249/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 249/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIDUAN Als DUAN Bin DARKASI
TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
PUTUSAN
Nomor249/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | RIDUAN Als DUAN Bin DARKASIPantai Ulin 22 tahun / 19 September 1994 Laki-laki Indonesia Desa Pantai Ulin Rt.004 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan Islam Petani |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2017;.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2017 s/d tanggal 12 September 2017;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri hulu Sungai Selatan terhitung sejak tanggal 13 September 2017 s/d 08 Oktober 2017;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2017 s/d tanggal 18 Oktober 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2017 s/d tanggal 17 Nopember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2017 s/d 16 Januari 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 249Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 249/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 19 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 249/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 19 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIDUAN Als DUAN Bin DARKASI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDUAN Als DUAN Bin DARKASI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box.
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam.
1 (satu) HP Nokia warna hitam dengan No. Imei : 356626008430128.
1 (satu) HP Nokia warna putih dengan No. Imei : 358016036877334.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter warna merah hitam dengan No. Pol : DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C-1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. Pol : DA 6436 UR dengan No. Ka : MH1JFF117DK238073 lengkap dengan kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama HENDRI SUPIANOR Als CALO Bin JOHANSYAH (Alm).
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitor-nya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-253/KANDA/10/2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIDUAN Als DUAN Bin DARKASI bersama dengan Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kandangan yaitu Bripka A SUJAI yang mengatakan bahwa di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat Water Boom Kandangan ada orang yang menjual obat sediaan farmasi jenis Carnophen, selanjutnya Bripka A SUJAI mengumpulkan anggota yang lainnya dan setelah kumpul di Polsek Kandangan lalu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan lainnya yang dipimpin oleh Bripka A SUJAI langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat yang dituju saat itu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO melihat ada 3 (tiga) orang yang dicurigai sedang menjual obat jenis Carnophen dan saat itu 3 (tiga) orang tersebut sedang santai dipinggir jalan di dekat Water Boom Kandangan, setelah itu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya langsung mendatangi 3 (tiga) orang tersebut dan saat didatangi 3 (tiga) orang tersebut langsung lari, selanjutnya Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya melakukan pengejaran namun yang berhasil diamankan hanya 2 (dua) orang saja yaitu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan untuk 1 (satu) orang lagi yaitu Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di dekat Water Boom Kandangan, setelah berhasil diamankan lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya melakukan pencarian barang bukti obat jenis Carnophen lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan di bawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap satu minggu setelah kejadian, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap ketika itu ada ditelpon oleh Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang meminta untuk dicarikan orang yang mau membeli obat jenis Carnophen miliknya, kemudian secara kebetulan saat itu Sdr. IJUL juga minta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan orang yang menjual obat jenis Carnophen, setelah itu Terdakwa menelpon Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO dan mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO bahwa kalau obat jenis Carnophen miliknya sudah terjual maka Terdakwa meminta upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) boxnya jadi Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saat itu Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berkata kepada Terdakwa bahwa dia setuju dan akan langsung berangkat ke Kandangan, setelah Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang saat itu bersama dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sampai di daerah Kandangan tepatnya didekat Water Boom kemudian Terdakwa langsung mendatangi ke tempat tersebut selanjutnya bersama-sama berhenti didekat Water Boom Kandangan, saat itu setelah melihat obat jenis Carnophennya ada lalu Terdakwa langsung menelpon Sdr. IJUL yang akan membeli obat jenis Carnophen tersebut dan setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit saat itu Sdr. IJUL belum juga datang hingga akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berhasil melarikan diri, dimana Terdakwa baru pertama kali menjadi perantara untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tanggal 28 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.976 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIDUAN Als DUAN