75_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_15062015_NIAGA_BAHAN_BAKAR_MINYAK_SUBSIDI_PEMERINTAH
Putusan PN KETAPANG Nomor 75_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_15062015_NIAGA_BAHAN_BAKAR_MINYAK_SUBSIDI_PEMERINTAH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN
1. Menyatakan Terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa di tahan dalam rumah tahanan negara ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 5 (lima) drum plastik berisi BBM jenis bensin; - 6 (enam) drum plastik berisi BBM jenis solar; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN; |
| Tempat Lahir | : | Jakarta; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 31 Tahun / 24 Mei 1983; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl.Panembahan Bandala Rt.024/008 Kel.Mulia Baru Kec.Delta.Pawan atau Jalan Usaha Baru Desa Titi Baru Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SMU. |
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 20 November 2014;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah sejak tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang,terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan 7 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri walaupun Majelis Hakim telah memberikan haknya kepada terdakwa.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Reg. PERK.PDM-20/KETAP/03/2015 pada tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 Tentag Minyak dan gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) drum plastik berisi BBM jenis bensin;
6 (enam) drum plastik berisi BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan pada tanggal 8 Juni 2015 yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Bahwa benar saya bersalah dalam mengambil minyak di luar rekomendasi yang saya miliki, namun alasan kami bukan untuk kepentingan pribadi karena pada waktu itu kebutuhan minyak di daerah Kecamatan Nanga Tayap dengan harga yang standar;
Bahwa saya melakukan pelanggaran dalam membeli minyak BBM tersebut karena adanya kelangkaan minyak pada waktu;
Bahwa saya melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum;
Bahwa saya merupakan tulang punggung keluarga memiliki 3 (tiga) orang anak dan menghidupi orang tua;
Bahwa saya mengaku bersalah untuk itu mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No .REG. Perkara:PDM-20/KETAP/03/2015 tanggal 2 Maret 2015 sebagai berikut:
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2014, bertempat di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang Kalimantan Barat , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi dari masyrakat bahwa telah terjadi Pengankutan dan atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar dan premium yang di subsidi oleh pemerintah, kemudian atas informasi tersebut saksi M.Bajuri selaku anggota kepolisian langsung mengecek kebenarannya, setelah itu saksi M.Bajuri langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center PS 125 dengan nomor Polisi KB 8833 GB warna kabin kuning dan bak warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa sedang mengangkut 5 (lima) drum bahan bakar minyak jenis premium dan 6 (enam) drum bahan bakar minyak jenis solar masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter yang mana sebelumnya terdakwa mengangkut bahan bakar minyak dari rumah saksi Wadi tiba-tiba dalam perjalanan anggota kepolisian yaitu saksi M.Bajuri melakukan penangkapan dan ternyata bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah bahan bakar minyak subsidi Pemerintah, lalu saksi M.Bajuri menanyakan izin Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak subsidi Pemerintah tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk di proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair , Telah melakukan ,Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi dari masyrakat bahwa telah terjadi Pengankutan dan atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar dan premium yang di subsidi oleh pemerintah, kemudian