72/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 72/PID/2018/PT KPG
-. WORA MAHENDOK
MENGADILI: 1. Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 31 Juli 2018 Nomor 70/PID.B/2018/PN Wbk yang dimohonkan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada itingkat banding sebesar Rp. 2. 000,-(dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 72 / PID / 2018 / PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara– perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdawa:
Nama lengkap : WORA MAHENDOK;
Tempat lahir : Waipahanduk;
Umur / tgl. Lahir : 51 Tahun / 31 Desember 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Kapalara, Desa Tanamete,Kec. Kodi
Balaghar, Kab. Sumba Barat Daya;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YOHANES BULU DAPPA, S.H.,M.H. Advokad yang berkantor di Desa Kadi Pada, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Nopember 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak dibawah Register Nomor W26-U9/05/HK.01/IV/2018 tanggal 24 April 2018;
PENGADILAN TINGGI KUPANG;
Telah membaca berkas perkara ini dan surat–surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 70/ Pid.B / 2018 / PN Wkb tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara:PDM-33/P.3.20/Epp.2/04/2018 tanggal 25 April 2018, Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa WORA MAHENDOK pada hari rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2017 bertempat di Desa Magholinyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yakni terdakwa selaku Kepala Desa Tanamete berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 60/KEP/HK/2013 yang telah diberi kuasa penuh berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor : 44.1/10/KBL/SBD/ VIII/2017 yang di tanda tangani oleh Paulus Haghu Tenge, S.Pd untuk mengambil beras Raskin Desa Tanamete dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2017 di Gudang Bulog Pogotena sebanyak 37.350 Kg (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh kilogram), yang ternyata masih ada 24 (dua puluh empat) karung beras raskin yang dikemas dalam karung @ 50 Kg tidak dibagikan melainkan di simpan di rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekira bulan Juli tahun 2017 terdakwa mengadakan rapat bersama masyarakat membahas pengambilan Beras Raskin untuk Masyarakat Desa Tanamete dari bulan januari 2017 sampai dengan Juni 2017dimana hasil daripada kesimpulan rapat tersebut telah disepakati jumlah beras Raskin yang akan diambil yaitu bulan Januari sampai dengan bulan juni tahun 2017 dengan jumlah masing masing sebanyak 70 kg untuk 415 kepala keluarga dan 20 kg untuk 415 Kepala Keluarga dan 415 Keluarga Tambahan, dan Kepala Keluarga dibebankan untuk membayar beras Raskin senilai Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah) sedangkan Kepala Keluarga tambahan dibebankan untuk membayar beras Raskin senilai Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). Bahwa setelah dana terkumpul baik diterima oleh terdakwa dan Paulus Pati Boro selaku Kaur Keuangan pada Desa Tanamete, terdakwa menghadap Paulus Haghu Tenge, S.Pd selaku Camat Kodi Balaghar guna mendapatkan Surat Rekomendasi untuk mengambil beras Raskin tersebut.
Bahwa terdakwa menyetor uang sebanyak Rp 59.760.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) melalui bank BRI Waikabubak dengan Nomor Rekening 0235 01 001042 30 7 atas nama BULOG QQ PERUM BULOG WAIKABUBAK. kemudian bukti penyetoran diterima oleh Perum Dolog Subdrive Waikabubak dan diterbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang kepada Kepala Gudang GBB Pogo Tena SBD di Waitabula Nomor : 00082/09/2017/014/01/RAS sampai dengan Nomor : 00087/09/ 2017/014/01/RAS. selanjutnya terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Beras Rastra Nomor : 00079/03/24060/09/2017 sampai dengan Nomor :00084/03/24060/09/ 2017 telah menerima beras Rastra dengan total keseluruhan sebanyak 37.350 Kg (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh kilogram). Beras tersebut diangkut dengan menggunakan truck angkutan sebanyak 6 (enam) unit dengan tujuan Desa Tanamete yang nantinya beras tersebut akan dibagikan di lokasi rumah terdakwa dan rumah saksi Paulus Pati Boro selaku Kaur Keuangan.
