81/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 81/PID/2018/PT.PLG
I. Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm); II. H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm);
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei 2018, Nomor 1910/Pid.B/2017/PN.Plg. yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor :81/PID/2018/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa-terdakwa:
Nama lengkap : Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm);
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 52 tahun/15 November 1965
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Komp Multi Wahana Blok J3 No.04 Rt.68 Rw.26 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
TERDAKWA II
Nama lengkap : H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm);
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 55 tahun/ 15 Mei 1962;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Siaran Raya No.01 Rt.56 Rw.14 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa - terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota, oleh:
Penyidik Polri tidak ditahan;
Penuntut Umum,tidak ditahan;
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 April 2018;
Terdakwa-terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Titis Rachmawati,SH., MH,CLA Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada Kantor Advocates and Legal Consultants Titis Rachmawati,S.H., M.H.,CLA & Associates yang berkedudukan di Jalan Angkatan 45 / Kaca Piring No.1123 A Rt.07 Rw 02 Kel Demang Lebar Daun Kec.Ilir Barat I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2017;
;PengadilanTinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 8 Juni 2018 Nomor 81/PEN.PID/2018/ PT.PLG. serta berkas perkara Pengadilan Negeri Palembang , Nomor 1910Pid.B/2017/PN.Plg. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ,Reg. PerkaraNo.:PDM-108/N.6.10/EP.2/12/2017, yang berbunyi sebagai berikut ;
PERTAMA
---------Bahwa mereka terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) bersama sama Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli dalam tahun 2017 bertempat di depan toko Warna KLA Jalan Siaran kelurahan Lebung Gajah Kecamatang Sematang Borang Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi Maimonah Binti H Buyung Ahmad (Alm), Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari saksi Maimonah yang sedang berada ditokonya melihat saksi Hj Ratina ibu kandung saksi Maimonah sedang duduk dan terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad serta terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) sedang berdiri di depan toko sebelah milik saksi Maimonah sedang melihat pegawai Badan Pertanahan Nasional melakukan proses pengukuran tanah, lalu saksi Maimonah menghampiri saksi Hj Ratina hendak mengajak mengobrol, namun terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad tidak setuju dengan saksi Maimonah, selanjutnya pada saat saksi Maimonah berdiri terjadi ribut mulut antara saksi Maimonah dan terdakwa I Syahanizar binti H B Ahmad dan tiba – tiba terdakwa I Syahanizar binti H B Ahmad langsung memukul saksi Maimonah menggunakan tangan kanannya berulang kali sehingga mengenai leher sebelah kanan saksi Maimonah, lalu terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) datang turut memukul saksi Maimonah dengan menggunakan kedua tangannya kearah kepala saksi Maimonah berulang kali sehingga badan saksi Maimonah tersandar ke motor yang sedang terparkir, kemudian terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad dan terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad berhenti memukul dan pergi meninggalkan saksi Maimonah.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa terhadap saksi Maimonah sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : U-1910/GPM/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 yang memeriksa dr.dr. Prisa Rizky Anantama sebagai dokter jaga Emergency Rumah Sakit Pusri Palembang telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor Regitrasi / RM.172967 yang menurut surat diatas adalah :
Nama : Maimonah
Tempat/ tanggal Lahir : Palembang, 15 Mei 1969
Jenis Kelamin : Perempuan
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. Arjuna Raya No.09 rt.56 Rw.14 Kelurahan Lebong gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang
Hasil Pemeriksaan :
Tampak luka memar berwarna kemerahan pada punggung atas sebelah kiri
Tampak luka lecet pada lengan kiri berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Tampak luka lecet pada lengan kiri dibawah luka yang pertama berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan ditemukan : Tampak memar berwarna kemerahan pada punggung atas sebelah kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul dan tampak luka lecet pada lengan kiri berukuran 3 Cm x 0,5 cm serta tampak luka lecet pada lengan kiri dibawah luka yang pertama berukuran 2 cm x 0,5 cm diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.
