127/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AFLAHAL HARUN HARFAN bin MUKMIN KASIM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN bin MUKMIN KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA, DENGAN CARA KEKERASAN FISIK, YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI ATAU SEBALIKNYA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong sarung guling warna ungu kombinasi krem motif daun yang terdapat noda darah saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui. Dikembalikan kepada saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 127/Pid.Sus/2016/PN Kbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : AFLAHAL HARUN HARFAN bin MUKMIN KASIM
Tempat lahir : Magelang
Umur/Tgl lahir : 46 tahun / 31 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gelatik No. 10 B, RT 04/RW III
Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen
Kabupaten Kebumen
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : D-III
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik : Tidak Ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2016 s/d tanggal 6 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, sejak tanggal 31 Mei 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016, dan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 28 Agustus 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan yang seluas-luasnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No. : 127/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 31 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No : 127/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 31 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-121/Kebum/0516 tertanggal 18 Mei 2016 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong sarung guling warna ungu kombinasi krem motif daun yang terdapat noda darah saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui.
Dikembalikan kepada saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya : memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau masih dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Gelatik No.10 B Desa Panjer RT. 04 RW. III Kec.Kebumen, Kab.Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/69/IV/93 tanggal 8 April 1993, yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebumen, menyatakan bahwa terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM adalah suami sah dari saksi RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang tiduran bersama istrinya yakni saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui (korban) di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No.10 B Desa Panjer Rt. 04 Rw. III Kec.Kebumen, Kab.Kebumen, tak lama kemudian saksi korban memperingatkan terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “Pah, sudah tobatlah, sudah banyak dosa”, mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa menjawab dengan nada marah “Saya juga kepengin tobat, yang tadinya haram menjadi halal makanya mamah supaya ikhlas agar saya menikah lagi, saya rasanya sudah sesak dadanya kalau melakukan maksiat “, kemudian saksi korban menjawab “Orang papah melakukan maksiat aja dengan senang “, mendengar jawaban saksi korban tersebut terdakwa melakukan kekerasan fisik menampar dengan menggunakan telapak tangan kanannya kearah muka saksi korban dan berkata “Mamah tega banget, bila aku maksiatnya dengan rasa senang “, setelah itu terdakwa kembali menampar muka saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan posisi saksi korban tidur terlentang dan terdakwa duduk dikasur diatas tubuh saksi korban, saat itu saksi korban berusaha menutupi mukanya dengan kedua tangannya, namun kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya mencekik leher saksi korban dengan erat, saat itu saksi korban berusaha teriak minta tolong dan membalikan badannya, kemudian terdakwa dengan menggunakan lengan tangan kanannya kembali mencekik leher saksi korban dan dengan tangan kirinya terdakwa membekap mulut saksi korban dengan posisi saksi korban tidur telungkup dan terdakwa duduk diatas tubuh saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang erat lengan tangan kanan saksi korban dan dengan lutut kakinya terdakwa menindih tubuh saksi korban, saat itulah hidung dan bibir saksi korban terluka mengeluarkan darah yang mengenai bantal serta sprei kasur yang ditiduri oleh saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “Wis lah, dosaku udah besar, tak pungkasi sisan, aku bisa gelap mata, mamah