Bahwa 5 (lima) truk mengambil rute atau jalan menuju Desa Tanamete yaitu dari Gudang Bulog Desa Pogotena – Waitabula – Wewewa Barat – Wewewa Selatan – kecamatan Kodi Balaghar – Desa Tanamete, sedangkan 1 (satu) truk yang dikemudikan oleh Petrus Rina Als Petu mengambil rute atau jalan menuju Desa Tanamete yaitu dari Gudang Bulog Desa Pogotena – Waitabula – Kecamatan Kodi Utara – Desa Bukambero – Desa Magholinyo - Jalan Kori – Kecamatan Kodi – Kecamatan Kodi Balaghar - Desa Tanamete, yang nantinya akan diturunkan di rumah terdakwa maupun di rumah Paulus Pati Boro. Adapun 1 (satu) truk yang dikemudikan oleh Petrus Rina Als Petu melewati arah rute yang berbeda dengan truk lainnya dikarenakan telah mendapat arahan dari terdakwa. Kemudian Petrus Rina Als Petu menjelaskan kepada terdakwa bahwa jika melewati Bondo Kodi tanpa melalui jalan Wewewa truk tersebut tidak bisa dilewati karena adanya jalan tanjakan. Terdakwa mengarahkan Petrus Rina Als Petu menuju ke rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo. setelah sampai di depan rumah tersebut terdakwa memerintahkan kepada Petrus Rina Als Petu bersama Aristo Tanggu Dedo untuk menurunkan beras sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh) empat Karung. selanjutnya Petrus Rina Als Petu mengemudikan kembali kendaraan truk tersebut menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanamete untuk menunrunkan sisa beras di rumah terdakwa maupun di rumah Paulus Pati Boro keesokan harinya beras tersebut dibagikan kepada masyarakat dimana masing masing kepala keluarga mendapatkan beras sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg dengan rincian 1 (satu) buah karung berat 50 Kg dan 20 Mug Takaran sedangkan Kepala Keluarga tambahan mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) Mug Takaran dan Mug Takaran tersebut disiapkan oleh terdakwa. Sedangkan beras Raskin yang telah diturunkan oleh terdakwa sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh empat) Karung masih tetap berada di rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo.
Bahwa akibat perbuatan tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan dari beras raskin tersebut sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh empat) Karung tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Tanamete;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa WORA MAHENDOK pada waktu dan tempat sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena terdakwa selaku Kepala Desa Tanamete telah menerima uang pembayaran dari para masyarakat Desa Tanametet untuk pembelian Beras Raskin dengan total keseluruhan sebanyak 37.350 Kg (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh kilogram) yang ternyata masih ada 24 (dua puluh empat) karung beras raskin yang dikemas dalam karung @ 50 Kg tidak dibagikan melainkan di simpan di rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekira bulan Juli tahun 2017 terdakwa mengadakan rapat bersama masyarakat membahas pengambilan Beras Raskin untuk Masyarakat Desa Tanamete dari bulan januari 2017 sampai dengan Juni 2017dimana hasil daripada kesimpulan rapat tersebut telah disepakati jumlah beras Raskin yang akan diambil yaitu bulan Januari sampai dengan bulan juni tahun 2017 dengan jumlah masing masing sebanyak 70 kg untuk 415 kepala keluarga dan 20 kg untuk 415 Kepala Keluarga dan 415 Keluarga Tambahan, dan Kepala Keluarga dibebankan untuk membayar beras Raskin senilai Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah) sedangkan Kepala Keluarga tambahan dibebankan untuk membayar beras Raskin senilai Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). Bahwa setelah dana terkumpul baik diterima oleh terdakwa dan Paulus Pati Boro selaku Kaur Keuangan pada Desa Tanamete, terdakwa menghadap Paulus Haghu Tenge, S.Pd selaku Camat Kodi Balaghar guna mendapatkan Surat Rekomendasi untuk mengambil beras Raskin tersebut.
