14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- GAFURI Bin ABDUL MURAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2 (dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam; - 2 (dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver; - 1 (satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam; - 1 (satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI; - 10 (sepuluh) buah modul warna biru; - 1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier; - 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya; - 1 (satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor; - 1 (satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya; - 4 (empat) buah kabel Jack LR; - 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GAFURI Bin ABDUL MURAD;
Tempat lahir : Tamban (Barito Kuala);
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 01 Juli 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Teluk Mesjid Rt.003/II Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 1 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 1 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelenggaraan penyiaran televisi tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 58 huruf b UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam;
2 (dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver;
1 (satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI;
10 (sepuluh) buah modul warna biru;
1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier;
3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya;
1 (satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor;
1 (satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya;
4 (empat) buah kabel Jack LR;
1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888;
Dikembalikan kepada terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji akan mengurus izin untuk menyelenggarakan/mengadakan tv kabel tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD, pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2006 sampai dengan hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Teluk Mesjid Rt.003/II Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, “melakukan penyelenggaraan penyiaran televisi tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari pihak yang berwenang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira jam 17.00 Wiita saksi TONI dan SIMON. S. SIREGAR (anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyelenggarakan penyiaran televisi tanpa izin, selanjutnya saksi TONI dan saksi SIMON. S. SIREGAR mendatangi rumah terdakwa di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu saksi TONI dan saksi SIMON. S. SIREGAR melakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (TV Kabel) yang diletakkan disebuah kamar rumahnya dengan cara pertama-tama terdakwa memasang antena parabola yang diletakkan di atas atap rumah terdakwa, dari antena parabola tersebut disambungkan dengan menggunakan kabel RG-6 ke 19 (sembilan belas) buah Receiver dan ditambah 1 (satu) buah Receiver DVD, dari setiap Receiver kemudian terdakwa menyambungkannya ke alat penjernih gambar dan suara yang berupa Modul dengan menggunakan kabel Jenis Jack-LR, kemudian dari setiap Receiver tersebut disambungkan pada 1 (satu) buah Booster dengan menggunakan kabel jenis RG-6 yang dilengkapi dengan konektor, setelah semua Receiver tersambung kesebuah Booster selanjutnya dengan menggunkan kabel jenis RG-6 yang dilengkapi dengan konektor yang sudah tersambungkan dari Booster menuju setiap televisi arah rumah pelanggan, untuk menyambungkan kesetiap rumah pelanggan dengan cara dicabangkan secara paralel dari setiap rumah pelanggan ke rumah pelanggan lainnya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) pelanggan;
Bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (tv kabel) terdakwa telah menyalurkan kepada pelanggan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yaitu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 dengan cara menawarkan kepada saksi MUHAMMAD MARI’E dan saksi RANIANSYAH untuk biaya memasang TV kabel pemasangan pertama sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk biaya bulanannya Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian sekitar 1 (satu) tahun iuran bulanannya dinaikkan menjadi Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan sekitar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dengan menyiarkan sebanyak 19 (sembilan belas) program/channel dan selain itu juga terdakwa menyiarkan siaran program/channel yang diambil dari Receiver DVD, kemudian selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah antena Parabola Merk Matrix LNB-F LC 888, 19 (Sembilan belas) buah Receiver dengan berbagai merk, 1 (satu) buah Receiver DVD, 10 (Sepuluh) buah alat penjernih suara dan gambar yang berupa Modul warna biru, 1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel jenis RG-6 warna hitam lengkap dengan konektor dikedua ujungnya, 1 (satu) buah kabel jenis RG-6 warna hitam yang salah satu ujungnya terdapat 1 (satu) buah konektor, 1 (satu) buah kabel jenis RG-6 warna hitam disetiap ujung tanpa ada konektor dan 4 (empat) buah kabel jenis Jack-LR dibawa ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penyelenggaraan penyiaran melalui kabel (tv kabel) yang disalurkan melalui rumah-rumah dengan menggunakan kabel ke rumah pelanggan tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Kementrian Komunikasi dan Informatika;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 58 huruf b UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TONI Anak dari RUSMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan masalah Terdakwa yang menyelenggarakan layanan tv kabel tanpa izin;
Bahwa saksi anggota Polrest Hulu Sungai Tengah telah mengamankan Terdakwa beserta barang bukti pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 17.00 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyelenggarakan penyiaran melalui kabel (tv kabel) kemudian saksi bersama dengan Simon S. Siregar (masing-masing anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) mendatangi rumah terdakwa;
