30/Pid.B/2015/PN Lsk
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 30/Pid.B/2015/PN Lsk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: M. ALFRYANDI HAKIM, S.H. Terdakwa: SULAIMAN BIN ABDULLAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa “SULAIMAN Bin ABDULLAH” terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “SULAIMAN Bin ABDULLAH” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: - 340 (tiga ratus empat puluh) karung bawang merah seberat 1700 (seribu tjuh ratus) Kg yang telah dimusnakan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Senin, tanggal 24 November 2014 di Polres Lhokseumawe; Dirampas untuk dimusnakan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 30/Pid.B/2015/PN-Lsk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama Lengkap : SULAIMAN Bin ABDULLAH.
Tempat lahir : Kuta Glumpang.
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/ 01 Juli 1968.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Kuta Glumpang Dusun Barat Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Petani .
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum Rutan sejak tanggal 09-02-2015 s/d tanggal 28-02-2015.
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 10-02-2015 sd 11-03-2015;
Pengalihan Penahanan Hakim ke (Penahanan rumah), sejak tanggal 20-02-2015 s/d tanggal 11-03-2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon (Penahanan rumah), sejak tanggal 12-03-2015 s/d tanggal 10-05-2015.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 30/Pen.Pid/2015/PN-LSK, tanggal 10 Pebruari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 30/Pid.B/2015/PN-LSK. Tanggal 10 Pebruari 2015, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas Perkara Sulaiman Bin Abdullah, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan kaarantina” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan. Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan, ;
Menghukum SULAIMAN Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
340 karung bawang merah seberat 1700 Kg bawang merah yang telah dimusnahkan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 di Polres Lhokseumawe.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa-terdakwa tertanggal 14 April 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan tertanggal 10 Pebruari 2015 No.Reg.Perkara : PDM 15/Euh.2/02/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan pantai Desa Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kab. Aceh Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bermula dari Informasi masyarakat bahwa sepanjang pinggiran pantai Lhokseumawe dan Aceh Utara sering terjadi penyeludupan bawang merah illegal, kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi samanuddin dan saksi Ediyan Putra (anggota polri) dan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penelusuran di pinggiran pantai tersebut tepatnya di Kecamatan Samudera kabupaten Aceh Utara dengan maksud melakukan penangkapan terhadap masuknya bawang illegal kedalam wilayah hukumAceh Utara. Selanjutnya sekiar pukul 13.00 wib pada saat saksi Samanuddin dan beberapa anggota Kepolisian lainnya menemukan bawang merah yang diduga illegal didalam sebuah rumah kosong yang berada disekitar pinggiran sungai tersebut yang setelah diketahui adalah rumah milik orang tua terdakwa. selanjutnya saksi samanuddin dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendobrak pintu rumah tersebut setelah berhasil, saksi Samanuddin dan beberapa anggota kepolisian lainnya menemukan bawang merah sejumlah 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang diduga illegal yang setelah ditimbang berta perkarungnya adalah 5 (lima) Kg dengan jumlah keseluruhannya seberat 1700 (seribu tujuh ratus) Kg yang tertumpukkan di ruang tamu dan kamar rumah tersebut. Selanjutnya pada saat sedang melakukan pemeriksaan terdakwa mendatangi saksi Ediyan putra dan beberapa anggota kepolisian lainnya, melihat kedatangan terdakwa lalu saksi Ediyan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini rumah siapa” lalu dijawab terdakwa “ini rumah bapak saya tetapinsudah meninggal” lalu ditanyakana lagi kepada terdakwa perihal bawang tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya. Selanjutnya pada saat akan mengamankan bawang tersebut terdakwa menawarkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) kepada saksi Ediyan dan saksi Idrayadi dengan maksud agar bawang merah tersebut tidak diamankan oleh kepolisian, dikarenakan menolak tawaran tersebut lalu secara diam-diam terdakwapun pergi. Selanjutnya bawang merah yang diduga sebagai sarana pembawa ham dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.----
------ Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Karantina Kementrian Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I banda Aceh menerangkan bahwa terhadap umbu lapis (bawang merah) sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang ditemukan dirumah tanpa penghuni dipinggiran pantai Desa Kuta Glumpang Kecamatan Samudara kabupaten Aceh Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagimana ketentuan yang berlaku adalah illegal dan dapat disebut sebagai media pembawa organism Pengganggu Tumbuhan karantina sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012 tentang karantina tumbuhan dan pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.---------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan-----------------------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan pantai Desa Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kab. Aceh Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira pukul 11.00 wib saksi Samanuddin saksi Ediyan putra (anggota Polri) dan beberapa anggota kepolisian lainnya pada saat melakukan penelusuran dipinggiran pantai tersebuttepatnya dikecamatan samudera Kabupaten Aceh Utara dengan maksud melakukan penangkapanterhadap masuknya bawang illegal kedalam wilayah hukum Aceh Utara menemukan bawang merah yang diduga illegal didalam rumah kosong yang berada disekitar pinggiran sungai yang setelah diketahui adalah rumah milik orang tua terdakwa. selanjutnya dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, saksi samanuddin dan beberapa anggota kepolisian lainnya menemukan bawang merah sejumlah 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang diduga illegal yang setelah ditimbang berat perkarungnya adalah 5 (lima) Kg dengan jumlah keseluruhannya seberat 1700 (seribu tujuh ratus) Kg yang tertumpukkan diruang tamu dan kamar rumah tersebut. Selanjutnya pada saat sedang melakukan pemeriksaan terdakwa mendatangi saksi Ediyan putra dan beberapa anggota kepolisian lainnya, melihat kedatangan terdakwa lalu saksi Ediyan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini rumah siapa” lalu dijawab terdakwa “ini rumah bapak saya tetapinsudah meninggal” lalu ditanyakana lagi kepada terdakwa perihal bawang tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya. Selanjutnya pada saat akan mengamankan bawang tersebut terdakwa menawarkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) kepada saksi Ediyan dan saksi Idrayadi dengan maksud agar bawang merah tersebut tidak diamankan oleh kepolisian, dikarenakan menolak tawaran tersebut lalu secara diam-diam terdakwapun pergi. Selanjutnya bawang merah yang diduga sebagai sarana pembawa ham dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------
Menimbang,bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan memperkuat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, dan para saksi tersebut disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAMANUDDIN Bin MIAN.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
- Bahwa masalah terdakwa dihadapkan kepersidangan karena telah menyimpan bawang merah secara illegal ;
Bahwa kejadiannya berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian dimana di sepanjang pinggiran pantai Lhokseumawe dan Aceh Utara sering masuk bawang illegal ;
Bahwa atas laporan tersebut pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2015 oleh saksi bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penyisiran disepanjang pantai tepatnya di Desa Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kab.Aceh Utara untuk melakukan penangkapan terhadap bawang merah yang diduga illegal tersbut ;
Bahwa sekira pukul 13.00 wib saksi dan saksi Ediyan Putra serta beberapa anggota kepolisian lainnya melihat tumpukan bawang merah didalam sebuah rumah kosong dipinggiran sungai ;
Bahwa setelah ditanyakan siapa pemilik rumah tersebut adalah milik orang tua terdakwa yang sudah meninggal ;
Bahwa pada saat ditanyakan oleh saksi Ediyan putra, terdakwa menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah tersebut ;
Bahwa pada saat kami pada saat bawang tersebut mau diamankan, anggota saksi yaitu saksi Ediyan melaporkan bahwa ada seseorang yang tidak diketahui namanya mencoba memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan maksud agar bawang merah tersebut jangan dibawa oleh polisi ;
Bahwa rumah dimana bawang merah yang diduga illegal tersebut disimpan menurut keterangan terdakwa adalah rumah orang tua terdakwa yang sudah meninggal dan tidak ada yang menempatinya sejak dua tahun lalu ;
Bahwa rumah tersebut tidak dikunci pintu dan jendelanya dan terdakwa tinggal tidak jauh dari rumah kosong tersebut ;
2.Saksi SAYED FAUZAN Bin SAYED ZAINAL ARIFIN.
