6/Pid.Sus/2016/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Timur bin Slamet
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Timur bin Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ekonomi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menyatakan terpidana bersalah sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan ; 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Timur bin Slamet .
Tempat Lahir : Demak
Umur / Tgl. Lahir : 49 tahun / 14 Juni 1966.;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Jatirejo RT. 10/ RW. 02 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Selasa tanggal 8 Maret 2016 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TIMUR Bin SLAMET bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMUR Bin SLAMET berupa pidana penjara selama (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck No.Pol: K-1917-GA warna kuning, beserta STNK dan kunci kontaknya
140 (seratus empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA.
Barang bukti tersebut telah dieksekusi dalam perkara An. SUKA PERMANA dengan Nomor putusan 96/Pid.Sus.B/2015/PN.Dmk tanggal 11 Agustus 2015;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis yang disampaikan melalui Penasehat Hukumnya pada persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 8 Maret 2016;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM- 03/O.3.31/Euh.2/09/2015 terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TIMUR Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada awal bulan November 2014, terdakwa TIMUR melakukan komunikasi dengan Sdra. SUKA PERMANA, pada percakapan melalui telepon tersebut Sdra. SUKA PERMANA meminta dan menanyakan kepada terdakwa TIMUR untuk mencarikan penjual pupuk, dalam hal ini pupuk urea bersubsidi, lalu terdakwa TIMUR mengatakan akan mengusahakan.
Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa TIMUR mengabarkan kepada Sdra. SUKA PERMANA tentang pupuk urea subsidi seperti yang diminta Sdra. SUKA PERMANA, kemudian Sdra. SUKA PERMANA datang menemui terdakwa TIMUR dengan menggunakan Truk warna kuning dengan No.Polisi : K-1917-GA untuk melakukan pembelian pupuk sejumlah 4 (empat) ton) atau 80 sak / karung, terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi kepada Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah),sehingga saat itu Sdra. UKA PERMANA membayar kepada terdakwa dengan uang sebesar Rp. 8.720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh rupiah) sebelumnya terdakwa TIMUR membeli pupuk urea bersubsidi tersebut dari Sdra. RUKIN dengan harga sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), setelah terdakwa mendapat bayaran dari Sdra. SUKA PERMANA, lalu terdakwa TIMUR membayarkan kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dari jual beli pupuk urea subsidi tersebut terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi jasa kuli sebesR Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa TIMUR pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira pukul 18.00 Wib mendapat telepon dari Sdra. SUKA PERMANA dengan maksud menanyakan jumlah pupuk urea bersubsidi yang bisa dijual, kemudian terdakwa TIMUR menghubungi Sdra. RUKIN untuk menanyakan pupuk urea bersubsidi, selanjutnya dari Sdra, RUKIN ADA PUPUK UREA BERSUBSIDI sebanyak 140 sak atau 7 (tujuh) ton dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan terdakwa TIMUR jual ke Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 108.000,-(seratus delapan ribu rupiah)per karungnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 17.30 Wib Sdra. SUKA PERMANA datang untuk mengambil pupuk urea bersubsidi tersebut di Gudang Sdra. RUKIN Di Desa Dondong menggunakan truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, setelah melaksanakan pengangkutan pupuk ke atas truk, terdakwa TIMUR mendapatkan bayaran dari Sdra, SUKA PERMANA sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa TIMUR membayar kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan biaya kuli Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga bersih keuntungan terdakwa TIMUR adalah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Bahwa keuntungan terdakwa TIMUR dari dua kali penjualan pupuk urea subsidi tersebut adalah sebesar Rp. 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah)
Bahwa terdakwa TIMUR tidak memiliki izin pengecer atau lainnya yang resmi.
Bahwa pupuk urea bersubsidi yang dibeli terdakwa tersebut merupakan barang pengawasan dimana penjualan pupuk urea bersubsidi tersebut hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. -----------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi SUHUD,SH Bin SARIMAN, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan yaitu pengangkutan pupuk subsidi dan pembelian pupuk subsidi tanpa ijin pembelian, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Wonoketingal Kecamatan Karang anyar Kabupaten Demak
Bahwa yang melakukan pembelian pupuk bersubsidi adalah terdakwa terdakwa TIMUR.
