9/Pid.Sus/2014/PN kln
Putusan PN KLATEN Nomor 9/Pid.Sus/2014/PN kln
Terdakwa
1. Menyatakan terdakwa SUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga padahal menurut Hukum yang belaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; 3. Menyatakan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 9/Pid.SUS/2014/PN.Kln. ( KDRT )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUM ;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / - ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Perangkat Desa/Kaur Keuangan ;
Pendidikan : MTSN ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Terdakwa dalam perkara tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berturut – turut ;
1. Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Klaten tanggal 27 Januari 2014 Nomor : B-167/O.3.19/Euh.2/01/2014 atas nama terdakwa SUM ;
2. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 28 Januari 2014 Nomor : 09/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 09/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln. mengenai hari sidang ;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2014 Nomor. Reg. Perkara : PDM-02/Klten/Euh.2/ 01/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUM bersalah melakukan tindak pidana “ Telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) (setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam dakwaan tersebut diatas ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUM dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan supaya terdakwa SUM dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula permohonan yang disampaikan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih memberikan nafkah kepada DW dan masih menanggung biaya sekolah anak-anaknya dan atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal tertanggal 27 Januari 2014 No. Reg.Perk : PDM-02/Klten/Euh.2/01/2014 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
D A K W A A N
Bahwa ia terdakwa SUM , pada tanggal 15 Agustus 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di Dk. Kec. Polanharjo, Kab. Klaten, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya yaitu DW binti ASN padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kecamatan Polanharjo terdakwa melangsungkan pernikahan dengan saksi DW binti ASN , dari hasil pernikahan tersebut terdakwa dan saksi korban memiliki 2 (dua) orang anak, terdakwa dan saksi korban beserta anak-anaknya tinggal di rumah sendiri di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa pada tahun 2005 terdakwa ketahuan selingkuh dengan tetangga saksi korban dan dimaafkan dan sekira pada tanggal 19 Maret 2012 terdakwa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Klaten baru putus tanggal 15 Agustus 2012 dengan nomor Putusan No. 0563/Pdt.G/2012/PA.Klt tertanggal 15 Agustus 2012 sekitar jam 15.00 Wib dan sejak turunnya putus cerai saksi korban diusir dari rumah kemudian tinggal di rumah orang tua saksi korban beserta anak anaknya sampai sekarang ;
Bahwa dari hasil putusan tersebut saksi korban merasa dirugikan kemudian mengajukan banding, untuk hasil putusan bandingnya adalah dikabulkan cerai dan terdakwa dibebani kewajiban kewajiban tapi tidak dilaksanakan oleh terdakwa kemudian Pengadilan Agama Klaten menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Agama Klaten No. 0563/Pdt.G/2012/PA.Klt., tertanggal 15 Agustus 2012 gugur akan tetapi saksi korban tetap tidak diberi nafkah lahir batin oleh terdakwa untuk mencukupi kehidupan sehari hari saksi korban beserta anak anaknya, sehingga mengakibatkan saksi korbannya mengalami penderitaan lahir dan batin ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DW binti ASN , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa pada tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kec. Polanharjo, Kab. Klaten dan setelah menikah tinggal serumah dengan orang tua terdakwa di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten, kemudian terdakwa merantau ke Jakarta, setelah melahirkan anak yang pertama saksi ikut terdakwa ke Jakarta dan pada tahun 2003 saksi bersama terdakwa pulang kembali ke Klaten dan tinggal di rumah sendiri di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa saksi dalam pernikahannya dengan terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yang pertama bernama FEB , sekarang berumur 14 tahun, anak kedua bernama FDL sekarang berumur 12 tahun ;
Bahwa semula kehidupan rumah tangga saksi dengan terdakwa rukun-rukun saja, namun setelah ada permasalahan rumah tangga terdakwa menggugat cerai ke Pengadilan Agama Klaten yakni pada tanggal 19 Maret 2012 dan diputus pada tanggal 15 Agustus 2012 dan gugatannya dikabulkan ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Klaten saksi mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang putusan cerai dikuatkan namun terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar iddah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Mut’ah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Hadlanah untuk dua anak saksi dengan terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tiap bulan sampai dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang terdakwa pada bulan April 2013 dipanggil Pengadilan Agama Klaten untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Klaten tetapi tidak hadir sehingga oleh Pengadilan Agama Klaten baik putusan Pengadilan Agama Klaten dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dinyatakan gugur ;
Bahwa sebelum terdakwa menggugat cerai saksi terdakwa masih memberi kebutuhan baik jasmani maupun rohani kepada saksi namun setelah menggugat cerai tidak pernah memberi lagi ;
