14/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI.
Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI.
Tempat lahir : Batung .
Umur / Tgl. Lahir : 25 Tahun / 18 November 1990.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Batung Rt.02 Kecamatan Piani Kabupaten
Tapin.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 November 2016.
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016.
Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 21 Januari 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan 22 Februari 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan 23 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Mus Nuran Rasydi, SH yang beralamat di Jln. May Jend Soetoyo No. 67 A Kandangan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 29 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 24 Januari 2017 Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 24 Januari 2017 Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 28 Februari 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-011/KANDA /01/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI memutuskan :
Menyatakan terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-samadengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci sepeda motor jenis Yamaha.
1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yamaha dengan No. Pol : DA 3142 DL.
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha warna hijau dengan No. Sin : 55S-013868 dan No. Ka : MH355S001BK013889.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MIDRI als IMID bin (alm) HUJRI.
Obat jenis carnophen sebanyak empat box atau 400 (empat ratus) butir/tablet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah tas ransel merk Polo Star warna krem.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MIDRI als IMID bin (alm) HUJRI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2016 nomor reg. perkara :PDM-011/KANDA /01/2017Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaaan
PERTAMA
Bahwa terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI bersama dengan Sdr. YANI (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi HERPANSYAH bersama dengan saksi ALFA DIANOR mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi obat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Scoopy dan Jupiter MX, setelah itu saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya ditempat yang dituju lalu saksi HERPANSYAH serta saksi ALFA DIANOR melihat terdakwa bersama dengan Sdr. YANI (DPO) yang masing-masing mengendarai sepeda motor dengan jalan berdampingan, selanjutnya saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR melakukan upaya penangkapan dengan cara menyalip ditengah-tengah kemudian saksi HERPANSYAH menangkap tas ransel yang disandang oleh Sdr. YANI (DPO) namun tas tersebut robek sehingga saksi HERPANSYAH serta saksi ALFA DIANOR terjatuh dan hanya berhasil mendapatkan tas ransel, setelah bangun saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR berusaha mengejar Sdr. YANI (DPO) dan terdakwa tetapi hanya berhasil menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Padang Batung untuk diperiksa lalu dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box;
Bahwa sebelumnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang, setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box, saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau lalu menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. YANI (DPO);
Bahwa obat jenis Carnopen yang ditemukan pihak kepolisian sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box yang diakui adalah milik terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) diperoleh dari seorang perempuan yang tidak dikenal (DPO) di Desa Karang Jawa dimana peran terdakwa hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten banjar, obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1203, tanggal 03 November 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1611E1106 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI bersama dengan Sdr. YANI (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi HERPANSYAH bersama dengan saksi ALFA DIANOR mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi obat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Scoopy dan Jupiter MX, setelah itu saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya ditempat yang dituju lalu saksi HERPANSYAH serta saksi ALFA DIANOR melihat terdakwa bersama dengan Sdr. YANI (DPO) yang masing-masing mengendarai sepeda motor dengan jalan berdampingan, selanjutnya saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR melakukan upaya penangkapan dengan cara menyalip ditengah-tengah kemudian saksi HERPANSYAH menangkap tas ransel yang disandang oleh Sdr. YANI (DPO) namun tas tersebut robek sehingga saksi HERPANSYAH serta saksi ALFA DIANOR terjatuh dan hanya berhasil mendapatkan tas ransel, setelah bangun saksi HERPANSYAH dan saksi ALFA DIANOR berusaha mengejar Sdr. YANI (DPO) dan terdakwa tetapi hanya berhasil menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Padang Batung untuk diperiksa lalu dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box;
Bahwa sebelumnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang, setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box, saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau lalu menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. YANI (DPO).;
Bahwa obat jenis Carnopen yang ditemukan pihak kepolisian sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box yang diakui adalah milik terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) diperoleh dari seorang perempuan yang tidak dikenal (DPO) di Desa Karang Jawa, obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, dimana peran terdakwa hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten banjar, namun terdakwa tidak memiliki apotek atau toko obat dan terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1203, tanggal 03 November 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1611E1106 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci sepeda motor jenis Yamaha.
1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yamaha dengan No. Pol : DA 3142 DL.
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha warna hijau dengan No. Sin : 55S-013868 dan No. Ka : MH355S001BK013889.
Obat jenis carnophen sebanyak empat box atau 400 (empat ratus) butir/tablet.
