28/PID.B/2015/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 28/PID.B/2015/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIMAN Bin IMANYUDI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa KASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon di dalam hutan tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mebayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa: - 1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter diameter 13 cm; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah gergaji tangan; - 1 (satu) buah lampu senter warna hijau; - 1 (satu) topi warna hitam motif cokelat. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Wno
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana, pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | KASIMAN |
| Tempat lahir | : | Gunungkidul |
| Umur / tgl.lahir | : | 54 th / 13 November 1960 |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki |
| Kewarganegaraan/ Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sanglor I RT.03 RW.03 Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
| Pendidikan | : | SD |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Februari 2015
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015
Majelis Hakim Pengadilan Wonosari sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015
Bahwa terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Purwatiningsih, SH atas penunjukan Hakim Ketua Sidang.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Wonosari;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KASIMAN bin IMANYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon di dalam hutan tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mebayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter diameter 13 cm;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah lampu senter warna hijau;
1 (satu) topi warna hitam motif cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah mendengar Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya.
Setelah mendengar Terdakwa tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Kasiman bin Imanyudi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri dan keduanya mempunyai niat hendak menebang pohon jati di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul yang rencananya kayu jati tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri masing – masing untuk membuat dipan. Bahwa terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri pulang ke rumah masing – masing untuk beristirahat dan sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa terbangun dari tidur dan dihampiri oleh saksi Samidi bin Amat Damiri. Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter dan kemudian keduanya berangkat bersama sama menuju kawasan hutan dengan berjalan kaki dan pada saat itu juga saksi Samidi bin Amat Damiri juga membawa gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi Kasiman sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul dan keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda namun masih dalam satu kawasan di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Selanjutnya terdakwa memilih sendiri pohon jati yang hendak ditebang dan setelah memilih terdakwa menebang sendiri 1 pohon jati yang berukuran 13 cm (tiga belas centi meter) dengan menggunakan gergaji tangan pada bagian pangkal pohon dan setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (dua) meter. Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat terdakwa sedang berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) meter dari lokasi penebangan, terdakwa ditangkap oleh petugas patroli hutan.
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY atau setidaknya dari pejabat yang berwenang.
Bahwa kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan terdakwa bernilai sekitar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah kubikasi volume kayu jati sebesar 0,031 meter kubik.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang - Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Kasiman bin Imanyudi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri dan keduanya mempunyai niat hendak menebang pohon jati di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul. Bahwa terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri pulang ke rumah masing – masing untuk beristirahat dan sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa terbangun dan dihampiri oleh saksi Samidi bin Amat Damiri. Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter dan kemudian keduanya berangkat bersama sama menuju kawasan hutan dengan berjalan kaki dan pada saat itu juga saksi Samidi bin Amat Damiri juga membawa gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi Kasiman sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul dan keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda namun masih dalam kawasan hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Selanjutnya terdakwa memilih sendiri pohon jati yang hendak ditebang dan setelah memilih terdakwa menebang sendiri 1 pohon jati yang berukuran 13 cm (tiga belas centi meter) dengan menggunakan gergaji tangan pada bagian pangkal pohon dan setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat terdakwa sedang berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) meter dari lokasi penebangan, terdakwa ditangkap oleh petugas patroli hutan.
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa memiliki ijin pejabat kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
Bahwa kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan terdakwa bernilai sekitar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah kubikasi volume kayu jati sebesar 0,031 meter kubik.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang - Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Kasiman bin Imanyudi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan.
Bahwa terdakwa bertempat tinggal dan memiliki rumah di sekitar kawasan hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan dengan jarak sekitar 700 (tujuh ratus) meter.
Bahwa terdakwa yang tergabung dalam Kelompok Tani Lestari dengan alamat Sanglor, Girisuko, Panggang, Gunungkidul menjadi petani yang mengerjakan / menggarap lahan dalam hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan dengan menanam tanaman palawija antara lain tanaman jagung, ketela pohon dan kacang tanah selama sekitar 10 (sepuluh) tahun.
