130 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 130 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S warna hitam ; - 1 (satu) unit STNK sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S An. SAPRAH Dikembalikan kepada saksi ULFA MAULANI. - 1 (satu) unit mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S warna biru - 1 (satu) lembar STNK mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S An. MATSARI. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 130 /Pid.Sus/2014/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT Sandakan (Malaysia) 21 Tahun / 06 Maret 1993Laki-laki Laki-laki Indonesia Jalan Pangeran Antasari, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Swasta Islam Sopir Taxi |
Bahwa Terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah penangkapan / penetapan penahanan :
Penangkapan Penyidik tanggal 05 Maret 2014 Nomor : SP/.Kap/02/III/2014/ LANTAS, sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan 07 Maret 2014;
Penahanan Penyidik tanggal 05 Maret 2014 Nomor SP.Han/02/III/2014/ Lantas sejak tanggal 02 Maret 2014 sampai dengan 25 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2014 Nomor: B-29/Q.4.17/Euh.1/03/2014 sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan 04 Mei 2014;
Penuntut Umum tanggal 07 Juli 2014 Nomor : PRINT-418/Q.4.17/Euh.2/07/2014, sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 03/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 12 Agustus 2014 Nomor :115/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Juli 2014 No. 130/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 21 Juli 2014 No. 130/Pen.Pid/2014/PNNnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal tanggal 21 Juli 2014 No. 130/Pen.Pid/2014/PNNnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Juli 2014 No. REG.. PERK.: PDM-75 Kj/NNK/Euh.2/07/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira pukul 07.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jalan Angkasa tepatnya didepan pintu masuk Bandara Nunukan, Kel. Nunukan, Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai sopir tembak (tidak tetap) kendaraan roda empat yakni mobil Taxi dengan Nomor Polisi : KT-1480-S warna biru tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan roda empat (SIM A) dan belum menguasai atau mahir dalam mengemudikan kendaraan roda empat, dimana terdakwa meminjam mobil taxi tersebut kepada saksi PARDI, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan kendaraan roda empatnya (taxi Nopol : KT-1480-S) dari arah belokan Jalan Angkasa dekat Bandara dimana sebelumnya terdakwa telah mengantri bensin di Pom Bensin semalaman hingga kondisi terdakwa lelah dan letih, kemudian ketika tepat berada di depan Bandara terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : KT-4692-S didepan searah dengan mobil taxi terdakwa yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan membonceng 2 orang anaknya yang masih kecil dibelakang diantaranya Sdri. JASMINAH (masih berusia 7 tahun) yang dibonceng dibagian paling belakang dan terdakwa melihat sebuah mobil hendak keluar dari pintu keluar Bandara, namun oleh karena terdakwa dalam kondisi lelah dan letih sehabis mengantri bensin di Pom Bensin malam harinya dan terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI yang membonceng kedua anaknya tersebut, dimana saksi ULFA MAULANI dalam mengemudikan sepeda motornya tersebut sudah berada 1/2 meter dari pinggir jalan sebelah kiri, dimana sebelum mendahului terdakwa mengemudikan kendaraannya tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu riting kanan tanda mendahului kendaraan lain serta tidak memberikan jarak yang cukup untuk mendahului kendaraan lain, yang mana arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam keadaan sepi dan tidak ada pengendara yang lewat dan mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI, hingga tepat didepan pintu masuk Bandara Nunukan kedaraan mobil Taxi yang dikemudikan oleh terdakwa berada disamping sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan jarak yang sangat dekat dan akhirnya kendaraan taxi yang terdakwa kemudikan tersebut tepatnya bagian pintu sebelah kiri menyenggol stir sebelah kanan sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI tersebut, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI menjadi oleng dan sepeda motor membentur pintu belakang mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, yang akhirnya saksi ULFA MAULANI bersama kedua anaknya yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya ke aspal, seketika itu juga anak saksi ULFA MAULANI yakni