52/Pid.Sus/2015/PN.Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Trt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DOHOT SIANTURI Alias DOHOT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Dohot Sianturi Als Dohot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 52/Pid.Sus/2015/PN.Trt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Dohot Sianturi Alias Dohot ; Pagaran ; 26 Tahun / 06 Juli 1988; Laki-laki ; Indonesia ; Dusun I Lumban Sianturi Desa Pagaran Kecamatan Pagaran Kab. Tapanuli Utara; Kristen Protestan; Petani ; |
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 09 Januari 2015 Nomor : Sp.Han/02/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 09 Januari 2015 s/d 28 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Januari 2015 Nomor : B-67/N.2.19.3/Epp.3/01/2015, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d 09 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 09 Maret 2015 Nomor : Print – 114/N.2.19/Ep.2/03/2015, sejak tanggal 09 Maret 2015 s/d 28 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri 18 Maret 2015 No. 52/SPP.I/Pen.Pid/2015/PN.Trt. sejak tanggal 13 Maret 2015 s/d 11 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 01 April 2015 No. 52/SPP.II/Pen.Pid/2015/PN.Trt. , sejak tanggal 12 April 2015 s/d 10 Juni 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Sdr Sondang Simaremare, SH., Advokat/Pengacara, berkantor di Komplek Hotel Diaji Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perkara : PDM- 09 /TARUT/03/2015 pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dohot Sianturi Alias Dohot telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap saksi korban Rini Lamtiur Br Sianturi Alias Rini”. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dohot Sianturi Alias Dohot selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman dan atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya dan atas Tanggapan penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan Tanggapannya yang disampaikan masing–masing secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-09/TARUT/03/2015 tertanggal 11 Maret 2015 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa Dohot Sianturi Alias Dohot pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di Dusun I Lumban Sianturi Desa Pagaran Kecamatan Pagaran Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bernama Rini Lamtiur Sianturi usia 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 447 / 2209/ CS /IV/ 2011tanggal 18 April 2011, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tempat yang telah disebutkan tersebut diatas, terdakwa yang tidak jauh dari rumahnya datang kerumh korban untuk meminta nasi dimana pada saat itu korban sendirian didalam rumah, lalu korban memberikan nasi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pulang kerumahnya, dan tak lama kemudian terdakwa kembali datang kerumah korban dengan alasan meminta kampak dan korbanpun memberikan kampak tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya. Bahwa tak lama kemudian terdakwa kembali dan masuk kerumah korban dan pada saat itu terdakwa langsung menutup pintu dan jendela rumah korban dengan tujuan agar terdakwa leluasa untuk menyetubuhi korban namun oleh korban bertanya kepada terdakwa “boasa tutup on mu ampudan” (kenapa kau tutup ampudan) dan terdakwa menjawab “adong narittik naeng mangalutungi au, nga sabei dison ma hita modom-modom” (ada orang gila yang mau ngejar aku, sudahlah disinilah kita tidur-tidur) dan korban menjawab “apa tidur-tidur” dan terdakwa kembali menjawab “disinilah kita tidur-tidur biar pacaran kita” dan korban menjawab “gak mau aku kayak gitu dohot” dan mendengar jawaban korban tersebut maka terdakwa langsung menarik dan menyeret korban dengan paksa keruang tamu serta merebahkan korban dengan kedua tangan terdakwa dilantai lalu terdakwa membuka celananya dan celana dalam lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan (vagina) korban sambil menggoyang-goyang pantat terdakwa hingga sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma dan mengeluarkannya dilantai. Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan tersebut lalu terdakwa pergi dari rumah korban dan keluar melalui pintu dapur korban.
