19/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
-. Drs. AHMAD MARO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kupang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018 yang dimintakan banding tersebut. 3. Membebankan biaya Perkara kepada Negara.
PUTUSAN
Nomor 19/PID.SUS-TPK/2018/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Banding , telah menjatuhkan Putusan atas putusan sela, sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Drs. AHMAD MARO
Tempat Lahi : Bota Alila Kabupaten Alor
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun/ 14 Desember 1961
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Bungawaru RT. 04 RW. 02 Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pendidikan : S-1 (Kesejahteraan Sosial)
Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 18 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan 28 Oktober 2018;
Dikeluarkan dari tahanan berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PNKpg;
Telah membaca Berkas Perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan , serta turunan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 11 Oktober 2018 Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg dalam perkara Terdakwa tersebut di atas :
Terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum FREDRIK DJAHA, S.H., HAJI DASING NIRA, S.H., M.Hum, dan AMOS ALEKSANDER LAFU, S.H., Advokat pada Kantor Advokat / Penasihat Hukum
“FREDRIK DJAHA, S.H. & REKAN” beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 152 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 September 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor 69/LGS/SK/TPK/2018/PN.KPG tanggal 24 September 2018;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 September 2018 No. Reg. Perk :PDS-03/KLBHI/07/2018 Terdakwa di Dakwa sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md.,selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Aloratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum, melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012, Terdakwa Drs. AHMAD MARO diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada Sekretariat DPRD Alor sejak tanggal 19 November 2012sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014,dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dimanadiatur “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya,yang berwenang:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat Pengguna Anggaran Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai.Kemudiankarena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerjaTerdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANAdan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang manapada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut dapat digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, dankarena belum tersedianya anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, TerdakwaDrs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormembuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan(UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut, disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut,Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor: 02/ 900/ SPP/ 175/ 2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas nama JOU ALI, Jumlah Pembayaran yang diminta senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013, Nomor SPM: 02/ UP/ 175/2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh TerdakwaDrs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Check list penerbitan SPM tertanggal 01 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh STEFANUS BOATPALAI, SE. selaku Petugas Verifikasi.
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/900/SPP/175/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Ringkasan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Rincian penggunaan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat pernyataan SPM-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran.
Lalu Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor hanya menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik tersebut.
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLAselaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aloryang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013Nomor: 086.P/ SP2D/ UP/ 2013tertanggal 04 Maret 2013dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTTyang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominalbesaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak sebagai Bendahara Pengeluaran PembantuMUFAZA HUSNA, A.Md., menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor.MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya.
Bahwa selanjutnya TerdakwaDrs.AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada AnggotaBadan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut,MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun 2013 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013,yang telah dipergunakan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran untuk keperluan yang tidak seharusnya dan tidak benar, Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sebenarnya berupa kuitansi belanja makan dan minum rapat yang hingga akhir tahun 2013sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang disisipkan dalam rincian sebagai berikut :
| No. Bukti Pengeluaran Kas | Tanggal | Nilai dalam Bukti Pengeluaran Kas (Rp) | Bendahara Pengeluaran |
136 137 145 152 213 214 215 216 306 307 340 341 361 488 600 632 634 657 687 763 764 776 777 778 781 782 842 843 846 877 885 928 929 930 1263 1264 1308 1309 1320 1325 1326 1338 1340 1341 1343 1344 1346 | 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 19 Juni 2013 9 Juli 2013 16 Juli 2013 16 Juli 2013 29 Juli 2013 23 Agustus 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 22 Oktober 2013 22 Oktober 2013 7 November 2013 7 November 2013 7 November 2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 31 Desember2013 | 24.750.000 7.920.000 14.850.000 78.540.000 5.280.000 3.300.000 31.350.000 43.320.000 14.620.000 8.250.000 29.238.000 5.775.000 9.075.000 14.850.000 7.425.000 9.900.000 2.475.000 49.500.000 7.920.000 4.950.000 2.970.000 22.275.000 4.125.000 3.300.000 4.950.000 2.970.000 4.950.000 3.300.000 8.250.000 4.950.000 23.925.000 2.125.000 2.000.000 9.900.000 8.500.000 1.000.000 8.250.000 8.250.000 4.950.000 15.000.000 6.500.000 16.500.000 5.280.000 37.950.000 22.935.000 2.970.000 19.000.000 | JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI MUFAZAHUSNA,A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. |
dari rincian laporan pertanggung jawaban tersebut diatas, masih terdapat sisa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) Panjar Uang Persediaan (UP) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013 yang tidak bisa dibuatkan laporan pertanggungjawabannya sampai dengan akhir tahun 2013.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md., dalam mengelola Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai Uang Persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Aloryang bertentangan dengan:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 1 angka 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada intinya menjelaskan “Uang persediaan merupakan sejumlah uang tunai yang disediakan untuk Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”.
Pasal 192 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
Ayat (3)yang menyebutkan “pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
Ayat (4) yang menyebutkan “Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan: “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiial dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah:
Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 132 ayat (2) : “bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”
Pasal 184 ayat (2) : “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md., yang menggunakanPanjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor,telahmemperkaya orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor atau memperkaya diri Terdakwa Drs. AHMAD MARO sendiri, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 7.c/ LHP-LKPD/ XIX.KUP/ 06/ 2016 tertanggal 03 Juni 2016.
Perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012, Terdakwa Drs. AHMAD MARO diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada Sekretariat DPRD Alor sejak tanggal 19 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014, dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dimanadiatur “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, yang berwenang:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat Pengguna Anggaran Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkatdaerah yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerjaperangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yangdipimpinnya.
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANAdan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alorkepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, dan karena belum tersedianya anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan kewenangan yang ada padanya selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormembuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan(UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut, Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor: 02/ 900/ SPP/ 175/ 2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas nama JOU ALI, Jumlah Pembayaran yang diminta senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013, Nomor SPM: 02/ UP/ 175/2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Check list penerbitan SPM tertanggal 01 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh STEFANUS BOATPALAI, SE. selaku Petugas Verifikasi.
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/900/SPP/175/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Ringkasan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Rincian penggunaan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat pernyataan SPM-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran.
Lalu Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor hanya menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik tersebut.
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLAselaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aloryang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013Nomor: 086.P/SP2D/ UP/ 2013tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTTyang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, MUFAZA HUSNA, A.Md., menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.AHMAD MARO dengan kewenangan yang ada padanya selaku Pengguna Anggaran memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut, MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun 2013 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013, yang telah dipergunakan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran untuk kegiatan yang tidak seharusnya dan tidak benar, Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sebenarnya berupa kuitansi belanja makan dan minum rapat yang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang disisipkan dalam rincian sebagai berikut :
| No. Bukti Pengeluaran Kas | Tanggal | Nilai dalam Bukti Pengeluaran Kas (Rp) | Bendahara Pengeluaran |
136 137 145 152 213 214 215 216 306 307 340 341 361 488 600 632 634 657 687 763 764 776 777 778 781 782 842 843 846 877 885 928 929 930 1263 1264 1308 1309 1320 1325 1326 1338 1340 1341 1343 1344 1346 | 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 19 Juni 2013 9 Juli 2013 16 Juli 2013 16 Juli 2013 29 Juli 2013 23 Agustus 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 22 Oktober 2013 22 Oktober 2013 7 November 2013 7 November 2013 7 November 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 | 24.750.000 7.920.000 14.850.000 78.540.000 5.280.000 3.300.000 31.350.000 43.320.000 14.620.000 8.250.000 29.238.000 5.775.000 9.075.000 14.850.000 7.425.000 9.900.000 2.475.000 49.500.000 7.920.000 4.950.000 2.970.000 22.275.000 4.125.000 3.300.000 4.950.000 2.970.000 4.950.000 3.300.000 8.250.000 4.950.000 23.925.000 2.125.000 2.000.000 9.900.000 8.500.000 1.000.000 8.250.000 8.250.000 4.950.000 15.000.000 6.500.000 16.500.000 5.280.000 37.950.000 22.935.000 2.970.000 19.000.000 | JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. |
dari rincian laporan pertanggung jawaban tersebut diatas, masih terdapat sisa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) Panjar Uang Persediaan (UP) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013 yang tidak bisa dibuatkan laporan pertanggungjawabannya sampai dengan akhir tahun 2013.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang yaitu melaksanakan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Dalam pengelolaan anggaran keuangan Negara pada prinsipnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bersama-sama dengan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang memiliki wewenang yang salah satunya mengelola uang persediaan Satuan Kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 1 angka 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki wewenang untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan fungsi sebagai kasir pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 186 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menggunakan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013tidak dipergunakan sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai Uang Persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, merupakan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, telah menguntungkan diri Terdakwa Drs. AHMAD MARO atau menguntungkan orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, sehingga perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO merugikan keuangan negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 7.c/ LHP-LKPD/ XIX.KUP/ 06/ 2016 tertanggal 03 Juni 2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (keduanya dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yangditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012, Terdakwa Drs. AHMAD MARO diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada Sekretariat DPRD Alor sejak tanggal 19 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014, dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dimanadiatur “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, yang berwenang:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Terdakwa sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat Pengguna Anggaran Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA, dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alorkepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, dan karena belum tersedianya anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormembuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan(UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf tersebut disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut, Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor: 02/ 900/ SPP/ 175/ 2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas nama JOU ALI, Jumlah Pembayaran yang diminta senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013, Nomor SPM: 02/ UP/ 175/2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Check list penerbitan SPM tertanggal 01 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh STEFANUS BOATPALAI, SE. selaku Petugas Verifikasi.
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/900/SPP/175/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Ringkasan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Rincian penggunaan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat pernyataan SPM-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran.
Lalu Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor hanya menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik tersebut.
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLAselaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aloryang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013, Nomor: 086.P/SP2D/UP/2013, tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTTyang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak,MUFAZA HUSNA, A.Md. menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut, MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun 2013 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013, yang telah dipergunakan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran untuk keperluan yang tidak seharusnya dan tidak benar, Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sebenarnya berupa kuitansi belanja makan dan minum rapat yang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang disisipkan dalam rincian sebagai berikut :
| No. Bukti Pengeluaran Kas | Tanggal | Nilai dalam Bukti Pengeluaran Kas (Rp) | Bendahara Pengeluaran |
136 137 145 152 213 214 215 216 306 307 340 341 361 488 600 632 634 657 687 763 764 776 777 778 781 782 842 843 846 877 885 928 929 930 1263 1264 1308 1309 1320 1325 1326 1338 1340 1341 1343 1344 1346 | 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 19 Juni 2013 9 Juli 2013 16 Juli 2013 16 Juli 2013 29 Juli 2013 23 Agustus 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 22 Oktober 2013 22 Oktober 2013 7 November 2013 7 November 2013 7 November 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 | 24.750.000 7.920.000 14.850.000 78.540.000 5.280.000 3.300.000 31.350.000 43.320.000 14.620.000 8.250.000 29.238.000 5.775.000 9.075.000 14.850.000 7.425.000 9.900.000 2.475.000 49.500.000 7.920.000 4.950.000 2.970.000 22.275.000 4.125.000 3.300.000 4.950.000 2.970.000 4.950.000 3.300.000 8.250.000 4.950.000 23.925.000 2.125.000 2.000.000 9.900.000 8.500.000 1.000.000 8.250.000 8.250.000 4.950.000 15.000.000 6.500.000 16.500.000 5.280.000 37.950.000 22.935.000 2.970.000 19.000.000 | JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. |
dari rincian laporan pertanggungjawaban tersebut diatas, masih terdapat sisa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) Panjar Uang Persediaan (UP) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013 yang tidak bisa dibuatkan laporan pertanggungjawabannya sampai dengan akhir tahun 2013.
Bahwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang juga sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan JOU ALI sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, berdasarkan jabatannya telah menguasai Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alorsebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013dimana uang tersebut merupakan tanggungjawab dari Terdakwa Drs. AHMAD MARO,JOU ALI, dan MUFAZA HUSNA, A.Md., untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor,tetapi tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.Halini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Tahun 2015 yang pada pokoknya ada penggunaan UP tahun 2013 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan memerintahkan kepada Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md.selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hariSelasatanggal 04 April 2013 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012, Terdakwa Drs. AHMAD MARO diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada Sekretariat DPRD Alor sejak tanggal 19 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014, dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dimanadiatur “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, yang berwenang:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Terdakwa sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat Pengguna Anggaran Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANAdan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alorkepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Alor membuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut,Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor: 02/ 900/ SPP/ 175/ 2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas nama JOU ALI, Jumlah Pembayaran yang diminta senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013, Nomor SPM: 02/ UP/ 175/2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Check list penerbitan SPM tertanggal 01 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh STEFANUS BOATPALAI, SE. selaku Petugas Verifikasi.
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/900/SPP/175/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Ringkasan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Rincian penggunaan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat pernyataan SPM-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran.
Lalu Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominalbesaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominalbesaran uang yang akan ditarik.
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLAselaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aloryang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013, Nomor: 086.P/ SP2D/ UP/ 2013, tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTT yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominalbesaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa ada kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, MUFAZA HUSNA, A.Md. menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Setelah menerima perintah tersebut, MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun 2013 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013, yang telah dipergunakan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran untuk keperluan yang tidak seharusnya dan tidak benar, Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sebenarnya berupa kuitansi belanja makan dan minum rapat yang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang disisipkan dalam rincian sebagai berikut :
| No. Bukti Pengeluaran Kas | Tanggal | Nilai dalam Bukti Pengeluaran Kas (Rp) | Bendahara Pengeluaran |
136 137 145 152 213 214 215 216 306 307 340 341 361 488 600 632 634 657 687 763 764 776 777 778 781 782 842 843 846 877 885 928 929 930 1263 1264 1308 1309 1320 1325 1326 1338 1340 1341 1343 1344 1346 | 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 23 April 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 10 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 29 Mei 2013 19 Juni 2013 9 Juli 2013 16 Juli 2013 16 Juli 2013 29 Juli 2013 23 Agustus 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 6 September 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 7 Oktober 2013 22 Oktober 2013 22 Oktober 2013 7 November 2013 7 November 2013 7 November 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 31 Desember 2013 | 24.750.000 7.920.000 14.850.000 78.540.000 5.280.000 3.300.000 31.350.000 43.320.000 14.620.000 8.250.000 29.238.000 5.775.000 9.075.000 14.850.000 7.425.000 9.900.000 2.475.000 49.500.000 7.920.000 4.950.000 2.970.000 22.275.000 4.125.000 3.300.000 4.950.000 2.970.000 4.950.000 3.300.000 8.250.000 4.950.000 23.925.000 2.125.000 2.000.000 9.900.000 8.500.000 1.000.000 8.250.000 8.250.000 4.950.000 15.000.000 6.500.000 16.500.000 5.280.000 37.950.000 22.935.000 2.970.000 19.000.000 | JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI JOU ALI MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. MUFAZA HUSNA, A.Md. |
dari rincian laporan pertanggung jawaban tersebut diatas, masih terdapat sisa sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) Panjar Uang Persediaan (UP) yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013 yang tidak bisa dibuatkan laporan pertanggungjawabannya sampai dengan akhir tahun 2013.
Bahwa setelah Bukti Pengeluaran Kas berserta lampiranya yang dibuat dengan tidak benar dan tidak sebenarnya tersebut selesai dibuat oleh JOU ALI dan MUFAZA HUSNA A.Md., Bukti Pengeluaran Kas yang merupakan Lampiran Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013 tersebut, kemudian ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO, sehingga Bukti Pengeluaran Kas berserta lampirannya yang ditandangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagaimana tersebut diatas, adalah Bukti Pengeluaran Kas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, namun Terdakwa Drs. AHMAD MARO tetap menandatangani Bukti Pengeluaran Kas dan Laporan pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md.,dengan sengaja memalsukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 dengan maksud apabila dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap laporanpertanggungjawaban penggunaan uang rutin / Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 tersebut seolah-olah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akibat perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO merugikan Keuangan Negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 7.c/ LHP-LKPD/ XIX.KUP/ 06/ 2016 tertanggal 03 Juni 2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A. Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012, Terdakwa Drs. AHMAD MARO diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada Sekretariat DPRD Alor sejak tanggal 19 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014, dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dimanadiatur “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, yang berwenang:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Terdakwa sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat Pengguna Anggaran Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANAdan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alorkepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Alor membuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut,Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/ 900/ SPP/ 175/ 2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas nama JOU ALI, Jumlah Pembayaran yang diminta senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2013, Nomor SPM: 02/ UP/ 175/2013, tertanggal 1 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Check list penerbitan SPM tertanggal 01 Maret 2013, yang ditanda tangani oleh STEFANUS BOATPALAI, SE. selaku Petugas Verifikasi.
Surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 02/900/SPP/175/2013 tanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Ringkasan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Rincian penggunaan SPP-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat pernyataan SPM-UP tertanggal 01 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran.
Lalu Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik.
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLAselaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aloryang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013Nomor: 086.P/ SP2D/ UP/ 2013, tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimana kemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTT yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk memberikan uang tersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar Anggota Badan Anggaran Kabupaten Alor yang merupakan penyelenggara negara segera menyetujui nilai anggaran dalam RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang pada saat sidang pembahasan, Anggota Badan Anggaran tidak menyepakati nilai-nilai anggaran dalam RAPBD tahun 2013 yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. Setelah menerima perintah tersebut, MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu memberikannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat DPRD Kabupaten Alor,yang memberikan Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD, sehingga bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelengga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatur “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme” dan “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.Perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO merugikan keuangan negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 7.c/ LHP-LKPD/ XIX.KUP/ 06/ 2016 tertanggal 03 Juni 2016.
Perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf aJo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa Drs. AHMAD MARO menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO telah mengajukan keberatan secara tertulis sebagaimana termuat dalam keberatan Penasehat HukumTerdakwa tertanggal 2 Oktober 2018 yang dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Selasa tanggal 2Oktober 2018 yaitu
PENDAHULUAN
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,
Yang terhormat Sdr. Jaksa Penuntut Umum, dan
Hadirin Sidang Yang Kami Hormati
Setelah mendengar dan mempelajari Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 September 2018, yang dibacakan dalam persidangan yang terhormat ini pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, maka perkenankanlah kami sebagai Para Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan tersebut;
Adalah tidak berlebihan, apabila pada awal eksepsi ini, pertama-tama sebagai orang beriman, perlu kami sampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenan-Nya, kita dapat menjalani persidangan pada hari ini dengan acara pembacaan eksepsi sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Ucapan terima kasih juga patut kami atas nama Terdakwa sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah memberikan kesempatan kepada kami Para Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk menyusun dan mengajukan eksepsi / keberatan atas surat dakwaan yang telah diajukan oleh JPU.
Majelis Hakim Yang Mulia
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin sidang yang kami hormati pula
Telah kita ketahui bersama bahwa, JPU dalam persidangan ini telah membaca dan mengajukan dakwaannya dengan bentuk dakwaan JPU adalah dakwaan alternatif berupa dakwaan ke satu PRIMAIR dan SUBSIDAIR atau dakwaan Ke Dua dan Dakwaan Ke Tiga serta Dakwaan Ke-Empat terhadap Terdakwa Drs. AHMAD MARO, yang pada dasarnya sebagai berikut :
Dakwaan Pertama:
Primair:
Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair:
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dakwaan Kedua:
Melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dakwaan Ketiga:
Melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dakwaan Keempat:
Melanggar Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang Bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 September 2018 N0.Reg.Perk: PDS-03/KLBHI/07/2018i, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanggapi sebagai wujud keberatan terhadap dakwaan JPU dengan sistimatika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN, II. PENGERTIAN UNTUK MENJADI ACUAN, III. HAK UNTUK MENGAJUKAN EKSEPSI, IV. PENUTUP;
PENGERTIAN UNTUK MENJADI ACUAN
Surat Dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan;
Mengacu pada pengertian surat dakwaan diatas, oleh M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya yang berjudul: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta 1993, hal. 420, mengemukakan sebagai berikut :
“Mengenai syarat-syarat surat dakwaan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 143 KUHAP. Memperhatikan Pasal 143 tersebut memuat dua syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun surat dakwaan :
Harus memuat Syarat Formil
Syarat formil memuat hal-hal yang berhubungan dengan :
Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum/Jaksa;
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Harus memuat Syarat Materiil
Syarat materiil memuat dua unsur yang tak boleh dilalaikan :
Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
Dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
Kedua syarat ini harus dipenuhi oleh surat dakwaan. Akan tetapi nyatanya diantara kedua syarat tersebut Undang-Undang sendiri membedakan dan perbedaan kedua syarat ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 143 ayat (3) yang menegaskan : surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b. batal demi hukum. Meneliti bunyi penegasan ketentuan Pasal 143 ayat (3) tersebut dapat ditarik kesimpulan :“Kekurangan atas syarat formil, tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hal ini berarti kekurangan atau kesalahan mengenai isi syarat formil surat dakwaan tidak dengan sendirinya batal menurut hukum, pembatalan surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formil “Dapat Dibatalkan”. Sedangkan kekurangan syarat materiil mengakibatkan “Batalnya Surat Dakwaan Demi Hukum”;
Syarat materiil surat dakwaan harus memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Kalau unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, berarti terdapat kekaburan dalam surat dakwaan. Bahkan pada hakekatnya surat dakwaan yang tidak memuat secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sendirinya mengakibatkan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana. Surat dakwaan yang tidak jelas dan tidak terang, sudah pasti merugikan kepentingan Terdakwa mempersiapkan pembelaannya. Oleh karena itu setiap surat dakwaan yang jelas-jelas merugikan kepentingan Terdakwa untuk melakukan pembelaan, dianggap batal demi hukum;
Mengenai rumusan surat dakwaan yang tidak terang, tidak cermat, tidak lengkap yang merupakan syarat-syarat materiil surat dakwaan tidak ditemukan dalam penjelasan terhadap Pasal 143 KUHAP, tetapi dapat diperoleh dari literatur-literatur atau pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan sebagai dasar hukum dalam praktek pengadilan, demikian pula dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indinesia yang menegaskan : “Bahwa syarat materiil surat dakwaan adalah adanya rumusan secara lengkap, jelas dan tepat mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa sesuai rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman pidana. Dakwaan yang demikian kepada Terdakwa adalah kabur dan samar-samar, sehingga haruslah batal demi hukum (Nietig van Rechtwege) sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indinesia, antara lain : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor 492/Kr/1981, Tanggal 8 Januari 1983; Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor 86K/Pid/1983, Tanggal 31 Maret 1983”.Demikian pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomr 492K/Kr/1981 Tanggal 8 Januari 1983 yang mana dikemukakan sebagai berikut : “Bahwa syarat materiil surat dakwaan adalah adanya rumusan secara lengkap, jelas dan tepat mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa sesuai rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman pidana”. Sedangkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 808K/Pid/1984, Tanggal 29 Juni 1985 dikemukakan bahwa :dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga dinyatakan batal demi hukum.Demikian pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor 33K/Mil/1985 Tanggal 15 Pebruari 1986 yang menegaskan bahwa karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap, dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum;