Sdri. JASMINAH yang posisinya dibonceng bagian belakang terjatuh ke aspal dekat ban mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa (sesuai Sket gambar Laka Lantas TKP), hingga akhirnya datang warga sekitar yang sedang berada di Jalan Angkasa depan bandara tersebut menolong saksi ULFA MAULANI dan membawa Sdri. JASMINAH ke Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka pada muka, mata dan hidung yang mengeluarkan darah, selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya terdakwa pun ditangkap oleh pihak Kepolisian dan diproses sesuai hukum hingga sekarang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdri. JASMINAH mengalami luka berat yakni kehilangan salah satu pancainderanya berupa kedua matanya tidak dapat melihat atau buta serta patah tulang hidung (sesuai hasil CT Scan), serta hasil Visum Et Repertum Sdri. JASMINAH mengalami luka sebagai berikut :
Kepala : - Hematom / bengkak dan perubahan warna (membiru) dijidat
Tampak tulang kepala sisi kanan dan kiri terjadi perubahan bentuk cekung ke dalam
Tampak luka robek di jidat ukuran kurang lebih nol koma lima, keluar dari dari luka
Muka : - tampak hidung membengkak dan membiru
Teraba retakan pada tulang hidung
Tampak darah mengalir dari lubang hidung sebelah kanan
Tampak kedua mata membengkak dan membiru, kedua kelopak mata sulit dibuka, tampak bola mata bagian putih berwarna merah
Kesimpulan :
Kemungkinan pasien mengalami benturan atau trauma yang disebabkan oleh benda tumpul.
(sesuai dengan Visum Et Repertum No. 017/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2014 tanggal 05 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. SILVANI BACHTIAR selaku Dokter yang memeriksa Sdri. JASMINAH pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.. PERKARA.: PDM-75/NNK/Euh./07/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (dalam dakwaan Penuntut Umum) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S warna hitam ;
1 (satu) unit STNK sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S An. SAPRAH
Dikembalikan kepada saksi ULFA MAULANI.
1 (satu) unit mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S warna biru
1 (satu) lembar STNK mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S An. MATSARI.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT;
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ULFA MAULANI
Tempat tanggal lahir, Bogor tanggal 22 April 1973 Kebangsaan Indonesia, Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Guru, Pendidikan terakhir D3, Alamat JI. Pasar Baru Rt 03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan, Nunukan Kab. Nunukan, Prop Kaltim memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan sepeda motor dengan mobil taxi yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa kejadianya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Angkasa tepatnya di depan pintu masuk Bandara Nunukan;
Bahwa saat itu saksi pergi ke GOR bersama kedua anaknya diantaranya Sdri. JASMINAH dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S, dengan posisi saksi yang mengetir dan JASMINAH dibonceng dipaling belakang sedangkan anak saksi yang paling kecil dibonceng ditengah, dimana saksi mengenakan helm sedangkan kedua anak saksi tidak mengenakan helm;
Bahwa ketika melintas di Jalan Angkasa depan pintu masuk Bandara Nunukan tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor saksi ditabrak oleh mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, hingga saksi dan kedua anak saksi berikut sepeda motornya terjatuh ke aspal, dimana yang lebih parah anak saksi JASMINAH yang mengalami luka berat yakni kepalanya membentur aspal yang mengakibatkan kepala dan muka / bagian mata mengalami luka dan mengaluarkan darah;
Bahwa selanjutnya saksi berikut warga sekitar membawa anak saksi ke Puskesmas Nunukan dan dirujuk ke Rumah Sakit Nunukan, namun pihak Rumah Sakit menyarankan anak saksi untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit di Jakarta, hingga saksi membawa anak saksi tersebut ke Rumah Sakit RSCM Jakarta dan dirawat selama kurang lebih 2 bulan namun anak saksi mengalami cacat permanen berupa kedua matanya tidak bisa melihat atau buta ;
Bahwa mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut pertama kali spion mobil mengenai tubuh JASMINAH yang dibonceng dibagian belakang yang mengakibatkan JASMINAH terjatuh terlebih dahulu ke aspal, kemudian spion mobil taxi mengenai bahu saksi dan stang sepeda motor yang mengakibatkan saksi dan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh dijalan aspal ;
