623/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 623/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO
1. Menyatakan Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang melakukan Kekerasan dilakukannya perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna biru. - 1 (satu) helai rok warna kuning dan crem bergaris-garis hitam. - 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu. Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA, melalui Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 623/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO.
Tempat lahir : Temanggung (Jawa Tengah).
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / 11 Juli 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan PT CLS JOHANES Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa ditanggap pada tanggal 15 Oktober 2016
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 04 November 2016
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 05 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TATIN SUPRIHATINI, SH dan NIMROT, SH Advokat/Pengacara pada LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia yang berkantor di Jl. A. RAHMAN SALEH NO. 56 BANGKINANG berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 623/Pid.Sus/2016/PN.Bkn tanggal 15 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 623/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 15 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 623/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 15 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna biru.
1 (satu) helai rok warna kuning dan crem bergaris-garis hitam.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu.
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA, melalui Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm).
Menetapkan supaya Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO, pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Perumahan PT CLS JOHANES di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA (Yang masih berusia 9 Tahun, berdasarkan dengan Kartu Keluarga No. 1401062511100030 An. Kepala Keluarga HAJUMA DAULAY, yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. SIRAT YASIR, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan Sdr. HAJUMA DAULAY, selaku Kepala Keluarga dan berdasarkan Surat Keterangan Tentang Diri Siswa Tanggal 06 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Sdr. ZAMRI, S.Pd., Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 021 Kepau Jaya) yang pada saat itu sedang bermain di samping rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO, kemudian Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA buang air kecil di samping rumahnya dengan membuka celana dan celana dalamnya. Setelah selesai buang air kecil, pada saat hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian langsung mendekati Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA menjadi menangis dan kesakitan. Selanjutnya setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA dengan tangan kanannya, untuk selanjutnya membawa Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES. Mendapatkan perlakuan tersebut, Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA masuk ke dalam gudang. Saksi AMRI PALU HARAHAP Als AMRI Bin SUKIMIN HARAHAP (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA langsung menendang Terdakwa. Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya. Atas kejadian yang dialami oleh Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA tersebut, kemudian Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm) pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bibir kemaluan dan robekan baru tidak sampai dasar pada selaput dara korban, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No. VER/211/X/2016/RSB Tanggal 15 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. RANI OKTASARI, selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, Sp.F., selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PINA PERMATASARI, dengan hasil, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Sekira dua puluh jam sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku alat kelaminnya dimasukkan dengan menggunakan jari, lebih dari satu kali, dalam keadaan sadar dan dipaksa oleh orang yang dikenal, yaitu tetangga korban. Korban mengaku ini merupakan kejadian yang kedua.
Korban adalah seorang anak perempuan, datang dengan keadaan umum baik, sadar penuh emosi tenang, sikap selama pemeriksaan kooperatif, frekuensi nadi Sembilan puluh delapan kali per menit, frekuensi nafas dua puluh empat kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius dan berat badan sembilan belas kilogram.
Penampilan bersih, rambut rapi, pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder belum berkembang, dengan gigi tujuh dan gigi delapan belum keluar.
Pada pemeriksaan fisik tidak terdapat luka-luka.
Alat kelamin dan kandungan ditemukan :
Mulut dan Alat Kelamin (vulva) :
Bibir kemaluan besar : Tidak terdapat luka.
Bibir kemaluan kecil : Terdapat luka-luka.
Selaput dara (hymen) :
Terdapat robekan baru tidak sampai dasar pada jam delapan sesuai arah putaran jarum jam.
Liang senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Mulut leher Rahim (serviks) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang pelepasan : Tidak terdapat luka-luka, lipatan anus tidak menghilang dan kekuatan otot baik.
Tidak dilakukan pemeriksaan kehamilan.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
Korban dipulangkan.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum et repertum berusia Sembilan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bibir kemaluan dan robekan baru tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
PINA PERMATASARI Als PINA tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib di Perumahan PT CLS JOHANES di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban menjelaskan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang dipanggil oleh korban dengan mas.
Bahwa pada saat sedang bermain, kemudian korban pun buang air kecil / pipis disebelah rumah Terdakwa. Setelah selesai pipis dan hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa kemudian mendekati saksi dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi menjadi menangis dan kesakitan.
Bahwa Setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan Saksi, Terdakwa langsung menarik tangan kiri Saksi dengan tangan kanannya, untuk selanjutnya membawa Saksi masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES.