Bin DARKASI bersama dengan Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kandangan yaitu Bripka A SUJAI yang mengatakan bahwa di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat Water Boom Kandangan ada orang yang menjual obat sediaan farmasi jenis Carnophen, selanjutnya Bripka A SUJAI mengumpulkan anggota yang lainnya dan setelah kumpul di Polsek Kandangan lalu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan lainnya yang dipimpin oleh Bripka A SUJAI langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat yang dituju saat itu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO melihat ada 3 (tiga) orang yang dicurigai sedang menjual obat jenis Carnophen dan saat itu 3 (tiga) orang tersebut sedang santai dipinggir jalan di dekat Water Boom Kandangan, setelah itu Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya langsung mendatangi 3 (tiga) orang tersebut dan saat didatangi 3 (tiga) orang tersebut langsung lari, selanjutnya Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya melakukan pengejaran namun yang berhasil diamankan hanya 2 (dua) orang saja yaitu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan untuk 1 (satu) orang lagi yaitu Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di dekat Water Boom Kandangan, setelah berhasil diamankan lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian Saksi INDRA SUGMA YUDHA dan Saksi RAGIL HARYONO serta rekan yang lainnya melakukan pencarian barang bukti obat jenis Carnophen lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan di bawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap satu minggu setelah kejadian, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap ketika itu ada ditelpon oleh Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang meminta untuk dicarikan orang yang mau membeli obat jenis Carnophen miliknya, kemudian secara kebetulan saat itu Sdr. IJUL juga minta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan orang yang menjual obat jenis Carnophen, setelah itu Terdakwa menelpon Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO dan mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO bahwa kalau obat jenis Carnophen miliknya sudah terjual maka Terdakwa meminta upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) boxnya jadi Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saat itu Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berkata kepada Terdakwa bahwa dia setuju dan akan langsung berangkat ke Kandangan, setelah Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO yang saat itu bersama dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sampai di daerah Kandangan tepatnya didekat Water Boom kemudian Terdakwa langsung mendatangi ke tempat tersebut selanjutnya bersama-sama berhenti didekat Water Boom Kandangan, saat itu setelah melihat obat jenis Carnophennya ada lalu Terdakwa langsung menelpon Sdr. IJUL yang akan membeli obat jenis Carnophen tersebut dan setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit saat itu Sdr. IJUL belum juga datang hingga akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO berhasil melarikan diri, dimana Terdakwa baru pertama kali menjadi perantara untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tanggal 28 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.976 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box.
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam.
1 (satu) HP Nokia warna hitam dengan No. Imei : 356626008430128.
1 (satu) HP Nokia warna putih dengan No. Imei : 358016036877334.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter warna merah hitam dengan No. Pol : DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C-1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. Pol : DA 6436 UR dengan No. Ka : MH1JFF117DK238073 lengkap dengan kunci kontaknya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi INDRA SUGMA YUDHA bin SUYONO (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi bersama dengan Saksi RAGIL HARYONO karena telah membantu Sdr. CALO mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi dan Saksi RAGIL HARYONO mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kandangan yaitu Bripka A SUJAI yang mengatakan bahwa di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat Water Boom Kandangan ada orang yang menjual obat sediaan farmasi jenis Carnophen;
Bahwa selanjutnya Bripka A SUJAI mengumpulkan anggota yang lainnya dan setelah kumpul di Polsek Kandangan lalu Saksi dan anggota polisi lainnya yang dipimpin oleh Bripka A SUJAI langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat yang dituju saat itu Saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang dicurigai sedang menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa saat itu 3 (tiga) orang tersebut sedang santai dipinggir jalan didekat Water Boom Kandangan, setelah itu Saksi dan anggota polisi lainnya langsung mendatangi 3 (tiga) orang tersebut dan saat didatangi 3 (tiga) orang tersebut langsung lari, selanjutnya Saksi serta rekan yang lainnya melakukan pengejaran dan berhasil diamankan hanya 2 (dua) orang saja yaitu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan untuk 1 (satu) orang lagi yaitu Sdr. CALO berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada didekat Water Boom Kandangan yang kemudian berhasil ditangkap sekitar seminggu kemudian;
Bahwa setelah berhasil diamankan lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian Saksi serta rekan yang lainnya melakukan pencarian barang bukti obat jenis Carnophen lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan dibawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam;