Bahwa terdakwa menyetor uang sebanyak Rp 59.760.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) melalui bank BRI Waikabubak dengan Nomor Rekening 0235 01 001042 30 7 atas nama BULOG QQ PERUM BULOG WAIKABUBAK. kemudian bukti penyetoran diterima oleh Perum Dolog Subdrive Waikabubak dan diterbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang kepada Kepala Gudang GBB Pogo Tena SBD di Waitabula Nomor : 00082/09/2017/014/01/RAS sampai dengan Nomor : 00087/09/ 2017/014/01/RAS. selanjutnya terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Beras Rastra Nomor : 00079/03/24060/09/2017 sampai dengan Nomor :00084/03/24060/09/ 2017 telah menerima beras Rastra dengan total keseluruhan sebanyak 37.350 Kg (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh kilogram). Beras tersebut diangkut dengan menggunakan truck angkutan sebanyak 6 (enam) unit dengan tujuan Desa Tanamete yang nantinya beras tersebut akan dibagikan di lokasi rumah terdakwa dan rumah saksi Paulus Pati Boro selaku Kaur Keuangan;
Bahwa 5 (lima) truk mengambil rute atau jalan menuju Desa Tanamete yaitu dari Gudang Bulog Desa Pogotena – Waitabula – Wewewa Barat – Wewewa Selatan – kecamatan Kodi Balaghar – Desa Tanamete, sedangkan 1 (satu) truk yang dikemudikan oleh Petrus Rina Als Petu mengambil rute atau jalan menuju Desa Tanamete yaitu dari Gudang Bulog Desa Pogotena – Waitabula – Kecamatan Kodi Utara – Desa Bukambero – Desa Magholinyo - Jalan Kori – Kecamatan Kodi – Kecamatan Kodi Balaghar - Desa Tanamete, yang nantinya akan diturunkan di rumah terdakwa maupun di rumah Paulus Pati Boro. Adapun 1 (satu) truk yang dikemudikan oleh Petrus Rina Als Petu melewati arah rute yang berbeda dengan truk lainnya dikarenakan telah mendapat arahan dari terdakwa. Kemudian Petrus Rina Als Petu menjelaskan kepada terdakwa bahwa jika melewati Bondo Kodi tanpa melalui jalan Wewewa truk tersebut tidak bisa dilewati karena adanya jalan tanjakan. Terdakwa mengarahkan Petrus Rina Als Petu menuju ke rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo. setelah sampai di depan rumah tersebut terdakwa memerintahkan kepada Petrus Rina Als Petu bersama Aristo Tanggu Dedo untuk menurunkan beras sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh) empat Karung. selanjutnya Petrus Rina Als Petu mengemudikan kembali kendaraan truk tersebut menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Tanamete untuk menunrunkan sisa beras di rumah terdakwa maupun di rumah Paulus Pati Boro keesokan harinya beras tersebut dibagikan kepada masyarakat dimana masing masing kepala keluarga mendapatkan beras sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg dengan rincian 1 (satu) buah karung berat 50 Kg dan 20 Mug Takaran sedangkan Kepala Keluarga tambahan mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) Mug Takaran dan Mug Takaran tersebut disiapkan oleh terdakwa. Sedangkan beras Raskin yang telah diturunkan oleh terdakwa sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh) empat Karung masih tetap berada di rumah istri kedua terdakwa yang terletak di Desa Magholinyo.
Bahwa akibat perbuatan tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan dari beras raskin tersebut sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) dengan jumlah 24 (dua puluh empat) Karung tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Tanamete;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidana No. Register Perkara: PDM-11/Epp.2/0/2018 tanggal 5 Juli 2018 pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WORA MAHENDOK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WORA MAHENDOK, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
24 (dua puluh empat) karung beras berat @ 50 kg
Dikembalikan kepada yang berhak melalui pemerintahan Desa
Tanamete;
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan yang pada pokokmya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Wora Mahendok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian ayau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Wora Mahendok dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak terdakwa Wora Mahendok dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara ini telah menjatuhkan Putusan Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wkb tanggal 31 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WORA MAHENDOK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dengan Pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah mug warna Biru;
dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah mug warna Merah;