Bahwa Saksi ada melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa Saksi masuk ke dalam gudang. Pada saat berada di gudang, Saksi AMRI PALU HARAHAP Als AMRI Bin SUKIMIN HARAHAP (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, langsung menendang Terdakwa. Saksi yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya.
Bahwa Terdakwa pernah hendak memberikan uang sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada saksi dengan mengajak saksi ke rumahnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
AMRI PALU HARAHAP Als AMRI Bin SUKIMIN HARAHAP (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib di Perumahan PT CLS JOHANES di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban masih berusia 9 (sembilan) tahun pada saat itu.
Bahwa pada saat Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa korban masuk ke dalam gudang. Saksi yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang dan melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa korban langsung menendang Terdakwa. Korban yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya. Atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut, kemudian Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm) pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan dengan memegang dan meraba-raba kemaluan korban.
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa pada saat berada di dalam gedung kurang lebih 1,5 M (satu setengah meter).
Bahwa di dalam gudang tidak ada cahaya lampu, akan tetapi pada malam itu saksi dapat melihat dengan jelas perbuatan Terdakwa dari penerangan cahaya bulan.
Bahwa saksi pada saat itu sedang menelpon pacar saksi di tempat tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban menjadi trauma dan ketakutan atas kejadian yang dialaminya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib di Perumahan PT CLS JOHANES di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban masih berusia 9 (sembilan) tahun pada saat itu.
Bahwa dari pengakuan korban, Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut berawal ketika korban yang pada saat itu sedang bermain di samping rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian buang air kecil di samping rumahnya dengan membuka celana dan celana dalamnya. Setelah selesai buang air kecil, pada saat hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa langsung mendekati korban dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban menjadi menangis dan kesakitan.
Bahwa setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan korban, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri korban dengan tangan kanannya, untuk selanjutnya membawa korban masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa korban masuk ke dalam gudang. Saksi AMRI PALU HARAHAP Als AMRI Bin SUKIMIN HARAHAP (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa korban langsung menendang Terdakwa. Korban yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya. Atas kejadian yang dialami oleh korban tersebut, kemudian Saksi pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan cabul tersebut, korban masih berusia kurang lebih 9 (sembilan) tahun.
Bahwa akibat kejadian yang dialaminya, mengakibatkan korban menjadi sangat takut dan trauma.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib di Perumahan PT CLS JOHANES di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa telah memegang dan meraba-raba alat kelamin korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa pun memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban.
Bahwa Terdakwa mengatahui bahwa korban masih anak-anak yang berusia kurang lebih 9 (sembilan) tahun pada saat itu.
Bahwa korban yang pada saat itu sedang bermain di samping rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian buang air kecil di samping rumahnya dengan membuka celana dan celana dalamnya. Setelah selesai buang air kecil, pada saat hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian langsung mendekati korban dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban menjadi menangis dan kesakitan. Selanjutnya setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan korban, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri korban dengan tangan kanan Terdakwa, untuk selanjutnya membawa korban masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa korban masuk ke dalam gudang. Saksi AMRI PALU HARAHAP Als AMRI Bin SUKIMIN HARAHAP (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa korban langsung menendang Terdakwa. Korban yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya.
Bahwa rumah saksi dengan rumah korban adalah bersebelahan dengan jarak kurang lebih 5 M (lima meter).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna biru.