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri dan keduanya mempunyai niat hendak menebang pohon jati di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul yang rencananya kayu jati tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri masing – masing untuk membuat dipan. Bahwa terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri pulang ke rumah masing – masing untuk beristirahat dan sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa terbangun dan dihampiri oleh saksi Samidi bin Amat Damiri. Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter dan kemudian keduanya berangkat bersama sama menuju kawasan hutan dengan berjalan kaki dan pada saat itu juga saksi Samidi bin Amat Damiri juga membawa gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi Kasiman sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul dan keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda namun masih berdekatan. Selanjutnya terdakwa memilih sendiri pohon jati yang hendak ditebang dan setelah memilih terdakwa menebang sendiri 1 pohon jati yang berukuran 13 cm (tiga belas centi meter) dengan menggunakan gergaji tangan pada bagian pangkal pohon dan setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi),namun saat terdakwa sedang berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) meter dari lokasi penebangan, terdakwa ditangkap oleh petugas patroli hutan.
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa memiliki ijin pejabat kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
Bahwa kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan terdakwa bernilai sekitar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah kubikasi volume kayu jati sebesar 0,031 meter kubik.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (2) huruf c Undang - Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa Kasiman bin Imanyudi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri dan keduanya mempunyai niat hendak menebang pohon jati di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul. Bahwa terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri pulang ke rumah masing – masing untuk beristirahat dan sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa terbangun dan dihampiri oleh saksi Samidi bin Amat Damiri. Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter dan kemudian keduanya berangkat bersama sama menuju kawasan hutan dengan berjalan kaki dan pada saat itu juga saksi Samidi bin Amat Damiri juga membawa gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi Kasiman sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul dan keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda namun masih dalam kawasan hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Selanjutnya terdakwa memilih pohon jati yang hendak ditebang dan setelah memilih terdakwa menebang 1 pohon jati yang berukuran 13 cm (tiga belas centi meter) dengan menggunakan gergaji tangan pada bagian pangkal pohon dan setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat terdakwa sedang berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) meter dari lokasi penebangan, terdakwa ditangkap oleh petugas patroli hutan.
Bahwa terdakwa menguasai dan / atau memiliki kayu jati tersebut tanpa memiliki ijin pejabat kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
Bahwa kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan terdakwa bernilai sekitar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah kubikasi volume kayu jati sebesar 0,031 meter kubik.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan eksepsi maupun keberatan lainnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di Persidangan mengajukan barang bukti
1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter diameter 13 cm;
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah lampu senter warna hijau;
1 (satu) topi warna hitam motif cokelat,
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Sugimin
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Menggoro BDH Paliyan sebagai Polisi Hutan (Polhut).
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan terkait terdakwa yang melakukan penebangan pohon jati di hutan RPH Menggoro BDH Paliyan.
Bahwa kejadian penebangan pohon jati tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama empat rekan saksi yakni Sdr.Ashadi, Sdr. Sugiyono, Sdr. Agus Wijayanto dan Sdr. Andi Isnawan melakukan patroli hutan di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian sekitar pukul 22.45 Wib kami beristirahat di kawasan hutan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib kami mendengar suara kayu roboh. Kemudian kami berembug dan selanjutnya kami berlima meninggalkan tempat kami beristirahat melakukan penyisiran jalan setapak yang kami perkirakan akan dilewati oleh pelaku. Kami berlima berpencar namun dalam jarak yang berdekatan, selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wib kami melihat ada pelaku yang sedang membawa potongan kayu dengan cara di sunggi (diatas kepala) di dalam kawasan Hutan Menggoro.
Bahwa saat itu saksi mencegat pelaku di jalan setapak tersebut.
Selanjutnya saksi bersama saksi Agus Wijayanto dan saksi Andi Isnawan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah kami tangkap ternyata pelaku tersebut bernama Kasiman.
Bahwa pada saat kami melakukan penangkapan terhadap Kasiman, saat itu Kasiman masih memegang gergaji dan mengayun – ayunkan kearah kami sehingga saksi terkena geraji.
Bahwa saat itu oleh Kasiman kayu tersebut dijatuhkan ke pundak saksi.
Bahwa saksi Agus Wijayanto dan saksi Andi Isnawan juga ikut menenangkan Kasiman sehingga saksi Andi Isnawan juga mengalami luka terkena gergaji.
Bahwa saksi Ashadi datang membawa borgol.
