68/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 68/PID/2018/PT KDI
- Terdakwa : LA DIHU Bin LA SIMA.
- MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 21 Juni 2018 Nomor 211/Pid.B/2017/PN.Psw. yang dimohonkan banding sepanjang mengenai penjatuhan pidana bersyarat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa LA DIHU Bin LA SIMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum tidak segera pergi dari rumah/tempat itu atas permintaan orang yang berhak” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dalam waktu 1(satu)tahunsejak putusan yang berkekuatan hukum tetap ini berakhir, Terpidana tidak meninggalkan tanah yang dikuasainya 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah fotocopy Kutipan Akta Tanah Nomor 00399 hak milik atas nama Nasrah yang dibuat BPN tahun 2002, tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 68/PID/2018/PTKDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : LA DIHU Bin LA SIMA;
Tempat Lahir : Gu;
Umur/Tgl. Lahir : 60 Tahun / 1 Juli 1956;
Jenis Kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Gu Barat, Kel. Lakudo, Kab. Buton Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : sWiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu H. SAHRUDDIN B.,S.H. Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Betoambari, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 21 Juni 2018, Nomor: 211/Pid.B/2017/PNPsw ;
Telah membaca Memori Banding baik dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 7 Juni 2018 maupun dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Nopember 2017, No.Reg.Perkara: PDM- /RP-9/ Epp.2/11 /2017, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
- Bahwaterdakwa LA DIHU BIN LA SIMA, antarasekitartahun 2012 sampaidengantahun 2016 atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalamtahun 2012 sampaidengantahun 2016, bertempat di ingkunganGu Barat KelurahanLakudoKecamatanLakudoKabupatenButon Tengah atausetidak-tidaknyapadasuatutempat lain yang masihtermasukdaerahhukumPengadilanNegeriPasarWajo, memaksamasukkedalamrumah, ruanganataupekarangantertutup yang dipakai orang lain denganmelawanhukumatauberadadisitudenganmelawanHukum, danataspermintaan yang berhakatausuruhnyatidakpergidengansegera, perbuatanmanadilakukanTerdakwasebagaiberikut :
- Bahwapadamulanyasaksi NASRA BINTI LA AZILU padatahun 2000 membelikaplingan yang ditempatiTerdakwasekarangdariAlmarhum H. MUIS yang saatitusebagaiLurahLakudo, dimanatanah yang dibelisaksi NASRA BINTI LA AZILU, merupakantanah yang diperuntukkanuntukpengungsi, lalupadatahun 2000, Terdakwa yang saatitujugamerupakanpengunsidari Ambon dating di LakudokarenasaatituTerdakwatidakadatempattinggaldiatastanahtersebutbersamaandengansanakkeluargal, makaAlmarhum H. MUIS selakuLurahLakudomenyuruhTerdakwauntuktinggalsementaraditanahsaksi NASRA Binti LA AZILU, dimana sat itudiatastanahtersebutsudahadarumahkayuberdiri, kemudianTerdakwatinggaldiatastanahtersebutbersamadengankeluarganyasampaidengansekarang ;
- BahwasekitarTahun 2012, sampaidengansekarangsaksiNasraBinti LaAzilu, memintahkepadaTerdakwauntukmeninggalkantanahtersebutbaikmelauisaksiNasraBinti La AjilumaupunkeluargasaksiNasraBinti La AZiludanmelaluiPemerintahKelurahanLakudo, namunTerdakwabelumjugameninggalkantanahtersebut, sehinggasaksiNasraBinti La AzilumelaporkanmasalahinikepihakKepolisianSektor La Kudopadatanggal 26 Maret 2016, karenatanahtersebutmerupakanmiliksaksiNasraBinti La AzilusesuaidenganbuktikepemilikanberupasetifikatHakmilikNomor : 00399 tanggal 29 Julin2012 ;
PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancamPidanadalamPasal 167 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 25 April 2018, No.Reg. Perkara : PDM-24/Rp-9/Epp.2/11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. MenyatakanTerdakwa LA HIDU Bin LA SIMA terbuktibersalahmelakukantindakpidanaPenyerobotansebagaimanaPasal 167ayat (1) KUHPidanasebagaimanadalamDakwaan kami ;
2. MenjatuhkanPidanaterhadapTerdakwa LA HIDU BIN. LA SIMA, denganpidanapenjaraselama 4 (empat) bulanpenjara, denganperintahTerdakwaditahan ;
3. Menyatakanbarangbuktiberupa :
1(satu) kutipanAktatanahnomor : 00399, hakmilikatasnamaNasrah yang dibuat BPN Tahun 2002 (tetapterlampirdalamberkasprkara) ;
4. Menetapkan agar TerdakwamembayarbiayaperkarasebesarRp5.000., (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 21 Juni 2018, telah menjatuhkan Putusan dengan Register Perkara Nomor 211/Pid.B/ 2017/PNPsw yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan TerdakwaLA DIHU Bin LA SIMAtelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “secaramelawanhukumtidaksegerapergidarirumah/tempatituataspermintaan orang yang berhak”sebagaimanaDakwaan Tunggal PenuntutUmum ;
Menjatuhkan PidanaolehkarenaitukepadaTerdakwatersebutdenganpidanapenjaraselam 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidanatersebuttidakperludijalaniolehTerdakwakecualijikadikemudianhariadaputusan Hakim yang menentukan lain disebabkankarenaterpidanamelakukansuatutindakpidanasebelummasapercobaan 1 (satu) tahunberakhir ;
Menetapkan barangbuktiberupa : 1 (satu) buahkutipanAktatanahNomor : 00399 hakmilikatasnamaNasrah yang dibuat BPN Tahun 2002;
Tetapterlampirdalamberkasperkara ;
MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlah Rp5. 000., (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negari Pasarwajo tersebut diatas, baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan Banding di hadapan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pasarwajo, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor : 211/Akta Pid.B/2017/PN.Psw tertanggal 25 Juni 2018, dan Akta Permohonan BandingNomor: 211/Pid.B/2018/PN.Psw, tanggal 28 Juni 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada masing-masing pihak ;
Menimbang, bahwa guna mendukung permohonan bandingnya, baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2018 dan tanggal 9 Juli 2018, telah menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan Memori Banding tersebut oleh Pengadilan Negeri Pasarwajotelah diberitahukan kepada masing-masing pihak pada tanggal 9 Juli 2018 dan tanggal 11 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari masing-masing pihak tersebut, baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018 dan tanggal 11 Juli 2018 kepada Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat Banding yang diajukan baik oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut pada pokoknya memuat 7 (tujuh) alasan sebagai berikut :
Tentang tidak dipertimbangkannya secara serius dan benar fakta-fakta hukum dalam proses awal atau dasar hukum penguasaan awal Terdakwa atas tanah dan rumah yang dituduhkan ;
Tentang tidak dan kurang dipertimbangkannya keterangan saksi SULTRA WIRAWAN, SH., Koordinator Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara di PN Baubau maupun Perwakilan BPN Kabupaten Buton Tengah serta hasil PS;
Tentang dikesampingkannya atau tidak dipertimbangkannya bukti Surat serta tidak dipertimbangkannya secara sungguh-sungguh dan cermat saksi-saksi a de charge, yaitu saksi LA DINI, saksi SALUDIN dan saksi MALIK B oleh Majelis Hakim ;
Tentang pembuktian Unsur “Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain”;
Tentang pembuktian Unsur “Dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum” ;
Tentang Unsur “Atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” ;