Bahwa saksi dalam mengemudikan sepeda motor tersebut telah memiliki SIM C;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut anak saksi (JASMINAH) mengalami luka berat tidak bisa melihat / buta, sedangkan saksi mengalami luka memar pada lengan dan anak saksi yang kecil mengalami luka memar pada tangan dan kepalanya namun tidak serius ;
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan mobil taxi tersebut kurang hati-hati ketika hendak mendahului sepeda motor yang dikemudikan saksi, dimana mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut kurang memberikan ruang yang cukup ketika mendahului hingga mobil terlalu mepet ke sepeda motor yang dikemudikan saksi yang mengakibatkan mobil taxi tersebut menabrak / menyerempet sepeda motor saksi dan mengakibatkan anak saksi mengalami kebutaan ;
Bahwa ketika terdakwa mendahului atau menyalip sepeda motor terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu reting kanan tanda akan mendahului ;
Bahwa saksi telah mengeluarkan biaya perawatan anak saksi di Rumah sakit kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- dan terdakwa tidak pernah membantu biaya pengobatannya tersebut ;
Bahwa anak saksi mengalami catat permanen dan mengalami kebutaan seumur hidupnya ;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa dan mengikhlaskannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
ALFRIDUS EDISON
Tempat tanggal lahir, Maumere 12 Februari 1982 Kebangsaan Indonesia, Kelamin Laki laki, Agama Khatolik, Pekerjaan Sopir, Pendidikan terakhir SMP, Alamat JI. Ujang Dewa Rt 05 Keourahanh Selisun, Kab. Nunukan, Prop Kaltim memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi didepan pintu masuk Bandara Nunukan antara mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ;
Bahwa kejadianya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Angkasa tepatnya di depan pintu masuk Bandara Kabupaten Nunukan;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa mengemudikan mobil taxi namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa telah memiliki SIM A atau belum ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut posisi saksi berada dibelakang dengan jarak yang agak berjauhan dimana saksi sedang mengemudikan mobil taxi dan ketika melintas didepan pintu bandara saksi melihat ada sepeda motor korban yang tergeletak dipinggir jalan dan saksi melihat korban Sdri. JASMINAH yang masih anak-anak terjatuh diaspal berikut dengan anak kecil dan ibu nya yakni skasi ULFA juga terjatuh diaspal, selanjutnya terdakwa berikut warga sekitar menolong korban dan membawanya ke mobil saksi;
Bahwa selanjutnya saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Nunukan untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa saksi melihat korban Sdri. JASMINAH mengalami luka pada mukanya dan mengeluarkan darah segar serta dalam perjalanan ke Puskesmas korban merintih kesakitan ;
Bahwa posisi sepeda motor yang terjatuh dipinggir jalan tersebut jaraknya sekitar 1 meter dari pinggir jalan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil taxi yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh ULFA karena jaraknya yang terlalu jauh ;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahui bagaimana keadaan korban sekarang, yang saksi tahu pada saat kejadian korban antara hidup dan mati ;
Bahwa terdakwa sering mengemudikan mobil taxi sebagai sopir serep dari sopir SUPARDI namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa telah memiliki SIM A;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S warna hitam ;
1 (satu) unit STNK sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S An. SAPRAH;
1 (satu) unit mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S warna biru
1 (satu) lembar STNK mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S An. MATSARI.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan hasil Pemeriksaan dari CT Scan Sdri. JASMINAH mengalami luka berat yakni kehilangan salah satu pancainderanya berupa kedua matanya tidak dapat melihat atau buta serta patah tulang hidung (sesuai hasil CT Scan) dan hasil dari Visum Et Repertum An JASMINAH Nomor: 017/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2014 tertanggal 05 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : - Hematom / bengkak dan perubahan warna (membiru) dijidat
Tampak tulang kepala sisi kanan dan kiri terjadi perubahan bentuk cekung ke dalam
Tampak luka robek di jidat ukuran kurang lebih nol koma lima, keluar dari dari luka
Muka : - tampak hidung membengkak dan membiru
Teraba retakan pada tulang hidung
Tampak darah mengalir dari lubang hidung sebelah kanan
