216/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DEWI KHARTIKA,SH Terdakwa: 1.MUHAMMAD DODY AL FAYET Als DODY Bin MASERANI 2.AHMAD SYAHROZI Als ROZI Bin ZARKASI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Dody Al Fayet Alias Dody Bin Maserani dan Terdakwa II. Ahmad Syahrozi Alias Rozi Bin Zarkasi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Percobaan untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 53 (lima puluh tiga) tabung 3 kg yang berisikan gas LPG. - 1 (satu) unit mobil light truck Nopol B 9844 TDD, Merk Hino, Jenis Mobil Barang, Nomor Rangka : MJEC1JG41G5144283, Nomor Mesin : W04DTPJ66717, Warna Merah, atas nama PT. MUSDITA CAHAYA BIRU beserta STNK Nomor 08659213 dan 1 (satu) buah kunci kontak. Dikembalikan kepada PT. Musdita Cahaya Biru melalui Saksi Antoni Alias Toni Bin Ruslan. - 1 (satu) unit mobil No. Pol. KH 8526 FR, Merk Daihatsu, Jenis Pick Up, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK147589, Nomor Mesin : 3SZDGJ2637, Warna Silver, atas nama ARDIANSYAH beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak. Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Syahrozi Alias Rozi Bin Zarkasi. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor216/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
-
I. Nama Lengkap : MUHAMMAD DODY AL FAYET ALS DODY BIN MASERANI Tempat lahir : Sampit. Umur/tanggal : 22 Tahun / 27 Nopember 1997. Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Jalan Tidar Raya I Gang Papaya No. 301 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Kernet) Pendidikan : SMA (Tamat) II. Nama Lengkap : AHMAD SYAHROZI ALS ROZI BIN ZARKASI. Tempat lahir : Sampit. Umur/tanggal : 20 Tahun / 1999. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Panjaitan Selatan RT. 035 RW. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang. Pendidikan : SMA kelas I (tidak tamat)
Para Terdakwa masing-masing ditahan, oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020;
4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 22 September 2020.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 25 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 25 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD DODY AL FAYET ALS DODY BIN MASERANI bersama dengan terdakwa II AHMAD SYAHROZI ALS ROZI BIN ZARKASI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendirimenyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUHAMMAD DODY AL FAYET ALS DODY BIN MASERANI bersama dengan terdakwa II AHMAD SYAHROZI ALS ROZI BIN ZARKASI tersebut dengan masing-masing selama 8 ( Delapan ) Bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) subsidair masing-masing 2 ( dua ) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
53 (lima puluh tiga) tabung 3 kg yang berisikan gas LPG.
1 (satu) unit mobil light truck Nopol B 9844 TDD, Merk Hino, Jenis Mobil Barang, Nomor Rangka : MJEC1JG41G5144283, Nomor Mesin : W04DTPJ66717, Warna Merah, atas nama PT. MUSDITA CAHAYA BIRU beserta STNK Nomor 08659213 dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada Sdr. ANTONI Alias TONI BIN RUSLAN.
1 (satu) unit mobil No. Pol. KH 8526 FR, Merk Daihatsu, Jenis Pick Up, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK147589, Nomor Mesin : 3SZDGJ2637, Warna Silver, atas nama ARDIANSYAH beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada terdakwa II AHMAD SYAHROZI ALS ROZI BIN ZARKASI.
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula dan terhadap tanggapan Penuntut umum, Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa merekan terdakwa I MUHAMMAD DODY AL FAYET ALS DODY BIN MASERANI bersama dengan terdakwa II AHMAD SYAHROZI ALS ROZI BIN ZARKASI dan sdr. FUAD YUSUF (DPO), pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 sekitar jam 20.00 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember di tahun 2019 bertempat di Jalan Rambat Raya RT. 019 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendirimenyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa saksi Wijiyanto memiliki pangkalan gas elpiji dengan nama Pangkalan WIJAYANTO yang memiliki kerjasama dengan PT. Musdita Cahaya Biru yaitu perjanjian Kerjasama antara Agen LPG 3 kilogramnNomor:045/SPK/MCB/01/2019 tanggal 01 Januari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SADIQ dan saksi WIJAYANTO, kemudian saksi Wijiyanto mendapatkan alokasi alokasi dari PT. MUSDITA CAHAYA BIRU sebanyak 280 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram warna hijau bersubsidi dan telah melakukan pembayara pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening . 159 000 543210 8 A/N PT. MUSDITA CAHAYA BIRU sebesar Rp. 4.200.000,-.
