54/Pid.Sus/2016/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Bms
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja, melakukan kekerasan, memaksa, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Banyumas; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kaos perempuan lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong BH warna pink dan 1 potong celana dalam warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu ANAK KORBAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | TERDAKWA; |
| Tempat lahir | : | Banyumas; |
| Umur/tanggal lahir | : | 21 tahun / xx September 1995; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kabupaten Banyumas; |
| Agama | : | I s l a m; |
| Pekerjaan | : | Buruh; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Banyumas berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal xx Februari 2016 sampai dengan tanggal xx Maret 2016, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol.: SP.Han/xx/II/2016/Reskrim, tanggal xx Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal xx Maret 2016 sampai dengan tanggal xx April 2016, berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : xx/RT.2/O.3.39/Euh.1/03/2016, tanggal xx Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal xx April 2016 sampai dengan tanggal xx April 2016 , berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- xxx/O.3.39/Euh.2/04/2016, tanggal xx April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, sejak tanggal xx April 2016 sampai dengan tanggal xx Mei 2016, berdasarkan Penetapan Nomor 54/Pen/Pid.Sus/2016/PN Bms, tanggal xx April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, sejak tanggal xx Mei 2016 sampai dengan tanggal xx Juli 2016, berdasarkan Penetapan Nomor 54/Pen/Pid.Sus/2016/PN Bms, tanggal xx Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh AZIS MUSLIM, S.H., SLAMET KUSNANDAR, S.H., TEGUH BAYUAJI, S.H., FURBATIN FUAD AKHMADI, S.H., SETIYANTO, S.H., semuanya Advokat dan Penasihat Hukum pada LBH Perisai Kebenaran Cabang Banyumas berkantor di Jalan Raya Kaliori No. 60 Desa Kaliori RT. 01 RW. 04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Bms, tanggal 20 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas tanggal xx April 2016 Nomor 54/Pen/Pid.Sus/2016/PN Bms, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tanggal xx April 2016 Nomor 54/Pen/Pid.Sus/2016/PN Bms, tentang penentuan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama TERDAKWA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Anak Korban, Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM.-XX/BANYU/EPL/04/2016, tanggal xx Juni 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memereiksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan TERDAKWA dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul “ sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomoir 23 tahun 2002;
Menghukumnterdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos perempuan lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong BH warna pink dan 1 potong celana dalam warna putih dikembalikan kepada ANAK KORBAN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang diucapkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dipersidangan Terdakwa telah terbukti melakukan pencabulan dan Terdakwa telah mengakui perbuatannya;
Akan tetapi Terdakwa didalam persidangan telah bersikap sopan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh korban, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Penasihat Hukum Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-XX/BANYU/EPL/04/2016, tanggal xx April 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember 2014, bertempat di belakang rumah saksi korban ANAK KORBAN di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu ANAK KORBAN yang berumur 15 Tahun 6 Bulan (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas nomor : AL 65xxxxxx68 tanggal xx Oktober 2011 yang menerangkan pada tanggal xx Agustus 2000 telah lahir ANAK KORBAN anak dari Supir dengan SAKSI II) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang berjalan disekitar rumah ANAK KORBAN di Kabupaten Banyumas, terdakwa melihat ANAK KORBAN sedang berdiri di depan rumahnya, lalu terdakwa memanggil ANAK KORBAN dengan melambaikan tangan sambil mengatakan " Nak ngeneh " (Nak sini), kemudian ANAK KORBAN tanpa curiga menghampiri terdakwa yang berada dibelakang rumah ANAK KORBAN, setelah ANAK KORBAN bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menarik tangan kiri ANAK KORBAN dan membawanya he belakang rumah ANAK KORBAN yang suasanya gelap dan tidak kelihatan orang dan ANAK KORBAN berusaha menolak ajakan terdakwa namun karena terdakwa menarik dan memegang tangan kiri ANAK KORBAN sangat kuat sehingga ANAK KORBAN mau mengikuti ajakan terdakwa;
