55/Pid.B/2014/PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 55/Pid.B/2014/PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISAR, JPU : NUR INTAN,SH.
HUKUM
-
P U T U S A N
Nomor: 55/Pid.B/2014/PN.BLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:-----------------------------------------
Nama lengkap : ZULHAM Alias ZULBin ANDI KAISAR;----------------------
Tempat lahir : Barabba (Kabupaten Bulukumba);-------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 27 tahun / 26 Juli 1986;--------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : BTN Bongkas No.11, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;-------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:--------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 9 Januari 2014 s/d. tanggal28 Januari 2014;------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/d. tanggal 9 Maret 2014;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2014 s/d. tanggal 23 Maret 2014;---------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d. tanggal 9 April 2014;--
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 April 2014 s/d. tanggal8 Juni 2014;---------------------------------------------------------------------
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa didampingi oleh BAHARUDDIN MERU, SH. dan RACHMAN KARTOLO, SH. Penasehat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum AMALIAHBulukumba, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 55/Pid.B/2014/PN.BLKtanggal 19 Maret 2014;----------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tentang penunjukan Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;---------
Setelah membaca Penetapan Hakim tentang penentuan hari sidang;-----------
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasadari Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: 46/APB/03/2014;---------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;---------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keteranganterdakwa, dan memperhatikan segala alat bukti lainnya di persidangan;--------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 2 April 2014 yang pada pokoknya menuntut:------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwaZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARdengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;--------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning;------------------------------------------
1 (satu) lembar celana warna hitam;-----------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi (korban) Dwi Ayuni Saputri;-------------------------
Menetapkansupaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM-08/R.4.22/Euh.2/03/2014, dimana terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan bersifat alternatif kesatu: terhadap Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002, atau kedua: terhadap Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002, atau ketiga: terhadap Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);------------
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------
Saksi Ibu Korban Anak pada pokoknya menerangkan:--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencabulan, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Bulukumba pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014sekitar jam 14.30 wita;--------------------------------------
Bahwa anak saksi bernama Korban Anak lahir di Bulukumba pada tanggal 13Agustus 2009, dan hingga sekarang saksi belum menikah;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 20.30 wita saksi memberikan uang jajan anaknya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dimana selanjutnya Korban Anakpergi sendiri berbelanja menuju kios yang letaknya tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya di BTN Rinra II Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;---------
Bahwa setelah pergi ke kios dimaksud kemudian sekitar jam 21.00 wita baru Korban Anakpulang ke rumah tempat tinggalnya;-------
Bahwa pada keesokan harinya saksi baru menyadari bahwa ada sesuatu yang lain pada diri Korban Anakdimana Korban Anakmenangis dan mengatakan kalau alat kelaminnya sakit ketika hendak buang air kecil;------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bertanya lebih jauh kepada anaknya tersebut, dan ketika ditanya Korban Anakmenceritakan bahwa tadi malah ketika ia berbelanja di kios untuk membeli permen ia bertemu dengan terdakwa yang memberinya permen, lalu terdakwa menggendong Korban Anakmenuju belakang pos security di komplek perumahan tersebut dan membaringkan Korban Anakdan menyuruhnya membuka mulut lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam mulut Korban Anak, dan kemudian terdakwa juga memasukka jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kelamin tempat buang air kecil Korban Anak;
Bahwa setelah itu terdakwa juga berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang kelamin tempat buang air kecil Korban Anaknamun tidak dapat masuk ke dalam alat kelamin tempat buang air kecil Korban Anak;-------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;----------------------
Saksi Korban Anakpada pokoknya menerangkan:----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan cap jempol tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Bulukumbapada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 sekitar jam 13.30 wita, dan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Bulukumba pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 jam 14.00 wita;------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 20.30 wita saksi mendapat uang jajan dari ibunya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dimana selanjutnya saksi pergi sendiri berbelanja menuju kios yang letaknya tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya di BTN Rinra II Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;----------------------------------------------------