Bahwa untuk pengantaran 280 isi tabung gas elpiji tersebut saksi Wijiyanto dihubungi oleh saksi Antoni Als Toni Supervisor PT. MUSDITA CAHAYA BIRU yang mengatakan akan diantarkan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2020 ke pangkalan milik saksi Wijiyanto yang beralamat di Perum Wengga Metropolitan WMP 17 Jalur 8 No. 182 RT. 022 RW. 002 Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab Kotim Prov. Kalteng, dan yang mengantar adalah sdr. Fuad Yusuf sebagai sopir dan terdakwa I sebagai kernet menggunakan 1 unit Truck dengan Nomor Polisi B 9844 TDD.
Bahwa kemudian terdakwa 1 bersama dengan sdr. Fuad Yusuf sampai ke pangkalan Wijiyanto dengan membawa 280 isi tabung gas elpiji, sedangkan saat itu saksi Wijiyanto hanya memliki 200 tabung kosong gas elpiji 3 Kg sebagai pengganti, sehingga oleh terdakwa I dan saksi Fuad Yusuf yang 80 isi tabung gas elpiji akan dibawa kembali ke PT. MUSDITA CAHAYA BIRU, dan saat diperjalanan menuju PT. MUSDITA CAHAYA BIRU sdr. Fuad Yusuf menghubungi terdakwa II untuk membeli 80 isi tabung gas elpiji yang harusnya dikembalikan kepada PT. MUSDITA CAHAYA BIRU disetujui oleh terdakwa II, lalu antara terdakwa I, sdr. Fuad Yusuf dan terdakwa II sepakat untuk langsung bertemu di pinggir Jl. Rambat Raya RT. 019 RW. 002 Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng dan saat sampai ditempat tersebut yang diturunkan dari atas mobil dump truck hanya 53 isi tabung gas elpiji, dan saat akan menaikan 53 isi tabung gas elpiji keatas mobil pick up milk merk Daihatsu No. Pol. KH 8526 FR yang dikendarai oleh terdakwa II untuk mengangkut 53 isi tabung gas elpiji tersebut, tiba-tiba datang warga setempat yang berdatangan karena melihat ada banyak tabung gas diturunkan dipinggir jalan, melihat hal tersebut para terdakwa dan sdr. Fuad Yusuf kabur melarikan diri tanpa membawa mengangkut 53 isi tabung gas elpiji tersebut yang masih berada ditanah karena takut perbuatanya diketahui oleh orang lain.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Adietya Diadman Bin Soetoyo mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas, Pasal 13 bahwa Usaha Hilir migas dalam hal ini Pendistribusian LPG tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, serta sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas, serta Pasal 15 bahwa harga jual LPG Tertentu ditetapkan oleh Pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin H. ZAINUDIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mengerti pada saat dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan telah menemukan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg..
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Rambat Raya RT 019 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa awalnya saksi melintasi Jalan Rambat Raya dan melihat dipinggir jalan ada tumpukan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dan disitu ada Sdr. Ishak dan Sdr. Rusli, saksi tanyakan tentang tabung gas LPG tersebut dan dijawab bahwa ada transaksi gelap lalu saksi katakan lapor saja ke Polisi. Kemudian saksi menelepon Polisi namun tidak nyambung dan Sdr. Rusli juga ikut menelepon Polisi. Tidak lama kemudian datang Sdr. Wijayanto pemilik Pangkalan Wijayanto yang berada dekat rumah saksi dan ia mengatakan bahwa tabung gas LPG tesebut adalah miliknya namun karena di Pangkalan Wijayanto sudah penuh maka tabung gas LPG tersebut dipindahkan/ dikembalikan. Selanjutnya datang Sdr. Fuad dengan menggunakan mobil pick up warna merah mengatakan tabung gas LPG tersebut akan dipindahkan dan dibawa kembali ke gudang karena di Pangkalan Wijayanto tidak ada tabung kosong pengganti namun saya mengatakan bahwa ini ada transaksi gelap, lalu datang pihak Kepolisian dan saksi jelaskan permasalahannya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada 53 (lima puluh tiga) tabung warna hijau segel warna merah dan bertuliskan PT. Musdita Cahaya Biru.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saat itu yang ada cuma Terdakwa Muhammad Dody sambil memegang bungkusan plastik berisi air es namun terdakwa tidak bicara apapun, hanya Sdr. Fuad yang mengaku selaku sopir.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu pemilik pick-up warna merah tersebut, memang ada tulisan di bak mobil pick up tersebut namun saksi tidak jelas melihat tulisannya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi pernah membeli Gas di pangkalan Wijayanto dengan harga antara Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per tabung).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi ANTONI Alias TONI Bin RUSLAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mengerti pada saat dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan penemuan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Rambat Raya RT 019 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari Ketua RT, dimana sebelumnya saksi ditelepon Ketua RT diminta untuk datang ke Polsek Baamang, dan saat bertemu dengan Ketua RT di Polsek Baamang lalu Ketua RT menceritakan kejadian tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tabung gas tersebut milik Pangkalan Wijayanto sesuai order yang masuk ke PT. Musdita Cahaya Biru sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tabung.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada pangkalan lain yang melakukan pengantaran. Saat itu truk memuat tabung gas LPG 3 (tiga) Kg sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung untuk pengantaran ke Pangkalan Ahmad Wahyuli, Pangkalan Sara Siah dan Pangkalan Wijayanto, dan sudah kebiasaannya untuk pengantaran terakhir adalah ke Pangkalan Wijayanto.