Tampak kedua mata membengkak dan membiru, kedua kelopak mata sulit dibuka, tampak bola mata bagian putih berwarna merah
Kesimpulan :
Kemungkinan pasien mengalami benturan atau trauma yang disebabkan oleh benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di hadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi didepan pintu masuk Bandara Nunukan antara mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ;
Bahwa kejadianya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Angkasa tepatnya di depan pintu masuk Bandara Kabupaten Nunukan;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 24.00 Wita terdakwa pergi ke tempat pengisian BBM di Jalan TVRI mengemudikan kendaraan mobil taxi Nopol : KT-1480-S warna biru tanpa memiliki SIM A dengan tujuan mengisi bensin, hingga terdakwa menginap ditempat pengisian bensin;
Bahwa pada keesokan paginya yakni pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa pun telah mengisi bensin dan menjalankan kendaraan bermotor berupa mobil taxi tersebut menuju ke Selisun ;
Bahwa ketika terdakwa mengemudikan mobil taxi tersebut melintas di belokan Jalan Angkasa dekat Bandara dan tepat berada di depan Bandara terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : KT-4692-S didepan searah dengan mobil taxi terdakwa dengan membonceng 2 orang anak yang masih kecil dibelakang diantaranya Sdri. JASMINAH yang dibonceng dibagian paling belakang, namun oleh karena terdakwa dalam kondisi lelah dan letih sehabis mengantri bensin di Pom Bensin malam harinya dan terdakwa hendak mendahului sepeda motor tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu riting kanan tanda mendahului kendaraan lain serta tidak memberikan jarak yang cukup untuk mendahului kendaraan lain;
Bahwa arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam keadaan sepi dan tidak ada pengendara yang lewat dan mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI, hingga tepat didepan pintu masuk Bandara Nunukan kedaraan mobil Taxi yang dikemudikan oleh terdakwa berada disamping sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan jarak yang sangat dekat dengan kecepatan 40 Km/jam;
Bahwa akhirnya kendaraan taxi yang terdakwa kemudikan tersebut tepatnya bagian pintu sebelah kiri menyenggol stir sebelah kanan sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI tersebut dan terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI menjadi oleng dan sepeda motor membentur pintu belakang mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, yang akhirnya saksi ULFA MAULANI bersama kedua anaknya yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya ke aspal jalan;
Bahwa seketika itu juga anak saksi ULFA MAULANI yakni Sdri. JASMINAH yang posisinya dibonceng bagian belakang terjatuh ke aspal jalan dekat ban mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, hingga akhirnya datang warga sekitar yang sedang berada di Jalan Angkasa depan bandara tersebut menolong saksi ULFA MAULANI dan membawa Sdri. JASMINAH ke Puskesmas Nunukan ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak berupaya meminta maaf kepada pihak korban ;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikemudikan oleh skasi ULFA yang membonceng kedua anaknya yang telah terdakwa tabrak tersebut berada di pinggir jalan searah dengan mobil taxi terdakwa dan jaraknya ½ meter dari ujung pinggir aspal jalan;
Bahwa terdakwa sudah sering mengemudikan mobil taxi sejak tahun 2010 namun belum memiliki SIM A dan terdakwa masih kurang mahir dalam mengemudikan mobil taxi tersebut ;
Bahwa terdakwa sering menggantikan Sdr. PARDI (sebagai sopir serep saja);
Bahwa mobil taxi yang terdakwa kemudian tersebut milik H. SULTAN yang biasa dikemudikan oleh sopirnya yakni Sdr. SUPARDI ;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat kecelakaan lalu lintas yang terdakwa lakukan yakni korban JASMINAH yang masih berumur 7 tahun mengalami kebutaan / kedua matanya tidak bisa melihat ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada pihak korban di persidangan.;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 24.00 Wita terdakwa pergi ke tempat pengisian BBM di Jalan TVRI mengemudikan kendaraan mobil taxi Nopol : KT-1480-S warna biru tanpa memiliki SIM A dengan tujuan mengisi bensin, hingga terdakwa menginap ditempat pengisian bensin;
Bahwa pada keesokan paginya yakni pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa pun telah mengisi bensin dan menjalankan kendaraan bermotor berupa mobil taxi tersebut menuju ke Selisun ;