Dikembalikan kepada saksi Paulus Pati Boro;
24 (dua puluh empat) karung beras raskin yang dikemas dalam karung 50 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Desa Tanamete;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wkb. tanggal 31 Juli 2018 tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 6 Agustus 2018 sebagaimana disebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 37/Akta Pid/2018/PN Wkb tanggal 6 Agustus 2018, dan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana dalam Akta Banding Nomor 41/Akta Pid/2018/PN Wkb tanggal 9 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Agustus 2018, dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut pada tanggal 20 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 13 Agustus 2017, yang telah diterima di Kepanteraan Pengadilan Negeri Waikabubak, sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 39/Akta Pid/2018/PN Wkb tanggal 13 Agustus 2018 , dan Memori Banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Agustus 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak sebagaimana dalam Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 40/Akta Pid/2018/PN Wkb tanggal 14 Agustus 201 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding Terdakwa tersebut dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dalam Memori Banding ini merupakan satu Kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Nota Pledoi(Nota Pembelaan) yang telah diajukan pada tanggal 16 Juli 2018 dan Duplik tanggal 24 Juli 2018, keberatan kami tentang putusan Nomor: 70/Pid.B /2018/PN.Wkb, Tanggal 31 Juli 2018 dan Putusan tersebut sudah Kami nyatakan Banding pada tanggal 06 Agustus 2018 (Akta Nomor : 37/Akta.Pid/2018/PN.Wkb) Foto Copy terlampir, sehingga Pernyataan Banding Kami masih dalam tenggang Waktu berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Putusannya Nomor: 70/Pid.B/2018/PN.Wkb, tanggal 31 Juli 2018, pada halaman 37 sampai dengan halaman 49, bahwa putusan tersebut tidak diambil secara bulat dalam sidang musyawarah karena Hakim Anggota I tidak sependapat dengan megemukan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa selama proses persidangan berlangsung ada 3(tiga) perbuatan Terdakwa mungkin dipersalahkan dan dipidana dengan pidana penggelapan baik sesuai pasal 372 KUHP maupun 374 KUHP;
Bahwa perbuatan Tersebut adalah:
1.Terdakwa membagi beras menggunakan takaran Mug sehingga beras yang diterima warga ukurannya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima; 2.Terdakwa membagi beras ke kepala Keluarga Tambahan yang mengakibatkan kepala keluarga Tetap yang seharusnya menerima 90( sembilan puluh) kilo gram beras hanya 70(tujuh puluh) kilo gram beras;
3.Terdakwa menurunkan beras raskin yang seharusnya diturunkan di Desa dan diberikan ke warga Desa namun malah menurunkan di rumah istrinya dan menyimpannya;
Bahwa atas 3(tiga) perbuatan tersebut Anggota I berpendapat sebagai berikut: 1.Mengenai pembagian beras menggunakan Mug;
Bahwa apakah 1(satu) Mug sama dengan atau tidak sama dengan 1(satu) kilogram?, hal tersebut tidak pernah dibuktikan dipersidangan dan hanaya asumsi bahwa 1(satu) Mug kurang dari 1(satu) kilogram sehingga seolah-olah menakar 1( satu) kilogram beras menggunakan 1(satu) takaran mug adalah salah dan melawan hukum, dalam menggunakan mug sudah disepakati oleh seluruh masyarakat sehingga hal ini nyata dan tidak benar dipersalahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan maupun Tuntutannya tidak membuktikan bahwa penggunaan Mug ini melanggar hukum dan dipersidanganpun penuntut umum tidak berusaha membuktikan bahwa ukuran 1(satu) Mug adalah kurang dari 1(satu) kilogram sehingga Anggota I berpendapat bahwa takaran 1(satu) mug ini bukanlah hal yang dipersalahkan kepada Terdakwa;
Bahwa jikapun dipaksakan bahwa pembagian beras menggunakan mug ini ternyata melawan hukum dan dianggap kejahatan karena ternyata Volume beras yang didapatkan kurang akibat dari penggunaan mug dan tanpa ditimbang maka perbuatan tersebut bukanlah Penggelapan melainkan lebih cocok dikategorikan sebagai perbuatan curang dan tentunya tidak memenuhi salah satu unsur penggelapan yaitu unsur “ ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan” sehingga perbuatan Terdakwa ini lebih ke perbuatan Penipuan;
Bahwa masyarakat di Tanamete sudah beberapa kali menerima pembagian beras miskin dengan memggunakan takaran mug dan selama ini masyarakat di Tanamete tidak ada yang keberatan termasuk dalam pembagian beras miskin pada tanggal 11 September 2017;