Bahwa ketika ia berbelanja di kios untuk membeli permen ia bertemu dengan terdakwa yang memberinya permen, lalu terdakwa menggendong saksi menuju belakang pos security di komplek perumahan tersebut dan membaringkan saksi dan menyuruh saksi membuka mulut lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam mulut saksi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan jari-jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kelamin saksi dimana lubang tempat saksi biasa buang air kecil;-
Bahwa selanjutnya terdakwa juga berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang kelamin saksi dimana lubang tempat saksi biasa buang air kecil, penis terdakwa namun tidak dapat masuk ke dalam alat kelamin saksi dimaksud;--------
Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 wita baru saksi Korban Anakpulang ke rumah tempat tinggalnya sambil menahan rasa sakit pada sekitar alat kelaminnya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada keesokan harinya saksi menangis kesakitan dan mengatakan kepada ibunya kalau alat kelaminnya sakit ketika hendak buang air kecil;--------------------
Bahwa saksi masih berumur 4(empat) tahun dan belum genap berumur 5 (lima) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengalami sakit dan trauma akibat peristiwa yang menimpanya dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;----------------------
Saksi RAHMIBinti RUSTANpada pokoknya menerangkan:----------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Bulukumba pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 jam 14.00 wita;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pengasuh Korban Anak;-------------
Bahwa Korban Anakmerupakan perempuan pasangan suami-isteri Ahmad Akbar dan Mawarni, dimana ia masih berumur 4 (empat) tahun dan belum genap berumur 5 (lima) tahun, serta belum menikah;------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 21.00 wita saksi melihat terdakwa menggendong Korban Anakketika dari kios yang letaknya tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya di BTN Rinra II Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;--------------
Bahwa pada keesokan harinya saksi menangis kesakitan dan mengatakan kepada ibunya kalau alat kelaminnya sakit ketika hendak buang air kecil;--------------------
Bahwa Korban Anakketika saksi Tanya kenapa sakit, dan Korban Anakmengatakan “na anuka Zul”;-----------
Bahwa Korban Anakmerasa kesakitan dan selalu menangis ketika ia buang air kecil;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengalami sakit dan trauma akibat peristiwa yang menimpanya;---
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;----------------------
Saksi SYAMSUL BAHRI Alias ANCU Bin H. SATTU dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan:--------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Bulukumba pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 jam 14.45 wita;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 21.00 wita saksi menemukan Korban Anaksendirian disamping pos security di BTN Rinra II Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi menemukan Korban Anaksendirian disamping pos security sedang menangis dan dalam keadaan berkeringat;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh Korban Anaksegera pulang ke rumahnya yang berada dekat dan tidak jauh dari rumah tempat tinggal saksi;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Korban Anakpulang ke rumahnya, selanjutnya saksi kembali ke rumahnya untuk melanjutkan memperbaiki tegel lantai rumahnya;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;----------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARjuga telah memberikan keterangan,yang pada pokoknya sebagai berikut:----
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa menggendong saksi (korban) Korban AnakBinti Ahmad Akbardari kios ke belakang pos Satpam di Komplek. BTN RINRA II, Desa Panrelompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, laluTerdakwa membaringkan saksi (korban) di lantai, Terdakwa menciumi saksi korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang vagina saksi korban,kemudian Terdakwa membuka celananya dan memaksa saksi (korban) membuka mulutnya lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang mulut saksi (korban) selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannnya melalui celah celana pendek warna hitam yang pakai oleh saksi (korban) dan Terdakwa memegang vagina dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan saksi (korban) masuk-keluar berulang-ulang, dan selanjutnya Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi (korban), namun tidak sempat masuk ke dalam vagina saksi korban karena Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut setelah saksi korban menangis keras;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ke rumah orangtua saksi korban yang tidak jauh dari tempet tersebut, sedangkan terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa kenal dengan saksi (korban), dimana terdakwa memang sering berada di komplek perumahan BTN Rinra II karena terdakwa sebelumnya pernah menjadi security di kompleks perumahan BTN Rinra II Desa Panrelompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba tersebut;------------
