MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu, di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 4 April 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 173/WNI/Kbt/2010 tanggal 26 Agustus 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk didaftarkan di dalam register yang diperuntukan untuk itu;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Rabu, tanggal 3 Pebruari 2016, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H, dan DIAH ASTUTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 16 Desember 2015, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, MASTE ARKIAN Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, A.A. AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. DIAH ASTUTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti, MASTE ARKIAN Rincian Biaya : Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 50.000,-
PNBP : Rp. 10.000,-
Panggilan : Rp. 700.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,-
+
J u m l a h : Rp. 801.000,-
(delapan ratus satu ribu rupiah);