Bahwa jumlah penerima beras miskin adalah 415 (empat ratus lima belas) orang kepala keluarga tetap dan 415 (empat ratus lima belas)orang kepala keluarga Tambahan dimana pembagaiannya dilakuan di 2(dua) tempat sehingga rata-rata 1(satu) tempat melayani 415 (empat ratus lima belas)kepala keluarga;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu SUPRIYONO yang merupakan Kasub Divre Bulog menerangkan dalam persiadangan bahwa Bulog tidak pernah menimbang beras yang masuk dalam gudangnya dan ketika beras keluar gudang juga tidak pernah ditimbang karena kalau ditimbang maka akan memakan waktu yang lama dan tenaga yang cukup banyak;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Hakim Anggota I, jika pembagian beras miskin menggunakan mug ini dijadikan dasar untuk mempidanakan Terdakwa karena melakukan penggelapan, sehingga menurut hemat kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa sudah sepantasnya Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Terdakwa dari tuduhan (vrijpraak);
Bahwa Terdakwa membagikan beras miskin kepada kepala keluarga Tambahan yang mengakibatkan kepala keluarga tetap yang seharus terima 90(sembilan puluh) kilogram ternyata hanya menerima 70(tujuh puluh) kilogram dan yang 20(dua puluh) kilogram diberikan kepada keluarga Tambahan adalah bukan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa pembagian beras sejumlah 70(tujuh puluh) kilogram tersebut diatas diberikan kepada kepala keluarga tetap dan 20(dua puluh )kilogram diberikan kepada keluarga Tambahan Terdakwa lakukan karena sudah merupakan hasil musyawarah Desa dan aparat Desa yang hadir pada saat itu dan kepala keluarga Tambahan adalah merupakan anak-anak mereka sendiri, hal ini bukanlah tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa menurunkan beras miskin yang seharusnya diturunkan di Desa untuk diberikan kepada warga Desa Tanamete malahan menurunkan di rumah istrinya dan menyimpannya;
Bahwa dalam Dakwaan dan Tuntutan Penuntut umum Terdakwa di Dakwa melakukan penggelapan;
Bahwa dalam perkara penggelapan, barang yang digelapkan harus telah berada dalam penguasaan si pelaku bukan karena kejahatan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPRIYONO yang merupakan Kasub Divre Bulog menyatakan bahwa sistem penyaluran beras raskin adalah di terima di Desa yang menerima beras raskin, jadi Terdakwa secara hukum hanya bisa mengajukan rekomendasi yang telah diberikan oleh Camat di sertai dengan bukti pembayaran harga tebus beras kepada Bulog, kemudian Bulog yang berwenang dan bertanggung jawab mengantar beras raskin ke Desa Tanamete untuk menerima beras raskin dan Bulog bekerja sama dengan rekananyang menyediakan jasa pengangkutan dimana ongkos angkut ini ditanggung pula oleh Bulog dan sesuai SOP serah terima beras dilakukan di Desa Tanamete dari Bulog kepada Kepala Desa untuk dubagikan kepada masyarakat penerima beras raskin tersebut;
Bahwa dari fakta diatas sangat jelas secara hukum Terdakwa baru bisa dikatakan menguasai beras raskin tersebut jika beras telah sampai di Desa Tanamete, sedangkan apapun yang terjadi terhadap beras raskin itu di jalan menjadi tanggung jawab pihak jasa pengangkutan dan jasa pengangkutan harus bertanggung jawab kepada Bulog dengan kata lain selama masih di jalan dan belum sampai di Desa Tanamete, beras raskin tersebut masih milik Bulog dan di kuasai oleh pihak penyedia jasa pengangkutan;
Bahwa jikapun ternyata Terdakwa menyuruh Sopir truk yang memuat beras raskin menurunkan beras, seharusnya sopir tidak mau menurunkannya karena Terdakwa belum punya hak apapun atas beras raskin yang diangkut sehingga jika Terdakwa di Dakwa menggunakan pasal 372 atau 374 KUHP, maka unsur barang tersebut berada dalam kekuasaannya tidaklah terpenuhi;
Bahwa dalam perkara ini harus ada orang yang dirugikan secara materi sehingga orong yang dirugikan tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib, fakta hukum dalam persidangan tersebut saksi DANIEL DENA, saksi HERMANUS RANGGA TORA, saksi STEVANUS KAKA, saksi MARKUS LOGHE KAHALE, yang melaporkan ke pihak yang berwajib dalam persidangan menyatakan sudah menerima beras raskin yang dibagikan oleh Terdakwa bersama dengan aparat Desa dan setelah penerimaan beras tersebut tidak ada masyarakat yang keberatan, sementara beras yang 24 (dua puluh empat) karung yang diturunkan di rumah istrinya Terdakwa, setelah sampai Desa Tanamete Terdakwa sudah menyampaikan kepada masyarakat penerima beras raskin di depan aparat Desa bahwa beras raskin yang 24 karung saya titip di rumah istri saya karena truk