Bahwa sebelum ini Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka apabila terdapat hal-hal yang belum termuat dalam uraian putusan ini maka Pengadilan cukup menunjuk segala apa yang termuat di dalam berkas perkara dan Berita Acara Persidangan perkara ini dan haruslah dianggap telah termasuk dalam uraian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat alternatif,kesatu: terhadap Pasal 81 ayat (1) atau kedua: terhadap Pasal 81 ayat (2) atau ketiga: terhadap Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanalternatif Penuntut Umum tersebut? selanjutnya Hakim cukup hanya menunjuk dan mempertimbangkan unsur salah satu pasal dakwaan Penuntut Umum yang berdasarkan fakta-fakta di persidangandianggap relevan dengan perbuatan terdakwa, yang dalam perkara ini Majelis Hakim menunjuk dan akan mempertimbangkanPasal 82Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan unsur dan uraian yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang:--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan undang-undang, manusia sebagai subjek hukum yaitu setiap orang tanpa terkecuali, yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek hukum atau subject van een recht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi ataupun badan hukum yang berhak, berkehendak ataupun melakukan perbuatan hukum, dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur “setiap orang” yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soesilo, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak extratorialitet, yang mana ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku kepadanya dan mereka hanya tunduk kepada ketentuan pidana negaranya sendiri;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas terdakwa tidak lain adalah ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARyang selengkapnya adalah sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, yang selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat secara jasmani,yang telah dibuktikan dalam setiap persidangan ini, dimana Hakim selalu menanyakan apakah terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan? dan ternyata terdakwa dapat merespon dan menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban bahwa terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan, disamping itu terdakwa mampu merespon dan memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas setiap pertanyaan yang diajukan. Bahwa selama persidangan ini terdakwa juga tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya maupun menunjukkan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan yang menerangkan bahwa terdakwa dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARadalah orangyang mempunyai kualifikasi yang memenuhi sebagai subjek hukum seperti uraian di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dan berdasarkan uraian tersebut Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------
Unsurdengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki elemen unsur yang bersifat alternatif, yang mana apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka tanpa menunjuk elemen unsur lainnya, unsur ini telah dapat dinyatakan terpenuhi;-
Menimbang, bahwa dari sejarah pembentukan undang-undang yang termuatdalam Memori van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan perbuatan yang disengaja adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki (willens en wetens handelen) yang berarti, apa yang diperbuat, harus yang dikehendaki dan juga diketahui;-------
Menimbang, bahwa kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak;-
Menimbang, bahwa kata sengaja (opzet) adalah sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui). Seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willens) perbuatan itu dan harus menginsyafi atau mengetahui (wetens) akan akibat perbuatan itu;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan cabul yaitu tidak senonoh, melanggar adat dan susila, melanggar kesopanan. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 289 KUHP yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, seperti bercium-ciuman, meraba anggota kemaluan, dan sebagainya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan terungkap bahwapada hari selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa menggendong saksi (korban) Korban Anak Ayah Korban Anakke belakang pos Satpam di Komplek. BTN RINRA II, Desa Panre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, lalu Terdakwa membaringkan saksi (korban) di lantai, kemudian Terdakwa membuka celananya dan memaksa saksi (korban) membuka mulutnya lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang mulut saksi (korban) selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannnya melalui celah celana pendek warna hitam yang pakai oleh saksi (korban) dan Terdakwa memegang vagina dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan saksi (korban) masuk-keluar-masuk-keluar, kemudian Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi (korban), namun tidak sempat masuk ke dalam vagina saksi korban karena Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut setelah saksi korban mengeluarkan suara menangis keras;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ke rumah orangtua saksi korban yang tidak jauh dari tempet tersebut;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 07/RSUD-BLK/06.I/2014 tanggal 8 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A. ILHAM KARIM Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba yang memeriksa saksi (korban) Korban AnakBinti Ahmad Akbar, didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Luka lecet pada bibir vagina (vagina bagian luar) kiri nol koma dua centimeter dan kanan nol koma tiga centimeter;------------------------------------
