303/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 303/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
EDY LOW >< PT.TRUST FINANCE
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 399/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.SEL., tanggal 9 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 303/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
EDY LAUW , bertempat tinggal di Jalan Timor Raya Nomor 288, RT. 005, RW. 02, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Alexander Frans, S.H., dan A. Yetty Lentary,S.H., keduanya adalah Advokat, berkantor di Jalan Kecapi Nomor 33 Nunbaundelha, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan di Jalan Margasatwa Raya Nomor 09 RT 001, RW 007, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Agustus 2016, Nomor 10/ALF.PH-HWI/VIII/2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Melawan
PT. TRUST FINANCE INDONESIA TBK, berkedudukan di Gedung Artha Graha, lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman, Kaveling 52-52, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 Juni 2017 Nomor 303/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
2. Berkas perkara tanggal 9 Februari 2017, Nomor 399/PDT.G/2016/PN. JKT.SEL dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2016 dalam Register Nomor 399/PDT.G/2016/ PN. JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Lease Nomor : 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan Perjanjian Nomor : 002I63/ SBYTFI-CF/III/14 dalam Pasal 34 tentang Yurisdiksi Pengadilan bahwa :
Para Pihak dengan ini memilih domisili hukum kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, tanpa mengurai hak masing-masing pihak untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan negeri yang lain menurut hukum acara yang berlaku mempunyai wewenang untuk mengadili perkara yang timbul mengenai atau berdasarkan perjanjian ini.
2. Bahwa Tergugat merupakan pengusaha yang bergerak dibidang kontraktor, sehingga untuk dapat mendukung usaha/bisnis tersebut Tergugat datang kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pembelian alat berat berupa 2 (dua) unit Truck.
3. Bahwa Penggugat menilai usaha yang didirikan Tergugat dinilai cukup baik dan kooperaif dalam memberikan informasi untuk kepentingan penilaian analisa kredit sehingga Penggugatmemberikan 1 (satu) unit kendaraan yang berupa alat berat jenis Nissan CW610 TN dan 1 (satu) unit kendaraan Hino FS3FW ;
4. Bahwa Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/14 (Bukti-P-1) ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2014, merupakan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Nissan CW610 TN, Nomor Polisi DK 9636 WE, Nomor Rangka : CW610TN-00022 dan Nomor Mesin : RE10-101198 Tahun 1996. Jumlah keseluruhan pembiayaan yang wajib dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 174.255.000,- (Seratus Tujuh Putuh Empat juta Dua Ratus Lima puluh Lima Ribu Rupiah), Jangka waktu pertanggungan pembayaran disepakati adalah selama 18 (delapan belas) bulan dengan angsuran pembayaran setiap bulan adalah Rp. 9.681.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 27 (dua putuh tujuh) di mulai tanggal 27 Maret 2014. Denda keterlambatan Pembayaran adalah 6% (enam persen) per bulan. Tergugat mengalami permasalahan pembayaran berupa denda yang hingga saat ini betum dibayarkan dan dikenakan denda sebesar Rp. 69.683.838,- (Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Putuh Delapan Rupiah), biaya kunjungan Rp. 2.875.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), kurang 10 bulan Rp 96.810.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), Total Rp. 169.368.838,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu delapan ratus tiga puluh delapan Rupiah ).
5. Bahwa Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/14 (Bukti P-2) ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2014, merupakan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Hino FS3FWA, Nomor Polisi : DK9527 JW, Nomor Rangka : FS3FWA-10165 dan No Mesin : F20C-A11525 Tahun 1997. Jumlah keseluruhan pembiayaan yang wajib dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 174.255.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) jangka waktu pertanggungan pembayaran disepakati adalah selama 18 (delapan belas) bulan, dengan angsuran pembayaran setiap bulan adalah Rp. 9.681.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Putuh Satu Ribu Rupiatr) dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) di mulai tanggat 27 Maret 2014. Denda keterlambatan Pembayaran adalah 6% (enam persen) per bulan. Tergugat mengalami permasalahan pembayaran denda yang hingga saat ini belum dibayarkan dan dikenakan denda sebesar Rp. 69.683.838,- (Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), biaya kunjungan Rp. 2.375.000 (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), kurang 10 bulan Rp. 96.810.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), Total Rp. 169. 368.838,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Putuh Delapan Ribu delapan Ratus Tiga Puluh Delepan Rupiah).