tak bunuh”, setelah itu terdakwa melepaskan saksi korban sambil berkata “Mamah tega sekali bilang saya maksiat itu dengan rasa senang”, setelah itu terdakwa pergi keluar kamar sambil membawa bantal, sarung bantal dan sprei yang terkena darah yang keluar dari hidung saksi korban, dan selanjutnya sprei tersebut terdakwa bakar di bak sampah di belakang rumah terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visut et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/II/012/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang Pasien bernama RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bibir bawah, mata kiri, punggung kiri, kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan KESATU, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/69/IV/93 tanggal 8 April 1993, yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebumen, menyatakan bahwa terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM adalah suami sah dari saksi RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang tiduran bersama istrinya yakni saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui (korban) di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No.10 B Desa Panjer Rt. 04 Rw. III Kec.Kebumen, Kab.Kebumen, tak lama kemudian saksi korban memperingatkan terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “Pah, sudah tobatlah, sudah banyak dosa”, mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa menjawab dengan nada marah “Saya juga kepengin tobat, yang tadinya haram menjadi halal makanya mamah supaya ikhlas agar saya menikah lagi, saya rasanya sudah sesak dadanya kalau melakukan maksiat “, kemudian saksi korban menjawab “Orang papah melakukan maksiat aja dengan senang “, mendengar jawaban saksi korban tersebut terdakwa melakukan kekerasan fisik menampar dengan menggunakan telapak tangan kanannya kearah muka saksi korban dan berkata “Mamah tega banget, bila aku maksiatnya dengan rasa senang “, setelah itu terdakwa kembali menampar muka saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan posisi saksi korban tidur terlentang dan terdakwa duduk dikasur diatas tubuh saksi korban, saat itu saksi korban berusaha menutupi mukanya dengan kedua tangannya, namun kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya mencekik leher saksi korban dengan erat, saat itu saksi korban berusaha teriak minta tolong dan membalikan badannya, kemudian terdakwa dengan menggunakan lengan tangan kanannya kembali mencekik leher saksi korban dan dengan tangan kirinya terdakwa membekap mulut saksi korban dengan posisi saksi korban tidur telungkup dan terdakwa duduk diatas tubuh saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang erat lengan tangan kanan saksi korban dan dengan lutut kakinya terdakwa menindih tubuh saksi korban, saat itulah hidung dan bibir saksi korban terluka mengeluarkan darah yang mengenai bantal serta sprei kasur yang ditiduri oleh saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “Wis lah, dosaku udah besar, tak pungkasi sisan, aku bisa gelap mata, mamah tak bunuh”, setelah itu terdakwa melepaskan saksi korban sambil berkata “Mamah tega sekali bilang saya maksiat itu dengan rasa senang”, setelah itu terdakwa pergi keluar kamar sambil membawa bantal, sarung bantal dan sprei yang terkena darah yang keluar dari hidung saksi korban, dan selanjutnya sprei tersebut terdakwa bakar di bak sampah di belakang rumah terdakwa;
Bahwa saksi korban adalah masih isteri yang syah dari terdakwa dan masih hidup dalam satu rumah tangga bersama-sama dengan anak-anaknya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visut et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/II/012/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang Pasien bernama RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bibir bawah, mata kiri, punggung kiri, kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Surat