Dengan kesimpulan: selaput dara masih utuh;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana uraian di atas maka dapat dilihat bahwa Terdakwa telah melaksanakan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, dimana Terdakwa menggendong saksi (korban) Korban Anak Ayah Korban Anakke belakang pos Satpam di Komplek. BTN RINRA II, Desa Panre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, lalu Terdakwa membaringkan saksi (korban) di lantai, kemudian Terdakwamemaksa saksi (korban) Korban Anak Ayah Korban Anakmembuka mulutnya lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang mulut saksi (korban) selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan kanannnya melalui celah celana pendek warna hitam yang pakai oleh saksi (korban) dan Terdakwa memegang vagina dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan saksi (korban) masuk-keluar-masuk-keluar, kemudian Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi (korban), dimana perbuatan Terdakwa tersebut adalah suatu perbuatan yang diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BulukumbaNomor 41.581/CS/160/2012 tanggal 29 Februari 2012 terungkap bahwa saksi (korban) Korban Anak Ayah Korban Anaklahir di Palioi Bulukumba pada tanggal 13 (tiga belas) bulan Agustus tahun 2009 (dua ribu sembilan), dah hingga kini belum pernah menikah;--------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dimana pada saat tindak pidana ini terjadi, saksi (korban) Korban AnakBinti Ahmad Akbarbelum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sehingga masih termasuk anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------
Dan berdasarkan uraian tersebut Hakim berpendapat unsur kedua ini juga telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana uraian tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dakwaan alternatif ketigaPenuntut Umum telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang kualifikasinya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;----------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, sehingga Terdakwa tersebut dapat dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 82Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas maka dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah berupa pidana penjara dan denda, namun demikian Majelis Hakim memandang adalah patut apabila memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan sebagaimana dimuat dalam hal-hal yang meringankan Terdakwa;---
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai lamanya pidana dimaksud akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, karena telah dilakukan sesuai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah lebih lama daripada masa penahanan yang telah Terdakwa jalani selama ini dan agar Terdakwa tidak ingkar dari pelaksanaan pidana ini, maka terhadap Terdakwa tersebut akan tetap ditahan;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna kuningdan 1 (satu) lembar celana warna hitam, yang selama di persidangan diketahui dan diakui seluruhnya merupakan milik saksi (korban) Korban Anak Ayah Korban Anakdan bukanlah milik orang lain selain saksi (korban) tersebut, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat haruslah dikembalikan kepada pemiliknya semula yang berhak yaitu saksi (korban) Korban AnakBinti Ahmad Akbar;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga akan dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukannya, melainkan pemidanaan lebih sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, dan mengembalikannyamenjadi warga masyarakat yang lebih baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil, serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------
Hal-hal yang memberatkan:--------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwameresahkan dan berpotensi menimbulkan trauma tersendiri terhadap korban;---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;---------
Terdakwa masih muda dan diharapkan di kemudian hari masih luas kesempatan untuk dapat menginsyafi dan memperbaiki perilakunya;----------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 82Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,dan peraturan perundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------
--------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------
Menyatakan terdakwa ZULHAM Alias ZUL Bin ANDI KAISARtelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;-------------------------------------------
Menetapkanlamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------
Memerintahkanagar barang bukti berupa:--------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning;---------------------------------------------
1 (satu) lembar celana warna hitam;--------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi (korban) Korban AnakBinti Ahmad Akbar;--------------------------------------
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari Rabutanggal16 April 2014oleh kami:DODY RAHMANTO, SH.,MH.sebagai Hakim Ketua,ARIYAS DEDY, SH. dan BAMBANG SUPRIYONO, SH.masing-masing Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga,dibantu olehMUH. SYAHRIR, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri olehNUR INTAN,SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.-----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIYAS DEDY, SH. DODY RAHMANTO, SH.,MH.
BAMBANG SUPRIYONO, SH. Panitera Pengganti,
MUH. SYAHRIR, SH.