31/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 31/PID/2013/PT-BNA
Mukhlis Bin Abdul Wahab
Memperbaiki
Salinan. P U T U S A N
Nomor : 31/PID/2013/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
Nama Terdakwa : Mukhlis Bin Abdul Wahab. Tempat lahir : Memeuaneuk. Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun / 17 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Memeuaneuk Kec. Grong-Grong Kab. Pidie. Agama : Islam. Pekerjaan : Tani.
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 14 September 2012 s/d tanggal 03 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 04 Oktober 2012 s/d tanggal 12 November 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2012 s/d tanggal 29 November 2012;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2012 s/d 18 Februari 2013;
6. Penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi / Tipikor sejak tanggal 21 Januari 2013 s/d 19 Februari 2013 ;
7. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor sejak tanggal 20 Februari 2013 s/d 20 April 2013 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah,………
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 17 Januari 2013, Nomor : 270/Pid.B/2012/PN-Sgi, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Sigli oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 20 Nopember 2012, N0. Register Perkara No : PDM-91 / SGI/ 11/ 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 bertempat di Desa Sentosa Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) amp/bungkus Narkotika jenis ganja seberat 7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan kertas warna putih yang mengandung Cannabinoid yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Sentosa Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, terdakwa meminta tolong untuk dibelikan narkotika jenis ganja kepada Zulfikar Bin Ismail (dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Zulfikar Bin Ismail untuk dibelikan narkotika jenis ganja, selanjutnya Zulfikar Bin Ismail langsung menuju Desa Mesjid Utue Kec. Pidie Kab. Pidie menjumpai Junaidi Bin Muhammad Hatta (dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) amp dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang telah diberikan oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah Zulfikar Bin Ismail membeli barang bukti narkotika jenis ganja, langsung kembali ke Desa Sentosa untuk diberikan barang bukti narkotika jenis ganja yang telah dibeli oleh Zulfikar Bin Ismail kepada terdakwa, kemudian barang bukti narkotika jenis ganja tersebut di bagi dua oleh terdakwa dan diberikan kepada Zulfikar Bin Ismail sebagai upah telah membeli narkotika jenis ganja;
Bahwa,...........
Bahwa selanjutnya sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa dan Zulfikar Bin Ismail sedang duduk di pos kamling Desa Sentosa ditangkap oleh anggota Kepolisan dari Polsek Grong-Grong yaitu oleh saksi Sunardi Bin Jalil dan saksi Hendri, dan pada saat ditangkap dijumpai 1 (satu) amp barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dalam saku celana terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih atas nama terdakwa Zulfikar Bin Ismail dengan Nomor: 386/JL.14.01S05/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Sugeng, SH. memiliki berat 7 (tujuh) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 5162/NNF/2012 tanggal 24 September 2012 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Supiyani, S. Si., PENDA TK I Nip. 198010232008012001 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, biji daun kering dengan berat 7 (tujuh) gram yang dianalisis milik terdakwa Mukhlis Bion Abdul Wahab adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa perbuatan terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 bertempat di Desa Sentosa Kec. Grong-Grong Kab. Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
Menguasai,...........
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 1 (satu)
amp/bungkus Narkotika jenis ganja seberat 7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan kertas warna putih yang mengandung Cannabinoid yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Desa Sentosa Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, terdakwa meminta tolong untuk dibelikan narkotika jenis ganja kepada Zulfikar Bin Ismail (dalam berkas terpisah), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Zulfikar Bin Ismail untuk dibelikan narkotika jenis ganja, selanjutnya Zulfikar Bin Ismail langsung menuju Desa Mesjid Utue Kec. Pidie Kab. Pidie menjumpai Junaidi Bin Muhammad Hatta (dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) amp dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang telah diberikan oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah Zulfikar Bin Ismail membeli barang bukti narkotika jenis ganja, langsung kembali ke Desa Sentosa untuk diberikan barang bukti narkotika jenis ganja yang telah dibeli oleh Zulfikar Bin Ismail kepada terdakwa, kemudian barang bukti narkotika jenis ganja tersebut di bagi dua oleh terdakwa dan diberikan kepada Zulfikar Bin Ismail sebagai upah telah membeli narkotika jenis ganja;
Bahwa selanjutnya sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa dan Zulfikar Bin Ismail sedang duduk di pos kamling Desa Sentosa ditangkap oleh anggota Kepolisan dari Polsek Grong-Grong yaitu oleh saksi Sunardi Bin Jalil dan saksi Hendri, dan pada saat ditangkap dijumpai 1 (satu) amp barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dalam saku celana terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih atas nama terdakwa Zulfikar Bin Ismail dengan Nomor: 386/JL.14.01S05/2012 tanggal 17 September 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Sugeng, SH. memiliki berat 7 (tujuh) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 5162/NNF/2012 tanggal 24 September 2012 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An.