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. JOKO SULISTIYO dari anggota kepolisian sedang melakukan patrol sepanjang jalan Demak Kudus, selanjutnya saksi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dianggap pengecer pupuk di wilyah Desa Kedondong, setelah sampai di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, saksi mencium bau pupuk yang menyengat , bau itu berasal dari unit truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, kemudian saksi memberhentikan truk tersebut dan memeriksa surat surat , selanjutnya saksi melakukan pengecekan muatan dan ternyata ada pupuk yang merupakan pupuk bersubsidi, dan truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat atas pupuk bersubsidi yang diangkutnya.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan pemilik truk dan pupuk tersebutadalah SUKA PERMANA (berkas terpisah).
Bahwa menurut Sdr. SUKA PERMANA, mendapatkan pupuk subsidi dari orang yang bernama TIMUR yaitu terdakwa.
- Bahwa saksi langsung mengamankan Sdra. SUKA PERMANA bersama dengan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit KBM Truck No.Pol: K-1917-GA warna kuning, beserta STNK dan kunci kontaknya dan140 (seratus empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA, untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi
Saksi JOKO SULISTIYO Bin SUTARNO, bersumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan yaitu pengangkutan pupuk subsidi dan pembelian pupuk subsidi tanpa ijin pembelian, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB, di di Desa Wonoketingal Kecamatan Karang anyar Kabupaten Demak
Bahwa yang melakukan pembelian pupuk bersubsidi adalah terdakwa terdakwa TIMUR.
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. SUHUD dari anggota kepolisian sedang melakukan patrol sepanjang jalan Demak Kudus, selanjutnya saksi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dianggap pengecer pupuk di wilyah Desa Kedondong, setelah sampai di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, saksi mencium bau pupuk yang menyengat , bau itu berasal dari unit truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, kemudian saksi memberhentikan truk tersebut dan memeriksa surat surat , selanjutnya saksi melakukan pengecekan muatan dan ternyata ada pupuk yang merupakan pupuk bersubsidi, dan truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat atas pupuk bersubsidi yang diangkutnya.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan pemilik truk dan pupuk tersebutadalah SUKA PERMANA (berkas terpisah).
Bahwa menurut Sdr. SUKA PERMANA, mendapatkan pupuk subsidi dari orang yang bernama TIMUR yaitu terdakwa.
Bahwa saksi langsung mengamankan Sdra. SUKA PERMANA bersama dengan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit KBM Truck No.Pol: K-1917-GA warna kuning, beserta STNK dan kunci kontaknya dan140 (seratus empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA, untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi
Saksi SUKA PERMANA, Amd Bin MARKANI, Dibacakan di depan persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan yaitu pengangkutan pupuk subsidi dan pembelian pupuk subsidi tanpa ijin pembelian, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB, di di Desa Wonoketingal Kecamatan Karang anyar Kabupaten Demak
Bahwa saksi membeli pupuk subsidi tersebut dari TIMUR
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebanyak 4 (empat) ton dan 7 (tujuh) ton
Bahwa saksi mengetahui kalau yang saksi beli adalah pupuk bersudsidi
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut untuk dijual kembali.
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp. 11.000,- per sak dan dijual kembali oleh saksi dengan harga sebesar Rp. 117.500,-
Bahwa saksi merasa bersalah karena telah memperjual belikan pupuk bersubsidi
Bahwa saksi tidak mempunyai kelengkapan surat surat untuk membawa pupuk bersubsidi di atas truk .
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi MASRUKIN Bin NGADI, Dibacakan di depan persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan yaitu pengangkutan pupuk subsidi dan pembelian pupuk subsidi tanpa ijin pembelian, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB, di di Desa Wonoketingal Kecamatan Karang anyar Kabupaten Demak
Bahwa saksi adalah sebagai penjual pupuk bersubsidi
Bahwa saksi mengatakan yang membeli pupuk tersebut adalah Sdr. SUKA melalui terdakwa TIMUR.