Bahwa Saksi menerangkan saksi mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti tabung gas LPG 3 (tiga) Kg milik Pangkalan Wijayanto.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Sdr. Fuad selaku sopir dan Terdakwa Muhammad Dody selaku kernet.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah pihak pangkalan melakukan pembayaran via transfer kepada PT. Musdita Cahaya Biru maka kemudian dilakukan pengantaran.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa prosedurnya jika saat melakukan pengantaran pihak pangkalan tidak dapat mengganti dengan tabung kosong pengganti sesuai jumlah tabung gas yang diantarkan Jika hal itu terjadi maka tabung gas LPG yang diserahkan kepada pihak pangkalan hanya sejumlah tabung kosong pengganti dan sisanya akan dibawa kembali ke gudang. Kemudian setelah pihak pangkalan menyatakan sudah ada tabung kosong pengganti maka akan diantarkan tabung gas sisa tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa informasinya saat itu tabung kosong pengganti yang ada di Pangkalan Wijayanto sebanyak 200 (dua ratus) tabung maka yang harus kembali ke gudang seharusnya 80 (delapan puluh) tabung
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Muhammad Dody Al Fayet Als. Dody Bin Maserani di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dihadirkan persidangan sehubungan dengan saya bersama dengan Sdr. Fuad Yusuf menurunkan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dipinggir jalan.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Rambat Raya RT 019 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa selaku kernet dan Sdr. Fuad Yusuf selaku sopir mobil Light Truck Hino Nopol. B 9844 TDD melakukan antri pengisian tabung gas LPG 3 (tiga) Kg di SPBE Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga Desa Pelangsian Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah pengisian lalu sesuai arahan Sdr. Antony selaku supervisor PT. Musdita Cahaya Biru, tabung gas itu dibagi ke Pangkalan Ahmad Wahyuli sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung, ke Pangkalan Sara Siah sebanyak140 (seratus empat puluh) tabung dan ke Pangkalan Wijayanto sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tabung. Saat mengantar tabung gas ke Pangkalan Wijayanto ternyata tabung gas kosong pengganti tidak cukup sehingga tabung gas yang diserahkan ke Pangkalan Wijayanto hanya sebanyak 200 (dua ratus) tabung dan sisanya dibawa kembali. Namun ditengah perjalanan Sdr. Fuad Yusuf ada menghubungi seseorang yang kemudian diketahui bernama Sdr. Syahrozi dan janjian ketemu di Jalan Rambat Raya. Setelah sampai di jalan tersebut Sdr. Fuad Yusuf berbicara dengan Sdr. Syahrozi dan meminta terdakwa untuk menurunkan tabung gas sebanyak 53 (lima puluh tiga) tabung. Saat terdakwa menurunkan tabung gas itu ada masyarakat yang melihat lalu tardakwa melarikan diri namun sekitar 100 (seratus) meter dari tempat itu terdakwa diminta turun dari mobil Light Truck oleh Sdr. Fuad Yusuf dengan tujuan untuk mengawasi dari jarak jauh sedangkan Sdr. Syahrozi melarikan diri dengan mobil pick upnya. Saat itu terdakwa melihat banyak masyarakat berdatangan ke tumpukan tabung gas tersebut dan kemudian datang aparat Kepolisian mengamankan tabung gas tersebut.
Bahwa Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menurunkan tabung gas dipingir jalan karena Sdr. Fuad mau menjualnya ke Sdr. Syahrozy.
