138/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 138/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Akmal Ahmad
1. Menyatakan Terdakwa Akmal Ahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Senagaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin“ dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan suatu tindak pidana dan Denda Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 218 (dua ratus delapan belas) Sinatren; - 3 (tiga) lembar Pil Tupai; - 24 (dua puluh empat) pak Urat Madu; - 9 (Sembilan pak Macho-X - 4 (empat) pak Urat Madu Black; Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 138/Pid.Sus/2016/PNPdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas.I.A Padang, yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, bersidang diruang sidang gedung Pengadilan Negeri Jln. Khatib Sulaiman No.80 Padang telah mengambil putusan dalam perkara para terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Akmal Ahmad. Padang. 53 Tahun/ 15 Desember 1962. Laki-laki. Indonesia. Jalan Veteran No. 11 A RT. 001 RW. 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Islam. Wiraswasta (Pemilik Toko Bakat). |
TERDAKWA TSB :
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TSB;
Telah membaca Penetapan Ketua PN.Padang No.138/ Pen.Pid-Sus/ 2016/ PN.Pdg tanggal 26 Februari 2016, tentang penunjukan majelis ybs;
Telah membaca berkas perkara dan surat yang terlampir pada berkas tsb;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum tsb;
Telah mendengar keterangan para saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa dan telah meneliti barang-barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AKMAL AHMAD, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Toko Barkat milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 28 bekas Toko Lumayan/Colombus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib, berawal saat saksi Amril bersama-sama dengan petugas dari BBPOM Padang lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Barkat milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 28 bekas Toko Lumayan/Colombus, saksi menemukan obat tradisional tanpa ijin edar dan tidak terdaftar yang diketahui dari penandaan/kemasan pangan yang tidak mencantumkan 11 (sebelas) digit nomor registrasi yang terdiri dari 2 huruf TR untuk obat tradisional local, TL untuk obat tradisional Lisensi dan TI untuk obat tradisional impor yang oleh 9 digit angka, sebagaimana seharusnya sebuah produk obat yang sudah memiliki ijin edar. Mendapati adanya obat tradisional tanpa ijin edar tersebut, saksi Amril bersama-sama dengan petugas BBPOM lainnya langsung melakukan pengamanan dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dengan disaksikan langsung oleh saksi Fadhil Muhammad Akmal Pgl. Ading yang saat itu sedang menjaga toko milik terdakwa. Adapun jenis obat tradisional tanpa izin edar yang ditemukan dalam toko milik terdakwa tersebut ada sebanyak 5 (lima) jenis, yaitu:
Setelah melakukan pengamanan, penghitungan dan penyitaan terhadap obat tradisional tanpa ijin edar tersebut, saksi Amril melaporkan kejadian tersebut kepada PPNS untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh saksi Amril dan tim BBPOM di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 28 Padang, pada salah satu toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 34 Padang sudah pernah mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari BBPOM terkait dengan penyediaan/peredaran/maupun penjualan obat tradisional yang dilarang, sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh salah seorang karyawan terdakwa yang bertugas mengelola toko tersebut pada tanggal 1 April 2015;
Produk obat tradisional tanpa ijin edar tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli langsung kepada orang kampas yang mengantar ke Toko milik terdakwa setiap tiga atau enam bulan sekali dan melakukan pembayaran secara tunai, dengan harga satuan masing-masing sebagai berikut:
Bahwa keseluruhan obat tradisional tanpa ijin edar yang disita oleh petugas BBPOM tersebut adalah senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Terdakwa menyediakan atau menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut sudah sejak 1 tahun yang lalu, dengan rata-rata penjualan 30 kotak per bulan dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperdagangkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut.