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi RIANINGSIH, S.Pd.,M.M. binti ASMUJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar saksi, di Jalan Gelatik No. 10 B, Rt.04/Rw.III, Desa Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan dengan cara ketika saksi dan terdakwa sedang bebincang-bincang di kamar kami, kami saling berpelukan. Pada saat berbincang-bincang saksi mengingatkan suami saksi untuk tobat dari pebuatan zina yang dia lakukan dengan selingkuhannya. Saksi mengatakan :”Pah tobat pah”. Kemudian terdakwa menjawab : “ tidak bisa mah kalau 100%, tapi hanya bisa mengurangi”. Kemudian saksi jawab lagi “ Bisa pah”. Kemudian tiba-tiba terdakwa menampar saksi dengan tangan kanannya, satu kali, lalu saksi menutupi muka saya dengan kedua tangan dan terdakwa tetap memukuli saksi lebih dari 5 (lima) kali. Kemudian saksi bilang “ pah sadar pah”. Kemudian terdakwa menjawab :”Kamu kebangeten banget mah mengatakan saya suka zina”. Kemudian saksi dicekik oleh terdakwa, dan tangan satunya membekap mulut saksi. Saksi berusaha meronta dan berhasil tengkurep, kemudian saksi ditindih dan dipiting menggunakan tangan terdakwa sampai mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, saat itu terdakwa mengatakan “ dosaku sudah banyak mah, saya sudahi aja sekalian”. Tapi tiba-tiba terdakwa melepaskan saksi dan mengucapkan istigfar;
Bahwa pada saat kejadian anak saksi tidak ada yang berada dirumah ;
Bahwa kamar dalam keadaan tidak terkunci ;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi mengalami luka,bibir pecah dan mengeluarkan darah, leher dan punggung memar dan trauma psikis;
Bahwa setelah kejadian kekerasan tersebut, saksi ke rumah sakit untuk periksa sekalian visum dan melapor kejadian yang saksi alami ke Polres Kebumen;
Bahwa saksi melaporkan suaminya ke Polisi karena saksi takut akan kelakuan suami saksi dan setelah kejadian itu suami mengancam untuk menceraikan saksi;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak membawa senjata ;
Bahwa antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa sudah pernah ada mediasi tetapi terdakwa bersikukuh akan menikahi selingkuhannya, sedangkan saksi tidak mau dipoligami ;
Bahwa jika terdakwa tetap bersikukuh dengan selingkuhannya, maka saksi meminta untuk diceraikan ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 1983, pada waktu itu saksi gadis dan terdakwa jejaka ;
Bahwa suami saksi digoda wanita lain, yaitu pada tahun 2010 suami saksi dan suami dari selingkuhan suami saksi yang bernama Sri Wulandari ada proyek bersama, sejak saat itulah suami dan sdri. Sri Wulandari berselingkuh;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa selingkuh dari pengakuan terdakwa sendiri dan selingkuhannya yang bernama Sri Wulandari, bahkan pada bulan Juli 2010 Sdri. Sri Wulandari pernah datang kerumah saksi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya;
Bahwa saksi masih saksi terhadap terdakwa dan bisa menerima kembali suami saksi asalkan dia mau meninggalkan selingkuhannya;
Bahwa sebelum kejadian kekerasan yang terakhir ini, urusan ranjang saksi masih melayani;
Bahwa masalah ekonomi juga bukan menjadi masalah dalam keluarga saksi ;
Bahwa saksi pernah menyarankan solusi untuk menikahi siri sdri. Sri Wulandari kepada terdakwa, tapi selingkuhannya tidak mau kalau hanya menikah siri;
Bahwa terdakwa masih sering bertemu dengan selingkuhannya, bahkan setahun terakhir ini terdakwa sudah mengontrak rumah sendiri;
Bahwa tujuan saksi memperkarakan suaminya agar suami saksi tidak bertemu dengan selingkuhannya dan agar dia merenung dan bisa sadar;
Bahwa setelah kejadian pemukulan ini, saksi tidak dendam dan sudah memaafkan ;
Bahwa pemukulan ini adalah yang ketiga kalinya ;
Bahwa kekerasan yang pernah terdakwa lakukan kepada saksi yang pertama saksi dipukul dengan tangan mengepal dan mengenai mata sebabnya karena saksi pergi study tour tidak pamit pada terdakwa karena sebelumnya saksi marah karena saksi di sms oleh selingkuhannya, saksi dikatakan seperti satpam, dan saksi konfirmasi kepada suami tapi suami tidak menjawab, yang kedua terdakwa memukuli saksi dengan bantal dan menendang-nendang saksi, sebabnya karena saksi mengingatkan suami untuk bertobat dari zina, dan yang ketiga yang sampai ke persidangan sekarang ini;
Bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang wanita yang bernama Sri Wulandari selama 6 tahun, sejak tahun 2010;
Bahwa pekerjaan suami saksi adalah rekanan di proyek-proyek pemerintah/ penyedia barang, sedangkan pekerjaan suami Sdri. Sri Wulandari adalah PNS ;
Bahwa suami saksi ada kerjasama dengan suami Sdri. Sri Wulandari, kurang lebih 2 sampai 3 bulan, sedangkan anak saksi dengan terdakwa ada 2 yaitu laki-laki dan perempuan;
Bahwa keadaan rumah tangga saksi sebelum bertemu dengan Sdri Sri Wulandari, keadaan rumah tangga kami sangat harmonis, suami juga tidak kasar, umpamanya ada yang tidak berkenan hanya melampiaskan ke barang-barang;