Bahwa kemudian Pelaku Kasiman kami borgol, waktu itu pelaku meminta agar tidak diborgol di bagian belakang badan melainkan diborgol di depan namun setelah kami borgol di bagian depan, pelaku melarikan diri dan kami kejar sehingga akhhirnya tertangkap lagi.
Bahwa ternyata masih ada pelaku lain sekitar 20 meter dari lokasi Kasiman tertangkap.
Bahwa saksi Ashadi dan saksi Sugiyono mengejar / berusaha menangkap pelaku lain tersebut namun berhasil melarikan diri dan pelaku menjatuhkan potongan kayu jati yang dibawanya.
Bahwa saksi Ashadi dan Sugiyono kemudian menuju tempat kami.
Bahwa setelah berhasil menangkap Kasiman. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saksi menghubungi Petugas Polsek Paliyan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kasiman dibawa ke pos jaga oleh Sugiyono, Andi Isnawan dan Agus Wijayanto sedangkan saksi bersama Ashadi tetap di lokasi untuk mengumpulkan dan menunggui barang bukti 2 potong kayu jati, senter, topi dan gergaji tangan milik Kasiman.
Bahwa setelah berada di kantor Polsek Paliyan, Kasiman menerangkan bahwa pelaku lain yang melarikan diri adalah Samidi.
Bahwa selanjutnya polisi menuju rumah Samidi dengan ditunjukkan alamatnya oleh Kasiman.
Bahwa kedua pelaku melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Bahwa saksi mengetahui kedua pelaku tidak punya ijin penebangan karena setahu saksi Dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
Bahwa hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan tersebut merupakan hutan produksi.
Bahwa lokasi penebangan tersebut letaknya di Petak 101.
Bahwa setahu saksi yang boleh melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi hanya pemerintah.
Bahwa melihat tonggak bekas penebangan pelaku menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan.
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan kepada pelaku kayu tersebut untuk apa.
Bahwa pohon jati yang tumbuh di RPH Menggoro tersebut merupakan tanaman yang ditanam tahun 2004.
Bahwa tugas Polisi Kehutanan berkaitan dengan pengamanan hutan dan wilayahnya meliputi seluruh wilayah hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Sedangkan tugas mandor kehutanan mempunyai tugas ganda yaitu meliputi pengamanan, penanaman dan pemeliharaan tanaman.
Bahwa ukuran kedua kayu yang dicuri oelh pelaku tersebut panjangnya masing – masing 2 meter dengan diameter kayu yang dibawa pelaku Kasiman 13 cm dan dengan kubikasi kayu 0,031 kubik sedangkan untuk pelaku Samidi diameter kayu 16 cm dengan kubikasi 0,045 kubik.
Bahwa benar setelah kejadian kami melakukan pencocokan barang bukti kayu dengan tonggak bekas tebangan yang ada dan ternyata cocok.
Bahwa pohon jati yang ditebang tersebut keduanya diambil bagian batangnya.
Bahwa sebelum kejadia saksi sudah mengenal kedua pelaku.
Kedua pelaku merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Paliyan.
Bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan ada interaksi dengan kawasan hutan, mereka sebagian punya tanaman rumput di dalam kawasan hutan dengan sistim tumpang sari.
Bahwa kedua pelaku merupakan anggota kelompok Tani.
Bahwa dalam prakteknya mereka yang tergabung dalam kelompok tani mengajukan permohonan untuk ikut memanfaatkan lahan dengan menggarap kawasan hutan dan kami memberikan ijin namun tidak secara tertulis.
Bahwa masyarakat sekitar bisa keluar masuk kawasan hutan untuk menggarap tanamannya.
Bahwa kami sudah melakukan sosialisasi tentang hutan milik negara tersebut kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
Bahwa untuk terdakwa Samidi bahkan pernah disidang di Pengadilan Negeri Wonosari sebelumnya.
Bahwa kami biasanya melakukan rehabilitasi hutan bersama dengan masyarakat sekitar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Sugiyono
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Menggoro BDH Paliyan sebagai Polisi Hutan (Polhut).