Bahwa setelah terdakwa menggugat cerai saksi, terdakwa tetap memberi biaya sekolah untuk keperluan anak-anak, namun anak-anak yang harus datang terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa sekarang saksi bersama dua orang anak tinggal di rumah orang tua saksi di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten sedangkan terdakwa tinggal di rumah saksi dan terdakwa di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten yang jarak antara keduanya 100 m ;
Bahwa saksi bersama anak-anak tinggal di rumah orang tua karena setelah ada putusan Pengadilan Agama Klaten diusir oleh terdakwa ;
Bahwa semula anak pertama tinggal serumah dengan terdakwa namun karena sering ditinggal pergi akhirnya ia tidak mau tinggal lagi dengan terdakwa dan ikut bersama saksi, sedangkan anak yang kedua karena masih kecil ikut saksi ;
Bahwa yang membiayai kebutuhan saksi dan anak-anak adalah orang tua saksi, adik, serta kakak saksi ;
Bahwa sebelum terdakwa mengajukan gugatan cerai saksi bersama terdakwa sudah pisah rumah sekira 6 (enam) bulan sehingga sampai dengan adanya putusan cerai dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang sudah pisah rumah sekira 1 (satu) tahun dan selama itu terdakwa tidak pernah memberi kebutuhan jasmani maupun rohani kepada saksi dan anak-anak ;
Bahwa sebelum saksi digugat cerai oleh terdakwa setip bulannya saksi diberi uang oleh terdakwa kira-kira Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anak ;
Bahwa saksi pernah 2 (dua) kali meminta nafkah kepada terdakwa namun tidak diberi malahan dimarah-marahi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa berkeberatan terhadap keterangan saksi mengenai perginya saksi dari rumah karena diusir terdakwa, yang benar adalah saksi pergi atas kemauan sendiri karena hand phone saksi terdakwa minta tetapi tidak diperbolehkan dan mengenai saksi pernah minta uang sebanyak dua kali tetapi tidak terdakwa berikan malahan saksi dimarahi terdakwa, yang benar adalah terdakwa memberi uang kepada saksi dan terdakwa tidak memarahi saksi. Atas keberatan tersebut saksi saksi tetap pada keterangannya.
Saksi EDG , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada waktu terdakwa bekerja sebagai Perangkat Desa Glagahwangi sebagai Kaur Keuangan, sedangkan waktu itu suami saksi Kepala Desa Glagahwangi ;
Bahwa bahwa terdakwa juga kenal dengan DW yang adalah istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa bersama istri dan anak tinggal di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten dan jarak dengan rumah saksi sekira 500 m ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menggugat cerai istrinya dan istri terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa ia tidak diberi nafkah terdakwa ;
Bahwa istri terdakwa bercerita kepada saksi pada hari dan tanggal lupa sekira bulan April 2012 yakni pada waktu istri istri terdakwa datang ke rumah saksi menceritakan dirinya tidak diberi nafkah oleh terdakwa sehingga meminjam uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya nafkah dia dan anak-anak dan atas permintaan tersebut saksi meminjamkan uangnya kepada istri terdakwa. Kemudian istri terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya apabila telah mendapatkan uang iddah sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Namun realisasinya istri terdakwa tiak mendapatkan uang iddah dari terdakwa mengembalikannya dengan cara mengangsur, sampai sekarang belum lunas ;
Bahwa sekarang terdakwa dengan istrinya sudah tidak tinggal serumah. Dulu istri terdakwa tinggal bersama kakak perempuannya bernama SUM yang masih tetangga saksi selama kurang lebih 3 bulan, sekarang bersama anak-anak tinggal di rumah orang tuanya di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa selama ini yang membiayai kehidupan sehari istri terdakwa dan anak-anak adalah SUM dan saudara-saudara yang lain ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa berkeberatan terhadap keterangan saksi yang mengatakan ia bertetangga dengan terdakwa dan mengenai saksi mengetahui seluk beluk kehidupan rumah tangga terdakwa, yang benar adalah saksi bukan tetangga terdakwa dan saksi tidak tahu seluk beluk kehidupan rumah tangga terdakwa dengan DW , dan atas bantahannya tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi SUM , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kakak kandung istri dari terdakwa dan keduanya menikah pada tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kec. Polanharjo Kab. Klaten ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan istrinya tinggal di rumah orang tua terdakwa di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten dan setelah mempunyai anak tinggal di rumah sendiri yakni di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa dalam perkawinan keduanya dikaruniai anak, yang pertama bernama FEB umur 14 tahun, dan yang kedua bernama FDL umur 12 tahun ;
Bahwa kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya semula rukun-rukun saja, namun setelah terdakwa ketahuan selingkuh dengan wanita lain, terdakwa sering bertengkar dengan istrinya sehingga kemudian terdakwa mengusir istrinya untuk pergi dari rumah dan menggugat cerai ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa selingkuh dengan wanita lain dari tetangga yang menceritakan ada pemuda desa yang menemukan memori HP terdakwa yang setelah diputar didalamnya terlihat terdakwa berhubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya dan pada waktu istri terdakwa datang ke rumah saksi ia juga menceritakan terdakwa telah selingkuh sehingga terdakwa sering bertengkar dengan istrinya hingga kemudian sekitar bulan Mei 2012 terdakwa mengusir istrinya pergi dari rumah dan setelah diusir dari rumah istri terdakwa bersama anak-anaknya selama kurang lebih 3 (tiga) bulan tinggal di rumah saksi ;
