01/Pid.Sus/2012
Putusan PN PEMALANG Nomor 01/Pid.Sus/2012
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
U T U S A N
Nomor : 01 / PID.Sus / 2012 / PN. Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : UNTORO bin SATIMAN
Tempat lahir : Solo .
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 27 Mei 1975
Jenis : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Bibis Wetan Kecamatan Gilingan RT.01, RW.20, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pengemudi.
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2012 s/d tgl. 06 Pebruari 2012
2. Majelis Hakim PN Pml sejak tgl. 24 Januari 2012 s/d tgl. 22 Pebruari 2012
5. Diperpanjang KPN Pml. sejak tgl. 23 Pebruari 201 s/d tgl. 22 April 2012
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Januari 2012 Nomor 01 / Pen.Pid / 2012 / PN.PML tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 24 Januari 2012 Nomor : 01 / Pen.Pid. Sus / 2012 / PN Pml tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 01 Maret 2012 yang pada pokoknya mohon majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UNTORO bin SATIMAN bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam surat dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTORO bin SATIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm truk No.Pol. H-1598-VS merk mercedesbenz, warna merah abu-abu, tahun pembuatan dan perakitan 1980 No.ka.: 353000164700615, No.sin.: 35390020607652 .
1 (satu) lembar STNK No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Polda Jateng tgl. 03-09-2008 dan berlaku s/d tgl. 03-09-2013 ;
1 (satu) lembar SIM BI Umum No.Sim 750514411043 an Untoro alamat Kampung Bibis Wetan Kecamatan Gilingan RT.01, RW.20, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta tgl. 10-09-2011 dan berlaku s/d tgl. 27-5-2016
Dan 1 (satu) buku uji kendaraan kbm truk No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang berlaku s/d tgl. 22-02-2012 ;
Dikembalikan kepada terdakwa UNTORO bin SATIMAN ;
1 (satu) unit spm No.Pol. T-3549-TT merk Yamaha jupiter Z warna biru tahun pembuatan 2004 No.ka.: MH35TP0054K322230 No.sin. : 5TP623948.
Dan 1 (satu) lembar STNK T-3549-TT an. Yasa Maulana alamat Kp Sukamandi Rt.93/ Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang dikeluarkan Poda Jabar tgl.21-12-2009 dan berlaku s/d tgl. 21-12-2014 ;
Dikembalikan kepada MUGIYANTO bin DASTRO ;
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan/Pledoi namun terdakwa secara lisan mengajukan permohonan yang pada intinya mengatakan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2012 Nomor : PDM -02/Pmala/Euh.2/12/2011 terdakwa didakwa penuntut umum sebagai berikut :
Primair :
----- Bahwa terdakwa UNTORO bin SATIMAN pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 sekitar pukul 16.45 wib atau setyidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2011 bertempat di jalan umum ikut Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penadilan Negeri Pemalang. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat adapun kejadianya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggfal 4 Oktober 2011 sekitar pukul 16.45 wib terdakwa UNTORO bin SATIMAN mengemudikan truk No.Pol. H-1596-Vsdengan membawa muatan snak melaju dari arah barat ke timur di jalur kiri dalam perjalanan dari Bogor menu ke Solo dn pada saat itu sampai dijalan umum ikut Keluraha Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terdakwa bermaksud akan mendahului truk gandeng yang berada didepannya dengan cara pindah jalur sebelah kanan tanpa memperhatikan keadaan lalu lintas sebelah kanan belakang truk, terdakwa langsung membelokan kendaraannya ke kanan dan pada saat itu juga ada sepeda motor yang dikendarai oleh mugiyanto bin Dastro dan Carmi binti Darjan sudah dijalur kanan menyalip setengah badan truk yang dikemudikan terdakwa sehingga bagian kanan truk No. Pol. H-1596-VS membentur stang kiri sepeda motor No.Pol. T-3549-TT hingga oleng kekanan namun truk tersebut tetap berjalan kekanan sehingga sepeda motor No.Pol. T-3549-TT terjatuh miring kekanan dan roda depan sepeda motor T.3549-TT terlindas roda belakang truk, bersamaan dengan itu kaki Mugiyanto dan Carmi terbentur roda belakang truk selanjutnya setelah terdakwa menolong korban dengan cara membawa korban pengemudi sepeda motor ke pinggir jalan sebelah utara kemudian terdakwa mengemudikan atau menjalankan truk ke arah timur namun dalam perjalanan, terdakwa dihentikan oleh seseorang dan akhirnya terdakwa beserta kendaraannya diamankan oleh petugas Polsek Petarukan untuk dijadikan barang bukti ;
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Carmi binti Darjan menderita luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 465/SM/X-I/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatagani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, Sp.B Dokter Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tungkai bawah kanan 1/3 bawah terluka dan terdapat patah tulang phalanx II, III, IV kanan tertutup disertai luka sobek yang diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul sedangkan Mugiyanto menderita luka-luka sebagaiman diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :466/SM/X-I/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang diobuat dan ditandatangani oleh Dr. Mudjomo Djojomartono, Sp.B Dokter Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tibia kiri 1/3 lengan tertutup patah tulang tibia kiri 1/3 bawah tertutup dan luka sobek pada tungkai bawah kiri yang diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ;
