(Fotocopy yang telah dilegalisir);Buku Kas Umum Daerah Bulan September 2007
(Fotocopy yang telah dilegalisir);Buku Kas Umum Daerah Bulan Desember 2007
Asli Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 620/58/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2008 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Lokasi Pekerjaan Kec. Sei Betung Nilai Kontrak Rp.499.200.000,00 Sumber Dana DAU/Alokasi Umum Pelaksana : CV. SINAR PUSAKA.
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008, No. DPA SPKD : 1.03.01.15.09.6.2, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.03.01 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Program : 1.03.01.15 Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan : 1.03.01.15..09 Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan, Lokasi Kegiatan : Kabupaten Bengkayang, Sumber Dana : Ad. HOC dan DAU, Jumlah Anggaran : Rp. 14.119.900.000,- (Empat Belas Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
(Fotocopy yang telah dilegalisir) Addendum No. 1 Nomor : 620/58.A/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Lanjutan) Nomor Kontrak : 620/58/SPKK/A.2..2/DPU-BM/2008 tanggal 26 September 2008 CV.SINAR PUSAKA Jalan Basuki Rachmad No. 98 Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 23 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) Di Lingkungan Sub Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2007 beserta Lampiran Daftar Susunan Anggota Panitia
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Proyek/Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Fotocopi yang telah dilegalisir Gambar Perencanaan Teknis Jembatan Sebadas Kabupaten Bengkayang Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan oleh CV. MADYA JASA KONSULTAN.
Asli 2 (dua) lembar Daftar Rincian Transaski DINAS PU. KABUPATEN BENGKAYANG pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8501000545 periode 01/01/2007 s/d 31/12/2007 tanggal 21 Pebruari 2012.
Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan dan Jembatan Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007 Nomor : 700/12.A/KH/ITKAB-2007 tanggal 27 Mei 2008.
Asli Laporan Hasil Monitoring Inspektorat Kabupaten Bengkayang tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fisik Proyek Pembangunan Sarana Jalan Jembatan Kabupaten Bengkayang 2007 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 700/17/KH/2008 tanggal 17 Juni 2008.
Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berwarna kuning nomor : 2986/LS/2007 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 269.625.378,00 (Dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, NPWP:-, no. Rekening : P.046.6, Bank : Pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Keperluan : Belanja Langsung
Dokumen kontrak nomor : 620/87/SP/BM/ DPU-TU/2007 tanggal 29 Agustus 2007, Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Tahun Anggaran 2007, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Sebadas (Abutmen) Lokasi : Kecamatan Sungai Betung, Nilai kontrak : Rp. 498.517.000,00 (empat ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah), sumber dana : APBD Kabupaten Bengkayang DAU/AD HOC, waktu pelaksanaan : 90 hari kalender, waktu pemeliharaan : 180 hari kalender, kontraktor pelaksana ; CV. ALAM MAKMUR, Dusun Sepoteng Rt.2/2 Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung
Daftar Rincian Transaski (Rekening Koran) CV. ALAM MAKMUR pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Nomor : 8504003571 periode 01/01/2008 s/d 31/06/2008 tanggal 12 Juli 2012;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2008 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran III tentang Rincian APBD Mernurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Urusan Pemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.00 01 Dinas Pekerjaan Umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44;
Asli Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;
Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang, halaman 145 samp;ai dengan halaman 182;
Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 09 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008; Lampiran I tentang Ringkasan Perubahan APBD, halaman 01 sampai dengan halaman 03; Lampiran II tentang Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, halaman 01 sampai dengan halaman 02; Lampiran III Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, halaman 39 sampai dengan halaman 60.
Asli halaman 30 sampai dengan halaman 32 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2007 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
Asli halaman 31 sampai dengan halaman 39 Peraturan Daerah Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;
40. Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;.
41. Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari RABU tanggal 5November 2014 oleh kami : ERWIN DJONG,SH.M.H sebagai Ketua Majelis SUGENG WARNANTO,SH dan SASTRA RASA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 7 November 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SYAHRIR RIZA,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh SYAMSUL BAHRI SIREGAR,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh ZAKARIAS,S.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SUGENG AWRNANTO,S.HERWIN DJONG,S.H.M.H.
SASTRA RASA,S.H.M.H
Panitera Pengganti
SYAHRIR RIZA,S.H