--------Bahwa perbuatan mereka terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad dan terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana---
ATAU
KEDUA
---------Bahwa mereka terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) bersama sama Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli dalam tahun 2017 bertempat di depan toko Warna KLA Jalan Siaran kelurahan Lebung Gajah Kecamatang Sematang Borang Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi Maimonah Binti H Buyung Ahmad (Alm), Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari saksi Maimonah yang sedang berada ditokonya melihat saksi Hj Ratina ibu kandung saksi Maimonah sedang duduk dan terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad serta terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) sedang berdiri di depan toko sebelah milik saksi Maimonah sedang melihat pegawai Badan Pertanahan Nasional melakukan proses pengukuran tanah, lalu saksi Maimonah menghampiri saksi Hj Ratina hendak mengajak mengobrol, namun terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad tidak setuju dengan saksi Maimonah, selanjutnya pada saat saksi Maimonah berdiri terjadi ribut mulut antara saksi Maimonah dan terdakwa I Syahanizar binti H B Ahmad dan tiba – tiba terdakwa I Syahanizar binti H B Ahmad langsung memukul saksi Maimonah menggunakan tangan kanannya berulang kali sehingga mengenai leher sebelah kanan saksi Maimonah, lalu terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) datang turut memukul saksi Maimonah dengan menggunakan kedua tangannya kearah kepala saksi Maimonah berulang kali sehingga badan saksi Maimonah tersandar ke motor yang sedang terparkir, kemudian terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad dan terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad berhenti memukul dan pergi meninggalkan saksi Maimonah.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa terhadap saksi Maimonah sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : U-1910/GPM/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 yang memeriksa dr.dr. Prisa Rizky Anantama sebagai dokter jaga Emergency Rumah Sakit Pusri Palembang telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor Regitrasi / RM.172967 yang menurut surat diatas adalah :
Nama : Maimonah
Tempat/ tanggal Lahir : Palembang, 15 Mei 1969
Jenis Kelamin : Perempuan
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. Arjuna Raya No.09 rt.56 Rw.14 Kelurahan Lebong gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang
Hasil Pemeriksaan :
Tampak luka memar berwarna kemerahan pada punggung atas sebelah kiri
Tampak luka lecet pada lengan kiri berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Tampak luka lecet pada lengan kiri dibawah luka yang pertama berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan ditemukan : Tampak memar berwarna kemerahan pada punggung atas sebelah kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul dan tampak luka lecet pada lengan kiri berukuran 3 Cm x 0,5 cm serta tampak luka lecet pada lengan kiri dibawah luka yang pertama berukuran 2 cm x 0,5 cm diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.
---------Bahwa perbuatan mereka terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad dan Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H Ridwan Ahamd Bin H B Ahmad (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) dan terdakwa II H Ridwan Ahamd Bin H B Ahmad (Alm) masing - masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam masa tahanan kota dan Memerintahkan agar para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Membebani masing masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei 2018 Nomor 1910/Pid.B/2017/Pn Plg yang amarnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) BULAN;
Menetapkan masa penahanan KOTA yang telah dijalani Terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad (Alm) dan terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin H B Ahmad (Alm) dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Nomor 28/Akta Pid 2018/Pn Plg yang menyatakan bahwa pada tanggal, 9 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei. 2018, Nomor 1910/Pid.B/ 2018/PN.Plg;
Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang mNomor 28/Akta. Pid/2018/Pn Plg yang menyatakanbahwa pada tranggal 7 Mei 2018, Kuasa Hukum para Terdakwa telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan PengadilanNegeriu Palembang tanggal 2Mei 2018 Nomo; 1910/Pid.B/2018/PN Plg
Membaaca Akta Permintaan banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Palembang Nomor 28/Akta Pid/2017/Pn Plg yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2018 Kuasa Hukum para Terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei 2018 Nomor 1910/Pid B/2017/Pn Plg.
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 14 Mei 2018, telah diberitahukan / disampaikan kepada Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum bahwa masing-masing tertanggal 7 Mei 2018 dan tanggal 9 Mei 2018 , Kuasa Hukum (Penasihat Hukum) dari para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 2 Mei 2018 Nomor 1910/Pid.B/2018/PN PLG.