| No. | NAMA PRODUK | JUMLAH | KETERANGAN |
| 1. | Sinatren | 218 Pak | Obat tradisional tanpa izin edar |
| 2. | Pil Tupai | 3 Lembar | Sda |
| 3. | Urat Madu | 24 Pak | Sda |
| 4. | Macho-X | 9 Pak | Sda |
| 5. | Urat Madu Black | 4 Pak | Sda |
| No. | Nama produk | Harga beli dari sales kampas | Harga jual ke konsumen |
| 1. | Sinatren | Rp. 70.000,- | Rp. 72.500,- |
| 2. | Pil tupai | Rp. 50.000,- | Rp. 52.500,- |
| 3. | Urat Madu | Rp. 45.000,- | Rp. 47.500,- |
| 4. | Macho-X | Rp. 45.000,- | Rp. 47.500,- |
| 5. | Urat MAdu Black | Rp. 45.000,- | Rp. 47.500,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti, seperti dimuat dalam berita acara sidang, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini, pada pokoknya diuraikan sebagai berikut;
I.Keterangan Saksi-Saksi :
Saksi Fadhil Muhammad Akmal Pgl. Ading:
Bahwa telah terjadi pemeriksaan setempat oleh petugas BBPOM Padang pada saat saksi sedang menunggui toko milik orang tua saksi yakni terdakwa Akmal Ahmad.
Bahwa pemeriksaan setempat dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di toko Barkat yang bertempat di Jl. Pasar Baru No. 28 bekas toko Lumayan/Colombus.
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, di toko Barkat ditemukan 5 jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang disimpan di dekat meja kasir.
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar tersebut kemudian dikumpulkan, dihitung dan disita oleh petugas BBPOM Padang.
Bahwa kelima jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang ditemukan dan disita di toko Barkat adalah merek Sinatren (218 pak), Pil Tupai (3 lembar), Urat Madu (24 pak), Macho-X (9 pak), dan Urat Madu Black (4 pak).
Bahwa terdakwa memiliki 5 buah toko yang merupakan cabang dari Toko Barkat yang salah satunya berlamat di Jl. Pasar Baru No. 34 Padang yang ditunggui oleh karyawan terdakwa yang bernama Sdr. Ali.
Bahwa petugas BBPOM sudah pernah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada toko milik terdakwa yang ditunggui oleh karyawan terdakwa yang bernama Ali perihal pelarangan penjualan/peredaran obat-obat tradisional yang dilarang peredarannya yang ditandai dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. Ali tertanggal 1 April 2015.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap seluruh toko Barkat termasuk cabangnya adalah terdakwa Akmal Ahmad Pgl. Akmal.
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yang disita dari toko Barkat diperoleh dari orang Kampas/Agen yang datang ke toko milik terdakwa setiap tiga atau enam bulan sekali dan langsung dibayar secara tunai oleh terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal-usul/produsen yang memproduksi obat tradisional tanpa ijin edar yang dijual di toko milik orang tua saksi.
Bahwa yang memotivasi terdakwa untuk menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut adalah karena banyaknya konsumen yang bertanya dan mencari jenis obat tradisional dimaksud.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kegunaan obat tradisional tanpa ijin edar yang dijual di toko milik orang tua saksi.
Bahwa selisih harga yang diharapkan sebagai keuntungan dalam penjualan obat tradisional tanpa ijin edar antara harga beli dari orang kampas dengan harga jual kepada konsumen adalah Rp. 2.500,- per pak nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui ijin apa yang dimiliki oleh toko milik terdakwa.
Bahwa setahu saksi selama menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut konsumen yang membeli adalah orang dewasa, tidak ada anak-anak dan sampai saat ini tidak ada konsumen ataupun pembeli lain yang mengeluhkan sakit akibat mengkonsumsi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut.
Bahwa nilai keseluruhan barang bukti obat tradisional tanpa ijin edar yang disita oleh BBPOM Padang adalah kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lim belas juta rupiah).
Bahwa toko Barkat mulai menyediakan obat tradisional tanpa ijin edar sebagaimana barang bukti yang disita adalah sudah kurang lebih 1 tahun.
Bahwa toko milik terdakwa sudah ada sejak saksi lahir dan barang yang dijual adalah rempah-rempah dan jamu tradisional lainnya.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa Akmal Ahmad Pgl. Akmal.
Saksi Amril:
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan setempat bersama-sama dengan petugas BBPOM Padang lainnya di toko milik terdakwa yang saat itu sedang ditunggui oleh saksi Fadhil Muhammad Akmal Pgl. Ading.
Bahwa pemeriksaan setempat tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di toko Barkat yang bertempat di Jl. Pasar Baru No. 28 bekas toko Lumayan/Colombus.
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, di toko Barkat ditemukan 5 jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang disimpan di dekat meja kasir.
Bahwa saksi kemudian mengumpulkan, menghitung dan menyita obat tradisional tanpa ijin edar yang ada di toko milik terdakwa tersebut.