yang mengangkut beras tidak kuat tanjakan dan beras tersebut adalah jatah untuk 16(enam belas ) kepala keluarga tetap dan 4( empat) kepala keluarga Tambahan dan fakta bahwa 16 (enam belas) kepala keluarga tetap dan 4(empat) kepala keluarga Tambahan tidak mempermasalahkan hal tersebut hal ini mereka memahami kesulitan sampai mereka menunggu untuk dibagikan beras tersebut, bahwa poin penting ini harus diketahui siapa yang dirugikan dan berapa kerugiannya dan apakah kerugian yang dialami tersebut akibat dari perbuatan melawan hukum, hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No.16 K/Kr/1974, yang kaidah hukumnya : putusan Pengadilan Tinggi adalah suatu “ PEMBEBASAN DARI TUDUHAN ( vrijpraak)” oleh karena dalam persidangan belum dibuktikan orang lain selain dari tuduhan berhak atas sawah dan gedung/ bangunan yang dituduhkan telah digelapkan oleh tertuduh, maka berdasarkan pasal 16 UU Makamah Agung Indonesia No.1 tahun 1950 permohonan kasasi haruslah dinyatakan tidak di terima;
Bahwa beras tersebut akan diambil Terdakwa keesokan harinya yaitu tanggal 13 september 2017 namun lebih dahulu di sita oleh polisi sehingga Terdakwa tidak dapat membagikannya kepada 16(enam belas) kepala keluarga tetap dan 4(empat) kepala keluarga Tambahan tersebut;
Bahwa dari berita acara pemeriksaan polisi maupun dari keseruhan berkas dari kepolisian, tidak menemukan upaya polisi untuk menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa beras apa yang disimpan di rumah istrinya terdakwa dan dengan secara serta merta menyita dan kemudian mentapkan Terdakwa sebagai Tersangka, hal ini sangat nyata sekali apa yang dilakukan oleh kepolisian polsek Kodi Bangedo merupakan kesewenang-wenangan dalam mengkriminalisasi seseorang;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi dalam persidangan dan atas pertimbangan-pertimbangan Hakim Anggota I, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wora Mahendok sangat sependapat dengan Hakim Anggota I, Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Hakim Anggota I berpendapat : bahwa seharusnya Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan Lepas dari Tuntutan dan mengembalikan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat)karung atau sebanyak 1200 ( seribu dua ratus) kilogram beras kepada Terdakwa untuk dibagikan kepada yang berhak yaitu 16(enam belas) kepala keluarga tetap dan 4(empat)kepala keluarga Tambahan yang belum menerima beras raskin karena adanya tindakan kepolisian yang semena-mena menyita beras raskin dari Terdakwa;
Bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak telah menjatuhkan putusan yang intinya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa WORA MAHENDOK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Penggelapan dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
-1(satu) buah mug warna biru;
dikembalikan kepada Terdakwa;
-1(satu) buah mug warna merah;
dikembalikan kepada saksi Paulus Pati Boro;
-24( dua puluh empat) karung beras raskin yang dikemas dalam karung 50 Kg;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Desa Tanamete;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
2.000, 00 (dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan isi putusan tersebut diatas dimana Terdakwa dihukum 3 (tiga) bulan penjara, kami selaku Penasihat hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak dan putusan tersebut tidak diambil secara bulat dalam sidang musyawarah karena Hakim Anggota I tidak sependapat, oleh karena itu kami selaku Penasihat hukum Terdakwa dan Terdakwa sangat sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Anggota I, sehingga sudah sepantasnya Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Terdakwa Wora Mahendok dari dakwaan primair Penuntut Umum;
Bahwa saksi pelapor atas Nama: DANIEL DENA, HERMANUS RANGGA TORA, MARKUS LOGHE KAHALE, STEVANUS KAKA adalah saksi –saksi yang masih ada hubungan keluarga dekat dimana orang tua kandungnya DANIEL DENA pada saat itu maju juga sebagai Calon Kepala Desa dan kebetulan Terdakwa Wora Mahendok maju Calon Kepala Desa saat itu dan Terdakwalah yang meraih suara terbanyak sehingga menjadi Kepala Desa karena sudah ada sentimen maka para pelapor gunakan kesempatan untuk menjatuhkan Terdakwa yang saat ini sebagai Kepala Desa Tanamete, dalam keterangan saksi Daniel Dena di persidangan atas pertanyaan Hakim Anggota I apa alasan saksi melaporkan ke polisi terhadap Terdakwa jawab saksi karena sentimen, kenapa sentimen pada waktu itu orang tua saya kalah menjadi Kepala Desa dan saksi tambahkan keterangannya supaya kepala Desa di pecat;
Berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Wora Mahendok mohon kehadapan yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WORA MAHENDOK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”penggelapan dengan pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
Menyatakan hukum membebaskan Terdakwa WORA MAHENDOK dari Dakwaan primair Penuntut Umum:
Memulihkan hak Terdakwa WORA MAHENDOK dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan Martabatnya;
Dan atau memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 16 September 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak, pada tanggal 16 Agustus 2018, dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 16 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding Penuntut Umum, membuat tanggapannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Mejelis Hakim memutus perkaranya dalam memperoleh alat bukti sesuai dengan unsur Pasal 374 KUHP telah diuraikan dan diucapkan dalam persidangan , dimana putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya secara keseluruhan adalah benar dan tepat. Dengan ini kami berpendapat terhadap Memori Banding Terdakwa tersebut tidak beralasan dan kami sependapat atas Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wkb. tanggal 31 Juli 2018 karena sudah benar secara hukum dimana Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “ Penggelapan dengan pemberatan “ .
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan banding Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wkb tanggal 31 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Waikabubak sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana disebut dalam Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas Nomor: W26.U9/983/HK.01/VIII/2018 tanggal 16 Agustus dan 2018, dan Nomor: W26.U9/983/HK.01/VIII/2018 tanggal 16 Agustus dan 2018, namun Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas banding tersebut sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Tidak Mempelajari Berkas yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Waikabukan, tanggal 30 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah disebut diatas, telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wkb, tanggal 31 Juli 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding dengan pertimbangannya berpendapat sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 50/Pid.B/2018/PN Wkb, tanggal 31 Juli 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak sebagaimana diuraikan dalam putusannya tersebut mengenai telah terbuktinya kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sudah tepat dan benar, karena pertimbangan hukumnya telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang memang bersesuaian satu dengan lainnya yang diperkuat dengan adanya barang bukti, sehingga Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa yakni: pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dapat disetujui karena dianggap patut dan adil setimpal dengan perbuatan Terdakwa sesuai dengan rasa keadilan Hakim pada saat menangani perkara ini ;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan-alasan keberatan Terdakwa dalam memori bandingnya, yang ternyata merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah diajukan pada persidangan pengadilan tingkat pertama, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga tidak akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut, oleh karena itu memori banding Terdakwa tidak dapat diterima dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 70/Pid.B/2018/PN Wbk, tanggal 31 Juli 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 197 ayat 1 huruf i jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat, Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 31 Juli 2018 Nomor 70/PID.B/2018/PN Wbk yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada itingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, oleh kami: ABNER SITUMORANG, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ERWIN TUMPAK PASARIBU, S.H.,M.H. dan SUKO PRIYO WIDODO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 September 2018 Nomor 72 / PEN.PID / 2018 / PT.KPG, untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DANIEL BIAF Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERWIN T PASARIBU, S.H.,M.H. ABNER SITUMORANG, S.H.,M.H.
SUKO PRIYO WIDODO, S.H.
Panitera Pengganti,
DANIEL BIAF.
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO,S.H., M.H.
NIP.196111131985031004.