16/Pid/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 16/Pid/2019/PT DPS
DMITRY MASLENNIKOV
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusannya sebagai berikut :“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan” 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P
SALINAN
UTUSANNomor 16/Pid/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara– perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DMITRY MASLENNIKOV;
Tempat lahir : Rusia;
Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/27 September 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Rusia;
Tempat tinggal : Jalan Batu Mejan Gang Darma Nomor 4 Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahanoleh :
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 April 2019;
Perpanjangan tahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sejak tangal 4 April 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019;
Terdakwadidampingioleh para Penasihat Hukumnya yaitu : ANGGIA M. LUBIS, SH., GABE MEDAWATY SILAEN, SH. DAN I MADE DWITYA MAHARDIKA, SH., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum THE BALI LAW FIRM ( Anggia M. Lubis Browne & Associates) beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 152, Sanur-Denpasar Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal28 Februari 2018dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Membacasurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG.PERK:PDM-/BADG/OHD/12/2018 tanggal 12 Desember 2018Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa DMITRY MASLENNIKOV selaku Direktur PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) mulai hari Selasa tanggal 13 April 2011 secara berlanjut sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2011 sampai dengan Desember 2016, bertempat PT. Selancara Property Service (Hotel Ecosfera) Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong Desa Canggu Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesaar Rp 1.651.941.258,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan melainkan karena adanya kekuasaan (selaku Direktur PT. Selancara Property Service (Hotel Ecosfera) baik tetap ataupun sementara waktu dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan operasional PT. Selancara Property Service (Hotel Ecosfera), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa PT Selancar Property Service merupakan Perusahaan Penananaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Nomor 1666/I/PMA/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Persetujuan Penanaman Modal Asing, dengan Nomor Kode Proyek : 6304/7010-51-27019; PT. Selancar Property Service didirikan berdasarkan Akta Nomor : 11 tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Alit Astri, SH. M.Kn, dengan posisi pemilikan saham;
Lily Sri Rahayu Lubis sebanyak 500 (lima ratus) lembar;
Grigory Brodskiy, memiliki saham sebanyak 300 (tiga ratus) lembar;
Dmitry Maslennikov, memiliki saham sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
Dalam Akta Pendirian PT. Selancar Property Services telah ditetapkan sebagai Direktur adalah Dmitry Maslennikov (terdakwa) dan sebagai Komisaris adalah Lili Sri Rahayu Lubis, ditetapkan juga PT. Selancar Property Service bergerak dibidang usaha Jasa Manajemen Hotel (termasuk cottage) jaringan internasional, pengelolaan perumahan serta penglolaan gedung perkantoran; bahwa usaha jasa manajemen hotel dari PT. Selancar Property Service diwujudkan dengan mendirikan Hotel Ecosfera, bahwa manajemen usaha PT. Selancar Property Service menjadi satu dengan manajemen Hotel Ecosfera; sehingga tugas terdakwa selaku Direktur PT. Selancar Property Servis sekaligus juga mengurus usaha hotel Ecosfera, adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Direktur PT. Selancar Property Service dengan bidang usaha Hotel Ecosfera adalah sebagai berikut:
Memutuskan dan menentukan peraturan dan kebijakan dalam perusahaan;
Bertanggungjawab dalam memimpin dan menjalankan perusahaan;
Merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan perusahaan;
Bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam hubungannya dengan luar perusahaan;
Menetapkan strategis perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan;
Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan;
Memilih, menentukan dan mengawasi pekerjaan karyawan;
Menerima laporan kegiatan operasional hotel dari berbagai divisi atau bagian;
Bahwa sumber pendapatan dari PT. Selancar Property Service adalah hasil penyewaan jasa kamar Hotel Ecosfera, bagi setiap tamu yang menyewa kamar hotel Ecosfera harus dicatat pada bagian Front Ofice baik mengenai identitas tamu, lamanya menginap dan tariff/harga kamar yang disewa, kemudian tamu-tamu diminta untuk menitipkan uang jaminan, ketika tamu akan meninggalkan hotel (Chek Out) mereka harus membayar uang sewa kamar sesuai tariff/harga kamar dan lamanya menginap, uang diterima oleh bagian kasier kemudian oleh kasier uang sewa kamar disetorkan ke bagian keuangan (Acounting), bahwa sejak bulan April 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 ada sejumlah tamu yang menyewa kamar hotel Ecosfera ketika mereka meninggalkan hotel (Chek Out) tidak melakukan pembayaran sewa kamar ke bagian kasier hotel Ecosfera dan ketika ditanya oleh bagian Front Ofice tamu-tamu tersebut mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pembayaran sewa kamar langsung kepada terdakwa dan oleh terdakwa uang sewa kamar hotel tersebut tidak disetorkan kepada kasier atau kepada bagian keuangan (Acounting), setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di hotel Ecosfera dan uang sewa kamar langsung diterima oleh terdakwa sejak tanggal 13 April 2011 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp 928.461.508.- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah) untuk 172 (seratus tujuh puluh dua ) kamar dengan lama waktu tinggal yang berbeda-beda antara 1 (satu) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari dengan tariff kamar yang berbeda-beda, dengan rincian:
Total kamar yang disewa adalah 172 kamar;
Total biaya penginapan yang harus dibayar oleh tamu sebesar Rp 972.432.319,50 atau USD 87.190,90;
Total biaya penginapan yang sudah dibayar oleh tamu yang masuk ke rekening perusahaan Rp 43.970.811,50 atau USD 4.378.50;
Total uang yang belum/tidak dibayar oleh tamu atau tidak masuk ke rekening perusahaan sebeaar Rp 928.461.508 atau USD 82.812.40;
Bahwa uang-uang sewa kamar yang diterima langsung oleh terdakwa tersebut langsung dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri diluar kepentingan PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) dan penggunaan uang – uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pemegang saham PT. Selancar Property Service;
Bahwa untuk kepentingan penyimpanan dan pengambilan uang perusahaan PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) telah membuka rekening di Bank Maybank dengan nomor rekening 0007741028 atas nama PT. Selancar Property Service, berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan selaku Direktur PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera), maka ia mepunyai kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan Hotel Ecosfera, diantaranya mengambil uang perusahaan yang tersimpan di rekening perusahaan (bank) untuk keperluan pembiayaan operasional perusahaan, adapun mekanisme pengambilan uang untuk kebutuhan operasional perusahaan adalah sebagai berikut; Bagian Keuangan (accounting) mengajukan permintaan uang (money order) kepada terdakwa selaku Direktur PT. Selancar Property Servic (Hotel Ecosfera) dalam bentuk draft permohonan kebutuhan yang berisi rincian jenis kebutuhan dan jumlah uang yang diperlukan, dikirim kepada terdakwa selaku direktur melalui email atau sms, atas permintaan Bagian Keuangan (accounting) tersebut terdakwa selaku direktur mengambil uang perusahaan yang tersimpan di rekening PT. Selancar Property Service di Maybank, lalu uang diserahkan kepada Bagian Keuangan (accounting) sesuai permintaan (money order), uang yang diterima Bagian Keuangan (accounting) dicatat dalam pembukuan keuangan termasuk penggunaan uang tersebut, dalam pelaksanaan pengambilan uang di rekening perusahaan terdakwa sering mengambil uang melebihi dari kebutuhan uang (money order) yang diajukan oleh Bagian Keuangan (accounting) dan kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepentinan terdakwa sendiri diluar kepentingan perusahaan dengan jumlah Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Kebutuhan uang (money order)yang diajukan oleh bagian keuangan (accounting) sebesar Rp 2.070.355.529.- (dua milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh Sembilan rupiah);
Uang yang diambil oleh terdakwa berdasarkan laporan rekening koran dari bank (bank statement) adalah sebesarRp 2.283.688.750 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Uang yang diserahkan oleh terdakwa (Cash Setor) kepada bagian keuangan (accounting) sebesar Rp 1.560.200.000.- ( satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Terdapat selisih pengeluaran uang dari rekening PT. Selancar Property Service ( Hotel Ecosfera), (laporan rekening Koran /Bank Statement dikurangi uang yang diterima (Cash Setor) oleh bagian keuangan /accounting) adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Indipenden kelebihan pengambilan uang milik PT. Selancar Property Service ( Hotel Ecosfera) yang diambil/dicairkan dari rekening PT. Selancar Property Service (hotel Ecosfera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operesional PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) sejak bulan Januari 2016 sampai dengan 30 Desember 2016 adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jumlah uang yang diterima oleh terdakwa dari para tamu yang menyewa kamar Hotel Ecosfera pada PT. Selancar Property Service dan tidak disetorkan ke Kasier ataupun Bagian Keuangan/accounting Hotel Ecosfera pada PT. Selancar Property Service selama kurun waktu 13 April 2011 sampai dengan 06 Desember 2016 adalah sebesar Rp 928.461.508.- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah) atau USD 82.812.40 (delapan puluh ribu depalapn ratus dua belas koma empat puluh sen Dolar Amerika), sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat rarus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ditambah Rp 928.461.508 .- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), sama dengan Rp Rp 1.651.450.258 (satu milyar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DMITRY MASLENNIKOV selaku Direktur PT. Selancara Property Service Cq Hotel Ecosfera mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2011 secara berelanjut sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2011 sampai dengan Desember 2016 bertempat PT. Selancara Property Service Cq Hotel Ecosfera Jalan Batu Mejan Ecobeach Hotel Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni PT. Selancar Property Service Cq Hotel Ecosfera tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa PT Selancar Property Service merupakan Perusahaan Penananaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Nomor 1666/I/PMA/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Persetujuan Penanaman Modal Asing, dengan Nomor Kode Proyek : 6304/7010-51-27019; PT. Selancar Property Service didirikan berdasarkan Akta Nomor : 11 tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Alit Astri, SH. M.Kn, dengan posisi pemilikan saham:
Lily Sri Rahayu Lubis sebanyak 500 (lima ratus) lembar;
Grigory Brodskiy, memiliki saham sebanyak 300 (tiga ratus) lembar;
Dmitry Maslennikov, memiliki saham sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
Dalam Akta Pendirian PT. Selancar Property Services telah ditetapkan sebagai Direktur adalah Dmitry Maslennikov (terdakwa) dan sebagai Komisaris adalah Lili Sri Rahayu Lubis, ditetapkan juga PT. Selancar Property Service bergerak dibidang usaha Jasa Manajemen Hotel (termasuk cottage) jaringan internasional, pengelolaan perumahan serta penglolaan gedung perkantoran; bahwa usaha jasa manajemen hotel dari PT. Selancar Property Service diwujudkan dengan mendirikan Hotel Ecosfera, bahwa manajemen usaha PT. Selancar Property Service menjadi satu dengan manajemen Hotel Ecosfera; sehingga tugas terdakwa selaku Direktur PT. Selancar Property Servis sekaligus juga mengurus usaha hotel Ecosfera, adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Direktur PT. Selancar Property Service dengan bidang usaha Hotel Ecosfera adalah sebagai berikut:
Memutuskan dan menentukan peraturan dan kebijakan dalam perusahaan;
Bertanggungjawab dalam memimpin dan menjalankan perusahaan;
Merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan perusahaan;
Bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam hubungannya dengan luar perusahaan;
Menetapkan strategis perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan;
Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan;
Memilih, menentukan dan mengawasi pekerjaan karyawan;
Menerima laporan kegiatan operasional hotel dari berbagai divisi atau bagian;
Bahwa sumber pendapatan dari PT. Selancar Property Service adalah hasil penyewaan jasa kamar Hotel Ecosfera, bagi setiap tamu yang menyewa kamar hotel Ecosfera harus dicatat pada bagian Front Ofice baik mengenai identitas tamu, lamanya menginap dan tariff/harga kamar yang disewa, kemudian tamu-tamu diminta untuk menitipkan uang jaminan, ketika tamu akan meninggalkan hotel (Chek Out) mereka harus membayar uang sewa kamar sesuai tariff/harga kamar dan lamanya menginap, uang diterima oleh bagian kasier kemudian oleh kasier uang sewa kamar disetorkan ke bagian keuangan (Acounting), bahwa sejak bulan April 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 ada sejumlah tamu yang menyewa kamar hotel Ecosfera ketika mereka meninggalkan hotel (Chek Out) tidak melakukan pembayaran sewa kamar ke bagian kasier hotel Ecosfera dan ketika ditanya oleh bagian Front Ofice tamu-tamu tersebut mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pembayaran sewa kamar langsung kepada terdakwa dan oleh terdakwa uang sewa kamar hotel tersebut tidak disetorkan kepada kasier atau kepada bagian keuangan (Acounting), setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di hotel Ecosfera dan uang sewa kamar langsung diterima oleh terdakwa sejak tanggal 13 April 2011 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp 928.461.508.- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah) untuk 172 (seratus tujuh puluh dua ) kamar dengan lama waktu tinggal yang berbeda-beda antara 1 (satu) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari dengan tariff kamar yang berbeda-beda, dengan rincian:
Total kamar yang disewa adalah 172 kamar;
Total biaya penginapan yang harus dibayar oleh tamu sebesar Rp 972.432.319,50 atau USD 87.190,90;
Total biaya penginapan yang sudah dibayar oleh tamu yang masuk ke rekening perusahaan Rp 43.970.811,50 atau USD 4.378.50;
Total uang yang belum/tidak dibayar oleh tamu atau tidak masuk ke rekening perusahaan sebeaar Rp 928.461.508 atau USD 82.812.40;
Bahwa uang-uang sewa kamar yang diterima langsung oleh terdakwa tersebut langsung dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri diluar kepentingan PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) dan penggunaan uang – uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pemegang saham PT. Selancar Property Service;
