370/Pid.Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 370/Pid.Sus/2018/PT SMG
FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor250/Pid.Sus/ 2018/PN Pkl, tanggal 13 November 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu seberat 0,216 gram terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok Dunhill ; - 1 (satu) buah bong/alat hisap ; - 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) potong celana panjang ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi G-4451-K warna putih Dikembalikan kepada terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 370/Pid.Sus/2018/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO ; |
| Tempat Lahir | : | Pekalongan ; |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 29 tahun / 11 Juli 1988 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki - laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Sapugarut Gg VIII No. 477 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Juli 2018 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 22 September 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2018 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2019;
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya H. Arif N.S, S.H., M.H. dan M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 November 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan dengan Nomor 130/BK/2018/PN PKL dibawah register No. W12.U4/210/HK/01/XI/2018 tanggal 29 November 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 17 Desember 2018 Nomor 370/Pid.Sus/2018/PT SMG, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 13 November 2018 Nomor 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan tertanggal 12 September 2018 No.Reg.Perkara : PDM-49/PEKAL/Euh.2/09/2018, yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Toba Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa membeli satu paket sabu kepada seseorang dengan cara pembayaran melalui transfer rekening dan setelah terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya satu paket sabu dikirim dengan cara “jatuh alamat” di Noyontaan Gang 11 Pekalongan yaitu di selokan yang tidak ada airnya.
Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mengambil satu
paket sabu namun sewaktu terdakwa membawa sabu tersebut, diketahui oleh petugas selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,217 gram yang disimpan di dalam sebuah plasik klip
dalam bungkus rokok Dunhill yang dimasukkan ke saku sebelah kiri celana panjang yang dipakai oleh terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1302/NNF/2018 tanggal 4 Juli 2018, Pemeriksa : 1. Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. IBNU SUTARTO, ST, 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang : dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2703/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sabu tersebut bukan untuk pengobatan ataupun untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas, dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Toba Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa membeli satu paket sabu kepada seseorang dengan cara pembayaran melalui transfer rekening dan setelah terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya satu paket sabu dikirim dengan cara “jatuh alamat” di Noyontaan Gang 11 Pekalongan yaitu di selokan yang tidak ada airnya.
Bahwa terdakwa mendapatkan nomor rekening seseorang yang melakukan penjualan sabu tersebut dari teman terdakwa yang bernama RONI, namun demikian terdakwa tidak melaporkan kepada yang berwajib tentang jual beli sabu tersebut sehingga sewaktu terdakwa membawa sabu tersebut, diketahui oleh petugas selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,217 gram yang disimpan di dalam sebuah plasik klip dalam bungkus rokok Dunhill yang dimasukkan ke saku sebelah kiri celana panjang yang dipakai oleh terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1302/NNF/2018 tanggal 4 Juli 2018, Pemeriksa : 1. Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, 2. IBNU SUTARTO, ST, 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si, Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang : dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2703/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas, dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekalongan tertanggal 15 Oktober 2018 Nomor. Reg.Perkara : PDM-49/PEKAL/Euh.2/09/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan KESATU ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu seberat 0,216 gram terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok Dunhill ;
1 (satu) buah bong/alat hisap ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam ;
1 (satu) potong celana panjang ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi G-4451-K warna putih ;
Dikembalikan kepada terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu seberat 0,216 gram terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok Dunhill ;
1 (satu) buah bong/alat hisap ;
1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong celana panjang ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi G-4451-K warna putih
Dikembalikan kepada terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 19 November 2018 telah mengajukan permintaan banding di hadapan Plh. Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor. 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 November 2018, sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor. 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 19 November 2018, dan memori banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 26 November 2018, serta memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 28 November 2018 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan Nomor: 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tanggal 19 Desember 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 19 Desember 2018, serta kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Desember 2018 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan Nomor: 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (inzage) dengan Relas Pemberitahuan dan memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 28 November 2018 untuk diberitahu perihal tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri
Pekalongan Nomor250/Pid.Sus/2018/PN Pkl, tanggal 13 November 2018, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik mengenai kesalahan Terdakwa sebagaimana dakwaan ke Satu (1) ( sebagaimana Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika) maupun alasan-alasan hukum mengenai tidak
dilakukannya tindakan rehabilitasi dan sosial atas diri Terdakwa sebagaimana dikemukakan Penasehat Hukum Terdakwa dalam kontra memori bandingnya, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan teliti, cermat dan benar kerenanya pula maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding. Namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa oleh karena dirasa terlalu ringan dan kurang bisa menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk memperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa masih aktif membeli shabu dari seseorang bernama Roni (DPO) melalui telepon dan pembayaran melalui transfer sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) fakta ini menunjukkan bahwa usaha Terdakwa untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap obat-obat terlarang (Narkotika dan sejenisnya) masih belum maksimal.
Hal ini cukup menjadi alasan untuk menambahkan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa disamping hal-hal yang memberatkan
lainnya yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian perlu disebut akan hal-hal yang memberatkan disini sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Usaha Terdakwa untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap Narkotika kurang maksimal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor250/Pid.Sus/2018/PN Pkl, tanggal 13 November 2018, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan sehingga amar selengkapnya
sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa
dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP dan ketentuan - ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor250/Pid.Sus/ 2018/PN Pkl, tanggal 13 November 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi :
1. Menyatakan Terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada FEBI PRASTIYO AFIYANTO
Bin PRAYITNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu seberat 0,216 gram terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok Dunhill ;
1 (satu) buah bong/alat hisap ;
1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong celana panjang ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi G-4451-K warna putih
Dikembalikan kepada terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh Kami : H. Arifin, S.H., M.M., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, Dina Krisnayati, S.H., dan Eddy
Risdianto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Ira Indriati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
Dina Krisnayati, S.H. H. Arifin, S.H., M.M
t.t.d.
Eddy Risdianto, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
Ira Indriati, S.H.,M.H.