Tentang pembuktian Daluwarsa (lewat waktu) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berikut dengan uraian penjelasannya, maka Pembanding berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa secara hukum tidaklah terbukti sama sekali, oleh karena itu sepatutnya bila Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan a quo dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan/tuntutan hukum atau menyatakan perkara ini telah daluarsa ;
Menimbang, bahwa sedangkan Memori Banding dari Penuntut Umum pada pokoknya berisi hal-hal/alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam perkara ini kami selaku Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum tidak segera pergi dari rumah/tempat itu atas permintaan orang yang berhak”;
Akan tetapi dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (33-34) sehubungan dengan alasan yang mendasari penjatuhan pidana (strafmaat) berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun sangat tidak memenuhi aspek keadilan ;
Karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya mempertimbangkanfakta/keadaan yang menguntungkan bagi diri terdakwa dengan tidak mempertimbangkan fakta/ keadaan yang dialami oleh saksi NASRA Binti LA AZILU yang sangat menderita atas kejahatan dalam perkara ini ;Sebagai pemilik tanah yang diatasnya terdapat rumah yang telah didiami/ditinggali oleh terdakwa sehingga atas perbuatan dari terdakwa tersebut tentunya disadari sangatlah merugikan kepentingan dari saksi NASRA Binti LA AZILU ;
Maka sepatutnya harus dijadikan sebagai pertimbangan yang paling mendasar dalam penjatuhan pidana dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang sekiranya dapat dijalani oleh terdakwa sebagai efek jerah pembelajaran agar terdakwa tidak serta merta melakukan tindakan main hakim sendiri melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak orang lain sehingga atas penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini tentunya belum mengakomodir aspek keadilan, baik ditinjau dari faktor diri pribadi terdakwa, masyarakat maupun kewibawaan Hukum dan Negara ;
2 Bahwa dengan Putusan Majelis Hakim terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak sejalan dengan perinsip hukum yang senantiasi menjaga kewibawaan Hukum dan Negara ;
Karena dalam perkara ini saksi NASRA Binti LA AZILU telah memiliki sertifikat Hak Milik Nomor:00399 tanggal 29 Juli 2012 maka sepatutnya hak-hak dari saksi NASRA Binti LA AZILU dilindungi oleh hukum dan sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah disuruh untuk meninggalkan segera tanah yang diatasnya terdapat rumah milik saksi NASRA Binti LA AZILU akan tetapi terdakwa tidak mengindahkannya;
Sehingga secara nyata atas sikap dari terdakwa tersebut terungkap fakta terdakwa sama sekali tidak menyesali atas perbuatannya sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa belum memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), ;
Melainkan lebih dominan dititikberatkan pada pendekatan hukum yang lebih meringankan yang tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa tersebut tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali baik dilakukan oleh terdakwa maupun orang lain yang tentunya akan berdampak pada supremasi penegakan hukum ;
Maka upaya represif melalui putusan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 211/ Pid.B/2017/ PN. Psw sangatlah subyektif, diskriminatif dengan tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum terhadap setiap pelaku kejahatan dan secara nyata justru bertentangan (Contra produktiv) dengan landasan pertimbangan Majelis Hakim yang bersifat Edukatif dan Motivatif karena tidak mampu memberikan efek jerah kepada terdakwa.