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa UNTORO bin SATIMAN pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 sekitar pukul 16.45 wib atau setyidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2011 bertempat di jalan umum ikut Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penadilan Negeri Pemalang. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang adapun kejadianya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggfal 4 Oktober 2011 sekitar pukul 16.45 wib terdakwa UNTORO bin SATIMAN mengemudikan truk No.Pol. H-1596-Vsdengan membawa muatan snak melaju dari arah barat ke timur di jalur kiri dalam perjalanan dari Bogor menu ke Solo dn pada saat itu sampai dijalan umum ikut Keluraha Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terdakwa bermaksud akan mendahului truk gandeng yang berada didepannya dengan cara pindah jalur sebelah kanan tanpa memperhatikan keadaan lalu lintas sebelah kanan belakang truk, terdakwa langsung membelokan kendaraannya ke kanan dan pada saat itu juga ada sepeda motor yang dikendarai oleh mugiyanto bin Dastro dan Carmi binti Darjan sudah dijalur kanan menyalip setengah badan truk yang dikemudikan terdakwa sehingga bagian kanan truk No. Pol. H-1596-VS membentur stang kiri sepeda motor No.Pol. T-3549-TT hingga oleng kekanan namun truk tersebut tetap berjalan kekanan sehingga sepeda motor No.Pol. T-3549-TT terjatuh miring kekanan dan roda depan sepeda motor T.3549-TT terlindas roda belakang truk, bersamaan dengan itu kaki Mugiyanto dan Carmi terbentur roda belakang truk selanjutnya setelah terdakwa menolong korban dengan cara membawa korban pengemudi sepeda motor ke pinggir jalan sebelah utara kemudian terdakwa mengemudikan atau menjalankan truk ke arah timur namun dalam perjalanan, terdakwa dihentikan oleh seseorang dan akhirnya terdakwa beserta kendaraannya diamankan oleh petugas Polsek Petarukan untuk dijadikan barang bukti ;
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Carmi binti Darjan menderita luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 465/SM/X-I/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatagani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, Sp.B Dokter Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tungkai bawah kanan 1/3 bawah terluka dan terdapat patah tulang phalanx II, III, IV kanan tertutup disertai luka sobek yang diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul sedangkan Mugiyanto menderita luka-luka sebagaiman diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :466/SM/X-I/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang diobuat dan ditandatangani oleh Dr. Mudjomo Djojomartono, Sp.B Dokter Rumah Sakit Santa Maria Pemalang dengan hasil pemeriksaan pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tibia kiri 1/3 lengan tertutup patah tulang tibia kiri 1/3 bawah tertutup dan luka sobek pada tungkai bawah kiri yang diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul ;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan sepeda motor T-3549-TT pada bagian palek depan dan belakang (patah), lampu depan pecah dan step depan dan belakang bengkok ;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah jelas dan mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, yang oleh karenanya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama masing-masing serta tercatat lengkap dalam berita acara persidangan ini yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUGIYANTO bin CASTRO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan menanda tangani berita acara pemeriksaan serta membenarkan semua isinya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib di jalan umum ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan, Kab. Pemalang. Yaitu sebuah truk No.Pol. H-1598-VS menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. T-3549-TT yang dikendarai oleh saya memboncengkan saksi Carmi.
Bahwa saya dan saksi Carmi mengalami kecelakaan lalulintas pada saat itu saya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. T-3549-TT memboncengkan saksi Carmi melaju dari arah Barat ke Timur kemudian menyalip truk No.Pol. H-1598-VS namun pada saat sepeda motor yang saya kendarai sudah berada disamping kanan truk tersebut tiba-tiba truk tersebut menghindar kekanan hendak menyalip truk gandeng yang berada didepannya .
Bahwa posisi sepeda motor yang sudah masuk setengah badan truk tersebut ahirnya bak truk bagian tengah kanan tersebut kemudian membentur stang sebelah kiri sepeda motor yang saya kendarai akhirnya sepeda motor oleng dan jatuh dibadan jalan sebelah selatan dan saksi terhimpit sepeda motornya sampai trotoar tengah / pembatas jalan dan roda sepeda motor terlindas roda truk baian belakang kanan.
Bahwa saat saksi menyalip truk tersebut saksi tidak melihat ada tanda-tanda truk yang dikemudikan terdakwa tersebut juga akan menyalip kendaran didepannya karena tidak menyalakan lampu sein sehingga saksi tetap melanjutkan menyalip truk terdakwa namun setelah posisi sepeda motor sudah masuk ditengah-tengah badan truk tiba-tiba truk yang dikemudikan terdakwa mengarah kekanan sehingga saksi terpepet dan tersenggol bak truk sehingga terjatuh.