Dalam hubungan dengan permasalahan surat dakwaan tersebut, oleh M. YAHYA HARAHAP dalam buku yang sama, halaman 423-424 telah menegaskan bahwa sebagai ukuran obyektif yang harus dipakai oleh Hakim dalam melakukan penilaian terhadap surat dakwaan antara lain didasarkan kepada kenyataan :
Apakah benar-benar hak Terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,
Apakah benar surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap memuat elemen atau unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Atau isi rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan. Atau surat dakwaan tidak memperinci secara jelas bagaimana tindak pidana dilakukan Terdakwa .atau surat dakwaan tidak mencantumkan secara jelas waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Bahwa dengan berdasar pada pendapat-pendapat ahli hukum maupun Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indinesia tersebut di atas, sehingga dapat memungkinkan kepada kami Penasihat Hukum berpendapat bahwa konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam persidangan ini terhadap Terdakwa Drs. AHMAD MARO tidak dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap yang mendorong kami untuk mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Bahwa selanjutnya ditegaskan bahwa Surat Dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan;
Rumusan Surat Dakwaan pada prinsipnya harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Rumusan Surat Dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan adalah merupakan Surat Dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Terdakwa. Apabila penyimpangan yang seperti ini diperkenankan dalam pelaksanaan penegakkan hukum, berarti kita telah menghalalkan Penuntut Umum untuk berbuat sesuka hatinya dalam mendakwa seseorang atas sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Keleluasaan yang demikian dapat dianggap merupakan penindasan terhadap hak-hak Terdakwa terutama dalam melakukan pembelaan terhadap dirinya;
Cara untuk melawan penyimpangan ini, Undang-Undang memberikan kesempatan kepada Terdakwa agar dapat mengajukan keberatan, melakukan perlawanan yang dinamakan “eksepsi” terhadap dakwaan dimaksud. Demikian pula, apabila Hakim menjumpai Rumusan Surat Dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, Hakim dapat menyatakan Surat Dakwaan “kabur” atau “obscuur libel” karena isi Rumusan Surat Dakwaan tidak senyawa dan tidak menegaskan secara jelas uraian tindak pidana yang diperoleh dalam pemeriksaan penyidikan dengan apa yang diuraikan dalam surat dakwaan;
HAK MENGAJUKAN EKSEPSI
Tangkisan kami yang dikemukakan dalam persidangan ini, berupa eksepsi adalah pembelaan yang kami ajukan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “Materi Pokok” Surat Dakwaan. Tetapi keberatan yang kami tujukan adalah terhadap cacat “Formal” yang melekat pada Surat Dakwaan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. Mengenai definisi eksepsi tidak dirumuskan secara jelas. Tetapi keberatan yang disebut dalam Pasal ini, lebih dekat pengertiannya dengan “Objection” dalam “Common law” yang berarti perkara yang diajukan terhadap Terdakwa mengandung Tertib Acara yang Improper (tidak tepat) atau illegal (tidak sah). Ini adalah Hak Terdakwa dan Penasihat Hukum yang diajukan dalam sidang pertama sesaat atau setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya. Dan kami percaya sesuai kesimpulan dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) KUHAP “Hakim menerima keberatan Terdakwa yang mengakibatkan perkara tidak diperiksa lebih lanjut”.
Bahwa adapun materi keberatan formal atau eksepsi yang kami Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO ajukan dalam persidangan ini, adalah dikemukakan sebagai berikut :
Tentang Uraian Dalam Surat Dakwaan.
Memperhatikan konstruksi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a.quo baik Dakwaan Pertama Primair dan Subsidair maupun Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga,dan Ke-Empat oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) dalam menguraikan surat dakwaannya;
Bahwa fakta-fakta hukum dimaksud nampak jelas dari uraian dakwaan JPU yang berhubungan dengan :
Tentang Perbuatan Terdakwa yang di Dakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 dalam hubungan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa oleh JPU dalam kontruksi dakwaannya, baik kontruksi dakwaan pada Dakwaan Pertama Primair maupun Subsidair telah menguraikan perbuatan Terdakwa sebagai berikut bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md.,selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU pada halaman 2 sampai 14 dakwaan JPU;
Bahwa dalam kontruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Pertama Primair dan Subsidair telah diuraikan perbuatan Terdakwa sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : BKD.821.2/087/2012, tanggal 19 November 2012 dengan tugas-tugasnya sebagai Pengguna Anggaran yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/HK/KEP/2013, tanggal 15 April 2013 dengan tugas-tugasnya sebagaimana telah diuraikan dalam kontruksi dakwaan JPU sebagaimana cara-cara melakukan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa;.
Bahwa pada kontruksi dakwaan selanjutnya, terkait dengan cara-cara perbuatan Terdakwa, oleh JPU dalam kontruksi dakwaannya telah menguraikan bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukanpertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aloratas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alorkepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO;
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, dan karena belum tersedianya anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan kewenangan yang ada padanya selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormembuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan(UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut, Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan JPU.Sedangkan pada bagian lain diuraikan bahwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik untuk mempermudah pencairan Panjar Uang Persediaan yang akan dimintakan, sehingga tanpa prosedur yang benar dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor hanya menandatangani slip penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik tersebut;
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor mengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLA selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor yang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 086.P/SP2D/UP/2013 tertanggal 04 Maret 2013 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTT yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, MUFAZA HUSNA, A.Md., menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. MUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.AHMAD MARO dengan kewenangan yang ada padanya selaku Pengguna Anggaran memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut, MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor;
Bahwa pada bagian akhir uraian dakwaan baik dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 diuraikan bahwa atas perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md., yang menggunakan Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, telahmemperkaya orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor atau memperkaya diri Terdakwa Drs. AHMAD MARO sendiri, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 7.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/06/2016 tertanggal 03 Juni 2016. Dan akibat perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, telah menguntungkan diri Terdakwa Drs. AHMAD MARO atau menguntungkan orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, sehingga perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO merugikan keuangan negara sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), hal ini bersesuaian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 7.c/ LHP-LKPD/XIX.KUP/ 06/ 2016 tertanggal 03 Juni 2016;
Bahwa oleh JPU dalam membangun kontruksi dakwaannya dalam hubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan menjunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ternyata semakin tidak jelas dan tidak cermat serta tidak lengkap dalam uraiannya, terutama perbuatan Terdakwa dalam hubungan dengan pemberian uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang sementara membahas RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 dan ketidak jelasan, ketidak cermatan serta ketidak lengkapan tersebut dapat terlihat dari :
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan belum juga selesai. Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan, maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO dilakukan pertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) yaitu Plt. Sekda Kabupaten Alor Drs. OKTOVUANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA;
Bahwa pada rapat tersebut dalam uraian dakwaan telah diuraikan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim TAPD Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000.000,00 yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dan Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor;
Bahwa mencermati uraian dakwaan JPU tersebut,bahwa niat dan/atau maksud untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 tersebut datang dari Terdakwa, pada hal jika disimak secara cermat dan jelas, maka niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor adalah datang dari TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) yang terdiri dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Drs.MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Drs.. URBANUS BELLA dengan mendatangi Terdakwa sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor pada malam tanggal 26 Februari 2013 untuk melakukan rapat dengan tujuan untuk mencari solusi serta dalam rapat tersebut Terdakwa diperintahkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor agar memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Sehingga dalam menempatkan posisi Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebagai orang yang melaksanakan perintah bukan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Drs.MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Drs. URBANUS BELLA yang seharusnya didudukan sebagai Intelektual/ Pelaku Utama terjadinya perbuatan pidana sehingga patut di jadikan sebagai orang yang bertanggungjawab secara hukum terhadap diberikannya uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor sehingga jelas dan lengkap jika dihubungkan dengan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diuraikan pula dalam dakwaan JPU bahkan Bupati Alor sekalipun harus dijadikan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum atas dicairkannya uang sebesar Rp500.000.000,00 karena menyetujui permintaan pencairan uang sebesar Rp500.000.000,00 yang dikeluarkan melalui mata anggaran Tambahan uang persediaan (UP)yang pada akhirnya oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor Drs. URBANUS BELLA menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013 tertanggal 04 Maret 2013 dengan jumlah uang yang dibayarkan adalah sebesar Rp500.000.000,00;
Bahwa pada bagian selanjutnya dari uraian dakwaan JPU telah diuraikan bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA,A.Md untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor dan oleh MUFAZA HUSNA, A.Md membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 dan menyerahkan kepada SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, berarti niat dari TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) yang terdiri dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Drs.MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Drs.URBANUS BELLA yang memerintahkan Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang diterima oleh SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si telah terwujud. Namun oleh JPU dalam dakwaannya telah menguraikan bahwa perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA,A.Md yang menggunakan Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA YANG SEHARUSNYA UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL RUTIN Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, telah memperkaya orang lain dan/atau telah menguntungkan orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si atau memperkayadan/atau menguntungkan diri Terdakwa Drs. AHMAD MARO sendiri adalah nyata-nyata merupakan uraian dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap karena pada bagian uraian dakwaan awal telah diuraikan bahwa “……..pada saat itu Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor” dan pada uraian lanjutan dari dakwaan JPU telah diuraikan bahwa “……selanjutnya Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA,A.Md untuk menyerahkan uang tersebut kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada diruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor dan oleh MUFAZA HUSNA,A,Md membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 tersebut dan menyerahkan kepada SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si”. Ini berarti tujuan pemberian uang Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor agar segera menyelesaikan pembahasan RAPBD Kabupaten Alor tahun Anggaran 2013 telah tercapai berarti peruntukan dana sebesar Rp500.000.000,00 telah tepat, tetapi jika oleh JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa penggunaan dana Rp500.000.000, tidak sesuai peruntukannya, kecuali oleh Terdakwa atas inisiatifnya dengan alasan uang operasional kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor mengajukan permintaan dana sebesar Rp500.000.000,00 dan atas kebijakannya menyerahkan uang tersebut kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, maka jelas peruntukan dana Uang Persediaan tersebut tidak sesuai peruntukannya, tetapi uang Rp500.000.000,00 tersebut dicairkan dengan tujuan untuk diberikan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang diterima oleh SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si, maka tujuan pencairan dan pemberian uang atas perintah tersebut telah nyata.
Bahwa dengan kontruksi dakwaan JPU dalam hubungan dengan Perbuatan Terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, maka patut dan layak menempatkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO bersama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA serta Drs. USBANUS BELLA sebagai Pelaku Utama terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo sebagai Intelektual Terjadinya Tindak Pidana karena Telah Memerintahkan Terdakwa untuk memberikan uang dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melalui mata anggaran Tambahan Uang Persediaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor sebesar Rp500.000.000,00 yang seharusnya digunakan untuk operasional kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor,tetapi dalam perkara tindak pidana Korupsi ini dengan menempatkan Terdakwa sebagai intelektual dengan menarik JOU ALI serta MUFAZA HUSNA,A,Md dalam perkara a quo, demikian pula dengan mengabaikan perbuatan SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor lain telah membuktikan bahwa JPU dalam uraian dakwaannya telah tidak CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP yang berdampak hukum pada dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Tentang Penerapan Pasal 8 dan 9 serta Pasal 5 Ayat (1) Dalam Surat Dakwaan.
Bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membangun kontruksi dakwaannya dalam bentuk alternative yakni dakwaan kesatu Primair dan Subsidair maupun dakwaan kedua dan ketiga dan keempat;
Bahwa dengan dakwaan yang berbentuk alternative terutama dalam menyertakan Pasal 8 dan Pasal 9 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuktikan seolah-olah Terdakwa ditempatkan dalam suasana ketidak tegasan antara dakwaan-dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan keadaan yang seperti ini dianggap sebagai cara pelaksanaan penegakan hukum yang sangat merugikan Terdakwa untuk membela dirinya. Pada hal Undang-Undang telah menegaskan agar setiap rumusan dakwaan yang diajukan mestinya di jelaskan secara terang, tetapi dengan menyusun dakwaan dalam bentuk alternative sebagaimana dalam dakwaan JPU telah menunjukan keraguan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan penentuan Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam hubungan dengan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan JPU, terutama dalam menempatkan Pasal 8 dan Pasal 9 serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Uundang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo ternyata tidak dibarengi pula dengan uraian mengenai unsur tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan hanya berpatokan pada uraian dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair, dan selanjutnya dengan uraian unsur pidana pada dakwaan kesatu primair maupun subsidair selanjutnya menetapkan dakwaan kedua dan ketiga serta keempat tetapi tidak menguraikan dengan cermat dan jelas tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berkenaan dengan unsur pidana dalam Pasal-Pasal tersebut sehingga telah menunjukan ketidak cermatan JPU dalam menyusun surat dakwaannya sehingga menurut kami Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dengan cara menyusun surat dakwaan yang demikian jelas tidak dapat di pertanggungjawabkan dari segi hukumnya;
Bahwa oleh JPU dalam surat dakwaannya, terutama dalam menempatkan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menguraikan sebagai berikut :
Bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan hasil adopsi dan harmonisasi dari Pasal 415 KUHP yang merupakan salah satu kejahatan jabatan yang diatur dalam Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan yang telah diadopsi dan diharmonisasi menjadi tindak pidana korupsi oleh Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 pada Pasal 1 angka (1) huruf c, juga telah diadopsi dan diharmonisasi lagi oleh Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 pada Pasal 8 dan terakhir diadopsi dan diharmonisasi oleh Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 pada Pasal 8;
Bahwa dalam rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 terdapat tiga jenis tindak pidana korupsi, yaitu :
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan;
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan membiarkan uang atau suratberharga yang disimpan karena jabatannya, diambil atau digelapkan orang lain;
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau orang lain selain Pegawai Negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan membantu orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Bahwa dari rumusan Pasal ini, jika dihubungkan dengan uraian dakwaan JPU dalam perkara a quo, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana yang diuraikan oleh JPU terutama yang berhubungan dengan Perbuatan Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 8 menurut kami Para Penasihat Hukum Terdakwa dapat dinilai sebagai uraian dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap hal mana dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa oleh JPU dalam dakwaannya telah menguraikan perbuatan Terdakwa yang berhubungan dengan Pasal 8 yakni uraian dakwaan pada halaman 14 sampai halaman 19 tidak sama sekali menguraikan perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan yang dimaksud dengan Pasal 8, tetapi oleh JPU dalam uraian dakwaannya hanya berpatokan pada dakwaan Pertama Primair dan Subsidair, dengan tidak menguraikan tentang perbuatan yang dimaksud pada Pasal 8 karena dibagian awal dari uraian dakwaan diuraikan tentang jabatan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran karena Sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : BKD.821.2/087/2012 tanggal 19 November 2012, dan dibagian lain dari surat dakwaan JPU diuraikan mengenai peristiwa pembahasan RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013yang mengalami keterlambatan atau berlarut-larut antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor selain pertemuan antara Terdakwa dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang melahirkan perintah dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO kepada Terdakwa untuk memberikan Uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor…..dstnya…… dan pada bagian lanjutan dari uraian dakwaan tersebut diuraikan tentang perbuatan Terdakwa dalam menindaklanjuti Perintah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Oktovianus Lasiko selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yakni Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor membuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut, disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut,Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagaimana uraian dakwaan pada halaman 16. Selanjutnya pada bagian lain dari surat dakwaan diuraikan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimanakemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTTyang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominalbesaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, MUFAZA HUSNA, A.Md., menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten AlorMUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs. AHMAD MARO di ruang kerjanya;
Bahwa selanjutnya TerdakwaDrs.AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut,MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor;
Mencermati surat dakwaan JPU tersebut sesungguhnya tidak sama sekali menguraikan tentang perbuatan Terdakwa yang berhubungan dengan Pasal 8 karena uang sebesar Rp500.000.000 yang dicairkan pada tanggal 6 Maret 2013 oleh MUFAZA HUSNA, AMd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak disimpan oleh Terdakwa dan selanjutnya digelapkan, tetapi pada saat itu memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md untuk menyerahkan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor di Ruang Komisi A. DPRD Kabupaten Alor dan diterima oleh SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Sehingga menurut Kami Para Penasihat Hukum Terdakwa uraian dakwaan JPU terhadap Perbuatan Terdakwa yang diancam dengan Pasal 8 sangat tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap karena tidak menguraikan tentang perbuatan Terdakwa yang berhubungan dengan perbuatan penggelapan dalam hubungan dengan uang Rp500.000.000,00
Bahwa demikian pula terhadap penempatan Pasal 9 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditarik dari Pasal 416 KUHPidana, dalam uraian dakwaan JPU telah tidak diuraikan dengan tidak cermat, jelas dan lengkap tentang perbuatan Terdakwa karena antara perbuatan dan akibat hukumnya harus dengan cermat diuraikan sehingga jelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang bertentangan dengan Pasal 9 dimaksud, demikian pula penempatan Pasal 5 ayat (1) huruf a yang mengharuskan adanya pihak penerima dari dana yang diberikan oleh Terdakwa juga ikut dipertanggungjawabkan dalam perkara pidana ini, tetapi dengan tidak menempatkan orang yang bertindak sebagai penerima dana sebesar Rp500.000.000, dalam hal ini SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.Dalam uraian dakwaan JPU sebagaimana Pasal 5 ayat (2) sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab secara hukum, maka jelas dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dalam uraiannya;
Bahwa pendapat kami Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana telah di uraikan di atas, adalah sejalan dengan Pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, 1993,hal 435 yang menegaskan sebagai berikut :
Terlepas dari masalah perbedaan dan persamaan yang terdapat pada kedua bentuk surat dakwaan dimaksud yang penting harus diingatdalam penyusunan surat dakwaan ialah syarat formil dan terutama syarat materil yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Yakni baik pada dakwaan primair maupun pada dakwaan urutan berikutnya harus dirumuskan secara jelas dan terang setiap unsur tindak pidana. Sering dijumpai surat dakwaan yang berbentuk alternatif atau subsidair yang hanya merumuskan secara dakwaan pertama atau dakwaan primairnya. Sedang rumusan dakwaan berikutnya hanya diuraikan sepintas lalu seolah-olah hanya menunjuk begitu saja kepada dakwaan primair. Pada hal unsur dakwaan primair dengan dakwaan berikutnyajauh berbeda. Cara penyusunan rumusan surat dakwaan yang demikian jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum ;
Bahwa dengan tidak menguraikan secara cermat dan jelas unsur perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa terutama dalam hubungan dengan penerapan Pasal 8 dan Pasal 9 serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menunjukan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak secara cermat, jelas dan terang dalam menyusun surat dakwaannya sehingga menurut kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dan untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Terdakwa maka kami Tim Penasihat Hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a.quo patutlah menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAPPasal 156 Ayat (2) KUHAP, dan oleh karena itu perkara tindak pidana korupsi dimaksud tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya sebagaimana ditentukan dalamPasal 156 Ayat (2) KUHAP;
Tentang Penerapan Pasal 18 dalam Surat Dakwaan.
Memperhatikan konstruksi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a.quo baik dalam dakwaan kesatu Primair dan Subsidair maupun dalam dakwaan kedua dan ketiga, maka secara yuridis kami berketetapan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, kabur (obscuur libel) dan contra legem atau menyimpang dari ketentuan Pasal 143 KUHAP. Hal ini disebabkan karena setiap Pasal yang didakwakan kepada seorang Terdakwa, Undang-Undang mengharuskan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan semua unsur dari Pasal yang didakwakan;
Akan timbul suatu kesulitan yang serius kelak adalah bagaimana Jaksa Penuntut Umum membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi dari Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan kepada Terdakwa sudah masuk dalam lingkup penjatuhan pidana atau penghukuman sebagai kewenangan Hakim, dan disini apakah Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo juga merangkap sebagai Hakim?;
Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam membedakan unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk dapat membedakan Pasal 2 maupun Pasal 3 demikian pula Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dibuktikan dalam persidangan dengan menggali semua unsur-unsur tindak pidana tetapi dalam perkara a.quo Pasal 18 tidak memerlukan pembuktian unsur;
Agar semua pihak menjadi jelas, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khususnya ayat (1) huruf b selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Mencermati ketentuan Pasal 18 tersebut di atas oleh Jaksa Penuntut Umum harus secara cermat dan jelas menguraikan pula tentang harta benda yang diperoleh Terdakwa dengan menggunakan dana sebesar Rp37.584.000,00 dalam Surat Dakwaan sehingga jelas dan akurat bahwa dana sebesar dimaksud telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kepentingan pribadi Terdakwa tersebut harus pula diuraikan secara cermat dan jelas dalam dakwaan sehingga memungkinkan Pasal 18 diterapkan dalam dakwaan ini;
Ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum yang menjunctokanPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bukan hanya menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur-unsur pidana dari Pasal 18 tetapi juga akan menimbulkan kesulitan bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk mengajukan tangkisan atau kontra argumentasi. Lebih dari pada itu tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a.quo yang mendakwa dengan Pasal 18 bukan hanya cermin ketidakcermatan namun lebih daripada itu merupakan suatu keangkuhan yang mengambil alih kewenangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman atau pemidanaan;
Tentang Penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dalam Hubungan Dengan Penentuan Subyek Hukum Yang Bertanggungjawab Dalam Pencairan dan Pemberian Dana Uang Persediaan sebesar Rp500.000.000.