Sesampainya dibelakang rumah kemudian terdakwa memeluk ANAK KORBAN dari belakang dan memegang/meremas payudara sebelah kiri dengan tangan kiri melalui atas pundak dan tangan kanan terdakwa memegang/meremas payudara sebelah kanan melalui bawah ketiak kanan ANAK KORBAN sambil mengatakan " Delaan yuh " (sebentaran yuh melakukan persetubuhan), namun ANAK KORBAN tidak mau dengan mengatakan " emoh lah " (tidak mau lah) dan ANAK KORBAN berusaha melawan dan berontak dengan cara jongkok dan terdakwa ikut jongkok sambil memegang/meremas payudara ANAK KORBAN dan tangan kiri terdakwa masuk kedalam pakaian ANAK KORBAN melalui krah leher dan meremas payudara sebelah kiri ANAK KORBAN;
Setelah itu ANAK KORBAN berontak lagi sehingga terdakwa terjatuh, dan ANAK KORBAN berusaha melarikan diri namun terdakwa menggunakan tangan kanannya berhasil meraih tangan kiri ANAK KORBAN, karena ANAK KORBAN ketakutan kemudian menangis sambil berteriak " tolong....tolong...tolong...." lalu terdakwa membungkam/menutup mulut ANAK KORBAN dengan tangan kanan sambil berkata " meneng " (diam), karena terdakwa takut ketahuan orang lain lalu terdakwa melepaskan bekapan ANAK KORBAN, kemudian terdengar suara anjing menggonggong terus menerus lalu terdakwa melarikan diri ke arah barat dan terjatuh ke dalam sungai dan berhasil ditangkap oleh SAKSI III;
Bahwa ANAK KORBAN masih berumur 15 Tahun 6 Bulan tanggal lahir xx Agustus 2000 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor AL 65xxxxxx68 tertanggal xx Oktober 2011;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunaan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember 2014, bertempat di belakang rumah saksi korban ANAK KORBAN di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang yaitu ANAK KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang berjalan disekitar rumah ANAK KORBAN di Kabupaten Banyumas, terdakwa melihat ANAK KORBAN sedang berdiri di depan rumahnya, lalu terdakwa memanggil ANAK KORBAN dengan melambaikan tangan sambil mengatakan " Nak ngeneh " (Nak sini), kemudian ANAK KORBAN tanpa curiga menghampiri terdakwa yang berada dibelakang rumah ANAK KORBAN, setelah ANAK KORBAN bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa menarik tangan kiri ANAK KORBAN dan membawanya ke belakang rumah ANAK KORBAN yang suasanya gelap dan tidak kelihatan orang dan ANAK KORBAN berusaha menolak ajakan terdakwa namun karena terdakwa menarik dan memegang tangan kiri ANAK KORBAN sangat kuat sehingga ANAK KORBAN mau mengikuti ajakan terdakwa;
Sesampainya dibelakang rumah kemudian terdakwa memeluk ANAK KORBAN dari belakang dan memegang/meremas payudara sebelah kiri dengan tangan kiri melalui atas pundak dan tangan kanan terdakwa memegang/meremas payudara sebelah kanan melalui bawah ketiak kanan ANAK KORBAN sambil mengatakan " Delaan yuh " (sebentaran yuh melakukan persetubuhan)., namun ANAK KORBAN tidak mau dengan mengatakan " emoh lah " (tidak mau lah) dan ANAK KORBAN berusaha melawan dan berontak dengan cara jongkok dan terdakwa ikut jongkok sambil memegang/meremas payudara ANAK KORBAN dan tangan kiri terdakwa masuk kedalam pakaian ANAK KORBAN melalui krah leher dan meremas payudara sebelah kiri ANAK KORBAN;
Setelah itu ANAK KORBAN berontak lagi sehingga terdakwa terjatuh, dan ANAK KORBAN berusaha melarikan diri namun terdakwa menggunakan tangan kanannya berhasil meraih tangan kiri ANAK KORBAN, karena ANAK KORBAN ketakutan kemudian menangis sambil berteriak " tolong.... tolong...tolong...." lalu terdakwa membungkam/menutup mulut ANAK KORBAN dengan tangan kanan sambil berkata " meneng " (diam), karena terdakwa takut ketahuan orang lain lalu terdakwa melepaskan bekapan ANAK KORBAN, kemudian terdengar suara anjing menggonggong terus menerus lalu terdakwa melarikan diri ke arah barat dan terjatuh ke dalam sungai dan berhasil ditangkap oleh SAKSI III;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2)
KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi maupun maksud dari surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dengan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
ANAK KORBAN, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban adalah sebagai korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA;
Bahwa peristiwa pencabulan yang dialami Anak Korban terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di kebun belakang rumah orang tua Anak Korban yang beralamat di Kabupaten Banyumas;