Bahwa korban adalah anak berusia 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 447/2209/CS/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban sesuai hasil Visum Et Revertum No. 440/271/2015 tgl 05 Januari 2015 dari RSUD Swadana Tarutung oleh dr. Patuan Andre Hutabarat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sbb:
kepala : rambut, mata, hidung, mulut, telinga tidak ada kelainan;
leher : tidak ada kelainan
dada : payudara tidak ada kelainan
perut : tidak ada kelainan
anggota gerak : tidak ada kelainan
kelamin keluar :rambut kemaluan belum tumbuh,tercium bau,keputihan(-)
selaput dara rata sampai kedasar dan kemerahan pada posisi jam Sembilan dan jam sepuluh ada dijumpai titik darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Dohot Sianturi Alias Dohot sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah disebutkan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Rini Lamtiur Sianturi usia 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 447 / 2209/ CS /IV/ 2011tanggal 18 April 2011, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tempat yang telah disebutkan tersebut diatas, terdakwa yang tidak jauh dari rumahnya datang kerumah korban untuk meminta nasi dimana pada saat itu korban sendirian didalam rumah, lalu korban memberikan nasi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pulang kerumahnya, dan tak lama kemudian terdakwa kembali datang kerumah korban dengan alasan meminta kampak dan korbanpun memberikan kampak tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya. Bahwa tak lama kemudian terdakwa kembali dan masuk kerumah korban dan pada saat itu terdakwa langsung menutup pintu dan jendela rumah korban dengan tujuan agar terdakwa leluasa untuk menyetubuhi korban namun oleh korban bertanya kepada terdakwa “boasa tutup on mu ampudan” (kenapa kau tutup ampudan) dan terdakwa menjawab “adong narittik naeng mangalutungi au, nga sabei dison ma hita modom-modom” (ada orang gila yang mau ngejar aku, sudahlah disinilah kita tidur-tidur) dan korban menjawab “apa tidur-tidur” dan terdakwa kembali menjawab “disinilah kita tidur-tidur biar pacaran kita” dan korban menjawab “gak mau aku kayak gitu dohot” dan mendengar jawaban korban tersebut maka terdakwa langsung menarik dan menyeret korban dengan paksa keruang tamu serta merebahkan korban dengan kedua tangan terdakwa dilantai lalu terdakwa membuka celananya dan celana dalam lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan (vagina) korban sambil menggoyang-goyang pantat terdakwa hingga sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma dan mengeluarkannya dilantai. Bahwa sebelum terdakwa melakukan pencabulan, terdakwa terlebih dahulu membarikan uang sebesar Rp.3.000,- kepada korban.
Bahwa korban adalah anak berusia 8 (delapan) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 447/2209/CS/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban sesuai hasil Visum Et Revertum No. 440/271/2015 tgl 05 Januari 2015 dari RSUD Swadana Tarutung oleh dr. Patuan Andre Hutabarat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sbb:
kepala : rambut, mata, hidung, mulut, telinga tidak ada kelainan;
leher : tidak ada kelainan
dada : payudara tidak ada kelainan
perut : tidak ada kelainan
anggota gerak : tidak ada kelainan
kelamin keluar :rambut kemaluan belum tumbuh,tercium bau,keputihan (-)
selaput dara rata sampai kedasar dan kemerahan pada posisi jam Sembilan dan jam sepuluh ada dijumpai titik darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dengan di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi BERNAWATI Br SIHOMBING Als Mak Mega
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu sebabnya dipanggil ke persidangan ini yaitu sebagai saksi dalam perkara terdakwa ini ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik Resort Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa keterangan saksi di penyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa yang saksi ketahui kejadian tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 Wib sedang berada diladang, kemudian anak saksi yakni Erwita datang dan melaporkan kejadian yang dialami anak saksi bernama Rini Lamtiur br Sianturi telah diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering datang kerumah saksi;
Bahwa saksi melihat keadaan anak saksi (korban)yakni Rini Lamtiur pada saat itu ada mengalami sakit pada bagian kemaluannya dan ketika ditanya anak saksi mengatakan dianya diperkosa katanya ;
Bahwa anak saksi , Rini Lamtiur mengatakan bahwa terdakwalah pelakunya ;
Bahwa saksi tidak pernah memberi uang jajan kepada saksi korban Rini Lamtiur , tetapi ketika kami periksa ada dikantongnya uang Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