Bahwa yang membuat saksi masih bisa bertahan dan masih ingin kembali kepada terdakwa, karena kami masih saling sayang, dan suami juga masih menunjukkan rasa sayangnya, dan saksi juga berfikir mungkin suami saksi sedang khilaf dan dengan kesabaran saksi suami bisa sadar;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa karena kenal sendiri, kami berpacaran sejak SMA;
Bahwa sebelum dilaporkan, terdakwa selalu pulang kalau pagi, kalau malam kadang-kadang saja karena setahun terakhir ini terdakwa sudah mengontrak rumah;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi dan anak-anaknya, hubungannya normal-normal saja, tetapi sejak selingkuhannya menjadi janda terdakwa lebih memperhatikan selingkuhannya dan dua tahun terakhir ini kalau saksi mengajak terdakwa pergi sudah tidak mau lagi karena takut ketahuan oleh selingkuhannya;
Bahwa terdakwa masih memberikan nafkah lahir, sedangkan nafkah batin kadang-kadang saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi TEGUH SARWONO bin ASMUI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan berkaitan dengan permasalahan KDRT yang menimpa kakak kandung saksi yaitu saksi Rianingsih;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang menimpa kakak saksi tersebut dari kakak saksi yang bernama Sugeng Riyadi;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah kakak saksi, di Jalan Gelatik No. 10B Rt.04/Rw.III, Desa Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut adalah pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 19.00, saksi ditelpon kakak saksi Sugeng Riyadi, kemudian saksi ke rumah kakak saksi Rianingsih dan di sana ada kakak saksi Rianingsih dan Sugeng Riyadi, sedangkan Terdakwa sedang sholat di masjid. Saksi melihat muka kakak saksi Rianingsih lebam dan kakak saksi Rianingsih kemudian menceritakan kejadian kekerasan yang menimpanya kepada saksi. Saat itu saksi juga melihat ada sprei yang dibakar di belakang rumah;
Bahwa sebelum kejadian yang sekarang ini saksi pernah mengetahui kalau saksi Rianingsih dianiaya oleh terdakwa karena saksi Rianingsih memberitahu saksi, kemudian keluarga melaporkan ke Polres tapi akhirnya dicabut dengan harapan terdakwa insyaf;
Bahwa yang menyebabkah terdakwa melakukan KDRT tersebut, karena terdakwa mempunyai selingkuhan dan kakak saksi Rianingsih tidak mau dipoligami;
Bahwa saksi tidak kenal dengan selingkuhan terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian kekerasan yang terakhir ini saksi Rianingsih tidak sempat dirawat di Rumah sakit, hanya Visum et Repertum ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa selama ini baik-baik saja ;
Bahwa pada waktu kejadian pemukulan yang pertama, yang saksi Rianingsih alami muka dan pipi lebam;
Bahwa setelah kejadian kekerasan tersebut, dua keluarga kumpul dan memberikan nasihat, dan keputusannya mereka berpisah tapi akhirnya mereka rukun lagi;
Bahwa setelah semua yang terjadi, saksi bingung dan tidak bisa menjawab apakah keluarga kakak saksi dapat bersatu kembali ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi VITA PRIHATINI binti MUKMIN KASIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan berkaitan dengan permasalahan KDRT yang menimpa kakak ipar saksi yaitu saksi Rianingsih;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang menimpa kakak ipar saudari tersebut dari kakak saksi yaitu terdakwa;
Bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah kakak saksi, di Jalan Gelatik No. 10B Rt.04/Rw.III, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 saksi ditelpon kakak saksi terdakwa Alfahal Harun untuk menjadi saksi karena terdakwa akan menceraikan istrinya. Kemudian saksi ke rumah kakak saksi dan saksi melihat muka kakak ipar saksi Rianingsih lebam dan pada saat itu kakak ipar saksi menceritakan kejadian pemukulan yang dia alami kepada saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama ini keluarga kakak saksi harmonis ;
Bahwa saksi sering mendengar kalau terdakwa akan menceraikan istrinya, tetapi akhirnya rukun lagi;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa mempunyai selingkuhan ;
Bahwa saksi pernah menasihati terdakwa untuk meninggalkan selingkuhannya, tetapi dia tetap ngotot untuk tetap bersama dengan selingkuhannya;
Bahwa saksi datang pada saat pertemuan keluarga yang terakhir ;
Bahwa setahu saksi, tabiat terdakwa tidak suka memukul ;
Bahwa setelah semua terjadi, saksi masih mengharap keluarga kakak saksi untuk bersatu kembali ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ZAKIA RIZKI KINASIH binti AFLAHAL HARUN HARFAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah saksi kepada ibu saksi yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah orang tua saksi, di Jalan Gelatik No. 10B Rt.04/Rw.III, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi tidak sedang dirumah, karena pada saat itu saksi sedang keluar membeli makanan;