Bahwa terdakwa mencabuli Anak Korban dengan cara menarik tangan kiri Anak Korban ke arah belakang rumah di tempat yang gelap, meskipun Anak Korban saat itu menolak namun terdakwa tetap menarik tangan Anak Korban dengan kuat, setelah berada di tempat gelap kemudian terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari belakang sambil tangan kiri terdakwa memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban sebelah kiri dari luar melalui atas pundak, begitu pun dengan tangan kanan terdakwa juga memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban sebelah kanan dari luar melalui bawah ketiak kanan sambil berkata “delaan yuh“ (sebentaran yuh), lalu Anak Korban berusaha menolak dengan melakukan perlawanan hingga posisi Anak Korban terjongkok, dan terdakwa pun ikut jongkok sambil tetap memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban dengan cara tangan kiri terdakwa masuk ke dalam pakaian Anak Korban melalui krah leher baju lalu meremas-remas payudara Anak Korban sebelah kiri;
Bahwa oleh karena terdakwa terus-menerus meremas-remas payudara Anak Korban, maka Anak Korban memberontak hingga terdakwa terjatuh namun tangan kanan terdakwa tetap memegang tangan kiri Anak Korban dengan kuat lalu Anak Korban menangis dan berteriak minta tolong;
Bahwa pada saat Anak Korban berteriak minta tolong, kemudian terdakwa menutup atau membekap mulut Anak Korban dengan tangan kanan terdakwa sambil berkata “meneng (diam)“;
Bahwa setelah Anak Korban berteriak, kemudian ada orang yang menerangi dengan lampu senter yang diarahkan kepada terdakwa dan Anak Korban, lalu terdakwa lari ke arah barat hingga terjatuh ke dalam sungai sedangkan Anak Korban berlari ke arah depan rumah dan bertemu dengan ibu Anak Korban, selanjutnya Anak Korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terhadap Anak Korban tersebut;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sempat mengajak dan meminta kepada Anak Korban untuk melayani terdakwa melakukan persetubuhan;
Bahwa pada waktu payudara Anak Korban diremas-remas oleh terdakwa, saat itu Anak Korban merasakan sakit pada kedua payudaranya namun tidak terdapat luka-luka;
Bahwa orang yang datang menolong Anak Korban pada waktu itu adalah tetangga Anak Korban bernama SAKSI III, dan yang berhasil menangkap terdakwa saat itu yaitu Pak SAKSI III dengan Pak SAKSI IV dan kemudian diserahkan kepada warga;
Bahwa pada waktu dicabuli oleh terdakwa, saat itu Anak Korban baru berumur 15 tahun 6 bulan dan masih sekolah kelas 2 (dua) di MTs Ma’arif NU “S”;
Bahwa Anak Korban tidak ada hubungan pacaran dengan terdakwa, justru antara Anak Korban dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban sempat merasa malu dan tidak mau ke luar rumah;
Bahwa Anak Korban tetap masih melanjutkan sekolah;
Bahwa pada waktu Anak Korban dicabuli oleh terdakwa, saat itu dari mulut terdakwa tercium bau minuman keras yang mengandung alkohol;
Bahwa dipersidangan Anak Korban telah memaafkan terdakwa, namun dengan permintaan perbuatan terdakwa tetap diproses menurut hukum;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkanya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI II, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandung saksi bernama ANAK KORBAN;
Bahwa saksi tidak melihat pada waktu ANAK KORBAN dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap ANAK KORBAN terjadi pada tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib di belakang rumah saksi di Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada waktu ANAK KORBAN dicabuli oleh terdakwa, saat itu ANAK KORBAN baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan dan masih sekolah kelas 2 (dua) di Madrasah Aliyah Ma’arif NU “S”;
Bahwa awal kejadiannya pada malam itu, tiba-tiba ANAK KORBAN pulang ke rumah dalam keadaan menangis sambil meminta tolong kepada saksi, setelah itu saksi menanyakan kenapa menangis dan dijawab oleh ANAK KORBAN “baru saja ditarik-tarik atau digeret-geret terdakwa ke belakang rumah menuju ke arah sungai dan kedua payudara ANAK KORBAN dipegang dan diremas-remas oleh TERDAKWA”;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban, kemudian saat itu juga saksi mencari keberadaan TERDAKWA dan ternyata terdakwa sudah tertangkap dan diamankan oleh Pak SAKSI III dan Pak SAKSI IV, selanjutnya saksi melaporkan kejadian yang menimpa Anak Korban tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek “S” supaya perbuatan terdakwa diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, pada waktu cabuli saat itu terdakwa sempat meminta dan mengajak Anak Korban untuk bersetubuh, namun Anak Korban menolak dan berhasil melakukan perlawanan;
Bahwa dipersidangan saksi telah memaafkan terdakwa, namun dengan permintaan perbuatan terdakwa tetap diproses menurut hukum;
Bahwa menurut Anak Korban pada waktu dicabuli oleh terdakwa, saat itu dari mulut terdakwa tercium aroma bau alkohol;
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam sehari-harinya terlihat baik-baik saja, akan tetapi memang terdakwa sering mengkonsumsi minum-minuman keras;
Bahwa pada awal-awal setelah kejadian pencabulan tersebut, Anak Korban tidak mau ke luar rumah karena merasa malu;
Bahwa Anak Korban masih tetap sekolah;