- Bahwa saksi bersama teman-teman saksi melakukan penyisiran di sepanjang pantai Kuta Glumpang untuk mencari penyeludupan bawang merah ;
- Bahwa kami melakukan penyisiran tersebut pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 ;
- Bahwa pada waktu itu kami menemukan bawang merah dalam sebuah rumah kosong, yang ditumpukkan dalam ruang tamu dan kamar rumah tersebut dan kemudian datang terdakwa setelah ditanyakan rumah tersebut terdakwa mengatakan milik orang tua terdakwa yang sudah meninggal dunia dan sudah lama tidak ditempati ;
- Bahwa kami menanyakan pada terdakwa siapa pemilik bawang tersebut terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah yang diduga illegal tersebut ;
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi, dan warga sekitar berdatangan untuk melihat apa yang terjadi ;
- Bahwa bawang merah tersebut berjumlah 340 (tiga ratus empat puluh) karung dan setelah ditimbang berjumlah 1700 (seribu tujuh ratus) Kg ;
3. Saksi INDRAYADI BIN AZHARI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Samanuddin, saksi Ediyan Putra dan beberapa anggota kepolisian lainnya pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2014 melakukan penyisiran di sepanjang pantai Desa Kuta Glumpang karena adanya informasi masyarakat tentang seringnya masuk bawang merah illegal di Desa tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya mendatangi sebuah rumah yang diduga ada menyimpan bawang merah illegal, dan didalam rumah tersebut ditemukan bawang merah yang ditumpukkan dalam rumah tersebut dan setelah dihitung berjumlah 340 (tiga ratus empat puluh) karung ;
Bahwa setelah itu terdakwa datang, dan saksi Ediyan putra menanyakan kepada terdakwa “ini rumah siapa” dan terdakwa jawab “ini rumah bapaknya tetapi sudah meninggal” dan rumah ini kosong sudah 2 (dua) tahun tidak ada yang menempati ;
Bahwa terdakwa tidak tau siapa pemilik bawang merah tersebut, karena rumah tersebut kosong dan tidak terkunci ;
4.saksi EDIYAN PUTRA BIN M.SYARIF.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Samanuddin, saksi Indrayadi dan beberapa anggota kepolisian lainnya pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2014 melakukan penyisiran di sepanjang pantai Desa Kuta Glumpang karena adanya informasi masyarakat tentang seringnya masuk bawang merah illegal di Desa tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya mendatangi sebuah rumah yang diduga ada menyimpan bawang merah illegal, dan didalam rumah tersebut ditemukan bawang merah yang ditumpukkan di ruang tamu dan kamar rumah tersebut dan setelah dihitung berjumlah 340 (tiga ratus empat puluh) karung ;
Bahwa setelah itu terdakwa datang, dan saksi menanyakan kepada terdakwa “ini rumah siapa” dan terdakwa jawab “ini rumah bapaknya tetapi sudah meninggal” dan rumah ini kosong sudah 2 (dua) tahun tidak ada yang menempati ;
Bahwa terdakwa tidak tau siapa pemilik bawang merah tersebut, karena rumah tersebut kosong dan tidak terkunci ;
Bahwa pada saat bawang merah yang diduga illegal tersebut mau diamankan oleh kami petugas, datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenal menawarkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi dengan maksud agar bawang merah tersebut jangan diamankan petugas, akan tetapi saksi menolaknya dan saksi melaporkan hal tersebut pada komandan saksi yaitu Pak Samanuddin ;
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan sudah benar ;
5.saksi SAUT EDISON SAMOSIR.(saksi ahli).
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah petugas dari Kantor Dinas Pertanian Banda Aceh yang ditugaskan di Kantor Pertanian Langsa sebagai Ahli Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman ;
- Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa dihadapkan kepersdiangan ini karena telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu ;
- Bahwa setahu saksi setiap jenis Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui Proses periksaan Karantina yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ;
- Bahwa bawang merah yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah jenis tumbuhan Umbi lapis bawang merah, yang apabila masuk ke wilayah NKRI harus ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Negara asal yang menyatakan bahwa bawang merah tersebut bebas dari Hama pengganggu Tanaman, dan untuk itu bawang-bawang tersebut terlebih dahulu di Karantina ditempat yang ditentukan ;
- Bahwa tempat pemasukan Umbi lapis di wilayah Indonesia hanya boleh melalui :
1. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2. Pelabuhan Belawan Medan.
3. Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta.
4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar.