Bahwa pada waktu istri terdakwa dan anaknya tinggal di rumah saksi ia membawa satu kalung dan satu gelang serta uang milik istri terdakwa sendiri dan selama tinggal di rumah saksi terdakwa tidak pernah sekalipun menemui istrinya maupun memberi nafkah kepada istri maupun anaknya, demikian pula dengan istri terdakwa tidak pernah mendatangi terdakwa dan meminta nafkah, namun kedua anaknya setiap harinya minta uang sekedar uang saku dan biaya sekolah dan oleh terdakwa diberi uang saku sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa suami saksi pernah memberi nasehat kepada terdakwa dan istrinya namun terdakwa marah sambil menggebrak meja dan mengatakan ini masalah rumah tangganya dan suami saksi tidak boleh turut campur ;
Bahwa sekira bulan Agustus 2012 istri terdakwa dan anak-anaknya kembali ke rumahnya, namun kemudian pergi lagi dan tinggal di rumah orang tuanya ;
Bahwa sehari-hari yang memberi nafkah kepada istri dan anak terdakwa adalah orang tua, saksi dan saudara-saudaranya yang lain ;
Bahwa istri terdakwa ada keinginan untuk pulang kembali ke rumahnya namun dilarang oleh terdakwa dengan alasan terdakwa sudah tidak senang dengan istrinya ;
Bahwa terdakwa menggugat cerai ke Pengadilan Agama Klaten dan gugatannya dikabulkan, terhadap putusan tersebut istri terdakwa mengajukan banding kemudian Pengadilan Tinggi Agama Semarang menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten namun terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar iddah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Mut’ah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Hadlanah untuk dua anak saksi dengan terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tiap bulan sampai dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang terdakwa dipanggil Pengadilan Agama Klaten untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Klaten tetapi tidak hadir sehingga oleh Pengadilan Agama Klaten baik putusan Pengadilan Agama Klaten dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dinyatakan gugur ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa berkeberatan yakni terdakwa tidak pernah mengusir istrinya, kakak ipar terdakwa tidak pernah mendamaikan terdakwa dengan istrinya dan terdakwa tidak marah maupun menggebrak meja, terdakwa pernah memberi uang kepada istrinya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), terdakwa memberi uang saku kepada anak sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan kadang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dalam memori HP terdakwa tidak ada video terdakwa berhubungan badan dengan wanita lain, dan atas bantahan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Kusrini binti Hadi Suwiryo, saksi FDL , dan saksi FEB telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir dan memberikan keteranga di persidangan namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan tidak hadir sehingga atas persetujuan terdakwa keterangan yang telah diberikan dihadapan Penyidik yakni untuk saksi Kusrini binti Hadi Suwiryo tertanggal 1 Oktober 2013 dan saksi FDL , dan saksi FEB masing-masing tertanggal 10 Oktober 2013 dibacakan dan untuk mempersingkat uraian putusan keterangan tersebut terlampir dan termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Kusrini binti Hadi Suwiryo terdakwa berkeberatan terhadap keterangan mengenai terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sedangkan terhadap keterangan saksi FDL , dan saksi FEB terdakwa keberatan terhadap keterangan saksi yang mengatakan terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk biaya sekolah anak-anak, dan terdakwa mengusir istrinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge) sebagai berikut :
Saksi HAR , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tetangga sejak tahun 1991 yang tinggalnya hanya selang satu rumah ;
Bahwa terdakwa dan DW menikah pada tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kec. Polanharjo Kab. Klaten ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan istrinya tinggal serumah namun setelah ada keributan terdakwa tingggal di rumah sendiri sedangkan istrinya tinggal di rumah orang tuanya di Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa mereka mempunai anak, yang pertama bernama FEB umur 14 tahun, dan yang kedua bernama FDL umur 12 tahun ;
Bahwa kehidupan rumah tangganya semula rukun-rukun saja, namun setelah istri terdakwa menuduh terdakwa telah selingkuh, terdakwa sering bertengkar ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bertengkar dengan istrinya yakni pada waktu saksi sedang memanjat pohon melinjo saksi melihat terdakwa dengan istrinya sedang ribut yakni terdakwa meminta HP namun tidak diperbolehkan istrinya lalu rebutan HP, setelah itu istri terdakwa lari dari rumah namun kemudian kembali lagi ;
Bahwa terdakwa meminta HP itu karena di dalam HP itu ada sms dari laki-laki lain ;
Bahwa terdakwa pernah mendatangi saksi dengan muka memar-memar yang katanya dipukul oleh istrinya ;
Bahwa selain menjadi Kadus Desa Glagahwangi terdakwa bekerja sama dengan Paiman mengelola usaha parkir di Solo ;
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa ia mempunyai sepeda motor, sawah yang diatas namakan DW dan juga mempunyai perhiasan yang semuanya dibawa oleh DW ;
Bahwa yang mengerjakan sawah bengkok adalah terdakwa sedangkan sawah yang diatasnamakan DW dikerjakan oleh DW ;
Bahwa sekarang terdakwa tidak tinggal serumah dengan istri dan anak-anaknya, tetapi anaknya sering menemui terdakwa meminta uang sangu dan biaya sekolah ;