Bahwa ketika terdakwa mengemudikan mobil taxi tersebut melintas di belokan Jalan Angkasa dekat Bandara dan tepat berada di depan Bandara terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : KT-4692-S didepan searah dengan mobil taxi terdakwa dengan membonceng 2 orang anak yang masih kecil dibelakang diantaranya Sdri. JASMINAH yang dibonceng dibagian paling belakang, namun oleh karena terdakwa dalam kondisi lelah dan letih sehabis mengantri bensin di Pom Bensin malam harinya dan terdakwa hendak mendahului sepeda motor tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu riting kanan tanda mendahului kendaraan lain serta tidak memberikan jarak yang cukup untuk mendahului kendaraan lain;
Bahwa arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam keadaan sepi dan tidak ada pengendara yang lewat dan mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI, hingga tepat didepan pintu masuk Bandara Nunukan kedaraan mobil Taxi yang dikemudikan oleh terdakwa berada disamping sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan jarak yang sangat dekat dengan kecepatan 40 Km/jam;
Bahwa akhirnya kendaraan taxi yang terdakwa kemudikan tersebut tepatnya bagian pintu sebelah kiri menyenggol stir sebelah kanan sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI tersebut dan terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI menjadi oleng dan sepeda motor membentur pintu belakang mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, yang akhirnya saksi ULFA MAULANI bersama kedua anaknya yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya ke aspal jalan;
Bahwa seketika itu juga anak saksi ULFA MAULANI yakni Sdri. JASMINAH yang posisinya dibonceng bagian belakang terjatuh ke aspal jalan dekat ban mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, hingga akhirnya datang warga sekitar yang sedang berada di Jalan Angkasa depan bandara tersebut menolong saksi ULFA MAULANI dan membawa Sdri. JASMINAH ke Puskesmas Nunukan ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak berupaya meminta maaf kepada pihak korban ;
Bahwa posisi sepeda motor yang dikemudikan oleh skasi ULFA yang membonceng kedua anaknya yang telah terdakwa tabrak tersebut berada di pinggir jalan searah dengan mobil taxi terdakwa dan jaraknya ½ meter dari ujung pinggir aspal jalan;
Bahwa terdakwa sudah sering mengemudikan mobil taxi sejak tahun 2010 namun belum memiliki SIM A dan terdakwa masih kurang mahir dalam mengemudikan mobil taxi tersebut ;
Bahwa terdakwa sering menggantikan Sdr. PARDI (sebagai sopir serep saja);
Bahwa mobil taxi yang terdakwa kemudian tersebut milik H. SULTAN yang biasa dikemudikan oleh sopirnya yakni Sdr. SUPARDI ;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat kecelakaan lalu lintas yang terdakwa lakukan yakni korban JASMINAH yang masih berumur 7 tahun mengalami kebutaan / kedua matanya tidak bisa melihat ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada pihak korban di persidangan;
Bahwa saksi telah mengeluarkan biaya perawatan anak saksi di Rumah sakit kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- dan terdakwa tidak pernah membantu biaya pengobatannya tersebut ;
Bahwa menurut hasil Pemeriksaan dari CT Scan Sdri. JASMINAH mengalami luka berat yakni kehilangan salah satu pancainderanya berupa kedua matanya tidak dapat melihat atau buta serta patah tulang hidung (sesuai hasil CT Scan) dan hasil dari Visum Et Repertum An JASMINAH Nomor: 017/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2014 tertanggal 05 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : - Hematom / bengkak dan perubahan warna (membiru) dijidat
Tampak tulang kepala sisi kanan dan kiri terjadi perubahan bentuk cekung ke dalam
Tampak luka robek di jidat ukuran kurang lebih nol koma lima, keluar dari dari luka
Muka : - tampak hidung membengkak dan membiru
Teraba retakan pada tulang hidung
Tampak darah mengalir dari lubang hidung sebelah kanan
Tampak kedua mata membengkak dan membiru, kedua kelopak mata sulit dibuka, tampak bola mata bagian putih berwarna merah
Kesimpulan :
Kemungkinan pasien mengalami benturan atau trauma yang disebabkan oleh benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang - kurangnya “ dua alat bukti yang sah “ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “ memperoleh keyakinan ” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap Hak - Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat) ;