Bahwa kejadian penebangan pohon jati tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama empat rekan saksi yakni Sdr.Ashadi, Sdr. Sugimin, Sdr. Agus Wijayanto dan Sdr. Andi Isnawan melakukan patroli hutan di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian sekitar pukul 22.45 Wib kami beristirahat di kawasan hutan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib kami mendengar suara kayu roboh. Kemudian kami berembug dan selanjutnya kami berlima meninggalkan tempat kami beristirahat melakukan penyisiran jalan setapak yang kami perkirakan akan dilewati oleh pelaku. Kami berlima berpencar namun dalam jarak yang berdekatan, selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wib kami melihat ada pelaku yang sedang membawa potongan kayu dengan cara di sunggi (diatas kepala) di dalam kawasan Hutan Menggoro.
Selanjutnya saksi Sugimin bersama saksi Agus Wijayanto dan saksi Andi Isnawan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah kami tangkap ternyata pelaku tersebut bernama Kasiman.
Bahwa ternyata masih ada pelaku lain sekitar 20 meter dari lokasi Kasiman tertangkap.
Bahwa saksi bersama saksi Ashadi berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lain tersebut namun pelaku tersebut melarikan diri dan menjatuhkan potongan kayu jati yang dibawa (disungginya) dan saksi berusaha mengejar namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Bahwa saat itu posisi saksi berada di bagian belakang dari lokasi penangkapan pelaku Kasiman.
Bahwa pelaku yang saksi kejar tersebut berada di belakang dari lokasi penangkapan pelaku Kasiman.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saksi Sugimin menghubungi Petugas Polsek Paliyan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kasiman dibawa ke pos jaga oleh Saksi bersama, Andi Isnawan dan Agus Wijayanto sedangkan saksi Sugimin bersama Ashadi tetap di lokasi untuk mengumpulkan dan menunggui barang bukti 2.
Bahwa setelah berada di kantor Polsek Paliyan, Kasiman menerangkan bahwa pelaku lain yang melarikan diri adalah Samidi.
Bahwa selanjutnya polisi mencari keberadaan pelaku Samidi di rumahnya.
Bahwa setalah pelaku Samidi ditemukan oleh Petugas Polsek Paliyan, Samidi dibawa ke Polsek Paliyan.
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal pelaku Kasiman dan Samidi, keduanya merupakan petani penggarap di kawasan hutan produksi petak 101 BDH Paliyan.
Bahwa kedua pelaku melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Bahwa setelah kami lakukan pengecekan di lokasi kejadian bersama kedua pelaku dan petugas Polsek Paliyan diperoleh fakta bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa cocok dengan tunggak penebangan yang ditemukan di dalam hutan Petak 101.
Pada saat pengecekan di sekitar lokasi penebangan kami menemukan senter warna orange dan sebuah topi warna biru milik pelaku Samidi namun untuk gergaji belum ditemukan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Ashadi
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Menggoro BDH Paliyan sebagai Mandor Kehutanan.
Bahwa kejadian penebangan pohon jati tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama empat rekan saksi yakni Sdr.Sugiyono, Sdr. Sugimin, Sdr. Agus Wijayanto dan Sdr. Andi Isnawan melakukan patroli hutan di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian sekitar pukul 22.45 Wib kami beristirahat di kawasan hutan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib kami mendengar suara kayu roboh. Kemudian kami berembug dan selanjutnya kami berlima meninggalkan tempat kami beristirahat melakukan penyisiran jalan setapak yang kami perkirakan akan dilewati oleh pelaku. Kami berlima berpencar namun dalam jarak yang berdekatan, selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wib kami melihat ada pelaku yang sedang membawa potongan kayu dengan cara di sunggi (diatas kepala) di dalam kawasan Hutan Menggoro.
Selanjutnya saksi Sugimin bersama saksi Agus Wijayanto dan saksi Andi Isnawan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah tertangkap ternyata pelaku tersebut bernama Kasiman.
Bahwa ternyata masih ada pelaku lain sekitar 20 meter dari lokasi Kasiman tertangkap.
Bahwa saksi Sugiyono bersama saksi berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lain tersebut namun pelaku tersebut melarikan diri dan menjatuhkan potongan kayu jati yang dibawa (disungginya) dan saksi berusaha mengejar namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Bahwa saat itu posisi saksi berada di bagian belakang dari lokasi penangkapan pelaku Kasiman.
Bahwa pelaku yang saksi kejar tersebut berada di belakang dari lokasi penangkapan pelaku Kasiman.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saksi Sugimin menghubungi Petugas Polsek Paliyan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kasiman dibawa ke pos jaga oleh Saksi Sugimin bersama, Andi Isnawan dan Agus Wijayanto sedangkan saksi Sugimin bersama saksi tetap di lokasi untuk mengumpulkan dan menunggui barang bukti 2 batang kayu, gergaji, topi dan senter milik saksi Kasiman.