Bahwa terdakwa pernah pinjam uang kepada saksi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya sekolah anak-anaknya ;
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi ia memberikan uang hasil mengelola parkir di Solo kepada istrinya dan pernah memberikan uang hasil panen sawah bengkok sebanyak satu kali ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi JUM , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tetangga dan pernah menjadi pembantu rumah tangga terdakwa selama 4 tahun ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah masak, cuci dan setrika baju, bersih-bersih rumah dan mengasuh anak. Jam kerjanya mulai jam 06.00 Wib sampai jam 27.00 Wib lalu pulang ke rumah ;
Bahwa terdakwa dan DW Wukandari adalah pasangan suami istri dan mempunyai dua orang anak yaitu Febri umur 14 tahun dan Akbar umur 12 tahun ;
Bahwa dahulu rumah tangga terdakwa dan istrinya baik-baik saja tetapi lalu bertengkar yang permasalahannya adalah meminta HP namun tidak diperbolehkan istrinya lalu rebutan HP, setelah itu istri terdakwa lari dari rumah ;
Bahwa setiap hari terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 06.00 Wib dan pulang sekitar jam 12.00 Wib, dan setelah semua pergi tidak ada yang di rumah ;
Bahwa HP dibawa lari oleh isteri terdakwa dan setelah kejadian tersebut isterinya sudah tidak datang lagi ke rumah terdakwa, pada waktu isterinya pergi kedua anak terdakwa masih ikut dan tinggal dirumah terdakwa bersama dengan terdakwa dan saksi sebagai pembantu rumah tangga ;
Bahwa pada waktu isteri terdakwa tersebut pergi dari rumah saksi tidak mengetahui, permasalahan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga tersebut karena faktor cemburu karena isteri terdakwa mencemburui terdakwa bahkan pertengkaran yang sering terjadi juga karena penyebab cemburu ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2 petak sawah dan yang menggarap sawah tersebut adalah Prapti ;
Bahwa sewaktu isteri terdakwa pergi dengan membawa uang dan emas dan waktu terdakwa mengirim uang kepada isterinya tersebut saksi juga melihatnya, bahkan saksi juga melihat pada waktu ibu DW menampar terdakwa sebanyak 2 kali ;
Bahwa pada waktu terdakwa ditampar oleh isterinya tersebut terdakwa hanya diam saja dan tidak membalasnya, saat itu saksi melihat sendiri kejadian tersebut namun saksi takut kemudian saksi pulang ke rumah ;
Bahwa setahu saksi kalau isteri terdakwa tersebut pergi dari rumah sendiri dan tidak diusir oleh terdakwa, sedangkan yang memberikan uang gaji kepada saksi kadang terdakwa kadang yang memberi isterinya yaitu Bu DW tersebut ;
Bahwa saksi juga sering melihat kalau DW tersebut sering molo atau menganiaya terdakwa ;
Bahwa saksi mendengar kalau DW isteri terdakwa tersebut operasi keperawanannya karena saksi mengetahui dari RS Delanggu bahkan saat itu saksi menengok DW di rumah sakit Delanggu tersebut ;
Bahwa saksi juga mengetahui kalau terdakwa itu setiap kali membeli apa apa selalu diatas namakan isterinya tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi WDN , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga dekat terdakwa dan saksi mengetahui terdakwa sudah menikah dengan DW dan dalam pernikahan tersebut sudah dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa saksi melihat sendiri DW isteri terdakwa tersebut telah memukul dengan menggunakan bandul timbangan kepada terdakwa sebagai suaminya sekitar 5 tahun yang lalu bahkan saat terdakwa dipukul oleh isterinya tersebut tidak membalasnya ;
Bahwa selain itu saksi juga melihat isterinya tersebut sering menganiaya terdakwa didepan umum, bahkan saksi juga melihat dengan jarak sekitar 3 meter DW memukul terdakwa dengan menggunakan ikat pinggang saat berada di dalam mobil ;
Bahwa pada waktu DW pergi dari rumahnya tersebut saksi tidak melihatnya dan setahu saksi yang membiayai biaya sekolah untuk kedua anaknya tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa salah satu anak terdakwa pernah sakit kemudian terdakwa meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi untuk biaya berobat anaknya tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa mempunyai sawah katanya saksi hanya mendengar yang menggarap sawah milik terdakwa tersebut adalah orang tua isterinya ;
Bahwa antara terdakwa dengan isterinya tidak ada penyelesaian dan sepengetahuan saksi kedua belah pihak hanya diam diam saja ;
Bahwa DW dengan lingkungan tetangga sering menyepelekan bahkan pintu rumah tidak pernah dibuka sering ditutup ;
Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan isterinya tersebut sudah bercerai, yang mengajukan gugat cerai adalah terdakwa ;
Bahwa setahu saksi DW meninggalkan rumah terdakwa sekitar 2 tahun yang lalu bahkan saksi juga mendengar dan melihat sendiri kalau ibu mertuanya yaitu ibu terdakwa tersebut dikata-katain oleh DW dengan kata-kata “ lonte-lonte” ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUP , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan tetangga dekat terdakwa bahkan saksi sering datang kerumah terdakwa, terdakwa sudah menikah dengan DW dalam hasil penikahannya tersebut telah dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan isterinya sudah cerai bahkan isterinya pergi lantaran rebutan HP antara terdakwa dengan isterinya tersebut, mengapa HP itu dibuat untuk rebutan saksi tidak tahu ;
Bahwa awalnya saksi sewaktu memasak mendengar jeritan ibu DW isteri terdakwa tersebut kemudian saksi keluar rumah ternyata antara terdakwa dengan DW isterinya sedang tarik tarikan HP tetapi saksi tidak berani mendekat hanya melihat saja ;