Bahwa saksi Carmi selaku pembonceng dan saksi selaku pengendara terjatuh bersama-sama sepeda motor sehingga kaki kiri saksi dan saksi Carmi terbentur roda belakang kanan truk tersebut ;
Bahwa keadaan jalan membentang dari arah barat ke timur satu jalur dibagi dua jalur, jalan aspal hotmix, datar, serta bahu jalan disebelah kanan dan kiri badan jalan, arus lalu-linas sepi dan cuaca cerah.
Bahwa ketika saksi mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam ;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor pada saat akan mendahului /menyalip truk tersebut, sepeda motor saksi telah menyalakan lampu sein namun tidak membunyikan kelakson ;
Bahwa akibat terlindas roda truk bagian kanan belakang tersebut saksi Carmi mengalami luka fraktur dan lecet-lecet pada punggung telapak kaki kiri sedangkan saksi mengalami luka patah tulang pada kaki kiri dan siku tangan kanan.
Bahwa akibat dari terlindas ban roda belakang truk bagian kanan tersebut saksi dan saksi Carmi mengalami luka dan ditolong oleh warga dan dibawa ke RSU Santa Maria Pemalang dan dirawat selama 2 (dua) hari .
Bahwa kondisi saksi dan saksi Carmi saat di RSU Santa Maria dirawat selama 2 hari kemudian dibawa pulang kerumah dan berobat jalan.
Bahwa sampai saat itu kaki kiri saksi dan saksi Carmi belum bisa untuk jalan dan harus pakai kruk dan biaya pengobatan selama di RSU Santa Maria Pemalang ditanggung oleh pihak Truk dan Terdakwa telah memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp.2.500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dilokasi tempat kejadian saat itu situasi jalan sepi dan jalan dari arah barat ke timur lurus ; .
Bahwa pada saat sebelum kejadian saya tidak dengar adanya suara rem maupun kelakson dari truk tersebut ;
Bahwa korban saksi Carmi berumur kurang lebih 56 tahun saksi sampai saat ini sementara masih control ke dokter ;
Bahwa saksi sudah bisa mengendarai sepeda motor dari sejak kelas 1 SMP sampai dengan kelas 2 SMA ;
Bahwa akibat kejadian tersebut antara pihak pengemudi truk dan pihak keluarga saksi dan saksi Carmi telah membuat pernyataan bersama secara kekeluargaan .
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi KOLIPAH binti SAMADRI,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan serta membenarkan semua isinya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib di jalan raya ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan, Kab. Pemalang. Yaitu sebuah truk No.Pol. H-1598-VS menabrak pengendara sepeda motor Yamaha jupiter Z No.Pol. T-549-TT yang dikendarai oleh saksi Mugiyanto berbocengan dengan saksi Carmi melaju dari arah barat ke timur.
Bahwa pada saat kejadian saksi berada disebelah utara jalan berjarak kurang lebih 5 sampai 7 meter,
Bahwa yang saksi lihat sepeda motor terjatuh dibadan jalan jalur utara dan mobil truk No. Pol. H-1598-VS berhenti menepi dilajur kiri kemudian mobil truk tersebut berjalan lagi ke arah timur meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama warga menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Santa Maria Pemalang, kemudian meminta tolong kepada seorang yang mengendarai sepeda motor yang melintasi kejadian tersebut untuk mengejar mobil truk tersebut ;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara kelakson maupun suara mengerem sebelum kejadian ;
Bhwa yang saksi lihat korban pembonceng mengalami luka fraktur dan lecet-lecet pada punggung telapak kaki kiri sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka pada tulang kaki kiri serta lecet-lecet pada siku tangan kanannya ;
Bahwa pada sepeda motor mengalami kerusakan pada vpalek depan, lampu depan pecah dan step depan dan belakang bengkok ;
Bahwa pada saat itu saya tidak tahu persis pengemudi truk ada ditempat kejadian karena banyak warga yang menolong korban tetapi menurut warga kalau truk berhenti sebentar kemudian truk berjalan lagi kearah timur tidak berhenti.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi CARMI binti DARJAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan serta membenarkan semua isinya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib di jalan umum ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan, Kab. Pemalang. Yaitu sebuah mobil Truk No.Pol. H-1598-VS menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol T-3549-TT yang dikendarai oleh saksi Mugiyanto dan saksi pemboncengnya.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saat itu saya membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mugiyanto melaju dari arah Barat ke Timur kemudian menyalir mobil Truk No. Pol, H-1598-VS namun pada saat sepeda motor posisinya sudah berada disamping kanan mobil Truk tersebut tiba-tiba mobil Truk tersebut menghindar ke kanan hendak menyalip truk gandeng yang berada didepannya ;
Bahwa ketika mobil truk bak tengah sebelah kanan membentur stang sepeda motor yang dikendari saksi Mugiyanto kemudian sepeda motor oleng dan jatuh dibadan jalan sebelah selatan dan saksi bersama saksi Musiyanto jatuh bersama-sama sepeda motornya dan kaki kiri saksi dan saksi Mugiyanto terbentur oleh roda belakang kenan mobil truk tersebut ;
Bahwa akhirnya saksi mengalami luka fraktur dan lecet-lecet pada punggung telapak kaki kiri sedangkan saksi Mugiyanto mengalami luka patak kaki kiri serta lecet-lecet pada sikut tangan kanan.