- Bahwa untuk wilayah Aceh hanya boleh melalui Pelabuhan Sabang yang tujuan pemasukannya hanya untuk konsumsi Daerah Sabang dan dilarang untuk dibawa keluar Sabang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan kalau tentang masalah ketentuan hukum terdakwa belum mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah milik Almarhum orang tua terdakwa yang terletak dipinggiran sungai Desa Kuta Glumpang Kecamatan samudera Kab.Aceh Utara, pada waktu itu setelah selesai shalat shubuh sekira pukul 06.00 wib terdakwa keluar rumah untuk menarik ojek mengantarkan anak-anak sekolah ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai tukang ojek untuk anak anak sekolah ;
Bahwa waktu itu terdakwa melihat ada anak-anak yang lagi memegang-megang bawang merah didepan rumah kosong milik orang tua terdakwa ;
Bahwa terdakwa menanyakan pada anak-anak tersebut darimana dapat bawang dan anak-anak tersebut mengatakan bawang merah tersebut dari dalam rumah milik Almarhum orang tua terdakwa ;
Bahwa terdakwa lalu melihat kedalam rumah tersebut, benar banyak tumpukan bawang merah, di ruang tamu dan dalam kamar, akan tetapi terdakwa tidak tau itu milik siapa, karena tidak ada orang disitu dihalam juga banyak bawang berserakan;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi untuk menarik ojek hingga siang hari ;
Bahwa sekira pukul 13.00 wib terdakwa pulang dan melihat banyak orang dan polisi dirumah milik orang tua terdakwa dan terdakwa langsung datang ketempat itu, dan beberapa orang anggota polisi menanyakan pada terdakwa “ini rumah siapa” dan terdakwa jawab “rumah orang tua saya, tetapi sudah meninggal dan sudah 2 (dua) tahun kosong ;
Bahwa kemudian anggota polisi tersebut bertanya lagi tentang kepemilikan bawang merah tersebut dan terdakwa jawab tidak tau, karena rumah itu kosong dan tidak terkunci siapa saja bisa masuk ;
Bahwa rumah terdakwa tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa hanya berjarak kurang lebih kurang 4 atau 5 meter dibelakang ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuap atau memberikan uang pada polisi, karena setelah itu terdakwa langsung ;
Bahwa terdakwa juga tidak tau dan tidak melihat siapa yang mau memberi uang pada polisi, karena terdakwa langsung pergi untuk shalat dan kembali bekerja menarik ojek menjemput anak-anak sekolah ;
Bahwa memang terdakwa tidak melaporkan penemuan bawang merah tersebut kepada polisi, karena terdakwa tidak tau kalau bawang merah tersebut harus ada izinnya ;
Bahwa rumah tersebut merupakan rumah bantuan yang selama ini ditempati Almarhum orang tua terdakwa, setelah orang tua terdakwa meninggal rumah itu kosong, dan terdakwa sekeluarga punya rumah sendiri, dibelakang rumah orang tua terdakwa yang sudah kami tempati sejak orang tua terdakwa masih hidup ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah milik Almarhum orang tua terdakwa di pinggir sungai Desa Kuta Glumpang Kec. Samudera Kab.Aceh Utara terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena dituduh memiliki bawang merah tanpa dilengkapi surat/dokumen yang sah.