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal dalam halmana dalam dakwaan Penuntut Umum Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana di maksud dalam dakwaan alternativ pertama adalah:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Unsur “Dengan Korban Luka Berat”;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur Ad 1 “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 1 angka (8) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan yang dimaksud dengan Sepeda motor sesuai dengan Pasal 1 angka (20) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 24.00 Wita terdakwa pergi ke tempat pengisian BBM di Jalan TVRI mengemudikan kendaraan mobil taxi Nopol : KT-1480-S warna biru tanpa memiliki SIM A dengan tujuan mengisi bensin, hingga terdakwa menginap ditempat pengisian bensin dan pada keesokan paginya yakni pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa pun telah mengisi bensin dan menjalankan kendaraan bermotor berupa mobil taxi tersebut menuju ke Selisun ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mengemudikan mobil taxi tersebut melintas di belokan Jalan Angkasa dekat Bandara dan tepat berada di depan Bandara terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : KT-4692-S didepan searah dengan mobil taxi terdakwa dengan membonceng 2 orang anak yang masih kecil dibelakang diantaranya Sdri. JASMINAH yang dibonceng dibagian paling belakang, namun oleh karena terdakwa dalam kondisi lelah dan letih sehabis mengantri bensin di Pom Bensin malam harinya dan terdakwa hendak mendahului sepeda motor tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu riting kanan tanda mendahului kendaraan lain serta tidak memberikan jarak yang cukup untuk mendahului kendaraan lain dan arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam keadaan sepi dan tidak ada pengendara yang lewat dan mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI, hingga tepat didepan pintu masuk Bandara Nunukan kedaraan mobil Taxi yang dikemudikan oleh terdakwa berada disamping sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan jarak yang sangat dekat dengan kecepatan 40 Km/jam;
Menimbang, bahwa akhirnya kendaraan taxi yang terdakwa kemudikan tersebut tepatnya bagian pintu sebelah kiri menyenggol stir sebelah kanan sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI tersebut dan terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI menjadi oleng dan sepeda motor membentur pintu belakang mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, yang akhirnya saksi ULFA MAULANI bersama kedua anaknya yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya ke aspal jalan dan seketika itu juga anak saksi ULFA MAULANI yakni Sdri. JASMINAH yang posisinya dibonceng bagian belakang terjatuh ke aspal jalan dekat ban mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, hingga akhirnya datang warga sekitar yang sedang berada di Jalan Angkasa depan bandara tersebut menolong saksi ULFA MAULANI dan membawa Sdri. JASMINAH ke Puskesmas Nunukan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dikemudikan oleh Terdakwa kendaraan mobil taxi Nopol : KT-1480-S warna biru adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.2 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekurang hati-hatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 1 angka (24) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 24.00 Wita terdakwa pergi ke tempat pengisian BBM di Jalan TVRI mengemudikan kendaraan mobil taxi Nopol : KT-1480-S warna biru tanpa memiliki SIM A dengan tujuan mengisi bensin, hingga terdakwa menginap ditempat pengisian bensin dan pada keesokan paginya yakni pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa pun telah mengisi bensin dan menjalankan kendaraan bermotor berupa mobil taxi tersebut menuju ke Selisun ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa mengemudikan mobil taxi tersebut melintas di belokan Jalan Angkasa dekat Bandara dan tepat berada di depan Bandara terdakwa melihat sebuah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi : KT-4692-S didepan searah dengan mobil taxi terdakwa dengan membonceng 2 orang anak yang masih kecil dibelakang diantaranya Sdri. JASMINAH yang dibonceng dibagian paling belakang, namun oleh karena terdakwa dalam kondisi lelah dan letih sehabis mengantri bensin di Pom Bensin malam harinya dan terdakwa hendak mendahului sepeda motor tidak membunyikan klakson dan tidak menyalahkan lampu riting kanan tanda mendahului kendaraan lain serta tidak memberikan jarak yang cukup untuk mendahului kendaraan lain dan arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam keadaan sepi dan tidak ada pengendara yang lewat dan mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI, hingga tepat didepan pintu masuk Bandara Nunukan kedaraan mobil Taxi yang dikemudikan oleh terdakwa berada disamping sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI dengan jarak yang sangat dekat dengan kecepatan 40 Km/jam;
