34/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PDT/2019/PT KPG
-. Pemerintah RI, Cq. Kementerian Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Provinsi NTT, Cq. Bupati Sikka Cq. KEPALA DESA LELA VS -. THOMAS AQUINO MOAT JAE da RATO, DKK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 23 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding, semula Tergugat I, dan para Turut Terbanding, semula Tergugat II, III dan IV, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggungrenteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 34/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Pemerintah RI, Cq. Kementerian Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Provinsi NTT, Cq. Bupati Sikka Cq. KEPALA DESA LELA, beralamat di Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semulaTergugat I;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Azman Tanjung, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, selaku Pengacara Negara, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 02/SKK/10/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 13 Nopember 2017, di bawah register nomor 103/SK.PDT/XI/2017/PN Mme, selanjutnya terhadap pemberian kuasa tersebut, oleh Penerima Kuasa telah disubstitusikan kepada: Devi Eko Istiawan, S.H., Jermias Penna, S.H., Firman H. Simorangkir, S.H., Rusdianto Hadi Sarosa, S.H., M.H. dan Muhammad Zaenudin Mustofa, S.H., para Jaksa Pengacara Negara, semuanya berkantor di Kejaksaan Negeri Sikka, dengan alamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi, Nomor SK-07/P.3.15/Gph/10/2017, tanggal 10 Oktober 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 13 Nopember 2017, di bawah register nomor 104/SK.PDT/XI/2017/PN Mme;
L a w a n:
THOMAS AQUINO MOAT JAE da RATO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Flores, pada tanggal 7 Mei 1947, umur ± 70 tahun, agama Katholik, Kebangsaan Indonesia, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di RT.004, RW.013, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiara Gondong, Kota Bandung, sementara berdomisili di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, semula Penggugat;
Dalam hal ini Terbanding, semula Penggugat tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu: Marianus Moa, S.H., M.H., Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., dan Falentinus Pogon, S.H., M.H., para Advokat, serta Yohanes Yusti Moan Bao, S.H., dan Martinus Romyanus Boli, S.H., para Advokat Magang, seluruhnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Maumere – Flores, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 30 April 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 16 Mei 2018, di bawah register Nomor 43/SK.PDT/V/ 2018/PN Mme;
D a n:
Pemerintah RI, Cq. Kementerian Perindustrian RI, Cq. KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN PROVINSI NTT, beralamat di Jalan W.J. Lalamentik, Oepoi Kota Kupang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I, semulaTergugat II;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu:
Imanuel Mabikafola, S.H., M.Si., bertempat tinggal di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka;
Theodatus Charles Roy, S.H., bertempat tinggal di Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka;
Alfonsus Prudensius, S.H., bertempat tinggal di Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, jabatan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka;
Semuanya Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Sikka, beralamat di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sikka, Jalan Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor IND.530/930/IAK/IX/2017, tanggal 12 September 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 15 September 2017, di bawah register Nomor 74/SK.PDT/IX/2017/PN Mme;
CV. PELITA KASIH, beralamat di Jalan Heet Wolokoli, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II, semulaTergugat III;
CV. MESVIANO, beralamat sementara di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III, semulaTergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 34/PEN.PDT/2019/PT KPG tanggal 12 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/ PN Mme tanggal 23 Maret 2018;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan Terbanding, semula Penggugat, tanggal 7 Juli 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 11 Juli 2017 pada Register Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu tanah pekarangan yang terletak di Kampung Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.
Adapun batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela – Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit / Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
Bahwa bidang tanah tersebut adalah salah satu bagian dari harta peninggalan Almarhum ayah Penggugat, yaitu A. Moang Nggela da Rato Almarhum ayah Penggugat memperoleh tanah sengketa dari Bapak Raja Sikka sekitar tahun 1946;
Raja Sikka (Don Th. X. da Silva) yang waktu itu sebagai Kepala Pemerintahan, menyerahkan tanah sengketa atau yang biasa dikenal sebutan tanah Lau Waing kepada ayah Penggugat (A. Moang Nggela da Rato) karena jasa ayah Penggugat memimpin/menjadi Kepala Kampung Lela sejak jaman penjajahan Belanda dan selama perang dunia ke II dan pendudukan tentara Jepang;
Bahwa sejak penyerahan pada tahun 1946, tanah sengketa dibuat/dibangun rumah tinggal semi permanen, yaitu berfondasi dari batu, pasir, semen, tiang kayu dan dinding dari bambu (halar) dan atap dari seng;
Rumah semi permanent tersebut didiami oleh ayah Penggugat dan dilanjutkan oleh anaknya Almarhum Darius da Rato;
Sampai saat ini, fondasi masih berdiri kokoh di tanah sengketa;
Bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut dikuasai dan dimiliki oleh ayah Penggugat sampai dengan ia meninggal dunia tahun 1969;
Bahwa penguasaan dan pemilikan obyek sengketa tersebut kemudian beralih kepada anak-anak kandung dari almarhum A. Moang Nggela da Rato;
Bahwa salah seorang anak kandung yang menguasai yaitu Almarhum Darius da Rato, sedangkan anak-anak kandung yang lainnya berada di perantauan.
Pada saat obyek sengketa dikuasai oleh Alm. kakak kandung Penggugat, yaitu Alm. Darius da Rato, di atas obyek sengketa di tanami kelapa, pohon jati, mangga dan kapok;
Beberapa pohon kelapa dan kepok pada bulan Maret 2017, ditebang oleh Para Tergugat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat;
Bahwa pada saat obyek sengketa di kuasai oleh Alm. Darius da Rato, dibuat gambar kasar atau gambar situasi sebagai tanda bukti hak dan penetapan pajak bumi dan bangunan atas obyek sengketa;
Gambar kasar atau peta tanah sengketa dibuat 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Januari 1975 dan pada tanggal 16 Juli 1983;
Peta tanah tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Darius da Rato sebagai salah seorang anak kandung dari Alm. A. Moang Nggela da Rato;
Gambar atas peta tanah tersebut, mengetahui/mengesahkan Kepala Desa Lela, yaitu pada tahun 1975 oleh Kepala Desa Baga da Silva, sedangkan pada tahun 1983 oleh Kepala Desa SERGIUS PARERA;
Bahwa sebagai bukti penguasaan obyek sengketa oleh para ahli waris dari Alm. A. Moang Nggela da Rato, maka pajak bumi dan bangunan pada tahun 1983 dibayar oleh Alm. Darius da Rato (kakak kandung Penggugat);
Bahwa obyek sengketa tidak pernah menjadi lokasi Pasar Lela, seperti yang diclaim oleh Tergugat I, dimana setelah terjadi sengketa, Tergugat I baru memasang plang di lokasi, dengan tulisan:
“Bidang tanah ini (Eks Pasar Desa Lela) milik Pemerintah Desa Lela sesuai SK 07 Tahun 2017”. Foto akan kami buktikan di persidangan;
Bahwa sebelum membangun di atas lokasi atas tanah peninggalan Alm. ayah Penggugat tersebut, Tergugat I berulang kali datang ke rumah Penggugat untuk menyampaikan rencana pembangunan gedung untuk tenun ikat, akan tetapi Penggugat menolak rencana dari Tergugat I tersebut;
Bahwa oleh karena tanah sengketa tetap saja dibangun oleh Para Tergugat, maka Penggugat bersama keluarga melarang dengan membuat pagar di tanah sengketa dan memasang papan dengan pemberitahuan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;
Bahwa beberapa hari kemudian Tergugat I merusakan dan membongkar pagar dan papan pemberitahuan tersebut;
Hal itu terbukti dari surat Tergugat I tanggal 16 Mei 2007 yang ditujukan kepada Penggugat dengan tembusan kepada Camat Lela, Kapolsek Lela dan Ketua BPD Desa Lela;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I, maka Penggugat melaporkan persoalan ini kepada Kapolsek Lela;
Atas laporan Penggugat maka lokasi sengketa dilarang untuk dibangun oleh para Tergugat;
Oleh petugas Polsek Lela, membuat garis polisi (police line) di tanah sengketa sejak tanggal 6 Juni 2017 (foto-foto akan dibuktikan di persidangan);
Pada tanggal 13 Juni 2017, police line dilepaskan karena lokasi sengketa tidak ada lagi kegiatan membangun oleh Para Tergugat;
Ternyata setelah tanggal 13 Juni 2017, para Tergugat melakukan lagi kegiatan, yaitu meneruskan mengerjakan bangunan, maka Penggugat melaporkan lagi persoalan ini kepada Kapolsek Lela;
Bahwa sejak bulan Maret 2017, Tergugat I berulang kali mengundang pihak Penggugat untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan tanah sengketa. Penggugat memenuhi undangan dari Tergugat I;
Penggugat minta supaya Tergugat I menunjukan bukti-bukti kepemilikan dari Pemerintah Desa Lela atas tanah sengketa, akan tetapi Tergugat I tidak mampu membuktikan;
Bahwa di hadapan Tergugat I, Penggugat sudah menjelaskan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan Penggugat atas tanah sengketa yaitu antara lain:
Adanya fondasi rumah;
Adanya tanaman-tanaman kelapa, jati, dll.;
Adanya peta/denah tanah yang disahkan oleh Kepala Desa Lela;
Adanya bukti pembayaran PBB;
Tanah sengketa pernah diberikan ijin garap kepada beberapa orang menanam jagung;
Oleh karena Penggugat selalu meminta Tergugat I menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah sengketa, maka Tergugat I memasang papan di atas tanah sengketa dengan tulisan
Pemerintah Kabupaten Sikka
Kecamatan Lela
Desa Lela
––––––––––––––––––––––––––
Bidang tanah ini (Eks Pasar Desa Lela)
Milik Pemerintah Desa Lela
Sesuai SK : 07 Tahun 2017
Perbuatan Tergugat I tersebut membuktikan bahwa Tergugat I tidak memiliki bukti otentik berupa sertifikat atau tanda bukti hak lainnya atas tanah sengketa;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan para Tergugat lainnya yang tanpa alas hak membangun di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
