201/ Pid.Sus /2015/ PN.Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 201/ Pid.Sus /2015/ PN.Sgm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN BIN SULE.
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaWawan Bin Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan sepeda motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia". 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Bin Sule oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol DD 4139 VL ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi M.Djufri Bin Hamaling ; • 1 (satu) unit sepeda motor RX King No.Pol DD 3555 EB ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor201/Pid.Sus/2015/PN.Sgm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : WAWAN BIN SULE.
Tempat Lahir : Ujung Pandang.
Umur / Tgl. Lahir : 36 tahun / 30 Desember 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Taeng-Taeng Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian.
Pendidikan : -
Terdakwa telah dilakukan penahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Terdakwatidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 201/PID.Sus/2015/PN.Sgm. tanggal 23 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 201/PID.Sus/2015/PN.Sgm. tanggal 23 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaWawan Bin Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan sepeda motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol DD 4139 VL ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni M.Djufri Bin Hamaling ;
1 (satu) unit sepeda motor RX King No.Pol DD 3555 EB ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Ia terdakwa WAWAN BIN SULE pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Kacong Dg. Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau terjadi di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Hj. Rosniati meninggal dunia”, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 13.30 WITA bertempat di Jalan Kacong Dg. Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha RX King No. Pol. DD 3555 EB yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. DD 4139 VL yang dikendarai oleh korban Hj. Rosniati. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Korban Hj. Rosniati yang mengendarai sepeda motor Mio hendak menyebrang jalan menuju lorong. Terdakwa yang melaju dengan kencang saat melihat korban Hj. Rosniati menyebrang jalan dengan mengendarai sepeda motornya terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak bisa menghindar dan mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena jaraknya terlalu dekat lalu ban depan sepeda motor terdakwa menabrak ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Hj. Rosniati sehingga terdakwa dan korban Hk. Rosniati terjatuh di jalan beraspal bersama dengan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut korban Hj. Rosniati meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Hal tersebut sesuai dengan visum et repertum No.HK. 04.01/I.19/4205/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jerny Dase, SH.,Sp.F.,M.Kes Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap korban perempuan bernama Rosniati berumur 52 Tahun oleh dr. Andi Ikhwan Sp.Bs selaku dokter ahli Bedah Saraf, dr. Syarid Hidayatullah selaku dokter asisten Bedah, dr. Jerny Dase, SH, Sp.F, M. Kes, adalah dokter ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal bertempat di Instalasi Gawat Darurat Bedah Rumah Sakit Umm Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada tanggal enam bulan Mei tahun dua ribu lima belas pukul dua puluh lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Tengah sampai Sepuluh Mei Tahun Dua Ribu Empat Belas. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa korban masuk Rumah Sakit dengan kesadaran menurun, terdapat satu luka robek yang sudah dijahit di kepala bagian belakang kiri atas, terdapat dua memar di dada kanan, satu memar yang di lengan kanan atas sebelah dalam; Pada pemeriksaan CT Scan kepala menunjukkan perdarahan pada lapisan bawah kulit kepala bagian samping kiri, perdarahan di bawah selaput keras pembungkus otak sebelah kanan bagian samping depan, perdarahan dalam otak bagian samping kiri dan perdarahan pada otak kanan dpan meluas sampai di bawah selaput lunak otak disertai dorongan pada bagian otak terdalam. Luka-luka dan perdarahan dalam rongga kepala tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Akibat perdarahan dalam rongga kepala tersebut membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan selesai Korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa WAWAN BIN SULE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa WAWAN BIN SULE pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Kacong Dg. Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau terjadi di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat”, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 13.30 WITA bertempat di Jalan Kacong Dg. Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha RX King No. Pol. DD 3555 EB yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. DD 4139 VL yang dikendarai oleh korban Hj. Rosniati. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Korban Hj. Rosniati yang mengendarai sepeda motor Mio hendak menyebrang jalan menuju lorong. Terdakwa yang melaju dengan kencang saat melihat korban Hj. Rosniati menyebrang jalan dengan mengendarai sepeda motornya terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak bisa menghindar dan mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena jaraknya terlalu dekat lalu ban depan sepeda motor terdakwa menabrak ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Hj. Rosniati sehingga terdakwa dan korban Hk. Rosniati terjatuh di jalan beraspal bersama dengan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut korban Hj. Rosniati meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Hal tersebut sesuai dengan visum et repertum No.HK. 04.01/I.19/4205/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jerny Dase, SH.,Sp.F.,M.Kes Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap korban perempuan bernama Rosniati berumur 52 Tahun oleh dr. Andi Ikhwan Sp.Bs selaku dokter ahli Bedah Saraf, dr. Syarid Hidayatullah selaku dokter asisten Bedah, dr. Jerny Dase, SH, Sp.F, M. Kes, adalah dokter ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal bertempat di Instalasi Gawat Darurat Bedah Rumah Sakit Umm Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada tanggal enam bulan Mei tahun dua ribu lima belas pukul dua puluh lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Tengah sampai Sepuluh Mei Tahun Dua Ribu Empat Belas. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa korban masuk Rumah Sakit dengan kesadaran menurun, terdapat satu luka robek yang sudah dijahit di kepala bagian belakang kiri atas, terdapat dua memar di dada kanan, satu memar yang di lengan kanan atas sebelah dalam; Pada pemeriksaan CT Scan kepala menunjukkan perdarahan pada lapisan bawah kulit kepala bagian samping kiri, perdarahan di bawah selaput keras pembungkus otak sebelah kanan bagian samping depan, perdarahan dalam otak bagian samping kiri dan perdarahan pada otak kanan dpan meluas sampai di bawah selaput lunak otak disertai dorongan pada bagian otak terdalam. Luka-luka dan perdarahan dalam rongga kepala tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Akibat perdarahan dalam rongga kepala tersebut membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan selesai Korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa WAWAN BIN SULE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi M. DJUFRI Bin HAMALING
Bahwa Saya mengerti mengapa saya dihadapkan di persidangan ini, sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang dialami oleh istri saya yaitu Hj.ROSNIATI ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ;
Bahwa Saat kejadian saya sedang berada di kantor dan dihubungi oleh AMALIA, kalau istri saya telah ditabrak motor dan sedang diantar ke Rumah Sakit ;
Bahwa saat tiba di Rumah Sakit saya mendapatkan istri saya telah selesai dirawat, dan sudah mau pulang, istri saya sempat pulang ke rumah, namun pada malam harinya istri saya terus muntah - muntah sehingga saya memintanya kembali masuk ke Rumah Sakit untuk diperiksa kembali, dan akhirnya koma beberapa hari kemudian korban meninggal dunia ;
Bahwa korban mengalami luka pada kepala dan korban dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa selama ini terdakwa atau keluarga dari terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada saksi ;
Bahwa menurut Dokter, korban mengalami pendarahan di otak dan kata dokter harus segera dioperasi malam itu juga namun setelah dioperasi korban langsung mengalami koma dan beberapa hari kemudian meninggal dunia ;
Bahwa saya sempat bertemu dengan terdakwa di rumah Sakit dan Terdakwa saat itu dalam keadaan Pincang dan berdarah ;
Bahwa saya mengetahui dari AMALIA kalau Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha RX King ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi AMALIA BINTI TAHIR.
Bahwa Saya mengerti, sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Bahwa Saya mengetahuinya kejadian tersebut dari anak saya yang saat itu pulang dari sekolah dan memberitahukan kepada saya kalau ROSNIATI telah ditabrak motor ;
Bahwa Saya mengenal korban karena korban adalah tetangga saya ;
Bahwa pada waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, say sedang berada dirumah tiba- tiba Anak saya yang benama ABD. MUTHALIB mengatakan kepada saya bahwa tetangga kami ROSNIATI mengalami kecelakaan di jalan Lorong masuk ke Rumah saya lalu saya bergegas dan menuju ke tempat kejadian dan mendapati ROSNIATI telah diangkat oleh beberapa orang yang saya tidak kenal ke atas Bentor, lalu saya mengambil motor korban dan memasukan ke halaman dekat tempat kejadian setelah itu saya menyusul korban ke RSUD Syekh Yusuf sungguminasa sesampainya disana saya mendapati korban sedang dijahit kepalanya karena mengalami pendarahan ;
Bahwa Saya tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa yang telah menabrak korban ROSNIATI ;
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari sampai akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Selama ini terdakwa atau keluarga dari terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada saksi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
saksi FIRMAN Bin ISKANDAR yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saya mengerti, sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Bahwa terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh seorang perempuan. Dan sepeda motor RX King tanpa plat yang dikendarai oleh seorang laki-laki.