Bahwa ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. CALO, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar menurut pengakuan Terdakwa, obat jenis Carnophen tersebut dibawa oleh Sdr. CALO bersama Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dari Tabalong yang akan dijual di Kandangan dengan bantuan Terdakwa dan saat itu Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN mau ikut mengantar Sdr. CALO menggunakan sepeda motor Vario karena dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kalau dia dan Sdr. CALO berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ketika itu Terdakwa bersama Sdr. CALO dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedang menunggu orang yang telah memesan untuk membeli obat namun pihak kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN bin SARIMAN(dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan Anak telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah membantu sdr. CALO mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Anak baru kenal dengan sdr. CALO sekitar satu bulan karena sering beli obat Carnophen dari Saksi sehingga akrab lalu main bersama sedangkan dengan Terdakwa baru kenal pada saat ikut mengantarkan obat Carnophen ke kandangan;
Bahwa berawal pada sore hari sekitar jam 16.00 wita Anak dimintai tolong oleh sdr. CALO untuk menemaninya membawa obat Carnophen pesanan orang Kandangan dan sdr. CALO berjanji kepada Anak akan memberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual di Kandangan dan Anak menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya sdr. CALO mengambil obat jenis Carnophen miliknya yang saat itu dibungkus dengan kantong plastik warna hitam lalu menggantungnya di sepeda motor milik Anak kemudian berangkat berboncengan dimana sdr. CALO yang mengendarai sepeda motor dan Anak dibonceng menuju daerah Kandangan;
Bahwa setelah sdr. CALO dan Anak sampai di daerah Kandangan sekitar jam 20.00 wita lalu sdr. CALO menyuruh Anak menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan tidak lama kemudian datang Terdakwa selanjutnya bersama-sama berhenti didekat Water Boom Kandangan, dan setelah melihat obat jenis Carnophen tersebut yang diletakan dibawah sepeda motor vario saat itu Anak melihat Terdakwa ada menelpon seorang calon pembeli yang akan membeli obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit saat itu calon pembeli belum juga datang hingga akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak sedangkan sdr. CALO berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi sekitar seminggu kemudian;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa sdr. CALO dan Terdakwa berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Bahwa Anak dan sdr. CALO sudah biasa mengkonsumsi bersama obat jenis Carnophen antara 5 s/d 10 butir yang dikonsumsi secara bertahap dan setelah itu lalu sdr. CALO dan Anak pergi ke tempat hiburan atau karaoke bersama;
Bahwa Anak dan sdr. CALO juga Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Anak mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Bahwa Anak mengetahui sdr. CALO baru bebas dari tahanan karena telah mengedarkan obat Carnophen;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
3. Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO bin JOHANSYAH (Alm)(dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah membantu Saksi mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Saksi baru kenal dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sekitar satu bulan karena sering beli obat Carnophen dari Saksi sehingga akrab lalu main bersama sedangkan dengan Terdakwa sudah lama karena pernah sama-sama kerja di Tanjung;
Bahwa kejadian berawal pada siang harinya sekitar Jam 14.00 wita Saksi menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan menanyakan adakah yang mau beli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box dan Terdakwa berkata kepada Saksi apabila obat tersebut habis terjual maka Terdakwa meminta bagian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box sehingga Terdakwa akan mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Saksi setuju dan mengatakan akan langsung berangkat ke Kandangan;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibawa oleh Saksi bersama Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dari Tabalong yang akan dijual di Kandangan dengan bantuan teman Saksi yaitu Terdakwa dan saat itu Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN mau ikut mengantar Saksi menggunakan sepeda motor Vario karena dijanjikan Saksi akan diberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual di Kandangan dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya Saksi mengambil obat jenis Carnophen miliknya yang saat itu dibungkus dengan kantong plastik warna hitam lalu menggantungnya di sepeda motor milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN kemudian berangkat berboncengan dimana Saksi yang mengendarai sepeda motor dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibonceng menuju daerah Kandangan;