Kepala,.............
Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp.
6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Supiyani, S. Si., PENDA TK I Nip. 198010232008012001 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, biji daun kering dengan berat 7 (tujuh) gram yang dianalisis milik terdakwa Mukhlis Bion Abdul Wahab adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa perbuatan terdakwa untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana, yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Januari 2013 yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, sebagai mana dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Mejatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih atas nama terdakwa Zulfikar Bin Ismail dengan berat berat 7 (tujuh) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan pada tanggal 17 Januari 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan,……….
Menyatakan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab, dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih atas nama Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab dengan berat 7 (tujuh) gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan M. ILYAS, SH Panitera Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 21 Januari 2013, dengan akta permintaan banding No.01/Akta.Pid/2013/PN-Sgi dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 13 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 14 Februari 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 18 Februari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Kontra memori banding ; Menimbang, bahwa kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk
Mempelajari,……….
mempelajari berkas perkara masing-masing berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sigli tanggal 06 Februari 2013 No.W1.U5 /462/HK.01/II/ 2013;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang, sehingga secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Sigli, tanggal 17 Januari 2013 No.270/Pid.B/2012/PN-Sigli, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pada pokoknya pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melakukan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim tingkat pertama , yang mempertimbangkan telah terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menimbang bahwa, pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mencantumkan secara lemitatif pidana yang harus dijatuhkan kepada setiap pelanggar pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ;
Menimbang bahwa, pembentuk Undang-undang sudah memikirkan rasa keadilan masyarakat terhadap pelanggar pasal- pasal dalam Undang- undang Narkotika tersebut, sehingga Undang- undang menetapkan penjatuhan pidana paling singkat, artinya tidak boleh kurang dari pidana paling singkat, hal ini di kandung maksud agar masyarakat jangan coba- coba melanggar aturan tersebut, karena ancaman hukumannya tinggi ;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim banding terhadap perkara ini berpendapat pemidanaannya haruslah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu sesuai dengan pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang,..........
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim banding akan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini sebagaimana terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah di tahan berdasarkan penetapan yang sah, maka lamanya Terdakwa di tahan akan di kurangkan seluruhnya pada saat menjalani putusan ini ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa di tahan, maka Majelis Hakim banding berpendapat agar supaya Terdakwa tetap di tahan ;
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli No : 270 / Pid.B / 2012 / PN-Sgi, tanggal 17 Januari 2013, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pemidanaan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab, dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman;
4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun .
5. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan,………
6. Menetapkan agar terdakwa di tahan ;
7. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
8. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih atas nama Terdakwa Mukhlis Bin Abdul Wahab dengan berat 7 (tujuh) gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2013, oleh : EDDY RISDIANTO, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis ASRA, SH.MH dan WAHIDIN, S.H.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan tanggal 26 Februari 2013 Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk Umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NUR AFIFAH, SH Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
ASRA, S.H.MH. EDDY RISDIANTO, S.H.MH.
d.t.o
WAHIDIN, S.H.M.Hum
Panitera Pengganti
d.t.o
NUR AFIFAH, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR
BANDA ACEH
H. RUSLAN, SH.MH
Nip.19530313 197803 1002.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR
BANDA ACEH
H.RUSLAN, SH.MH