Bahwa di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver, 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam,1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam,1(satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam, 2(dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver, 1(satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam, 1(satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI, 10 (sepuluh) buah modul warna biru, 1(satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya, 1(satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor, 1(satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya, 4 (empat) buah kabel Jack LR, 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888;
Bahwa ketika itu kami menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin penyelenggaraan tv kabel namun Terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin tersebut;
Bahwa berdasarkan undang-undang tentang penyiaran, penyelenggaraan tv kabel berbayar haruslah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam menyelenggarakan tv kabel ada menarik untung dari masyarakat, setiap warga/pelanggan yang mau memasang tv kabel dar terdakwa maka harus membayar uang pemasangan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya pelanggan akan membayar iuran sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, jumlah pelanggan yang ada saat ini sekitar 100 (seratus) pelanggan;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika mengamankan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SIMON S. SIREGAR Anak dari WILTER SIREGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan masalah Terdakwa yang menyelenggarakan layanan tv kabel tanpa izin;
Bahwa di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver, 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam,1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam,1(satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam, 2(dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver, 1(satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam, 1(satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI, 10 (sepuluh) buah modul warna biru, 1(satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya, 1(satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor, 1(satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya, 4 (empat) buah kabel Jack LR, 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888;
Bahwa Terdakwa dalam menyelenggarakan tv kabel ada menarik untung dari masyarakat, setiap warga/pelanggan yang mau memasang tv kabel dar terdakwa maka harus membayar uang pemasangan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya pelanggan akan membayar iuran sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, jumlah pelanggan yang ada saat ini sekitar 100 (seratus) pelanggan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu dari Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penyelenggaraan penyiaran melalui kabel (tv kabel);
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika mengamankan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Ahli WAWAN WIRAWAN, S.PDi Bin JADERI AL MASIH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan masalah penyelenggaraan tv kabel yang tidak ada izin;
Bahwa Ahli adalah sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran dan ahli bertanggung jawab langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia Derah Kalimantan Selatan (KPID Kalimantan Selatan);
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran berdasarkan Peraturan Komisi Pernyiaran Indonesia No: 01/P/KPI/07/2014 adalah menyelenggarakan koordinasi, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan :
Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan Perundang0undangan yang berlaku;
Yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dan
Pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait;
Bahwa Ahli tidak mengetahui kejadian yang di alami Terdakwa tersebut namun setelah diminta oleh Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah perihal bantuan Ahli, baru Ahli mengetahui bahwa ada penyelengaraan tv kabel yang tidak ada izinnya di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran berlangganan adalah penyelenggara yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;
Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 setiap penyelenggara penyiaran wajib memiliki surat izin usaha dan izin penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika;
Bahwa mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggara penyiaran diataur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 28/P/M.KOMINFO/9/2008 dan dari pihak Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Selatan (KPID KALSEL) telah melakukan sosialisasi mengenai perizinan penyiaran ketiap-tiap daerah di Kalimantan Selatan;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori penyelenggaraan penyiaran dan berlangganan yang tidak memiliki izin, yang mana pada Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diatur bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran (baik penyiaran melalui TV maupun radio) wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;
Bahwa terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran diancam pidana penjara dan atau denda sebagaimana diatur pada Pasal 58 huruf b UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Bahwa Terdakwa dapat mengurus perizinan tersebut setelah memenuhi persyaratan kemudian persyaratan tersebut di tujukan kepada KPID Kal-Sel untuk diteruskan ke KPI Pusat kemudian akan diteruskan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk di buatkan izin penyelenggaraannya;
Bahwa proses perizinan tersebut memang agak panjang namun untuk mengatasinya disetiap penyelenggara tv kabel di daerah-daerah yang skalanya kecil maka mereka akan bergabung dan ikut serta dengan penyelenggara tv kabel yang sudah mempunyai izin sebelumnya, hal tersebut dilakkan untuk mengatasi masalah perizinan;
Bahwa kami selaku KPID telah melakukan pembinaan ke daerah untuk menertibkan tv kabel agar mempunyai izin dari pemerintah;
Bahwa penyelenggaraan tv kabel yang tidak berizin tentunya akan menggangu frekuensi penyiaran serta merugikan negara karena ada pajak yang harus dibayarkan;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan/pengadaan tv kabel;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan masalah tv kabel yang belum ada izinnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 17.00 wita di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa didatangi kerumah oleh Petugas Kepolisian yang mana pada saat itu terdakwa sedang melakukan pekerjaan service televisi;