Bahwa sejak kejadian sampai dengan sekarang, orang tua maupun keluarga terdakwa belum pernah ada yang datang ke rumah saksi untuk meminta maaf;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkanya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI III, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu sehubungan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap seorang anak perempuan bernama ANAK KORBAN;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib di kebun belakang rumah ANAK KORBAN Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli Anak Korban, saksi tidak melihatnya, karena waktu itu saksi sedang tidur di rumah;
Bahwa yang saksi tahu pada waktu itu, saksi melihat ada dua orang sedang berdiri berdekatan di kebun dekat sungai kecil di belakang rumah orang tua Anak Korban, namun pada waktu itu saksi belum tahu siapa kedua orang tersebut karena tempatnya sangat gelap;
Bahwa awalnya pada waktu saksi di rumah sedang tidur lalu terbangun karena mendengar anjing milik saksi menggonggong terus-menerus tidak seperti biasanya, sehingga saat itu saksi curiga ada orang asing, karena penasaran lalu saksi ke luar rumah dengan membawa senter menuju lokasi suara anjing tersebut dan saat itu saksi bertemu dengan SAKSI IV, tiba-tiba saksi dan SAKSI IV mendengar suara orang teriak minta tolong lalu kami berdua berjalan sambil menerangi kebun menggunakan senter mencari sumber suara tersebut, kemudian saksi melihat ada 2 (dua) sosok orang berdiri di sebelah pohon bambu dan kemudian saksi bertanya dari kejauhan “ada apa ya“ dan saat itu dijawab oleh salah seorang mengatakan “ga ada apa-apa pak“, namun kemudian saksi melihat ada yang lari dan terjatuh ke sungai;
Bahwa karena melihat ada yang minta tolong dan ada yang lari, maka saksi dan SAKSI IV mengejar orang yang berlari tadi dan berhasil menangkapnya kemudian diserahkan kepada warga supaya dibawa ke rumah orang tua ANAK KORBAN, lalu saat itu saksi melihat Ibunya ANAK KORBAN ke luar dari rumah sambil marah-marah kepada seorang laki-laki yang saksi tangkap tersebut, dan pada saat itu saksi baru mengetahui kalau perempuan yang menangis minta tolong ternyata ANAK KORBAN sedangkan laki-lakinya bernama TERDAKWA, selanjutnya saksi kembali pulang ke rumah;
Bahwa pada waktu saksi menangkap terdakwa, saat itu dari mulut terdakwa tercium aroma bau minuman keras yang mengandung alkohol;
Bahwa keesokan harinya saksi mendengar cerita dari warga kalau TERDAKWA waktu itu sebenarnya mau memperkosa ANAK KORBAN;
Bahwa situasi dan kondisi kebun tempat kejadian tersebut memang keadaannya sepi dan sangat gelap serta banyak pepohonan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkanya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI IV, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu sehubungan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap seorang anak perempuan bernama ANAK KORBAN;
Bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di kebun belakang rumah SAKSI II di Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan, saksi tidak melihatnya karena saat itu saksi sedang berada di rumah;
Bahwa pada waktu saksi sedang di rumah, saksi mendengar anjing milik SAKSI III menggonggong terus-menerus, karena saksi merasa curiga dan penasaran lalu saksi ke luar dari rumah, saat di luar saksi bertemu dengan SAKSI III, tiba-tiba saksi mendengar ada suara orang nangis dan teriak minta tolong, kemudian saksi dengan SAKSI III mencari sumber suara tersebut, waktu itu saksi melihat ada 2 (dua) sosok orang berdiri disebelah pohon bambu, kemudian SAKSI III bertanya dari kejauhan “ada apa ya“ dan saat itu ada yang jawab “ga ada apa-apa pak“ namun tiba-tiba salah satunya ada yang lari dan melompat lalu terjatuh ke sungai;
Bahwa karena merasa curiga, lalu orang yang berusaha lari tersebut oleh saksi dan SAKSI III dikejar hingga berhasil menangkapnya kemudian dibawa ke jalan dan diserahkan kepada warga supaya dibawa ke rumah orang tua ANAK KORBAN;
Bahwa ternyata suara orang yang menangis minta tolong saat itu adalah ANAK KORBAN, sedangkan laki-laki yang telah mencabuli Anak Korban tersebut bernama TERDAKWA;
Bahwa pada watu terdakwa ditangkap, saksi mencium aroma bau minuman beralkohol pada mulut terdakwa;
Bahwa saksi mendendar cerita dari warga ternyata saat kejadian malam itu, terdakwa berencana hendak menyetubuhi ANAK KORBAN;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkanya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan TERDAKWA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini, karena Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan bernama ANAK KORBAN;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di belakang rumah orang tua Anak Korban di Kabupaten Banyumas;