6. Bahwa Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/14 tersebut telah diletakkan dengan sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ; Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : W22.00026208.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 19-08-2014. (Bukti P-3).
7. Bahwa Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/14 tersebut telah diletakkan dengan sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ; Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : W22.00026209.AH.05.01 tahun 2014, Tanggal 19-08-2014. (Bukti P-4).
8. Bahwa pada awalnya Tergugat melakukan pembayaran beruda denda keterlambatan secara teratur kepada Penggugat dan telah diberikan Surat Peringatan terkait pembayaran tertunggak, yaitu pada bulan Oktober 2014 (Bukti P-5) dan Februari 2015 (Bukti P-6).
9. Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat teguran atau somasi pertama yaitu pada tanggal 08 Maret 2016 (Bukti P-7) dan somasi kedua ranggal 05 April 2016 (Bukti P-8) yang isinya meminta kepada Tergugat agar bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun Tergugattidak mengindahkan dan hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga diselesaikan oleh Tergugat.
10. Bahwa meskipun Penggugat sudah melakukan upaya beberapa kali dengan mengirimkan surat somasi kepada Tergugat namun Tergugat tetap pada pendiriannya dan tidak mau melaksanakan kewajiban pembayaran berupa denda atas pembayaran kendaraan bermotor yang telah menjadi kewajibannya yang mana hal ini sangat Penggugat secara materiil dan sangat mempengaruhi serta berdampak pada jalannyausaha/bisnis perusahaan Penggugat.
11. Sebagai suatu perjanjian bahwa Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/14 ( Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8), mempunyai alas hukum yang pokok, yaitu asas kebebasan berkontak Seperti yang terdapat dalam Pasal l338 KUHPerdata, yang berbunyi:
Semua perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Suatu perjanjian tidak dapat dirarik kembali selain dengan sepakat kedua belah, atau karena alasan-alasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu, Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik Sepanjang memenuhi syarat seperti yang diatur oleh perundangundangan, maka berlaku ketentuan tentang perikatan.
12. Bahwa sampai batas tenggang waktu yang Penggugat berikan telah berakhir, ternyata Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas kewajiban pembayaran berupa denda tersebut kepada Penggugat. Sesuai dengan bunyi Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut :
“Tiap tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga;
Dan dalam Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum;
13. Bahwa untuk menjamin kelancaran pembayaran seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka karena penyerahan hak miliknya secara fiducia atas barang jaminan seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/I4 dan perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/I4 tentang Hak Milik Atas Barang, yangberbunyi sebagai berikut :
Pasal 5 : Hak Milik Atas Barang
Sejak Penyerahan Barang dai Pemasok kepada Lessee sampai Lessee melunasi harga pembelianya kepada Lessor berdasarkan hak opsi membeli menurut Perjanjian ini, barang adalah sepenuhnya milik Lessor sekalipun mungkin dokamen atau dalam daftar bukti pemilikan, Barang itu tertulis atas nama Lessee atau atas nama pihak ketiga, sedangkan Lessee hanyalah berhedudukan sebagai penyewa atas barang.