Bahwa Terakwa menerangkan prosedurnya jika tabung gas kosong pengganti tidak sesuai dengan jumlah tabung gas yang diantarkan prosedurnya yaitu yang diserahkan ke pangkalan hanya sesuai tabung gas kosong pengganti dan apabila ada sisa tabung gas yang belum diserahkan maka akan dibawa kembali ke gudang.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak diupah untuk menurunkan gas tersebut hanya disuruh oleh Sdr. Fuad
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa II Ahmad Syahrozi Als. Rozi Bin Zarkasi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa bersama dengan Sdr. Fuad Yusuf menurunkan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg dipinggir jalan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Rambat Raya RT 019 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa awalnya ditelepon Sdr. Fuad yang menawarkan tabung gas LPG 3 (tiga) Kg sebanyak 80 (delapan puluh) tabung dan terdakwa katakan jangan sekarang besok saja karena tabung gas kosong pengganti tidak ada sebanyak itu namun kata Sdr. Fuad tidak masalah bawa saja dulu lalu bertemu di Jalan Rambat Raya. Saat bertemu lalu tabung gas diturunkan dari atas truk namun ada masyarakat yang melihat, kemudian terdakwa melarikan diri.
Bahwa Terdakwa menerangkan membeli tabung gas tersebut seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung namun saat itu belum terjadi transaksi;
Bahwa Terdakwa menerangakan bahwa sudah 3 (tiga) kali di bulan Oktober 2019 pernah beli dari Sdr. Fuad;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa akan mengembalikan tabung gas yang kosong sebagai pengganti tabung gas tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
53 (lima puluh tiga) tabung 3 kg yang berisikan gas LPG.
1 (satu) unit mobil light truck Nopol B 9844 TDD, Merk Hino, Jenis Mobil Barang, Nomor Rangka : MJEC1JG41G5144283, Nomor Mesin : W04DTPJ66717, Warna Merah, atas nama PT. MUSDITA CAHAYA BIRU beserta STNK Nomor 08659213 dan 1 (satu) buah kunci kontak.
1 (satu) unit mobil No. Pol. KH 8526 FR, Merk Daihatsu, Jenis Pick Up, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK147589, Nomor Mesin : 3SZDGJ2637, Warna Silver, atas nama ARDIANSYAH beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Rambat Raya RT 019 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa benar Terdakwa I awalnya pada hari Senin tanggal 4 November 2019 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa I selaku kernet dan Sdr. Fuad Yusuf selaku sopir mobil Light Truck Hino Nopol. B 9844 TDD melakukan antri pengisian tabung gas LPG 3 (tiga) Kg di SPBE Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga Desa Pelangsian Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah pengisian lalu sesuai arahan Sdr. Antony selaku supervisor PT. Musdita Cahaya Biru, tabung gas itu dibagi ke Pangkalan Ahmad Wahyuli sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung, ke Pangkalan Sara Siah sebanyak140 (seratus empat puluh) tabung dan ke Pangkalan Wijayanto sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tabung.
Bahwa benar saat mengantar tabung gas ke Pangkalan Wijayanto ternyata tabung gas kosong pengganti tidak cukup sehingga tabung gas yang diserahkan ke Pangkalan Wijayanto hanya sebanyak 200 (dua ratus) tabung dan sisanya dibawa kembali. Namun ditengah perjalanan Sdr. Fuad Yusuf ada menghubungi seseorang yang kemudian diketahui Terdakwa II dan janjian ketemu di Jalan Rambat Raya. Setelah sampai di jalan tersebut Sdr. Fuad Yusuf berbicara dengan Terdakwa II dan meminta terdakwa I untuk menurunkan tabung gas sebanyak 53 (lima puluh tiga) tabung.
Bahwa saat terdakwa I menurunkan tabung gas itu ada masyarakat yang melihat lalu kami melarikan diri namun sekitar 100 (seratus) meter dari tempat itu terdakwa diminta turun dari mobil Light Truck oleh Sdr. Fuad Yusuf dengan tujuan untuk mengawasi dari jarak jauh sedangkan Terdakwa II melarikan diri dengan mobil pick upnya. Saat itu terdakwa melihat banyak masyarakat berdatangan ke tumpukan tabung gas tersebut dan kemudian datang aparat Kepolisian mengamankan tabung gas tersebut.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa I menurunkan tabung gas dipingir jalan karena Sdr. Fuad mau menjualnya ke Terdakawa II.
