44/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 44/PID/2013/PT-BNA
SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI
MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor 45 /Pid.B/2012/PN-SKL yang dimintakan banding tersebut -Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan. yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 000( dua ribu rupiah)
Salinan PUTUSAN
Nomor : 44 / PID / 2013 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI;
Tempat Lahir : Bireun;
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 12 Nopember 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pulo Sarok Kec.Singkil Kab.Aceh Singkil;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang/Jualan;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa berada dalam penahanan atas surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 September 2012 s/d tanggal 28 September 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2012 s/d tanggal 07 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Nopember 2012 s/d tanggal 26 Nopember 2012
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d tanggal 19 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkil, sejak tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 17 Februari 2013 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tahap (1) sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013,
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 21 Pebruari 2013 s/d tanggal 22 Maret 2013 ;
8. Perpanjangan, ...........
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 23 Maret 2013 s/d 21 Mei 2013 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor 45 /Pid.B/ 2013/PN.SKL dan surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 08 Nopember 2012 No REG . PERKARA: PDM-15/SKL /11.2012, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2012, bertempat di Penginapan Sri Alami di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 14.00 WIB awalnya Jafar (hingga saat ini belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa datang dengan membawa tas ke Penginapan Sri Alami tempat terdakwa tinggal sekaligus tempat terdakwa jualan Mi Aceh yang pada saat itu terdakwa sedang memask Mi Aceh lalu Jafar berkata kepada terdakwa “Ja minta kunci kamar abang mau istirahat dikamar kamu” dijawab oleh terdakwa “ya bang”.
Kemidian, ...............
Kemudian Jafar pun memesan Mi Aceh kepada terdakwa, dan setelah selesai memasak Mi Aceh untuk Jafar, terdakwa mengantar Mi Aceh tersebut ke dalam kamar.;
Kemudian pada saat terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa Mi Aceh Jafar menunjukkan ganja yang berada dalam tas wana abu-abu sambil mengeluarkan ganja tersebut dan Jafar berkata kepada terdakwa “ini ganja kemana kita bawa atau kita jual” dijawab oleh terdakwa “saya tidak tau kemana dijual bang”. Lalu pada sore harinya ketika terdakwa hendak mandi, Jafar berkata kepada terdakwa “ini ganja yang sudah dipaketkan yang kecil sebanyak 4 (empat) paket kecil seharga Rp. 50.000,- perpaket dan 2 (dua) paket besar dengan isi 1 (satu) ons seharga Rp. 200.000,- apa bila ada yang mintak, jual terus” dan dijawa oleh terdakwa “iya” lalu ganja tersebut diletakkan didalam kamar terdakwa diatas tempat tidur dan Jafar pun pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira pukul 13.30 WIB Jafar menelpon terdakwa dengan mengatakan bahwa ganja tersebut sudah diletakkan dalam kamar dan jualkan 2 (dua) paket besar ganja yang dibungkus ke dalam kertas Koran seharga Rp. 1.200.000,-. Namun setelah menerima titipan ganja tersebut terdakwa berencana akan menjual ganja tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- dengan harapan terdakwa akan medapat keuntungan dari penjualan ganja tersebut sebesar Rp. 400.000,- lalu terdakwa pun menyimpan ganja tersebut ke dalam tas loreng milik terdakwa dan meletakkannya diatas tempat tidur di dalam kamar terdakwa. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, di saat terdakwa selesai mandi dan hendak menuju ke dalam kamarnya yaitu kamar nomor 3 tiba-tiba datang saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendekati terdakwa dan saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa yang berdasarkan informasi dari masyarakat langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran
Yang, ...........................
yang berada di dalam tas loeng di dalam kamar nomor 3 tempat terdakwa tidur sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI cabang Medan No. Lab : 5256/NNF/2012 tanggal 27 September 2012 yang diperiksa dan ditandatangani Zulni Erma pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 60051008 jabatan Kasubbid Narkobafor dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt Penata menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI adalah benar positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair, awalnya Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis ganja di Penginapan
Sri, ..............................
Sri Alami di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan setelah menerima informasi tersebut saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Aceh Singkil bersama Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil lainnya langsung melakukan pengecekan ke lapangan.;
Kemudian setibanya para saksi di Penginapan Sri Alami di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa yang berdasarkan informasi dari masyarakat melihat terdakwa sedang menuju ke dalam kamarnya yaitu kamar nomor 3 di Penginapan Sri Alami di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 tempat terdakwa nginap sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran yang berada di dalam tas loreng di dalam kamar nomor 3 tempat terdakwa tidur sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI cabang Medan No. Lab : 5256/NNF/2012 tanggal 27 September 2012 yang diperiksa dan ditandatangani Zulni Erma pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 60051008 jabatan Kasubbid Narkobafor dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt Penata menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI adalah benar positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
LEBIH, ........................