Dalam hal pada Dokumen atau dalam daftar pemilikan, Barang itu tercantum atas nanta Lessee atau pihak ketiga, Lessee dengan ini mengakui dan menyatakan serta memastikan bahwa pihak katiga juga akan mengakui, bahwa lesseor adalah satu-satunya pemilik barang tersebut ;
14. Bahwa karenapenyerahan hak miliknya secarafiducia atas barang jaminan maka tergugat tidak lagi sebagai permilik melainkan sebagai peminjam atau permakai barang tersebut, namun sampai saatini Tergugat belum memenuhi kewajiban hukumnya untuk melunasi kewajiban pembayaran berupa denda keterlambatan dan hingga saat ini barang tersebut tetap dalam penguasaanTergugat ;
15. Bahwa sampai batas tenggang waktu yang Penggugat berikan telah berakhir, ternyata Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas berupa denda kepada Penggugat dan telah membiarkan permasalahan secara terkatung-katung dan tanpa penyelesaian secara jelas.
16. Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban kepada Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Perjajian Nomor 002162/SBYTFI-G/III/14 dan Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/14 adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi), karena telah tidak melaksanakan janji/kewajiban sebagaimana yang telah disepakati sebagai dasar bagi Penggugat dan Tergugat ;
17. Bahwa apabila tenggang waktu yang diberikan berakhir, ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran berupa denda tersebut maka Penggugat akan mengambil seluruh unit yang menjadi jaminan pada Penggugat sesuai dengan syarat pada Perjarjian Lease pada Pasal 16 (ayat 2) Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/I4 tentang Kelalaian, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16 : Kelalaian
(2) Apabila Lessee lalai, maka Lessor dapat menarik atau mengambil kembali Barang tersebut dan bila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Barang ditarik atau diambil Lessee tidak atau belum menyelesaikan dan melaksanakan kewajibannya atau tidak ada usaha untuk melaksanakan kewajibannya maka Lessor berhak untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketiga atau pihak manapun sesuai dengan hargapasar pada waktu dimana utang hasilpenjualan barang akan dipergunakan untuk melunasi kewajiban Lessee yang masih tertunggak termasuk biaya-biaya penarikan barang yang timbul pada saat itu Dan bila masih ada kekurangan, Lessor akan tetap menagih kepada Lessee sampai seluruh kewajiban itu menjadi lunas.
18. Denda keterlambatan Pembayaran adalah sebesar 6 % (enam persen) per bulan sesuai Pasal 17 Perjanjian Nomor 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan Perjanjian Nomor 002163/SBYTFI-CF/III/14 Tentang Denda Keterlambatan Pembayaran, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 : Denda Keterlambatan Pembayaran
Atas kelalaian dalam melaksanakan pembayaran Uang Sewa Lease dan/atau angsuran Deposito Jaminan menurut jadwal dan jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, maka Lessee harus membayar denda atas jumlah pembayaran yang lalai dibayar itu dengan beban denda sebagaimana diuraikan butir (9) Lampiran ;
19. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas merupakan wanprestasi dan memberikan kerugian kepada Penggugat antara lain tidak dapat dikuasainya 2 (dua) unit kendaraan bermotor tersebut yang masih merupakan milik Penggugat. Oleh karena itu adalah wajar bila Penggugat menuntut Tergugat agar menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan baik;
20. Bahwa atas segala tindakan yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan kerugian yang harus ditanggung oleh Penggugat, yang terdiri dari:
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian yang ditanggung oleh Penggugat sebagai akibat tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran berupa denda oleh tergugat, sebesar Rp. 339. 737.676,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Putuh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam rupiah );
KERUGIAN IMMATERIIL
Kerugian immateril berupa kehilangan waktu yang berharga, pikiran dalam penyelesaian masalah ini, serta hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat apabila uang tersebut dibayarkan tepat pada waktunya, yang ditaksir sekitar Rp. 100.00O.000,- ( Seratus JutaRupiah).
TOTAL KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL .
Maka total kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkarjanji (wanprestasi) Tergugat dan oleh karenanya harus dibayarkan tunai dan seketika oleh Tergugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adatah sebesar Rp. 439. 737.676,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Bahwa untuk menghindari agar Tergugugat tidak mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehingga gugatan ini menjadi illusioir maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap aset-aset milik Tergugat baik yang berupa barang-barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak antara lain yaitu sebidang tanah yang beralamat di Jalan Timor Raya Nomor 288, Rt 005 Rw. 02, Kelurahan : Oesapa Barat, Kecamatan : Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
22. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan oleh karenanya wajar dan sangat beralasan jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
23. Bahwa gugatan ini timbul sebagai akibat perbuatan Tergugat maka sangatlah beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
24. Bahwa gugatan ini didasarkan pada ferkta-fakta yang sebenamya dan didukung oleh bukti-bukti yang tidak dapat di sangkal lagi akan kebenarannya karenanya dalah wajar apabila gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya dan dinyatakan putusan dalam putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Bading maupun Kasasi (uitverbaar bij worrad).
Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan diatas dan berdasarkan kedaulatan hukum bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo, berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Cidera janji (Wanprestasi).
3. Menghukm Tergugat membayar segala kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.439. 737.676,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. KERUGIAN MATERIIL
sebesar Rp. 339. 737.676,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus TigaPuluh Tujuh Ribu Enam Rarus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
b. KERUGIAN IMMATERIIL
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang akan diletakan atas aset-aset Tergugat baik yang berupa barang-barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak antara lain yaitu sebidang tanah yang beralamat di Jalan Timor Raya Nomor 288, Rt. 005 Rw. 02, Kelurahan : Oesapa Barat, Kecamatan : Kelapa Lima Kupang, Nusa Tenggara Timur.
5. Menghukum Tergugat agar menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang pada saat sekarang ini berada dalam penguasaan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
a) 1 (satu) unit kendaran bermotor jenis Nissan CW610TN, Nomor Polisi DK 9636 WE, Nomor Rangka : CW6l0TN-0022 dan Nomor Mesin : RE10101198 Tahun 1996.
b) 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Hino FS3FWA Nomor Polisi : DK 9527 JW, Nomor Rangka : FS3FWA-10165 dan No Mesin : F20C-A11525 Tahun 1997.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari untuk setiap kelalaian atau keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad );
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakata Selatan berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 11 Oktober 2016, yaitu sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Bahwa, perjanjian nomor : 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan Perjanjian nomor : 002163/SBYTFI-CF/III/14 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sangat keliru.
Sebab kedua perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani di Surabaya pada tanggal 27 Maret 2014 antara Penggugat dengan PT. Trust Finance Indonesia Tbk, Cabang Surabaya yang diwakili oleh Rudy S. Atmaja sebagai kepala cabang Surabaya.
Bahwa dengan ditandatangani perjanjian tersebut di Surabaya tanpa disebutkan dalam perjanjian pemilihan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Negeri Surabaya sebagai domisili para pihak sebagai tempat penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam pasal 142 RBG/118 HIR ayat 4 maka jelasnya Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut,
Dalam Pasal 142 RBG/118 HIR ayat 1,2,3,4, dan 5 tentang mengatur tentang Wilayah Hukum dan tata cara mengajukan gugatan perdata harus yang diajukan pada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili suatu Gugatan.
Bahwa sebagaimana ditetapka dalam ayat 2 bahwa jika Tergugat lebih dari seorang sedangkan mereka tinggal dalam suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan pada ketua pengadilan negeri tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan Penggugat.
Kalau antara para Tergugat dalam hubungan dengan yang lainnya masing-masing sebagai pihak yang berhutang dan pihaknya yang menanggung maka gugatan diajukan pada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang berhutang.
Bahwa dalam gugatan Penggugat sudah jelas diuraikan bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat dan sesuai perjanjian maka Tergugat Beralamat di Jln. Timor Raya No.288 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dan juga sebagai Tergugat Tunggal maka Gugatan harus diajukan Di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang wilayah domisili Tergugat bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 142 RBG/118 HIR ayat 2 dan ayat 4 maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara ini, sebab yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Klas I A Kupang tempat domisili tergugat sebagai berhutang.