Bahwa untuk kepentingan penyimpanan dan pengambilan uang perusahaan PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) telah membuka rekening di Bank Maybank dengan nomor rekening 0007741028 atas nama PT. Selancar Property Service, berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan selaku Direktur PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera), maka ia mepunyai kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan Hotel Ecosfera, diantaranya mengambil uang perusahaan yang tersimpan di rekening perusahaan (bank) untuk keperluan pembiayaan operasional perusahaan, adapun mekanisme pengambilan uang untuk kebutuhan operasional perusahaan adalah sebagai berikut; Bagian Keuangan (accounting) mengajukan permintaan uang ( money order) kepada terdakwa selaku Direktur PT. Selancar Property Servic (Hotel Ecosfera) dalam bentuk draft permohonan kebutuhan yang berisi rincian jenis kebutuhan dan jumlah uang yang diperlukan, dikirim kepada terdakwa selaku direktur melalui email atau sms, atas permintaan Bagian Keuangan (accounting) tersebut terdakwa selaku direktur mengambil uang perusahaan yang tersimpan di rekening PT. Selancar Property Service di Maybank, lalu uang diserahkan kepada Bagian Keuangan (accounting) sesuai permintaan ( money order), uang yang diterima Bagian Keuangan (accounting) dicatat dalam pembukuan keuangan termasuk penggunaan uang tersebut, dalam pelaksanaan pengambilan uang di rekening perusahaan terdakwa sering mengambil uang melebihi dari kebutuhan uang (money order) yang diajukan oleh Bagian Keuangan (accounting) dan kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepentinan terdakwa sendiri diluar kepentingan perusahaan dengan jumlah Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Kebutuhan uang (money order)yang diajukan oleh bagian keuangan (accounting) sebesar Rp 2.070.355.529.- (dua milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh Sembilan rupiah);
Uang yang diambil oleh terdakwa berdasarkan laporan rekening koran dari bank (bank statement) adalah sebesarRp 2.283.688.750 (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Uang yang diserahkan oleh terdakwa (Cash Setor) kepada bagian keuangan (accounting) sebesar Rp 1.560.200.000.- ( satu milyar lima ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Terdapat selisih pengeluaran uang dari rekening PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera), (laporan rekening Koran /Bank Statement dikurangi uang yang diterima (Cash Setor) oleh bagian keuangan /accounting) adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Indipenden kelebihan pengambilan uang milik PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) yang diambil/dicairkan dari rekening PT. Selancar Property Service (hotel Ecosfera) yang tidak digunakan untuk kepentingan operesional PT. Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) sejak bulan Januari 2016 sampai dengan 30 Desember 2016 adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jumlah uang yang diterima oleh terdakwa dari para tamu yang menyewa kamar Hotel Ecosfera pada PT. Selancar Property Service dan tidak disetorkan ke Kasier ataupun Bagian Keuangan/accounting Hotel Ecosfera pada PT. Selancar Property Service selama kurun waktu 13 April 2011 sampai dengan 06 Desember 2016 adalah sebesar Rp 928.461.508.- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah) atau USD 82.812.40 (delapan puluh ribu depalapn ratus dua belas koma empat puluh sen Dolar Amerika), sehingga total kerugian yang dialami oleh PT Selancar Property Service (Hotel Ecosfera) adalah sebesar Rp 723.488.750 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ditambah Rp 928.461.508 .- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), sama dengan Rp Rp 1.651.450.258 (satu milyar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. 64 Ayat (1) KUHP;
Membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal25 Pebruari 2019 NO. REG. PERK.: PDM-171/BADNG/OHD/12/2018 : Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DMITRY MASLENNIKOV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menghukum ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang-barang/surat yang disita dari saksi Kunstantin Kukushkin, yaitu:
Photo copy yang telah dilegalisir Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 11, Tanggal 19 Januari 2010, Notaris/PPAT Ni Ketut Alit Astari, SH;
Photo copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Tempat Usaha Nomor: 02/SK/II/2010, tanggal 24 Pebruari 2010;
Photo copy yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-33965.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010;
Photo copy yang telah dilegalisir NPWP: 31.167.277.8-906.000, an. PT. Selancar Property Services, terdaftar tanggal 05-03-2010;
Photo copy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 1672/I/IU/PMA/2014, tanggal 7 November 2014;
Photo copy yang telah dilegalisir Izin Gangguan, Nomor: 4755/BPPT/IG/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015;
Photo copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas, Nomor: 220817004871, tanggal 25 September 2015;
Photo copy yang telah dilegalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Selancar Property Services, Nomor 02 Tanggal 20 Pebruari 2017, Notaris Ni Wayan Dewi Kunci, SH, M.KN;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 9 Pebruari 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 9 Maret 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 17 April 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Data Room Sales Hotel Ecosfera, Tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Order Money Hotel Ecosfera, Tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Pengeluaran Kas Hotel Ecosfera terkait Order Money, Tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Bank Statement/Rekening Koran Maybank Hotel Ecosfera Tahun 2016;