Bahwa awalnya pada waktu Terdakwa sedang berjalan disekitar rumah orang tua Anak Korban di Kabupaten Banyumas, Terdakwa melihat ANAK KORBAN sedang berdiri di depan rumahnya, lalu saksi memanggil Anak Korban tersebut dengan melambaikan tangan sambil mengatakan “Nak ngeneh“ (Nak sini), kemudian ANAK KORBAN datang menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menarik tangan kiri ANAK KORBAN dan membawanya ke tempat yang gelap dekat sungai kecil, meskipun Anak Korban menolak dan hendak berontak, Terdakwa tetap menarik dan memegang tangan kiri Anak Korban dengan kuat sehingga Anak Korban tidak bisa melepaskannya mengikuti keinginan Terdakwa;
Bahwa setelah berada di tempat gelap, Terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari belakang sambil tangan kiri Terdakwa melalui atas pundak memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban sebelah kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa melalui bawah ketiak kanan Anak Korban juga memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban sebelah kanan sambil Terdakwa mengatakan “Delaan yuh“ (sebentaran yuh melakukan persetubuhan), namun ANAK KORBAN menolaknya dengan mengatakan “emoh lah“ (tidak mau lah);
Bahwa karena Anak Korban menolak diajak bersetubuh, kemudian Terdakwa tetap memeluknya lalu Terdakwa memasukan kedua tangannya ke dalam baju Anak Korban dan memegang serta meremas-remas kembali kedua payudara Anak Korban tersebut, lalu Anak Korban memberontak sampai posisi tubuhnya jongkok hingga akhirnya Terdakwa terjatuh, namun saat itu Terdakwa tetap memegang tangan kiri Anak Korban sekuat-kuatnya;
Bahwa pada waktu Anak Korban teriak minta tolong, saat itu Terdakwa mebutup atau membekap mulut Anak Korban menggunakan telapak tangan;
Bahwa Terdakwa merasakan enak pada saat memegang dan meremas kedua payudara ANAK KORBAN tersebut;
Bahwa selain memegang dan meremas-remas payudara tersebut, waktu itu Terdakwa juga berkeinginan menyetubuhi Anak Korban tersebut namun saat itu Anak Korban menolak dan keburu ada orang yang mengetahui perbuatan Terdakwa, sehingga tidak jadi;
Bahwa pada waktu SAKSI III menerangi keberadaan Terdakwa dengan Anak Korban dengan senter, saat itu Terdakwa merasa terkejut dan takut ketahuan kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah barat dan terjatuh ke dalam sungai, selanjutnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh SAKSI III tersebut;
Bahwa terdakwa berhenti memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban karena pada saat itu ada orang yang melihat Terdakwa yaitu SAKSI III dan SAKSI IV;
Nahwa pada waktu Terdakwa mencabuli Anak Korban, saat itu Terdakwa tahu kalau usia ANAK KORBAN baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan dan masih sekolah kelas 2 (dua) di MTs Ma’arif NU “S”;
Bahwa pada waktu melakukan pencabulan Terdakwa dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya Terdakwa minum minuman beralkohol jenis ciu sekitar 10 (sepuluh) gelas;
Bahwa setiap hari Terdakwa sudah biasa mengkonsumsi minuman keras jenis ciu;
Bahwa dipersidangan Terdakwa telah dimaafkan oleh ANAK KORBAN dan Ibu kandung Anak Korban bernama SAKSI II;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum melakukan sesuatu tindak pidana sebelumnya;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos perempuan lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong BH warna pink dan 1 potong celana dalam warna putih;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum yang berlaku, dan keberadaannya dibenarkan oleh Anak Korban, Saksi-Saksi dan Terdakwa, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat mendukung untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa TERDAKWA telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan bernama ANAK KORBAN;
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabuli Anak Korban, saat itu usia ANAK KORBAN baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan dan masih sekolah kelas 2 (dua) di MTs Ma’arif NU “S”;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Banyumas, tepatnya di belakang rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban dilakukan dengan cara Terdakwa menarik paksa tangan kiri Anak Korban dibawa ke tempat gelap di pinggir sungai, kemudian Terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang sambil kedua tangan Terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara Anak Korban dari luar baju yang dikenakan Anak Korban;
Bahwa pada waktu Anak Korban menolak dengan cara berontak, kemudian terdakwa malah memasukkan kedua tangannya ke dalam baju Anak Korban lalu memegang dan meremas-remas lagi kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban merasa kesakitan sambil berteriak minta tolong;
Bahwa pada waktu Terdakwa berteriak minta tolong, kemudian Terdakwa menutup atau membekap mulut Anak Korban dengan maksud agar teriakan Anak Korban tidak didengar oleh orang lain dan tidak ada yang mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa kemudian dilihat dan diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV, sehingga Terdakwa melarikan diri dan terjatuh ke dalam sungai kemudian akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh SAKSI III;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban, dilakukan selama 5 (lima) menit sampai dengan 10 (sepuluh) menit;