Bahwa kelima jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang ditemukan dan disita di toko Barkat adalah merk Sinatren (218 pak), Pil Tupai (3 lembar), Urat Madu (24 pak), Macho-X (9 pak), dan Urat Madu Black (4 pak).
Bahwa saksi sudah melakukan pengecekan terhadap keseluruhan obat tradisional yang disita dan menemukan bahwa keseluruhan obat tradisional yang disita dan dijadikan barang bukti tersebut memang tidak memiliki ijin edar sebagaimana penanda resmi yang pada kemasan obatnya mencantumkan 11 (sebelas) digit nomor registrasi yang terdiri dari 2 huruf TR untuk obat tradisional local, TL untuk obat tradisional Lisensi dan TI untuk obat tradisional impor dengan 9 (Sembilan) digit angka.
Bahwa tidak ada produk lain yang memiliki kemasan yang mirip dengan kelima jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang disita dari toko Barkat milik terdakwa.
Bahwa petugas BBPOM sudah pernah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada toko milik terdakwa yang ditunggui oleh karyawan terdakwa yang bernama Ali perihal pelarangan penjualan/peredaran obat-obat tradisional yang dilarang peredarannya yang ditandai dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. Ali tertanggal 1 April 2015.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai kesleuruhan barang bukti obat tradisional tanpa ijin edar yang disita dari oko Barkat milik terdakwa.
Bahwa saksi Fadhil Muhammad Akmal Pgl. Ading dan beberapa karyawan toko lainnya yang menunggui toko pada saat pemeriksaan setempat dilakukan bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan.
Bahwa toko Barkat tidak dibenarkan menyediakan/menjual obat tradisional tanpa ijin edar/tidak terdaftar, melainkan hanya diperbolehkan menjual obat tradisional yang sudah terdaftar.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa Akmal Ahmad Pgl. Akmal.
Menimbang, bahwa didengar pula keterangan ahli dibawah sumpah sebagai berikut:
Keterangan Ahli Drs.Antoni Asdi, M.Farm:
Bahwa bidang keilmuan ahli adalah dalam bidang Magister Farmasi dan saat ini ahli bekerja sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Padang.
Bahwa benar terhadap jenis jamu atau obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar tersebut sudah ada public warning (peringatan masyarakat/umum) bahwa obat tersebut tidak layak dikonsumsi.
Bahwa maksud dari public warning tersebut dimaksudkan dalam rangka melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan sehubungan dengan mengkonsumsi obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Bahwa public warning tersebut salah satunya adalah memperingatkan masyarakat bahwa obat tradisional yang tidak ada ijin edarnya tersebut mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) dan dosisnya tidak jelas sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Bahwa prosedur pendaftaran sebuah produk obat tradisional ke BBPOM adalah melalui permohonan dari produsen ke BBPOM kemudian produk yang dimohonkan diuji pada laboratorium serta memenuhi beberapa syarat administrasi lainnya sehingga produk tersebut terdaftar pada BBPOM danmemperoleh nomor ijin edar sebagaimana ketentuan dengan mencantumkan 11 (sebelas) digit nomor registrasi yang terdiri dari 2 huruf TR untuk obat tradisional lokal, TL untuk obat tradisional Lisensi dan TI untuk obat tradisional impor dengan 9 (Sembilan) digit angka.
Bahwa efek yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut tergantung dari banyak sedikitnya zat tersebut masuk ke dalam tubuh manusia dan efek samping yang ditimbulkan juga berbeda-beda terhadap setiap orang.
Bahwa resiko fatal yang dapat ditimbulkan akibat mengkonsumsi obat tradisional tanpa ijin edar adalah gagal ginjal, kanker serta alergi.
Bahwa setelah diperhatikan dengan seksama dan telah diperiksa sebelumnya pada kantor BBPOM Padang, nomor BBPOM yang tertera pada kemasan obat tradisional yang disita dari toko milik terdakwa adalah Nomor fiktif atau dipalsukan.
Bahwa tindakan terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan sebagai obat tradisional tanpa ijin edar.
II. Keterangan Terdakwa ;
Bahwa telah terjadi pemeriksaan setempat oleh petugas BBPOM Padang pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di toko Barkat yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 28 bekas toko Lumayan/Colombus Padang.
