120/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 120/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang + 35 cm; dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 120/Pid.Sus/2015/PN.Kot.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN;
Tempat lahir : Kota Agung;
Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 16 Agustus 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Semangka Rt/Rw 005/003 Kelurahan Baros
Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Dalam mengahadapi persidangan ini terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak terdakwa tersebut telah disampaikan oleh Majelis kepadanya dan akan disediakan oleh Pengadilan apabila terdakwa tidak mampu namun terdakwa tetap menyatakan demikian dan Majelis harus menghormati sikap terdakwa tersebut ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat penangkapan dari Resor Tanggamus tanggal 21 April 2015, Nomor : SP. Kap/26/IV/2015/Reskrim sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat penetapan penahanan :
Penyidik Polisi, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tanggal 23 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan ;
Telah memperhatikan dan mencermati surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk PDM-44/K.GUNG/06/2015, tertanggal 24 Juni 2015 ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” seperti tersebut dalam dalam dakwaan kami yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. RI No. 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang + 35 cm;
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lesan yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lesan telah pula mengajukan repliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Agus Divis Als Agus Naser Bin Hasan Basri pada hari Selasa Tanggal 21 April 2015 atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Komplek Perumahan Abdi Negara Pemda Tanggamus atau setidak-tidaknyua disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Agus Divis Als Agus Naser Bin Hasan Basri berangkat dari rumah terdakwa Jln. Semangka Rt/Rw 005/003 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus menuju ke Komplek perumahan Abdi Negara Kabupaten Tanggamus dengan tujuan untuk menemui teman terdakwa;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau badik dari atas lemari yang berada di dapur rumah terdakwa, kemudian pisau badik tersebut terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di Komplek Perumahan Abdi Negara Kabupaten Tanggamus saat itulah terdakwa ditangkap oleh saksi Samsuri, SH dan saksi Junaidi, SE keduanya anggota Polres tanggamus yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat, selanjutnya saksi Samsuri. SH dan saksi Junaidi. SE langsung menggeledah terdakwa dan menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan memahaminya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi SAMSURI, SH
Bahwa saksi bersama saksi Junaidi, SE melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di perumahan Abdi Negara Komplek Pemda Tanggamus;
Bahwa sebelumnya terdakwa AGUS DIVIS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi mengenai perkara penipuan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa membawa senjata jenis pisau badik tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi JUNAIDI, SE
Bahwa saksi bersama saksi SAMSURI, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di perumahan Abdi Negara Komplek Pemda Tanggamus;
Bahwa sebelumnya terdakwa AGUS DIVIS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi mengenai perkara penipuan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa membawa senjata jenis pisau badik tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa pisau badik tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pisau tersebut dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa membawa senjata jenis pisau badik tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka dapat diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata jenis pisau badik tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar pisau tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar pisau tersebut dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri ;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata jenis pisau badik tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari adanya fakta-fakta hukum diatas, selanjutnya Majelis akan mengadakan pengkajian apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan ini didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar diatur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur-unsur :
Barang siapa
Tanpa hak
Memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimakud “Barang siapa” adalah orang-perorangan yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana, dan orang tersebut haruslah orang yang sehat akal dan pikirannya, cakap menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum di persidangan, baik dari sejak proses penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan telah diajukan terdakwa yang bernama : AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI yang identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-44/K.GUNG/06/2015, dan identitas terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa membenarkan identitas dirinya sehingga tidak terdapat adanya kekeliruan orang dalam perkara ini dan pada saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan padanya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa tersebut mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya sebagai subyek hukum pidana;
Dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur “tanpa hak”
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak adalah berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh orang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan namun orang tersebut mendapatkan pengecualian berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sehingga menjadi alasan pembenar dari suatu perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAMSURI, SH dan saksi JUNAIDI, SE yang dihubungan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa dan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah dalam upaya untuk menjaga diri namun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa atau mempergunakan senjata tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur kedua tersebut harus dinyatakan terpenuhi ;
ad. 3. Unsur “memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam pasal ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu perbuatan yang diatur telah terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAMSURI, SH dan saksi JUNAIDI, SE yang dihubungan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Komplek perumahan Abdi Negara (Pemda Tanggamus) karena ditemukan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa dan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah dalam upaya untuk menjaga diri namun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa atau mempergunakan senjata tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut perbuatan terdakwa berupa membawa dan mempergunakan senjata tersebut adalah memenuhi unsur ketiga ini sehingga unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwakan tersebut harus dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, sehingga terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi oleh alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub. b. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimban, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang + 35 cm yang berhasil ditemukan dan disita oleh polisi pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut bisa digunakan untuk melakukan kejahatan maka menurut hemat Majelis Hakim status barang bukti tersbeut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada diri terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan tidak pula untuk merendahkan martabat manusia, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun terdakwa tersebut akan memperoleh manfaat dari pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa seperti yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS DIVIS Als AGUS NASER Bin HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang + 35 cm;
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2015 oleh kami JOKO SAPTONO, SH. sebagai Ketua Majelis, YUDITH WIRAWAN, SH., MH. dan TRI BAGINDA K.A.G, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh V. LINTANG UTARI, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung dengan dihadiri oleh SURYA HERMAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1111
dto dto
YUDITH WIRAWAN, SH.MH. JOKO SAPTONO, SH.
dto
TRI BAGINDA K.A.G, SH.
Panitera Pengganti
dto
V. LINTANG UTARI, SH., MH.