Bahwa Terdakwa berhenti memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban, karena perbuatan Terdakwa diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV;
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabuli Anak Korban, saat itu Terdakwa mempunyai niat hendak menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa terdakwa mengurungkan niatnya hendak menyetubuhi Anak Korban karena perbuata Terdakwa keburu diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV;
Bahwa pada waktu melakukan pencabulan terdakwa dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya Terdakwa minum minuman beralkohol jenis ciu sekitar 10 (sepuluh) gelas;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum melakukan sesuatu tindak pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hendak mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu: Kesatu Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunaan Anak, “ATAU” Kedua Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunaan Anak;
Menimbang, bahwa alasan Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu, karena yang menjadi korban tindak pidana dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur yaitu baru berusia 15 (lima belas) tahun dan 6 (enam) bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5xxxx/TP-20/2011 tertanggal xx Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Drs. Muhammad Rofiq Widadi, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas di Purwokerto, yang menerangkan bahwa ANAK KORBAN (Anak Korban) lahir di Banyumas pada tanggal xx Agustus 2000;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana”;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dan korban dalam tindak pidana dalam perkara ini adalah masih tergolong anak-anak, maka sebelum Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas, terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut “Anak Korban” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ANAK KORBAN adalah termasuk kategori Anak yang yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tersebut disebut Anak Korban;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas TERDAKWA, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, yang menunjukkan bahwa Terdakwa sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. dan Ad.3. Unsur “dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua dan unsur ketiga ini akan sekaligus dipertimbangkan di dalam perkara ini karena satu sama lain saling terkait erat, sehingga pembahasan satu unsur akan langsung terkait dengan unsur lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum terhadap unsur-unsur tersebut, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian dengan sengaja, kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak dan pengertian mengenai pencabulan di bawah ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut sifatnya ada dua jenis “kesengajaan” yaitu jenis yang pertama adalah dolus malus, memiliki pengertian dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana, tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana, sedangkan jenis yang kedua adalah kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurloss begrip), yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu cukuplah jika ia hanya menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (sikap batin) dengan tindakannya, tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan kekerasan adalah “kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya atau tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan, yakni dengan cara, mendekap, memegang, menindih dan lain sebagainya perbuatan fisik yang secara objektif dan fisik menyebabkan orang yang terkena tidak berdaya” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa kekerasan menurut ketentuan Pasal 286 KUHP adalah persetubuhan di luar perkawinan terhadap wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan yaitu “serangan psikis yang memnyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan, pembelaan atau perlawanan atau kekerasan yang belum diwujudkan tapi yang menyebabkan orang yang terkena tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kehendak orang yang mengancam dengan kekerasan” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 111);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah “pertentangan kehendak antara pelaku dengan korban, yakni pelaku mau atau ingin bersetubuh sementara korban tidak mau atau tidak ingin” (Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, 2001, hal. 112);
Memimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS PURWODARMINTO terbitan tahun 1976 adalah sebagai berikut : tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, (bohong, paksa dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mencari untung (halaman 1079), sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan yaitu perbuatannya tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya (halaman 147), dan yang dimaksud dengan membujuk yakni menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati, menipu dan sebagainya (halaman 159);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak Korban” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah “Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menerangkan korban yang bernama ANAK KORBAN pada waktu dicabuli oleh TERDAKWA, baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun, keterangan ini juga diperkuat dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5xxxx/TP-20/2011 tertanggal xx Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Drs. Muhammad Rofiq Widadi, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas di Purwokerto, menerangkan bahwa ANAK KORBAN (Anak Korban) lahir di Banyumas pada tanggal xx Agustus 2000;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dan unsur ketiga tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut:
Bahwa TERDAKWA telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan bernama ANAK KORBAN;
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabuli Anak Korban, saat itu usia ANAK KORBAN baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan dan masih sekolah kelas 2 (dua) di MTs Ma’arif NU “S”;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Banyumas, tepatnya di belakang rumah orang tua Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban dilakukan dengan cara Terdakwa menarik paksa tangan kiri Anak Korban dibawa ke tempat gelap di pinggir sungai, kemudian Terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang sambil kedua tangan Terdakwa memegang dan meremas-remas kedua payudara Anak Korban dari luar baju yang dikenakan Anak Korban;
Bahwa pada waktu Anak Korban menolak dengan cara berontak, kemudian terdakwa malah memasukkan kedua tangannya ke dalam baju Anak Korban lalu memegang dan meremas-remas lagi kedua payudara Anak Korban hingga Anak Korban merasa kesakitan sambil berteriak minta tolong;
Bahwa pada waktu Terdakwa berteriak minta tolong, kemudian Terdakwa menutup atau membekap mulut Anak Korban dengan maksud agar teriakan Anak Korban tidak didengar oleh orang lain dan tidak ada yang mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa kemudian dilihat dan diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV, sehingga Terdakwa melarikan diri dan terjatuh ke dalam sungai kemudian akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh SAKSI III;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban, dilakukan selama 5 (lima) menit sampai dengan 10 (sepuluh) menit;
Bahwa Terdakwa berhenti memegang dan meremas-remas payudara Anak Korban, karena perbuatan Terdakwa diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV;
Bahwa pada waktu Terdakwa mencabuli Anak Korban, saat itu Terdakwa mempunyai niat hendak menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa terdakwa mengurungkan niatnya hendak menyetubuhi Anak Korban karena perbuata Terdakwa keburu diketahui oleh SAKSI III dan SAKSI IV;
Bahwa pada waktu melakukan pencabulan terdakwa dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya Terdakwa minum minuman beralkohol jenis ciu sekitar 10 (sepuluh) gelas;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum melakukan sesuatu tindak pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, jelas dan terang pada hari Selasa pada tanggal xx Februari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib di belakang rumah orang tua ANAK KORBAN di Kabupaten Banyumas, TERDAKWA telah melakukan pencabulan terhadap ANAK KORBAN yang baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5xxxx/TP-20/2011 tertanggal xx Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Drs. Muhammad Rofiq Widadi, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas di Purwokerto, menerangkan bahwa ANAK KORBAN (Anak Korban) lahir di Banyumas pada tanggal xx Agustus 2000, adapun Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sengaja memegang dan meremas-remas payudara ANAK KORBAN menggunakan kedua tangannya dari bagian luar dan bagian dalam kaos yang dikenakan Anak Korban tersebut selama 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit, bahkan Terdakwa juga telah melakukan kekerasan terhadap Anak Korban tersebut, yaitu dengan cara menarik paksa tangan Anak Korban dan membekap mulut Anak Korban dengan maksud supaya Anak Korban tidak lari dan tidak berteriak, dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut ANAK KORBAN