Bahwa setelah Saksi dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sampai di daerah Kandangan sekitar Jam 20.00 Wita lalu Saksi menyuruh Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan tidak lama kemudian datang Terdakwa selanjutnya bersama-sama berhenti didekat Water Boom Kandangan, dan setelah melihat obat jenis Carnophen tersebut yang diletakan dibawah sepeda motor vario saat itu Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN melihat Terdakwa ada menelpon seorang calon pembeli yang akan membeli obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit saat itu calon pembeli belum juga datang hingga akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan Saksi berhasil melarikan diri namun seminggu kemudian setelah kejadian Saksi ditangkap pihak kepolisian;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dibeli Saksi dari temannya yang bernama BURBUR penjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi dan Terdakwa berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sudah biasa mengkonsumsi bersama obat jenis Carnophen antara 5 s/d 10 butir yang dikonsumsi secara bertahap dan setelah merasa nyaman dalam kondisi agak mabuk lalu Saksi dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN pergi ke tempat hiburan atau karaoke bersama;
Bahwa Saksi dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN juga Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Saksi baru bebas dari tahanan karena sebelumnya diadili dalam perkara mengedarkan obat Carnophen;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan pendapat dari seorang AhliM. FARDIYANNOR, M.Sc.Apt bin H. M JAPAR(dibacakan) yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan, menjabat sebagai Kepala Seksi Farmasi, Cosmetik dan Obat tradisional yang mana salah satu tugas dan wewenang ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik, diminum 1 tablet maksimal 3 kali sehari sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter;
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya defresi susunan saraf pusat dan akibat yang lebih buruk lagi jika dipergunakan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa setiap orang mengedarkan obat jenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki izin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1. 31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi yang diantaranya obat jenis Carnophen, sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh lagi diedarkan.
Atas pendapat dari Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa :
Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tanggal 28 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.976 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RIDUAN Als DUAN bin DARKASI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu Sdr. CALO mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Sdr. CALO karena pernah sama-sama kerja di Tanjung sedangkan dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN baru kenal ketika bertemu pada saat mengantarkan obat jenis Carnophen bersama-sama dengan Sdr. CALO;
Bahwa kejadian berawal ketika pada siang harinya sekitar Jam 14.00 wita Terdakwa ada dihubungi melalui Handphone oleh Sdr. CALO dan menanyakan adakah yang mau beli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box dan Terdakwa berkata kepada Sdr. CALO apabila obat tersebut habis terjual maka Terdakwa meminta bagian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box sehingga Terdakwa akan mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. CALO setuju dan mengatakan akan langsung berangkat ke Kandangan;
Bahwa Terdakwa menghubungi temannya Sdr. IJUL yang sudah biasa berjualan obat jenis Carnophen dan menawarkan obat Carnophen milik Sdr. CALO tersebut kepadanya dan Sdr. IJUL mengatakan mau membeli semua obat tersebut;
Bahwa pada malam harinya sekitar Jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. CALO yang mengatakan sudah sampai di Kandangan kemudian diajak ketemuan didekat Water Boom Kandangan dan tidak lama kemudian Terdakwa mendatanginya ditempat tersebut;
Bahwa setelah bertemu dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO lalu melihat obat jenis Carnophen sudah dibawa dan disimpan dibawah sepeda motor Vario lalu Terdakwa menghubungi Sdr. IJUL memberitahukan bahwa obat jenis Carnophen yang dipesannya sudah ada dan bisa diambil didekat Water Boom Kandangan lalu Sdr. IJUL menyuruh Terdakwa untuk menunggunya ditempat tersebut;
Bahwa setelah ditunggu sekitar 5 (lima) menit berlalu Sdr. IJUL tidak datang juga, tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota polisi yang sebagian berseragam polisi dan sebagian berbaju biasa, lalu karena takut ditangkap Terdakwa, Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO langsung melarikan diri namun Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berhasil ditangkap sedangkan Sdr. CALO berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi seminggu kemudian;
Bahwa Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian beberapa anggota polisi melakukan pencarian barang bukti lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan dibawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam;
Bahwa ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. CALO, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. CALO berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa maupun Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Bahwa semua barang bukti yang ada dalam persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat/keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, alat bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu Sdr. CALO mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama kenal dengan Sdr. CALO karena pernah sama-sama kerja di Tanjung sedangkan dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN baru kenal ketika bertemu pada saat mengantarkan obat jenis Carnophen bersama-sama dengan Sdr. CALO;