1 (satu) helai rok warna kuning dan crem bergaris-garis hitam.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masih berusia 9 Tahun, berdasarkan dengan Kartu Keluarga No. 1401062511100030 An. Kepala Keluarga HAJUMA DAULAY, yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. SIRAT YASIR, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan Sdr. HAJUMA DAULAY, selaku Kepala Keluarga dan berdasarkan Surat Keterangan Tentang Diri Siswa Tanggal 06 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Sdr. ZAMRI, S.Pd., Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 021 Kepau Jaya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib, berawal ketika saksi korban Pina Permata Sari Als Pina yang pada saat itu sedang bermain di samping rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian saksi korban Pina Permata Sari Als Pina buang air kecil di samping rumahnya dengan membuka celana dan celana dalamnya. Setelah selesai buang air kecil, pada saat hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian langsung mendekati saksi korban Pina Permata Sari Als Pina dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina menjadi menangis dan kesakitan;
Bahwa selanjutnya setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi korban Pina Permata Sari Als Pina, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban Pina Permata Sari Als Pina dengan tangan kanannya, untuk selanjutnya membawa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES dan mendapatkan perlakuan tersebut, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masuk ke dalam gudang, saksi Amri Palu Harahap Als Amri Bin Sukimin Harahp (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina langsung menendang Terdakwa, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya. Atas kejadian yang dialami oleh saksi korban Pina Permata Sari Als Pina tersebut, kemudian saksi Hajuma Daulay Als Hajuma Binti Gofar Daulay (Alm) pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bibir kemaluan dan robekan baru tidak sampai dasar pada selaput dara korban, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No. VER/211/X/2016/RSB Tanggal 15 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. RANI OKTASARI, selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, Sp.F., selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad.2 Unsur Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar tata kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dimana seluruh rangkaian perbuatan tersebut melingkupi nafsu birahi dalam hal ini adalah meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sepeti perbuatan sejenisnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masih berusia 9 Tahun, berdasarkan dengan Kartu Keluarga No. 1401062511100030 An. Kepala Keluarga HAJUMA DAULAY, yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. SIRAT YASIR, MM., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan Sdr. HAJUMA DAULAY, selaku Kepala Keluarga dan berdasarkan Surat Keterangan Tentang Diri Siswa Tanggal 06 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Sdr. ZAMRI, S.Pd., Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 021 Kepau Jaya dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib, berawal ketika saksi korban Pina Permata Sari Als Pina yang pada saat itu sedang bermain di samping rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian saksi korban Pina Permata Sari Als Pina buang air kecil di samping rumahnya dengan membuka celana dan celana dalamnya. Setelah selesai buang air kecil, pada saat hendak memasang celana dan celana dalamnya kembali, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian langsung mendekati saksi korban Pina Permata Sari Als Pina dan langsung memegang kemaluan korban dan memasukkan dengan paksa jari manis tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina menjadi menangis dan kesakitan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah memegang dan memasukkan jari manis tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi korban Pina Permata Sari Als Pina, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban Pina Permata Sari Als Pina dengan tangan kanannya, untuk selanjutnya membawa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masuk ke dalam gudang PT CLS JOHANES dan mendapatkan perlakuan tersebut, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina berusaha melakukan penolakan dengan memegang pintu masuk gudang, akan tetapi Terdakwa terus memaksa membawa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina masuk ke dalam gudang, saksi Amri Palu Harahap Als Amri Bin Sukimin Harahp (Alm) yang pada saat itu sedang berada di dalam gudang, melihat perbuatan Terdakwa yang menarik paksa saksi korban Pina Permata Sari Als Pina langsung menendang Terdakwa, saksi korban Pina Permata Sari Als Pina yang melihat hal tersebut, kemudian langsung berlari keluar gudang menuju kerumahnya. Atas kejadian yang dialami oleh saksi korban Pina Permata Sari Als Pina tersebut, kemudian saksi Hajuma Daulay Als Hajuma Binti Gofar Daulay (Alm) pun melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bibir kemaluan dan robekan baru tidak sampai dasar pada selaput dara korban, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No. VER/211/X/2016/RSB Tanggal 15 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. RANI OKTASARI, selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, Sp.F., selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna biru, 1 (satu) helai rok warna kuning dan crem bergaris-garis hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA, melalui Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Pina Permata Sari Als Pina;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa HENDRAWAN WIBOWO Als HENDRA Bin HERI MULYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dilarang melakukan Kekerasan dilakukannya perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna biru.
1 (satu) helai rok warna kuning dan crem bergaris-garis hitam.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu.
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi PINA PERMATA SARI Als PINA, melalui Saksi HAJUMA DAULAY Als HAJUMA Binti GOPAR DAULAY (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari RABU, tanggal 28 DESEMBER 2016, oleh NURAFRIANI PUTRI,S.H, sebagai Hakim Ketua, IRA ROSALIN,S.H,M.H dan FERDIAN PERMADI,S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 29 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MANSYUR,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh DWIYANA INDRA KURNIAWAN,S.H Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IRA ROSALIN,S.H,M.H. NURAFRIANI PUTRI,S.H
FERDIAN PERMADI,S.H,M.H
Panitera Pengganti,
MANSYUR,S.H