Bahwa setelah selesai mereka tarik tarikan HP tersebut kemudian saksi mendekati terdakwa dan langsung bertanya dengan kata kata “ ada apa “ dijawab oleh terdakwa mau melihat HP tidak boleh ;
Bahwa terdakwa dengan isterinya memang sering cecok atau bertengkar mulut bahkan saksi sendiri sering melihat DW sering bermain tangan kepada terdakwa apabila terjadi pertengkaran ;
Bahwa saksi sering melihat kejadian tersebut beberapa kali sampai tidak bisa dihitung karena pertengkaran tersebut bahkan DW sering melakukan pemukulan terhadap terdakwa sering dilakukan apabila terjadi pertengkaran jadi tidak ada yang memisah dan bagi yang melihat kejadian tersebut tidak berani memisah ;
Bahwa saksi sendiri melihat DW memukul terdakwa lebih dari 5 kali ;
Bahwa saksi yang menggarap sawah milik DW dengan bagi hasil maro ;
Bahwa saksi sendiri melihat dan mengetahui kalau uang hasil sawah oleh terdakwa diberikan kepada Febri ;
Bahwa saksi melihat DW pergi dari rumahnya dengan memakai perhiasan yang dipakai saja bahkan saksi juga mengetahui kalau DW mempunyai utang di PNPM, dan di sekolah ;
Bahwa setelah pisah dengan terdakwa DW beserta kedua orang anaknya ikut bersama dengan orang tua DW dan setahu saksi bahwa DW tersebut kehidupannya glamaur belanja yang mahal mahal, sedangkan terdakwa orangnya sabar bahkan kelihatan sekali ngemong isterinya ;
Bahwa saksi juga pernah melihat sewaktu DW pesan baju sebanyak 4 biji akan tetapi baru jadi 3 stel DW marah marah ;
Bahwa setahu saksi DW itu orangnya pemboros dan kalau meminta kepada suaminya harus segera dituruti bahkan saksi pernah melihat pada waktu DW meminta sesuatu kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mengabulkan permintaan DW tersebut tiba tiba DW marah-marah dan mengamuk ;
Bahwa saksi pernah melihat di dalam HP tersebut ada yang isinya kata kata yang marah-marah bahkan saksi pernah menjenguk korban di rumah sakit katanya sakitnya bisulen / udunen ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARY , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2011-2012 karena dikenalkan oleh Sdr. JMN dalam rangka penjualan pengelolaan lahan parkir di halaman depan Lab. Prodia dan di daerah Manahan Solo yang semula dikelola oleh Sdr. Klentis yang mau dibeli oleh terdakwa ;
Bahwa untuk pengelolaan lahan parkir di halaman depan Lab. Prodia Solo seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan untuk pengelolaan lahan parkir di daerah Manahan Solo seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Bahwa yang membayar dan menyerahkan uang pembelian pengelolaan lahan parkir di halaman depan Lab. Prodia Solo dan di daerah Manahan kepada Sdr. Klentis adalah istri terdakwa ;
Bahwa setelah lahan pengelolaan tersebut dibeli terdakwa kemudian setiap harinya saksi menyetor uang pendapatan dari parkir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa namun saksi menyetornya seminggu sekali, setelah ada surat kuasa dari terdakwa kepada istrinya kemudian yang menerima setoran adalah istri terdakwa ;
Bahwa istri terdakwa bersama seorang perempuan pernah datang menemui saksi untuk menagih uang lahan pengelolaan parkir yang cara pembayarannya ada yang diangsur ada pula dengan cara ditrasnfer ke rekening bank atas nama DW ;
Bahwa saksi pernah secara tunai menyerahkan uang setoran kepada istri terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali totalnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang ditransfer kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya masih kurang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Bahwa pengelolaan lahan parkir di halaman depan Lab. Prodia Solo dan didaerah Manahan berhenti karena Sdr. Klentis ditangkap Polisi terkena kasus narkoba, namun saksi masih mempunyai kewajiban kepada terdakwa sehingga pembayarannya dengan cara disetor atai transfer ;
Bahwa menurut keterangan istri terdakwa uang hasil pengelolaan lahan parkir dipergunakan untuk membayar jasa pengacara dan membayar angsuran sepeda motor ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi JMN , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2011-2012 ;
Bahwa saksi sdr. ARY pernah menawarkan penjualan pengelolaan lahan parkir di halaman depan Lab. Prodia dan di daerah Manahan Solo yang kemudian saksi menawarkan kepada terdakwa ;
Bahwa yang mempunyai lahan pengelolaan parkir tersebut adalah sdr. Klentis dan setelah ditawarkan kepada terdakwa ia bersedia membelinya ;
Bahwa terdakwa bersama istrinya membeli sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan di rumah saksi di Kec. Banjarsari, Surakarta yang uangnya diterima oleh sdr. Klentis ;
Bahwa yang mengelola lahan parkir tersebut adalah Sdr. Klentis yang kemudian Sdr. ARY meminta uang setoran pengelolaan parkir dan menyetorkannya kepada terdakwa ;
Bahwa setiap hari Sdr. ARY menyetor uang pendapatan dari pengelolaan lahan parkir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disetorkannya setiap minggu sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa SUM , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan DW lalu berpacaran kemudian melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten ;
Bahwa dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi korban memiliki 2 (dua) orang anak, dan tinggal di rumah sendiri di Dk. Sidomulyo Rt. 14/05, Ds. Glagahwangi, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan nafkah lahir batin kepada isteri sejak bulan Januari 2012 sampai sekarang karena awalnya bulan Nopember 2011 isteri terdakwa yang bernama DW tersebut pergi dari rumah karena bertengkar dengan terdakwa bahkan terdakwa juga tidak membujuk DW supaya pulang ke rumah terdakwa lagi dan saat itu terdakwa juga sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada DW tersebut ;