Bahwa setelah berada di kantor Polsek Paliyan, Kasiman menerangkan bahwa pelaku lain yang melarikan diri adalah Samidi.
Bahwa selanjutnya polisi mencari keberadaan pelaku Samidi di rumahnya.
Bahwa setalah pelaku Samidi ditemukan oleh Petugas Polsek Paliyan, Samidi dibawa ke Polsek Paliyan.
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal pelaku Kasiman dan Samidi, keduanya merupakan petani penggarap di kawasan hutan produksi petak 101 BDH Paliyan.
Bahwa kedua pelaku melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Bahwa setelah kami lakukan pengecekan di lokasi kejadian bersama kedua pelaku dan petugas Polsek Paliyan diperoleh fakta bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa cocok dengan tunggak penebangan yang ditemukan di dalam hutan Petak 101.
Pada saat pengecekan di sekitar lokasi penebangan kami menemukan senter warna orange dan sebuah topi warna biru milik pelaku Samidi namun untuk gergaji belum ditemukan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Andi Isnawan
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Menggoro BDH Paliyan sebagai Mandor Kehutanan.
Bahwa kejadian penebangan pohon jati tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama empat rekan saksi yakni Sdr.Sugiyono, Sdr. Sugimin, Sdr. Agus Wijayanto Sdr. Ashadi dan saksi melakukan patroli hutan di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian sekitar pukul 22.45 Wib kami beristirahat di kawasan hutan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib kami mendengar suara kayu roboh. Kemudian kami berembug dan selanjutnya kami berlima meninggalkan tempat kami beristirahat melakukan penyisiran jalan setapak yang kami perkirakan akan dilewati oleh pelaku. Kami berlima berpencar namun dalam jarak yang berdekatan, selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wib kami melihat ada pelaku yang sedang membawa potongan kayu dengan cara di sunggi (diatas kepala) di dalam kawasan Hutan Menggoro.
Selanjutnya saksi Sugimin bersama saksi Agus Wijayanto dan saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah tertangkap ternyata pelaku tersebut bernama Kasiman.
Bahwa ternyata masih ada pelaku lain sekitar 20 meter dari lokasi Kasiman tertangkap
Bahwa saksi Sugiyono bersama saksi Ashadi berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lain tersebut namun pelaku tersebut melarikan diri dan menjatuhkan potongan kayu jati yang dibawa (disungginya) dan saksi berusaha mengejar namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saksi Sugimin menghubungi Petugas Polsek Paliyan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kasiman dibawa ke pos jaga oleh Saksi bersama saksi Andi Isnawan, dan Agus Wijayanto sedangkan saksi Sugimin bersama saksi Ashadi tetap di lokasi untuk mengumpulkan dan menunggui barang bukti 2 batang kayu, gergaji, topi dan senter milik saksi Kasiman.
Bahwa setelah berada di kantor Polsek Paliyan, Kasiman menerangkan bahwa pelaku lain yang melarikan diri adalah Samidi.
Bahwa selanjutnya polisi mencari keberadaan pelaku Samidi di rumahnya.
Bahwa setalah pelaku Samidi ditemukan oleh Petugas Polsek Paliyan, Samidi dibawa ke Polsek Paliyan.
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal pelaku Kasiman dan Samidi, keduanya merupakan petani penggarap di kawasan hutan produksi petak 101 BDH Paliyan.
Bahwa kedua pelaku melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Bahwa setelah kami lakukan pengecekan di lokasi kejadian bersama kedua pelaku dan petugas Polsek Paliyan diperoleh fakta bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa cocok dengan tunggak penebangan yang ditemukan di dalam hutan Petak 101.
Pada saat pengecekan di sekitar lokasi penebangan kami menemukan senter warna orange dan sebuah topi warna biru milik pelaku Samidi namun untuk gergaji belum ditemukan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Agus Wijayanto
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Menggoro BDH Paliyan sebagai Mandor Kehutanan.
Bahwa kejadian penebangan pohon jati tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib.