atas informasi tersebut saksi M.Bajuri selaku anggota kepolisian langsung mengecek kebenarannya, setelah itu saksi M.Bajuri langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center PS 125 dengan nomor Polisi KB 8833 GB warna kabin kuning dan bak warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa sedang mengangkut 5 (lima) drum bahan bakar minyak jenis premium dan 6 (enam) drum bahan bakar minyak jenis solar masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter yang mana sebelumnya terdakwa mengangkut bahan bakar minyak dari rumah saksi Wadi tiba-tiba dalam perjalanan anggota kepolisian yaitu saksi M.Bajuri melakukan penangkapan dan ternyata bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah bahan bakar minyak subsidi Pemerintah, lalu saksi M.Bajuri menanyakan izin Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak subsidi Pemerintah tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk di proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi M.BAJURI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan mengangkut 5 (lima) drum BBM jenis premium dan 6 (enam) drum BBM jenis solar yang disubsidi Pemrintah dengan menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi Center 125 PS warna kuning dan bak warna biru dengan Nomor Polisi KB 8833 GB tidak dilengkapi dengan surat menyurat untuk melakukan pengankutan dari Pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar jam 18.00 wib. Bertempat di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang;
Bahwa terdakwa membeli BBM tersebut di Tanah Merah;
Bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa saat dipersidangan oleh majelis hakim , saksi diperlihatkan foto mobil truk yang diperguanakan terdakwa untuk memuat minyak BBM jenis solar dan BBM jenis Premium maka saksi mengenali barang bukti tersebut adalah yang dipergunakan terdakwa untuk memuat BBM tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saat itu terdakwa bersama dengan temannya yang bernama sdr.Suhanadi;
Bahwa saat itu terdakwa menjadi sopir truk tersebut sedangkan sdr.Suhanadi sebagai kernet dari truk Mitsubishi tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr Suhanadi berikut truknya dibawa ke Polsek Tumbang Titi untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi LAI BUI TJHOI Als ABUI anak laki-laki dari ALIN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya saksi bekerja sebagai karyawan swasta di SPBU Tri Astami Nomor :6478807 yang berlokasi di Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang saat itu saksi melayani Saksi.M.Wadi membeli BBM bersubsidi jenis Premium sebanyak 5 (lima) drum dan jenis solar sebanyak 6 (enam) drum dengan menggunakan Pick up Daihatsu Grand Max warna hitam;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi di SPBU tersebut adalah melayani pembelian dan pengisian BBM;
Bahwa dasar hukum saksi melayani saksi.M.Wadi membeli 5 (lima ) drum BBM jenis premium dan 6 (enam) drum BBM jenis solar karena saksi M.Wadi membawa surat Ijin tempat usaha ( Surat Keputusan dari Bupati Ketapang No.503/379/KTP, tertanggal 23 November 2011 tentang Ijin Gangguan, surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/1685/SIUP/KECIL/2011 tertanggal 28 November 2011 dan tanda daftar Perusahaan tertanggal 30 November 2011 untuk Kios “SOPONYONO” serta Rekomendasi dari Camat Nanga Tayap tertanggal 7 November 2014;
Bahwa pemilik kios “SOPONYONO” adalah Saksi.Murni;