Oleh karena itu dihukum untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut tanpa syarat apapun;
Bahwa sebelum mendaftarkan surat gugatan, Penggugat melalui para Kuasa Hukumnya sudah mengirimkan surat-surat teguran/larangan kepada para Tergugat;
Bahwa Penggugat mohon agar tanah sengketa diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq);
Bahwa Penggugat juga menuntut, yaitu sebelum dijatuhkan putusan akhir, mohon dikabulkan tuntutan pendahuluan/provisionil, yaitu :
Memerintahkan kepada para Tergugat, tidak melanjutkan pekerjaan membangun bangunan permanen diatas tanah sengketa, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa upaya damai di luar sidang pengadilan telah diupayakan oleh Penggugat tetapi gagal;
Berdasarkan dalil-dalil posita di atas, Penggugat mohon yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memanggil kami para pihak untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya menjatuhkan keputusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut:
TUNTUTAN PROVISIONIL:
Memerintahkan kepada para Tergugat, tidak melanjutkan pekerjaan membangun bangunan permanen di atas tanah sengketa, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
TUNTUTAN POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang diletakan di atas;
Menyatakan hukum, Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum A. Moang Nggela da Rato;
Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segala tanaman di atasnya yang terletak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela – Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit/Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya;
Menyatakan hukum, perbuatan para Tergugat yang membangun rumah-rumah permanent di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum, karena para Tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah sengketa;
Menghukum Tergugat I dan para Tergugat lainnya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan membongkar bangunan-bangunan permanent tanpa syarat apapun dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);
Menghukum para Tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR : Mohon keputusan lain yang dipandang adil;
Mengutip JawabanPembanding, semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, semula Tergugat II, terhadap gugatan Terbanding, semula Penggugat tersebut, sebagai berikut:
Jawaban Pembanding, semula Tergugat I:
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Obscur Libel (tidak jelas dan kabur):
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dari Tergugat I dan para Tergugat lainnya karena tidak memiliki alas hak membangun di atas tanah sengketa, hal tersebut sebagaimana Pasal 1365 BW yakni:
“Tiap-tiap perbuatan melanggarkan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa atas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat. Penggugat dalam petitumnya menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan para Tergugat lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah mencantumkan kerugian apa yang ditimbulkan akibat perbuatan para Tergugat;
Gugatan Penggugat yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan moril kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat wajib mencantumkan uraian kerugian dimaksud dan pada petitumnya (tuntutan) kepada pihak yang telah merugikannya dan sepantasnya terhadap para Tergugat diwajibkan untuk bertanggungjawab mengganti kerugian dimaksud;
Jadi terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat tidak konsisten dan bertentangan antara dalil yang satu dengan dalil lainnya selain itu antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum tidak konsisten satu sama lainnya. Fakta tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscur libel);
Bahwa keharusan posita (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum tampak dalam putusan Mahkamah Agung RI No.67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan sebagai berikut:
“Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka permohonan kasasi diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”;
Jadi kalaupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan yang nyata-nyatanya petitumnya tidak sesuai atau bertentangan dengan dalil-dalil gugatan, maka Mahkamah Agung RI akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut;
Pendirian yang demikian ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/Sip/1973 tanggal 15 November 1975 sebagai berikut:
“Karena rechtsfeiten diajukan bertentangan dengan petitum gugatan harus ditolak”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa gugatan Pengugat kabur, tidak jelas atau obscur libel. Oleh karena itu Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum:
Bahwa dalam dalilnya Penggugat menerangkan setelah A. Moang Nggela Da Rato meninggal dunia, selanjutnya obyek sengketa dikuasai oleh Alm. Darius Da Rato, yaitu kakak kandung dari Penggugat, sedangkan Penggugat dan anak kandung lainnya dari A. Moang Nggela Da Rato berada di perantauan, dengan demikian jelas bahwa ahli waris dari A. Moang Nggela Da Rato bukan hanya Penggugat sendiri, melainkan masih ada anak kandung lainnya yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan Penggugat sebagai ahli waris. Sebagaimana ketentuan:
Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, berbunyi:
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”;
Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata, berbunyi:
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti”;
Bahwa atas obyek sengketa yang dikuasai oleh A. Moang Nggela Da Rato belum diketahui secara jelas mengenai pembagian kepala demi kepala diantara Penggugat dan Alm. Darius Da Rato beserta anak kandung lainnya dari A. Moang Nggela Da Rato yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama sebagai Ahli Waris;
Oleh karena itu, seharusnya Penggugat melakukan gugatan bersama Ahli waris lainnya atau Penggugat atas dasar kuasa dari Ahli waris lainnya mengajukan gugatan. Dengan demikian Penggugat belum mempunyai dasar hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo. Sebab dalam Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum satu sama lain;
Hal ini sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan:
“Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum“;
Bahwa dalam penegasan Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.2962/K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998, yang berbunyi:
“Bahwa salah satu prinsip fundamental atas sahnya gugatan secara formal, gugatan harus diajukan oleh Pihak yang memiliki kapasitas bertindak sebagai Penggugat. Menurut Hukum Acara Perdata orang yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara perdata, hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat hukum dan gugatan yang mengandung cacat error in personae dalam bentuk kualifikasi in person”;
Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum cukup untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat mengandung Cacat Error in Personae:
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah salah satu bagian dari harta peninggalan dari Ayah Penggugat yaitu Alm A. Moang Nggela Da Rato yang diperoleh dari bapak Raja Sikka sekitar tahun 1946. Namun pada pihak lain dalam hal ini Tergugat I menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu eks Pasar Desa Lela adalah milik Pemerintah Desa Lela;
Bahwa penggugat menyatakan Tergugat I dan Para Tergugat lainnya tanpa alas hak membangun diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi dalam faktanya bahwa pihak Tergugat II lah yang mempunyai pekerjaan pembangunan Barak Kerja dan Showroom di atas tanah sengketa tersebut yang kemudian berdasarkan kontrak kerja memerintahkan pihak Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengerjakan fisik pembangunan gedung tersebut;
Namun dalam gugatan Penggugat, menempatkan tergugat III dan Terguggat IV sebagai pihak prinsipil dalam perkara ini. Padahal pihak tergugat III dan Pihak Tergugat IV tidak ada hubungan hukum secara langsung terhadap obyek sengketa melainkan hanya hubungan kontrak kerja dengan Pihak Tergugat II untuk melaksanakan pembangunan Barak Kerja dan Showroom semata;
Bahwa karena Penggugat telah salah menarik Pihak Tergugat III dan Tergugat IV sebagai tergugat (gemis aanhoeda nigheid), maka gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Pendirian ini sesuai dengan Penegasan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1072/K/SIP/1982, tanggal 1 Agustus 1983 yang berbunyi:
“Gugatan cukup ditujukan kepada pihak secara Feitelijk menguasai barang sengketa“;
Bahwa dengan kelirunya Penggugat menempatkan Tergugat III dan Tergugat IV sebagai prinsipal dalam perkara a quo, maka Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat Kurang Pihak:
Bahwa dalam dalilnya Penggugat menerangkan setelah A. Moang Nggela Da Rato meninggal dunia, selanjutnya obyek sengketa dikuasai oleh Alm. Darius Da Rato, yaitu kakak kandung dari Penggugat, sedangkan Penggugat dan anak kandung lainnya dari A. Moang Nggela Da Rato berada di perantauan, dengan demikian jelas bahwa ahli waris dari A. Moang Nggela Da Rato bukan hanya Penggugat sendiri melainkan masih ada anak kandung lainnya yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan Penggugat sebagai ahli waris. Sebagaimana ketentuan:
Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, berbunyi:
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”;
Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata, berbunyi:
“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti”;
Bahwa atas obyek sengketa yang dikuasai oleh A. Moang Nggela Da Rato belum diketahui secara jelas mengenai pembagian kepala demi kepala diantara Penggugat dan Alm. Darius Da Rato beserta anak kandung lainnya dari A. Moang Nggela Da Rato yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama sebagai Ahli Waris;
Oleh karena itu, seharusnya Penggugat melakukan gugatan bersama Ahli waris lainnya atau Penggugat atas dasar kuasa dari Ahli waris lainnya mengajukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), sebagaimana klasifikasi error in persona menurut YAHYA HARAHAP dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), 2016, Jakarta: Sinar Grafika, yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat:
tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai Penggugat atau ditarik Tergugat;
Oleh karena itu, gugatan dalam bentuk pluriumlitis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya;
Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum cukup untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No. 78K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan:
“Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa dalam yurisprudensi No. 829/K/PDT/1991, menegaskan:
“Gugatan mengenai harta peninggalan yang belum dibagi waris, maka seluruh ahli waris harus ikutserta dalam mengajukan gugatan sehingga gugatan tidak lengkap dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM PROVISI:
Bahwa Penggugat dalam provisionilnya memerintahkan kepada para Tergugat tidak melanjutkan pekerjaan membangun gedung permanen di atas tanah sengketa sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun faktanya pada saat perkara a quo disidangkan pada Pengadilan Negeri Maumere, pembangunan pembangunan Barak Kerja dan Showroom tersebut telah selesai dikerjakan, dengan demikian maka tuntutan provisionil Penggugat tersebut gugur, sehingga kiranya majelis Hakim berkenan untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat, kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat I dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara;
Tanggapan Terhadap Dalil 1 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 1 dalam gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa batas obyek sengketa yang terletak di Kampung Lela, Desa Lela, Kec. Lela, Kab. Sikka dengan batas-batasnya:
Utara : dengan jalan raya Lela – Maumere;
Selatan : dengan pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan parit/selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang saudara UPIK;
Hal tersebut tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang benar;
Faktanya:
Bahwa batas obyek sengketa pada bagian Timur yang berbatasan langsung dengan tanah milik ANTONIUS ENDONG dan pekarangan milik PANGKRESIUS DI BENO ALO, sedangkan parit/ selokan tersebut termasuk di dalam bagian dari obyek sengketa dan bukan merupakan batas obyek sengketa sebelah timur, dengan demikian obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan Penggugat tidak jelas oleh karena itu dalil Penggugat tersebut patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Tanggapan Terhadap Dalil 2 dan 8 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 2 dan 8 gugatan Penggugat, yang menyatakan bahwa ayah Penggugat, yaitu Alm A Moang Nggela Da Rato memperoleh obyek sengketa (tanah lau waing) tersebut dari Raja Sikka Don Th. X. da Silva atas jasa ayah Penggugat memimpin/menjadi kepala Kampung Lela sejak jaman penjajahan Belanda dan selama perang dunia ke II dan pendudukan tentara jepang dan serta menerangkan obyek sengketa tidak pernah menjadi lokasi pasar Lela;
Faktanya:
Tanah pasar Lela (obyek sengketa) sebelumnya adalah milik Tanah Pu’ang (tuan tanah) FERNANDES SIBAKLOANG. Hal ini dibuktikan dengan saksi keluarga dan turunan dari keluarga FERNANDES yang masih hidup sampai saat ini dan masyarakat Desa Lela;
Bahwa Pasar Lela merupakan pasar pertama di Kabupaten Sikka sejak tahun 1885 pada masa Pemerintahan Raja Sikka MOANG MBO;
Bahwa dalam masa pemerintahan Raja Sikka berikutnya, yaitu Raja Joseph Nong Meak da Silva, maka diangkatlah Kapitan Lela pertama atas Nama Nez Fernandes yang merupakan Tana Pu’ang Fernandes Sibakloang di Lela;
Bahwa semenjak kepemimpinan Nez Fernandes (tahun 1905 s/d tahun 1917) yang bertempat tinggal di Lela, maka dihibahkan tanah milik Nez Fernandes kepada Kerajaan Sikka untuk dibangun Pusat Pasar Lela yang dikuasai oleh pemerintah Desa Lela (obyek sengketa);
Bahwa keadaan pasar tersebut berlanjut sampai dengan kepemimpinan kapitan berikutnya yang adalah saudara dari Nez Fernandes yang bernama Kapitan Sidolo Fernandez (tahun 1917 s/d tahun 1919) dan kapitan selanjutnya sampai pada tahun 1964 dilakukan pembentukan Kecamatan Lela oleh Gubernur NTT saat itu dengan Camat Pertama bernama Y. A. A. Da Silva;
Tanggapan Terhadap Dalil 3, 4 , 5 dan 14 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 3, 4, 5 dan 14 Gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan sejak tahun 1946 penguasaan atas obyek sengketa tersebut oleh ayah penggugat (A Moang Nggela da Rato) secara turun temurun hingga sampai kepada kakak kandung Penggugat, yaitu Alm. Darius da Rato, telah dibangun rumah tinggal semi permanen dan sampai saat ini pondasi rumah tersebut masih berdiri kokoh di atas obyek sengketan tersebut, dan terdapat beberapa pohon kelapa dan kapok;
Faktanya:
Bahwa setelah adanya perluasan pasar Lela ke lokasi yang baru, aktifitas di lokasi Pasar Lela lama (obyek sengketa) tetap berjalan, namun hanya untuk perdagangan/jual beli komoditi kopra hingga sampai pada masa kepala kampung Moat Nggela da Rato dan Kepala Kampung yang terakhir (tahun 1966), yaitu Alm Moat Frans Baba (Kakek dari Kepala Desa Lela Saat Ini Frederich Fransiskus Baba Djoedye);
Bahwa pada tahun ….. datang seorang Warga Keturunan Cina yang biasa dipanggil dengan nama Sina Gete (karena badan besar), kemudian membangun rumah untuk berjualan di atas tanah pasar lela yang lama tersebut (obyek sengketa), namun pada tahun 1965 tatkala adanya pergolakan yang dikenal dengan sebutan GESTOK atau GESTAPO, sehingga sina gete membawa keluarganya pergi dari pasar lela tersebut untuk mengamankan diri dikarenakan ada indikasi sebagai komunis cina;
Bahwa setelah Sina Gete keluar dari lela, maka Moat Darius Da Rato menempati bangunan rumah untuk berjualan di pasar tersebut sebagai tempat jual beli barang kebutuhan pokok sehari-hari. Selanjutnya alm. Darius Da Rato berupaya menguasai tanah pasar dengan cara menanam pohon kelapa dan pohon jati. Hal ini ditindaklanjuti oleh saudaranya Moat Jae Da Rato di tahun-tahun kemudian juga menanam pohon kelapa di batas sebelah timur tanah pasar yang berbatasan dengan ANTONIUS EDONG;
Bahwa ANTONIUS EDONG yang merupakan kalangan masyarakat kecil (nelayan) dan punya sifat pendiam, maka tindakan tersebut dibiarkan, akan tetapi kejadian yang serupa terjadi dengan batas tanah sengketa di sebelah barat yaitu Alm. Darius Da Rato menanam pohon-pohon kelapa;
Bahwa pohon kelapa yang ditanam baik oleh Moat Darius, Moat Jae, juga saudarinya Du’a Manona Da Rato tersebut dicabut oleh Istrinya Moat Frans Naja yang bernama Ambrosia Da Jia (Saudari Kandung Moat Kepala Frans Baba). Sehingga menyebabkan terjadi percecokkan antara Du’a Jia dengan Du’a Manona Da Rato dikarenakan persoalan tanah tersebut diklaim oleh Du’a Manona dan Moat Ja’e sebagai tanahnya mereka, sedangkan Du’a Djia berpendapat bahwa tanah sengketa tersebut adalah tanah pemerintah. Sebagaimana penegasan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 010/K/SIP/1983, tanggal 7 Mei 1984, berbunyi:
“Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya alas hak (rechstitel) daripada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut”;
Tanggapan Terhadap Dalil 6 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 6 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan obyek sengketa yang dikuasai oleh Alm Darius da Rato dibuatkan gambar kasar/gambar situasi sebagai tanda bukti hak dan penetapan pajak bumi yang dibuat 2 (dua) kali, yaitu gambar kasar tertanggal 03 Januari 1975 dan gambar kasar tertanggal 16 Juli 1983.
Faktanya:
Bahwa atas Gambar kasar/gambar situasi yang ditandatangani oleh Darius da Rato dan mengetahui Kepala Desa Lela BAGA Da SILVA tertanggal 03 Januari 1975 menerangkan ukuran luas tanah, yaitu 250 m2, sedangkan Gambar kasar/gambar situasi yang ditandatangani oleh Darius da Rato dan mengetahui Kepala Desa Lela SERGIUS PARERA tertanggal 16 Juli 1983 menerangkan ukuran luas tanah yaitu 1305 m2, sehingga terdapat perbedaan yang sangat signifikan mengenai ukuran luas tanah;
Bahwa menurut Sekretaris Desa Lela, yaitu IGNASIUS SINTRU PARERA dan Staf Desa KRISTO De MONTE yang juga menjabat pada saat masa jabatan Kepala Desa BAGA Da SILVA dan masa jabatan SERGIUS PARERA menerangkan tidak pernah mengetik atau membuat gambar tanah sebagaimana gambar yang dimaksud oleh Penggugat, sedangkan hal tersebut merupakan tugas seorang Panitera/Sekretaris Desa dan juga menerangkan bahwa obyek sengketa tersebut adalah benar tanah Pasar Lela lama (eks Pasar Lela).
Tanggapan Terhadap Dalil 7 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 7 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan sebagai bukti penguasaan obyek sengketa oleh para Ahli waris dari Alm. A Moang Nggela Da Rato, maka pajak bumi dan bangunan pada tahun 1983 dibayar oleh Alm. Darius Da Rato;
Faktanya:
Bahwa atas bukti pembayara pajak bukan serta merta merupakan kepemilikan atas tanah obyek sengketa, namun pembayaran pajak yang dibebankan atas dasar telah menguasai atau menggunakan tanah tersebut;
Sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 34 K/Sip/1960, tanggal 03 Februari 1960, yang menegaskan bahwa:
“Surat ‘petuk’ pajak bumi (sekarang PBB pajak bumi dan bangunan) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajak bumi bangunan tersebut”;
Sebagaimana penegasan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 234K/PDT/1992, tanggal 20 desember 1993 yang berbunyi:
“Menurut Hukum buku leter C Desa tidak merupakan bukti hak milik melainkan hanya menujuk kepada siapa yg punya kewajiban pajak atas tanah yang dikuasainya”;
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 3176K/PDT/1988, tanggal 19 April 1990, berbunyi:
“Surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak bukan bukti otentik mutlak tentang kepemilikannya”;
Tanggapan Terhadap Dalil 9 Gugatan:
Bahwa terkait dalil 9 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I berulang kali datang kepada Penggugat untuk memberitahukan rencana pembangunan di atas obyek sengketa;
Faktanya:
Bahwa perbuatan Tergugat I datang menemui Penggugat dan keluarganya untuk menyampaikan pengumuman adanya kegiatan pembangunan barak kerja dan showroom di atas tanah bekas pasar lela yang lama, hal tersebut Tergugat I lakukan sebagai bentuk iktikad baik dalam menanggapi pernyataan dari pihak penggugat dan keluarganya yang mengklaim bahwa obyek sengketa merupakan warisan dari Alm. A Moang Nggela da Rato;
Bahwa perbuatan tergugat I tersebut bukan serta merta bentuk pengakuan atas klaim dari penggugat dan keluarganya;
Tanggapan Terhadap Dalil 10, 11 dan 12 Gugatan:
Bahwa terkait dalil 10, 11, 12 dan 13 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I membongkar pagar dan merusak papan pemberitahuan yang dibuat oleh Penggugat serta meneruskan pekerjaan pembangunan gedung di atas obyek sengketa yang telah diberi police line.