Bahwa saksi menjual kepada TIMUR dengan harga sebesar Rp. 105.000,- dan padahal saksi membeli pupuk subsidi tersebut dengan harga sebesar Rp. 87.500,-
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Ir. Wiwik Dewi Sumbarwati binti (Alm) Suminto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pertanian Kab Demak sebagai Kasi Penyedia Saprodi sejak tahun 2009 dengan tupoksi melakukan pengawasan pupuk bersubsidi.
Bahwa yang menjadi pupuk bersubsidi adalah pupuk jenis urea dari Pusri, NPK, ZA, SP36, Organik (dari Petro)
Bahwa benar sesuai dengan SPJB, alur penyaluran pupuk adalah dari produsen, distributor, pengecer, lalu kepada petani.
Bahwa di daerah Demak Kota yang menjadi distributor adalah CV Pahala Utama, Direktur Ibu Muryati, dimana nanti yang menjadi pengecer di tunjuk oleh distributor sesuai dengan wilayah kerjanya.
Bahwa apabila ada penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, KP3 juga ikut bertindak, yang mana dalam kasus ini yang melapor adalah dari pihak Polisi.
Bahwa yang tergabung dalam KP3 adalah Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pertanian dan Deperindag.
Bahwa pengecer dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai RDKK.
Bahwa sesuai aturan, pengecer apapun alasannya tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah (RDKK).
Bahwan apabila orang di luar RDKK yang membeli pupuk bersubsidi di luar wilayah, sesuai aturan tidak diperbolehkan.
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, Timur bin Slamet yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TIMUR Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada awal bulan November 2014, terdakwa TIMUR melakukan komunikasi dengan Sdra. SUKA PERMANA, pada percakapan melalui telepon tersebut Sdra. SUKA PERMANA meminta dan menanyakan kepada terdakwa TIMUR untuk mencarikan penjual pupuk, dalam hal ini pupuk urea bersubsidi, lalu terdakwa TIMUR mengatakan akan mengusahakan.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa TIMUR mengabarkan kepada Sdra. SUKA PERMANA tentang pupuk urea subsidi seperti yang diminta Sdra. SUKA PERMANA, kemudian Sdra. SUKA PERMANA datang menemui terdakwa TIMUR dengan menggunakan Truk warna kuning dengan No.Polisi : K-1917-GA untuk melakukan pembelian pupuk sejumlah 4 (empat) ton) atau 80 sak / karung, terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi kepada Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah),sehingga saat itu Sdra. UKA PERMANA membayar kepada terdakwa dengan uang sebesar Rp. 8.720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh rupiah) sebelumnya terdakwa TIMUR membeli pupuk urea bersubsidi tersebut dari Sdra. RUKIN dengan harga sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), setelah terdakwa mendapat bayaran dari Sdra. SUKA PERMANA, lalu terdakwa TIMUR membayarkan kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dari jual beli pupuk urea subsidi tersebut terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi jasa kuli sebesR Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa TIMUR pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira pukul 18.00 Wib mendapat telepon dari Sdra. SUKA PERMANA dengan maksud menanyakan jumlah pupuk urea bersubsidi yang bisa dijual, kemudian terdakwa TIMUR menghubungi Sdra. RUKIN untuk menanyakan pupuk urea bersubsidi, selanjutnya dari Sdra, RUKIN ADA PUPUK UREA BERSUBSIDI sebanyak 140 sak atau 7 (tujuh) ton dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan terdakwa TIMUR jual ke Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 108.000,-(seratus delapan ribu rupiah)per karungnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 17.30 Wib Sdra. SUKA PERMANA datang untuk mengambil pupuk urea bersubsidi tersebut di Gudang Sdra. RUKIN Di Desa Dondong menggunakan truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, setelah melaksanakan pengangkutan pupuk ke atas truk, terdakwa TIMUR mendapatkan bayaran dari Sdra, SUKA PERMANA sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa TIMUR membayar kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan biaya kuli Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga bersih keuntungan terdakwa TIMUR adalah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa keuntungan terdakwa TIMUR dari dua kali penjualan pupuk urea subsidi tersebut adalah sebesar Rp. 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa TIMUR tidak memiliki izin pengecer atau lainnya yang resmi.