Bahwa pada saat itu petugas kepolisian menanyakan apakah Terdakwa memiliki surat izin penyelenggaraan penyiaran dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui tidak ada surat izin yang dimaksud;
Bahwa kemudian pihat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver, 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam,1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam,1(satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam, 2(dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver, 1(satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam, 1(satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI, 10 (sepuluh) buah modul warna biru, 1(satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya, 1(satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor, 1(satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya, 4 (empat) buah kabel Jack LR, 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888 yang disimpan didalam kamar yang terdapat dirumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menyelenggarakan penyiaran melalui kabel (tv kabel) kurang lebih 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2010;
Bahwa Terdakwa memiliki pelanggan TV kabel sebanyak kurang lebih 100 (seratus) pelanggan;
Bahwa biaya memasang TV kabel untuk pemasangan pertama terdakwa meminta bayaran sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) rumah yang akan berlangganan tv kabel dengan terdakwa dan untuk biaya bulanannya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian sekitar 1 (satu) tahun iuran bulanannya dinaikkan menjadi Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan menyiarkan sebanyak 19 (sembilan belas) program/channel dan selain itu juga terdakwa menyiarkan siaran program/channel yang diambil dari Receiver DVD;
Bahwa kenaikan iuran terjadi karena ada permintaan pelanggan yang minta channel ditambah sehingga Terdakwa menaikkan harg iuran untuk pembelian alat;
Bahwa Terdakwa menyalurkan penyiaran tv kabel dengan cara pertama-tama terdakwa memasang antena parabola yang diletakkan di atas atap rumah terdakwa, dari antena parabola tersebut disambungkan dengan menggunakan kabel RG-6 ke 19 (sembilan belas) buah Receiver dan ditambah 1 (satu) buah Receiver DVD, dari setiap Receiver kemudian terdakwa menyambungkannya ke alat penjernih gambar dan suara yang berupa Modul dengan menggunakan kabel Jenis Jack-LR, kemudian dari setiap Receiver tersebut disambungkan pada 1 (satu) buah Booster dengan menggunakan kabel jenis RG-6 yang dilengkapi dengan konektor, setelah semua Receiver tersambung kesebuah Booster selanjutnya dengan menggunkan kabel jenis RG-6 yang dilengkapi dengan konektor yang sudah tersambungkan dari Booster menuju setiap televisi arah rumah pelanggan, untuk menyambungkan kesetiap rumah pelanggan dengan cara dicabangkan secara paralel dari setiap rumah pelanggan ke rumah pelanggan lainnya;
Bahwa Terdakwa memperoleh keahlian untuk menyalurkan penyiaran melalui kabel (tv kabel) kepada pelanggan dengan mempelajarinya sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melangsungkan penyelenggaraan penyiaran melalui kabel (tv kabel);
Bahwa Terdakwa tidak mengurus izin tv kabel karena biaya izin yang menurut Terdakwa mahal sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa tidak ada mengurus izinnya;
Bahwa setelah kejadian ini, Terdakwa akan mengurus izin tv kabel dengan cara ikut bergabung dengan perusahaan yang sudah berizin yaitu melalui PT. Annur;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam;
2 (dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver;
1 (satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI;
10 (sepuluh) buah modul warna biru;
1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier;
3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya;
1 (satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor;
1 (satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya;
4 (empat) buah kabel Jack LR;
1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima kepolisian resort Hulu Sungai Tengah, Terdakwa ada menyelenggarakan tv kabel berbayar di Desa Teluk Mesjid Rt.003/II Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 17.00 wita, anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah yakni saksi TONI dan SIMON. S. SIREGAR (anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) mendatangi rumah Terdakwa di di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa ketika di rumah Terdakwa, saksi TONI dan SIMON. S. SIREGAR (anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ternyata memang benar Terdakwa melakukan penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (TV Kabel) yang diletakkan disebuah kamar rumahnya dan ketika ditanyakan mengenai izin penyelenggaraan tv kabel Terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin yang dimaksud, setelah itu anggota Polrest HST mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver, 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam,1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam,1(satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam, 2(dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver, 1(satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam, 1(satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI, 10 (sepuluh) buah modul warna biru, 1(satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya, 1(satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor, 1(satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya, 4 (empat) buah kabel Jack LR, 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888, dibawa ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (tv kabel) terdakwa telah menyalurkan kepada pelanggan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yaitu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah pelanggan sekitar 100 (seratus) pelanggan, dengan biaya pemasangan tv kabel pemasangan pertama sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk biaya bulanannya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian sekitar 1 (satu) tahun iuran bulanannya dinaikkan menjadi Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan menyiarkan sebanyak 19 (sembilan belas) program/channel dan selain itu juga terdakwa menyiarkan siaran program/channel yang diambil dari Receiver DVD;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penyelenggaraan penyiaran melalui kabel (tv kabel) yang disalurkan melalui rumah-rumah dengan menggunakan kabel ke rumah pelanggan tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Kementrian Komunikasi dan Informatika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 58 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama GAFURI Bin ABDUL MURAD yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