Bahwa setelah saksi mendapatkan kabar tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada suami saksi, lalu suami langsung mencari dan menjumpai terdakwa serta menanyakannya dan ternyata terdakwa mengakuinya ;
Bahwa benar pelakunya langsung ditangkap, karena setahu saksi pada saat itu juga dan langsung dilaporkan kepihak kepolisian ;
Bahwa anak saksi sehari-harinya dirumah ketika saksi bersama suami saksi berada diladang ;
Bahwa menurut saksi, kepribadian anak saksi selalu gembira/ periang ;
Bahwa benar anak saksi masih sekolah dan waktu itu sudah pulang sekolah dan tinggal dirumah sendiri menunggu kakaknya saksi Erwita pulang dari sekolah ;
Bahwa ketika suami saksi bertemu dengan terdakwa suami terdakwa ada menampar pipi terdakwa sebanyak 1 kali ;
Bahwa terdakwa belum berumah tangga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi RINI LAMTIUR Br SIANTURI Als Rini (Saksi korban)
Bahwa saksi tahu sebabnya dipanggil ke persidangan ini yaitu sebagai saksi dalam perkara terdakwa ini ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik Resort Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa keterangan saksi di penyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib sedang berada dirumah, kemudian datang terdakwa untuk minta nasi lalu pergi, kemudian datang lagi untuk minta kampak, saksi sedang menyapu rumah, selanjutnya terdakwa menutup semua pintu rumah sambil mengatakan “ada orang gila” kemudian terdakwa menarik tangan saksi serta menarik saksi dari depan ke ruang tamu setelah itu terdakwa menampar pipi saksi dan mengatakan “disinilah kita tidur” sambil menidurkan saksi lalu terdakwa membuka celana saksi kemudian memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan mengenjotnya, saksi merasa kesakitan saksi berusaha memberontak dan menangis namun saksi disuruh diam dan tidak berapa lama terdengar suara kakak saksi yakni Erwita Br. Sianturi memanggil dan mengetuk-ngetuk pintu, terdakwa menyuruh saksi untuk diam dan terdakwa terus mengoyangkan pantatnya diatas kemaluan saksi dan tidak berapa lam saksi melihat terdakwa mengeluarkan spermanya kelantai, kemudian saksi memakai celana dan langsung membuka pintu ;
Bahwa terdakwa sering datang kerumah saksi;
Bahwa benar terdakwa langsung ditangkap karena setahu saksi pada saat itu juga terdakwa ditangkap dan langsung dilaporkan kepihak kepolisian oleh orang tua saksi ;
Bahwa terdakwa menutup mulut saksi tetapi ada mau dipukul karena menolak;
Bahwa terdakwa belum berumah tangga ;
Bahwa pada waktu itu saksi ada melihat alat kemaluan terdakwa dan merasakan ada cairan sperma dari terdakwa keluar jatuh dilantai ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi ERWITA Br SIANTURI Als Erwita
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu sebabnya dipanggil ke persidangan ini yaitu sebagai saksi dalam perkara terdakwa ini ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik Resort Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa keterangan saksi di penyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa yang saksi ketahui kejadian tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 Wib saksi baru pulang sekolah kemudian sesampainya dirumah melihat pintu rumah tertutup semua, lalu mengetuk-ngetuknya sambil memanggil saksi korban Rini Lamtiur , namun tidak ada jawaban, kemudian saksi hendak pergi keladang untuk menjumpai orang tua saksi dan saksi curiga lalu mengintip dari jendela rumah dan melihat bahwa terdakwa sudah memperkosa adik saksi Reni Lamtiur serta memberitahukan kejadian kepada orang tua saksi ;
Bahwa cara memperkosanya adalah saksi melihat terdakwa berada diatas tubuh adik saksi Rini Lamtiur;
Bahwa benar, saksi melihat kejadiannya dan merasa ketakutan atas perbuatan terdakwa pada saat itu terhadap adik saksi ;
Bahwa saksi langsung pergi memberitahukan kejadiannya kepada orang tua saksi ;
Bahwa menurut saksi, kepribadian adik saksi yakni Reni Lamtiur selalu gembira/ periang ;
Bahwa benar, saksi korban Rini Lamtiur masih sekolah dan waktu itu sudah pulang sekolah dan tinggal dirumah sendiri menunggu saksi pulang dari sekolah ;
Bahwa terdakwa belum berumah tangga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban untuk meminta nasi lalu pulang dan kemudian datang lagi untuk meminta kampak namun melihat korban sedang menonton TV serta mengatakan yang cabut sekolahnya kau, setelah itu terdakwa langsung menutup pintu rumah sambil mengatakan ada orang gila di luar kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Rini Lamtiur Sianturi untuk tidur – tidur dengan memberikan uang sebanyak Rp. 3,000.- (tiga ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membuka celana korban dan juga membuka celana terdakwa serta menindih korban lalu memasukkan alat kemaluan kedalam kemaluan korban setengah serta mengoyang-goyangkan pantat terdakwa hingga sperma terdakwa keluar dilantai ;