Bahwa kemudian saksi dan saksi Mugiyanto ditolong warga dan dibawa ke RSU Santa Maria Pemalang dan saksi bersama saksi Mugiyanto dirawat inap selama 2 (dua) hari kemudian pulang dan berobat jalan ;
Bahwa pada saat saksi Mugiyanto mengendarai sepeda motor tersebut akan menyalip truk tersebut saat itu saksi tidak memperhatikan posisi truk tersebut karena pandangan saksi mengarah kekanan
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan pada saat itu saksi tidak dengar suara kelakson maupun suara rem mobil truk tersebut sedangkan saksi Mugiyanto ketika akan menyalip telah memberikan tanda dengan menyalakan lampu sein kanan dan saat itu lalu lintas sepi dari arah barat ke timur didepan sepeda motor saksi ada truk tersebut dan didepannya lagi ada truk gandeng.
Bahwa setelah mobil truk bak tengah kanan membentur stang sepeda motor saksi lalu sepeda motor yang saksi boncengi terjatuh dan mobil truk tersebut berhenti lalu mobil truk tersebut yang saya lihat berjalan lagi dan dari pihak pengemudi/sopir truk tersebut tidak turun untuk mendekati dan tidak menolong saksi malah mobil truk tersebut berjalan kembali ke arah timur.
Bahwa saksi dan saksi Mugiyanto sampai sekarang belum sembuh karena kaki patah belum bisa jalan.
Bahwa dari keluarga pengemudi / sopir mobil truk telah ada memberi bantuan pengobatan sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan majelis hakim dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi NIZAR AL KAHFI bin DAMIRI dan saksi ANDIKA RUSMANA PUTRA bin UNTORO tidak dapat hadir ke persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, maka keterangannya yang diberikan di hadapan Penyidik, yang atas persetujuan terdakwa dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut yang telah dibacakan dipersidangan, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa (saksi ade charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan serta membenarkan semua isinya.
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa sebagai sopir moil truk No. Pol. H-1598-VS sudah selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk No. Pol. H-1598-VS dari Bogor dengan tujuan Solo dan berangkat dari Bogor pada Hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 sekira jam 22.00 wib ;
Bahwa sesampainya di jalan umum ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab. Pemalang pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu truk terdakwa menyerempet sepeda motor No. Pol. T-3549-TT ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan mobil truk No. Pol. H-1598-VS melaju dari arah Barat ke Timur pada saat terdakwa hendak menyalip kendaraan truk gandeng yang berada didepan terdakwa dari kiri jalan mengambil arah kanan tiba-tiba truk pada roda belakang kanan seperti melindas sesuatu ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk dari Bogor berangkat dari Bogor sekira jam 22.00 wib. dan sampai di sebuah rumah makan berhenti sampai dua kali dan istirahat kurang lebih 30 menit.
Bahwa selesai istirahat makan kemudian berangkat melanjutkan perjalanan menuju ke Solo tidak ada yang menggantikan /tidak ada sopir cadangan dan tidak ada kernet yang ada hanya anak terdakwa yang bernama Andika Rusmana Putra dan duduk disamping terdakwa ;
Bahwa ketika mengemudikan bus dari istirahat di rumah makan sampai 2 (dua) kali dan sampai mengisi bahan bakar itu juga masih sehat ;
Bahwa untuk menempuh perjalanan dari Bogor sampai ke Solo ditempuh kurang lebih selama 18 jam ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut sampai dilokasi kejadian sekira jam 16.45 wib dan saat itu terdakwa hendak menyalip truk gandeng terdakwa tidak melihat ke belakang dan tidak menyalakan lampu reting/sein bagian kanan sehingga terdakwa tidak tahu kalau ada sepeda motor dibelakang kendaraan terdakwa yang hendak menyalip juga.
Bahwa terdakwa saat mobil truk menyalip truk gandeng tiba-tiba truk terasa seperti melindas sesuatu namun terdakwa tetap berjalan beberapa meter kemudian terdakwa menghentikan mobil truk ditepi jalan sebelah kiri dan terdakwa turun mendekati korban dan membantu mengangkat korban selanjutnya terdakwa kembali ke mobil truk dan melanjutkan perjalanan lagi dan kira-kira baru berjalan kurang lebih 10 menit terdakwa diberhentikan dan dibawa ke Pos Polisi ;
Bahwa ketika terdakwa membantu mengangkat korban ke tepi jalan melihat korban baik pengendara maupun pemboncengnya mengalami luka patah tulang kaki kiri dan mengeluarkan darah ;
Bahwa terdaka tidak tahu berapa kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan karena kondisi spedometer rusak sehingga tidak bisa untuk melihat kecepatan mobil truk tersebut.