Data pemasukan dan pengeluaran Monthly Financial Statement Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data Salary Karyawan Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data pengeluaran Internet Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data Setoran Pajak Daerah, Hotel Ecosfera Tahun 2016;
Data pengeluaran Rent Car Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data Program Lavu Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data komisi booking. com, Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data Hasil Audit Money Order tahun 2016 dan Room Sales bulan April 2011 sampai dengan Desember 2016 Nomor: 007/LAP-KP/ATS/UZ/VIII/2017, Hotel Ecosfera;
Dikembalikan kepada saksi Kunstantin Kuskushkin;
Barang-barang/surat yang disita dari Terdakwa berupa:
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Kwitansi DP IMB Hotel Ecosfera tanggal 12/07/2011, tertulis sebesar Rp. 75.000.000,-;
2 (dua) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat Perjanjian Pada Perekrutan, tanggal 04-10-2011, antara Dmitry Maslennikov dengan Dobryakov Vasily;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 05-11-2011, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-12-2011, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 10-01-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-02-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-03-2012, PT Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-04-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-05-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-06-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima Juni 2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-08-012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 1-11-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 09-10-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-11-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-12-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-01-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-02-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-03-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-05-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 04-06-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-07-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-08-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-09-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-10-2013, PT. Selancar Property Services ES tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 09-11-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-12-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-02-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-03-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-04-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-05-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-06-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-07-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-08-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-09-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-10-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-11-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-11-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
4 (empat) lembar Photo copy yang dilegalisir, Surat Kontrak PT/01-16, tanggal 01-06-2016, antara Dmitry Maslennikov dengan Pavel Bachinin;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima bulan Juni 2016, PT. Selancar Property Services tertulis 53.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 04-08-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 03-09-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-10-2016, PT. Selancar Property Services tertulis USD 1.504,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-11-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 10-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 11-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis USD 714,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 20-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis IDR 8.500.000,- dan USD 864,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 20-01-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 03-02-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-03-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-04-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 05-04-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-06-2017, PT. Selancar Property Services tertulis USD 1.500,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-07-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tertulis CASH FROM PAK DIMA, total Rp. 692.543.463,-;
Dikembalikan kepada terdakwa Dmitry Maslennikov;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan PengadilanNegeriDenpasarNomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019yang amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DMITRY MASLENNIKOV tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “penggelapan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Barang-barang/surat yang disita dari saksi Kunstantin Kukushkin, yaitu:
Photo copy yang telah dilegalisir Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 11, Tanggal 19 Januari 2010, Notaris/PPAT Ni Ketut Alit Astari, SH;
Photo copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Tempat Usaha Nomor: 02/SK/II/2010, tanggal 24 Pebruari 2010;