Bahwa saat itu saksi kenakan harga BBM bersubsidi kepada saksi.M.Wadi yaitu untuk BBM jenis premium Rp.8.500,-(delapan ribu lima ratus rupiah) perliternya dan untuk jenis solar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa batas pengisian BBM baik itu jenis premium maupun jenis solar bagi pengisian BBM berdasarkan rekomendasi dari camat BBM jenis premium 5 (lima) drum dan jenis solar 6 (enam) drum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa mengenai Saksi MUHAMMAD WADI Bin SAINI, dan saksi MARNI Bin SAIRAN, walaupun terhadap para saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata para saksi tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan para saksi tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari Terdakwa, oleh karena keterangan para saksi tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD WADI Bin SAINI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan truk yang bermuatan bensin dan solar;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sektar pukul 18.00 Wib di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa yang membeli BBM tersebut adalah terdakwa secara langsung dengan menggunakan uang cash;
Bahwa awal bagaimana saksi dapat menjual BBM kepada terdakwa yaitu sekitar 5 (lima) bulan yang lalu saksi kenal dengan terdakwa dan saat itu saksi mengetahui bahwa terdakwa memiliki kios BBM di tumbang titi, maka dengan adanya hal tersebut saksi menjual BBM kepada terdakwa ;
Bahwa saksi mendapatkan BBM jenis bensin dan BBM jenis solar, saksi membeli langsung dari SPBU yang berada di Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang;
Bahwa saksi membeli BBM jenis Bensin dengan harga Rp.8.750,-/Perliter atau Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 5 (lima) drum seharga Rp.8.750.000,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi membeli BBM jenis solar degan harga Rp. 7.750,-/ perliter ( tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 6 (enam) drum seharga Rp.9.300.000,-(Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membelinya menggunakan 11 (sebelas) Drum yang saksi angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pic up milik saksi dengan plat nomor polisi E 8035 YG;
Bahwa saksi menyerahkan uang pembelian tersebut kepada kasir SPBU yang bernama Sdr.Aji dengan menggunakan uang cash;
Bahwa dasar hukum saksi membeli 5 (lima ) drum BBM jenis premium dan 6 (enam) drum BBM jenis solar karena saksi membawa surat Ijin tempat usaha ( Surat Keputusan dari Bupati Ketapang No.503/379/KTP, tertanggal 23 November 2011 tentang Ijin Gangguan, surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/1685/SIUP/KECIL/2011 tertanggal 28 November 2011 dan tanda daftar Perusahaan tertanggal 30 November 2011 untuk Kios “SOPONYONO” serta Rekomendasi dari Camat Nanga Tayap tertanggal 7 November 2014;
Bahwa pemilik kios “SOPONYONO” adalah Saksi.Murni;
Bahwa saksi menjual BBM kepada terdakwa karena saksi tahu bahwa terdakwa akan menjual BBM kepada masyarakat melalui kios BBM miliknya yang berada di Tumbang Titi;
Bahwa setiap drum yang dijual maka saksi mendapat keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribun rupiah) dan keuntungan tersebut merupakan jasa dan biaya pengangkutan;
Bahwa keuntungan seluruhnya adalah Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi dan saksi Marni berbagi masing-masing Rp.275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi yang dibacakan benar.
Saksi MARNI Bin SAIRAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan truk yang bermuatan bensin dan solar;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sektar pukul 18.00 Wib di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi memiliki surat Ijin tempat usaha ( Surat Keputusan dari Bupati Ketapang No.503/379/KTP, tertanggal 23 November 2011 tentang Ijin Gangguan, surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/1685/SIUP/KECIL/2011 tertanggal 28 November 2011 dan tanda daftar Perusahaan tertanggal 30 November 2011 untuk Kios “SOPONYONO” serta Rekomendasi dari Camat Nanga Tayap tertanggal 7 November 2014;
Bahwa saksi adalah pemilik kios “SOPONYONO”;
Bahwa saksi pernah melakukan penjualan bersama dengan saksi M.Wadi dengan menggunakan izin milik saksi;
Bahwa kios saksi awalnya hanya menjual BBM jenis minyak tanah dan bensin namun karena minyak tanah tidak ada lagi maka saksi menjual BBM jenis bensin dan solar;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah per drum dari jasa angkutan;
Menimbang,bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi yang dibacakan benar.