- Bahwa pupuk urea bersubsidi yang dibeli terdakwa tersebut merupakan barang pengawasan dimana penjualan pupuk urea bersubsidi tersebut hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan alat bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Truck No.Pol: K-1917-GA warna kuning, beserta STNK dan kunci kontaknya
140 (seratus empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA.
Menimbang, bahwa merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TIMUR Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada awal bulan November 2014, terdakwa TIMUR melakukan komunikasi dengan Sdra. SUKA PERMANA, pada percakapan melalui telepon tersebut Sdra. SUKA PERMANA meminta dan menanyakan kepada terdakwa TIMUR untuk mencarikan penjual pupuk, dalam hal ini pupuk urea bersubsidi, lalu terdakwa TIMUR mengatakan akan mengusahakan;
Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa TIMUR mengabarkan kepada Sdra. SUKA PERMANA tentang pupuk urea subsidi seperti yang diminta Sdra. SUKA PERMANA, kemudian Sdra. SUKA PERMANA datang menemui terdakwa TIMUR dengan menggunakan Truk warna kuning dengan No.Polisi : K-1917-GA untuk melakukan pembelian pupuk sejumlah 4 (empat) ton) atau 80 sak / karung, terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi kepada Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah),sehingga saat itu Sdra. UKA PERMANA membayar kepada terdakwa dengan uang sebesar Rp. 8.720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh rupiah) sebelumnya terdakwa TIMUR membeli pupuk urea bersubsidi tersebut dari Sdra. RUKIN dengan harga sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), setelah terdakwa mendapat bayaran dari Sdra. SUKA PERMANA, lalu terdakwa TIMUR membayarkan kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dari jual beli pupuk urea subsidi tersebut terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi jasa kuli sebesR Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa TIMUR pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira pukul 18.00 Wib mendapat telepon dari Sdra. SUKA PERMANA dengan maksud menanyakan jumlah pupuk urea bersubsidi yang bisa dijual, kemudian terdakwa TIMUR menghubungi Sdra. RUKIN untuk menanyakan pupuk urea bersubsidi, selanjutnya dari Sdra, RUKIN ADA PUPUK UREA BERSUBSIDI sebanyak 140 sak atau 7 (tujuh) ton dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan terdakwa TIMUR jual ke Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 108.000,-(seratus delapan ribu rupiah)per karungnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 17.30 Wib Sdra. SUKA PERMANA datang untuk mengambil pupuk urea bersubsidi tersebut di Gudang Sdra. RUKIN Di Desa Dondong menggunakan truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, setelah melaksanakan pengangkutan pupuk ke atas truk, terdakwa TIMUR mendapatkan bayaran dari Sdra, SUKA PERMANA sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa TIMUR membayar kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan biaya kuli Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga bersih keuntungan terdakwa TIMUR adalah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa keuntungan terdakwa TIMUR dari dua kali penjualan pupuk urea subsidi tersebut adalah sebesar Rp. 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa TIMUR tidak memiliki izin pengecer atau lainnya yang resmi.
Bahwa pupuk urea bersubsidi yang dibeli terdakwa tersebut merupakan barang pengawasan dimana penjualan pupuk urea bersubsidi tersebut hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Siapapun .
dilarang tanpa izin
melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan
ad.1. unsur Siapapun .