Bahwa pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama empat rekan saksi yakni Sdr.Sugiyono, Sdr. Sugimin, Sdr. Andi Isnawan Sdr. Ashadi dan saksi melakukan patroli hutan di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian sekitar pukul 22.45 Wib kami beristirahat di kawasan hutan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib kami mendengar suara kayu roboh. Kemudian kami berembug dan selanjutnya kami berlima meninggalkan tempat kami beristirahat melakukan penyisiran jalan setapak yang kami perkirakan akan dilewati oleh pelaku. Kami berlima berpencar namun dalam jarak yang berdekatan, selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wib kami melihat ada pelaku yang sedang membawa potongan kayu dengan cara di sunggi (diatas kepala) di dalam kawasan Hutan Menggoro.
Selanjutnya saksi Sugimin bersama saksi dan saksi Andi Isnawan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah tertangkap ternyata pelaku tersebut bernama Kasiman.
Bahwa ternyata masih ada pelaku lain sekitar 20 meter dari lokasi Kasiman tertangkap
Bahwa saksi Sugiyono bersama saksi Ashadi berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lain tersebut namun pelaku tersebut melarikan diri dan menjatuhkan potongan kayu jati yang dibawa (disungginya) dan saksi berusaha mengejar namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB saksi Sugimin menghubungi Petugas Polsek Paliyan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kasiman dibawa ke pos jaga oleh Saksi bersama saksi Andi Isnawan, dan saksi Sugiyono sedangkan saksi Sugimin bersama saksi Ashadi tetap di lokasi untuk mengumpulkan dan menunggui barang bukti 2 batang kayu, gergaji, topi dan senter milik saksi Kasiman.
Bahwa setelah berada di kantor Polsek Paliyan, Kasiman menerangkan bahwa pelaku lain yang melarikan diri adalah Samidi.
Bahwa selanjutnya polisi mencari keberadaan pelaku Samidi di rumahnya.
Bahwa setalah pelaku Samidi ditemukan oleh Petugas Polsek Paliyan, Samidi dibawa ke Polsek Paliyan.
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal pelaku Kasiman dan Samidi, keduanya merupakan petani penggarap di kawasan hutan produksi petak 101 BDH Paliyan.
Bahwa kedua pelaku melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari dinas Perkebunan dan Kehutanan DIY.
Bahwa setelah kami lakukan pengecekan di lokasi kejadian bersama kedua pelaku dan petugas Polsek Paliyan diperoleh fakta bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa cocok dengan tunggak penebangan yang ditemukan di dalam hutan Petak 101.
Pada saat pengecekan di sekitar lokasi penebangan kami menemukan senter warna orange dan sebuah topi warna biru milik pelaku Samidi namun untuk gergaji belum ditemukan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Samidi
Bahwa saksi mengenal Kasiman, Kasiman adalah adik ipar terdakwa.
Bahwa t saksi pernah di hukum selama 3 bulan dalam perkara penebangan kayu hutan.
Bahwa pekerjaan saksi adalah bertani, kadang bekerja sebagai buruh serabutan.
Bahwa saksi mempunyai lahan garapan di dalam hutan Menggoro.
Bahwa saksi adalah anggota kelompok tani.
Bahwa tanaman yang saksi tanam di tanah garapan di hutan antara lain rumput dan tanaman palawija.
Bahwa saksi menjadi petani penggarap di kawasan hutan sudah sejak 10 tahun yang lalu.
Bahwa rumah saksi tidak jauh dari kawasan hutan.
Bahwa benar saksi telah menebang 1 pohon jati di hutan Petak 101 Menggoro.
Bahwa rencananya potongan kayu jati akan saksi pergunakan untuk membuat bahan dipan (tempat tidur).
Bahwa untuk perkara sebelumnya saksi menebang pohon jati adalah untuk membuat kursi.
Bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan terdakwa Kasiman bin Imanyudi.
Bahwa yang mengajak saksi menebang pohon di hutan Menggoro adalah Kasiman.
Bahwa terdakwa Kasiman bin Imanyudi sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa Kasiman bin Imanyudi pulang ke rumah masing – masing
Bahwa sekitar pukul 00.00 Wib, saksi menghampiri terdakwa Kasiman bin Imanyudi dengan membawa 1 satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa saksi dan terdakwa Kasiman berangkat bersama sama menuju kawasan hutan dengan dengan berjalan kaki.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib saksi dan terdakwa Kasiman sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul dan keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda.