Bahwa benar Terdakwa II membeli tabung gas tersebut seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung namun saat itu belum terjadi transaksi.
Bahwa benar Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali di bulan Oktober 2019 saya pernah beli dari Sdr. Fuad
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga;
bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “ Setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan memiliki kemampuan bertanggung jawab pidana atas perbuatannya. Yang dimaksud disini adalah seseorang atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah Terdakwa Muhammad Dody Al Fayet Als. Dody Bin Maserani dan terdakwa Ahmad Syahrozi Als. Rozy Bin Zarkasi sebagai pelakunya.
Bahwa di persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dengan arti kata tidak terdapat satupun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Terdakwa dari tuntutan pidana/ hukuman, sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “ yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, bahwa terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI dan Sdr. FUAD YUSUF Alias FUAD Bin BAMBANG IRAWAN ( DPO ) menjual tabung gas LPG sebanyak 53 (lima puluh tiga) ukuran 3 Kg dengan cara Sdr FUAD YUSUF menghubungi seseorang yang bernama SYAHROZI, untuk menunggu di lokasi di sekitar di Jl Rambat raya Rt 019 Rw 002 Kel Baamang Barat Kec Baamang Kab Kotim Prov Kalteng dan setelah itu MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI disuruh oleh Sdr FUAD YUSUF untuk menurunkan tabung gas LPG isi yang tidak ada penggantinya sebanyak 80 (delapan puluh) tabung gas LPG yang mana saat itu tidak berapa lama Sdr. AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI datang menghampiri untuk memuat mengambil tabung tersebut, akan tetapi baru diturunkan 53 tabung ada masyarakat yang melihatnya, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa Sesuai pasal 1 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, dan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas Pasal 1 ayat (5) dan (6) bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikansubsidi, serta Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya, sesuai dengan ilmu pengetahuan di Bidang Perminyakan yang ahli ketahui dapat ahli jelaskan bahwa LPG berasal dari hasil pengolahan minyak bumi (petroleum) ditemukan bersama-sama dengan gas alam (natural gas). Kemudian minyak bumi dipisahkan dari gas alam. Minyak bumi yang telah dipisahkan dari gas alam disebut juga minyak mentah (crude oil). Minyak mentah merupakan campuran yang kompleks dengan komponen utama asoli dan sebagian kecil alkena, alkuna, siklo-alkana, asoline, dan senyawa anorganik. Meskipun kompleks, terdapat cara mudah untuk memisahkan komponen-komponennya, yakni berdasarkan perbedaan nilai titik didihnya. Proses ini disebut destilasi bertingkat. untuk mendapatkan produk akhir sesuai dengan yang diinginkan, maka sebagian hasil dari destilasi bertingkat perlu diolah lebih lanjut melalui proses konversi, pemisahan pengotor dalam fraksi, dan pencampuran fraksi. Dalam proses destilasi bertingkat, minyak mentah tidak dipisahkan menjadi komponen - komponen murni, melainkan ke dalam fraksi-fraksi, yakni kelompok-kelompok yang mempunyai kisaran titik didih tertentu. Hal ini dikarenakan jenis komponen hidrokarbon begitu banyak dan isomer-isomer hidrokarbon mempunyai titik didih yang berdekatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa berdasarkan titik didih inilah minyak mentah mengalami pemisahan menjadi bahan-bahan lainnya. Berdasarkan suhunya, secara berturut-turut dimulai bagian paling bawah, minyak mentah akan terpisah menjadi residu (>3000C), minyak berat, yang digunakan sebagai bahan kimia (150-3000C), solar (105-1500C), kerosin (85-1050C), bensin/asoline (50-850C), dan gas (0-500C). Bagian terakhir yang berupa gas inilah asal usulnya LPG (tentunya setelah melalui pengolahan lanjutan).
bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Pasal 1 Ayat (9) bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunalpenggunaannya, kemasannya, volume danlatau harganya yang masih harus diberikan subsidi, serta sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat (2) bahwa Pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah, berdasarkan peraturan diatas maka LPG Kemasan Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi Pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah” telah terpenuhi
Ad. 4 Unsur “yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”
Menimbnag bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa telah terjadi kerja sama yang disadari antara MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI, Sdr. FUAD YUSUF Alias FUAD Bin BAMBANG IRAWAN ( DPO ) dan terdakwa AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI untuk mendapatkan keuntungan masing- masing yang mana saat itu terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI dan Sdr. FUAD YUSUF Alias FUAD Bin BAMBANG IRAWAN ( DPO ) menjual tabung gas LPG sebanyak 80 (delapan puluh) tabung berisikan LPG 3 Kg dengan cara Sdr FUAD YUSUF menghubungi terdakwa AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI, untuk mendatangi di lokasi ( TKP ) di Jl Rambat raya Rt 019 Rw 002 Kel Baamang Barat Kec Baamang Kab Kotim Prov Kalteng dan setelah itu MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI disuruh oleh Sdr FUAD YUSUF untuk menurunkan tabung gas LPG isi yang tidak ada penggantinya sebanyak 80 (delapan puluh) tabung gas LPG yang mana saat itu tidak berapa lama Sdr. AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI datang menghampiri untukmembeli tabung tersebut, akan tetapi ada masyarakat yang melihatnya dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian yang mengakibatkan transaksi jual beli tabung LPG bersubsidi tersebut gagal
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi
Ad.5 Unsur “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbutan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI dan Sdr. FUAD YUSUF Alias FUAD Bin BAMBANG IRAWAN ( DPO ) menjual tabung gas LPG sebanyak 53 (lima puluh tiga) ukuran 3 Kg dengan cara Sdr FUAD YUSUF menghubungi terdakwa AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI sebagai pembeli, untuk mendatangi lokasi ( TKP ) di sekitar di Jl Rambat raya Rt 019 Rw 002 Kel Baamang Barat Kec Baamang Kab Kotim Prov Kalteng dan setelah itu MUHAMMAD DODY AL FAYET Alias DODY Bin MASERANI disuruh oleh Sdr FUAD YUSUF untuk menurunkan tabung gas LPG isi yang tidak ada penggantinya sebanyak 80 (delapan puluh) tabung gas LPG yang mana saat itu tidak berapa lama Sdr. AHMAD SYAHROZI Alias ROZI Bin ZARKASI datang menghampiri untuk memuat mengambil tabung tersebut, akan tetapi ada masyarakat yang melihatnya dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian yang mengakibatkan transaksi jual beli tabung LPG bersubsidi tersebut gagal
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur”percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbutan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) tabung 3 kg yang berisikan gas LPG. 1 (satu) unit mobil light truck Nopol B 9844 TDD, Merk Hino, Jenis Mobil Barang, Nomor Rangka : MJEC1JG41G5144283, Nomor Mesin : W04DTPJ66717, Warna Merah, atas nama PT. MUSDITA CAHAYA BIRU beserta STNK Nomor 08659213 dan 1 (satu) buah kunci kontak yang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada PT. Musdita Cahaya Biru melalui Saksi Antoni Alias Toni Bin Ruslan;
Menimbang , bahwa barang bukti 1 (satu) unit mobil No. Pol. KH 8526 FR, Merk Daihatsu, Jenis Pick Up, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK147589, Nomor Mesin : 3SZDGJ2637, Warna Silver, atas nama ARDIANSYAH beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak yang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada Ahmad Syahrozi Al;ias Rozi Bin Zarkasi
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan : -
Keadaan yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Para Terdakwa belum selesai melakukan perbuatan pidana dan belum menikmati hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Dody Al Fayet Alias Dody Bin Maserani dan Terdakwa II. Ahmad Syahrozi Alias Rozi Bin Zarkasi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Percobaan untuk melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 53 (lima puluh tiga) tabung 3 kg yang berisikan gas LPG
- 1 (satu) unit mobil light truck Nopol B 9844 TDD, Merk Hino, Jenis Mobil Barang, Nomor Rangka : MJEC1JG41G5144283, Nomor Mesin : W04DTPJ66717, Warna Merah, atas nama PT. MUSDITA CAHAYA BIRU beserta STNK Nomor 08659213 dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada PT. Musdita Cahaya Biru melalui Saksi Antoni Alias Toni Bin Ruslan.
- 1 (satu) unit mobil No. Pol. KH 8526 FR, Merk Daihatsu, Jenis Pick Up, Nomor Rangka : MHKP3CA1JHK147589, Nomor Mesin : 3SZDGJ2637, Warna Silver, atas nama ARDIANSYAH beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Syahrozi Alias Rozi Bin Zarkasi.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 oleh kami H. A. F. Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ega Shaktiana, SH. MH. dan Ike Liduri Mustika Sari, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Wahdani, SH., Panitera pada Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ega Shaktiana, SH. MH. H. A. F. Joko Sutrisno , SH. MH.
Ike Liduri Mustika Sari, SH. MH.
Panitera
Wahdani, SH.