237/Pid.B/2016/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 237/Pid.B/2016/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERMAN SINAGA ALIAS BAEK
undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam ) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.Rohman GT.15 No.217/PPb; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah bendera Malaysia; Dikembalikan kepada Terdakwa. - Pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal; - 1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No.Seri 207321001375; - 1 (satu) unit kompas tanpa merk; - 1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat; - 1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No.1615101600374872 64 K; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P Putusan Tipikor
(Format Biasa Terbukti)
U T U S A NNomor237/Pid.B/2016/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Herman Sinaga Alias Baek;
Tempat Lahir : Tanjungbalai;
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 09 Oktober 1978;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pemuda Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai / Jalan Singguan, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tekong/Nakhoda Kapal Km. Rohman Gt. 15 No. 271/Ppb;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 April 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Hakim Pengadilan pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk haknya tersebut telah diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis pada awal persidangan;
[
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 237/ Pid.B/2016/PN Tjb tanggal 1 Juni 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 237/Pid.B/2016/PN Tjb, tanggal 1 Juni 2016, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Herman Sinaga alias Baek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Sinaga alias Baek dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM.Rohman GT.15 No.217/PPb;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal;
1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No.Seri 207321001375;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat;
1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No.1615101600374872 64 K;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Nopember 2015 Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk berlayar ke Malaysia membawa barang, lalu Terdakwa menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa mengajak saksi Sutrisno Alias Tris sebagai ABK di Kapal KM. Rohman GT.15 No. 217/PPb. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es Dengki Kota Tanjungbalai dan setelah sampai di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa melihat perbekalan di Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb telah tersedia dan saksi Suarno Alias Encet, saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim, saksi Sutrisno Alias Tris, saksi Dodi Gunawan Alias Dodi masing-masing ABK telah berkumpul dan semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan setelah itu Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es. Dengki menuju Malaysia dengan muatan kosong dan Terdakwa sebagai nakhodanya;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb tiba di Perairan Malaysia selanjutnya Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bersandar di Pelabuhan / Jeti Awal Idaman Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama saksi Suarno Alias Encet, saksi Sutrisno Alias Tri dan saksi Dodi Gunawan Alias Dodi naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia, sedangkan saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama teman-teman kembali ke kapal untuk beristirahat dan tidak berapa lama kemudian Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat pakaian bekas (balpress) dari kapal lain yang bersandar di sebelah Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb karena kapal tersebut kelebihan muatan dan sedikit oleng dan atas perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bersama para ABK lainnya memindahkan muatan dari kapal tersebut ke dalam Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sebanyak 16 (enam belas) ball berupa pakaian bekas (balpress) dan setelah itu Terdakwa menyuruh para ABK untuk menutup balpress tersebut dengan terpal;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang muatan yang diantar oleh Forklift dan Terdakwa selaku tekong/nakhoda Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb memerintahkan kepada para ABK untuk memuat berupa pakaian bekas (balpress) kedalam kapal sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) ke dalam palka kapal dan sekira puku 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama para ABK selesai memuat pakaian bekas (balpress) tersebut;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bertolak menuju Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama para ABK memuat pakaian bekas (balpress) sebanyak 5 (lima) bal dan setelah itu pakaian bekas (balpress) tersebut ditutupi dengan terpal dan sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama saksi Suarno Alias Encet dan saksi Sutrisno Alias Tris naik ke atas untuk mencabut surat dan belanja untuk kebutuhan Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb, sedangkan saksi Dodi Gunawan Alias Dodi dan saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat menuju Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia dan labuh jangkar sambil menunggu perintah dari Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia menuju Tanjungbalai;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan patroli laut di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan kapal patroli BC 15031 serta Surat Perintah Patroli Nomor : Print 07/WBC.02/KPP.MP.06/2016 tanggal 19 Januari 2016 dan sekira pukul 07.09 WIB pada saat di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung melihat Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, lalu kapal patroli BC 15031 merapat ke kapal tersebut untuk memeriksanya dan ditemukan muatan berupa pakaian bekas (balpress) yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa selaku tekong/nakhoda namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (manifest) serta dokumen kapal lainnya dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa pakaian bekas (balpress) sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal berasal dari Pelabuhan/Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia;
Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung membawa Terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb, pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal, 1 (satu) buah bendera Malaysia, 1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No. Seri 207321001375, 1 (satu) unit kompas tanpa merk, 1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat, 1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No. 1615101600374872 64K ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yaitu pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Nopember 2015 Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk berlayar ke Malaysia membawa barang lalu Terdakwa menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa mengajak saksi Sutrisno Alias Tris sebagai ABK di Kapal KM. Rohman GT.15 No. 217/PPb. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es Dengki Kota Tanjungbalai dan setelah sampai di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa melihat perbekalan di Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb telah tersedia dan saksi Suarno Alias Encet, saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim, saksi Sutrisno Alias Tris, saksi Dodi Gunawan Alias Dodi masing-masing ABK telah berkumpul dan semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan setelah itu Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es. Dengki menuju Malaysia dengan muatan kosong dan Terdakwa sebagai nakhodanya;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb tiba di Perairan Malaysia selanjutnya Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bersandar di Pelabuhan / Jeti Awal Idaman Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama saksi Suarno Alias Encet, saksi Sutrisno Alias Tri dan saksi Dodi Gunawan Alias Dodi naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama teman-teman kembali ke kapal untuk beristirahat dan tidak berapa lama kemudian Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat pakaian bekas (balpress) dari kapal lain yang bersandar di sebelah Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb karena kapal tersebut kelebihan muatan dan sedikit oleng dan atas perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bersama para ABK lainnya memindahkan muatan dari kapal tersebut kedalam Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sebanyak 16 (enam belas) ball berupa pakaian bekas (balpress) dan setelah itu Terdakwa menyuruh para ABK untuk menutup balpress tersebut dengan terpal;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang muatan yang diantar oleh Forklift dan Terdakwa selaku tekong/nakhoda Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb memerintahkan kepada para ABK untuk memuat berupa pakaian bekas (balpress) kedalam kapal sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) kedalam palka kapal dan sekira puku 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama para ABK selesai memuat pakaian bekas (balpress) tersebut;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bertolak menuju Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama para ABK memuat pakaian bekas (balpress) sebanyak 5 (lima) bal dan setelah itu pakaian bekas (balpress) tersebut ditutupi dengan terpal dan sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama saksi Suarno Alias Encet dan saksi Sutrisno Alias Tris naik ke atas untuk mencabut surat dan belanja untuk kebutuhan Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sedangkan saksi Dodi Gunawan Alias Dodi dan saksi Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat menuju Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia dan labuh jangkar sambil menunggu perintah dari Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia menuju Tanjungbalai;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan patroli laut di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan kapal patroli BC 15031 serta Surat Perintah Patroli Nomor : Print-07/WBC.02/KPP.MP.06/2016 tanggal 19 Januari 2016 dan sekira pukul 07.09 WIB pada saat di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung melihat Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan lalu kapal patroli BC 15031 merapat ke kapal tersebut untuk memeriksanya dan ditemukan muatan berupa pakaian bekas (balpress) yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa selaku tekong/nakhoda namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (manifest) serta dokumen kapal lainnya dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa pakaian bekas (balpress) sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal berasal dari Pelabuhan/Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia;
Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung membawa Terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb, pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal, 1 (satu) buah bendera Malaysia, 1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No. Seri 207321001375, 1 (satu) unit kompas tanpa merk, 1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat, 1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No. 1615101600374872 64K ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 103 huruf d UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Abdul Muin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek telah mengangkut barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika saksi selaku Komandan Patroli bersama dengan Wakil Komandan Patroli yakni Rizky Miyanda Julyatama melakukan patroli laut di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : Print-07/WBC.02/KPP.MP.06/2016 tanggal 19 Januari 2016;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Kapal KM. Rohman GT.15 No. 271/PPb melintas, yang dicurigai bermuatan barang larangan, lalu kapal Patroli kami merapat ke Kapal tersebut untuk memeriksanya dan ditemukan muatan berupa pakaian bekas (balpress) yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimport;
Bahwa kemudian saksi bersama team patroli menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya terkait barang yang diangkut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pakaian bekas (balpress) tersebut berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team patroli membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rizky Miyanda Julyatama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, saksi dan petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek karena telah mengangkut barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimport;
Bahwa bermula saksi selaku Wakil Komandan Patroli bersama dengan Komandan Patroli yakni Abdul Muin melakukan patroli laut di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : Print-07/WBC.02/KPP.MP.06/2016 tanggal 19 Januari 2016;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Kapal KM. Rohman GT.15 No. 271/PPb melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan lalu kapal Patroli merapat ke Kapal tersebut untuk memeriksanya dan ditemukan muatan berupa pakaian bekas (balpress) yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimfor;
Bahwa kemudian saksi bersama team patroli menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya terkait barang yang diangkut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pakaian bekas (balpress) tersebut berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team patroli membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AHMAD IKHSAN, ST, MT, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek telah ditangkap oleh petugas patroli laut dari Bea dan Cukai Tanjungbalai karena telah mengangkut barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor;
Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai Nomor : 800/035/SPT/2016 tanggal 28 Januari 2016;
Bahwa barang bukti berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai pakaian bekas/ballpress karena:
Pakaian dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak dilipat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Barang tidak berlabel dan/atau tidak bermerk;
Dikemas campur aduk;
Tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual;
Jenis kemasan (goni) juga tidak lazim untuk kemasan pakaian (biasanya karton);
Dari jumlah barangnya yang sangat banyak, maka barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang niaga/dagangan yang pemasukannya jelas untuk diperdagangkan;
Dari indikasi-indikasi tersebut saksi dapat menyimpulkan barang tersebut adalah barang niaga atau barang dagangan berupa pakaian bekas/ballpress atau produk tekstil bekas;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan Umum di Bidang Impor dinyatakan bahwa : “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru” dan oleh karena pakaian yang diimpor adalah bukan baru dan tidak ada pengecualian dari pengaturan oleh Menteri Perdagangan yang membolehkan impor pakaian bukan baru, maka pakaian bukan baru termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor dan pakaian bekas/ballpress tidak dapat diimpor atau tidak dapat dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
Bahwa larangan impor barang dagangan berupa ballpress (pakaian bekas) atau produk tekstil bekas berlaku kepada siapa saja, baik pribadi ataupun badan hukum;
Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkan kedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya harga jual dalam negeri. Selain itu juga menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif;
Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya ke dalam wilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri produk tekstil nasional;
Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal Km. Rohman Gt. 15 No. 271/Ppb sudah jelas perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena dapat merugikan banyak orang dan berdampak kepada terganggunya industri produk tekstil di dalam negeri;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, Terdakwa telah mengangkut barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor;
Bahwa bermula Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal (DPO) untuk berlayar ke Malaysia membawa barang lalu Terdakwa menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa mengajak Sutrisno Alias Tris sebagai ABK;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es Dengki Kota Tanjungbalai dan setelah sampai di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa melihat perbekalan di Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb telah tersedia dan Suarno Alias Encet, Halim Tanjung Alias Wak Alim, Sutrisno Alias Tris, Dodi Gunawan Alias Dodi masing-masing ABK telah berkumpul dan semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan setelah itu Kapal berangkat dari tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es. Dengki menuju Malaysia dengan muatan kosong dan Terdakwa sebagai nakhodanya;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb tiba di Perairan Malaysia selanjutnya Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bersandar di Pelabuhan / Jeti Awal Idaman Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama Suarno Alias Encet, Sutrisno Alias Tri dan Dodi Gunawan Alias Dodi naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia, sedangkan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama teman-teman kembali ke kapal untuk beristirahat dan tidak berapa lama kemudian Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat pakaian bekas (balpress) dari kapal lain yang bersandar di sebelah Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb karena kapal tersebut kelebihan muatan dan sedikit oleng dan atas perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bersama para ABK lainnya memindahkan muatan dari kapal tersebut ke dalam Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sebanyak 16 (enam belas) ball berupa pakaian bekas (balpress) dan setelah itu Terdakwa menyuruh para ABK untuk menutup balpress tersebut dengan terpal;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang muatan yang diantar oleh Forklift dan Terdakwa memerintahkan kepada para ABK untuk memuat berupa pakaian bekas (balpress) kedalam kapal sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) kedalam palka kapal dan sekira puku 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama para ABK selesai memuat pakaian bekas (balpress) tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bertolak menuju Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama para ABK memuat pakaian bekas (balpress) sebanyak 5 (lima) bal dan setelah itu pakaian bekas (balpress) tersebut ditutupi dengan terpal dan sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Suarno Alias Encet dan Sutrisno Alias Tris naik ke atas untuk mencabut surat dan belanja untuk kebutuhan Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sedangkan Dodi Gunawan Alias Dodi dan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat menuju Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia dan labuh jangkar sambil menunggu perintah dari Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia menuju Tanjungbalai;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 Petugas Bea Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung merapat ke kapal dan memeriksa muatan kapal, lalu ditemukan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor;
Bahwa selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (manifest) serta dokumen kapal lainnya terkait barang yang diangkut;
Bahwa selanjutnya Petugas Bea dan Cukai membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal KM.Rohman GT.15 No.217/PPb;
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal;
1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No.Seri 207321001375;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat;
1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No.1615101600374872 64 K;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, Terdakwa Herman Sinaga als Baek telah ditangkap oleh petugas patroli laut dari Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungbalai karena Terdakwa telah mengangkut barang-barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk di impor;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bermula ketika Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal (DPO) untuk berlayar ke Malaysia membawa barang, lalu Terdakwa menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa mengajak Sutrisno Alias Tris sebagai ABK dan sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es Dengki Kota Tanjungbalai dan setelah sampai di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa melihat perbekalan di Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb telah tersedia dan Suarno Alias Encet, Halim Tanjung Alias Wak Alim, Sutrisno Alias Tris, Dodi Gunawan Alias Dodi masing-masing ABK telah berkumpul dan semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan setelah itu Kapal berangkat dari tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es. Dengki menuju Malaysia dengan muatan kosong dan Terdakwa sebagai nakhodanya, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb tiba di Perairan Malaysia selanjutnya Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bersandar di Pelabuhan / Jeti Awal Idaman Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama Suarno Alias Encet, Sutrisno Alias Tri dan Dodi Gunawan Alias Dodi naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama teman-teman kembali ke kapal untuk beristirahat dan tidak berapa lama kemudian Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat pakaian bekas (balpress) dari kapal lain yang bersandar di sebelah Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb karena kapal tersebut kelebihan muatan dan sedikit oleng dan atas perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bersama para ABK lainnya memindahkan muatan dari kapal tersebut kedalam Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sebanyak 16 (enam belas) ball berupa pakaian bekas (balpress) dan setelah itu Terdakwa menyuruh para ABK untuk menutup balpress tersebut dengan terpal, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang muatan yang diantar oleh Forklift dan Terdakwa memerintahkan kepada para ABK untuk memuat berupa pakaian bekas (balpress) kedalam kapal sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) kedalam palka kapal dan sekira puku 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama para ABK selesai memuat pakaian bekas (balpress) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bertolak menuju Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama para ABK memuat pakaian bekas (balpress) sebanyak 5 (lima) bal dan setelah itu pakaian bekas (balpress) tersebut ditutupi dengan terpal dan sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Suarno Alias Encet dan Sutrisno Alias Tris naik ke atas untuk mencabut surat dan belanja untuk kebutuhan Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sedangkan Dodi Gunawan Alias Dodi dan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat menuju Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia dan labuh jangkar sambil menunggu perintah dari Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia menuju Tanjungbalai, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 Petugas Bea Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung merapat ke kapal dan memeriksa muatan kapal, lalu ditemukan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk di import, selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (manifest) serta dokumen kapal lainnya terkait barang yang diangkut;