Selanjutnya saksi menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan Bahwa 1 pohon jati yang saksi tebang berukuran diamaeter 16 cm (enam belas centi meter).
Bahwa setelah pohon jati roboh, saksi memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya saksi membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat saksi sedang membawa kayu, saksi mendengar suara teriakan petugas patroli hutan sehingga saksi segera membuang kayu jati yang ia sunggi dan kemudian melarikan diri dari lokasi sehingga saksi dikejar oleh petugas patroli hutan namun tidak berhasil ditangkap dan pada saat melarikan diri tersebut saksi membuang topi, lampu senter, gergaji yang ia gunakan untuk menebang kayu jati dan selanjutnya saksi pulang ke rumah.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas di rumah saksi.
Bahwa untuk membuat dipan 1 batang kayu jati masih kurang, saksi akan menambahnya dengan kayu lain.
Bahwa saksi mengetahui bahwa menebang pohon di hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Bahwa saksi menebang pohon malam hari agar tidak diketahui oleh petugas hutan.
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menebang pohon di hutan Menggoro.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga menghadirkan ahli : Caecilia Retno Kusharjanti, SP,MT yang keterangannya:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY sejak tanggal 12 September 2013.
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah mengambil / memanfaatkan hasil hutan.
Bahwa tugas saksi adalah perencanaan kegiatan pengamanan hutan di kawasan hutan negara di wilayah DIY yang meliputi Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan terkait dengan perbuatan pelaku yang melakukan perusakan hutan.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari kepala BDH Paliyan.
Bahwa petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan merupakan hutan produksi milik negara.
Bahwa pohon yang ditanam di RPH Menggoro BDH Paliyan adalah pohon jati.
Bahwa fungsi pohon jati tersebut adalah sebagai fungsi produksi, fungsi lindung dan fungsi konservasi.
Bahwa hutan produksi mengandung pengertian pada suatu saat akan diambil hasilnya.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua pelaku sekitar Rp. 600.000,- dan kerugian secara lingkungan dan social tidak dapat dihitung dalam rupiah.
Bahwa ancaman denda terhadap tindak pidana tersebut sebesar sekitar 500.000.000,-
Menimbang bahwa atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Samidi adalah kakak ipar terdakwa.
Bahwa rumah terdakwa dan rumah Samidi berdekatan.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah bertani, kadang bekerja sebagai buruh serabutan.
Bahwa terdakwa mempunyai lahan garapan di dalam hutan Menggoro.
Bahwa terdakwa adalah anggota kelompok tani.
Bahwa tanaman yang terdakwa tanam di tanah garapan di hutan antara lain tanaman palawija.
Bahwa terdakwa menjadi petani penggarap di kawasan hutan sudah sejak 10 tahun yang lalu.
Bahwa rumah terdakwa tidak jauh dari kawasan hutan.
Bahwa benar terdakwa telah menebang 1 pohon jati di hutan Petak 101 Menggoro.
Bahwa rencananya potongan kayu jati akan terdakwa pergunakan untuk membuat bahan dipan (tempat tidur).
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri.
Bahwa benar terdakwa yang mengajak Samidi menebang pohon di hutan Menggoro adalah Kasiman.
Bahwa terdakwa dan Smaidi sepakat untuk berangkat dari rumah masing masing pada pukul 00.00 Wib.
Kemudian terdakwa dan Samidi pulang ke rumah masing – masing
Bahwa sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa menghampiri saksi Kasiman bin Imanyudi dengan membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter.
Bahwa terdakwa dan Samidi berangkat bersama sama menuju kawasan hutan karena gelap dengan dengan berjalan kaki.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan Samidi sampai di Petak 101 RPH Menggoro dan kemudian berpencar masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda.
Selanjutnya terdakwa menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan Bahwa 1 pohon jati yang terdakwa tebang berukuran diamaeter 13 cm (tiga belas centi meter).
Bahwa setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat terdakwa sedang membawa kayu, terdakwa diketahui oleh Petugas patroli hutan.
Bahwa benar terdakwa melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Bahwa benar terdakwa menjatuhkan kayu jati kepada petugas dan mengayunkan gergaji.