Bahwa terdakwa pada saat akan menyalip truk yang berada didepannya, terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan tidak melihat kaca spion kanan untuk melihat situasi lalu -lintas sebelah kanannya .
Bahwa yang terjadi saat itu truk melaju kearah kiri menyalip truk gandeng lalu terdakwa tiba-tiba terasa seperti melindas sesuatu kemudian terdakwa melihat ke belakang dari kaca spion ternyata ada pengendara speda motor berboncengan terjatuh kemudian terdakwa berjalan menepi dan memarkir truk lalu terdakwa turun dari truk mendekati korban dan membantu mengangkat ketepi jalan namun terdakwa tidak membawa korban ke Rumah Sakit Umum tetapi kemudian terdakwa meninggalkan korban.
Bahwa kemudian truk terdakwa kemudikan baru berjalan kurang lebih 10 menit terdakwa diberhentikan dan dibawa ke Pos Polisi dan setelah kejadian tersebut terdakwa melihat ditempat kejadian korban mengalami luka-luka patah tulang kaki kiri .
Bahwa terdakwa sudah biasa mengemudikan mobil truk tersebut dengan rute yang sama setiap jalan pasti lewat jalan tersebut .
Bahwa dari terdakwa telah ada memberi membantu biaya pengobatan dan serta telah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Bahwa akibat terjadinya tabrakan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor mengalami luka patah tulang pada kaki kiri ;
Bahwa terdakwa menyesal sekali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, untuk lebih memperteguh pembuktiannya tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti berupa satu unit mobil truk No.Pol. H-1598-VS beserta STNKnya, satu lembar SIM B I Umum atas nama terdakwa, sebuah buku uji kendaraan truk No.Pol. H-1598-VS an. Berlian Permatasari, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. T-3459-TT beserta STNKnya an. Yasa Maulana, Yang oleh para saksi dan terdakwa membenarkan sebagai barang bukti serta bukti surat dalam perkara ini di persidangan telah dibacakan surat-surat berupa :
Surat Keterangan Pemeriksaan Luka dari Rumah Sakit Santa Maria Pemalang Nomor 465 / SM / X-I / X / 2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, SpB yang memberikan kesimpulan bahwa korban Mugiyanto pada angota gerak bawah terdapat patah tulang tibia kiri 1/3 tengah tertutup, patah tulang tibia kiri 1/3 bawah tertutup dan terdapat luka sobek pada tungkai bawah kiri dan luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul;
Surat Keterangan Pemeriksaan luka dari Rumah Sakit Santa Maria Pemalang Nomor 466 / SM / X-I / X / 2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, SpB yang memberikan kesimpulan bahwa Carmi pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tungkai bawah kanan 1/3 bawah terbuka, patah tulang phalanx II, III, IV kanan tertutup disertai luka sobek dan luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dihubungkan dengan keberadaan barang barang bukti dalam perkara ini yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta-fakta peristiwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 terdakwa mengemudikan mobil Truk No. Pol. H-1598-VS berangkat dari Bogor sekira jam 22.00 wib menuju ke Solo dan tanpa kernet dan hanya ada anak terdakwa bernama Andika Rusmana Putra duduk didepan diamping terdakwa ;
Bahwa setelah mobil truk yang dikemudikan terdakwa berangkat dari Bogor dan dalam perjalanan istirhat makan di rumah makan 2 (dua) kali dan istirahat masing-masing selama 30 menit ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan mobil truk No. Pol. H-1598-VS- melaju dengan kecepatan yang tidak terdakwa tahu dan tidak bisa melihat kecepatannya karena kondisi spedometer rusak ;
Bahwa selesai istirahat makan kemudian berangkat melanjutkan perjalanan menuju ke Solo tidak ada yang menggantikan /tidak ada sopir cadangan melaju dengan kecepatan yang terdakwa tidak tahu ;
Bahwa ketika mengemudikan mobil truk dari rumah makan sampai mengisi bahan bakar itu juga masih sehat ;
Bahwa untuk menempuh perjalanan dari Bogor sampai ke Solo ditempuh kurang lebih selama 18 jam lebih ;
Bahwa sesampainya di jalan umum ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab. Pemalang sekira jam 16.45 wib telah terjadi kecelakaan lalulintas menyerepet sepeda motor yamaha jupiter Z No. Pol, T-3549-TT yang melaju darai arah barat Ke timur hingga sepeda moor tersebut oleng dan jatuh dibadan janan dan pengendara serta pemboncengnya jatuh bersama-sama sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa saat truk menyalip mobil truk gandeng yang ada didepan terdakwa yang malaju dari sebelah kiri jalan mengambil arah kanan tiba-tiba truk terdakwa terasa seperti melindas sesuatu;
Bahwa begitu terasa melindas sesuatu lalu terdakwa melihat ke belakang ternyata ada pengendara sepeda motor berboncengan terjatuh kemudian terdakwa menepi berhenti dan memarkirkan truk lalu terdakwa turun mendekati korban dan mengangkat korban ke tepi jalan akan tetapi terdakwa tidak membawa korban ke rumah sakit melainkan terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan lagi dan baru berjalan kurang lebih selama 10 menit terdakwa diberhentikan oleh petugas dan dibawa ke Pos Polisi;
Bahwa yang terjadi saat truk menyalip mobil truk gandeng yang ada didepan terdakwa yang malaju dari sebelah kiri jalan terdakwa jalan dengan mengambil arah kanan lalu terdakwa truk tiba-tiba terasa pada roda belakang kanan terasa melindas sesuatu selanjutnya melihat kebelakang ternyata ada pengendara sepeda motor berboncengan terjatuh kemudian terdakwa menepi berhenti dan memarkirkan truk lalu terdakwa turun mendekati korban dan mengangkat korban ke tepi jalan .