Bahwa saksi korban Rini Lamtiur tidak ada melawan hanya diam saja ;
Bahwa saksi korban ada menangis, tetapi terdakwa menutup mulut saksi korban ;
Bahwa yang terjadi setelah itu datang kakak saksi korban Erwita Sianturi mengetuk-ketuk pintu namun tidak diindahkan dan kami hanya diam saja dirumah, hingga terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban Rini Lamtiur dan saksi korban memakai celananya dan langsung pergi membuka pintu keluar dan selanjutnya terdakwa juga pulang kerumah ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menutup pintu rumah karena ada orang gila yang lewat ;
Bahwa terdakwa yang menutup mulut saksi supaya jangan kedengaran orang lain ;
Bahwa terdakwa melakukannya karena keadaan mabuk minum tuak ;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul, tetapi ada mengatakan supaya saksi korban Rini Lamtiur tidak memberitahukankejadian tersebut kepada Bapak dan Mamanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa bukti surat berupa Akta lahir dari saksi Korban Rini Lamtiur Br Sianturi No: 447/2209/CS/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dandi persidangan telah dibacakan hasil visum atas nama saksi korab Rini Lamtiur yaitu hasil Visum Et Revertum No. 440/271/2015 tgl 05 Januari 2015 dari RSUD Swadana Tarutung oleh dr. Patuan Andre Hutabarat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sbb:
kepala : rambut, mata, hidung, mulut, telinga tidak ada kelainan;
leher : tidak ada kelainan
dada : payudara tidak ada kelainan
perut : tidak ada kelainan
anggota gerak : tidak ada kelainan
kelamin keluar :rambut kemaluan belum tumbuh,tercium bau,keputihan(-)
selaput dara rata sampai kedasar dan kemerahan pada posisi jam Sembilan dan jam sepuluh ada dijumpai titik darah.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan satu sama lainnya maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi untuk meminta nasi lalu pulang dan kemudian datang lagi untuk meminta kampak namun melihat saksi korban Rini Lamtiur Sianturi sedang menonton TV kemudian terdakwa mengatakan “yang cabut sekolahnya ka” saksi korban Rini Lamtiur Sianturi diam saja kemudian terdakwa mengatakan “ada orang gila di luar” , setelah itu terdakwa langsung menutup pintu rumah setelah itu terdakwa mengatakan “tidur saja kita disini” sambil memberikan uang sebanyak Rp. 3,000.- (tiga ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan juga membuka celana terdakwa lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban Rini Lamtiur Sianturi kemudian memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Rini Lamtiur Sianturi setengah serta mengoyang-goyangkan pantat terdakwa hingga sperma terdakwa keluar dilantai ;
Bahwa saksi korban Rini Lamtiur Sianturi ada menangis, tetapi terdakwa menutup mulut saksi korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa sebelumnya perlu dikemukakan bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan ini adalah sekaligus juga sebagai tanggapan terhadap Tuntutan pidana dari Penuntut Umum maupun Pembelaan dari Terdakwa,oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus materi-materi tersebut, kecuali apabila nantinya terdapat hal-hal yang secara khusus perlu di pertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Kesatu :Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau kedua :Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Dakwaan kesatu adalah Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur ke – 1 : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Bahwa unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dohot Sianturi Alias Dohot tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur ke-1 : ”Setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak:
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan secara tidak sah; Sedangkan yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ; -
