70/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 70/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARYA, beralamat di Kp. Peninggilin Rt.01 Rw.05 Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada DHARMA AD HUTAPEA, S.H. dan JUANDA, S.H. Para Advokat pada Kantor Law Office DHARMA HUTAPEA & PARTNERS, beralamat di Jalan Layur No. 11A, Rawamangun, Jakarta Timur 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Oktober 2015 Nomor : 1677/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; M E L A W A N H. MOCHAMMAD SUWARNO, tempat tanggal lahir Sragen 03 Maret 1967, beralamat di Jalan Sawo No. 46 Rt.03 Rw.07 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama TONI SASTRA, S.H.,M.H., Dkk. Para Advokat pada Kantor Hukum TOSA & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Ir. Djuanda Pertokoan Mega Mall Blok C 17, Ciputat Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 7 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 70/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUNARYA, beralamat di Kp. Peninggilin Rt.01 Rw.05 Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada DHARMA AD HUTAPEA, S.H. dan JUANDA, S.H. Para Advokat pada Kantor Law Office DHARMA HUTAPEA & PARTNERS, beralamat di Jalan Layur No. 11A, Rawamangun, Jakarta Timur 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Oktober 2015 Nomor : 1677/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT;
M E L A W A N
H. MOCHAMMAD SUWARNO, tempat tanggal lahir Sragen 03 Maret 1967, beralamat di Jalan Sawo No. 46 Rt.03 Rw.07 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama TONI SASTRA, S.H.,M.H., Dkk. Para Advokat pada Kantor Hukum TOSA & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Ir. Djuanda Pertokoan Mega Mall Blok C 17, Ciputat Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 70/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 26 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan Surat Gugatannya tanggal 20 Januari 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 21 Januari 2015 dibawah register Nomor : 31/Pdt.G/2015/PN.Tng, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua telah membuat perjanjian dengan TERGUGAT sebagai Pihak Pertama yang menerangkan Pihak Pertama telah meminjam uang dari Pihak Kedua sejumlah uang sebesar Rp. 246.154.000 (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa PENGGUGAT telah menerima dari TERGUGAT berupa Surat AKTA JUAL BELI No.123/3003 dengan atas nama Saudara sebagai Jaminan atas pinjaman tersebut.
Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali menagih TERGUGAT untuk mengembalikan Uang yang TERGUGAT Pinjam dan namun tidak pernah dikembalikan oleh TERGUGAT.
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melakukan kesepakatan bahwa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan jaminan tersebut diatas dijual kepada PENGGUGAT seharga Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan diperkuat dengan Surat yang dibuat oleh TERGUGAT yang pokoknya menyatakan persetujuan penjualan objek jaminan kepada PENGGUGAT,
Bahwa kemudian setiap kali PENGGUGAT mengajak TERGUGAT untuk datang menghadap NOTARIS/PPAT untuk dilakukan Akta Jual Beli selalu TERGUGAT menghindar dengan alasan yang tidak jelas.
Bahwa kemudian PENGGUGAT melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi/peringatan kepada TERGUGAT yang pokoknya agar TERGUGAT memenuhi kewajibannya menandatangani Akta Jual Beli namun sampai gugatan ini diajukan TERGUGAT tidak pernah mengindahkannya.
Bahwa kemudian menurut Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik." maka telah nyatalah TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI;
Bahwa akibat tindakan dari TERGUGAT, PENGGUGAT telah mengalami kerugian yang amat besar yang terdiri dari :
KERUGIAN MATERIIL :
Tidak dapat menempati dan memiliki objek jual beli yang bila diharga saat ini sebesar Rp. 5000.000,- (lima ratus juta rupiah) berupa tanah dan bangunan diatas dengan bukti kepemilikan AJB No. 123 / 2003 dengan luas 150 Meter yang terlatak di Kp. Peninggilan, Rt 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUPARDI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SUNARYA ;
Sebelah Barat berbatasan dengan DUL RINAN ;
Bahwa apabila objek jual beli tersebut dikontrakan oleh PENGGUGAT kepada pihak ketiga sejak tanggal persetujuan jual beli lunas tanggal 6 September 2009 maka dengan demikian hasil kontrak tersebut dapat dimiliki PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dikali 52 bulan sejak gugatan diajukan sehingga nominalnya sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah).