JAWABAN
Bahwa setelah apa yang diuraikan dalam eksepsi tetap dianggap digunakan kembali dalam jawaban.
Bahwa perjanjian nomor : 002162/SBYTFI-CF/III/14 dan nomor : 002163/SBYTFI-CF/III/14 tanggal 27 maret 2014 telah dilanjutkan dengan surat kuasa tertanggal 27 Maret 2014 dan surat persetujuan suami istri yang diberikan kepada PT. Trust Finance Indonesia Tbk untuk menarik kembali kedua buah kendaraan masing-masing
1 unit kendaraan yang berupa alat berat jenis nisssan CW610TN
1 unit kendaraan Hino FS3FWA.
Apabila tergugat lalai dalam melunasi hutangnya .
Bahwa kedua surat kuasa dan surat perjanjian persetujuan suami istri tersebut sampai sat ini tidak pernah dibatalkan baik secara sepihak maupun atas persetujuan bersama antara pemberi kuasa dan penerima kuasa ;
Bahwa kedua surat kuasa tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan sehingga penerima kuasa memiliki hak sepenuhnya untuk menarik kedua mobil jaminan tersebut dan Tergugat tidak pernah menghalangi ;
KESIMPULAN .
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas maka kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Dalam Eksepsi .
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena perkara ini harus diajukan di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang sebagai wilayah Hukum domisili Tergugat sebagai orang yang berhutang.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 399/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel., tanggal 9 Februari 2017, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Edy Lauw (Tergugat) telah Melakukan Perbuatan Cidera janji (Wanprestasi);
Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.271.062.000,- ( dua ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu rupiah ) ditambah Rp.33.584.760,-.( tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh emapat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah );
Menghukum Tergugat agar menyerahkan 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang pada saat sekarang ini berada dalam penguasaan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
a) 1 (satu) unit kendaran bermotor jenis Nissan CW610TN, Nomor Polisi DK 9636 WE, Nomor Rangka : CW6l0TN-0022, Nomor Mesin : RE10101198 Tahun 1996.
b) 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Hino FS3FWA Nomor Polisi : DK 9527 JW, Nomor Rangka : FS3FWA-10165 , Nomor Mesin : F20C-A11525 Tahun 1997,untuk dilelang guna memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ;
Membaca berturut-turut :
1. Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Tergugat pada tanggal 22 Februari 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 399/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.SEL., tanggal 9 Februari 2017 dan permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 Maret 2017 ;
2. Memori Banding tertanggal 20 Maret 2017, yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Maret 2017, dan telah diserahkan salinan resminya kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 Maret 2017 ;
3. Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak pada tanggal 30 Maret 2017 dan tanggal 17 April 2017, telah diberi kesempatan untuk memperlajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat, dalam memori bandingnya tertanggal 20 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Maret 2017 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa putusan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yaitu :
Bukti T-5 : Foto copy surat kuasa.
Bukti T-6 : Foto copy surat persetujuan suami istri.
Bukti T-7 : Foto copy Perjanjian pembiayaan konsumen dengan
penyerahan hak milik secara fiducia.
Bukti T-8 : Foto copy surat kuasa.
Bukti T-9 : Foto copy Persetujuan suami istri.
2. Bahwa tidak dipertimbangkan bukti-bukti surat tersebut terutama Bukti T-5 dan Bukti T-8 berupa surat kuasa yang merupakan bagian daripada perjanjian tersebut karena pada tahap persidangan Tergugat tidak dapat menunjukan asli dari surat-surat tersebut, karena asli belum ditemukan.
3. Setelah perkara diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, barulah Tergugat menemukan asli dari bukti-bukti tersebut dan apabila persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan asli dari bukti tersebut telah ditemukan, terutama bukti T5 dan T8 berupa surat kuasa yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk menarik kembali kedua mobil tersebut apabila Tergugat/Pembanding lalai melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia.