Faktanya:
Bahwa pertemuan untuk musyawarah dengan pihak penggugat dan keluarganya dilaksanakan pada tanggal 01 bulan April 2017 dan bukan dalam bulan maret 2017 sebagaimana dalam dalil 13 gugatan penggugat, namun pihak penggugat tidak mempunyai bukti kepemilikan atas obyek sengketa sebagaimana klaim yang disampaikan penggugat, sedangkan di lain pihak program pemerintah Dinas Perindustrian Prov NTT mengenai pembangunan Barak Kerja dan Showroom dalam rangka peningkatan/penguatan ekonomi dan pengembangan budaya pada masyarakat Desa Lela dibidang tenun ikat harus segera dilaksanakan;
Bahwa Tergugat I telah menyampaikan secara tertulis kepada Penggugat untuk segera membongkar pagar dan melepas papan pemberitahuan tersebut, namun pihak penggugat maupun keluarganya tidak menanggapi surat dari Tergugat I sehingga Tergugat I bersama dengan Linmas dan masyarakat Desa lela membongkar pagar dan melepas papan pemberitahuan tersebut;
Bahwa berdasarkan musyawarah mediasi di tingkat Kecamatan Lela yang dipimpin oleh Camat Lela dan dihadiri oleh Babinkamtibnas, Kapolsek Lela diwakili oleh Kanit Intel, tokoh masyarakat Desa Lela, tokoh adat serta para ketua RT dan Ketua RW, dimana pihak penggugat tidak dapat membuktikan hak atas tanah obyek sengketa sehingga atas permintaan Tergugat I yang disepakti oleh forum saat itu maka dibuka police line oleh pihak Polsek Lela guna meneruskan kegiatan pembangunan Barak kerja dan Showoom tersebut, jadi pembukaan police line tersebut bukanlah akibat dari dihentikannya pekerjaan tersebut sebagaimana dalil 11 dan 12 gugatan Penggugat.
Tanggapan Terhadap Dalil 15 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 15 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Tergugat I dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lela Nomor 07 tahun 2017 tersebut sebagai bukti bahwa Tergugat I tidak mempunyai bukti kepemilikan dari Pemerintah Desa lela atas obyek sengketa;
Faktanya:
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Lela Nomor 07 tahun 2017 tersebut merupakan upaya Pemerintah Desa Lela dalam menertibkan aset Pemerintah Desa Lela sebagaimana yang dimaskud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa Tergugat I selaku Kepala Desa Lela mempunyai bukti-bukti yang kuat mengenai obyek sengketa merupakan tanah bekas Pasar Lela yang lama, bukti-bukti dimaksud antara lain, berupa :
Saksi dan;
Bukti tertulis (yang akan kami ajukan dalam sidang agenda pemeriksaan pokok perkara);
Tanggapan Terhadap Dalil 16 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 16 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Tergugat I tanpa alas hak membangun di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hokum;
Faktanya:
Bahwa Tergugat I mempunyai alas hak atas tanah obyek sengketa sebagaimana telah kami uraikan dalam menanggapi dalil 15 gugatan penggutan di atas;
Bahwa perbuatan membangun sebagaimana dimaksud oleh penggugat secara nyata hal tersebut dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Tergugat II, pihak Tergugat I hanya sebagai pihak yang menyediakan lahan atau tempat;
Bahwa upaya dari pihak Tergugat I merupakan salah satu bentuk dukungan guna terselenggarannya program pemerintah, dalam hal ini Dinas Perindustrian Prov. NTT yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan/ memperkuat ekonomi dan pengembangan budaya pada masyarakat Desa:
Tanggapan Terhadap Dalil 18 Gugatan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil 18 gugatan Penggugat, yang pada pokoknya memohon agar obyek sengketa diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
Faktanya:
Bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh penggugat tidak didasarkan alasan-alasan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkmah Agung RI Nomor 05 tahun 1975, tanggal 01 Desember 1975, perihal Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan penggugat atas obyek sengketa merupakan suatu bentuk pengakuan dari pihak Penggugat bahwasanya obyek sengketa merupakan milik Tergugat I, dikarenakan sebagaimana pengertian dan maksud sita jaminan (conservatoir beslag) adalah mengambil atau meletakan sita di atas obyek milik Tergugat;
Bahwa pembangunan gedung barak Kerja dan Showroom di atas tanah sengketa telah selesai dikerjakan dan telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat untuk pengembangan keterampilan tenun ikat masyarakat Desa Lela;
Bahwa pembangunan gedung Barak kerja dan Showroom menggunakan anggaran yang bersumber pada APBD Prov. NTT serta obyek sengketa secara jelas dan nyata merupakan asset Pemerintah Desa Lela, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 50 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menerangkan bahwa terhadap tanah obyek sengketa tidak dapat dibebankan sita jaminan (conservatoir beslag);
Berdasarkan uraian di atas, bersama ini Tergugat I meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
P R I M A I R:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat I menyerahkan obyek sengketa untuk dibangun di atasnya Barak Kerja dan Showroom oleh Tergugat II adalah sah dengan alas hak dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum, bahwa obyek sengketa yang beralamat di RT.009/RW.005, Dusun Lela, Desa Lela, Kec. Lela, Kabupaten Sikka yang telah dibangun diatasnya gedung Barak Kerja dan Showroom merupakan Aset Pemerintah Desa Lela yang sah;
Menyatakan menolak sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara;
S U B S I D A I R:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Turut Terbanding I, semula Tergugat II:
Bahwa Tergugat II menolak posita angka 16 yang menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat yang tanpa alas hak membangun di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum, karena:
Klaim yang dilakukan oleh Penggugat sebagai pemilik atas tanah tidak didasari oleh alas hak yang patut secara hukum;
Bantuan Bangunan Barak Kerja dan Show Room merupakan program Dinas Perindustrian Provinsi NTT Tahun Anggaran 2017, dalam rangka pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang tenun ikat;
Bahwa untuk pelaksanaan program sebagaimana tersebut di atas, lokasi pembangunan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sikka. Dan berdasarkan koordinasi yang dilakukan Tergugat II dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sikka, Desa Lela direkomendasikan sebagai Desa penerima bantuan;
Bahwa selanjutnya Kepala Desa Lela menunjuk tanah lokasi pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room, yang kemudian diklaim oleh Penggugat sebagai hak milik tanpa didasari alas hak yang patut secara hukum;
Bahwa berdasarkan penunjukan lokasi pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room, Tergugat II memerintahkan CV. PELITA KASIH dan CV. MESVIANO untuk melaksanakan pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room;
Bahwa Tergugat II menolak posita angka 18, untuk meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah sengketa, karena:
Klaim yang dilakukan oleh Penggugat sebagai pemilik atas tanah tidak didasari oleh alas hak yang patut secara hukum;
Bahwa Pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room di atas tanah sengketa telah selesai dikerjakan dan telah diperuntukan bagi kepentingan masyarakat untuk pengembangan keterampilan tenun ikat;
Bahwa Pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room menggunakan anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi NTT, oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara terhadap tanah objek sengketa tidak dapat diletakan sita jaminan (consevatoir beslag);
Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mohon:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan menolak sita jaminan (consevatoir beslag) atas bangunan Barak Kerja dan Show Room karena itu adalah bangunan pemerintah untuk kepentingan umum;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang memerintahkan CV. PELITA KASIH dan CV. MESVIANO untuk melaksanakan pembangunan gedung Barak Kerja dan Show Room bukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Penggugat membayar perkara;
Atau: Mohon Putusan yang adil dan bijaksana;
Menerima dan mengutip SalinanResmiPutusan PengadilanNegeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mmetanggal 23 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum, Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum A. Moang Nggela da Rato;
Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segala tanaman di atasnya yang terletak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela – Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit/Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya bersama ahli waris lainnya;
Menyatakan hukum, perbuatan para Tergugat yang membangun rumah-rumah permanen di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum, karena para Tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah sengketa;
Menghukum Tergugat I dan para Tergugat lainnya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan membongkar bangunan-bangunan permanen tanpa syarat apapun dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);
Menghukum para Tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp6.741.000,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere kepada para pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan, yakni kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II, tanggal 25 April 2018 serta kepada Turut Terbanding II, semula Tergugat III dan Turut Terbanding III, semula Tergugat IV, masing-masing tanggal 19 April 2018;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 3/Akta.Pdt/ 2018/PN Mme Perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 23 Maret 2018 tersebut, Pembanding, semula Tergugat I, pada tanggal 3 April 2018, telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding, dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II, tanggal 23 Oktober 2018, dan kepada Turut Terbanding III, semula Tergugat III, tanggal 8 Mei 2018;
Membaca Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 4 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere yang menyatakan bahwa Pembanding, semula Tergugat I, telah mengajukanMemori Banding bertanggal 7 Juni 2018, sebagai berikut:
Bahwa teriebih dahulu pihak Pembanding/Tergugat I menyampaikan dan memaparkan kepada Yang Mulia Bapak-Bapak Majelts Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, tentang alasan-alasan sebagai keberatan-keberatan pihak Pembanding/Tergugat I terhadap keseluruhan dalil-dalil, fakta-fakta dan dasar hukum yang tertuang dalam Memori Banding ini dan mohon dapat dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil bantahan yang telah pihak Pembanding/Tergugat I sampaikan melalui Kuasa Hukum pihak Pembanding/Tergugat I dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere baik dalam Jawaban dan Dupliknya serta Kesimpulan akhir;
Bahwa adapun setelah pihak Pembanding/Tergugat I membaca dan mencermati secara keseluruhan pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut nyatanya Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Maumere tidak mendasarkan kepada keseluruhan alat bukti tertulis dan bukti Saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak serta keseluruhan fakta-fakta mana secara jelas telah cukup membuktikan bahwa Pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Bahwa fakta-fakta tersebut senyatanya telah disampaikan dan ditemukan secara terperinci dan jelas di dalam persidangan Pengadilan Negeri Maumere dan pemeriksaan setempat, di mana telah terurai suatu peristiwa hukum dan rangkaian peristiwa hukum yang pada akhimya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Pihak Penggugat/Terbanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya lagi pula Majelis Hakim tidak mempertimbangkan satu persatu dalil gugatan pihak Penggugat sehingga dengan dikabulkannya petitum gugatan pihak Penggugat, pihak Pembanding/Tergugat I merasa tidak benar;