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, di toko Barkat ditemukan 5 jenis obat tradisional tanpa ijin edar yang disimpan di dekat meja kasir dengan merek Sinatren (218 pak), Pil Tupai (3 lembar), Urat Madu (24 pak), Macho-X (9 pak), dan Urat Madu Black (4 pak) yang kemudian dikumpulkan dan disita oleh petugas dari BBPOM Padang.
Bahwa toko Barkat mulai dikelola oleh terdakwa sejak tahun 1978.
Bahwa terdakwa memiliki 5 buah toko yang merupakan cabang dari Toko Barkat selain dari yang beralamat di Jl. Pasar Baru No. 28 Padang, yakni yang salah satunya berlamat di Jl. Pasar Baru No. 34 Padang yang ditunggui oleh karyawan terdakwa yang bernama Sdr. Ali.
Bahwa petugas BBPOM sudah pernah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada toko milik terdakwa yang ditunggui oleh karyawan terdakwa yang bernama Ali tersebut perihal pelarangan penjualan/peredaran obat-obat tradisional yang dilarang peredarannya yang ditandai dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. Ali tertanggal 1 April 2015.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan tandatangan Sdr. Ali sebagaimana yang tertera dalam surat pernyataan yang ditunjukkan di depan persidangan.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap seluruh toko Barkat termasuk seluruh cabangnya adalah terdakwa Akmal Ahmad Pgl. Akmal.
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yang disita dari toko Barkat diperoleh dari orang Kampas/Agen yang datang ke toko milik terdakwa setiap tiga atau enam bulan sekali dan langsung dibayar secara tunai oleh terdakwa.
Bahwa orang Kampas/agen yang menyuplai obat tradisional tanpa ijin yang dijual di toko milik terdakwa adalah bukan agen resmi yang biasanya terdakwa temui untuk mengantarkan/menyuplai jamu/obat tradisional resmi yang terdaftar sudah lama terdakwa jual.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui asal-usul/produsen yang memproduksi obat tradisional tanpa ijin edar yang dijual di toko milik terdakwa.
Bahwa yang memotivasi terdakwa untuk menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut adalah karena banyaknya konsumen yang bertanya dan mencari jenis obat tradisional dimaksud.
Bahwa terdakwa mengetahui kegunaan obat tradisional tanpa ijin edar yang dijual di toko milik terdakwa yakni Sinatren untuk obat rematik sementara barang bukti yang lainnya adalah untuk obat kuat.
Bahwa selisih harga yang diharapkan sebagai keuntungan dalam penjualan obat tradisional tanpa ijin edar antara harga beli dari orang kampas dengan harga jual kepada konsumen adalah Rp. 2.500,- per pak nya.
Bahwa selama menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut konsumen yang membeli adalah orang dewasa, tidak ada anak-anak dan sampai saat ini tidak ada konsumen ataupun pembeli lain yang mengeluhkan sakit akibat mengkonsumsi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut.
Bahwa nilai keseluruhan barang bukti obat tradisional tanpa ijin edar yang disita oleh BBPOM Padang adalah kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lim belas juta rupiah).
Bahwa toko Barkat mulai menjual obat tradisional tanpa ijin edar sebagaimana barang bukti yang disita adalah sudah kurang lebih 1 tahun.
Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang ilmu di bidang kefarmasian dan di toko milik terdakwa tidak ada karyawan dengan latar belakang kefarmasian.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan ke persidangan.