Bahwa oleh JPU dalam kontruksi dakwaannya baik dalam Dakwaan Pertama Primair maupun Dakwaan Pertama Subsidair maupun pada Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga dan Dakwaan Keempattelah menyertakan dan/atau me juncto kan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dalam dakwaan JPU Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Pasal yang mengatur tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum yang pada intinya dapat dikualifikasikan dalam beberapa tipe perbuatan pidana yang dilakukan antara lain orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa oleh JPU dalam membangun kontruksi dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa baik dalam Dakwaan Kesatu Primair maupun Subsidair serta Dakwaan Kedua, Ketiga dan Keempat telah menjunctokan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Pasal Penyertaanyakniyang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan-perbuatan dengan cara-cara sebagaimana yang di dakwaan JPU baik dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa dalam penempatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jika dihubungkan dengan uraian dakwaan JPU baik dalam Dakwaan Pertama Primair maupun Subsidair maupun pada Dakwaan Kedua, Ketiga dan Keempat menurut kami Para Penasihat Hukum Terdakwa sesungguhnya penempatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut dilakukan dengan Tidak Cermat, Tidak Jelas serta Tidak Lengkap jika dihubungkan dengan uraian dakwaan terkait perbuatan Terdakwa yang didakwakan antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran,bersama-sama dengan Saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan Saksi MUFAZA HUSNA, A.Md.,selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pada bagian lain dari dakwaan JPU, oleh JPU telah menguraikan peristiwa yang berdampak pada diberikannya uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Pihak Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang sedang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yakni pada sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang yakni sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, pembahasan anggaran belum juga selesai.Kemudian karena berlarut-larutnya pembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 yang belum disahkan maka pada tanggal 26 Februari 2013 waktu malam hari bertempat di ruang kerja Terdakwa Drs. AHMAD MARO, dilakukan pertemuan antara Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yaitu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA; dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang mana pada pertemuan tersebut mencari solusi agar melancarkan sidang pembahasaan RAPBD Tahun 2013 dan pada saat itu Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor memerintahkan Terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk memberikan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor. Terdakwa Drs. AHMAD MARO kemudian menyetujui perintah Drs. OKTOVIANUS LASIKO tersebut agar APBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dimana nantinya APBD Kabupaten Alor tersebut dapat digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor, termasuk anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO;
Bahwa untuk menindaklanjuti perintah Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, dankarena belum tersedianya anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, TerdakwaDrs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alormembuat Telaahan Staf tertanggal 27 Februari 2013, perihal Permintaan Tambahan Dana Persediaan untuk menunjang kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, yang diajukan kepada Bupati Alor guna pencairan Panjar Uang Persediaan(UP) sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).Pada tanggal yang sama 27 Februari 2013 Telaahan Staf yang seolah-olah benar tersebut, disetujui oleh Bupati Alor untuk diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2013. Menindaklanjuti Telaahan Staf yang telah disetujui Bupati Alor tersebut,Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan JPU;
Bahwa selanjutnya MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor mengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran tersebut kepada Drs. URBANUS BELLA selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor yang kemudian Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013, Nomor : 086.P/SP2D/UP/2013 tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Uang Panjar Persediaan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian masuk ke rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4, atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin pada tanggal 06 Maret 2013;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013, Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank NTT Nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin, dimana kemudian MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa slip penarikan uang dari Bank NTT yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik. Selanjutnya tanpa hak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, MUFAZA HUSNA, A.Md., menuliskan besaran uang yang akan ditarik yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) lalu mencairkan Panjar Uang Persediaan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten AlorMUFAZA HUSNA, A.Md. kemudian membawa uang tersebut kepada Terdakwa Drs.AHMAD MARO di ruang kerjanya;
Bahwa selanjutnya TerdakwaDrs.AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor. Atas perintah Terdakwa tersebut,MUFAZA HUSNA, A.Md. membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor lalu menyerahkannya kepada SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa menyimak kontruksi dakwaan JPU sebagaimana diuraikan di atas, telah mengkonstatir bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo terutama terkait dengan perbuatan pencairan dan pemberian uang dalam mata anggaran Tambahan Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor sebesar Rp500.000.000,00 kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor adalah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yang terdiri Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas namaDrs. URBANUS BELLA setelah adanya pertemuan pada tanggal 26 Februari 2013 malam hari di ruang kerja Terdakwa yang ditindaklanjuti dengan perintah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor kepada Terdakwa untuk memberikan uang kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor berarti pemberian uang kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor itu sendiri bukan datang dari Terdakwa dan untuk merealisasikan isi perintah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, maka oleh Terdakwa memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menendatangani Slip Penarikan Bank NTT dan memerintahkan MUFAZA HUSNAH A.Md untuk mempersiapkan dokumen pencairan anggaran, mengajukan kelengkapan dokumen pencairan anggaran kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Alor dalam hal ini Drs. URBANUS BELLA yang pada akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 086.P/SP2D/UP/2013 tertanggal 04 Maret 2013 dengan jumlah yang dibayarkan adalah Rp500.000.000,00 dimana uang panjar persediaan sebesar Rp500.000.000,00 masuk ke rekening Bank NTT Nomor 013.02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor / Rutin pada tanggal 06 Maret 2018;
Bahwa dari kontruksi dakwaan JPU tersebut, maka niat atau maksud (mens rea) serta perbuatan jahat (actus reus) datang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor yang terdiri dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA yang diwujudkan dalam perintah kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan karena perintah tersebut, maka dalam pengajuan telaan Staf oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran terkait permintaan Tambahan Uang Persediaan tertanggal 27 Februari 2013 disetujui oleh Bupati Alor demikian pula oleh Bendahara Umum Daerah Drs. URBANUS BELLA dengan mudahnya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013 Nomor: 086.P/ SP2D/ UP/ 2013, tertanggal 04 Maret 2013, dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Dan pada akhirnya uang sebesar Rp500.000.000,00 diterima oleh SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor berarti niat dan perbuatan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor telah tercapai sedangkan jika dicermati uraian dakwaan JPU dalam hubungan dengan perkara pidana a quo,sehingga dihubungkan dengan pertanggungjawab pidana dalam penyertaan yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA serta SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si yang harus dipertanggungjawabkan sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo sedangkan kedudukan Terdakwa maupun JOU ALI maupun MUFAZAH HUSNA,A.Md adalah sebagai orang yang melakukan perintah jabatan yang menurut Pasa 51 Ayat (1) KUHP tidak patut dikualifisir sebagai orang yang melakukan Tindak pidana, menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan JPU karena melakukan perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang untuk memberikan perintah;
Bahwa bertolak dari berbagai keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikemukakan diatas, maka kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO melalui eksepsi ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi ini agar dapat memutuskan dalam eksepsi sebagai berikut :
Menyatakan hukum bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi No. Reg. Perk :PDS-03/KLBHI/07/2018 tanggal 13 September 2018, sesuai syarat materiil dalam menyusun surat dakwaan adalah tidak cermat, jelas dan lengkap dan oleh karena itu haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
Memerintahkan JPU untuk melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan menarik semua pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut;
Membebaskan Terdakwa Drs. AHMAD MARO terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
PENUTUP
Demikianlah eksepsi/keberatan ini kami bacakan didepan Persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dan diserahkan kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum hari ini Selasa tanggal 02 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa terhadap dalil keberatan/ekesepsi Penasehat HukumTerdakwa Drs. AHMAD MARO tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis yang dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 4 Oktober 2018 sebagai berikut :
PENDAHULUAN.
Pertama-tama kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita masih dapat melanjutkan perkara pidana atas nama Terdakwa Drs. AHMAD MARO, sebagai salah satu tugas mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di Negeri tercinta ini;
Perkenankan kami selaku Penuntut Umum pada acara persidangan hari ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menanggapi atau memberikan pendapat atas eksepsi/ Keberatan yang telah diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO pada persidangan pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Terdakwa Drs. AHMAD MARO beserta Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang telah bersama-sama mengikuti proses persidangan ini secara baik, sehingga persidangan dapat berjalan lancar;
NOTA KEBERATAN TIM PENASEHAT HUKUM.
Bahwa dalam acara persidangan sebelumnya Terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota eksepsi/ keberatan yang pada intinya berkaitan dengan :
Menyatakan hukum bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KalabahiNo. Reg. Perkara : PDS-03/KLBHI/07/2018 tanggal 13 September 2018 sesuai syarat materiil dalam menyusun surat dakwaan adalah tidak cermat, jelas dan lengkap dan oleh karena itu haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
Memerintahkan JPU untuk melakukan penyidikan ulang terhadap perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan menarik semua pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut;
Membebaskan Terdakwa Drs. AHMAD MARO terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam keadaan semula.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
PENDAPAT PENUNTUT UMUM TERHADAP NOTA KEBERATAN TIM PENASEHAT HUKUM TERDAKWA.
Sebelum menanggapi secara khusus masing-masing dalil eksespsi/ nota keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kami Penuntut Umum berpendapat bahwa pembahasan pokok perkara, perdebatan fakta-fakta dalam tahap Eksepsi/ Keberatan adalah tidak tepat, dikarenakan pembuktian pokok perkara memiliki tata cara khusus sebagaimana dalam ketentuan Hukum Acara Pidana, seperti menghadirkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Bahwa sebelum dibacakan eksepsi/ keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa belum diajukan alat bukti apa pun, sehingga tidak mungkin mendapatkan fakta-fakta hukum yang seharusnya disimpulkan dari alat bukti yang diajukan, dengan demikian pembahasan pokok perkara dalam tahap eksepsi adalah tidak tepat;
Pada prinsipnya eksepsi/ keberatan Terdakwa harus diajukan pada sidang pertama sebab eksepsi/ keberatan merupakan upaya hukum dalam rangka proses sebelum pemeriksaan pokok perkara sehingga eksepsi/ keberatan ini sifatnya adalah hukum formal belum menyangkut hukum materiilnya, sebagaimana pendapat pakar hukum sebagai suatu doktrin yang merupakan salah satu dari sumber hukum, menurut M. YAHYA HARAHAP, pengertian eksepsi adalah :
“Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok Surat Dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada Surat Dakwaan.”
Tanggapan Penutut Umum terhadap Nota Eksepsi/ Keberatan Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :
Tentang perbuatan Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 dalam hubungan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi serta unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pada bagian eksepsi/ keberatan tersebut pada dasarnya Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat “menempatkan posisi Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebagai orang yang melaksanakan perintah bukan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA, dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Drs. URBANUS BELLA, yang seharusnya dilakukan sebagai Intelektual/ Pelaku Utama terjadinya perbuatan pidana”,
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan keberatan Sdr. Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO karena surat dakwaan kami susun secara cermat, jelas,dan lengkap menjelaskan secara rinci perbuatan Terdakwa Drs.AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md., yang memenuhi unsur-unsur yang kami dakwakan. Bahwa dalam dakwaan PRIMAIR perbuatan Terdakwa Drs.AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 telah mengelola Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai Uang Persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 1 angka 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada intinya menjelaskan “Uang persediaan merupakan sejumlah uang tunai yang disediakan untuk Satuan Kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”. yang secara lengkap telah kami uraikan dalam Dakwaan PRIMAIR.
Bahwa dalam dakwaan SUBSIDAIR perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang yaitu melaksanakan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Dalam pengelolaan anggaran keuangan Negara pada prinsipnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bersama-sama dengan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang memiliki wewenang yang salah satunya mengelola uang persediaan Satuan Kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 1 angka 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki wewenang untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan fungsi sebagai kasir pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 186 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menggunakan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 tidak dipergunakan sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai uang persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Bahwa dengan begitu, baik dalam Dakwaan PERTAMA PRIMAIR maupun SUBSIDAIR telah kami uraikan secara cermat jelas dan lengkap uraian perbuatan Terdakwa dengan Pasal yang didakwakan.
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan ini jelas ditujukan kepada Sdr. Terdakwa Drs. Ahmad Maro sebagaimana Identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tentunya Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas, lengkap dan cermat niat/mens rea Terdakwa sejak awal mula perbuatan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2013 pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang salah satu tugas tanggung jawab yang harus dilaksanakan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atau beban anggaran belanja sehingga seluruh beban pertanggung jawaban penggunaan uang anggaran tersebut ada dipundak Terdakwa dengan membuat Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran secara benar dan riil;
Dengan demikian alasan keberatan/ eksepsi sebagaimana dimaksud oleh Sdr. Penasihat Hukum tidak akan mematahkan/ mengurangkan beban tanggung jawab Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dimana seharusnya Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp500.000.000,00 tersebut untuk pembiayaan operasional Kantor DPRD Kabupaten Alor dan mempertanggung jawabkannya dengan benar dan riil.