1 (satu) buah tas ransel merk Polo Star warna krem.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi HERPANSYAH Bin ABDUL HAMID;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat tanpa ijin;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi obat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Scoopy dan Jupiter MX;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi ALFA DIANOR menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya ditempat yang dituju lalu saksi serta saksi ALFA DIANOR ada melihat terdakwa bersama dengan Sdr. YANI (DPO) yang masing-masing mengendarai sepeda motor dengan jalan berdampingan;
Bahwa saksi dan saksi ALFA DIANOR melakukan upaya penangkapan dengan cara menyalip ditengah-tengah kemudian saksi menangkap tas ransel yang disandang oleh Sdr. YANI (DPO) namun tas tersebut robek sehingga saksi serta saksi ALFA DIANOR terjatuh dan hanya berhasil mendapatkan tas ransel merk Polo warna krem;
Bahwa setelah bangun saksi dan saksi ALFA DIANOR berusaha mengejarnya lalu berhasil menangkap terdakwa selanjutnya membawanya ke Kantor Polsek Padang Batung untuk diperiksa lalu dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box;
Bahwa menurut terdakwa sebelumnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang;
Bahwa setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box;
Bahwa saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau menyerahkan uang tersebut dengan cara uang Sdr. YANI (DPO) diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal (DPO) dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa lalu perempuan tersebut (DPO) langsung pergi keluar dan beberapa saat kemudian datang dengan membawa 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box obat jenis carnophen yang langsung diterima oleh Sdr. YANI (DPO) lalu dimasukan kedalam tas ransel, saat itu terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) tidak menanyakan mengapa jumlah obat yang dipesan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan karena mereka berdua terburu-buru dan langsung meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa peran terdakwa hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten banjar;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah bukan apoteker/ memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi atas nama :
Saksi ALFA DIANOR;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat tanpa ijin;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi obat di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Scoopy dan Jupiter MX;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi HERPANSYAH menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya ditempat yang dituju lalu saksi serta saksi HERPANSYAH ada melihat terdakwa bersama dengan Sdr. YANI (DPO) yang masing-masing mengendarai sepeda motor dengan jalan berdampingan;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi HERPANSYAH melakukan upaya penangkapan dengan cara menyalip ditengah-tengah kemudian saksi HERPANSYAH menangkap tas ransel yang disandang oleh Sdr. YANI (DPO) namun tas tersebut robek sehingga saksi serta saksi HERPANSYAH terjatuh dan hanya berhasil mendapatkan tas ransel merk Polo warna krem;
Bahwa setelah bangun saksi dan saksi HERPANSYAH berusaha mengejarnya lalu berhasil menangkap terdakwa selanjutnya membawanya ke Kantor Polsek Padang Batung untuk diperiksa lalu dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel tersebut ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box;
Bahwa menurut terdakwa sebelumnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang;
Bahwa setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box;
Bahwa saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau menyerahkan uang tersebut dengan cara uang Sdr. YANI (DPO) diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal (DPO) dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa lalu perempuan tersebut (DPO) langsung pergi keluar dan beberapa saat kemudian datang dengan membawa 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box obat jenis carnophen yang langsung diterima oleh Sdr. YANI (DPO) lalu dimasukan kedalam tas ransel, saat itu terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) tidak menanyakan mengapa jumlah obat yang dipesan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan karena mereka berdua terburu-buru dan langsung meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa peran terdakwa hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten banjar;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa adalah bukan apoteker/ memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi NUZULA ELVA RAHMA, S.Si. Apt Binti BACHRUN (Alm), yang pada pokok- pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa dari jenis penggolongannya untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obatjenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa awalnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang;
Bahwa setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box;
Bahwa saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau menyerahkan uang tersebut dengan cara uang Sdr. YANI (DPO) diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal (DPO) dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa lalu perempuan tersebut (DPO) langsung pergi keluar dan beberapa saat kemudian datang dengan membawa 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box obat jenis carnophen yang langsung diterima oleh Sdr. YANI (DPO) lalu dimasukan kedalam tas ransel;
Bahwa saat itu terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) tidak menanyakan mengapa jumlah obat yang dipesan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan karena mereka berdua terburu-buru dan langsung meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa ketika terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) menuju pulang kerumah masing-masing kemudian diperjalanan ada bertemu dengan petugas kepolisian yang saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Jupiter MX dan terdakwa, sedangkan Sdr. YANI (DPO) ketika melihat petugas kepolisian langsung berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoppy namun petugas kepolisian sempat mengambil tas ransel yang digunakan oleh Sdr. YANI (DPO) yang berisi 4 (empat) box obat jenis carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa peran terdakwa saat itu hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa tidak ikut menjual obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa baru 1 (satu) kali ikut menanam modal kepada Sdr. YANI (DPO);
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa awalnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang;
Bahwa setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box;
Bahwa saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau menyerahkan uang tersebut dengan cara uang Sdr. YANI (DPO) diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal (DPO) dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa lalu perempuan tersebut (DPO) langsung pergi keluar dan beberapa saat kemudian datang dengan membawa 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box obat jenis carnophen yang langsung diterima oleh Sdr. YANI (DPO) lalu dimasukan kedalam tas ransel;