Bahwa terdakwa setiap panen masih memberikan uang kepada DW sekitar 4 bulan sekali sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terakhir terdakwa memberikan uang kepada DW sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekitar 4 bulan yang lalu dan uang tersebut terdakwa titipkan kepada anak terdakwa yang pada waktu itu datang ke rumah sedangkan kedua anak terdakwa selalu terdakwa kasih uang jajan ;
Bahwa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa berikan kepada DW tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari selama 4 bulan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai perangkat desa di Ds. Glagahwangi, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2012 terdakwa mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Klaten lalu korban mengajukan Banding, kemudian diputus dikabulkan cerai dengan syarat terdakwa memberikan nafkah iddah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), mut’ah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah0, untuk dua orang anak terdakwa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), biaya hidup tiap bulan sampai dewasa atau mandiri diluar pembiayaan pendidikan, tapi keputusan tersebut tidak terdakwa laksanakan, tetapi DW sering terdakwa kasih uang setiap panen sekitar 4 bulan sekali sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terakhir sekitar 2 minggu yang lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa titipkan kepada anak pada waktu datang ke rumah, bahkan untuk anak setiap hari terdakwa kasih uang jajan, untuk nafkah lahir dan batin terdakwa tidak memberikan sampai sekarang ;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan DW dan kedua anak terdakwa DW sudah membawa harta berupa uang dan perhiasan emas ;
Bahwa untuk batin tidak terdakwa kasih karena tujuan terdakwa adalah bercerai sedangkan untuk lahir berupa uang karena semua hasil jerih payah kerja terdakwa sudah dibawa pergi oleh DW ;
Bahwa sebenarnya terdakwa masih berstatus sebagai suami DW maka terdakwa berhak untuk memberikan nafkah lahir dan batin, bahkan sejak DW pergi meninggalkan rumah dan hidup bersama dengan kedua anak anak di rumah orang tua DW tersebut terdakwa pernah menjenguk sekali sekitar bulan Juli 2013 dengan maksud menjenguk anak bukan DW ;
Bahwa terdakwa juga mengetahui isi putusan pengadilan agama klaten tersebut karena kalau terdakwa mengucapkan ikrar talak tersebut berarti terdakwa harus memenuhi permintaan DW karena permintaan tersebut terlalu berat bagi terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum mengucapkan ikrar talak kepada DW sampai sekarang tetapi hasilnya dikabulkan perceraian bahkan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang dikabulkan gugatan cerai tersebut dengan syarat terdakwa harus membayar nafkah idah kepada DW sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan selama anak mandiri tetapi terdakwa keberatan dan putusan pengadilan agama tersebut tidak terdakwa laksanakan setelah diberi waktu selama 6 bulan, selanjutnya dari Pengadilan Agama Klaten mengeluarkan putusan No. 0563/Pdt.G/2012/PA.Klt, tanggal 11 September 2013 yang menyatakan gugur kekuatan putusan Nomor : 0563/Pdt.G/2012/PA.Klt tanggal 15 Agustus 2012 tersebut ;
Bahwa apabila ada permasalahan antara terdakwa dengan DW maka DW selalu temperamen dan sering memukul terdakwa bahkan sewaktu terdakwa dipukul tidak melakukan perlawanan itupun sering dilakukan oleh DW ;
Bahwa setelah nikah hidup satu rumah dan sering terjadi pertengkaran bahkan buku nikah juga dirobek robek oleh DW , sewaktu marahpun juga sering menginjak nginjak kepala padahal yang dipermasalahkan hanya sepele tetapi DW selalu membesar besarkan masalah tersebut ;
Bahwa isteri keluar dari rumah sendiri tanpa pamit setelah rebutan HP dengan terdakwa sekitar 2 tahun yang lalu karena didalam HP tersebut ada sesuatu yang disembunyikan oleh DW sehingga terdakwa tidak boleh meminjamnya ;
Bahwa terdakwa pernah melihat isi HP milik DW tersebut ada kata kata papa dan mama, setelah korban pergi tidak kembali lagi bahkan perhiasannya sudah dibawa semua termasuk gelang, kalung, cincin, motor, mobil semua atas nama DW juga dibawa ;
Bahwa terdakwa hanya memberikan nafkah kepada DW setelah panen saja karena penghasilan terdakwa juga kalau panen saja, bahkan lahan parkir setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga diserahkan kepada DW yang membuka parkir tersebut adalah sdr Ari ;
Bahwa sawah hasil pembelian sebanyak 1 patok yang mengelola orang tua korban sedangkan apabila lunggu desa panen terdakwa juga memberikan hasilnya kepada DW , bahkan terdakwa juga mengkreditkan motor buat anak dan DW satu-satu ;
Bahwa anak yang mengurus biaya dari uang jajan sampai sekolah terdakwa dan setiap anak akan bayaran sekolah selalu SMS lebih dahulu lalu terdakwa memberikan sebesar apa yang dimintanya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai penghasilan setiap bulannya kecuali bengkok desa Glagahwangi tersebut ;
Bahwa terdakwa mempunyai mobil dan sudah dijual dan hasil penjualan mobil sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tersebut uangnya semua dibawa oleh DW ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dimana antara satu dan lainnya saling bersesuaian dan saling berkaitan, sehingga didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 1997 Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan saksi korban DW binti ASN di KUA Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten ;