Bahwa terhadap keberatan Sdr. Penasihat Hukum ini mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Bahwa dalam eksepsi/ keberatan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga berpendapat “…dengan mengabaikan perbuatan SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor lain telah membuktikan bahwa JPU dalam uraian dakwaannya telah tidak cermat, jelas, lengkap yang berdampak hukum pada dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan keberatan Sdr. Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO karena eksepsi tersebut tidak tepat/ tidak dapat diterima dikarenakan perbuatan SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Si., telah Penuntut Umum uraikan dalam dakwaan terhadap Terdakwa Drs.AHMAD MARO berdasarkan hasil penyidikan;
Bahwa terhadap keberatan Sdr. Penasihat Hukum ini mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Tentang Penerapan Pasal 8 dan 9 serta Pasal 5 ayat (1) dalam Surat Dakwaan.
Bahwa dalam dasar eksepsi/ keberatan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat “dalam menempatkan Pasal 8 dan Pasal 9 serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo tidak dibarengi pula dengan uraian mengenai unsur tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwadan hanya berpatokan pada uraian dalam dakwaan kesatu primair maupun subsidair selanjutnya menetapkan dakwaan kedua dan ketiga serta keempat tetapi tidak menguraikan dengan cermat dan jelas tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berkenaan dengan unsur pidana dalam Pasal-Pasal tersebut sehingga telah menunjukkan ketidak cermatan JPU dalam menyusun surat dakwaannya sehingga menurut kami Penasehat Hukum Terdakwa bahwa dengan cara menyusun surat dakwaan yang demikian jelas tidak dapat dipertanggung jawabkan dari segi hukumnya.
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan keberatan Sdr. Penasihat HukumTerdakwa tersebut karena kami Penuntut Umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Bahwa dengan demikian Penuntut Umum telah dengan jelas, cermat dan lengkap dalam surat dakwaan menguraikan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa karena memang seperti itulah fakta dan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa terhadap keberatan Sdr. Penasihat Hukum ini mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Tentang Penerapan Pasal 18 dalam Surat Dakwaan.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan JPU tidak cermat, kabur, (obscuur libel) dan contra legem atau menyimpang dari ketentuan Pasal 143 KUHAP. Hal ini disebabkan karena setiap Pasal yang didakwakan kepada seorang Terdakwa, UU mengharuskan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan semua unsur dari Pasal yang didakwakan. Akan timbul kesulitan yang serius kelak adalah bagaimana JPU membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 18 dan hal ini sudah masuk dalam lingkup penjatuhan pidana atau penghukuman sebagai kewenangan hakim dan disini apakah Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo juga merangkap sebagai hakim?. Selain itu JPU harus secara cermat dan jelas menguraikan pula tentang harta benda yang diperoleh Terdakwa dengan menggunakan dana sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) sehingga jelas dan akurat bahwa dana sebesar dimaksud telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kepentingan pribadi Terdakwa tersebut harus pula diuraikan secara cermat dan jelas dalam dakwaan sehingga memungkinkan Pasal 18 diterapkan dalam dakwaan ini;
Bahwa Penasehat Hukum mempermasalahkan ketidakcermatan JPU yang menjunctokan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga bukan hanya menyulitkan JPU untuk membuktikan unsur-unsur Pasal 18, tetapi juga akan menimbulkan kesulitan bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk mengajukan tangkisan atau kontra argumentasi. Lebih daripada itu tindakan JPU dalam perkara a quo merupakan suatu keangkuhan yang mengambil alih kewenangan hakim dalam menjatuhkan hukuman atau pemidanaan.
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Sdr. Penasihat Hukum tersebut karena Sdr. Penasihat hukum belum memahami benar apa arti atau makna dari juncto. Yang dimaksud dengan juncto yang menurut kamus hukum yang ditulis JCT Simorangkir, juncto atau jo. adalah bertalian dengan, berhubungan dengan.
Bahwa penggunaan juncto Pasal 18 ini mengatur mengenai pidana tambahan untuk mengganti kerugian keuanggan negara yang ditimbulkan/ dihubungkan dengan akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1), Dakwaan Subsidair Pasal 3, Dakwaan Kedua Pasal 8 maupun Dakwaan Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Penuntut Umum adalah seseorang dalam suatu lembaga yang diberikan tugas kewenangan untuk melakukan penuntutan.
Pencantuman Pasal 18 dalam surat dakwaan, sama sekali tidak mengambil alih kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman atau pemidanaan. Penuntut Umum berkewajiban mengajukan tuntutan pidana tambahan, berdasarkan dengan alat bukti yang kami selaku Penuntut Umum miliki dan akan dibuktikan dalam persidangan, namun pada akhirnya penjatuhan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 merupakan kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengakomodir atau tidak tuntutan Penuntut Umum dalam menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Bahwa terhadap keberatan Sdr. Penasihat Hukum ini mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Tentang Penerapan Pasal55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dalam Hubungan Dengan Penentuan Subyek Hukum Yang Bertanggungjawab Dalam Pencairan dan Pemberian Dana Uang Persediaan sebesar Rp500.000.000,00.
Bahwa dalam dasar eksepsi/ keberatan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat “Kedudukan Terdakwa maupun JOU ALI maupun MUFAZAH HUSNA, A.Md adalah sebagai orang yang melakukan perintah jabatan yang menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP tidak patut dikualifisir sebagai seorang yang melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU karena melakukan perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang untuk memberikan perintah.”
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Sdr. Penasihat Hukum tersebut karenaperbuatan Terdakwa Drs.AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. sebagaimana dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perbuatan melawan hukum maupun meyalahgunakan kewenangannya, yang tidak secara patut melaksanakan kewenangannya dalam mengelola panjar Uang Persediaan yaitu menggunakan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 tidak dipergunakan sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai uang persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor;
Bahwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan keberatan Sdr. Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHMAD MARO karena uraian dakwaan KEDUA tersebut telah Penuntut Umum uraikan secara cermat jelas, lengkap yang pada intinya bahwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang juga sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan JOU ALI sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, berdasarkan jabatannya telah menguasai Panjar Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dicairkan pada tanggal 06 Maret 2013 dimana uang tersebut merupakan tanggungjawab dari Terdakwa Drs. AHMAD MARO, JOU ALI, dan MUFAZA HUSNA, A.Md., yang seharusnya untuk untuk kegiatan operasional rutin kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, tetapi tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang yaitu melaksanakan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Sudah sepatutnyalah Drs.AHMAD MARO dalam pengelolaan anggaran keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Begitu pula JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan permintaan pembayaran dari Pengguna Anggaran tidak lengkap, perhitungan tagihan tidak benar dan tidak tersedianya dana yang dimintakan, bahkan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki wewenang untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan fungsi sebagai kasir pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji, harus mengetahui peruntukan setiap dana yang dikelolanya;
Bahwa hal ini sesuai dengan pendapat Profesor van BEMMELEN yang menyebutkan:
“Baik terhadap perintah-perintah jabatan maupun terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan itu, seorang bawahan itu harus bersikap kritis, sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada perintah-perintah jabatan daripada kepada peraturan-peraturan perundang-undangan”.
Maupun pendapat HAZEWINKEL-SURINGA yang menyebutkan:
“Ketaatan secara membabi buta itu tidak meniadakan dapat dipersalahkannya suatu kesalahan”.
Bahwa terhadap keberatan Sdr. Penasihat Hukum ini mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Dengan demikian kami mohonkan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak mempertimbangkan seluruh Eksepsi/ Keberatan yang diajukan oleh Sdr. Penasihat Hukum.
PENUTUP.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Sdr. Tim Penasihat Hukum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan.
Berdasarkan Pendapat Penuntut Umum di atas, maka Penuntut Umum berkesimpulan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini.
Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Drs. AHMAD MARO telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini.
Surat Dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
Menolak seluruh Eksepsi/ Keberatan Penasihat Hukum.
Melanjutkan proses persidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat HukumTerdakwa Drs. AHMAD MARO serta Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masing-masing tetap pada pendirian argumentasinya dan selanjutnya mohon Putusan Sela;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/Penasihat hukumnya telah mengajukan Eksepsi/Keberatan, berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Putusan Sela Tanggal 11 Oktober 2018 Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2018 yang amarnya berbunyi sebagai beriku :
Mengabulkan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum TerdakwaDrs. AHMAD MARO;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk :PDS-03/KLBHI/07/2018 tanggal 13 September 2018, tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk :PDS-03/KLBHI/07/2018 tanggal 13 September 2018batal demi hukum;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018/PNKpg atas nama TerdakwaDrs. AHMAD MAROdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dihentikan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang bahwa terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 17 Oktober 2018 N0.17/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2018 N0.17/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg.
Menimbang bahwa sehubungan dengan permintaan Banding tersebut Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan Kontra Memori banding tanggal 29 Oktober 2018 N0.17/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg.
Menimbang bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa kami penuntut umum berpendapat majelis hakim telah melampaui batas wewenangnya dalam putusan selanya.
Bahwa hakim dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 Ayat (1) KUHAP dimana yang menjadi domain keberatan atas surat dakwaan ditentukan secara limitatif yaitu mengenai:
Pengadilan Tidak berwenang;
Surat dakwaan tidak dapat diterima;
Surat dakwaan batal demi hukum;
Bahwa kami berpendapat, hakim dalam pertimbangannya dalam Putusan Sela halaman 73 dan 74 sudah memasuki materi pokok perkara, yang semestinya hal tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah diperoleh fakta-fakta pada saat pembuktian alat bukti dipersidangan. Adapun mengenai pertimbangan hakim yang memasuki materi pokok perkara akan kami jelaskan dibawah ini.
Berdasarkan pertimbangan hakim yang berpendapat bahwa dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat ketidaksesuaian atau saling bertentangan antara fakta-fakta perbuatan Terdakwa dengan unsur-unsur perbuatan pasal yang didakwakan, sehingga menyulitkan bagi terdakwa Drs. AHMAD MARO untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya, serta menyulitkan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Jaksa penuntut umum berpendapat sebagai berikut:
Bahwa majelis hakim dalam putusan selanya telah salah dalam mempertimbangkan surat dakwaan kami karena majelis hakim dalam membuat pertimbangan tidak menguraikan dengan jelas ketidaksesuaian atau saling bertentangan antara fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur perbuatan pasal yang didakwakan. Majelis hakim hanya berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian atau saling bertentangan antara fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur perbuatan pasal yang didakwakan tanpa menjelaskan bagian mana yang tidak sesuai atau saling bertentangan tersebut, sehingga Kami Penuntut Umum harus menafsirkan maksud dari pertimbangan Majelis Hakim tersebut.
Apabila maksud dari pertimbangan Majelis Hakim berkaitan dengan bentuk Surat Dakwaan, Kami berpendapat bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak diatur berkaitan dengan bentuk-bentuk Surat Dakwaan, oleh karena itu berdasarkan wewenang Jaksa sebagai Penuntut Umum, serta wewenang Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan, dan berdasarkan kewenangan Kejaksaan R.I. dalam peraturan perundang-undangan, Jaksa Agung R.I. telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-004/ J.A/ 11/ 1993, tanggal 16 November 1993, tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman yang bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, dan melakukan proses Pembuktian. Dalam Surat Edaran tersebut telah ditentukan bentuk-bentuk Surat Dakwaan dan proses pembuktian dari masing-masing bentuk Surat Dakwaan tersebut.