III. Barang Bukti:
218 (dua ratus delapan belas) Sinatren;
3 (tiga) lembar Pil Tupai;
24 (dua puluh empat) pak Urat Madu;
9 (Sembilan pak Macho-X
4 (empat) pak Urat Madu Black;
Barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan ini telah secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, karena didalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti tersebut pada Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai seperti diatur dalam pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, maka pada hari Senin tanggal 11 April 2016 Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya di mohonkan kepada Pengadilan agar di jatuhkan putusan kepada Terdawa tersebut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AKMAL AHMAD PGL. AKMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan tunggal dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
No. NAMA PRODUK JUMLAH 1. Sinatren 218 Pak 2. Pil Tupai 3 Lembar 3. Urat Madu 24 Pak 4. Macho-X 9 Pak 5. Urat Madu Black 4 Pak
-
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
5 jenis obat obat tradisional (jamu) berbagai merk, sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa telah mengajukan pleedooi secara lisan yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Dan pleedooi tersebut telah dijawab oleh Penunut Umum yang menyatakan tetap kepada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan perkara dinyatakan ditutup sesuai dengan ketentuan dari pasal 182 ayat 2 KUHAP, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2016 Majelis yang mengadili perkara ini mengadakan Musyawarah, Majelis untuk mengambil putusan, dengan berpedoman kepada tata cara yang telah diatur dalam pasal 182 ayat 3, 4, 5 dan 6 KUHAP, yang pada pokoknya di pertimbangkan sebagai berikut:
1.TENTAG SURAT DAKWAAN;
Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa tersebut dengan surat dakwaan tunggal, karena itu akan mempertibangkan dakwaan tersebut, yaitu melanggar pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut;
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja;
Unsur Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan;
Ad.1. Unsur SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada subjek hukum, yaitu orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya;
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap didalam persidangan bahwa Terdakwa dengan segala jati dirinya adalah orang yang mampu berbuat dan bertindak atas semua perbuatan dan tindakan yang dilakukannya sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini AKMAL AHMAD PGL. AKMAL yang dihadapkan sebagai Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya tanpa ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”SETIAP ORANG” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur DENGAN SENGAJA;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa Toko milik Terdakwa sudah pernah mendapatkan baik berupa sosialisasi secara langsung perihal pelarangan penjualan obat tradisional yang dilarang peredarannya termasuk yang tidak memiliki ijin edar. Selain itu terdakwa juga mengharapkan adanya keuntungan yang bisa terdakwa peroleh dari penjualan obat tradisional tanpa ijin edar tersebut yakni selisih dari harga belidari orang Kampas/Agen dengan harga jual kepada konsumen.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “DENGAN SENGAJA” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, apabila salah satu elemen unsur saja sudah terpenuhi maka unsur ketiga ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan mengedarkan adalah berpindah-pindah dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat yang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan menurut PP No. 72/1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sementara menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisonal, Kosmetik, Suplemen Makanan Dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung Dari Bahan Tertentu Dan Atau Mengandung Alkohol, dalam pasal 1 ayat (4) bahwa yang dimaksud dengan obat tardisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenikatau campuran dari bahan gersebut yang secara tradisioanl telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisonal, Kosmetik, Suplemen Makanan Dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung Dari Bahan Tertentu Dan Atau Mengandung Alkohol, dalam pasal 1 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta bahwa 5 jenis obat tradisional yang dijual di toko milik Terdakwa meskipun ada mencantumkan nomor BBPOM pada kemasan obat tradisional namun nomor tersebut Nomor fiktif atau dipalsukan, sehingga dengan demikian obat tradisional yang dijual tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin edar. Bahwa dalam hal mengedarkan/menjual obat tradisional tanpa ijin edar tersebut dilakukan terdakwa dengancara membeli obat tradisional tanpa ijin edar tersebut kepada Kampas/agen dan membayarnya secara tunai untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang membeli/menanyakan jenis obat tradisional tanpa ijin edar dimaksud.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka semua unsur tindak pidana yang diuraikan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum serta menurut pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 97 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
2.TENTANG BIAYA PERKARA;
Bahwa terhadap biaya dalam perkara ini, karena seperti telah diuraikan diatas dimana Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa ;
3.TENTANG BARANG BUKTI ;
Bahwa tentang barang-barang bukti dalam perkara ini,adalah merupakan corpora delicty yang berhubungan objek, maka berdasarkan pasal 194 KUHAP jo pasal 39 KUHP status barang bukti tersebut ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya Pasal 106 AYAT (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Akmal Ahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Senagaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin“ dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu)tahun melakukan suatu tindak pidana dan Denda Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
218 (dua ratus delapan belas) Sinatren;
3 (tiga) lembar Pil Tupai;
24 (dua puluh empat) pak Urat Madu;
9 (Sembilan pak Macho-X
4 (empat) pak Urat Madu Black;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada hari : Senin tanggal 11 April 2016 oleh kami Yose Ana Roslinda, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Sutedjo, S.H., M.H dan Nasoraianto, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota Agustini Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Lily Maria Yulis, S.S., S.H sebagai Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Sutedjo, S.H., M.HYose Ana Roslinda, S.H., M.H
2. Nasoranto, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Agustini