Menimbang, bahwa pasal 33 ayat (1) menyatakan “Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”. Lembaga Penyiaran sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 17.00 wita, anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah yakni saksi TONI dan SIMON. S. SIREGAR (anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) mendatangi rumah Terdakwa di di Desa Teluk Mesjid Rt. 003/II Kec. Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ketika tiba di rumah Terdakwa, saksi TONI dan SIMON. S. SIREGAR (anggota unit II Sat Reskrim Polres HST) melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ternyata memang benar Terdakwa melakukan penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (TV Kabel) yang diletakkan disebuah kamar rumahnya dan ketika ditanyakan mengenai izin penyelenggaraan tv kabel Terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin yang dimaksud, setelah itu anggota Polrest HST mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver, 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam,1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam,1(satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam, 1(satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam, 2(dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver, 1(satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam, 1(satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI, 10 (sepuluh) buah modul warna biru, 1(satu) buah Booster merk CATV Amplifier, 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya, 1(satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor, 1(satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya, 4 (empat) buah kabel Jack LR, 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888, dibawa ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa ternyata dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel (tv kabel) Terdakwa telah menyalurkan kepada pelanggan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yaitu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah pelanggan sekitar 100 (seratus) pelanggan, dengan biaya pemasangan tv kabel pemasangan pertama sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk biaya bulanannya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian sekitar 1 (satu) tahun iuran bulanannya dinaikkan menjadi Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan menyiarkan sebanyak 19 (sembilan belas) program/channel dan selain itu juga terdakwa menyiarkan siaran program/channel yang diambil dari Receiver DVD;
Menimbang, bahwa penyelenggaraan penyiaran haruslah memperoleh izin dari Pemerintah yakni izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengaturan izin penyiaran termuat dalam beberapa peraturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dari fakta hukum di persidangan, ternyata Terdakwa dalam menyelenggarakan penyiaran tv kabel berbayar belum ada izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam melakukan penyelenggaraan penyiaran melalui kabel (tv kabel) yang disalurkan melalui rumah-rumah dengan menggunakan kabel ke rumah pelanggan tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian maka unsur “Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 58 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam; 1 (satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2(dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam; 2 (dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver; 1 (satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam; 1 (satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI; 10 (sepuluh) buah modul warna biru; 1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier; 3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya; 1 (satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor; 1 (satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya; 4 (empat) buah kabel Jack LR dan 1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888, yang telah disita dari Terdakwa dan tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menggangu frekuensi penyiaran tv kabel yang sudah berizin;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 58 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna Silver;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Apple III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Burger warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Soccer warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Garuda warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Mango warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Nexia II warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Lemon III warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Matrix Spider warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Goldsat warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Unisat Platinum advance warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD5 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Getmecom HD 009 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver Merk Skynindo warna putih, 2 (dua) buah Receiver Merk Topas MPEG-4 warna hitam;
2 (dua) buah Receiver Merk Unisat warna hitam silver;
1 (satu) buah Receiver Merk HANSEN HD 2 warna hitam;
1 (satu) buah Receiver DVD Merk SANSUI;
10 (sepuluh) buah modul warna biru;
1 (satu) buah Booster merk CATV Amplifier;
3 (tiga) buah kabel RG 6 warna hitam lengkap dengan konekktor di kedua ujungnya;
1 (satu) buah kabel RG 6 warna hitam yang di salah satu ujung ada 1 (satu) buah konektor;
1 (satu) buah kabel RG 6 hitam tanpa ada konektornya;
4 (empat) buah kabel Jack LR;
1 (satu) buah parabola Merk MATRIX LNB-F LC 888;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh M. HERRIS PRIYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H., M.Hum
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
DIANSYAH