Maka dengan demikian jumlah kerugian materil PENGGUGAT bila nilai dengan rupiah sebesar Rp. 708.000.000, - (tujuh ratus delapan juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa akibat dari pada perbuatan wanprestasi TERGUGAT tersebut, secara moral PENGGUGAT kurang percaya diri untuk berkomunikasi aktif dengan sesama Pengusaha, Masyarakat dan Pemerintahan setempat karena mereka selalu menganggab PENGGUGAT mudah dipermainkan oleh TERGUGAT sehingga wajarlah kiranya kerugian IMMATERIL dinilai dengan rupiah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Maka sudah tepat tindakan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas tindakan TERGUGAT yang telah sengaja melakukan tindakan WANPRESTASI.
Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ;
Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Objek jual beli / aquo berupa tanah dan bangunan diatas dengan bukti kepemilikan AJB No. 123 / 2003 dengan luas 150 Meter yang terlatak di Kp. Peninggilan, Rt. 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUPARDI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SUNARYA ;
Sebelah Barat berbatasan dengan DUL RINAN ;
Harta TERGUGAT berupa Rumah tinggal yang terletak di Kp. Peninggilan, Rt.01/05, Kel. Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUPARDI ;
Sebelah Tirnur berbatasan dengan jalan Setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah objek aquo ;
Sebelah Barat berbatasan dengan DUL RINAN ;
Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan :
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan ;
Menyatakan Sah dan berharga PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN RUMAH bertanggal 26 Desember 2010 ;
Menyatakan Sah dan berharga PERJANJIAN PERSETUJUAN PENJUALAN RUMAH / Obyek Aquo bertanggal 6 September 2009 ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR. Yang terdiri dari :
Objek jual beli / aquo berupa tanah dan bangunan diatas dengan bukti kepemilikan AJB No. 123 / 2003 dengan luas 150 Meter yang terlatak di Kp. Peninggilan, Rt 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUPARDI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SUNARYA ;
Sebelah Barat berbatasan dengan DUL RINAN ;
Harta TERGUGAT berupa Rumah tinggal yang terletak di Kp. Peninggilan, Rt.01/05, Kel. Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUPARDI ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah objek aquo ;
Sebelah Barat berbatasan dengan DUL RINAN ;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek aquo yang saat ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT serta menandatangani Akta jual beli aquo tersebut dihadapan pejabat yang berwenang ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kontrakan yang sejak 6 September 2009 sampai saat ini sebesar Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT mengganti Kerugian imateriil yang diderita PENGGUGAT sebeesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebesar Rp. 5.000.000 / perhari bila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara disetiap tingkatan Pengadilan ;
ATAU,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono) .
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan dari Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang secara nyata diakui kebenarannya :
PENGGUGAT TIDAK/ BELUM DINYATAKAN WANPRESTASI / INGKAR JANJI.
Bahwa seluruh dalil atau posita Gugatannya, PENGGUGAT TIDAK MEMBERIKAN penjelasan atau keterangan yang menyebabkan bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan surat perintah dan/atau teguran atas praduga kelalaian TERGUGAT terhadap perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dibatasi waktu tertentu dimana waktu tersebut telah terlewati sehingga PENGUGAT berhak membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut.
Bahwa tanpa dasar hukum yang kuat PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang (Gugatan Wanprestasi/ ingkar janji), terhadap TERGUGAT dan menuntut TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan berupa rumah milik TERGUGAT.
Bahwa untuk mengajukan Gugatan dan menuntut Pengembalian uang dengan jaminan rumah TERGUGAT, membayar ganti kerugian, ketentuan KHU Perdata Indonesia menentukan bahwa TERGUGAT harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebrekestelling).
Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan ;
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, "atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentutan"
Pasal 1243 KUH Perdata
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampaulnya".