Photo copy yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-33965.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010;
Photo copy yang telah dilegalisir NPWP: 31.167.277.8-906.000, an. PT. Selancar Property Services, terdaftar tanggal 05-03-2010;
Photo copy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 1672/I/IU/PMA/2014, tanggal 7 November 2014;
Photo copy yang telah dilegalisir Izin Gangguan, Nomor: 4755/BPPT/IG/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015;
Photo copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas, Nomor: 220817004871, tanggal 25 September 2015;
Photo copy yang telah dilegalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Selancar Property Services, Nomor 02 Tanggal 20 Pebruari 2017, Notaris Ni Wayan Dewi Kunci, SH, M.KN;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 9 Pebruari 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 9 Maret 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Surat President Director PT. Selancar Property Services tanggal 17 April 2017, yang ditujukan kepada Mr. Dmitry Maslenikov Selaku Direktor Ecosfera Hotel;
Data Room Sales Hotel Ecosfera, Tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Order Money Hotel Ecosfera, Tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Pengeluaran Kas Hotel Ecosfera terkait Order Money, Tahun 2016, tanggal 2 Mei 2017;
Data Bank Statement/Rekening Koran Maybank Hotel Ecosfera Tahun 2016;
Data pemasukan dan pengeluaran Monthly Financial Statement Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data Salary Karyawan Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data pengeluaran Internet Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data Setoran Pajak Daerah, Hotel Ecosfera Tahun 2016;
Data pengeluaran Rent Car Hotel Ecosfera, Tahun 2016;
Data Program Lavu Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data komisi booking. com, Hotel Ecosfera, Bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;
Data Hasil Audit Money Order tahun 2016 dan Room Sales bulan April 2011 sampai dengan Desember 2016 Nomor: 007/LAP-KP/ATS/UZ/VIII/2017, Hotel Ecosfera;
Dikembalikan kepada saksi Kunstantin Kuskushkin;
Barang-barang/surat yang disita dari Terdakwa berupa:
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Kwitansi DP IMB Hotel Ecosfera tanggal 12/07/2011, tertulis sebesar Rp. 75.000.000,-;
2 (dua) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat Perjanjian Pada Perekrutan, tanggal 04-10-2011, antara Dmitry Maslennikov dengan Dobryakov Vasily;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 05-11-2011, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-12-2011, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 10-01-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-02-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-03-2012, PT Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-04-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-05-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-06-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima Juni 2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-08-012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 1-11-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 09-10-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-11-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-12-2012, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-01-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 15.600.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-02-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-03-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-05-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 04-06-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-07-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-08-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 06-09-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-10-2013, PT. Selancar Property Services ES tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 09-11-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-12-2013, PT. Selancar Property Services tertulis 17.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-02-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-03-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 08-04-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 01-05-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-06-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-07-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 10-08-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-09-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 05-10-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-11-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima 07-11-2014, PT. Selancar Property Services tertulis 18.400.000,-;