Bahwa benar terdakwa tidak tau berapa banyak bawang merah yang ada dalam rumah tersebut ;
Bahwa benar setelah selesai shalat shubuh sekira pukul 06.00 wib terdakwa keluar rumah untuk menarik ojek mengantarkan anak-anak sekolah sebagaimana pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa benar waktu itu terdakwa melihat ada anak-anak yang lagi memegang bawang merah didepan rumah kosong milik orang tua terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa menanyakan pada anak-anak tersebut darimana dapat bawang dan anak-anak tersebut mengatakan bawang merah tersebut diambil dari dalam rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa lalu melihat kedalam rumah tersebut, benar banyak tumpukan bawang merah, akan tetapi terdakwa tidak tau itu milik siapa, karena tidak ada orang disitu juga dihalaman banyak bawang berserakan ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa pergi untuk menarik ojek hingga siang hari ;
Bahwa benar sekira pukul 13.00 wib terdakwa melihat banyak orang dan polisi dirumah milik orang tua terdakwa dan terdakwa langsung datang ketempat itu, dan beberapa orang anggota polisi menanyakan pada terdakwa “ini rumah siapa” dan terdakwa jawab “rumah orang tua saya, tetapi sudah meninggal dan sudah 2 (dua) tahun kosong ;
Bahwa benar kemudian anggota polisi tersebut bertanya lagi tentang kepemilikan bawang merah tersebut dan terdakwa jawab tidak tau, karena rumah itu kosong dan tidak terkunci siapa saja bisa masuk ;
Bahwa benar rumah terdakwa tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa hanya berjarak lebih kurang kurang lebih 4 atau 5 meter dibelakang ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menyuap atau memberikan uang pada polisi, karena setelah itu terdakwa langsung pergi untuk shalat zhuhur dan kembali bekerja menarik ojek ;
Bahwa benar terdakwa juga tidak tahu dan tidak melihat siapa yang mau memberi uang pada polisi, hanya polisi itulah yang tahu ;
Bahwa benar memang terdakwa tidak melaporkan penemuan bawang merah tersebut kepada polisi, karena terdakwa tidak tahu kalau bawang merah tersebut harus ada izinnya ;
- Bahwa benar rumah tersebut merupakan rumah bantuan yang selama ini ditempati Almarhum orang tua terdakwa, setelah orang tua terdakwa meninggal rumah itu kosong, dan terdakwa sekeluarga punya rumah sendiri, dibelakang rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana, yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 31 ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 5 Undang-undang No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Tumbuhan dan kedua melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan ternyata tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif berikutnya begitu juga sebaliknya apabila dakwaan alternatif yang telah dipertimbangkan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif lainnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut didalam persidangan telah digunakan alat bukti sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur dakwaan, melalui alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat-surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 188 ayat (3) KUHAP ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 31 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 5 Undang-undang RI No.16 Tahun 1992 tentang Karsantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja;
Unsur Membawa setiap media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;
Ad.1. unsur barang siapa.
Barang siapa yang merupakan subjek hukum baik orang pribadi atau badan hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwa SULAIMAN Bin ABDULLAH kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar Terdakwa orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi secara hukum, namun untuk menentukan kesalahan para terdakwa haruslah ditentukan oleh unsur-unsur selanjutnya;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja
Yang dimaksud dengan Sengaja adalah bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja serta mengerti tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan saksi ahli serta pengakuan terdakwa sendiri dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan benar terdakwa Sulaiman Bin Abdullah mengetahui bahwa dirumah kosong milik Almarhum orang tuanya melihat ada tumpukan bawang merah pada Senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 06.00 wib setelah shalat shubuh, terdakwa keluar rumah dimana pada saat itu terdakwa hendak pergi menarik ojek, dan melihat anak-anak memegang bawang merah, lalu terdakwa bertanya darimana bawang merah tersebut, dan anak-anak mengatakan dari rumah milik orang tua terdakwa, lalu terdakwa pergi melihat kedalam rumah tersebut dan benar didalam rumah itu banyak tumpukan bawang merah, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui bawang merah tersebut milik siapa karena disitu tidak ada orang, selain anak-anak yang mau berangkat sekolah, dan sekira pukul 13.00 wib terdakwa pulang menarik ojek melihat banyak warga dan polisi dirumah milik orang tua terdakwa, dan terdakwa langsung datang kerumah tersebut dan salah seorang Polisi bertanya pada terdakwa “ini rumah siapa” dan terdakwa jawab “milik orang tua saya tetapi sudah meninggal dan rumah ini sudah 2 (dua) tahun kosong “ selanjutnya polisi tersebut bertanya tentang kepemilikan bawang merah tersebut dan terdakwa tidak