Bahwa benar kejadian berawal ketika pada siang harinya sekitar Jam 14.00 wita Terdakwa ada dihubungi melalui Handphone oleh Sdr. CALO dan menanyakan adakah yang mau beli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box dan Terdakwa berkata kepada Sdr. CALO apabila obat tersebut habis terjual maka Terdakwa meminta bagian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box sehingga Terdakwa akan mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. CALO setuju dan mengatakan akan langsung berangkat ke Kandangan;
Bahwa benar Terdakwa menghubungi temannya Sdr. IJUL yang sudah biasa berjualan obat jenis Carnophen dan menawarkan obat Carnophen milik Sdr. CALO tersebut kepadanya dan Sdr. IJUL mengatakan mau membeli semua obat tersebut;
Bahwa benar pada malam harinya sekitar Jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. CALO yang mengatakan sudah sampai di Kandangan kemudian diajak ketemuan didekat Water Boom Kandangan dan tidak lama kemudian Terdakwa mendatanginya ditempat tersebut;
Bahwa benar setelah bertemu dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO lalu melihat obat jenis Carnophen sudah dibawa dan disimpan dibawah sepeda motor Vario lalu Terdakwa menghubungi Sdr. IJUL memberitahukan bahwa obat jenis Carnophen yang dipesannya sudah ada dan bisa diambil didekat Water Boom Kandangan lalu Sdr. IJUL menyuruh Terdakwa untuk menunggunya ditempat tersebut;
Bahwa benar setelah ditunggu sekitar 5 (lima) menit berlalu Sdr. IJUL tidak datang juga, tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota polisi yang sebagian berseragam polisi dan sebagian berbaju biasa, lalu karena takut ditangkap Terdakwa, Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO langsung melarikan diri namun Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berhasil ditangkap sedangkan Sdr. CALO berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi seminggu kemudian;
Bahwa benar Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian beberapa anggota polisi melakukan pencarian barang bukti lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan dibawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam;
Bahwa benar ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. CALO, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa dan Sdr. CALO berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa maupun Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Bahwa benar menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik, diminum 1 tablet maksimal 3 kali sehari sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter;
Bahwa benar apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya defresi susunan saraf pusat dan akibat yang lebih buruk lagi jika dipergunakan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa benar setiap orang mengedarkan obat jenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki izin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1. 31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi yang diantaranya obat jenis Carnophen, sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tanggal 28 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.976 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa RIDUAN Als DUAN bin DARKASI didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur yang ada bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak ada kewajiban untuk membuktikan seluruh elemen unsur yang ada asalkan jika ada salah satu elemen unsur yang terpenuhi maka elemen unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan meskipun tidak menutup kemungkinan terpenuhi seluruh elemen unsur yang ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu Sdr. CALO mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar Jam 20.15 Wita bertempat di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Sdr. CALO karena pernah sama-sama kerja di Tanjung sedangkan dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN baru kenal ketika bertemu pada saat mengantarkan obat jenis Carnophen bersama-sama dengan Sdr. CALO;
Menimbang, bahwa kejadian berawal ketika pada siang harinya sekitar Jam 14.00 wita Terdakwa ada dihubungi melalui Handphone oleh Sdr. CALO dan menanyakan adakah yang mau beli obat jenis Carnophen miliknya sebanyak 10 (sepuluh) box dan Terdakwa berkata kepada Sdr. CALO apabila obat tersebut habis terjual maka Terdakwa meminta bagian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per box sehingga Terdakwa akan mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. CALO setuju dan mengatakan akan langsung berangkat ke Kandangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghubungi temannya Sdr. IJUL yang sudah biasa berjualan obat jenis Carnophen dan menawarkan obat Carnophen milik Sdr. CALO tersebut kepadanya dan Sdr. IJUL mengatakan mau membeli semua obat tersebut;