Bahwa rnaksud "berada dalam keadaan lalai" adalah peringatan atau pernyataan. PENGGUGAT tentang saat selambat-lambatnya TERGUGAT wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinnya, maka TERGUGAT ingkar janji.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, jelas terbukti bahwa PENGGUGAT TIDAK memberikan pernyataan keadaan lalai ('ingebrekestelling"). Untuk sampai pada fase dimana TERGUGAT dalam keadaan telah wanprestasi atau ingkar janji. Dengan demikian, Gugatan PENGGUGAT belum saatnya dimajukan. karena TERGUGAT belum dinyatakan wanprestasi.
Pasal 1238 KUH Perdata;
"si berutang adalah lalai, apabila is dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".
Bahwa oleh karenanya, berdasarkan uraian atau penjelasan tersebut diatas. Mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara A-Quo menyatakan sepatutnya Gugatan Penggugat ditolak.
TUNTUTAN GANTI RUGI MATERIIL DAN IMATERIL TELAH GAGAL DIRINCIKAN OLEH PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil Gugatannya pada Poin 8 (delapan) telah gagal menguraikan dengan jelas dan rind mengenai tuntutan ganti kerugian materil sebesar Rp. 708.000.000.- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dan Imaterial sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah), yang sifatnya spekulatif atau menduga-duga tanpa disertai bukti-bukti kerugian yang konkrit dan nyata, terlebih lagi tuntutan ganti kerugian Inmateril PENGGUGAT tersebut tidak layak atau diperkenankan dalam pengajuan Gugatan Wanprestasi.
Bahwa selain itu TERGUGAT menolak dengan keras dimana PENGGUGAT menuntut ganti kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), bahwa tuntutan ganti kerugian IMMATERIL TIDAK DAPAT DIBENARKAN' DALAM HUKUM PERJANJIAN, karena dalam perjanjian-perjanjian tersebut diatur sifat dan akibat-akibat hukum yang timbul jumlah kerugian.
Bahwa dengan demikian, PENGGUGAT telah tidak menyebutkan rincian secara jelas dan terperinci serta tidak disertai bukti-bukti mengenai ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) tersebut, apakah sebagai bentuk kerugian yang timbul setelah adanya perjanjian-perjanjian tersebut atau merupakan pengggantian biaya. Bahwa ganti kerugian yang tidak disebut rinciannya secara jelas dan pasti, patut ditolak, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Menyatakan:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 juni 1971 No. 17K/Sip/1971.
"Gugatan atas ganti rugi yang TIDAK dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang menyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh PENGGUGAT, TIDAK DAPAT DIKABULKAN oleh Pengadilan"
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971.
"apabila besarnya kerugian yang diderita oleh PENGUGAT TIDAK DIBUKTIKAN SECARA TERPERINCI, maka Gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh PENGGUGAT harus ditolak oleh Pengadilan.
Bahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT, tidak satupun dalil PENGGUGAT yang menyatakan dan/atau menguraikan dengan jelas dan rinci tindakan-tindakan TERGUGAT yang telah merugikan PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian, patut dan berdasarkan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk MENOLAK ganti kerugian Materil dan ganti kerugian Inmateril PENGGUGAT yang tidak berdasarkan hukum.
GUGATAN PENGGUGAT ANTARA POSITA DENGAN PETITUM TIDAK ADA KESESUAIAN. PENGGUGAT DALAM PETITUMNYA TIDAK ADA MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI.
Disebutkan pada Poin 9 (sembilan) Posita surat Gugatan PENGGUGAT "... bahwa Terhadap Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
Bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan Kepengadilan Negeri Tangerang atas dasar adanya Wanprestasi/ingkar janji yang telah dilakukan Oleh TERGUGAT.
Bahwa kemudian juga didalam Positanya PENGGUGAT telah mendasarkan pada adanya surat perjanjian yang telah disepakati yaitu pada tanggal 26 Desember 2010.
Dan masih dalam Positanya disebutkan bahwa Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya.
Bahwa ternyata Penggugat didalam PETITUMNYA tidak ada memohon atau menyatakan bahwa TERGUGAT TELAH TERBUKTI SECARA HUKUM TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI terhadap PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jelas terbukti bahwa antara POSITA dan PETITUM dalam surat Gugatan PENGGUGAT tidak ada KESESUAIAN dan karnanya Mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara A-Quo menyatakan sepatutnya Gugatan PENGGUGAT DITOLAK.
PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATANNYA KURANG PIHAK DENGAN TIDAK MENYERTAKAN PIHAK PENJAMIN YAITU SAUDARA SUGIARTO DISEBUTKAN DALAM SURAT KESEPAKATAN.
Bahwa dengan tegas dasar gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam dalil Gugatannyaa adalah atas dasar adanya surat kesepakatan tertanggal 26 Desember 2010.
Bahwa didalam surat kesepakatan tertanggal 26 Desember 2010, ada disebutkan Pihak Penjamin yaitu saudara SUGIARTO.
Bahwa dengan demikian secara hukum, maka yang terkait dengan perjanjian-perjanjian tersebut diatas hanyalah pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan:
"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan olehundang-undang. Persetujuan harus dilasanakan dengan itikad baik'
Bahwa ternyata dalam Gugatan, PENGGUGAT tidak menyertakan Pihak PENJAMIN yaitu SUGIARTO sebagai Pihak yang ikut digugat Yang faktanya PENGGUGAT sendiri secara sadar mengetahui bahwa Pihak Penjamin SUGIARTO ikut menandatangani perjanjian tersebut
Bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal diatas, telah menunjukkan dengan jelas dan terang bahwa PENGGUGAT telah tidak menyertakan Penjamin sebagai Pihak yang digugat. Dan karenanya TERGUGAT Mohon kepada Majelis Hakim berkenan MENOLAK gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas mengenai dalil-dalil gugatan PENGGUGAT secara keseluruhannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa TERGUGAT memohon agar dalil-dalil eksepsi diatas dianggap satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara dibawah ini, yang tidak dapat dipisahkan secara mutatis-mutandis.
Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah rekan bisnis yang bersama-sama melakukan pengerjaan proyek di pasar cileduk.
Bahwa didalam surat kesepakatan tertanggal 26 Desember 2010, ada disebutkan Pihak Penjamin yaitu saudara SUGIARTO.
Bahwa adapun TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya, akan dibuktikan dalam pembuktian.
Bahwa PENGGUGAT dalam surat gugatannya telah menyatakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah membuat suatus perjanjian meminjam uang dibuat pada tanggal 26 Desember 2010, dengan pinjaman sebesar Rp. 246.154.000,- (dua ratus empat puluh anam jutarupiah), dan pada pain 4 (empat) surat gugatannya menyebutkan bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melakukan kesepakatan bahwa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan jaminan tersebut diatas dijual kepada PENGGUGAT seharga Rp. 246.154.000,- (dua ratus empat puluh anam jutarupiah), dan diperkuat dengan surat yang dibuat oleh TERGUGAT yang pokoknya menyatakan persetujuan penjualan objek jaminan kepada PENGGUGAT, adalah cacat hukum dan karnanya BATAL DEMI HUKUM dengan dasar :
Bahwa juga didalam surat perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan rumah pada Pasal 7 MENGENAI JAMINAN disebutkan : "... untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh pihak pertama kepada pihak kedua, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian tersendiri dimana pihak pertama akan menyerahkan sebagai jaminan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah tinggal (ternpat kos-kosan) milik pihak pertama terbuat dari Binding tembok lantai ubin dan atop genteng terletak di Kp. Peningilan RT.001/05. Kelurahan Larangan Selatan. Kecamatan Larangan. Tangerang dan atau sesuai uraian AKTA JUAL BELI No. 123/2003 (terlampir tanda terima tanggal 25 oktober 2010) didirikan diatas sebidang tanah seluas kurang lebih 150 (seratus limah puluh)M2. Persil No. 64-D-II Blok 011/1384 tertanggal 7 februari 2003 demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh pihak pertama atas sebidang tanah tersebut diatas..."
Bahwa selanjutnya atas jaminan rumah tersebut PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk menyerahkan objek jaminan kepada PENGGUGAT.
Bahwa mengenai objek jaminan sebagaimana disebutkan didalam Pasal 7 surat perjanjian pinjaman meminjam dengan jaminan rumah jelas adalah merupakan harta harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan antara TERGUGAT dengan istri TERGUGAT.