Menimbang, bahwa akhirnya kendaraan taxi yang terdakwa kemudikan tersebut tepatnya bagian pintu sebelah kiri menyenggol stir sebelah kanan sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI tersebut dan terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ULFA MAULANI menjadi oleng dan sepeda motor membentur pintu belakang mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, yang akhirnya saksi ULFA MAULANI bersama kedua anaknya yang dibonceng terjatuh dari sepeda motornya ke aspal jalan dan seketika itu juga anak saksi ULFA MAULANI yakni Sdri. JASMINAH yang posisinya dibonceng bagian belakang terjatuh ke aspal jalan dekat ban mobil taxi yang dikemudikan oleh terdakwa, hingga akhirnya datang warga sekitar yang sedang berada di Jalan Angkasa depan bandara tersebut menolong saksi ULFA MAULANI dan membawa Sdri. JASMINAH ke Puskesmas Nunukan ;
Menimbang, bahwa posisi sepeda motor yang dikemudikan oleh skasi ULFA yang membonceng kedua anaknya yang telah terdakwa tabrak tersebut berada di pinggir jalan searah dengan mobil taxi terdakwa dan jaraknya ½ meter dari ujung pinggir aspal jalan dan terdakwa sudah sering mengemudikan mobil taxi sejak tahun 2010 namun belum memiliki SIM A dan terdakwa masih kurang mahir dalam mengemudikan mobil taxi tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.3 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Dengan Korban Luka Berat”;
Menimbang, bahwa pengertian luka berat menurut Pasal 90 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah fakta hukum yaitu menurut hasil Pemeriksaan dari CT Scan Sdri. JASMINAH mengalami luka berat yakni kehilangan salah satu panca inderanya berupa kedua matanya tidak dapat melihat atau buta serta patah tulang hidung (sesuai hasil CT Scan) dan hasil dari Visum Et Repertum An JASMINAH Nomor: 017/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2014 tertanggal 05 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : - Hematom / bengkak dan perubahan warna (membiru) dijidat
Tampak tulang kepala sisi kanan dan kiri terjadi perubahan bentuk cekung ke dalam
Tampak luka robek di jidat ukuran kurang lebih nol koma lima, keluar dari dari luka
Muka : - tampak hidung membengkak dan membiru
Teraba retakan pada tulang hidung
Tampak darah mengalir dari lubang hidung sebelah kanan
Tampak kedua mata membengkak dan membiru, kedua kelopak mata sulit dibuka, tampak bola mata bagian putih berwarna merah
Kesimpulan :
Kemungkinan pasien mengalami benturan atau trauma yang disebabkan oleh benda tumpul.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi JASMINAH di bawa berobat ke Puskesmas Nunukan dan dirujuk ke Rumah Sakit Nunukan, namun pihak Rumah Sakit menyarankan saksi JASMINAH untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit di Jakarta, hingga saksi membawa anak saksi tersebut ke Rumah Sakit RSCM Jakarta dan dirawat selama kurang lebih 2 bulan namun anak saksi mengalami cacat permanen berupa kedua matanya tidak bisa melihat atau buta dan saksi ULFA telah mengeluarkan biaya perawatan untuk saksi JASMINAH di Rumah sakit kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa tidak pernah membantu biaya pengobatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.4 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Dengan Korban Luka Berat” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Kecelakaan Lalu lintas disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ” Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat - syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan ;
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara negara dengan pelaku, jika negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat - beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang - wenangan penguasa melalui proses peradilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mana tujuan pemidanaan bukanlah semata - mata merupakan tindakan pembalasan atau balas dendam maupun penjeraan melainkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa dapat merenungkan perbuatan selanjutnya dikemudian hari, lebih tegas pidana yang dijatuhkan ini bukan untuk menurunkan derajat terdakwa sebagai manusia, akan tetapi lebih bersifat edukatif dan motifatif agar terdakwa tidak akan mengulangi untuk melakukan perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa ini sebagai upaya perbaikan terdakwa dan reintegrasi sosial terdakwa dimana diharapkan agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan menjadi manusia yang baik dan berguna dalam kembali ke masyarakatnya serta pemidanaan ini sebagai usaha