Bahwa oleh karena itu pihak Pembanding/Tergugat I menyampaikan kepada Yang Mulia Bapak-Bapak Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara a quo dalam tingkat banding bahwa Putusan Pengadilan Negeri Maumere, tidak sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan Pihak Penggugat/Terbanding serta fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, sehingga melalui Memori Banding ini pihak Pembanding/Tergugat I menyatakan tidak benar Putusan Pengadilan Negeri Maumere yang Mengabulkan Gugatan Penggugat;
A. TENTANG DALIL-DALIL GUGATAN PIHAK PENGGUGAT:
Bahwa dalii pihak Penggugat/Terbanding angka 2 menyatakan:
"Bidang tanah tersebut adalah salah satu bagian dari harta peninggalan Almarhum ayah Penggugat, yaitu A. Moang Nggela da Rato. Almarhum ayah Penggugat memperoleh tanah sengketa dari Bapak Raja Sikka sekitar tahun 1946. Raja Sikka (Don Th. X. da Silva) yang waktu itu sebagai Kepala Pemerintahan, menyerahkan tanah sengketa atau yang biasa dikenal sebutan tanah Lau Waina kepada ayah Penggugat (A. Moang Nggela da Rato) karena jasa ayah Penggugat memimpin/menjadi Kepala Kampung Lela sejak jaman penjajahan Belanda dan selama Perang Dunia ke II dan pendudukan tentara Jepang" dan "bahwa sejak penyerahan pada tahun 1946, tanahsengketa dibuat/dibangun rumah tinggal semi permanen, yaitu berfondasi dari batu, pasir, semen, tiang kayu dan dinding dari bambu (halar) dan atap dari seng;
Rumah semi pemianent tersebut didiami oleh ayah Penggugat dan dilanjutkan oleh anaknya Almamum Darius da Rato. Sampai saat ini, fondasi masih berdiri kokoh di tanah sengketa;
Bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut dikuasai dan dimiliki oleh ayah Penggugat sampai dengan ia meninggal dunia tahun 1969;
Bahwa penguasaan dan pemilikan obyek sengketa tersebut kemudian beralih kepada anak-anak kandung dari almamum A. Moang Nggela da Rato";
Bahwa terhadap dalil pihak Penggugat/Terbanding tersebut di atas pihak Penggugat/Terbanding tidak dapat membuktikannya dan menunjukan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara dan kepada para Tergugat dalam sidang Pengadilan Negeri Maumere, baik dengan alat bukti surat maupun bukti Saksi, berupa:
Alat Bukti Surat atau Tulisan:
> Surat Penyerahan Tanah oleh Raja Sikka bernama Don Th. X. da Silva kepada A. Moang Nggela da Rato;
Sebagaimana dimaksud Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 1874 KUH Perdata serta Pasal 286 R.Bg., yaitu segala jenis tulisan berupa suatu akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu atau akta di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak dan 2 (dua) orang Saksi;
Bukti Saksi:
Pihak Penggugat tidak menghadirkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Maumere Saksi-Saksi dari anak-anak atau cucu dan keturunan dari Raja Sikka bernama Don Th. X da Silva, di bawah sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan Pengadilan Negeri Maumere yang mengakui dan membenarkan bahwa bidang tanah sengketa adalah bidang tanah hak milik dari bapak atau kakek mereka Raja Sikka bernama Don Th. X da Silva, dalam tahun 1946 Raja Sikka bernama Don Th. X da Silva telah menyerahkan atau memberikan bidang tanah sengketa miliknya tersebut kepada seseorang yang mengaku bernama A. Moang Nggela da Rato sebagai Kepala Kampung Lela yaitu pihak Penggugat ini bernama Thomas Aquino Manjae da Rato alias Manjae da Rato;
Salah seorang Saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh pihak Penggugat atas nama YOHANES FREMOMT C, di bawah sumpah menerangkan bahwa:
Saksi pernah tinggal bersama-sama dengan saudara Darius da Rato di atas tanah sengketa sejak tahun 1958 sampai dengan tahun 1969;
Ayah dari saudara Darius da Rato bernama Antonius Nggela da Rato tidak pemah tinggal bersama-sama dengan saudara Darius da Rato di atas tanah sengketa;
Bahwa keterangan Saksi pihak Penggugat atas nama YOHANES FREMONT C. tersebut di atas tidak dapat meneguhkan dan membuktikan dalil gugatan pihak Penggugat poin 3, sebagaimana dimaksud Pasal 1907 KUH Perdata dan Pasal 1908 KUH Perdata;
Bahwa untuk membatah dalil gugatan pihak Penggugat poin 2 tersebut di atas, sebagaimana dimaksudkan Pasal 1918 KUH Perdata, Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 314 R.Bg., pihak Tergugat l/Pembanding telah menghadirkan dimuka sidang Pengadilan Negeri Maumere seorang Saksi atas nama HENDRIKUS KAPITAE, di bawah sumpah menerangkan:
Saksi adalah salah seorang cucu dari Kapitan Lela bernama NES FERNANDES;
Bidang tanah sengketa adalah bidang tanah hak milik Kapitan Lela bernama NES FERNANDES;
Karena atas permintaan dari Raja Sikka kepada NES FERNANDES sebagai Kapitan Lela untuk memberikan bidang tanah hak miliknya untuk dijadikan lokasi Pasar Lela, maka Kapitan Lela atas nama NES FERNANDES memberikan bidang tanah sengketa yang merupakan bidang tanah miliknya menjadi lokasi Pasar Lela;
Karena keberadaan lokasi Pasar Lela tersebut sampai di tepi pantai dan akibat abrasi yang dashyat maka Kapitan Lela NES FERNANDES memperluas lokasi Pasar Lela dengan memberikan sebidang tanah milik Kapitan Nez Fernandes yang terletak di seberang jalan lokasi Pasar Lela yang menjadi lokasi Pasar Lela sekarang ini;
Berdasarkan fakta dan keadaan pada waktu itu bahwa Raja Sikka
bernama Don Th. X. da Silva bertempat tinggal di Kampung Sikka dan
tidak mempunyai tanah hak milik yang terletak di Kampung Lela, bidang
tanah sengketa adalah hak milik Tana Pu'ang (Tuan Tanah) sekaligus menjabat sebagai Kapitan Lela bernama NES FERNANDES;
Bahwa dalil gugatan pihak Penggugat/Terbanding poin 7, yang
menyatakan:
"Bahwa pada saat obyek sengketa di kuasai oleh Aim. Darius da Rato, dibuat gambar kasar atau gambar situasi sebagai tanda bukti hak dan penetapan pajak bumi dan bangunan atas obyek sengketa";
Gambar kasar atau peta tanah sengketa dibuat 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Januari 1975 dan pada tanggal 16 Juli 1983;
Peta tanah tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Darius da Rato sebagai salah seorang anak kandung dari Alm. A. Moang Nggela da Rato;
Gambar atas peta tanah tersebut, mengetahui/mengesahkan Kepala Desa Lela, yaitu pada tahun 1975 oleh Kepala Desa Baga da Silva, sedangkan pada tahun 1983 oleh Kepala Desa SERGIUS PARERA;
Bahwa sebagai bukti penguasaan obyek sengketa oleh para ahli waris dari Alm. A. Moang Nggela da Rato, maka pajak bumi dan bangunan pada tahun 1983 dibayar oleh Alm. Darius da Rato (kakak kandung Penggugat);
Bahwa untuk membuktikan dan meneguhkan dalil gugatannya tersebut, pihak Penggugat/Terbanding mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda:
P-1 : Peta/Gambar kasar tanah halaman rumah seluas 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi;
P-2 : Surat Pemberitahuan Ketetapan IPEDA Tahun 1983;
P-6 : Berita Acara Pemilikan Tanah Lau Waing, bulan September 1989;
Bahwa terhadap alat bukti surat vang diberi tanda: P-1 yang diajukan sebagai bukti memuat ukuran luas sebagai berikut:
Utara : 15 m (lima betas meter);
Selatan : 5m (lima meter);
Timur : 10 m (sepuluh meter);
Barat : 20 m (dua puluh meter);
Sehingga luas seluruhnya: 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi);
Gambar denah tanah yang diajukan Penggugat (Terbanding) sebagai bukti P-1 dan gambar denah tanah saat dilakukan pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere bersama pihak yang besengketa (terlampir dalam Memori Banding);
Setelah dicocokkan dengan keberadaan bidang tanah obyek gugatan
atau bidang tanah sengketa dan fakta-fakta yang ditemukan dan terungkap
pada persidangan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Maumere adalah bidang tanah obyek gugatan yang dimaksudkan
oleh pihak Penggugat yaitu:
Utara : 28,30 m (dua puluh delapan koma tiga putuh meter);
Selatan : 41 m (empat puluh satu meter);
Timur : 37,50 m (tiga puluh tujuh koma lima puluh meter);
Barat : 57,20 m (lima puluh tujuh koma dua puluh meter);
Sehingga luas keseluruhan: 1.641 m2 (seribu enam ratus empat puluh satu meter persegi);
Ternyata bentuk tanah, ukuran dan luas bidang tanah obyek gugatan yang digugat oleh pihak Penggugat/Terbanding tidak sesuai dengan fakta seperti yang termuat dalam alat bukti P-1; Peta/Gambar kasar tanah halaman rumah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) akan tetapi jauh lebih luas yaitu 1.641 m2 (seribu enam ratus empat puluh satu meter persegi). Bahwa Luas tanah dimaksud sangat tidak sesuai dengan fakta bidang tanah yang dilihat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere ketika melakukan pemeriksaan setempat di lapangan dan dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan Penggugat bukanlah pemilik obyek sebagaimana didalilkan tersebut;
Bahwa terhadap alat bukti surat yang diberi tanda P-2 berupa Surat Pemberitahuan Ketetapan IPEDA Tahun 1983 yang dipakai oleh pihak Penggugat tidak menunjuk secara pasti pada tanah yang menjadi sengketa tersebut. Sedangkan sesuai dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Desa Lela tidak pernah tercantum kewajiban pembayaran pajak atas tanah Pekarangan yang menjadi sengketa yang beralamat di RT 009 RW 005 oleh Darius Darato ataupun keturunannya. Darius Darato hanya membayar pajak atas tanah pekarangan rumah yang ditempati yang terletak di RT 012 RW06 (bukti surat terlampir);
Bahwa terhadap alat bukti surat yang diberi tanda: P-6 berupa Berita Acara Pemilikan Tanah Lau Waing, bulan September 1989, tanpa membubuhkan tanda tangan dan nama pembuatnya, tidak memenuhi syarat sebagai sebuah alat bukti surat atau bukti tertulis karena: sebagaimana Pasal 1874 KUH Perdata dan Pasal 286 RBg, syarat pokok surat atau tulisan yang dijadikan sebagai alat bukti harus dicantumkan didalamnya tanda tangan, nama penanda tangan, tanpa tanda tangan, suatu surat tidak sah sebagai alat bukti tertulis (bukti surat terlampir);
Mengenai batas-batas bidang tanah obyek gugatan:
Batas-batas bidang tanah obyek gugatan pihak Penggugat/Terbanding sebagaimana dalam surat gugatanya adalah:
Utara : dengan Jalan Raya Lela-Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit/Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm.) sekarang UPIK;
Ternyata sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Maumere diperoleh fakta bahwa batas-batas
bidang tanah obyek gugatan adalah sebagai berikut:
Utara : dengan Jalan Raya Lela-Maumere;
Selatan : dengan Parit/tanah milik alm. PANKRASIUS OIBENO ALO;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm.) sekarang UPIK;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/1984, menyatakan:
"Hasil Pemeriksaan Setempat berguna sebagai dasar pertimbangan oleh Hakim mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan serta menentukan luas obyek gugatan, sehingga putusan tidak kabur (obscuur libel)";
Berdasarkan Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijk Plaatsopneming) menyatakan:
"Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijk Plaatsopneming) berguna untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang ada atau tidak ada lokasi obyek gugatan, ukuran, luas dan batas-batas obyek sengketa dan memperjelas obyek gugatan serta menghindari obyek barang yang akan di eksekusi (executable) tidak jelas dan tidak pasti";
Oleh karena obyek gugatan barang tidak bergerak yaitu bidang tanah sengketa berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, jauh lebih luas dan besar dengan Luas 1.641 meter2, dengan ukuran:
Utara : sepanjang 28,30 (dua puluh delapan.koma tiga puluh) meter;
Timur : sepanjang 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima puluh) meter;
Barat : sepanjang 57,20 (lima puluh tujuh koma dua puluh) meter dan:
Selatan : sepanjang 41 (empat puluh satu) meter;
Sedangkan obyek gugatan bidang tanah sengketa yang digugat oleh pihak Penggugat/Terbanding yaitu seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) serta letaknya tidak benar;