merasa kesakitan pada bagian payudaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dan unsur ketiga telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan yang telah dilakaukan TERDAKWA telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, perlu Majelis Hakim kemukakan mengenai alasan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada prinsipnya seseorang yang masih anak-anak wajib dilindungi harkat dan martabatnya mengingat pertumbuhan anak-anak harus dijaga sepenuhnya dari tindakan yang sifatnya dapat merugikan pertumbuhan jiwa seorang anak, oleh karena itu seorang anak yang lebih dewasa wajib melindungi anak yang belum dewasa atau masih di bawah umur, dan maksud diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melindungi kepentingan anak dari tindakan-tindakan orang lain yang sifatnya dapat mengganggu pertumbuhan jiwa seorang anak, selanjutnya secara khusus terkait dengan pengertian Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah larangan melakukan berbuat cabul terhadap anak sehingga dengan demikian seseorang tidak diperkenankan melakukan pencabulan termasuk diri TERDAKWA dengan alasan apapun, satu-satunya yang dapat membebaskan perbuatan melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak yakni apabila seorang anak itu sendiri sudah cacat mental kepribadiannya terlebih dahulu, contohnya melakukan persetubuhan dengan pelacur anak atau anak itu sudah diketahui mempunyai mental free sex terlebih dahulu seperti perek dan yang rata-rata anak tersebut sudah putus sekolah, lain halnya dengan ANAK KORBAN yang merupakan anak baik-baik dan baru berumur 15 (lima belas) tahun 6 (enam) bulan juga masih sekolah kelas 2 (dua) di MTS Ma’arif NU “S”, oleh karena itu seharusnya Terdakwa melindungi Anak Korban bukan dengan sengaja mencabulinya, justru sikap Terdakwa sebagai orang yang lebih dewasa seharusnya menyadari dan menghindari perbuatan cabul apabila Terdakwa benar-benar mencintai dan menyayangi terhadap sosok anak-anak di bawah umur, sebab tidak ada jaminan yang pasti apabila dalam perkara ini Terdakwa bebas kemudian Terdakwa benar-benar mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian Terdakwa sebagai orang dewasa seharusnya memberikan petuah, petunjuk agar tidak melakukan perbuatan cabul, bukan malah memanfaatkan situasi dan kondisi Anak Korban yang belum mengerti akibatnya yang akan timbul atau hanya didasarkan kepada keinginan untuk memuaskan nafsu birahi/syahwat Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Kesatu telah terbukti, maka terhadap dakwaan alternative Kedua tidak perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari dengan cermat, pembelaan tersebut pada pokoknya merupakan permohonan agar TERDAKWA dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, maka terhadap pembelaan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung- jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma agama dan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
Pada saat Terdakwa mencabuli Anak Korban, Terdakwa dalam pengaruh minuman keras jenis ciu;
Terdakwa mencabuli Anak Korban yang masih di bawah umur dan masih sekolah, dimana seharusnya Terdakwa melindungi atau mengayomi Anak Korban tersebut;
Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Permintaan maaf Terdakwa dipersidangan telah dimaafkan oleh Anak Korban dan orang tua Anak Korban;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan di Negara kita, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan pembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan atau pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana seperti sebagaimana akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, terhadap diri terdakwa juga akan dijatuhi pidana tambahan berupa pidana denda yang jumlahnya akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos perempuan lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong BH warna pink dan 1 potong celana dalam warna putih, yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja, melakukan kekerasan, memaksa, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Banyumas;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos perempuan lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong BH warna pink dan 1 potong celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu ANAK KORBAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, oleh Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Parulian Manik, S.H., M.H., dan Hernawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Paksi Nurlambang, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Purnomosari, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
-ttd- -ttd-
Parulian Manik, S.H., M.H., S.H. Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H.
-ttd-
Hernawan, S.H.
Panitera Pengganti,
-ttd-
Paksi Nurlambang, S.H.