Bahwa saat itu terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) tidak menanyakan mengapa jumlah obat yang dipesan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan karena mereka berdua terburu-buru dan langsung meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa ketika terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) menuju pulang kerumah masing-masing kemudian diperjalanan ada bertemu dengan petugas kepolisian yang saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Jupiter MX dan terdakwa, sedangkan Sdr. YANI (DPO) ketika melihat petugas kepolisian langsung berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoppy namun petugas kepolisian sempat mengambil tas ransel yang digunakan oleh Sdr. YANI (DPO) yang berisi 4 (empat) box obat jenis carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir;
Bahwa peran terdakwa saat itu hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten Banjar;
Bahwa terdakwa tidak ikut menjual obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa baru 1 (satu) kali ikut menanam modal kepada Sdr. YANI (DPO);
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 197 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melalkukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 :Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin;
Menimbang, bahwa awalnya ketika terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. YANI (DPO) menuju Kandangan kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. YANI (DPO) untuk menemui temannya di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang lalu setelah beberapa saat disana lalu Sdr. YANI (DPO) mengajak terdakwa ke Desa Karang Jawa untuk membeli obat jenis carnophen namun karena saat itu uang Sdr. YANI (DPO) kurang dan hanya memiliki Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Sdr. YANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menambah uangnya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis carnophen sebanyak 500 (lima ratus) butir / 5 (lima) box dan saat itu terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YANI (DPO) bahwa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut akan dikembalikannya menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah obat tersebut laku terjual, atas dasar itulah terdakwa mau menyerahkan uang tersebut dengan cara uang Sdr. YANI (DPO) diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa yang menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal (DPO) dengan menggunakan tangan kanan kemudian setelah menerima uang dari terdakwa lalu perempuan tersebut (DPO) langsung pergi keluar dan beberapa saat kemudian datang dengan membawa 400 (empat ratus) butir / 4 (empat) box obat jenis carnophen yang langsung diterima oleh Sdr. YANI (DPO) lalu dimasukan kedalam tas ransel kemudian terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) terburu-buru dan langsung meninggalkan lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa dan Sdr. YANI (DPO) menuju pulang kerumah masing-masing kemudian diperjalanan ada bertemu dengan petugas kepolisian yang saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Jupiter MX dan terdakwa, sedangkan Sdr. YANI (DPO) ketika melihat petugas kepolisian langsung berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoppy namun petugas kepolisian sempat mengambil tas ransel yang digunakan oleh Sdr. YANI (DPO) yang berisi 4 (empat) box obat jenis carnophen;
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan peran terdakwa saat itu hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten Banjar dan terdakwa tidak ikut menjual obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa baru 1 (satu) kali ikut menanam modal kepada Sdr. YANI (DPO);
Menimbang, bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut dan untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagidan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti
Ad.3: Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melalkukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu terbukti maka tidak perlu membuktikan yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir lalu obat jenis carnophen tersebut dijual kembali oleh Sdr. YANI (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan peran terdakwa saat itu hanya menambahi modal pembelian obat sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan atas hal tersebut maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diserahkan oleh Sdr. YANI (DPO) setelah obat laku terjual sedangkan Sdr. YANI (DPO) yang akan menjual obat jenis carnophen tersebut ke daerah Paramasan Kabupaten Banjar dan terdakwa tidak ikut menjual obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa baru 1 (satu) kali ikut menanam modal kepada Sdr. YANI (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Mereka turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci sepeda motor jenis Yamaha.
1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yamaha dengan No. Pol : DA 3142 DL.
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha warna hijau dengan No. Sin : 55S-013868 dan No. Ka : MH355S001BK013889.
Obat jenis carnophen sebanyak empat box atau 400 (empat ratus) butir/tablet.
1 (satu) buah tas ransel merk Polo Star warna krem.
Akan ditentukan statusnya didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa masih muda usia sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Terdakwa, kelakuan Terdakwa selama dipersidangan serta usia Terdakwa yang masih relarif muda, maka Majelis Hakim berpendapat pemidanaan tidaklah semata sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya tetapi juga upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang serta tetap memberikan harapan yang baik bagi Terdakwa dalam menjalani kehidupannya di masa yang akan datang, untuk itu dirasa adil dan tepat baik bagi diri Terdakwa, masyarakat, serta bagi Pemerintah apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa MIDRI Als IMID Bin (Alm) HUJRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci sepeda motor jenis Yamaha.
1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yamaha dengan No. Pol : DA 3142 DL.
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha warna hijau dengan No. Sin : 55S-013868 dan No. Ka : MH355S001BK013889.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MIDRI als IMID bin (alm) HUJRI.
Obat jenis carnophen sebanyak empat box atau 400 (empat ratus) butir/tablet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah tas ransel merk Polo Star warna krem.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MIDRI als IMID bin (alm) HUJRI
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari SELASA tanggal 7 Maret 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAIDHOWI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh NISA SRI HANDAYANI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH SYAMSUNI, SH
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH
Panitera Penganti
BAIDHOWI