4 (empat) lembar Photo copy yang dilegalisir, Surat Kontrak PT/01-16, tanggal 01-06-2016, antara Dmitry Maslennikov dengan Pavel Bachinin;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima bulan Juni 2016, PT. Selancar Property Services tertulis 53.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 04-08-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 03-09-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 01-10-2016, PT. Selancar Property Services tertulis USD 1.504,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-11-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 10-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 11-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis USD 714,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 20-12-2016, PT. Selancar Property Services tertulis IDR 8.500.000,- dan USD 864,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 20-01-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 03-02-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-03-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-04-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 05-04-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 06-06-2017, PT. Selancar Property Services tertulis USD 1.500,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tanda terima tanggal 02-07-2017, PT. Selancar Property Services tertulis 20.000.000,-;
1 (satu) lembar photo copy yang dilegalisir, Surat tertulis CASH FROM PAK DIMA, total Rp. 692.543.463,-;
Dikembalikan kepada terdakwa Dmitry Maslennikov;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Denpasar yang menerangkan bahwabaikPenuntut Umum maupun Terdakwa telah sama-sama menyatakan banding pada tanggal 5 Maret 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 07/Akta.Pid.B/2019/PN.Dps. dan permintaan banding tersebut telah puladiberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019, sedangkan kepadaTerdawa diberitahukan pada tanggal 25 Maret 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara (inzage) terhadap perkara Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps.yang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Maret 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Maret 2019, sedangkan Terdakwa juga mengajukan memori banding tertanggal 2 April 2019;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding,baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam memori banding yang disampaikan oleh Penuntut Umum, pada pokoknya adalah berisi hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri Denpasar kurang mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan terkait “sifat dan niat jahat” dari Terdakwa. Dalam hal ini Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Selancar Property Service-Hotel Ecosfera sejak tahun 2010 s/d tahun 2016 telah dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya berbagai kelemahan dalam sistem managemen perusahaan, seperi tidak memerintahkan bagian keuangan/accounting untuk membuat pembukuan secara tertib dengan membuat neraca laba-rugi, Terdakwa tidak pernah melaksanakan RUPS sejak tahun 2010 s/d tahun 2016;
Bahwa sebagaimana telah terungkap di persidangan, Terdakwa dalam hal menggunakan kekayaan perusahaan di luar operasional perusahaan, tidak pernah diketahui oleh pemegang saham lainnya;
Bahwa jika Judex Facti mempertimbangkan sifat dan niat jahat dari Terdakwa semestinya Judex Facti akan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Terdakwa di dalam memori bandingnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Adanya kelalaian dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, oleh karena surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat, baik syarat formil maupun materiil, oleh karena surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Polisi, hal ini nampak dengan diabaikannya bukti-bukti surat, keterangan saksi dan ahli yang terdapat dalam BAP Penyidikan sebagaimana yang diajukan oleh Terdakwa. Penuntut Umum juga mencampur adukkan unsur-unsur pidana dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan penggelapan biasa, selain itu surat dakwaan Penuntut Umum juga mengabaikan unsur pre judicial geschil, di mana di dalam surat dakwaan tersebut juga mengandung unsur keperdataan;
Pertimbangan hukum yang dijadikan sebagai dasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak lengkap dan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd). Fakta-fakta persidangan sebagaimana diterangkan oleh ahli Novan Pamungkas, SE., Akt., CA., dengan jelas menerangkan bahwa ia tidak pernah melakukan general audit di PT Selancar Property Service karena perusahaan tersebut tidak memilki neraca laba/rugi. Di samping itu keterangan para saksi yang masih aktif bekerja di perusahaan PT Selancar Property Service, diragukan keobyektifitassannya (diragukan). Selain itu Terdakwa belum melakukan pertanggungjawaban keuangan perusahaan dari tahun 2011 s/d tahun 2016 disebabkan belum adanya pemanggilan RUPS lanjutan sebagaimana isi dari RUPS tertanggal 20 Februari 2017, fakta yang terungkap bahwa Direktur Utama yang baru yaitu Konstantin Kukushin justru melaporkan Terdakwa ke Polda Bali, padahal tujuan hukum pidana adalah bersifat ultimum remidium, pidana adalah sebagai obat terakhir;