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur siapapun adalah sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rokhani yang dapat melakukan perbuatan pidana serta dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum. Di depan persidangan terdakwa Timur bin Slamet telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Siapapun” telah terpenuhi;
Ad.2. unsur dilarang tanpa izin
Menimbang, bahwa merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tidak memiliki ijin baik sebagai pengecer resmi maupun distributor resmi pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang tanpa izin” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan
Menimbang, bahwa merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut,
Bahwa terdakwa TIMUR Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 di Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada awal bulan November 2014, terdakwa TIMUR melakukan komunikasi dengan Sdra. SUKA PERMANA, pada percakapan melalui telepon tersebut Sdra. SUKA PERMANA meminta dan menanyakan kepada terdakwa TIMUR untuk mencarikan penjual pupuk, dalam hal ini pupuk urea bersubsidi, lalu terdakwa TIMUR mengatakan akan mengusahakan;
Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa TIMUR mengabarkan kepada Sdra. SUKA PERMANA tentang pupuk urea subsidi seperti yang diminta Sdra. SUKA PERMANA, kemudian Sdra. SUKA PERMANA datang menemui terdakwa TIMUR dengan menggunakan Truk warna kuning dengan No.Polisi : K-1917-GA untuk melakukan pembelian pupuk sejumlah 4 (empat) ton) atau 80 sak / karung, terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi kepada Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah),sehingga saat itu Sdra. UKA PERMANA membayar kepada terdakwa dengan uang sebesar Rp. 8.720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh rupiah) sebelumnya terdakwa TIMUR membeli pupuk urea bersubsidi tersebut dari Sdra. RUKIN dengan harga sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), setelah terdakwa mendapat bayaran dari Sdra. SUKA PERMANA, lalu terdakwa TIMUR membayarkan kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), dari jual beli pupuk urea subsidi tersebut terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi jasa kuli sebesR Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa TIMUR pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira pukul 18.00 Wib mendapat telepon dari Sdra. SUKA PERMANA dengan maksud menanyakan jumlah pupuk urea bersubsidi yang bisa dijual, kemudian terdakwa TIMUR menghubungi Sdra. RUKIN untuk menanyakan pupuk urea bersubsidi, selanjutnya dari Sdra, RUKIN ADA PUPUK UREA BERSUBSIDI sebanyak 140 sak atau 7 (tujuh) ton dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan terdakwa TIMUR jual ke Sdra. SUKA PERMANA dengan harga sebesar Rp. 108.000,-(seratus delapan ribu rupiah)per karungnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 17.30 Wib Sdra. SUKA PERMANA datang untuk mengambil pupuk urea bersubsidi tersebut di Gudang Sdra. RUKIN Di Desa Dondong menggunakan truk warna kuning dengan No.Pol : K-1917-GA, setelah melaksanakan pengangkutan pupuk ke atas truk, terdakwa TIMUR mendapatkan bayaran dari Sdra, SUKA PERMANA sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa TIMUR membayar kepada Sdra. RUKIN sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa TIMUR mendapat keuntungan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan biaya kuli Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga bersih keuntungan terdakwa TIMUR adalah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa keuntungan terdakwa TIMUR dari dua kali penjualan pupuk urea subsidi tersebut adalah sebesar Rp. 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa TIMUR tidak memiliki izin pengecer atau lainnya yang resmi.
Bahwa pupuk urea bersubsidi yang dibeli terdakwa tersebut merupakan barang pengawasan dimana penjualan pupuk urea bersubsidi tersebut hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” Ekonomi”;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa dan karena terdakwa mampu bertanggung jawab, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam pembelannya yang diajukan secara lisan, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah merupakan upaya pembinaan dan bukanlah sebagai suatu bentuk balas dendam disamping sifatnya adalah pembelajaran bagi pelaku tindak pidana tersebut agar lebih berhati-hati dalam berbuat dan berperilaku, sehingga dalam perkara ini terhadap pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis adalah adil dan patut;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan petani di wilayah Kab. Demak.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena masih banyak petani di sekitar tempat tinggal terdakwa yang membutuhkan pupuk.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti:
1 (satu) unit KBM Truck No.Pol: K-1917-GA warna kuning, beserta STNK dan kunci kontaknya
140 (seratus empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA.
Oleh karena selama dipersidangan tidak pernah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum maka statusnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. KUHP dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Timur bin Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ekonomi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menyatakan terpidana bersalah sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016, oleh kami Abdul Ropik SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Benny Yoga Dharma SH dan Novita Arie DRN, SH. SP.Not masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Suhartini Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh Bayu Kusumo Wijodjo, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak, serta terdakwa .
Hakim Anggota Ketua Majelis
1. Benny Yoga Dharma SH Abdul Ropik, SH.MH
2. Novita Arie DRN SH. SP.Not
Panitera Pengganti
Suhartini