Bahwa demikian pula, pertimbangan Majelis Hakim yang belum cukup mengakomodir perihal Terdakwa dalammemberikanketerangan selalu berbelit-belit serta menunjukkan sikap tidak taat terhadap hukum;
Dengan tidak mengakui terus terang kesalahan yang dilakukan maka sepatutnya dijadikan sebagai dasar pertimbanganyang sangat memberatkan bagi diri terdakwa untuk menjalani pidana yang dijatuhkankepadanya”, karena sikap terdakwa tersebut tentunya sangatlah tidak tepat dan merupakan pembelajaran yang buruk bagi pelaku kejahatan yang lain ;
Yang nantinya cenderung akan mencari alibi untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang tentunya dapat berinflikasi dalam penegakan hukum sehingga tidak tercipta keamanan/ kenyamanan dalam kepemilikan tanah dan benda lain sebagaimana dalam obyek dalam perkara ini, berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat rumah milik saksi saksi NASRA Binti LA AZILU;
3 Bahwa haruslah disadari tujuan daripada pemidanaan terhadap pelaku kejahatan bukanlah untuk “Menghancurkan” masa depan pelaku kejahatan. Namun dalam hal ini tentunya harus disadari pula pemidanaan pada hakekatnya merupakan suatu reaksi atas delik (punishment) yang berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpahkan (sifat negatif) oleh Negara;
Terhadap pelaku kejahatan agar pelaku dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga dalam perkara ini sangat patut kiranya penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya ;
Dengan menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. Atas hal tersebut, adanya tuntutan pidana penjara terhadap diri Terdakwa denganpidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum tidak segera pergi dari rumah/tempat itu atas permintaan orang yang berhak” sebagaimana dalam Dakwaan Kami selaku Penuntut Umum. Menurut hemat kami, sudah dapat dikatakan tepat dan memenuhi aspek keadilan hukum maupunwibawa dari pada Negara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, oleh karena itu Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan untuk memutuskan menerima permohonan bandingnya dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 21 Juni 2018, Nomor : 211/Pid.B/2017/PN.Psw maupun Memori Banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi memberikanpertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum, oleh karena telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal,yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 21 Juni 2018 Nomor : 211/Pid.B/2018/PN.Psw, pada pokoknya dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum tidak segera pergi dari rumah/tempat itu atas permintaan orang yangberhak”dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut diatas dengan segala pertimbangan hukumnya, dihubungkan dengan alasan Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, maka Pengadilan Tinggi dalam hal ini berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sepanjang pertimbangan tentang terbuktinya Terdakwa melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas,oleh karena itu sepanjang tentang pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh Pengadilan Tinggi diambil alih untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan kesalahanTerdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian pula pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam penjatuhan pidananya kepada Terdakwa yang telah menerapkan ketentuan Pasal 14a ayat(1) KUHP, yaitu pidana bersyarat, karena menurut Pengadilan Tinggi hukuman tersebut sudah sesuai dengan berat ringannya kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa namun demikian agar pidana bersyarat tersebut bisa berjalan efektif dimana Terdakwa mau meninggalkan tanah yang dikuasainya itu secara sukarela, maka menurut Pengadilan Tinggi tidak cukup penjatuhanpidananyahanya didasarkan padasyarat umum saja, yaitu jika Terpidanamelakukan suatu tindak pidana lagi sebelum masa percobaan berakhir, menurut Pengadilan Tinggi dalam kasus a quo kepada Terdakwa perlu diterapkan adanya ketentuan syarat khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP, yaitu pidanatersebuttidakperludijalanikecuali jika Terdakwa dalam waktu yang disebutkan dalam amar putusan tidakbersediameninggalkan tanah yang dikuasainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 211/Pid.B/2017/PN.Psw, tanggal 21 Juni 2018, haruslah diperbaiki sepanjang pertimbangan dalam penjatuhan pidana bersyarat, yaitudari syarat umum menjadi syarat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan yang diuraikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, maka Memori Banding tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHP,Pasal 14a ayat(1) KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan-Peraturan lainny a yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 21 Juni 2018 Nomor 211/Pid.B/2017/PN.Psw. yang dimohonkan banding sepanjang mengenai penjatuhan pidana bersyarat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LA DIHU Bin LA SIMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum tidak segera pergi dari rumah/tempat itu atas permintaan orang yang berhak” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dalam waktu 1(satu)tahunsejak putusan yang berkekuatan hukum tetap ini berakhir, Terpidana tidak meninggalkan tanah yang dikuasainya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah fotocopy Kutipan Akta Tanah Nomor 00399 hak milik atas nama Nasrah yang dibuat BPN tahun 2002, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, oleh kamiYULi HAPPYSAH, SH. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan RISTI INDRIJANI, S.H. dan BONAR HARIANJA, S.H.MH., masing masing sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Juli 2018 Nomor : 68/ Pen.Pid./2018/PT.Sultra untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan tersebut pada hari : Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu olehLA WERE, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RISTI INDRIJANI, S.H.,YULI HAPPYSAH, S.H. M.H.,
BONAR HARIANJA, S.H. M.H.,PaniteraPengganti
LA WERE, S.H.,