Maka untuk mencapai rasa keadilan (Gerechtgheit) dan kepastian hukum (Rechtsicherheit) bagi pencari keadilan, serta tidak mempersulit pelaksanaan putusan atau Eksekusi, Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;
TENTANG BEBAN PEMBUKTIAN:
Berdasarkan ketentuan Pasal 286 R.Bg. dan Pasal 1865 KUH Perdata, ditegaskan bahwa:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakan haknya sendiri mampu membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3164 K/Pdt/1983, yang menyatakan:
"Bebanpembuktian ada ditangan Penggugat karena ia yang mengemukakan sesuatu hak dan berarti pihak yang dibebani wajib membuktikan dalil gugatannya";
Berdasarkan Pasal 1907 Ayat (1) dan Pasal 1908 KUH Perdata, menyatakan:
"Saksi memiliki landasan pengetahuaan, alasan, Saksi melihat, mendengar dan mengalami sendiri, sehingga Saksi bernilai sebagai alat bukti karena keterangan Saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya artinya keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya atau antara keterangan Saksi dengan alat bukti terdapat kecocokan dan mampu memberi dan membentuk suatu kesimpulan yang utuh tentang peristiwa atau fakta yang disengketa";
Berdasarkan uraian tersebut di atas pihak Pembanding/Tergugat I menyatakan putusan Pengadilan Negeri Maumere tidak mendasarkan kepada alat bukti surat dan bukti saksi serta fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan, fakta-fakta mana secara jelas telah cukup membuktikan bahwa Pihak Penggugat/Terbanding tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatan pihak Penggugat/Terbanding harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE:
Bahwa terhadap dalil-dalilnya tersebut di atas, pihak Penggugat dalam petitumnya memohon agar Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada para Tergugat, tidak melanjutkan pekerjaan membangun bangunan permanen di atas tanah sengketa, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas;
Menyatakan hukum, Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum A. Moang Nggela da Rato;
Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segala tanaman di
atasnya yang tedetak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten
Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela - Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit / Selokan dahulunya tanah ALOJUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya;
Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat lainnya, dstnya;
Sedangkan Pengadilan Negeri Maumere telah menjatuhkan putusan Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dibacakan dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, dengan amarnya:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum, Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum A. Moang Nggela da Rato;
Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segala tanaman di atasnya yang tertetak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela - Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTON I PEDOLINUS dan Parit/Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya bersama ahli waris lainnya;
Menyatakan hukum, dstnya;
Bahwa antara petitum gugatan dan amar putusan Pengadilan Negeri Maumere tidak sama;
Bahwa petitum gugatan pihak Penggugat poin 4, yang dimintakan atau dimohonkan agar diputuskan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Maumere adalah:
Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segaia tanaman di atasnya yang tedetak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela - Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit / Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya;
Sedangkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri
Maumere, memutuskan dengan amamya:
4. Menyatakan hukum, tanah sengketa dengan segala tanaman di atasnya yang terletak di Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, dengan batas-batasnya:
Utara : dengan Jalan Raya Lela - Maumere;
Selatan : dengan Pantai Laut Sawu;
Timur : dengan tanah ANTONI PEDOLINUS dan Parit / Selokan dahulunya tanah ALO JUJE;
Barat : dengan tanah FRANS NAJA (Alm) sekarang Sdra. UPIK;
adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya bersama ahli waris lainnya;
Petitum gugatan pihak Penggugat/Terbanding:
“adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya”;
Artinya bidang tanah obyek gugatan mutlak menjadi hak milik Penggugat, ahli waris lain dari A. Moang Nggela da Rato tidak mempunyai hak atas bidang tanah tersebut sedang diketahui para ahli atau anak-anak dari A. Moang Nggela da Rato belum menyatakan sikap menolak warisan atas bidang tanah obyek sengketa tersebut;
Sedangkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, amamya:
“adalah harta peninggalan dari Almarhum Bapak A. Moang Nggela da Rato, yang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat sebagai ahli warisnya bersama ahli waris lainnya”;
Artinya rancu, bisa diartikan bahwa bidang tanah sengketa bisa menjadi hak milik Penggugat perorangan dan bisa juga diartikan bahwa bidang tanah sengketa adalah hak milik Penggugat dan hak milik bersama ahli waris lainnya;
ADA PENAMBAHAN KALIMAT OLEH MAJELIS HAKIM:
Kaiimat: bersama ahli waris lainnya;
Pembanding/Tergugat I tidak memahami maksud dan tujuan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere;
Yang Pembanding/Tergugat I pahami adalah Hak Milik dan Hak Bersama, mempunyai makna yang sangat berbeda, hak milik Penggugat adalah mutlak hak milik Penggugat bernama THOMAS AQUINO MOAT JAE da RATO alias MANJAE da RATO, tidak bisa dianggap sebagai hak bersama atau kolektif para ahli dan A. Moang Nggela da Rato;
Hakim dilarang merubah petitum gugatan menjadi amar putusannya tanpa persetujuan pihak Tergugat adalah sangat merugikan pihak Tergugat l/Pembanding khususnya;
Hakim tidak boleh sewenang-wenang dengan mengadili sesuai kemauannya sendiri pada hal batasan dalam perkara perdata adalah ada pada para pihak dan Hakim bersikap pasif;
Hakim dalam menjatuhkan putusan atas petitum yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dimintakan, maka putusan tersebut merupakan putusan yang ultra vires dan harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut didasarkan pada itikad baik maupun telah sesuai dengan kepentingan umum, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 339 K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1001 K/Sip/1972, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77 K/Sip/1973 dan Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 650 PK/pdt/1994, Pasal 189 Ayat (20 dan Ayat (3) KUH Perdata dan Pasal 67 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
C. PENUTUP DAN PERMOHONAN:
Dari uraian Memori Banding Pembanding/Tergugat I tersebut di atas disimpulkan bahwa:
Tugas Hakim atau peradilan adalah menjalankan aktivitas utamanya yaitu menyediakan dan menyelenggarakan keadilan substansial bagi pencari keadilan dan menjadikan institusi peradilan yang bermoral;
Pihak Penggugat/Terbanding tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sebagaimana dimaksud Pasal 283 R.Bg. dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang menyatakan "Barangsiapa yang menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah maka harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu";
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan semua petitum gugatan pihak Penggugat/Terbanding;
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian antara alat bukti tertulis dengan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Keterangan Saks-Saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat/Terbanding yang menerangkan peristiwa yang disengketakan terlepas satu dengan lainnya dan berdiri sendiri serta tidak mendukung posita gugatan pihak Penggugat/Terbanding;
Tidak ada alat bukti tertulis yang diajukan oleh pihak Penggugat/Terbanding yang berasal dari orang yang memberikan hak kepadanya dan tidak ada seorang saksi pun yang membenarkan adanya peristiwa hukum penyerahan bidang tanah sengketa dari seorang Raja Sikka bernama Don Th. X da Silva kepada Penggugat/Terbanding sebagai seorang Kepala Kampung Lela yang berprestasi;
Pengadilan tidak konsisten dengan pembuktian, sedang diketahuinya bahwa pembuktian itu sangat penting dalam sengketa perdata di pengadilan dengan tujuan untuk memberikan kepastian kepada Majelis Hakim tentang adanya peristiwa hukum sebagaimana didalilkan tersebut maka pihak Penggugat/Terbanding wajib menunjukkan kepada Majelis Hakim dan kepada pihak lawan bahwa ini bukti Surat Penyerahan Tanah dari Raja Sikka bernama Don Th. X Da Silva kepada saya, sehingga dengan bukti surat tersebut maka persengketaan antara pihak Penggugat/Terbanding dengan para Tergugat/Pembanding, sudah dinyatakan berakhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang kami Masyarakat Kabupaten Sikka cintai;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tidak berdasarkan pada alat bukti surat atau bukti tertulis dan bukti saksi serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan karena pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa fakta-fakta yang mendukungnya, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2775 K/Pdt/1983;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dalam menjatuhkan putusan atas petitum yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dimintakan oleh Penggugat/Terbanding;
Dengan kerendahan hati Pembanding/Tergugat I meyakini Yang Mulia
Bapak-Bapak Hakim Tinggi akan menjatuhkan putusan dalam perkara a
quo, secara subjektif sebagaimana semangat dibuatnya hukum itu sendiri
serta dengan mendasarkan pada keseluruhan uraian-uraian di atas,
Pembanding/Tergugat I memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara ini pada tingkat
banding berkenan menjatuhkan putusan:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari pihak Pembanding/ Tergugat I tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard);
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dibacakan dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018;
Menghukum pihak Terbanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding ini;
Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere yang menyatakan bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding, semula Penggugat, tanggal 24 September 2018, kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II, tanggal 23 Oktober 2018, kepada Turut Terbanding II, semula Tergugat III, tanggal 14 September 2018, dan kepada Turut Terbanding III, semula Tergugat IV, tanggal 13 September 2018;
Membaca Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 9 Oktober 2018 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Maumere yang menyatakan bahwa Kuasa HukumTerbanding, semula Penggugat, telah mengajukanKontra Memori Banding bertanggal 3 Oktober 2018, sebagai berikut:
PENDAHULUAN:
Hal-hal yang perlu dicatat dan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara ini yaitu antara lain :
Peradilan cepat, sederhana, biaya ringan yang diamanatkan di dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tidak diterapkan dalam perkara ini;
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, pihak Tergugat II/Dinas Perindustrian Provinsi NTT yang telah menyerahkan kuasa kepada Tim Kuasa Hukum dari Pemda Kabupaten Sikka, hanya beberapa kali menghadiri siding;
Sedangkan Tergugat III (CV. Pelita Kasih) dan Tergugat IV (CV. Mesviano) dari awal persidangan sampai dengan pembacaan putusan, tidak menghadiri sidang tanpa alas an;
Tergugat I di persidangan Pengadilan Negeri Maumere, memberikan kuasa kepada Tim Kuasa Hukum dari Kejaksaan Negeri Sikka, selaku Pengacara Negara, dan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak Penggugat/Terbanding, biaya yang dikeluarkan sebesar ± Rp28 juta, apakah uang tersebut adalah uang Negara atau uang pribadi dari Kepala Desa Lela ?