Menimbang,bahwa mengenai Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN,SH,MH, walaupun terhadap Ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata ahli tidak datang menghadap kemuka persidangan, serta tidak ada jaminan dari Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ia dapat menghadapkan ahli tersebut kemuka persidangan, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim serta dengan persetujuan dari Terdakwa, oleh karena keterangan ahli tersebut telah diperiksa di Penyidik dan yang telah Ia berikan dengan mengangkat sumpah, selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, (BAP.Penyidik/Polisi), maka Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan tersebut dimuka persidangan, yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN,SH,MH
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan sebagai ahli ada dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Subdirektorat Pengawasan BBM selaku Koordinator PPNS Migas BPH Migas sesuai dengan surat tugas Nomor.425/07.12/DBM/BPH/2014, tanggal 4 Desember 2014;
Bahwa ahli bekerja sebagai staf Bagian Penyusunan Peraturan dan Bantuan Hukum serta selaku Penyidik Migas (PPNS Migas) sejak tahun 2005 dan riwayat pekerjaan ahlli sebelumnya tahun 1985 s/d 2005 di Departemen ESDM dan tahun 2005 s/d sekarang di BPH Migas;
Bahwa BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah BBM yang dijual dengan Volume tertentu, jenis tertentu (premium,kerosene/minyak tanah, solar) konsumen tertentu dan harga tertentu ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa yang dapat memperoleh atau diijinkan untuk melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengankutan BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan faislitas dan sarana;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa ijin tersebut dapat berupa Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengankutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan , penyimpanan dan Niaga BBM yang tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenenuhi dalam pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan faislitas dan sarana;
Bahwa prosedur pendistribusian BBM yang dibenarkan adalah berdasarkan PO kemudian dikeluarkan DO (Dilevery Order) serta LO ( Loading Order) oleh badan usaha yang ditujukan kepada konsumen pengguna dan atau para penyalur mengajukan pembelian BBM bersubsidi kepada Badan Usaha Niaga pemehang PSO ( Public Service Obligation) untuk distribusikan kepada penyalur seperti SPBU,SPBB,SPBM, dan APMS yang selanjutnya di distribusikan kepada konsumen akhir yaitu masyarakat pengguna;
Bahwa berdasarkan ahli jelaskan sebelumnya dihubungkan dengan perkara terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah sub melakukan pengangkutan, tanpa ijin usaha pengangkutan
Sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 55 Sub Pasal 53 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Bahwa terhadap terdakwa dapat dikatakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 sub Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli yang dibacakan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian Terdakwa telah ditangkap oleh polisi dikarenakan terdakwa telah membeli bahan bakar minyak jenis bensin dan solar;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sektar pukul 18.00 Wib di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang mengangkut BBM jenis bensin sebanyak 5 (drum) dan BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) drum;
Bahwa terdakwa saat itu mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan truk Mitsubishi Canter 125 PS warna kabin kuning dan bak warna biru, plat nomor KB 8833 GB nomor rangka MHMFE74P5DK100418 nomor mesin 4D34T-J67363 milik terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saat itu terdakwa bersama dengan temannya yang bernama sdr.Suhanadi;
Bahwa saat itu terdakwa menjadi sopir truk tersebut sedangkan sdr.Abok sebagai kernet dari truk Mitsubishi tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr Abok berikut truknya dibawa ke Polsek Tumbang Titi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis bensin dan BBM jenis solar, terdakwa angkut dari rumah Saksi Wadi yang beralamat di Desa Muara Kayong Kec.nanga Tayap Kab Ketapang akan dibawa ke Kios milik terdakwa yang beralamat di Tumbang titi dengan melewati Desa Pebihingan Kec.Pemahan;
Bahwa terdakwa membeli langsung dari SPBU yang berada di Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Bensin dengan harga Rp.8.750,-/Perliter atau Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 5 (lima) drum seharga Rp.8.750.000,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi membeli BBM jenis solar degan harga Rp. 7.750,-/ perliter ( tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 6 (enam) drum seharga Rp.9.300.000,-(Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa awal terdakwa dapat menjual BBM kepada saksi Wadi yaitu pada tanggal 18 November 2014 terdakwa ditelpon oleh saksi Wadi dan mengatakan mau menjual BBM jenis bensin sebanyak 5 (lima) drum dan BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) drum dan kemudian terdakwa tertarik dan bersedia membelinya;