Bahwa dari hasil pernikahan tersebut Terdakwa dan saksi korban memiliki 2 (dua) orang anak bernama FEB dan FDL , dan Terdakwa serta saksi korban beserta anak-anaknya tinggal di rumah sendiri di Dukuh Sidomulyo Rt. 14/05, Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten ;
Bahwa pada tahun 2005 Terdakwa ketahuan selingkuh dengan tetangga saksi korban dan dimaafkan oleh saksi korban kemudian sekira pada tanggal 19 Maret 2012 Terdakwa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Klaten dan baru putus tanggal 15 Agustus 2012 dengan Putusan No. 0563/Pdt.G/2012/PA.Klt, tertanggal 15 Agustus 2012 selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib dan sejak turunnya putus cerai saksi korban diusir dari rumah kemudian tinggal di rumah orang tua saksi korban beserta anak anaknya sampai sekarang ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Klaten tersebut saksi korban merasa dirugikan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang, untuk hasil putusan bandingnya adalah dikuatkan namun Terdakwa dibebani kewajiban membayar iddah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Mut’ah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Hadlanah untuk dua anak saksi dengan terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tiap bulan sampai dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut, Terdakwa pada bulan April 2013 dipanggil Pengadilan Agama Klaten untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Klaten tetapi tidak hadir sehingga oleh Pengadilan Agama Klaten baik putusan Pengadilan Agama Klaten dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dinyatakan gugur ;
Bahwa sebelum Terdakwa menggugat cerai saksi korban, Terdakwa masih memberi kebutuhan baik jasmani maupun rohani kepada saksi korban namun setelah menggugat cerai tidak pernah memberi lagi ;
Bahwa setelah Terdakwa menggugat cerai saksi, Terdakwa setiap panen pernah memberi uang dari hasil panen tanah bengkoknya kepada saksi korban sekitar 4 bulan sekali sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terakhir terdakwa memberikan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa titipkan kepada anak pada waktu datang ke rumah ;
Bahwa Terdakwa sampai sekarang tetap memberi uang saku dan biaya sekolah untuk keperluan anak-anak, namun tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya ;
Bahwa saksi korban sebelum pergi meninggalkan rumahnya telah membawa perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung serta sejumlah uang ;
Bahwa saksi korban pernah menerima setoran uang usaha parkir Terdakwa dengan saksi ARY secara tunai dari Saksi ARY sebanyak 3 (tiga) kali totalnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang ditransfer kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sekarang saksi korban bersama dua orang anak tinggal di rumah orang tua saksi korban di Dk. Sidomulyo, Desa Glagahwangi, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten sedangkan Terdakwa tinggal di rumah saksi dan Terdakwa di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten yang jarak antara keduanya 100 m ;
Bahwa yang membiayai kebutuhan saksi korban dan anak-anaknya adalah orang tua saksi korban, adik, serta kakak saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dimana antara satu dan lainnya saling bersesuaian dan saling berkaitan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa apakah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maka harus terpenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut yaitu :
Unsur setiap orang ;
Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumahtangganya padahal menurut hukum baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan :
Add. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 15 KUHAP. Jadi orang disini adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya kehadiran orang tersebut yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, tentang terbukti atau tidaknya ia melakukan perbuatan yang didakwakan akan tergantung dalam permbuktian unsur materiil dari dakwaan terhadap yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam kasus ini adalah terdakwa SUM dengan segala identitasnya, setelah diteliti identitasnya pada awal persidangan ia mengakui identitas dirinya sesuai surat dakwaan, sebagai subyek hukum terbukti ia telah dewasa, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan dan tidak terlihat ada tanda-tanda kehilangan ingatan yang mengarah kepada ketentuan pasal 44 KUHP sebagai alasan untuk dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, dengan demikian menurut Majelis terdakwa SUM , telah memenuhi kriteria setiap orang, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Add. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini adalah alternatif oleh karenanya apabila salah satu elemen dalam unsur ini terpenuhi maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun saksi yang meringankan dan keterangan terdakwa di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa menikah dengan saksi DW binti ASN pada tanggal 17 Agustus 1997 di KUA Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten dan dari hasil perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang pertama bernama FEB dan yang kedua Fadilla Akbar Nugroho ;
Menimbang, bahwa dalam kehidupan rumah tangganya sering terjadi pertengkaran sehingga rumah tangga yang dibina tersebut tidak harmonis lagi hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang pemicunya adalah HP milik saksi DW yang akan dipinjam oleh terdakwa tetapi saksi DW melarangnya lalu diusir oleh terdakwa dari rumahnya, sehingga DW pergi dari rumah ;