Kalau uang dari Pemerintah Desa Lela, mata anggaran mana ?
Anehnya, untuk pemeriksaan perkara ini di tingkat banding, Tergugat I/Kepala Desa Lela, tidak lagi memberikan kuasa kepada Pengacara Negara In Casu Tim Kuasa Hukum dari Kejaksaan Negeri Sikka, pada halnya biaya telah dikeluarkan oleh Tergugat I;
Tergugat II/Turut Terbanding yaitu Dinas Perindustrian Provinsi NTT selaku pemilik proyek telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah nyata-nyata tindakannya merugikan keuangan Negara;
Terbukti pula bahwa Tergugat II mengabulkan permohonan dari Tergugat I untuk membangun 2 (dua) buah gedung di tanah hak milik orang yaitu di tanah hak milik Penggugat/Terbanding;
Seharusnya permohonan dari Tergugat I harus ditolak oleh Tergugat II sebab Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT;
Bahwa Memori Banding dibuat tanggal tanggal 7 Juni 2018 dan ± 3 bulan kemudian baru diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere atau tepatnya pada tanggal 4 September 2018, kemudian baru pada tanggal 24 September 2018, atau lebih dari 2 minggu, salinan Memori Banding tersebut diberitahu dan diserahkan kepada kuasa hukum Terbanding;
Bahwa jelas sekali, proses penyelesaian perkara ini sengaja diperlambat oleh pihak Tergugat I / Pembanding dan pihak Tergugat II, III dan IV / Turut Terbanding;
Terbukti lokasi dan 2 (dua) buah bangunan diatasnya tidak dimanfaatkan (foto terlampir) karena perencanaan yang tidak jelas dan proses pelaksanaan hanya menghamburkan uang rakyat/uang Negara;
Bahwa Penggugat/Terbanding telah menyurati KPK supaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa:
Kepala Desa Lela;
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTT;
2 (dua) Kontraktor (CV. Pelita Kasih dan CV. Mesviano);
Majelis Hakim Banding yang Mulia,
Selanjutnya kami menanggapi alasan-alasan Pembanding/Tergugat I yaitu sebagai berikut:
Tanggapan terhadap alasan/keberatan Tergugat I/Pembanding angka Romawi III (lihat Memori Banding mulai halaman 11, 12, 13, 14 tentang dalil-dalil gugatan dan keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat/Terbanding);
Majelis Hakim banding Yth.:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere secara cermat, teliti dan obyektif menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari para pihak maupun alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak;
Hal itu dapat dibaca di dalam surat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, dari halaman 88 s/d halaman 109;
Untuk diketahui bahwa:
Pihak Tergugat II/Turut Terbanding yang telah memberi kuasa kepada Tim Kuasa Hukum dari Pemda Sikka tidak hadir pada sidang pengajuan bukti terutama pada saat pengajuan saksi-saksi dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat I;
Pihak Tergugat III dan Tergugat IV/Para Turut Terbanding tidak datang dan memenuhi panggilan sidang dari sidang pertama sampai dengan sidang pembacaan putusan;
Tergugat III dan IV benar-benar kebal hukum;
Informasi yang diperoleh nama-nama CV. Pelita Kasih dan CV. Mesviano, dipakai saja nama perusahaannya untuk kelancaran proyek, biar dananya cair untuk pekerjaan 2 (dua) buah bangunan tersebut;
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan menyelidiki dan menyidik proyek ini, akan terungkap, siapa-siapa yang menjadi sutradara untuk memainkan proyek tersebut? dan merugikan uang rakyat, sebab proyek dikerjakan/dibangun di lokasi tanah bukan hak milik dari Tergugat I/Pemerintah Desa Lela;
Bahwa pihak Penggugat/Terbanding mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan mengajukan alat bukti berupa:
Surat-surat (kode P1 s/d P12);
Keterangan dari 6 orang saksi;
Fakta di lokasi pada saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (de cente) tanggal 12 Januari 2018;
Dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat/Terbanding, terbukti tanah sengketa dikuasai oleh Penggugat dan keluarganya sudah ± 60 tahun yang lalu;
Apabila dibandingkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat I/Pembanding yaitu bukti kode T.I.1, s/d T.I.15 tidak ada satu buktipun yang berkaitan dengan kepemilikan Tergugat I/Pembanding atas tanah sengketa;
Tergugat I sebagai Pemerintah Desa Lela wajib membuktikan tanah sengketa adalah miliknya dengan bukti berupa SERTIFIKAT;
Tergugat I / Pembanding mendalilkan tanah sengketa adalah ex lokasi Pasar Lela, namun tidak ada satupun bukti surat yang otentik yang diajukan oleh pihak Tergugat I / Pembanding;
Demikian juga keterangan-keterangan dari 6 orang saksi dari pihak Penggugat/Terbanding yaitu:
Kesaksian Yohanes Fremont C.;
Kesaksian Godefridus Parera;
Kesaksian Michael da Cunha;
Kesaksian Oscar Pareira Mandalangi;
Kesaksian Fransiskus Da Rato;
Kesaksian Kristianus Soni;
Sangat mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat tentang penguasaan dan pemilikan Penggugat atas tanah sengketa;
Saksi Godefridus Parera:
Saksi tahu tentang asal usul dan riwayat dari tanah sengketa;
Saksi tahu pada saat di tanah sengketa ada bangunan rumah yang ditempati oleh Alm. Darius Da Rato;
Saksi tahu lokasi Pasar Lela terletak di sebelah utara dari tanah sengketa bukan di tanah sengketa;
Setiap minggu saksi datang belanja di kios Alm. Darius da Rato di tanah sengketa;
Saksi Sdr. Michael da Cunha:
Saksi tahu tentang riwayat dari tanah sengketa sejak tahun 1958 (± 60 tahun lalu) sebab saksi sering datang ke Pasar Lela;
Lokasi Pasar Lela terletak jauh dari tanah sengketa;
Saksi tahu tanah sengketa dahulu dikuasai oleh ayah Penggugat (Alm. A Moang Nggela da Rato) kemudian beralih kepada anak-anaknya;
Saksi tahu karena setiap minggu saksi membeli Kopra di Pasar Lela karena saksi adalah seorang Pedagang/Papalele;
Saksi Yohanes Fremont C.:
Saksi pernah tinggal di rumah Darius Da Rato di tanah sengketa selama beberapa tahun 1958;
Saksi tinggal di rumah yang ada di atas tanah sengketa sejak tahun 1958 atau selama ± 11 tahun dan setelah tahun 1969 saksi sering datang di tanah sengketa;
Saksi tahu lokasi pasar letaknya jauh dari tanah sengketa;
Keterangan dari ke 3 orang saksi didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya (saksi Oscar Pareira Mandalangi, Fransiskus da Rato dan Kristianus Soni);
Pada prinsipnya para saksi tahu, lokasi sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari peninggalan ayah kandungnya Alm. A. Moan Nggela da Rato;
Para saksi tahu lokasi pasar letaknya jauh dari tanah sengketa;
Jika dibandingkan dengan keterangan dari 10 orang saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I di persidangan, maka keterangan saksi-saksi dari Tergugat I haruslah dikesampingkan sebab keterangan para saksi hanya mendengar dari keterangan orang lain (kesaksian de auditu);
Yang penting adalah kwalitas dari keterangan saksi-saksi bukan banyaknya saksi yang diajukan oleh Tergugat I / Pembanding;
Bahkan ada beberapa orang saksi dari Tergugat I / Pembanding, di persidangan memberikan keterangan yang mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat, seperti fakta-fakta:
Adanya bangunan rumah/kios Alm. Darius Da Rato di lokasi sengketa;
Lokasi pasar Lela letaknya disebelah utara dari tanah sengketa (lihat kesaksian dari Sdra Ferdinandus Sinande);
Bahwa sebagian dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I adalah orang-orang dari desa lain yaitu dari Desa Iligai dan para saksi tidak tahu tentang asal usul dan riwayat dari tanah sengketa;
Bahwa fakta-fakta di lokasi sengketa, terungkap pada saat pengadilan meninjau lokasi sengketa tanggal 12 Januari 2018:
Di lokasi terdapat fakta-fakta yaitu:
Fondasi bangunan rumah/kios dan Alm. Darius da Rato (sesuai dengan keterangan saksi-saksi Penggugat);
Para saksi menunjukan bahwa fondasi rumah/kios yang tidak disangkal oleh pihak Tergugat I dan II;
Adanya tanaman kelapa yang ditanam oleh Penggugat dari keluarga Penggugat yang tidak disangkal oleh Tergugat I dan II;
Beberapa pohon lain yang ditanam oleh keluarga Penggugat;
Saksi-saksi yang pernah menggarap tanah sengketa juga menunjukan lokasi tersebut dan tidak dapat dibantah oleh Tergugat I dan II;
Setelah pemeriksaan lokasi tanggal 12 Jnuari 2018 Tergugat II / para Kuasanya tidak lagi menghadiri persidangan;
Selanjutnya Terbanding menanggapi keberatan Pembanding / Tergugat I soal lokasi tanah sengketa dan bukti-bukti surat yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere:
Bahwa soal letak dari tanah sengketa, tidak ada lagi yang dipermasalahkan sebab telah ditunjuk oleh Penggugat pada saat sidang pemeriksaan lokasi;
Tergugat I justru menunjuk tanah orang lain di sebelah timur pada hal tanah tersebut telah bersertifikat;
Selama proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan tidak ada gugatan intervensi, yang mengclaim tanahnya menjadi obyek sengketa;
Batas-batasnya sebelah utara dengan jalan, sebelah selatan dengan pantai, sebalah timur dan barat ada pagar;
Bukti-bukti surat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Berbagai Yurisprudensi yang dikutip oleh Tergugat I/ Pembanding tidak perlu dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya;
Tanggapan tentang beban pembuktian:
Dari halaman 26 dan 27 Memori Bandingnya Pembanding/Tergugat I mengulas tentang beban pembuktian;