Bahwa dalam perkara a quo Kami Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dengan bentuk Dakwaan Kombinasi atau Dakwaan Gabungan yaitu Dakwaan Alternatif dengan Subsidiaritas. Kami Penuntut Umum menggunakan bentuk Surat Dakwaan Kombinasi/ gabungan antara alternatif dan subsidaritas semata-mata memudahkan dalam pembuktian sehingga diperoleh dakwaan mana yang paling terbukti/ memenuhi dari perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Namun apabila maksud dari pertimbangan Majelis Hakim berkaitan dengan ketidak sesuaian atau saling bertentangan antara fakta-fakta perbuatan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam setiap lapisan dakwaan, kami Penuntut Umum tidak mengetahui bagian manaketidaksesuaian atau saling bertentangan tersebut. Bahwa Kami Penuntut umum telah menyusun Surat Dakwaan dengan menguraikan fakta-fakta perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam setiap lapisan dakwaan dalam Surat Dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Bahwa dalam Surat Dakwaan tidak dapat diketahui secara jelas apakah Terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/ pleger), pelaku peserta (medepleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting) dari tindak pidana yang dilakukan.
Jaksa penuntut umum berpendapat sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kekhilafan/kekeliruan yang nyata pada majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, karena kami Penuntut Umum dalam surat dakwaan sudah dengan jelas mendakwakan terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger) sebagaimana telah kami uraikan pada halaman 6, 13, 17, 25 dan 29 surat dakwaan kami.
Kami Penuntut Umum berpendapat sesuai dengan Surat Dakwaan yang telah Kami susun, yang pada intinya berkaitan dengan pengelolaan Panjar Uang Persediaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya digunakan sebagai uang persedian (UP) atau operasional Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. Dalam pengelolaan uang persediaan tersebut Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran, bersama-sama dengan saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dan saksi MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Sehingga sudah pastilah apabila dihubungkan antara kewenangan dalam pengelolaan Panjar Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dengan teori hukum berkaitan dengan Pelaku dan bentuk-bentuk Penyertaan Tindak Pidana, Terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Alor yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran, bersama-sama dengan saksi JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor adalah (sebagai yang melakukan tindak pidana/ Pelaku/ Pleger) sedangkan saksi MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor (sebagai Pelaku Peserta/ medeplegen/ yang turut serta melakukan). Dan hal iniakan kami Penuntut Umum buktikan dalam proses pembuktian pokok perkara nantinya.
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Penuntut Umum setelah diteliti serta dihubungkan dengan syarat materiil dari ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP ternyata dakwaan Penuntut Umum tersebut juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan Terdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur tidak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO, karena dalam surat dakwaan telah jelas disebutkan bahwa terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam perkara ini sebagai orang yang menerima perintah dari Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Alor atas nama Drs. OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor namun dalam kesimpulan (konklusi) surat dakwaan Penuntut Umum rangkaian peristiwa tersebut terputus seolah-olah hanya tergambarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs. AHMAD MARO, JOU ALI, MUFAZA HUSNA, A.Md., hal tersebut tentunya berakibat pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan menjadi tidak tuntas.
Jaksa penuntut umum berpendapat sebagai berikut:
Bahwa hakim dalam putusan selanya telah bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlakukarena majelis hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh surat dakwaan yang kami penuntut umum susun sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP.
Bahwa Kami penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan dalam surat dakwaan ada bagian kesimpulan (konklusi) surat Dakwaan Penuntut Umum yang terputus. Bahwa Kami penuntut umum sama sekali tidak membuat kesimpulan (konklusi) dalam surat dakwaan. Kami penuntut umum dalam surat dakwaan mengacu pada ketentuan pasal 143 Ayat (2) Huruf b KUHAP, menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap perbuatan orang yang menjadi terdakwa dalam perkara a quo sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian tersebut. Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan putusan karena hanya melihat pada uraian surat dakwaan yang “dianggap” oleh Majelis Hakim sebagai kesimpulan (konklusi). Bahwa seharusnya majelis hakim dalam mempertimbangkan apakah surat dakwaan sudah memenuhi syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP melihatnya secara keseluruhan surat dakwaan.
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo jelas ditujukan kepada Terdakwa Drs. AHMAD MARO sebagaimana Identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tentunya Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai niat/ mens rea Terdakwa yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan-perbuatan terdakwa, berupa:
Terdakwa membuat telaahan Staf untuk mengajukan Panjar Uang Persediaan;
Terdakwa memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membuat kelengkapan dokumen pencairan anggaran.
Terdakwa Drs. AHMAD MARO juga memerintahkan JOU ALI selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor untuk menandatangani Slip Penarikan Bank NTT tanpa tulisan nominal besaran uang yang akan ditarik.
Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor melakukan penarikan Panjar Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari rekening Bank NTT nomor : 013 02.01.002691-4 atas nama Bendahara Setwan Kabupaten Alor/ Rutin.
Terdakwa Drs. AHMAD MARO memerintahkan MUFAZA HUSNA, A.Md. untuk menyerahkan uang tersebut kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ada di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor.
Terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md. membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sebenarnya.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut di atas terlihat peran aktif dari terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam penyimpangan pengelolaan panjar uang persediaan pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013, sehingga terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atau beban anggaran belanja sehingga seluruh beban pertanggung jawaban penggunaan uang anggaran tersebut ada dipundak Terdakwa dengan membuat Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran yang dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seolah-oleh benar dan riil. Namun mengingat hal tersebut sudah masuk pokok perkara, maka Penuntut Umum akan membuktikannya pada saat pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Bahwa adanya uraian fakta dalam surat dakwaan yang menguraikan dengan jelas “bahwa terdakwa Drs. AHMAD MARO dalam perkara ini sebagai orang yang menerima perintah dari Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Alor selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor” adalah untuk menggambarkan motif Terdakwa Drs. AHMAD MARO memberikan uang tersebut, atas dasar apa dan atas perintah siapa. Namun demikian, terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2013 pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Alor bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Sekertaris DPRD Kabupaten Alor yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa mencermati pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 74, hakim telah melampaui batas wewenangnya apabila dalam pertimbangan hukumnya hakim berpendapatada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban dalam pengelolaan uang yang nyata-nyata dikelola oleh terdakwa Drs. AHMAD MARO bersama-sama dengan JOU ALI dan MUFAZA HUSNA A,Md., apalagi dengan dalil karena Drs. AHMAD MARO melakukan perbuatan pidana tersebut atas perintah, padahal belum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
Bahwa adanya uraian mengenai perintah dari Drs. OKTOVIANUS LASIKO kepada terdakwa Drs. AHMAD LASIKO maupun perintah dari terdakwa Drs. AHMAD MARO kepada JOU ALI dan MUFAZA HUSNA, A.Md, tidak akan mematahkan/ mengurangkan beban tanggung jawab terdakwa Drs. AHMAD MARO selaku Pengguna Anggaran (PA) dimana seharusnya terdakwa Drs. AHMAD MARO menggunakan uang sebesar Rp.500.000.000,- tersebut untuk pembiayaan operasional Kantor DPRD Kabupaten Alor dan mempertanggung jawabkannya dengan benar dan riil.
Bahwa Kami Penuntut Umum berpendapat Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya karena majelis hakim telah mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, yang menurut Kami hal tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan alat bukti dipersidangan.
Bahwa sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, dalam perkara atas nama terdakwa Drs. AHMAD MARO telah 2 (dua) kali dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dimana untuk pelimpahan pertama dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDS-03/KLBH/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan Putusan Sela Nomor : 28/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. tanggal 4 September 2018 yang pada intinya menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Drs. AHMAD MARO dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum dengan alasan yang pada pokoknya :
Tidak tergambar motif Terdakwa Drs. AHMAD MARO memberikan uang tersebut, atas dasar apa dan atas perintah siapa diberikannya uang tersebut.
Bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor atas nama siapa yang menerima uang tersebut.
Bahwa dalam Surat Dakwaan, terdakwa Drs. AHMAD MARO melibatkan beberapa orang diantaranya JOU ALI, MUFAZA HUSNA dimulai dari pencairan Panjar Uang Persediaan sampai dengan penyerahan uang ke Anggota BAdan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, namun dalam uraian surat dakwaan tersebut tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tetapi hanya tergambarkan bahwa perbuatan tersebut seolah-olah dilakukan oleh terdakwa Drs. AHMAD MARO saja.
Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dimana dalam uraiannya disebutkan bahwa terdakwa Drs. AHMAD MARO didakwa melakukan 2 (Dua) perbuatan pidana sekaligus namun Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa Drs. AHMAD MARO melanggar satu perbuatan.
Bahwa atas Putusan Sela Nomor : 28/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. tanggal 4 September 2018 ini, Penuntut Umum telah memperbaiki Surat Dakwaan sesuai dengan Putusan Sela Nomor : 28/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. tanggal 4 September 2018, lalu melimpahkan kembali perkara atas nama Terdakwa Drs. AHMAD MARO dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDS-03/KLBH/07/2018 tanggal 13 September 2018. Namun kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan susunan Majelis yang sama dengan majelis hakim yang sama dengan Putusan Sela Nomor : 37/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. tanggal 11 Oktober 2018 yang pada intinya menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Drs. AHMAD MARO dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum.
Bahwa dalam hal ini Kami Penuntut Umum berpendapat Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak konsisten dalam putusannya karena setelah Kami Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, Majelis Hakim yang sama tetap membuat putusan yang menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Drs. AHMAD MARO dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum. Hal ini tentunya membuat Kami Penuntut Umum menjadi bingung karena hakim tidak konsisten dengan apa yang sebelumnya sudah diputuskan. Maka dari itu Kami memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dapat memeriksa dan mengadili serta Membatalkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 37/ Pid.Sus-TPK/2018 / PN. Kpg tanggal 11 Oktober 2018 atas nama terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Berdasarkan alasan‑alasan tersebut di atas Jaksa Penuntut mengajukan keberatan terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 37/ Pid.Sus-TPK/2018 / PN. Kpg tanggal 11 Oktober 2018 atas nama terdakwa Drs. AHMAD MARO tersebut.
Mengingat pasal 149 (1) / 156 (3) KUHAP.
M E M I N T A :
Supaya Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kupang menerima Perlawanan ini dan menyatakan keberatan Jaksa Penuntut Umum yang beralasan dan sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) atau Pasal 156 ayat (3) KUHAP.
Membatalkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 37/ Pid.Sus-TPK/2018 / PN. Kpg tanggal 11 Oktober 2018 atas nama terdakwa Drs. AHMAD MARO.
Memerintahkan untuk:
Melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Drs. AHMAD MARO didalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Memeriksa perkara itu dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal:
KESATU
PRIMAIR MelanggarPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
SUBSIDAIR MelanggarPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KEDUA MelanggarPasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KETIGA MelanggarPasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT MelanggarPasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;.
Menimbang,bahwa sehubungan permintaan dan pemeriksaan dalam Tingkat Banding tersebut Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa adapun hal-hal yang menjadi dasar dalam pengajuan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, tertanggal 16 Oktober 2018 ,adalah sebagai berikut:
1.Menyanqkut Keberatan Banding dari JPU temadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam PutusanSelanya Nomor.37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg, Tanggal 11 Oktober 2018;
Bahwa oleh JPU dalam keberatan bandingnya terhadap Putusan Sela Majelis HakimTipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor.37/Pid.Sus• TPK/2018/ PN.Kpg terutama menyangkut pertimbangan Majelis Hakim yang menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat ketidaksesuaian atau saling bertentangan antara fakta-fakta perbuatan Terdakwa dengan unsur• unsur perbuatan pasal yang didakwakan ,sehingga menyulitkan bagiTerdakwa Drs.AHMAD MARO untuk melakukan pembelaan dirinya,serta menyulitkan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadil iperkara ini serta Surat Dakwaan tidakdapatdiketahuisecarajelasapakah Terdakwa Drs. AHMADMARO dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (medepleger), penggerak (uitloker), penyuruh (doenpleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting) dari tindak pidana.