Bahwa setahu saksi, hubungan antara bapak dan ibu saksi, selama ini hubungannya mesra, tetapi sejak Bapak punya selingkuhan jadi tidak harmonis lagi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mempunyai selingkuhan, karena selingkuhannya pernah datang ke rumah untuk meminta maaf;
Bahwa saksi pernah memberi saran kepada ayah saksi untuk meninggalkan selingkuhannya tapi ayah saksi mengatakan bahwa anak tidak boleh ikut campur atas keputusan orang tua;
Bahwa saksi berharap kepada ayahnya agar kembali kepada kami keluarganya dan tidak poligami;
Bahwa saksi berharap kedua orang tuanya bersatu kembali ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2. Surat
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Visut et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/II/012/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang Pasien bernama RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bibir bawah, mata kiri, punggung kiri, kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Ad.3. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di rumah saksi Rianingsih, S. Pd. MM di Jl. Gelatik No. 10 B Kelurahan Panjer Rt. 04 Rw. II Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istri terdakwa yang bernama Rianingsih, S. Pd. MM , Saya menikah dengan saksi Rianingsih, S. Pd. MM pada tanggal 8 April 1993 sesuai Kutipan Akta Nikah No. 198 / 69 / IV / 93 tanggal 8 April 1993 yang tercatat di KUA Kec. Kebumen, dan kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa baru bangun tidur, kemudian terdakwa memanggil saksi Rianingsih, S. Pd. MM untuk mendekat kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui tiduran di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No. 10 B Desa Panjer Rt. 04 Rw. III Kec. / Kab. Kebumen sambil membicarakan masa depan rumah tangga terdakwa dan saksi Rianingsih, S. Pd. MM apakah mau dipoligami atau diceraikan, tak lama kemudian saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui memperingatkan terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “ Pah, sudah tobatlah, sudah banyak dosa”, mendengar perkataan saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui, terdakwa menjawab dengan nada marah “ saya juga kepengin tobat, yang tadinya haram menjadi halal makanya mamah supaya ikhlas agar saya menikah lagi, saya rasanya sudah sesak dadanya kalau melakukan maksiat “, kemudian saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui menjawab “ orang papah melakukan maksiat aja dengan senang “, mendengar jawaban saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya menampar muka saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui sebanyak 1 kali dan mengenai bagian tulang hidung saksi Rianingsih, S. Pd. MM dengan posisi saksi Rianingsih, S. Pd. MM tiduran dan terdakwa peluk dengan lengan tangan kiri dan terdakw ajuga tiduran sambil berkata “ mamah tega banget, bilang aku maksiatnya dengan rasa senang “, setelah itu saksi Rianingsih, S. Pd. MM meronta dari pelukan tangan kiri terdakwa sambil menutupi wajahnya, kemudian terdakwa mendorong saksi Rianingsih, S. Pd. MM dengan keras menggunakan telakang tangan kanan terdakwa hingga saksi Rianingsih, S. Pd. MM menjerit kesakitan, kemudian saksi Rianingsih, S. Pd. MM merontan dan menghindari terdakwa dengan tidur telungkup, saat itu terdakwa melihat saksi Rianingsih, S. Pd. MM mengeluarkan darah dari hidungnya, selanjutnya karena terdakwa penasaran bagian tubuh mana yang mengeluarkan darah, terdakwa memegang erat lengan tangan kanan saksi Rianingsih, S. Pd. MM untuk membalikkan badannya, kemudian terdakwa dengan posisi lutunya menumpu di kasur dan lutut satunya menumpu pada punggung saksi Rianingsih, S. Pd. MM, kemudian terdakwa melepaskan sarung bantal dan guling yang terkena noda darah saksi Rianingsih, S. Pd. MM, kemudian terdakwa membawa sarung bantal dan guling tersebut ke bak sampah yang ada d belakang rumah, setelah itu terdakwa kembali lagi ke kamar dengan maksud untuk mengambil sprei dan saat itu terdakwa berkata lagi kepada saksi Rianingsih, S. Pd. MM “kebangeten kamu mah, mamah tega sekali bilang saya maksiat itu dengan rasa senang, bojo kepengin menuju arah yang baik malah kamu olok-olok “, kemudian terdakwa bercerita riwayat tentang pertobatan kepada saksi Rianingsih, S. Pd. MM tentang seseorang yang telah membunuh 99 orang yang datang kepada ulama untuk meminta pertobatan, namun ulama itu berkata tidak akan diampuni dosamu dan ulama tersebut dibunuh sekalian, setelah itu terdakwa membawa sprei yang ada noda darahnya ke tempat sampah di belakang rumah dan kemudian terdakwa membakar sarung bantal, sarung guling dan sprei yang ada noda darahnya tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Rianingsih, S.Pd.MM karena terdakwa merasa jengkel dengan perkataan saksi Rianingsih, S. Pd. MM yang menyuruh terdakwa untuk tobat karena sudah banyak dosa dan melakukan maksiat dengan senang hati ;