Membaca Relaas Pemberitahuan Membaca berkas Nomor 1910/Pid.B/ 2017/PN.Plg . masing-masing tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat oleh . Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum para Terdakwa, yang berisi pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, sejak tanggal pemberitahuan ini sebelum perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Palembang;
Membaca Memori Banding tanggal 14 Mei 2018 dari Kuasa para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;.
Menyatakan Terdakwa I Syahnizar Binti H.B.Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H.Riduan Ahmad Bin H.B.Ahmad (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersalah secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 170 ayat (1) KUHPidana”
Menyatakan Terdakwa I Syahnizar Binti H.B.Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H.Riduan Ahmad Bin H.B.Ahmad (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa I Syahnizar Binti H.B.Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H.Riduan Ahmad Bin H.B.Ahmad (Alm) dari semua Dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak) Jaksa Penuntut Umum.
Mengembalikan nama baik Terdakwa I Syahnizar Binti H.B.Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H.Riduan Ahmad Bin H.B.Ahmad (Alm) di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian (media massa).
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap Para Pembanding/ Terdakwa I Syahnizar Binti H.B.Ahmad (Alm) dan Terdakwa II H.Riduan Ahmad Bin H.B.Ahmad (Alm).
Membaca, Kontra Memori Banding tanggal 22 Mei 2018 dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Menolak permohonan banding dari terdakwa/Penasehat Hukum.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1910/Pid.B/2017/PN.PLG tanggal 2 Mei 2018.
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kuasa Hukum para Terdakwa masih dalam tenggang waktu dan cara serta telah memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam Memori Banding terdakwa/Penasehat Hukum pada intinya menyebutkan Putusan Judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang haruslah dibatalkan karena telah mengabaikan seluruh bukti-bukti secara lengkap untuk dilakukan pemeriksaan atau telah mempertimbangkan secara tidak lengkap terhadap pemeriksaan perkara tersebut, dan memohon kepada Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang untuk menerima permohonan banding dan memori banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum serta membebaskan para terdakwa dari semua Dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari Memori banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum tersebut kami tidak sependapat dengan alasan Terdakwa/Penasehat Hukum, dan pada intinya kami sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, membaca, memeriksa dan meneliti serta mengkaji dengan seksama, berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei 2018, Nomor 1910/Pid.B/2017/PN.Plg dan telah membaca dan memperhatikan, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara No 1910/Pid.B/2017/PN Plg, saksi korban Maimunah Binti H Buyung Ahmad pada awalnya terjadi ribut mulut dengan Terdakwa I Syahnizar Binti H B Ahmad, tetapi selanjutrnya Terdakwa I Syahnizar Binti HB Ahmad memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali, dan pemukulan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa II H Ridwan Ahmad Bin HB Ahmad secara bersama-sama, sehingga korban Maimunah Binti H Buyung Ahmad mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana disebut dalam Visum et Repertum Nomor II-1910/GPM/VII/2017 tertanggal 26 Juli 2017 atas nama saksi Korban Maimunah Binti H Buyung Ahmad .
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Pertama yaitu Pasal 170 ayat (I) KUH Pidana .
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1910/Pid.B/2017/Pn Plg tanggal 2 Mei 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan yang akan disebutkan dibawah ini;
Memperhatikan pasal 170 Ayat (I) KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Th 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan
MENGADILI :
Menyatakan menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Mei 2018, Nomor 1910/Pid.B/2017/PN.Plg. yang dimintakan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa I Syahnizar Binti H Ahmad Dahlan (Alm) dan Terdakwa II H.Ridwan Ahmad Bin H Ahmad ( Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara Bersama-sama Dimuka Umum Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang “
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa ,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan agar para Terdakwa ditahan;
4 .Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh kami SAMIR ERDY SH.,MHum.,selaku Hakim Ketua Majelis, RUMINTANG,SH.,MH.,dan M.ARSYAD SUNDUSIN. SH.,para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 25 April 2018 Nomor : 81/PEN.PID/2018/PT.PLG, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut , dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta M.SOPIAN ,SH.,MH.,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
RUMINTANG, SH, MH., SAMIR ERDY, SH, MHum.,
M,ARSYAD SUNDUSIN, SH. . PANITERA PENGGANTI
M.SOPIAN. SH, MH
M.SOPIAN SH.MH