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah salah menafsirkan isi Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomer 2 tanggal 20 Februari 2017, yang seharusnya menjadi kewenangan hakim perdata, sehingga putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah ke luar dari koridor hukum. Kasus ini menjadi kasus yang dipaksakan untuk menjadi sebuah tindak pidana, oleh karena itu seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan putusan “melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum” (ontslag van rechtvervolging). Di samping itu pertimbangan yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hanya didasarkan pada hasil rekapan Money Order dan Sales Order yang dilakukan oleh ahli Novan Pamungkas. Surat tertanggal 25 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Kartoyo bukanlah merupakan hasil audit tetapi hanya merupakan hasil penjualan/persewaan kamar Ecosfera dan permintaan Money Order, tetapi ternyata hal ini dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menghukum Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada pokoknya Terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar agar putusan Pengadilan Negeri Denpasar a quo dibatalkan dan menyatakan agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstslag van rechtvervolging).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding, berikut dengan mempelajari memori banding baik yang diajukan oleh Penunut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa setelah dipelajari ternyataada hal yang tidak pernah dijadikan sebagai alasan untuk mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, padahal alasan tersebut telah dapat diungkapkan di persidangan, yaitu berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban keuangan yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Direktur;
Bahwasesuai dengan fakta, ternyata Terdakwa sudah 3 (tiga) kali diperingatkan melalui surat dari Dirut PT Selancar Property Service, yaitu surat tanggal 13 Maret 2017, tanggal 4 April 2017 dan tanggal 17 Mei 2017, hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi Kustantin Kukushin yang bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. I Wayan Wiryawan, SH., MH., karena itu majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa alasan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan hakim untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa;
Bahwa di samping itu majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah mempertimbangkan jika dalam kedudukannya sebagai Direktur perusahaan a quo, Terdakwa tidak pernah digaji oleh PT Selancar Property Service, hal ini telah ditempatkan pada pertimbangan hal yang meringankan, padahal tidak digajinya Terdakwa sebagaimana dimaksud disebabkan Terdakwa sudah diberikan saham dalam pengelolaan PT Selancar Property Service, karena itu menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar tidak diterimanya gaji oleh Terdakwa tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa sehingga menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan adalah sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
1. Terdakwa berusaha memungkiri perbuatannya;
2. Terdakwa telah mengabaikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari Dirut PT Selancar Property Service, agar segera menyelesaikan laporan keuangan perusahaan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa juga sebagai pemegang saham yang sangat berjasa terhadap perusahaan karena Terdakwa secara faktual merintis mulai pembangunan sampai pengoperasian hotel Ecosfera;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sependapat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar sepanjang menyangkut tentang terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena itu pertimbangan dan putusan sebagaimana a quo akan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pertimbangan berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukumansebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana disebutkan di atas, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar merupakan putusan yang kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveererd) karena itu alasan tersebut akan dipergunakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memperbaiki putusan a quo, khususnya berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka alasan-alasan banding yang ajukan oleh Penuntut Umum secara mutatis mutandis dapat diterima secara hukum, tetapi sebaliknya alasan-alasan yang diajukan dalam memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai alasan yang tidak sesuai dengan hukum, karena itu alasan ini harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 haruslah diperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya akan dibebani biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusannya sebagai berikut :“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan”;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps. tanggal 28 Februari 2019 tersebut untuk selebihnya;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratanMajelisHakimPengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa, tanggal16 April 2019oleh kami : Hidayatul Manan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, H.Sumpeno, S.H.,M.H.danDR.H. Dwi Sugiarto,S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan WakilKetua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 26 Maret 2019Nomor:16/ Pen.Pid./2019/PT.DPS., putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota, serta Luh Made Silawati,S.H.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota :Hakim Ketua,
1.HSumpeno, S.H., M.H. Hidayatul Manan,S.H., M.H.
DR.H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Luh Made Silawati, S.H.