Bahwa Pembanding tidak mencermati secara teliti isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada bagian pertimbangan hukum yaitu pada halaman 88 s/d halaman 109;
Bahwa Majelis telah mempertimbangkan dalil-dalil dan alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat I;
Harus diingat bahwa pihak Tergugat III dan IV tidak pernah hadir di persidangan;
Pihak Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pihak Tergugat I tidak mampu membuktikan dalil-dalil jawabannya;
Tidak ada satu bukti surat dari Tergugat I tentang kepemilikan tanah sengketa oleh Pemerintah Desa Lela;
Tidak ada satupun bukti surat pajak dan gambar kasar/skets atas tanah sengketa, pada hal jika tanah sengketa di claim sebagai asset Desa Lela, harus lengkap surat-suratnya;
Dari tahun 1967 sejak pembentukan Desa Gaya Baru, surat-surat tanah tersebut harus segera diurus, akan tetapi faktanya dari Kepala Desa yang pertama sampai dengan Kepala Desa terakhir atau dari tahun 1967 sampai dengan sekarang, tanah pernah diurus bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut;
Secara tiba-tiba pada bulan Mei 2017, Tergugat I dengan Tergugat II membangun 2 (dua) buah bangunan di atas tanah sengketa dengan alasan lokasi tersebut adalah ex Pasar Lela dan milik dari Tergugat I tanpa membuktikan bukti-bukti kepemilikannya;
Tentang keberatan alat-alat bukti dari pihak Tergugat I telah kami tanggapi di atas;
Dan oleh karena Majelis Hakim telah cermat mempertimbangkan dalil-dalil dan alat bukti dari kedua belah pihak (pihak Penggugat dan pihak Tergugat I) maka alasan-alasan Pembanding dinyatakan ditolak;
Tanggapan tentang keberatan Pembanding mengenai amar Putusan Pengadilan Negeri Maumere (Memori Banding halaman 28 s/d halaman 33):
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Maumere, baik pertimbangan hukum maupun amarnya tidak saling bertentangan satu dengan yang lainnya, apalagi dengan dalil-dalil gugatan Penggugat;
Tergugat I/Pembanding tidak cermat membaca dalil-dalil gugatan Penggugat tanggal 7 Juli 2017 dari dalil posita poin1 s/d dalil posita poin 20;
Hakim dalam memutus perkara, selain melihat petitum PRIMAIR juga petitum SUBSIDAIR di mana pihak Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (lihat surat gugatan Penggugat tanggal 7 Juli 2017);
Pembanding tidak cermat membaca dan menganalisa pertimbangan hukum dari surat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, mulai halaman 88 s/d halaman 109;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang kami muliakan:
Bahwa Memori Banding oleh pihak Tergugat I / Pembanding, menyusun sendiri tanpa memberikan kuasa kepada Tim Kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Sikka:
Apakah karena kalah perkara sehingga Pembanding/Tergugat I tidak memberikan lagi kuasa kepada Tim Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sikka?;
Apakah tidak ada lagi dana Desa Lela untuk membiayai perkara ini di tingkat banding?;
Apakah ada orang yang menyusunkan Memori Banding untuk pihak Pembanding? Sebab beberapa istilah-istilah hukum, kutipan-kutipan berbagai Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi, ketentuan di dalam R.Bg. dll?;
Mata anggaran apa yang dananya dimanfaatkan untuk biaya perkara?;
Apakah hak milik rakyat oleh Kepala Desa Lela semaunya merampas tanpa dibuktikan dengan surat-surat bukti yang otentik?;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Yth.:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang kami uraikan di atas maka melalui Kontra Memori Banding ini kami mohon yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, yang akan memeriksa dan mengadili perkara perdata ini di tingkat banding, berkenan menjatuhkan keputusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari pihak Tergugat I / Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere, tanggal 23 Maret 2018 Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme;
Menghukum pihak Tergugat I / Pembanding, dan pihak Tergugat II / Turut Terbanding, pihak Tergugat III / Turut Terbanding, Pihak Tergugat IV / Turut Terbanding membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini, baik untuk tingkat pertama maupun tingkat banding;
Membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere yang menyatakan bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Pembanding, semula Tergugat I, Turut Terbanding II, semula Tergugat III, Turut Terbanding III, semula Tergugat IV, masing-masing tanggal 17 Oktober 2018, sedangkan kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II, tanggal 25 Oktober 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme kepada Pembanding, semula Tergugat, dan Turut Terbanding III, semula Tergugat IV, masing-masing tanggal 1 Nopember 2018, kepada Terbanding, semula Penggugat, tanggal 21 Nopember 2018, kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat II, tanggal 25 Oktober 2018, dan kepada Turut Terbanding II, semula Tergugat III, tanggal 12 Nopember 2018, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Kupang, secara sah dan patut, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara yang diajukan permohonan banding, yakni perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 23 Maret 2018, dan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan, yaitu Tergugat II, sekarang Turut Terbanding I, telah dilakukan pada tanggal 25 April 2018, Tergugat III dan Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding II dan Turut Terbanding III, telah dilakukan masing-masing tanggal 19 April 2018, sedangkan permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I, diajukan pada tanggal 3 April 2018, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kupang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta Turunan ResmiPutusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mmetanggal 23 Maret 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan cermat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding, semula Tergugat I, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding, semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, baik pertimbangan Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, telah dibuat dengan tepat dan benar, dan substansi Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Tergugat I, yakni:
tentang putusan Hakim Tingkat Pertama tidak mendasarkan kepada keseluruhan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
tentang putusan Hakim Tingkat Pertama yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, sekarang Terbanding, dalam surat gugatannya, yakni tentang luas objek sengketa (yang sesuai dengan bukti tanda P-1 hanya seluas 250 m2 tetapi yang dikabulkan seluas 1.641 m2) dan tambahan kata ‘ahli waris lainnya dalam petitum gugatan angka 4’;
sudah dipertimbangkan keseluruhannya oleh Hakim Tingkat Pertama pada putusan halaman 96 – 108, dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat serta menyetujui pertimbangan Hakim Tingkat Pertama a quo, sehingga substansi dari Memori Banding dari Pembanding, semula Tergugat I, tersebut, merupakan substansi yang sudah dipertimbangkan dengan benar oleh Hakim Tingkat Pertama yang dengan substansi tersebut tidak akan bisa merubah putusan dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama ini, serta dapat menerima pula bantahan-bantahan pihak Terbanding, semula Penggugat, sebagaimana diuraikan dalam Kontra Memori Bandingnya, oleh karena itu pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut akan diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan demikian keberatan-keberatan Pembanding, semula Tergugat I, sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya tersebut, harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 23 Maret 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Hakim Tingkat Pertama dikuatkan, maka pihak Pembanding, semula Tergugat I, tetap berada di pihak yang kalah, sehingga harus dihukum bersama-sama dengan para Turut Terbanding, semula Tergugat II, III dan IV, untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wesen in De Bewesten Buiten Java en Madura Stb.1947/227 RBg. Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Mme tanggal 23 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding, semula Tergugat I, dan para Turut Terbanding, semula Tergugat II, III dan IV, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggungrenteng dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin tanggal 1 April 2019 oleh Sugiyanto, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Simplisius Donatus, S.H. dan IGK Ady Natha, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 34/PEN.PDT/2019/PT KPG tanggal 12 Maret 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Welem Odja, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Simplisius Donatus, S.H. Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
I G K Ady Natha, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Welem Odja, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………….. Rp 6.000,00
3. Redaksi Putusan ………. Rp 5.000,00
4. Biaya Proses Perkara…... Rp139.000,00
Jumlah …………………….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).