19/PID.B/2014/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 19/PID.B/2014/PN.PSP
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
P U T U S A N
Nomor: 19/Pid.B/2014/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama , telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : GOZALI als CALIK Bin ACAK
Tempat lahir : Tangun Rokan Hulu Riau
Umur / Tgl.lahir : 38 Tahun/27 November 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Pasar Tangun Rt. 01/02 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (dagang)
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :------
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 23 Nopember 2013 s/d 12 Desember 2013;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d tanggal 21 Januari 2014;-------------------------
Penahanan Penuntut Umum Sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d 01 Februari 2014;--------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 21 Januari 2014 s/d tanggal 19 Februari 2014;----------------------------------------
Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya NO. REG PERKARA : PDM- 51/PSP/01/2014 tanggal 03 Maret 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut:---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GOZALI als CALIK Bin ACAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Kekerasaan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GOZALI als CALIK Bin ACAK dengan pidana penjara selama 01 (satu) Tahun Penjara dikurangi masa tanahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Potong Kayu berukuran lebih kurang 80 cm
Dirampas untuk dimusnahkan. .
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan, Terdakwa menyesali perbuatan tersebut ;----------------
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut ;----------------------
DAKWAAN :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya saksi NIKE WAHYUNI dipanggil oleh Terdakwa di rumahnya Pasar Tangun Rt. 01/02 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, namun sebelum sampe kerumah tepatnya di depan rumah bu Suarni, Terdakwa sudah mencegat saksi NIKE WAHYUNI dan menanyakan kepada saksi NIKE WAHYUNI “kemana saja kamu kemarin?, dan dijawab oleh saksi NIKE WAHYUNI “tidak ada kemana-mana dirumah saja”, kemudian Terdakwa mengambil kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang ada tidak jauh dari tempat kejadian, dan Terdakwa langsung memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga kayu tersebut patah, kemudian saksi NIKE WAHYUNI berusaha merebut kayu yang di pegang oleh Terdakwa namun tidak bisa karena genggaman kayu terdakwa sangak kuat sekali, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NIKE WAHYUNI berhasil melarikan diri sambil minta tolong warga sekitar, pada saat Terdakwa sedang memukul saksi NIKE WAHYUNI, perbutan Terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi KARIMASHUR dan saksi DEDI.
- Akibat perbuatan Terdakwa saksi NIKE WAHYUNI mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan bengkak dan membiru, serta berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD Rokan Hulu Nomor 004/UGD-VER/RSUD/VIII/2013/46 tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Dr. TOMMY AR dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama NIKE WAHYUNI umur 18 (delapan belas) tahun, dengan bengkak dan memar pada lutut kanan dengan ukuran panjang dua belas kali lebar enam cetimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ;-------------
Menimbang, bahwa dalam sidang telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
1. Saksi NIKE WAHYUNI Br NASUTION;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :-----------------------------------
Bahwa benar saksi pernah di periksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu sehubungan dengan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
Bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap saksi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi sendiri, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/11.504/2009 tanggal 12 Juni 2009 merupakan anak kandung Terdakwa GOZALI.
- Bahwa benar penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi NIKE WAHYUNI dipanggil oleh Terdakwa di rumahnya Pasar Tangun Rt. 01/02 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, namun sebelum sampai kerumah tepatnya di depan rumah bu Suarni, Terdakwa sudah mencegat saksi dan menanyakan kepada saksi “kemana saja kamu kemarin?, dan dijawab oleh saksi “tidak ada kemana-mana dirumah saja”, kemudian Terdakwa mengambil kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang ada tidak jauh dari tempat kejadian, dan Terdakwa langsung memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga kayu tersebut patah, kemudian saksi NIKE WAHYUNI berusaha merebut kayu yang di pegang oleh Terdakwa namun tidak bisa karena genggaman kayu terdakwa sangak kuat sekali, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NIKE WAHYUNI berhasil melarikan diri sambil minta tolong warga sekitar, pada saat Terdakwa sedang memukul saksi NIKE WAHYUNI, perbutan Terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi KARIMASHUR dan saksi DEDI.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka memar pada bagian kaki namun masih bisa menjalankan aktifitasnya.
- Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi berupa I (satu) buah potongan kayu adalah alat yang dipakai untuk memukul kaki saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-------------------------------------------------------------
2. Saksi KARIMASHUR als KARI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :----------------------------------
Bahwa benar saksi pernah di periksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu sehubungan dengan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
Bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap saksi Nike pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi NIKE sendiri, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/11.504/2009 tanggal 12 Juni 2009 merupakan anak kandung Terdakwa GOZALI.
Bahwa benar saksi melihat saksi Nike dianiaya oleh Terdakwa dengan cara di pukul beberapa kali dengan menggunakan kayu
- Bahwa benar penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa benar akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa kaki saksi NIKE menjadi memar dan jalannya terpincang-pincang.
- Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi berupa I (satu) buah potongan kayu adalah alat yang dipakai untuk memukul kaki saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-------------------------------------------------------------
3. Saksi DEDI SUPRI YATNA;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :----------------------------------
Bahwa benar saksi pernah di periksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu sehubungan dengan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
Bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap saksi Nike pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi NIKE sendiri, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/11.504/2009 tanggal 12 Juni 2009 merupakan anak kandung Terdakwa GOZALI.
Bahwa benar saksi melihat saksi Nike dianiaya oleh Terdakwa dengan cara di pukul beberapa kali dengan menggunakan kayu hingga kayunya patah
- Bahwa benar penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa benar akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa kaki saksi NIKE menjadi memar dan jalannya terpincang-pincang.
- Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi berupa I (satu) buah potongan kayu adalah alat yang dipakai untuk memukul kaki saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.-------------------------------------------------------------
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar pengakuan/keterangan terdakwa yang memberikan pengakuan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu
Bahwa benar yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung Terdakwa yang bernama NIKE WAHYUNI, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/11.504/2009 tanggal 12 Juni 2009 merupakan anak kandung Terdakwa GOZALI.
- Bahwa benar penyebab terjadinya penganiayaan tersebut awalnya saksi NIKE WAHYUNI dipanggil oleh Terdakwa di rumahnya Pasar Tangun Rt. 01/02 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, namun sebelum sampai kerumah tepatnya di depan rumah bu Suarni, Terdakwa sudah mencegat saksi dan menanyakan kepada saksi “kemana saja kamu kemarin?, dan dijawab oleh saksi “tidak ada kemana-mana dirumah saja”, kemudian Terdakwa mengambil kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang ada tidak jauh dari tempat kejadian, dan Terdakwa langsung memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga kayu tersebut patah, kemudian saksi NIKE WAHYUNI berusaha merebut kayu yang di pegang oleh Terdakwa namun tidak bisa karena genggaman kayu terdakwa sangak kuat sekali, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NIKE WAHYUNI berhasil melarikan diri.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka memar pada bagian kaki.
- Bahwa benar Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya.
- Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi berupa I (satu) buah potongan kayu adalah alat yang dipakai untuk memukul kaki saksi NIKE WAHYUNI.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Potong Kayu berukuran lebih kurang 80 cm.
maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan mendukung dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;-----------------------
Menimbang, bahwa dari adanya keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat yang diajukan dipersidangan ini, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu.
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung Terdakwa yang bernama NIKE WAHYUNI, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 477/TKCP-CP/11.504/2009 tanggal 12 Juni 2009 merupakan anak kandung Terdakwa GOZALI.
- Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut awalnya saksi NIKE WAHYUNI dipanggil oleh Terdakwa di rumahnya Pasar Tangun Rt. 01/02 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, namun sebelum sampai kerumah tepatnya di depan rumah bu Suarni, Terdakwa sudah mencegat saksi dan menanyakan kepada saksi “kemana saja kamu kemarin?, dan dijawab oleh saksi “tidak ada kemana-mana dirumah saja”, kemudian Terdakwa mengambil kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang ada tidak jauh dari tempat kejadian, dan Terdakwa langsung memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga kayu tersebut patah, kemudian saksi NIKE WAHYUNI berusaha merebut kayu yang di pegang oleh Terdakwa namun tidak bisa karena genggaman kayu terdakwa sangak kuat sekali, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NIKE WAHYUNI berhasil melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka memar pada bagian kaki.
- Bahwa benar Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya.
- Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan kepada saksi berupa I (satu) buah potongan kayu adalah alat yang dipakai untuk memukul kaki saksi NIKE WAHYUNI.
- Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa saksi NIKE WAHYUNI mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan bengkak dan membiru, serta berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD Rokan Hulu Nomor 004/UGD-VER/RSUD/VIII/2013/46 tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Dr. TOMMY AR dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama NIKE WAHYUNI umur 18 (delapan belas) tahun, dengan bengkak dan memar pada lutut kanan dengan ukuran panjang dua belas kali lebar enam cetimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut diatas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa ;--------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut diatas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur :
Barangsiapa.
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Ad.1. Unsur barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa GOZALI als CALIK Bin ACAK yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;--------------------------------------------
a.d.2. Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan yang telah di dapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta persesuaian dengan alat bukti bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasaan fisik terhadap saksi NIKE WAHYUNI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar Tangon Rt. 01/01 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, yaitu dengan cara Terdakwa mengambil kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang ada tidak jauh dari tempat kejadian, dan Terdakwa langsung memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga kayu tersebut patah, kemudian saksi NIKE WAHYUNI berusaha merebut kayu yang di pegang oleh Terdakwa namun tidak bisa karena genggaman kayu terdakwa sangak kuat sekali, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi NIKE WAHYUNI pada bagian lutut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NIKE WAHYUNI berhasil melarikan diri.
Dan berdasarkan berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD Rokan Hulu Nomor 004/UGD-VER/RSUD/VIII/2013/46 tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Dr. TOMMY AR dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama NIKE WAHYUNI umur 18 (delapan belas) tahun, dengan bengkak dan memar pada lutut kanan dengan ukuran panjang dua belas kali lebar enam cetimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik Dalam Rumah Tangga”, dan dijatuhi pidana;--------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan tersebut;--
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;----------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;-------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) Buah Potong Kayu berukuran lebih kurang 80 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; -------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Bahwa Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka memar pada bagian kaki.
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya
HAL - HAL YANG MERINGANKAN : .
Bahwa Terdakwa berterus terang dalam persidangan.
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Bahwa Antara Terdakwa dan korban sudah berdamai di Pengadilan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal-pasal Undang-Undang, khususnya Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GOZALI als CALIK Bin ACAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik Dalam Rumah Tangga” ;-----------------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------
- 1 (satu) Buah Potong Kayu berukuran lebih kurang 80 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: SELASA, tanggal 11 MARET 2014, oleh kami T.MARBUN, S.H.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota LIA YUWANNITA ,SH,M.H. serta FERI IRAWAN, SH, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.ICE HERAWATI,SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri JAIDI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan dihadapan Terdakwa.----------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. LIA YUWANNITA S.H.M.H. T, MARBUN S.H,MH
2. FERI IRAWAN,SH
Panitera Pengganti,
HJ.ICE HERAWATI