Bahwa disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata , yang bunyinya " Untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan diri ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal
Bahwa menurut Pasal 36 ayat 1 undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan "... mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak..”
Bahwa dalam Pasal 1337 KUHPerdata meyebutkan suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan balk atau ketertiban umum..."
Bahwa jika dilihat pada surat perjanjian pinjaman meminjam dengan jaminan rumah tertanggal 26 desember 2010, jelas dapat dilihat tidak ada tandatangan maupun persetujuan dari istri TERGUGAT.
Bahwa oleh karenanya maka surat perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan rumah tertanggal 26 desember 2010 adalah cacat hukum dan karnanya BATAL DEMI HUKUM, karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan istri TERGUGAT, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu mengenai kausa yang halal/Suatu sebab yang halal. Sebab Pasal 1337 KUHPer sudah menentukan bahwa;"Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan balk atau ketertiban umum.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada Poin 10 mengenai tuntutan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan AJB No. 123/2003 dengan luas 150 (seratus lima puluh) M2, yang terletak dikampung Peninggilan RT.01/RW.05. Kelurahan Larangan selatan. Kecamatan Larangan. Kota Tangerang.
Bahwa TERGUGAT memohon agar permohonan sita jaminan tanpa adanya dasar hukum adalah suatu perbuatan yang sangat ceroboh dan gegabah karena:
Gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum, kabur, saling bertentangan.
Sita jaminan dari PENGGUGAT juga telah bertentangan undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Sita jaminan dari PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum karena istri dari TERGUGAT tidak ada memberikan persetujuan didalam surat perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan rumah tertanggal 26 Desember 2010.
Bahwa permohonan sita jaminan hanya dibenarkan apabila ada persangkaan yang cukup dan bukti-bukti awal yang sah secara hukum. Dan karena PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta-fakta atau bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk dimaksud, maka permohonan sita jaminan haruslah ditolak.
Bahwa TERGUGAT juga menolak dengan tegas pada Pain 11 (sebelas), yang menyatakan PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
Bahwa Mahkamah Agung R.I dengan instruksinya tertanggal 13 februari 1958 menyatakan agar hakim jangan secara mudah memberikan putusan pelaksanaan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat 1 Rbg, yakni:
Apabila ada surat yang sah
Apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
Apabila ada keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional, serta
Dalam perselisihan hak milik.
Bahwa karena terbukti Gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas makan tuntutan PENGGUGAT supaya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi harus ditolak.
Berdasarkan dalil-dalil Eksepsi dan jawaban TERGUGAT diatas, mohon agar Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban Tergugat serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 7 Oktober 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Rumah yang dibuat Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Desember 2010 ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta seratus limapuluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari hutang pokok setiap bulannya terhitung sejak tanggal 26 Desember 2010 hingga gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan pada Januari 2015, yaitu : ( Rp.246.154.000 X 2 % ) X 49 bulan = Rp. 241.227.000,- (duaratus empatpuluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
6. Menghukum dan memerintahkan, objek jaminan aquo berupa tanah dan bangunan rumah dengan bukti kepemilikan AJB No. 123 / 2003 dengan luas 150 M2 yang terletak di Kp. Peninggilan, Rt 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Supardi ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sunarya ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Dul Rinan ;
dijual dengan cara penjualan umum atau lelang umum dan hasil penjualannya diperhitungkan untuk membayar lunas kewajiban Tergugat pada point-4 dan point-5 diatas kepada Penggugat yaitu: Hutang pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta seratus limapuluh empat ribu rupiah) dan/ ditambah dengan ganti rugi sebesar Rp. 241.227.000, (duaratus empat puluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,- (Tujuh ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2015 Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 November 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 12 April 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 31 Maret 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 7 Oktober 2015, ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan dan hanya pengulangan dari apa-apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 7 Oktober 2015 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan serta ketentuan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 7 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 20Juni 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, AGUS HERJONO, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 26 Mei 2016 Nomor 70/PEN/PDT/2016/PT.BTN. Putusan mana diucapkan dalam persidangan untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan NAWAWI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
AGUS HERJONO, S.H.ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.
TTD
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
NAWAWI, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)