Bahwa ketika terdakwa akan menyalip truk gandeng yang ada didepan terdakwa sebelah kiri jalan terdakwa tidak menyalakan lampu reting sebelah kanan dan terdakwa tidak melihat ke arah belakang sebelah kanan ;
Bahwa kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa sata mendekati ditempat kejadian melihat pengendara maupun pembonceng sepeda motor mengalami luka patah tulang kaki kiri dan mengeluarkan darah .
Bahwa akibat terjadinya tabrakan tersebut seorang laki-laki pengendara sepeda motor bernama Mugiyanto pada angota gerak bawah terdapat patah tulang kaki kiri tengah tertutup, patah tulang kaki kiri bawah tertutup dan terdapat luka sobek pada tungkai bawah kaki kiri dan seorang perempuan pembonceng sepeda motor bernama Carmi pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tungkai bawah kanan terbuka, patah tulang phalanx II, III, IV kanan tertutup disertai luka sobek;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair : Melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa / Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair sudah terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidairnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya / kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
mengakibatkan orang lain luka berat ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakan yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dari berita acara Pemerikasaan oleh Penyidik yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara Pemeriksaaan oleh Penyidik maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipersidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia bernama Untoro bin Satiman sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya/kealpaannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa apa yang di maksud dengan “ lalai/kealpaan ” Undang Undang tidak memberikan pengertian atau definisi serta penjelasan yang rinci namun menurut Ilmu Pengetahuan hukum dan Yurisprudensi “lalai/kealpaan/culpa /schuld” diartikan sebagai kurang atau tidak mengadakan penduga-duga atau kurang atau tidak mengadakan penghati-hati yang perlu menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah di sebutkan diatas bahwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 sekira jam 22.00 wib terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. H-1598-VS dari Bogor dengan tujuan ke Solo dengan membawa muatan makan kecil berupa snak sesampainya di jalan umum ikut Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab. Pemalang hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib jalan dengan kecepatan yang terdakwa tidak bisa melihat karena spedometyer rusak dari Barat ke timur jalan lurus dibagi dua lajur dengan marka garis putih lurus dan tidak putus-putus tiba –tiba memasuki wilayah Petarukan Pemalang truk terdakwa berjalan dibelakang truk gandeng yang berjalan di kiri jalan kemudian terdakwa menyalip mobil truk gandeng yang ada didepan terdakwa yang malaju dari sebelah kiri jalan terdakwa jalan dengan mengambil arah kanan lalu truk pada roda belakang kanan terasa melindas sesuatu selanjutnya terdakwa melihat kebelakang ternyata ada pengendara sepeda motor berboncengan terjatuh kemudian terdakwa menepi berhenti dan memarkirkan truk lalu terdakwa turun mendekati korban dan mengangkat korban ke tepi jalan, namun karena terdakwa dalam keadaan tidak konsentrasi yang seharusnya ketika terdakwa akan menyalip truk gandeng yang ada didepan terdakwa sebelah kiri jalan terdakwa menyalakan lampu reting sebelah kanan dan terdakwa melihat ke arah belakang sebelah kanan atau lebih berhati-hati dan konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya dan melakukan penduga-duga karena saat bersamaan dengan adanya sepeda motor yang juga menyalip mobil truk terdakwa dan apalagi didepan mobil truk terdakwa ada mobil truk gandeng yang melaju searah dengan mobil terdakwa, tetapi terdakwa tidak melakukan ada upaya untuk melihat ke belakang kanan terdakwa dan terdakwa tidak menyalakan lampu reting/sein kanan atau mengerem atau membunyikan kelakson sehingga karena jaraknya dekat terdakwa tetap menyalip truk gandeng yan ada didepannya akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menyerempet sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. T-3549-TT yang melaju dari arah Barat ke Timur terjatuh dibadan jalan sebelah kanan kemudian terdakwa menepi berhenti dan memarkirkan truk lalu terdakwa turun mendekati korban dan mengangkat korban ke tepi jalan akan tetapi terdakwa tidak membawa korban ke rumah sakit melainkan terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan lagi dan baru berjalan kurang lebih selama 10 menit terdakwa diberhentikan oleh petugas dan dibawa ke Pos Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas seharusnya terdakwa dapat mengadakan penduga-duga setidak-tidaknya mengadakan