Berdasarkan keterangan Ahmad Ikhsan, ST, MT (Ahli):
Bahwa terhadap barang bukti berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal dapat dikategorikan sebagai pakaian bekas/ballpress karena:
Pakaian dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak dilipat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Barang tidak berlabel dan/atau tidak bermerk;
Dikemas campur aduk;
Tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual;
Jenis kemasan (goni) juga tidak lazim untuk kemasan pakaian (biasanya karton);
Dari jumlah barangnya yang sangat banyak, maka barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang niaga/dagangan yang pemasukannya jelas untuk diperdagangkan;
Dari indikasi-indikasi tersebut saksi dapat menyimpulkan barang tersebut adalah barang niaga atau barang dagangan berupa pakaian bekas/ballpress atau produk tekstil bekas;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan Umum di Bidang Impor dinyatakan bahwa : “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru” dan oleh karena pakaian yang diimpor adalah bukan baru dan tidak ada pengecualian dari pengaturan oleh Menteri Perdagangan yang membolehkan impor pakaian bukan baru, maka pakaian bukan baru termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor dan pakaian bekas/ballpress tidak dapat diimpor atau tidak dapat dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
Bahwa larangan impor barang dagangan berupa ballpress (pakaian bekas) atau produk tekstil bekas berlaku kepada siapa saja, baik pribadi ataupun badan hukum;
Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkan kedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya harga jual dalam negeri. Selain itu juga menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif;
Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya ke dalam wilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri produk tekstil nasional;
Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yang dilakukan oleh Terdakwa selaku nakhoda/tekong kapal KM. Indah Jaya GT. 6 No. 2551/PHB/S.7 sudah jelas perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena dapat merugikan banyak orang dan berdampak kepada terganggunya industri produk tekstil di dalam negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang Terdakwa di persidangan ini yaitu Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek telah mengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi sebagaimana identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang dimaksud barang siapa disini adalah Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek selaku orang perorangan yang dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Ad.2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Impor dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang tentang Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2016, sekira pukul 07.09 WIB, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030-05’-516” LU dan 0090-51’-594” BT, Terdakwa telah mengangkut barang berupa pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang berasal dari Pelabuhan Jeti Awal Idaman dan Asa Niaga Portklang Malaysia yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bermula ketika Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal (DPO) untuk berlayar ke Malaysia membawa barang lalu Terdakwa menyetujuinya dan setelah itu Terdakwa mengajak Sutrisno Alias Tris sebagai ABK dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es Dengki Kota Tanjungbalai dan setelah sampai di lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa melihat perbekalan di Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 217/PPb telah tersedia dan Suarno Alias Encet, Halim Tanjung Alias Wak Alim, Sutrisno Alias Tris, Dodi Gunawan Alias Dodi masing-masing ABK telah berkumpul dan semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan setelah itu Kapal berangkat dari tangkahan milik Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal yang berada di daerah Es. Dengki menuju Malaysia dengan muatan kosong dan Terdakwa sebagai nakhodanya, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb tiba di Perairan Malaysia selanjutnya Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bersandar di Pelabuhan / Jeti Awal Idaman Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama Suarno Alias Encet, Sutrisno Alias Tri dan Dodi Gunawan Alias Dodi naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama teman-teman kembali ke kapal untuk beristirahat dan tidak berapa lama kemudian Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat pakaian bekas (balpress) dari kapal lain yang bersandar di sebelah Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb karena kapal tersebut kelebihan muatan dan sedikit oleng dan atas perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bersama para ABK lainnya memindahkan muatan dari kapal tersebut kedalam Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sebanyak 16 (enam belas) ball berupa pakaian bekas (balpress) dan setelah itu Terdakwa menyuruh para ABK untuk menutup balpress tersebut dengan terpal, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang muatan yang diantar oleh Forklift dan