Bahwa BBM yang dibeli terdakwa merupakan BBM bersubsidi;
Bahwa BBM tersebut akan terdakwa jual di kios terdakwa yang berada di Tumbang titi dengan harga bensin Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) per liter dan solar dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu) per liter;
Bahwa terdakwa membeli BBM tersebut kepada saksi Wadi baru 1 (satu) kali;
Bahwa kios yang terdakwa miliki khusus menjual bensin dan solar dengan nama Kios Boom yang terletak di Tumbang titi, kios terdakwa memiliki SITU,SIUP,TDP dan juga dalam menjalankan pembelian BBM terdakwa telah memiliki rekomendasi dari kecamatan dan biasanya terdakwa membeli BBM dengan dilengkapi kartu memo dari Kementerian ESDM atau kantor Dinas Pertambangan Kab Ketapang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha langsung dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana aturan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
5 (lima) drum plastik berisi BBM jenis bensin;
6 (enam) drum plastik berisi BBM jenis solar;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru;
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar jam 18.00 wib. Bertempat di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang telah terjadi penangkapan terhadap diri terdakwa oleh Saksi M.Bajuri dan saksi MUHAMMAD WADI Bin SAINI dari anggota kepolisan polsek Tumbang titi dikarenakan terdakwa mengangkut 5 (lima) drum BBM jenis premium dan 6 (enam) drum BBM jenis solar yang disubsidi Pemrintah dengan menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi Center 125 PS warna kuning dan bak warna biru dengan Nomor Polisi KB 8833 GB tidak dilengkapi dengan surat menyurat untuk melakukan pengangkutan dari Pemerintah;
Bahwa terdakwa saat itu mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan truk Mitsubishi Canter 125 PS warna kabin kuning dan bak warna biru, plat nomor KB 8833 GB nomor rangka MHMFE74P5DK100418 nomor mesin 4D34T-J67363 milik terdakwa sendiri;
Bahwa saat dipersidangan oleh majelis hakim , para saksi dan terdakwa diperlihatkan foto mobil truk yang dipergunakan terdakwa untuk memuat minyak BBM jenis solar dan BBM jenis Premium maka para saksi dan terdakwa mengenali barang bukti tersebut adalah yang dipergunakan terdakwa untuk memuat BBM tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saat itu terdakwa bersama dengan temannya yang bernama sdr.Suhanadi;
Bahwa saat itu terdakwa menjadi sopir truk tersebut sedangkan sdr.Suhanadi sebagai kernet dari truk Mitsubishi tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr Suhanadi berikut truknya dibawa ke Polsek Tumbang Titi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis bensin dan BBM jenis solar, terdakwa angkut dari rumah Saksi Wadi yang beralamat di Desa Muara Kayong Kec.nanga Tayap Kab Ketapang akan dibawa ke Kios milik terdakwa yang beralamat di Tumbang titi dengan melewati Desa Pebihingan Kec.Pemahan;
Bahwa terdakwa membeli langsung dari SPBU yang berada di Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Bensin dengan harga Rp.8.750,-/Perliter atau Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 5 (lima) drum seharga Rp.8.750.000,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi membeli BBM jenis solar degan harga Rp. 7.750,-/ perliter ( tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) / drum dengan total 6 (enam) drum seharga Rp.9.300.000,-(Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa awal terdakwa dapat menjual BBM kepada saksi Wadi yaitu pada tanggal 18 November 2014 terdakwa ditelpon oleh saksi Wadi dan mengatakan mau menjual BBM jenis bensin sebanyak 5 (lima) drum dan BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) drum dan kemudian terdakwa tertarik dan bersedia membelinya;
Bahwa BBM yang dibeli terdakwa merupakan BBM bersubsidi;
Bahwa BBM tersebut akan terdakwa jual di kios terdakwa yang berada di Tumbang titi dengan harga bensin Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) per liter dan solar dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu) per liter;
Bahwa kios yang terdakwa miliki khusus menjual bensin dan solar dengan nama Kios Boom yang terletak di Tumbang titi, kios terdakwa memiliki SITU,SIUP,TDP dan juga dalam menjalankan pembelian BBM terdakwa telah memiliki rekomendasi dari kecamatan dan biasanya terdakwa membeli BBM dengan dilengkapi kartu memo dari Kementerian ESDM atau kantor Dinas Pertambangan Kab Ketapang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha langsung dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana aturan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dakwaan Subsidair Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta dakwaan Lebih Subsidair 53 huruf d Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair yang terberat terlebih dahulu dengan konsekuensi apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, barulah dakwaan Subsidair dan seterusnya yang akan dipertimbangkan. Akan tetapi sebaliknya, apabila