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah saksi Rini Lamtiur Sianturi, yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 447/2209/CS/IV/2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan saksi Rini Lamtiur Sianturi sendiri dan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban Rini Lamtiur Br. Sianturi untuk meminta nasi lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa datang lagi untuk meminta kampak karena melihat saksi korban Rini Lamtiur Sianturi hanya sendiri didalam rumah terdakwa langsung menutup pintu rumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dengan mengatakan ”ada orang gila yang lewat” setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan menarik saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dari depan ke ruang tamu setelah itu terdakwa menampar pipi saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan menyuruhnya untuk tidurr di lantai sambil memberikan uang sebanyak Rp. 3.000,- dan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan juga celana terdakwa kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Rini Lamtiur Sianturi lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi korban setengah sambil menggoyang-goyangkan pantat terdakwa hingga sperma terdakwa keluar dilantai rumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi;
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Revertum No. 440/271/2015 tgl 05 Januari 2015 dari RSUD Swadana Tarutung oleh dr. Patuan Andre Hutabarat, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan sbb:
kepala : rambut, mata, hidung, mulut, telinga tidak ada kelainan;
leher : tidak ada kelainan
dada : payudara tidak ada kelainan
perut : tidak ada kelainan
anggota gerak : tidak ada kelainan
kelamin keluar :rambut kemaluan belum tumbuh,tercium bau,keputihan(-)
selaput dara rata sampai kedasar dan kemerahan pada posisi jam Sembilan dan jam sepuluh ada dijumpai titik darah.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa yang menarik saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dari depan ke ruang tamu kemudian menampar pipi saksi korban lamtiur Sianturi sebelum melakukan persetubuhan dengan terdakwa adalah termasuk dalam pengertian dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak sebagaimana yang dimaksud dalam unsure kedua, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure kedua telah terpenuhi;
Unsur ke- 3 :Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani / sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabila alat kelamin laki-laki sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan yang bersesuaian dengan keterangan saksi I Bernawati Br Sihombing, saksi II Rini Lamtiur Sianturi, dan saksi III. Erwita Br Sianturi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi untuk meminta nasi lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa datang lagi untuk meminta kampak karena melihat saksi korban hanya sendiri didalam rumah terdakwa langsung menutup pintu rumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dengan mengatakan ”ada orang gila yang lewat” setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan menarik saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dari depan ke ruang tamu setelah itu terdakwa menampar pipi saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan menyuruhnya untuk tidurr di lantai sambil memberikan uang sebanyak Rp. 3.000,- dan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Rini Lamtiur Sianturi dan juga celana terdakwa kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban Rini Lamtiur Sianturi lalu terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi korban setengah sambil menggoyang-goyangkan pantat terdakwa hingga sperma terdakwa keluar dilantai rumah saksi korban Rini Lamtiur Sianturi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur:Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan kesatu telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Rini Lamtiur Br. Sianturi menjadi malu dan trauma;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa terdakwa sebagai paman dari saksi korban Rini Lamtiur Br. Sianturi seharusnya melindunginya bukan merusak masa depan saksi korban Rini lamtiur Br. Sianturi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa suatu pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang harus benar-benar memenuhi atau setidak-tidaknya mendekati rasa keadilan baik bagi Terdakwa, pihak korban, maupun masyarakat; Bahwa benar pemidanaan tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, namun demikian tetap harus memenuhi asas dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Dohot Sianturi Als Dohot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 , oleh MATEUS SUKUSNO AJI, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, SAYED FAUZAN, SH.,MH dan ITA RAHMADI RAMBE, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HOTLI H. SINAGA Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Tarutung serta dihadiri oleh ROBINSON SIHOMBING, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutung dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SAYED FAUZAN,S.H.,MH MATEUS S. AJI, S.H.,M.Hum.
ITA RAHMADI RAMBE, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HOTLI H. SINAGA