LEBIH SUBSIDIAIR :
------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 14.00 WIB awalnya Jafar (hingga saat ini belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa datang dengan membawa tas ke Penginapan Sri Alami tempat terdakwa tinggal sekaligus tempat terdakwa jualan Mi Aceh yang pada saat itu terdakwa sedang memask Mi Aceh lalu Jafar berkata kepada terdakwa “Ja minta kunci kamar abang mau istirahat dikamar kamu” dijawab oleh terdakwa “ya bang”. Kemudian Jafar pun memesan Mi Aceh kepada terdakwa, dan setelah selesai memasak Mi Aceh untuk Jafar, terdakwa mengantar Mi Aceh tersebut ke dalam kamar.;
Kemudian pada saat terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa Mi Aceh Jafar menunjukkan ganja yang berada dalam tas wana abu-abu sambil mengeluarkan ganja tersebut dan Jafar berkata kepada terdakwa “ini ganja kemana kita bawa atau kita jual” dijawab oleh terdakwa “saya tidak tau kemana dijual bang”. Lalu pada sore harinya ketika terdakwa hendak mandi, Jafar berkata kepada terdakwa “ini ganja yang sudah dipaketkan yang kecil sebanyak 4 (empat) paket kecil seharga Rp. 50.000,- perpaket dan 2 (dua) paket besar dengan isi 1 (satu) ons seharga Rp. 200.000,- apa bila ada yang mintak, jual terus” dan dijawa oleh terdakwa “iya” lalu ganja tersebut diletakkan didalam kamar terdakwa diatas tempat tidur dan Jafar pun pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira pukul 13.30 WIB Jafar menelpon terdakwa dengan mengatakan bahwa ganja tersebut sudah diletakkan dalam kamar dan jualkan 2 (dua) paket besar ganja yang dibungkus ke dalam kertas Koran seharga Rp. 1.200.000,-. Namun setelah menerima titipan
Ganja, ..........................
ganja tersebut terdakwa berencana akan menjual ganja tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- dengan harapan terdakwa akan medapat keuntungan dari penjualan ganja tersebut sebesar Rp. 400.000,- lalu terdakwa pun menyimpan ganja tersebut ke dalam tas loreng milik terdakwa dan meletakkannya diatas tempat tidur di dalam kamar terdakwa.;
Dan dikarenakan terdakwa adalah pengguna narkotika jenis ganja sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang lalu terdakwa menggunakan ganja yang diberikan oleh Jafar pada saat Jafar menyerahkan ganja sebanyak 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram kepada terdakwa di kamar nomor 3 di Penginapan Sri Alami di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dengan cara daun ganja tersebut terdakwa ambil sedikit dan dikeringkan dahulu kemudian dihancurkan dan dicampur dengan menggunakan tembakau rokok selanjutnya terdakwa balut dengan kertas rokok dan terdakwa pun membakar ganja tersebut lalu menghisapnya sampai habis.;
Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, di saat terdakwa selesai mandi dan hendak menuju ke dalam kamarnya yaitu kamar nomor 3 tiba-tiba datang saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendekati terdakwa dan saksi Zulfahmi dan saksi M. Munandar yang sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa yang berdasarkan informasi dari masyarakat langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran yang berada di dalam tas loeng di dalam kamar nomor 3 tempat terdakwa tidur sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI cabang Medan No. Lab : 5256/NNF/2012 tanggal 27 September 2012 yang diperiksa dan ditandatangani Zulni Erma pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 60051008 jabatan Kasubbid Narkobafor dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt Penata menyimpulkan
Bahwa, ...........................
bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI adalah benar positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil terhadap urine milik terdakwa Saiful Azmar yang diperiksa oleh Mesra Dewi HSB petugas laboraturium RSUD Aceh Singkil tanggal 07 September 2012 menyimpulkan bahwa urine milik terdakwa Saiful Azmar tersebut adalah positif mengandung Marijuana/Ganja.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
M
Menimbang,…..…. ……………
enimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Lebih Subsidiair.;
Membebaskan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, dari Dakwaan Primair dan Lebih Subsidiair.;
Menyatakan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan
Denda, ..........................
denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram yang telah dimusnahkan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan sehingga sisanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram.;
1 (satu) buah tas loreng, dirampas untuk dimusnahkan.;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 21 Pebruari 2012 Nomor 45 /Pid.B/ 2012/PN.Singkil, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.;
Membebaskan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL AZMAR BIN RASYIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama :3. (tiga) bulan.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.;
Menetapkan, ............
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus paket besar daun ganja kering dan 4 (empat) bungkus paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan Koran dengan berat keseluruhan sebesar 1511,72 (seribu lima ratus sebelas koma tujuh puluh dua) gram yang telah dimusnahkan pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan sehingga sisanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram. Dan ;
1 (satu) buah tas loreng, dirampas untuk dimusnahkan.;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Terdawa telah mengajukan permintaan banding dihadapan ROSLAN,SH. Panitera Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 21 Pebruari 2012 No.45 /Akta.Pid / 2012 /PN-SKL, dan telah pula diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 27 Pebruari 2013 secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan akte pemberitahuan permintaan banding, No.45 /Akta.Pid / 2012/PN-SKL:
Menimbang,bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil masing-masing pada tanggal 27 Pebruari 2013, No. WI.UII/268/HK.01/II/2013;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 21 Pebruari 2012 Nomor 45 /Pid.B/ 2012/PN.SKL , yang dimintakan
banding oleh Terdakwa tersebut, maka Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak
Pidana, ..........................
pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman” oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 21 Pebruari 2012 Nomor: 45 /Pid.B/ 2012/PN.SKL dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat ketentuan pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor ; 45 /Pid.B/2012/PN-SKL yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan. yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000 ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dalam rapat permusyarawatan oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, HARTADI, SH.MH, Hakim Tinggi tersebut sebagai Ketua Majelis, HIDAYAT HASYIM, SH dan MUZAINI ACHMAD,SH.MH masing - masing sebagai
Hakim,…………….
Hakim Anggota, yang di tunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 3 April 2013, N0.44 / Pid / 2013 / PT-BNA, dan pada hari itu juga di ucapkan oleh Hakim Ketua tersebut
Dalam, .........................
dalam sidang terbuka untuk umum , dengan di hadiri oleh Hakim - Hakim anggota tersebut, dan didampingi oleh SAYED MAHFUD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanpa di hadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA d.t.o
d.t.o 2 Umum, ……….. . MUZAINI ACHMAD,SH.MHsalinan yang sama bunyinya oleh Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H.RUSLAN, SH.MH. | KETUA MAJELIS d.t.o HARTADI, SH. PANITERA PENGGANTI d.t.o SAYED MAHFUD, SH. |