4. Bahwa, apabila asli dari bukti T5 dan T8 sudah ditemukan dan diajukan dalam persidangan, sehingga dapat dipertimbangkan, maka jelas sangat menguntungkan Tergugat/Pembanding, karena surat T5 dan T8 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian sebagaimana bukti Surat P 1 dan P 5 yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusannya.
5. Bahwa didalam Surat Kuasa bukti T 5 dan T 8 yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak ada aslinya, telah diperjanjikan bahwa apabila Tergugat/Pembanding lalai, melaksanakan kewajibannya, sebagaimana perjanjian Bukti P- 1 dan P- 5, maka Tergugat memberi kuasa dengan hak subtitutie kepada Penggugat untuk mengambil barang jaminan / mobil, dimana didalam surat kuasa tersebut telah disebutkan secara jelas dan tegas bahwa pemberian surat kuasa ini, adalah berdasarkan kepada perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia ( Nomor 002162/SBY TFI-CF/III/14 dan Nomor 002163/SBY TFI-CF/III/2014 Tanggal 27 Maret 2014.
6. Bahwa, apabila asli dari bukti T 5 dan T 8 sudah ditemukan dan diajukan didalam persidangan untuk dicocokan foto copy sesuai aslinya dan dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sangat jelas bahwa Penggugat wajib menjalankan kekuasaan yang telah diberikan padanya, untuk mengambil kedua mobil jaminan fiducia tersebut, bukannya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ternyata Penggugatlah yang tidak melaksanakan kekuasaan yang telah diberikan kepadanya, sebagaimana tercantum dalam bukti surat T5 dan T8.
7. Bahwa, apabila asli bukti T 5 dan T 8 sudah ditemukan dan diajukan di dalam persidangan, maka jelas bahwa Penggugatlah yang lalai menjalankan kekuasaan, dan Penggugat baru dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, apabila ketika Penggugat menjalankan Surat Kuasa tersebut, Tergugat menghalanginya.
8. Bahwa berdasarkan hal terurai di atasmaka, jelasnya kedua bukti surat T5 dan T8 sangat menguntungkan Tergugat/Pembanding, oleh karena itu kami mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Tingkat Bandingkiranya berkenan, sebelum menjatuhkan putusan akhir pada Tingkat Banding, terlebih dahulu berkenan menjatuhkan Putusan Sela untuk mengembalikan berkas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka kembali persidangan khusus untuk menerima dan mencocokan foto copy bukti surat T-5 dan T-8 dengan aslinya.
9. Bahwa, berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka kami mohon dengan hormat, kiranya Majelis Hakim pada Tingkat Banding berkenan menjatuhkan Putusan Sela.
1. Menerima Permohonan banding dari Tergugat/Pembanding.
2. Memerintahkan, mengembalikan berkas Perkara Nomor 399/PDT.G/ 2016/PN.JKT.SEL.
3. Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka kembali sidang, untuk menerima dan mencocokan foto copy surat-surat bukti dari Tergugat Pembanding dengan aslinya.
4. Menangguhkan penetepan biaya perkara, dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat sampai dengan perkara aquo diputus oleh Pengadilan Tinggi, tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 9 Februari 2017, Nomor 399/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL. juga memori banding dari Pembanding semula Tergugat , ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena sudah disampaikan oleh kedua pihak dalam persidangan, dimana hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan seksama dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 399/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.SEL., tanggal 9 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017, oleh kami ABID SALEH MENDROFA, S.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, HIDAYAT. S.H., dan SRI ANDINI, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SRIE ATY M., S.H., M.H., Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 303/PDT/2017/ PT.DKI. tanggal 9 Juni 2017, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. HIDAYAT. S.H. ABID SALEH MENDROFA, S.H.
SRI ANDINI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY MAWIKERE, SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00