Bahwa pada waktu kejadian saya sedang berada di counter penjualan pulsa milik lel Agus, tiba-tiba saya mendengar suara sepeda motor Yamaha RX King dan saya melihat dari arah barat ke timur melaju sangat kencang, dan tak lama kemudian tiba-tiba mendengar suara tabrakan kendaraan dan saya melihat sepeda motor RX King tersebut terpental dan menabrak kendaraan yang terparkir di depan counter penjualan pulsa. Saya lalu keluar dari counter dan melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio terjatuh di atas jalan dan seorang perempuan yang tergeletak di dekat motor tersebut. Lalau perempuan tersebut diantar ke RSUD Syekh Yusuf.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidak mengajukan apapun, lalu Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai;
Bahwa saya mengerti, sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Bahwa Saya mengendarai sepeda motor jenis Yamah RX King dengan Nomor Polisi DD 3555 EB ;
Bahwa Saya mengalami kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang dikendarai seorang perempuan yang tidak menggunakan helm yang saya tidak ketahui namanya ;
Bahwa. waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, tiba- tiba dari persimpangan jalan seorang perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio langsung menyebrang dan memotong jalan dari arah Selatan ke Utara menuju lorong, saya berusaha menghindar dan menginjak pedal rem namum ban sepeda motor saya terlanjur menyerempet ban depan sepeda motor korban sehingga saya terjatuh dan korban juga terjatuh kemudian saya berdiri dan menolong korban dengan memanggilkan becak motor dan membawanya ke RSUD Syekh Yusuf ;
Bahwa Kecepatan saya pada saat kecelakaan kurang lebih 40 (empat puluh) Km/Jam ;
Bahwa Saya melihat korban sebelum kecelakaan akan menyeberang jalan menggunakan sepeda motor dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa Saya dan keluarga tidak pernah memberikan santunan tapi menurut istri saya dia telah kerumah korban untuk meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa visum et repertum No.HK. 04.01/I.19/4205/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jerny Dase, SH.,Sp.F.,M.Kes Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dengan kesimpulan:
Bahwa korban masuk Rumah Sakit dengan kesadaran menurun, terdapat satu luka robek yang sudah dijahit di kepala bagian belakang kiri atas, terdapat dua memar di dada kanan, satu memar yang di lengan kanan atas sebelah dalam; Pada pemeriksaan CT Scan kepala menunjukkan perdarahan pada lapisan bawah kulit kepala bagian samping kiri, perdarahan di bawah selaput keras pembungkus otak sebelah kanan bagian samping depan, perdarahan dalam otak bagian samping kiri dan perdarahan pada otak kanan depan meluas sampai di bawah selaput lunak otak disertai dorongan pada bagian otak terdalam. Luka-luka dan perdarahan dalam rongga kepala tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Akibat perdarahan dalam rongga kepala tersebut membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan selesai Korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Kacong Dg Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ;
Bahwa terjadi tabrakan antara sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan sepeda motor RX King.
Bahwa Terdakwa melihat korban sebelum kecelakaan akan menyeberang jalan dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih berjarak 30 (tiga puluh) meter, terdakwa berusaha menghindar dan menginjak pedal rem namum ban sepeda motornya terlanjur menyerempet ban depan sepeda motor korban sehingga terdakwa terjatuh dan korban juga terjatuh.
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang perempuan yang bernama Hj.Rosniati.
Bahwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari sampai akhirnya meninggal dunia
Bahwa terdakwa mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka-luka dan pendarahan dalam rongga kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa Selama ini terdakwa atau keluarga dari terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan. Yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa WAWAN BIN SULE. yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar WAWAN BIN SULE sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Menimbang, bahwa kealpaan yang dimaksud disini adalah lalai atau kurang hati-hati, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta Visum et Repertum, bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motor RX king dengan kecepatan tinggi sekitar 40 km /jam, terdakwa melihat korban sebelum kecelakaan akan menyeberang jalan dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih berjarak 30 (tiga puluh) meter, terdakwa berusaha menghindar dan menginjak pedal rem namum ban sepeda motornya terlanjur menyerempet ban depan sepeda motor korban sehingga terdakwa terjatuh dan korban juga terjatuh. Akibat kecelakaan tersebut korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari sampai akhirnya meninggal dunia, karena mengalami luka-luka dan pendarahan dalam rongga kepala. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, sehingga ia tidak bisa lagi menguasai motornya pada saat ia melihat orang yang akan menyeberang, sudah dapat dikualifikasikan sebagai suatu kealpaan atau kurang hati-hati dalam berkendaraan, yang berakibat korban meninggal dunia.
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure kedua telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta selama persidangan berlangsung berdasarkan pembuktian yang cukup telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu ketertiban umum;
Terdakwa tidak memberikan santunan kepada keluarga korban.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun diharapkan Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol DD 4139 VL yang telah disita dari keluarga korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King No.Pol DD 3555 EB yang disita dari terdakwa, maka barang bukti tersebut masing-masing dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas Angkutan Jalan serta segala ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
| |||
| | |||
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 oleh ERNAWATI ANWAR, S.H. sebagai Hakim Ketua, KHUSNUL KHATIMAH,SH dan ILHAM,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi KHUSNUL KHATIMAH,SH dan AMRAN S.HERMAN,SH.dibantu oleh SUDHARMONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh CITRA PERMATA SARI,S.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KHUSNUL KHATIMAH,SH. ERNAWATI ANWAR, S.H
AMRAN S.HERMAN,SH
Panitera Pengganti,
SUDHARMONO, SH