Bahwa pada waktu itu saksi Rianingsih, S.Pd.MM tidak melakukan perlawanan hanya berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangannya setelah terdakwa tampar 1 kali;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Rianingsih, S.Pd.MM mengalami luka memar di bagian hidung, bibir atas dan bawah pecah, lengan tangan kanan dan punggung kiri bagian bawah memar, namun masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah melakukan kekerasan Fisik terhadap saksi Rianingsih, S.Pd.MM, pada sekitar bulan November 2014 dengan cara memukul mata sebelah kanan saksi hingga memar dan lebam, setelah kejadian tersebut saksi Rianingsih, S. Pd. MM sempat melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi, namun setelah dilakukan mediasi, kemudian saksi Rianingsih, S. Pd. MM mencabut laporannya, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2015, terdakwa juga pernah membanting barang-barang yang ada dirumah hingga rusak karena terdakwa menganggap saksi Rianingsih, S. Pd. MM mempermalukan terdakwa pada saat setelah proses sidang cerai, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak saksi ingat lagi tahun 2015, terdakwa pernah memukul muka saksi Rianingsih, S. Pd. MM dengan tangan terdakwa dan menggunakan bantal guling ;
Bahwa sebelumnya pernah dilakukan mediasi dalam keluarga pada sekitar pukul 19.30 Wib, dilakukan mediasi di dalam keluarga dengan saksi Rianingsih, S. Pd. MM di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Suharto (kakak kandung saksi Rianingsih, S. Pd. MM yang pertama), Sugeng Riyadi (kakak kandung saksi Rianingsih, S. Pd. MM No. 6), Teguh Sarwono ( adik kandung saksi Rianingsih, S. Pd. MM) dan Vita Prihatini (kakak kandung terdakwa) yang intinya saat itu terdakwa akan menjatuhkan talak kepada saksi Rianingsih, S. Pd. MM, namun pihak keluarga berusaha menasehati terdakwa untuk berhenti berbuat maksiat dan tobat serta kembali membangun rumah tangga yang harmonis dengan saksi Rianingsih, S. Pd. MM, namun terdakwa tetap bersikeras tidak mau meninggalkan wanita selingkuhannya dan akan menikahinya secara resmi (berpoligami) atau saksi Rianingsih, S. Pd. MM yang menggugat cerai terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong sarung guling warna ungu kombinasi krem motif daun yang terdapat noda darah saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau pun alat bukti lainnya yang bersifat meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM, diajukan dipersidangan sehubungan dengan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No.10 B Kelurahan Panjer RT. 04 RW. III Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yang bernama saksi Rianingsih, S.Pd MM ;
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar antara terdakwa Aflahal Harun Harfan dengan saksi Rianingsih S.Pd MM merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/69/IV/93 tanggal 8 April 1993, yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebumen ;
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang tiduran bersama istrinya yakni saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui (korban) di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No.10 B Kelurahan Panjer Rt. 04 Rw. III, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, tak lama kemudian saksi korban memperingatkan terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “Pah, sudah tobatlah, sudah banyak dosa”, mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa menjawab dengan nada marah “Saya juga kepengin tobat, yang tadinya haram menjadi halal makanya mamah supaya ikhlas agar saya menikah lagi, saya rasanya sudah sesak dadanya kalau melakukan maksiat “, kemudian saksi korban menjawab “Orang papah melakukan maksiat aja dengan senang “, mendengar jawaban saksi korban tersebut terdakwa melakukan kekerasan fisik menampar dengan menggunakan telapak tangan kanannya kearah muka saksi korban dan berkata “Mamah tega banget, bila aku maksiatnya dengan rasa senang “ ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa kembali menampar muka saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan posisi saksi korban tidur terlentang dan terdakwa duduk dikasur diatas tubuh saksi korban, saat itu saksi korban berusaha menutupi mukanya dengan kedua tangannya, namun kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya mencekik leher saksi korban dengan erat, saat itu saksi korban berusaha teriak minta tolong dan membalikan badannya, kemudian terdakwa dengan menggunakan lengan tangan kanannya kembali mencekik leher saksi korban dan dengan tangan kirinya terdakwa membekap mulut saksi korban dengan posisi saksi korban tidur telungkup dan terdakwa duduk diatas tubuh saksi korban;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memegang erat lengan tangan kanan saksi korban dan dengan lutut kakinya terdakwa menindih tubuh saksi korban, saat itulah hidung dan bibir saksi korban terluka mengeluarkan darah yang mengenai bantal serta sprei kasur yang ditiduri oleh saksi korban;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “Wis lah, dosaku udah besar, tak pungkasi sisan, aku bisa gelap mata, mamah tak bunuh”, setelah itu terdakwa melepaskan saksi korban sambil berkata “Mamah tega sekali bilang saya maksiat itu dengan rasa senang”, setelah itu terdakwa pergi keluar kamar sambil membawa bantal, sarung bantal dan sprei yang terkena darah yang keluar dari hidung saksi korban, dan selanjutnya sprei tersebut terdakwa bakar di bak sampah di belakang rumah terdakwa;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visut et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/II/012/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang Pasien bernama RIANINGSIH, S.Pd. MM Binti ASMUI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bibir bawah, mata kiri, punggung kiri, kemungkinan karena trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara alternatif, sehingga memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang dipandang paling tepat dan relevan untuk diterapkan, dan apabila dikaitkan dengan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Subyek Hukum sebagai pengemban/pendukung Hak dan Kewajiban, meliputi Subyek Hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun Badan Hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa adalah memang benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini adalah untuk menghindari adanya “error in persona”,
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan Fakta-Fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada Subyek Hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa selama Persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan Dakwaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan serta dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sehingga menurut hemat Majelis, Unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jalan Gelatik No. 10 B Kelurahan Panjer RT 04 RW III Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui yang berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/69/IV/93 tanggal 8 April 1993, yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebumen, menyatakan bahwa terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN Bin MUKMIN KASIM adalah suami sah dari saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang tiduran bersama istrinya (saksi korban Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui) di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Gelatik No. 10 B Kelurahan Panjer Rt. 04 Rw. III Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, tak lama kemudian saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui memperingatkan terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “ Pah, sudah tobatlah, sudah banyak dosa”, mendengar perkataan saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui, terdakwa menjawab dengan nada marah “ saya juga kepengin tobat, yang tadinya haram menjadi halal makanya mamah supaya ikhlas agar saya menikah lagi, saya rasanya sudah sesak dadanya kalau melakukan maksiat “, kemudian saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui menjawab “orang papah melakukan maksiat aja dengan senang “, mendengar jawaban saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya menampar muka saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui sambil berkata “ mamah tega banget, bilang aku maksiatnya dengan rasa senang “, setelah itu terdakwa kembali menampar muka saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan posisi saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui tidur terlentang dan terdakwa duduk dikasur diatas tubuh saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui, saat itu saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui berusaha menutupi mukanya dengan kedua tangannya, namun kemudian terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanannya mencekik leher saksi dengan erat, saat itu saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui berusaha teriak minta tolong dan berbalik badan, kemudian terdakwa dengan menggunakan lengan tangan kanannya kembali mencekik leher saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui dan dengan tangan kirinya terdakwa membekap mulut saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui dengan posisi saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui tidur telungkup dan terdakwa duduk diatas tubuh saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memegang erat lengan tangan kanan saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui dan dengan lutut kakinya terdakwa menindih tubuh saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui saat itulah hidung dan bibir saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui mengeluarkan darah yang mengenai bantal serta sprei kasur yang ditiduri oleh saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengancam saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui dengan berkata “ wis lah, dosaku udah besar, tak pungkasi sisan, aku bisa gelap mata, mamah tak bunuh”, setelah itu terdakwa melepaskan saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui sambil berkata “ mamah tega sekali bilang saya maksiat itu dengan rasa sedang”, setelah itu terdakwa pergi keluar kamar sambil membawa bantal, sarung bantal dan sprei yang terkena darah yang keluar dari hidung saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui untuk kemudian terdakwa bakar di bak sampah di belakang rumah terdakwa
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, hal tersebut juga berdasarkan keterangan saksi Rianingsih, S. Pd. MM binti Asmui selaku korban dalam perkara ini sewaktu ditanya oleh Mejelis Hakim dipersidangan menerangkan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi masih dapat melakukan kegiatan dan atifitas sehari-hari seperti biasanya, sebagaimana diterangan dalam Visut et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/II/012/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 telah melakukan pemeriksaan atas seorang Pasien bernama Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bibir bawah, mata kiri, punggung kiri, kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka dakwaan selain dan selebihnya yaitu dakwaan Kesatu tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui mengalami luka ;
Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak dua kali ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui selaku korban telah memaafkan terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong sarung guling warna ungu kombinasi krem motif daun yang terdapat noda darah saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah bukti adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan merupakan milik saksi Rianingsih, sehingga statusnya dikembalikan kepada saksi Rianingsih ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-Pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AFLAHAL HARUN HARFAN bin MUKMIN KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA, DENGAN CARA KEKERASAN FISIK, YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI ATAU SEBALIKNYA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong sarung guling warna ungu kombinasi krem motif daun yang terdapat noda darah saksi Rianingsih, S.Pd.MM Binti Asmui.
Dikembalikan kepada saksi Rianingsih, S.Pd. MM Binti Asmui.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : KAMIS, tanggal 30 JUNI 2016, oleh kami : AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, S.H. dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 12 JULI 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : SUWARTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : SUJIYARTO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
FIRLANDO, S.H. AFIT RUFIADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
NIKENTARI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUWARTI, S.H.