Bahwa untuk melihat sejauhmanakeberatanbandingdari Penuntut Umum tersebut sudah tepat dan benar, maka selanjutnya oleh kami Para Penasihat Hukum Terdakwa akan menguraikan kembali berbagai fakta hukumyang dipertimbangkanoleh MajelisHakim dalam hubungandengan uraian surat dakwaanJaksaPenunMUmumterhadapTerdakwaOrs.AHMADMARO.
Menurut JPU dalam mernori bandingnya, telah berpendapat bahwa Majelis Hakimdalammembuatpertimbangantidakmenguraikandenganjelasketidak sesuaianatausalingbertentanganantarafakta-faktaperbuatanterdakwadengan unsur-unsur perbuatan pasal yang didakwakan. Majelis hakim hanya berpendapatbahwaadaketidaksesuaianatausalingbertentanganantarakata• kataperbuatanterdakwadenganunsurperbuatanpasalyangdidakwakantanpa menjelaskanbagaimana yang tidak sesuai atau yang saling bertentangan tersebut sehingga kami Penuntut Umum harus menafsirkan maksud dari pertimbangan Majelis hakim tersebut Dstnya (vide,hal.3-5).
1)Bahwa sebelummasukpadapertimbanganlanjutan,olehMajelisHakim dalam putusannya telah menyajikan kembali pasal-pasal yang didakwakan kepadaTerdakwa Ors. AHMAD MARO, sebagaimana termuat dalam
Putusan Majelis Hakim (vide,hal.6�9),selanjutnya oleh Majelis Hakim
Dalam putusannya menguraikan kembali dakwaan JPU terkait perbuatan
Terdakwa Ors.AHMADMARO (vide,hal.69-73);
2) Bahwa dari penentuan pasal-pasal yang didakwakan kepadaTerdakwa Drs. AHMADMARO serta uraian dakwaan terkait perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya berpendapat sebagai berikut:
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam uraian surat dakwaan Penun M Umum tersebut terdapat ketidaksesuaian atau saling bertentantangan antara fakta-fakta perbuatan Terdakwa dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, sehingga menyulitkan bagi Terdakwa Ors. AHMADMARO untuk melakukan pembelaan tertladap dirinya serta menyulitkan bagi MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini karenatidak dapat diketahui secara jelas apakahTerdakwa Ors.AHMADMARO dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (medepleger), penggerak (uitloker), penyuruh (doenpleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichling) dari tindak pidana yang dilakukan, maka oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa Ors. AHMAD MARO yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cennat ,tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatanTerdakwa dihubungkan dengan unsur-unsurtindak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga tidak nampak jelas bahwa fakta-fakta perbuatanTerdakwa telah memenuhi segenap unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidanayang bersangkutan, dan tertladap tanggapan Penuntut Umum yang memohon agar menolak seluruh keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Ors.AHMAD MARO secara hukum tidak bisa di terima dan harus ditolak, sehingga dengan dernikian keberatan/eksepsi Penasiha tHukum Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan diterima.
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum setelah diteliti serta dihubungkan dengan syarat materiil dari ketentuan Pasal 143 ayat 2b KUHAP temyata dakwaan Penuntut Umum tersebut juga tidak cennat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan Terdakwa yang dipadukandengan unsur-unsurtindak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar olehTerdakwa Drs.AHMAD MARO, karena dalam surat dakwaan telah jelas disebutkan bahwa Terdakwa Ors. AHMADMARO dalam perkara ini sebagai orang yang menerima perintah dari Pit. Sekretaris Daerah Kabupaten Ajoratasnama Drs. OKTOVIANUS LASIKOselaku KetuaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPO) Kabupaten Alor untuk memberikan uang sebesar Rp.500.000.000,-kepada Sadan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alar Tahun 2013 segera disahkan oleh Sadan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, namun dalam kesimpulan (konklusi) surat dakwaan Penuntut Umum rangkaian peristiwa tersebut terputus seolah-olah hanya tergambarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ors. AHMAD MARO, JOU ALI, MUFAZA HUSNA, A.Md, hal tersebut tentunya berakibat pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian uang sebesar Rp.500.000.000,• (limaratus jutarupiah) kepada Anggota Sadan Anggaran PPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segera disahkan menjadi tuntas.
3) Bahwa dari pertimbangan Majetis Hakim dalam putusannya tersebut sebagaimana diuraikan kembali dalam Kontra Memori Banding Para Penasihat Hukum Terdakwa Ors.AHMAD MARO (Point2) menurut kami Para Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa uraian surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat ketidak sesuaian atau saling bertentangan adalah TEPATDANBENAR dan pada akhimya Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa Ors. AHMAD MARO adalah sangat tepat dan beralasan hukum karena:
a) Bahwa terdakwa Ors.AHMAD MARO dalam perkara ini sebagai orang yangmenerima perintah dari Pit..Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Ors, OKTOVIANUS LASIKO selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPO) Kabupaten Alor untuk memberikan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah) kepadaAnggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2013 segera disahkan oleh Sadan Anggaran DPRD Kabupaten Alor.
b) Bahwa atas dasar perintah tersebut, uang sebesar Rp.500.000.000, tersebut yang berasal dari Kas Daerah Kabupaten Alor yang dicairkan melaluiTambahan Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor sesuai Perintah Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dan seterusnya diberikan kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang diterima oleh SENIRIADI NNURDIN BADU,S.Sos,M.Si.
c) Bahwa dalam uraian dakwaan Penuntut Umum, temyata rangkaian peristiwa tersebut terputus dan seolah-olah hanya tergambar bahwa pefbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa Drs. AHMAD MARO, JOUALI dan MUFAZAHUSNA,A.Md, padahal dalam uraian dakwaan Penuntut Umum niat dan perbuatan tersebut sudah ada pada pertemuan tanggal 26 Februari 2013 dengan perintah yangdiberikan oleh Pit. Sekretaris DaerahKabupaten Alor Drs. OKTOVIANUS LASIKO bersama Ketua BAPPEDA Kabupaten Alor Drs. MARTHEN LUTHER HITIKANA dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Asel Daerah Kabupaten Alor Drs. URBANUS BELLA yang melakukan pertemuan diruang kerja Terdakwa. Jadi niat untuk memberikan uang kepada Anggota Badan Anggaran DPRD KabupatenAlor bukan datang dari Tentakwa Ors. AHMAD MARO tetapidari Pit Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Ors.OKTOVIANUS LASIKO bersama Ketua BAPPEDA Kabupaten Alor dan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor Ors URBANUS BELLA sedangkan Tentakwa Ors.AHMAD MARO, JOU ALI serta MUFAZA HUSNA,A.Md hanya melaksanakan dan mengamankan perintah atasan.
d) Bahwa oleh karena itu, jika oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa akan menyulitkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena tidak dapat diketahui secara jelas apakah Terdakwa Drs.AHMAD MARO dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (medepleger), penggerak (uitloker), penyuruh (doenpleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting) dari tindak pidana yang dilakukan, yang pada akhimya sependapat dengan argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa adalah sudah tepat danbenar;
4) Bahwa oleh karena itu, Menurut Penasihat Hukum Terdakwa Drs.AHMAD MARO pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam pertimbangan hukum putusannya SUDAH TEPAT dan BENAR serta TELAH MEMENUHI RASA KEADILAN HUKUM.
2. Bahwa selanjutnya. Terkait dengan keberatan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Terhadap putusan Majelis Hakim bagi kami Penasihat Hukum Tentakwa Ors.AHMAD MARO tidak patut dibenarkan .olehkarena:
1) Penuntut Umum tidak memahami substansi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya dengan mempersoalkan 2(dua) hal yakni terkait dengan pendapat Majelis Hakim terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat ketidaksesuaian atau saling bertentangan dengan terdakwa Drs. AHMAD MAROdalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (medepleger). Penggerak (uitloker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting) dari tindak pidana adalah TIDAK TEPAT DAN HARUS DIKESAMPINGKAN.
2) Bahwa apabila lebih memahami tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim, maka tidak patut lagi harus mempersoalkan pertimbangan Majelis Hakim karena memang surat dakwaan telah disusun secara tidak jelas. Tidak cerrnat dantidak lengkap, sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakimpada halaman 73, alinea kedua yang mempertimbangkan : menimbang, bahwa surat dakwaan PenunM Umum setelah diteliti serta dihubungkan dengan syarat rnateriil dari Ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP temyata dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatanTerdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar oleh Terdakwa Drs.AHMAD MARO dst...(vide,hal74).
3) Bahwa dengan demikian, maka terhadap keberatan bandingdari Penuntut Umum haruslah dikesampingkan dan/atau ditolak untuk dipertimbangkan sebagai keberatan banding yang benar.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas, rnaka kami Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kontra Memori Banding ini, mernohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang merneriksa dan mengadili perkara pidana ini pada tingkat banding agar berkenan mernutuskan, dengan amar putusannya adalah sebagai berikut:
1. Menerirna Kontra Memori Banding dari Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menolak Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Hukumbahwa Putusan Sela Majelis Hakim PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor.37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 11 Oktober 2018 adalah sudah tepat dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan hukum;
4 .Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang
No. 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG, tanggal 11 Oktober 2018;
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (exaeqou et bono).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang memperhatikan, mempelajari dan mengkaji secara saksama , Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, serta Kontra Memori Banding Terdakwa/Penasihat Hukumnya ,ternyata hanya merupakan pengulangan dari Dakwaan dan Eksepsi dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan tidak ada yang merupakan hal-hal yang baru, baik dari segi Subtansial, maupun dari segi Prinsipil, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan Turunan Resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg,serta Memori Banding Jaksa Penuntut Umu serta Kontra Memori Banding Terdakwa/Penasihat Hukumnya, ,Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang menilai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam Putusan Selanya tersebut yang menyatakan bahwa ” Surat Dakwaan Penuntut Umum N0.Reg Perk: PDS-03/KLBHI/07/2018 tanggal 13 September 2018 tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya” sudah tepat dan benar, karena telah memuat alasan-alasan hukum yang mendasari putusan sela tersebut sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dan selanjutnya pertimbangan hukum dari Putusan Sela Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Taingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggala 11 Oktober 2018 Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Mengingat Pasal 143 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-Undang N0.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Undang-Undang lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kupang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018 yang dimintakan banding tersebut.
Membebankan biaya Perkara kepada Negara.
Demikianlah di putuskan dalam permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 21 November 2018. oleh kami : Simplisius Donatus, SH. Ketua Majelis Abner Situmorang, SH.,MH. dan I d r u s, SH.,MH. Hakim-Hakim Anggota Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 1 Oktober 2018 Nomor: 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 22 November 2018..diucapkan dalam siding terbuka untut umum oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, serta Abraham Punuf,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
Abner Situmorang, SH.,MH. Simplisius Donatus, SH.
I d r u s , SH.,MH.
Panitera Pengganti
Abraham punuf, SH.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
Ub. Panitera Muda Tipikor,
Wilson ST. Kana Wadu, SH.
NIP: 196709141993031004.