mengetahuinya, dan terdakwa juga tidak mengetahui jika bawang merah yang masuk ke Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang RI, oleh karena itu unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tidak terbukti telah dilakukan terdakwa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Melakukan pelanggaran terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Sulaiman Bin Abdullah benar telah ditangkap oleh anggota Polisi di Desa Kuta Glumpang Kec.Samudera Kab.Aceh Utara pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 wib karena diduga telah membawa Media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang disimpan di dalam rumah kosong milik Almarhum orang tua terdakwa tanpa dilengkapi Serifikat kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesia, bahwa terhadap bawang merah tersebut berdasarkan keterangan saksi Samanuddin, saksi Sayed Fauzan,saksi Indrayadi dan saksi Ediyan Putra yang menemukan bawang merah didalam rumah kosong, dimana pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku rumah tersebut adalah milik orang tua terdakwa tetapi sudah meninggal dan rumah tersebut sudah 2 (dua) tahun tidak ditempati, sedangkan siapa yang punya bawang merah tersebut terdakwa tidak mengetahuinya dan lagipula menurut keterangan saksi Ediyan Putra yang mengatakan bahwa pada saat itu ada seseorang yang saksi Ediyan Putra tidak kenal berusaha untuk memberikan/menyuap petugas dengan memberikan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi Ediyan Putra tidak mau menerimanya. Bahwa seharusnya apabila ada orang yang berusaha untuk memberikan/menyuap petugas maka petugas tersebut sudah patut menduga bahwa orang tersebut mempunyai kepentingan atau bisa jadi sebagai pemilik bawang merah yang diduga illegal tersebut dan orang itulah yang seharusnya dijadikan sebagai tersangka bukannya terdakwa. Bahwa adalah tugas polisi untuk menemukan orang yang berusaha menyuap tersebut bukan membiarkan orang tersebut pergi begitu saja dari hadapan petugas, dan lagipula terdakwa tidak tau bahwa bawang merah tersebut tidak ada surat-suratnya yang sah sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No.16 tahun 1992 pasal 31 ayat (1) Tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan jo Pasal 5 Undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan ; dengan demikian unsur ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 31 ayat (1) Undan-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo.pasal 5 Undang Undang-undang No.16 Tahun 1992 Tentang karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan tidak terbukti, maka majelis akan membuktikan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 480 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Karena sebagai sekongkol ;
Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah,atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ad.1. Unsur barang siapa, dalam hal ini majelis tidak mengulangi lagi penjelasannya karena sudah diuraikan dalam unsur barang siapa pada unsur pasal dakwaan ke 1 ;
Ad.2. Unsur karena sebagai sekongkol. Yang dimaksud dengan sekongkol adalah melakukan suatu perbuatan yang direncanakan atau sepakat dengan saling membantu dan mengetahui maksud dari perbuatan tersebut dan sengaja menutupi atau menyembunyikan perbuatan tersebut serta tidak memberitahukan kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata bahwa terdakwa Sulaiman Bin Abdullah. benar telah ditangkap oleh anggota Polisi di Desa Kuta Glumpang Kec.Samudera Kab.Aceh Utara pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 wib karena diduga telah membawa Media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang disimpan di dalam rumah kosong milik Almarhum orang tua terdakwa tanpa dilengkapi Serifikat kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesia, bahwa terhadap bawang merah tersebut berdasarkan keterangan saksi Samanuddin, saksi Sayed Fauzan,saksi Indrayadi dan saksi Ediyan Putra yang menemukan bawang merah didalam rumah kosong, dimana pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku rumah tersebut adalah milik orang tua terdakwa tetapi sudah meninggal dan rumah tersebut sudah 2 (dua) tahun tidak ditempati, sedangkan siapa yang punya bawang merah tersebut terdakwa tidak mengetahuinya dan lagipula menurut keterangan saksi Ediyan Putra yang mengatakan bahwa pada saat itu ada seseorang yang saksi Ediyan Putra tidak kenal berusaha untuk memberikan/menyuap petugas dengan memberikan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi Ediyan Putra tidak mau menerimanya. Bahwa seharusnya apabila ada orang yang berusaha untuk memberikan/menyuap petugas maka petugas tersebut sudah patut menduga bahwa orang tersebut mempunyai kepentingan atau bisa jadi sebagai pemilik bawang merah yang diduga illegal tersebut dan orang itulah yang seharusnya dijadikan sebagai tersangka bukannya terdakwa. Bahwa adalah tugas polisi untuk menemukan orang yang berusaha menyuap tersebut bukan membiarkan orang tersebut pergi begitu saja dari hadapan petugas, dan lagipula terdakwa tidak tau bahwa bawang merah tersebut tidak ada surat-suratnya yang sah dan juga tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah tersebut yang diletakkan didalam rumah Almarhum orang tua terdakwa pada hari senin, tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 06.00 wib sejak diketahui oleh terdakwa, dimana rumah tersebut