prevensi umum bagi masyarakat lainnya agar masyarakat tidak untuk ikut melakukan perbuatan tersebut dan sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu pemidanaan kepada terdakwa selaras dengan sistem pemasyarakatan dimana pemidanaan ini sebagai upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai - nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi JASMINAH cacat permanen;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk meninjau dan mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek hukum yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana, Hakim memiliki kebebasan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun selama menjalankan tugasnya, tujuannya supaya Hakim dalam memperoleh kebenaran suatu perkara dapat memberikan keadilan dalam putusannya. Hakim harus mandiri ketika memegang kekuasaan kehakiman ;
Menimbang, bahwa dengan kebebasannya itu, Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempidana terdakwa, membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa dari segala tuntutan. Kebebasan yang dimiliki Hakim tentu bukan dilakukan dengan semena - mena. Apa yang dijatuhkan Hakim dalam putusannya walaupun didasarkan adanya kebebasan, akan tetapi dilain pihak Hakim juga memiliki keterikatan. Hakim terikat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena putusannya harus mendasarkan pada Surat Dakwaan. Surat Dakwaan merupakan ruang lingkup perkara, sebagai suatu masalah yang harus dijawab dalam putusan Hakim. Hakim juga terikat dengan alat - alat bukti yang sah dipersidangan, sebagai bahan untuk menilai Surat Dakwaan. Kemudian Hakim terikat pada pertimbangan - pertimbangannya sendiri dalam putusannya, sebagai alasan - alasan dalam menjatuhkan hukuman suatu perkara ;
Menimbang, bahwa selain kebebasan dan keterikatan diatas, dalam perkara Narkotika yang putusannya menghukum terdakwa, Hakim terikat dengan ketentuan Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim terikat pada pasal - pasal yang memberi ancaman penjara dan pidana denda. Karena terikat, maka Hakim wajib menjatuhkan hukuman pokok tersebut kedua - duanya, tidak bisa hanya salah satu hukuman saja yang dijatuhkan. Sedangkan kebebasan Hakim terletak kepada berapa berat hukumannya, artinya Hakim tidak boleh melampaui batas maksimal;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa besar hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim, tidak ada suatu teori matematika untuk itu. Pertimbangan - Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dengan menghubungkan ancaman pidananya, beratnya kesalahan terdakwa, latar belakang perbuatannya, keadaan yang memberatkan dan meringankan pidananya ;
Menimbang, bahwa suatu keadilan memang relatif, tidak dapat dilakukan penjatuhan hukuman yang perbuatannya sama - sama pelanggaran pasal yang sama selalu mendapatkan hukuman yang beratnya sama. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Hakimnya tidak sama, keadaan pada waktu melakukan tindak pidana berbeda dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S warna hitam, 1 (satu) unit STNK sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S An. SAPRAH barang bukti tersebut yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ULFA MAULANI dan 1 (satu) unit mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S warna biru, 1 (satu) lembar STNK mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S An. MATSARI barang bukti tersebut yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu melalui terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengingat lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6( enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S warna hitam ;
1 (satu) unit STNK sepeda motor Honda Supra Nopol : KT-4692-S An. SAPRAH
Dikembalikan kepada saksi ULFA MAULANI.
1 (satu) unit mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S warna biru
1 (satu) lembar STNK mobil penumpang umum (taxi) Nopol : KT-1480-S An. MATSARI.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MARSELINUS RIVALDO BAHYI Alias COKLAT;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: SENIN tanggal 15 SEPTEMBER 2014 , oleh kami : MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALIF YUNAN NOVIARI, SH. serta HARIO PURWO HANTORO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh TRICK BRIANI IM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANWAR HENDRA ARDIANSYAH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
ALIF YUNAN NOVIARI, SH MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH
HARIO PURWO HANTORO, SH
Panitera Pengganti,
TRICK BRIANI IM, SH