Menimbang, bahwa pada malam harinya sekitar Jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. CALO yang mengatakan sudah sampai di Kandangan kemudian diajak ketemuan didekat Water Boom Kandangan dan tidak lama kemudian Terdakwa mendatanginya ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO lalu melihat obat jenis Carnophen sudah dibawa dan disimpan dibawah sepeda motor Vario lalu Terdakwa menghubungi Sdr. IJUL memberitahukan bahwa obat jenis Carnophen yang dipesannya sudah ada dan bisa diambil didekat Water Boom Kandangan lalu Sdr. IJUL menyuruh Terdakwa untuk menunggunya ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah ditunggu sekitar 5 (lima) menit berlalu Sdr. IJUL tidak datang juga, tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota polisi yang sebagian berseragam polisi dan sebagian berbaju biasa, lalu karena takut ditangkap Terdakwa, Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dan Sdr. CALO langsung melarikan diri namun Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berhasil ditangkap sedangkan Sdr. CALO berhasil melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi seminggu kemudian;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN dibawa kembali ke tempat dimana kedua orang tersebut sedang santai sebelumnya kemudian beberapa anggota polisi melakukan pencarian barang bukti lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box yang disimpan dibawah sepeda motor Vario dan dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam;
Menimbang, bahwa ditanyakan kepada Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN perihal kepemilikan dari obat tersebut lalu Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN menjawab bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Sdr. CALO, selanjutnya Terdakwa dan Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Sdr. CALO berkomunikasi dengan menggunakan Handphone masing-masing merk Samsung dan sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vario DA 6436 UR milik Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN sedangkan 1 (satu) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DA 3870 WT milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut dan Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik, diminum 1 tablet maksimal 3 kali sehari sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter;
Menimbang, bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya defresi susunan saraf pusat dan akibat yang lebih buruk lagi jika dipergunakan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketergantungan terhadap obat tersebut;
Menimbang, bahwa setiap orang mengedarkan obat jenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki izin dari pihak yang berwenangan;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1. 31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi yang diantaranya obat jenis Carnophen, sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tanggal 28 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.976 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” ini telah pula terpenuhi.
A.d.3 Unsur ”Turut serta melakukan perbuatan” :
Menimbang, bahwa turut melakukan mempunyai arti sepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan bersama-sama melakukan (kerja sama), dalam hal turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untuk melakukan, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama.
Menimbang, bahwa P.A.F Lamintang dalam bukunya “Dasar Dasar Hukum Pidana” (Sinar Baru, Bandung, 1984 : 594) mengungkapkan pendapat Hoge Raad dalam Arrest antara lain tanggal 9 Januari 1914 menyebutkan “Untuk adanya suatu medeplegen itu diisyaratkan setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan, serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada setiap peserta”.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak melakukannya seorang diri melainkan bersama teman-temannya yakni Saksi Anak IRMAN NURRAHMAN Als IRMAN bin SARIMAN dan Saksi HENDRI SUPIANOR Als CALO bin JOHANSYAH (Alm)
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”turut serta melakukan perbuatan” ini juga telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana kurungan tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box.
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam.
1 (satu) HP Nokia warna hitam dengan No. Imei : 356626008430128.
1 (satu) HP Nokia warna putih dengan No. Imei : 358016036877334.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter warna merah hitam dengan No. Pol : DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C-1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. Pol : DA 6436 UR dengan No. Ka : MH1JFF117DK238073 lengkap dengan kunci kontaknya.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan namun oleh karena masih dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara lain A.n HENDRI SUPIANOR Als CALO bin JOHANSYAH (Alm) maka oleh karena itu barang bukti tersebut semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n HENDRI SUPIANOR Als CALO bin JOHANSYAH (Alm);
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan teralarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RIDUAN Als DUAN bin DARKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDUAN Als DUAN bin DARKASI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir / 10 (sepuluh) box.
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam.
1 (satu) HP Nokia warna hitam dengan No. Imei : 356626008430128.
1 (satu) HP Nokia warna putih dengan No. Imei : 358016036877334.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter warna merah hitam dengan No. Pol : DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C-1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. Pol : DA 6436 UR dengan No. Ka : MH1JFF117DK238073 lengkap dengan kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain A.n HENDRI SUPIANOR Als CALO bin JOHANSYAH (Alm)
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017, oleh EKO SETIAWAN, S.H sebagai Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASRAWAN, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (MASRAWAN, S.H) |