penghati-hati oleh karena terdakwa pada waktu mengemudikan mobil truk No.Pol. H-1598-VS tersebut pada situasi jalan lalulintas sepi disamping kanan kiri pemukiman penduduk yang seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan dan berhati-hati serta menduga-duga apa yang akan terjadi dan kurang penghati-hati dan saat terdakwa akan menyalip kendaraan yang ada didepannya terlebih dahulu melihat ke belakang kanan dan memberi lampu reting/sein kanan namun terdakwa tidak melakukannya dan karena tidak melihat ke belakang kanan dan memberi lampu reting/sein kanan sehingga terdakwa tidak dapat menguasai situasi keadaan dan laju kendaraannya dan akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa menyerempet sepeda motor No.Pol. T-3549-TD yang berjalan se arah dengan kendaraan truk terdakwa dikanan truk terdakwa dari arah barat ke timur. Seorang pengendara sepeda motor bernama Mugiyanto jatuh bersama sepeda motornya dan mengalami luka patah tulang kaki kiri dan luka sobek sebagaimana dalam Surat Keterangan pemeriksaan luka dan seorang pembonceng sepeda motor bernama Carmi jatuh bersama-sama sepeda motornya hingga mengalami luka-luka patah tulang kaki kiri sebagaimana dalam Surat keterangan Pemeriksaan Luka dari Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti terdakwa telah melakukan kelalaian/kealpaan karena tidak atau kurang mengadakan penduga-duga atau tidak atau kurang mengadakan penghati-hati menurut hukum, dengan demikian unsur karena kelalaian/kealpaannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 3. Unsur mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa kualifikasi luka berat menurut Undang-Undang salah satunya adalah luka atau sakit yang tidak dapat diharapkan akan sembuh atau luka/sakit yang mengakibatkan terhalangnya melakukan pekerjaan dalam waktu yang cukup lama ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 sekira jam 22.00 wib waktu terdakwa mengemudikan mobil truk No.Pol. H-1598-VS dengan membawa manakan kecil berupa snak dari Bogoro menuju ke Solo dari arah Barat ke Timur sampai di wilayah Pemalang pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011 sekira jam 16.45 wib di jalan raya ikut Kel. Petarukan, Kec. Petarukan, Kab. Pemalang karena kelalaian / kealpaannya / kurang hati-hati dan tidak memperhatikan keadaan sekitar sewaktu megemudikan mobil truk No. Pol H-1598-VS akhirnya menyerempet sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. T-3549-TT yang berjalan melaju dari arah Barat ke Timur sejalan dengan mobil truk yang dikemudikan terdakwa yang akhirnya pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut terjatuh dibadan jalan sebelah kanan jalan. akibat kejadian kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor bernama Mugiyanto mengalami luka-luka patah tulang pada kaki kiri (luka berat) sebagaimana dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Luka dari Rumah Sakit Santa Maria Pemalang Nomor 465 / SM / X-I / X / 2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, SpB yang memberikan kesimpulan bahwa Sdr. Mugiyanto pada angota gerak bawah terdapat patah tulang tibia kiri 1/3 tengah tertutup, patah tulang tibia kiri 1/3 bawah tertutup dan terdapat luka sobek pada tungkai bawah kiri dan luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul, dan pembonceng sepeda motor yang bernama Ibu Carmi binti Darjan mengalami luka-luka patah tulang pada kaki kiri (luka berat) sebagaimana dalam Surat Keterangan Pemeriksaan luka dari Rumah Sakit Santa Maria Pemalang Nomor 466 / SM / X-I / X / 2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Mudjimo Djojomartono, SpB yang memberikan kesimpulan bahwa ibu Carmi pada anggota gerak bawah terdapat patah tulang tungkai bawah kanan 1/3 bawah terbuka, patah tulang phalanx II, III, IV kanan tertutup disertai luka sobek dan luka-luka tersebut diduga diakibatkan oleh ruda paksa dengan benda keras yang tumpul ;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan bahwa korban luka yakni Sdr. Mugiyanto dan Ibu Carmi sampai saat ini masih dalam perawatan dan lukanya belum sembuh bahkan sampai sekarang belum dapat berjalan seperti semula dan masih harus menggunakan tongkat penopang untuk berjalan, maka korban Sdr. Mugiyanto dan ibu Carmi terbukti sebagai korban luka berat sebagaimana yang dimaksudkan luka berat menurut Undang-Undang, oleh karena sampai saat ini luka/sakitnya tidak dapat diharapkan akan sembuh dan terhalang aktifitasnya sehari-hari sehingga tidak dapat bekerja lagi sampai sekarang, dengan kurun waktu yang cukup lama dari mulai kejadian kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah terbukti bahwa Sdr. Mugiyanto dan Ibu Carmi merupakan korban luka berat mengalami luka patah tulang pada kaki kiri yang di sebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dengan demikian unsur mengakibatbkan orang lain luka berat telah terbukti oleh perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena semua unsur telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan dapat atau tidak dapatnya Terdakwa mempertanggunjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa tidak memperhatikan keselamatan orang lain dalam berlalu lintas ;