Terdakwa memerintahkan kepada para ABK untuk memuat berupa pakaian bekas (balpress) kedalam kapal sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) kedalam palka kapal dan sekira puku 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama para ABK selesai memuat pakaian bekas (balpress) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb bertolak menuju Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu Terdakwa bersama para ABK memuat pakaian bekas (balpress) sebanyak 5 (lima) bal dan setelah itu pakaian bekas (balpress) tersebut ditutupi dengan terpal dan sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Suarno Alias Encet dan Sutrisno Alias Tris naik ke atas untuk mencabut surat dan belanja untuk kebutuhan Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb sedangkan Dodi Gunawan Alias Dodi dan Halim Tanjung Alias Wak Alim tinggal di kapal untuk menjaga kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat menuju Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia dan labuh jangkar sambil menunggu perintah dari Sdr Muhammad Iqbal Alias Haji Kibal dan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Kapal KM. Rohman GT. 15 No. 271/PPb berangkat dari Lampu Putih Pulau Angsa Malaysia menuju Tanjungbalai, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 Petugas Bea Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung merapat ke kapal dan memeriksa muatan kapal lalu ditemukan 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang merupakan barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor, selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (manifest) serta dokumen kapal lainnya terkait barang yang diangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahmad Ikhsan, ST, MT (Ahli):
Bahwa barang bukti berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal yang dapat dikategorikan sebagai pakaian bekas/ballpress karena:
Pakaian dalam kondisi yang tidak bersih dan tidak dilipat rapi selayaknya untuk pengangkutan pakaian baru;
Barang tidak berlabel dan/atau tidak bermerk;
Dikemas campur aduk;
Tidak dikemas dengan kemasan yang bersih layak untuk langsung dijual;
Jenis kemasan (goni) juga tidak lazim untuk kemasan pakaian (biasanya karton);
Dari jumlah barangnya yang sangat banyak, maka barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang niaga/dagangan yang pemasukannya jelas untuk diperdagangkan;
Dari indikasi-indikasi tersebut saksi dapat menyimpulkan barang tersebut adalah barang niaga atau barang dagangan berupa pakaian bekas/ballpress atau produk tekstil bekas;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan Umum di Bidang Impor dinyatakan bahwa : “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru” dan oleh karena pakaian yang diimpor adalah bukan baru dan tidak ada pengecualian dari pengaturan oleh Menteri Perdagangan yang membolehkan impor pakaian bukan baru, maka pakaian bukan baru termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor dan pakaian bekas/ballpress tidak dapat diimpor atau tidak dapat dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
Bahwa larangan impor barang dagangan berupa ballpress (pakaian bekas) atau produk tekstil bekas berlaku kepada siapa saja, baik pribadi ataupun badan hukum;
Bahwa ballpress (pakaian bekas) tidak boleh diimpor/dimasukkan kedalam wilayah pabean Indonesia karena untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume atau serbuan pakaian/tekstil luar negeri, dimana hal ini berdampak turunnya harga jual dalam negeri. Selain itu juga menjaga iklim usaha pertekstilan dalam negeri baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif;
Bahwa produk tekstil diatur impornya atau pemasukannya ke dalam wilayah pabean Indonesia adalah dalam rangka untuk menjaga agar perkembangan Industri Produk Tekstil tetap kondusif serta dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri produk tekstil nasional;
Bahwa dengan adanya pemasukan pakaian bekas/ballpress yang dilakukan oleh Terdakwa selaku nakhoda/tekong kapal KM. Indah Jaya GT. 6 No. 2551/PHB/S.7 sudah jelas perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena dapat merugikan banyak orang dan berdampak kepada terganggunya industri produk tekstil di dalam negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum bersifat Komulatif, maka selain dikenakan pidana penjara, kepada Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM.Rohman GT.15 No.217/PPb, sebagai sarana/alat untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah bendera Malaysia, telah diakui oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa adalah milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal;
1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No.Seri 207321001375;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat;
1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No.1615101600374872 64 K;
yang telah dipergunakan untuk memudahkan Terdakwa melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herman Sinaga Alias Baek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam ) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM.Rohman GT.15 No.217/PPb;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Pakaian bekas sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bal;
1 (satu) unit GPS warna abu-abu merk Osca model AE-32 No.Seri 207321001375;
1 (satu) unit kompas tanpa merk;
1 (satu) unit handphone satelit merk Inmarsat;
1 (satu) buah handphone merk Icherry IMEI : 355205050824776, 355205050824768 beserta sim card Digi No.1615101600374872 64 K;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2016 oleh Ulina Marbun, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh SitiLisa Evriaty Br Tarigan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Ulina Marbun, S.H., M.H,
Forci Nilpa Darma, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zam Zam Bugis