yang terletak di daerah pinggiran sungai di Desa Kuta Glumpang Kec,Samudera kab.Aceh Utara sudah lama dalam keadaan kosong dan tidak terkunci, dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3.Unsur membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif, apabila salah satu saja unsur terbukti maka unsur lain tidak perlu lagi dibuktikan, karena salah satu unsur saja terbukti sudah cukup bagi terdakwa untuk dapat dipersalahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, ternyata bahwa terdakwa Sulaiman Bin Abdullah telah ditangkap oleh anggota Polisi di Desa Kuta Glumpang Kec.Samudera Kab.Aceh Utara pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 wib karena diduga telah membawa Media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) karung yang disimpan di dalam rumah kosong milik Almarhum orang tua terdakwa tanpa dilengkapi Serifikat kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesia, bahwa terhadap bawang merah tersebut berdasarkan keterangan saksi Samanuddin, saksi Sayed Fauzan,saksi Indrayadi dan saksi Ediyan Putra yang menemukan bawang merah didalam rumah kosong, dimana pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku rumah tersebut adalah milik orang tua terdakwa tetapi sudah meninggal dan rumah tersebut sudah 2 (dua) tahun tidak ditempati, sedangkan siapa yang punya bawang merah tersebut terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan keterangan terdakwa, apabila dihubungkan dengan barang bukti ternyata bahwa terdakwa mengetahui bahwa didalam rumah kosong milik Almarhum orang tua terdakwa terdapat tumpukan bawang merah yang diletakkan di ruang tamu dan kamar rumah tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah tersebut, dimana seharusnya terdakwa dapat melaporkan penemuan bawang merah tersebut kepada pihak berwajib atau sekurang-kurangnya melaporkan kepada Kepala Desa setempat, karena rumah tempat diletakkan bawang merah tersebut adalah rumah almarhum orang tua terdakwa yang dibawah pengawasan terdakwa apalagi rumah terdakwa tidak jauh dari rumah tersebut yang setiap saat dapat dilihat dan dipantau oleh terdakwa, sementara itu terdakwa tidak berusaha untuk mencari tau siapa yang memasukkan bawang merah tersebut kedalam rumah milik orang tua terdakwa, sehingga dapat dikatagorikan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menyembunyikan keberadaan bawang merah tersebut .Dengan demikian unsur ini dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan-pertimbangan tersebut diatas,ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dakwaan kedua yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu melanggar pasal 480 ke-1 KUHP telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa setelah dipertimbangkan segala sesuatunya Majelis Hakim tidak ada menemukan hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri terdakwa sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atau alasan-alasan lain yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa sehingga karenanya Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa harus pula dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa lamanya hukuman yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan maka perintah penahanan terhadap terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
340 (tiga ratus empat puluh) karung bawang merah seberat 1700 (seribu tujuh ratus) Kg yang telah dimusnahkan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2014 di Polres Lhokseumawe. Yang diajukandalam persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pandangan Mahkamah Agung RI tujuan pemindanaan bukanlah semata-mata untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat jera diri terdakwa, dan dalam pnjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan azas Proporsional (atau penjatuhan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif dan edukatif ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, majelis hakim akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan para konsumen bawang merah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang tentang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, majelis hakimakan menjatuhkan pidana yang dirasa telah pantas dan memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Pasal 480 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa “SULAIMAN BIN ABDULLAH” terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana “Dengan sengaja telah menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit “ .
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa “SULAIMAN Bin ABDULLAH” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
340 (tiga ratus empat puluh) karung bawang merah seberat 1700 (seribu tujuh ratus) Kg yang telah dimusnahkan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2014 di Polres Lhokseumawe.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 22 April 2015, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, oleh kami TUTY ANGGRAINI, S.H., sebagai hakim Ketua FITRIANI, S.H. dan SAPTIKA HANDHINI,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DUMA SARI RAMBE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dihadapan M.ALFRYANDI HAKIM, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM KETUA.
TUTY ANGGRAINI.SH
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
FITRIANI,SH.
SAPTIKA HANDHINI,SH.
PANITERA PENGGANTI,
DUMA SARI RAMBE,SH.