Menimbang, bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan istrinya sudah sering terjadi pertengkaran dan percekcokan yang penyebabnya adalah DW telah menuduh terdakwa telah berselingkuh dengan wanita lain, kemudian terdakwa pada tanggal 19 April 2012 telah mengajukan gugatan perceraian di kantor Pengadilan Agama Klaten dan gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Klaten. Istri terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tingggi Agama Semarang dan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang Putusan Pengadilan Agama Klaten tersebut dikuatkan, namun terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar iddah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Mut’ah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Hadlanah untuk dua anak saksi dengan terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tiap bulan sampai dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Maret 2013 terdakwa dipanggil Pengadilan Agama Klaten untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Klaten tetapi tidak hadir, setelah diberi batas waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa tidak hadir sehingga oleh Pengadilan Agama Klaten baik putusan Pengadilan Agama Klaten dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dinyatakan gugur ;
Menimbang, bahwa dengan gugurnya putusan tersebut terdakwa dan saksi DW binti ASN masih sah sebagai suami isteri, padahal korban masih sah menjadi isteri terdakwa maka yang seharusnya terdakwa masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah lahir dan batin baik terhadap saksi DW binti ASN selaku isterinya dan terhadap kedua orang anaknya yaitu FEB dan Fadilla Akbar Nugroho, akan tetapi terdakwa tidak perduli terhadap anak dan isterinya, serta terdakwa selaku suami (Kepala Rumah Tangga) seharusnya wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada isteri dan anaknya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa membantah telah tidak memberikan nafkah kepada istri maupun anak-anaknya karena terdakwa setiap hari memberikan uang saku kepada anak-anaknya, memberikan biaya sekolah, memberikan uang hasil panen sawah kepada istrinya, memberikan uang hasil pengelolaan lahan parkir di Solo, membelikan istri terdakwa berupa sawah dan sepeda motor serta uang-uang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DW , saksi EDG , dan saksi SUM yang mengatakan setelah istri terdakwa disuruh pergi dari rumah oleh terdakwa kehidupan sehari-hari istri dan anak-anaknya ditanggung oleh orang tua saksi DW dan saudara-saudaranya dan selama itu terdakwa tidak pernah berusaha atau menemui istrinya untuk membicarakan atau menyelesaikan permasalahannya. Bahkan setelah turun putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang tentang perceraian terdakwa dengan istrinya terdakwa pun tidak memenuhi panggilan Pengadilan Agama Klaten untuk mengucapkan ikrar talak sehingga putusan tersebut menjadi gugur dan status DW masih sebagai istri dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya upaya terdakwa untuk memperbaiki hubungan dengan istri dan anak-anaknya dan membiarkan istri dan anak-anaknya tinggal bersama serta menjadi beban bagi orang tua dari DW dan saudara-saudaranya padahal seharusnya merupakan tanggungjawab terdakwa selaku suami dan ayah dari anak-anaknya maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur kedua ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 maka Majelis berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Penelantaran dalam lingkup rumah tangga padahal menurut Hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan terdakwa oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah tidak semata-mata upaya pembalasan tetapi juga upaya preventif dan edukatif yang mempunyai daya guna baik kepada terdakwa pada khususnya maupun kepada masyarakat pada umumnya yakni agar supaya mempunyai efek jera kepada terdakwa sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan juga kepada mayarakat bahwa siapa saja yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga menurut Majelis hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa yakni hukuman pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana denda maka kepada terdakwa diharuskan membayar denda tersebut kepada Negara dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang tepat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa selaku perangkat desa seharusnya menjadi contoh bagi warganya yakni membina keluarga dengan baik ;
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan istri dan anaknya menjadi beban bagi keluarga saksi DW ;
Terdakwa tidak memperbaiki hubungannya dengan isteri untuk menyelesaiakan permasalahan diantara keduanya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui berterus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa telah berupaya membiayai kehidupan istri dan anak-anaknya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga padahal menurut Hukum yang belaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;
Menyatakan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari KAMIS tanggal 03April 2014 oleh kami JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh SUBCHI EKO PUTRO, SH., dan SETYO YOGA SISWANTORO, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 07 April 2014 oleh JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh SUBCHI EKO PUTRO, SH., dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten dengan dihadiri YUNAIDA KISWANDARI. M, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
SUBCHI EKO PUTRO, SH. JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH.
t.t.d
NURHAYATI NASUTION, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, SH.