dakwaan tersebut telah terbukti, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga kini akan dipertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Primair Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sedangakan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dari rumah Saksi Wadi yang beralamat di Desa Muara Kayong Kec.nanga Tayap Kab Ketapang akan dibawa ke Kios milik terdakwa yang beralamat di Tumbang titi dengan melewati Desa Pebihingan Kec.Pemahan dengan cara membeli langsung dari SPBU yang berada di Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang menggunakan sebuah truk Mitsubishi Center 125 PS warna kuning dan bak warna biru dengan Nomor Polisi KB 8833 GB;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah telah terjadi penangkapan pada hari kamis tanggal 20 November 2014 sekitar jam 18.00 wib. Bertempat di Desa Pebihingan Kec.Pemahan Kab.Ketapang yang dilakukan Saksi M.Bajuri dan saksi MUHAMMAD WADI Bin SAINI dari anggota kepolisan polsek Tumbang titi dikarenakan terdakwa mengangkut 5 (lima) drum BBM jenis premium dan 6 (enam) drum BBM jenis solar yang disubsidi Pemrintah dengan menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi Center 125 PS warna kuning dan bak warna biru dengan Nomor Polisi KB 8833 GB tidak dilengkapi dengan surat menyurat untuk melakukan pengangkutan dari Pemerintah saat itu terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa BBM tersebut terdakwa jual di kios terdakwa yang berada di Tumbang titi dengan harga bensin Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) per liter dan solar dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu) per liter;
Menimbang ,bahwa kios yang terdakwa miliki khusus menjual bensin dan solar dengan nama Kios Boom yang terletak di Tumbang titi, kios terdakwa memiliki SITU,SIUP,TDP dan juga dalam menjalankan pembelian BBM terdakwa telah memiliki rekomendasi dari kecamatan dan biasanya terdakwa membeli BBM dengan dilengkapi kartu memo dari Kementerian ESDM atau kantor Dinas Pertambangan Kab Ketapang tetapi tidak memiliki ijin usaha langsung dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana aturan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral,maka dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya yaitu :
Bahwa benar saya bersalah dalam mengambil minyak di luar rekomendasi yang saya miliki, namun alasan kami bukan untuk kepentingan pribadi karena pada waktu itu kebutuhan minyak di daerah Kecamatan Nanga Tayap dengan harga yang standar;
Bahwa saya melakukan pelanggaran dalam membeli minyak BBM tersebut karena adanya kelangkaan minyak pada waktu;
Bahwa saya melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum;
Bahwa saya merupakan tulang punggung keluarga memiliki 3 (tiga) orang anak dan menghidupi orang tua;
Bahwa saya mengaku bersalah untuk itu mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang,bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh pembelaan yang dimohonkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam putusan akhir ini sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN ,dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
5 (lima) drum plastik berisi BBM jenis bensin;
6 (enam) drum plastik berisi BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek tumbang titi mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut; Menimbang, bahwa karena terdakwa telah melakukan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa ijin pemerintah yang dari keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik terdakwa maka menurut hukum harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat anggota polsek tumbang titi mengamankan terdakwa yang sedang mengankut BBM bersubsidi pemerintah dari tangki mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa penuntut umum; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mentertibkan BBM bersubsidi pemerintah ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mengakibatkan terjadi kelangkahan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dari pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan 3 (tiga) orang anak;
Terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat, ketentuan Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENNY WIJAYA anak laki-laki dari HARISUN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa di tahan dalam rumah tahanan negara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
5 (lima) drum plastik berisi BBM jenis bensin;
6 (enam) drum plastik berisi BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Center 125 PS dengan Nomor Polisi KB 8833 GB kabin warna kuning dan bak warna biru;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SENIN, tanggal 15 JUNI 2015,oleh kami :YAYU MULYANA,S.H sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H,dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh : DEWA MADE ADNYANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: ADHAM,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULAYANA,S.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
TTD
DEWA MADE ADNYANA