Terdakwa tidak berusaha untuk menolong korban sesaat setelah terjadi kecelakaan tetapi terdakwa justru meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan ;
Terdakwa tidak melapor terjadinya kecelakaan lalu lintas kepada petugas Polisi terdekat
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak yang masih kecil perlu biaya dan kasih sayang dari seorang ayah ;
Antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamian ;
Dari keluarga Terdakwa telah ada memberikan bantuan biaya pengobatan/ perawatan korban ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kbm truk No.Pol. H-1598-VS merk mercedesbenz, warna merah abu-abu, tahun pembuatan dan perakitan 1980 No.ka.: 353000164700615, No.sin.: 35390020607652 . 1 (satu) lembar STNK No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Polda Jateng tgl. 03-09-2008 dan berlaku s/d tgl. 03-09-2013 dan 1 (satu) buku uji kendaraan kbm truk No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang berlaku s/d tgl. 22-02-2012, bahwa karena barang tersebut adalah kepuyaan Perusahaan angkutan Langgeng Jaya maka barang tersebut akan dikembalikan kepada Perusahaan Angkutan Langgeng Jaya melalui terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit spm No.Pol. T-3549-TT merk Yamaha jupiter Z warna biru tahun pembuatan 2004 No.ka.: MH35TP0054K322230 No.sin. : 5TP623948. dan 1 (satu) lembar STNK T-3549-TT an. Yasa Maulana alamat Kp Sukamandi Rt.93/ Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang dikeluarkan Poda Jabar tgl.21-12-2009 dan berlaku s/d tgl. 21-12-2014, bahwa karena barang tersebut adalah kepunyaan saksi Mugiyanto bin dastro maka barang tersebut akan dikembalikan kepada saksi Mugiyanto bin Dastro adapun barang bukti 1 (satu) lembar SIM BI Umum No.Sim 750514411043 an Untoro alamat Kampung Bibis Wetan Kecamatan Gilingan RT.01, RW.20, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta tgl. 10-09-2011 dan berlaku s/d tgl. 27-5-2016, bahwa karena barang tersebut adalah milik terdakwa maka barang tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa yang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan–peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa UNTORO biN SATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya/ kealpaanya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat “ ;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm truk No.Pol. H-1598-VS merk mercedesbenz, warna merah abu-abu, tahun pembuatan dan perakitan 1980 No.ka.: 353000164700615, No.sin.: 35390020607652 ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Polda Jateng tgl. 03-09-2008 dan berlaku s/d tgl. 03-09-2013 ;
1 (satu) buku uji kendaraan kbm truk No.Pol. H-1598-VS an. Berlia Permatasari alamat Jl. Halmahera III/7 Rt.3/5 Karangtempel Semarang Timur, dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang berlaku s/d tgl. 22-02-2012 ;
Dikembalikan kepada Perusahaan Angkutan Langgeng Jaya melalui terdakwa ;
1 (satu) unit spm No.Pol. T-3549-TT merk Yamaha jupiter Z warna biru tahun pembuatan 2004 No.ka.: MH35TP0054K322230 No.sin. : 5TP623948. ;
1 (satu) lembar STNK T-3549-TT an. Yasa Maulana alamat Kp Sukamandi Rt.93/ Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang dikeluarkan Poda Jabar tgl.21-12-2009 dan berlaku s/d tgl. 21-12-2014
Dikembalikan kepada saksi Mugiyanto bin Dastro ;
1 (satu) lembar SIM BI Umum No.Sim 750514411043 an Untoro alamat Kampung Bibis Wetan Kecamatan Gilingan RT.01, RW.20, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta tgl. 10-09-2011 dan berlaku s/d tgl. 27-5-2016
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2012 oleh Kami RIDWAN SUNDARIAWAN, S.H., M.H., Hakim Ketua Majelis, ASYROTUN MUGIASTUTI, S.H., M.H. dan DIAH ASTUTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh TJAHYA ADI, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri SRI KUNCORO HADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Ttd. ASYROTUN MUGIASTUTI, SH, M.H. | Hakim Ketua, Ttd. RIDWAN SUNDARIAWAN, SH, M.H, |
Ttd. DIAH ASTUTI, S.H. | |
Panitera Pengganti, Ttd. TJAHYA ADI, SH. | |
Catatan :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 15 Maret 2012 Nomor : 01/Pid.Sus/2012/PN.Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan negeri Pemalang tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 01/Pid.Sus/2012/PN.Pml. sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
Ttd.ttd
TJAHYA ADI, SH
Salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA PENGADILAN NEGERI
PEMALANG
S U M A’ U N, SH.
NIP.19590201.198003.1.006ya
Panitera,