Bahwa benar pada saat itu terdakwa dipegang oleh Pak Mantri di bagian leher, terdakwa mengayun – ayunkan gergaji kearah belakang.
Bahwa terdakwa menebang pohon di hutan pada malam hari agar tidak diketahui oleh Petugas Patroli hutan.
Bahwa terdakwa meminta diborgol tangan di bagian depan.
Bahwa terdawka berusaha lari namun tertangkap oleh petugas kembali.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menebang pohon di hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Bahwa terdakwa menebang pohon malam hari agar tidak diketahui oleh petugas hutan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menebang pohon di hutan Menggoro.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang dianggap bersesuian dari fakta di persidangan yaitu melanggar dakwaan kesatu, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang - Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan”.
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang satu sama lain saling bersesuaian dan didukung pula oleh barang bukti telah diperoleh fakta-fakta bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wib pulang dari acara tahlilan bersama dengan saksi Samidi bin Amat Damiri (terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa mengajak saksi Samidi bin Amat Damiri untuk menebang pohon jati di hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan Kabupaten Gunungkidul. Kemudian terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri pulang ke rumah masing – masing dan sekitar pukul 00.00 Wib, terdakwa dihampiri saksi Samidi bin Amat Damiri yang membawa 1 (satu) buah gergaji tangan, topi dan lampu senter dan setelah sampai di rumah terdakwa, keduanya berangkat secara bersama menuju hutan Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan dengan dengan berjalan kaki dan pada saat itu terdakwa juga membawa gergaji tangan, topi dan lampu senter. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dan saksi Samidi bin Amat Damiri sampai di Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan dan kemudian keduanya berpisah masuk kedalam hutan menuju lokasi yang berbeda. Selanjutnya terdakwa memilih sendiri pohon jati yang hendak ditebang dan setelah memilih terdakwa menebang sendiri 1 pohon jati yang berukuran diameter 13 cm (tiga belas centi meter) dengan menggunakan gergaji tangan pada bagian pangkal pohon dan setelah pohon jati roboh, terdakwa memotongnya menjadi 1 potong dengan ukuran panjang 2 (meter). Selanjutnya terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara diletakkan diatas kepala (disunggi), namun saat terdakwa sedang berjalan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) meter dari lokasi penebangan, keberadaan terdakwa diketahui petugas patroli hutan sehingga terdakwa ditangkap oleh Petugsa patroli hutan yaitu saksi Sugimin, saksi Agus Wijayanto dan saksi Andi Isnawan dan terdakwa melakukan perlawanan terhadap petugas kemudian berusaha lari namun berhasil ditangkap oleh petugas patroli dan selanjutnya terdakwa dibawa petugas ke kantor Polsek Paliyan, unsur ini terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”.
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan dan setelah menganalisa fakta tersebut diperoleh suatu fakta hukum bahwa terdakwa menebang 1 pohon jati di dalam kawasan Hutan Produksi Petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan tanpa memiliki ijin dari Pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY., demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pembuktian unsur-unsur hukum pada dakwaan Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya tersebut dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar baginya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka untuk dikurangkan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan Terdakwa selama ditahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa maka tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan bertujuan sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, sehingga Putusan yang dijatuhkan akan dirasa cukup adil bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter diameter 13 cm, dirampas untuk negara sedangkan 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah lampu senter warna hijau, 1 (satu) topi warna hitam motif cokelat, dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang akan mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan, yaitu :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;
Terdakwa berusaha melakukan perlawanan kepada petugas pada saat dialkukan penangkapan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang - Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan bahwa terdakwa KASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon di dalam hutan tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mebayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter diameter 13 cm;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah lampu senter warna hijau;
1 (satu) topi warna hitam motif cokelat.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah ).
Demikinlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Senin 27 April 2015 oleh KURNIA SARI ALKAS, SH. MH selaku Hakim Ketua, ALFA EKOTOMO, SH. dan CAHYA IMAWATI, SH. M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada dan tanggal tersebut diatas oleh Majelis Hakim tersebut dengan SALIDI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri DARMAWATI, SH Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : ttd ALFA EKOTOMO, SH. | HAKIM KETUA: ttd KURNIA SARI ALKAS, SH. |
HAKIM ANGGOTA : ttd CAHYA IMAWATI, SH. M.Hum |
PANITERA PENGGANTI
ttd
SALIDI, SH