325/Pid.Sus/2011/PN.SKH
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 325/Pid.Sus/2011/PN.SKH
TERDAKWA
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor : 325 /Pid.Sus /2011/PN.SKH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara pidana Anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Terdakwa;
Tempat Lahir : Klaten;
Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun / tahun 1996;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : --------------Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan sebagai berikut :
Penyidik tanggal : 18 November 2011 No.Pol.SP.Han /315 /XI/2011/Reskrim sejak tanggal : 18 November 2011 s.d tanggal 07 Desember 2011.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05 Desember 2011, No.B-1711./ 0.3.34/Euh.1/12/2011 sejak tanggal 08 Desember 2011 s.d tanggal 17 Desember 2011.
Penuntut Umum tanggal 15 Desember 2011 No.Print- 1646 /0.3.34/Euh.2/12 /2011 sejak tanggal 15 Desember 2011 s.d. tanggal 24 Desember 2011.
Hakim tanggal 20 Desember 2011, Nomor : 371/Pen.Pid/2011/PN.Skh, sejak tanggal 20 Desember 2011 s/d tanggal 03 Januari 2012 ;
Perpanjangan Ketua 21 Desember 2011, Nomor : 371/Pen.Pid/2011/PN.Skh, sejak tanggal 04 Januari 2012 s/d tanggal 02 Pebruari 2012.
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Petugas BAPAS Surakarta, Orang Tua Terdakwa serta Penasihat Hukum yang bernama DIAN SASMITA, SH, berdomisili hukum pada Kantor Advokat Dian Sasmita,SH & Rekan yang beralamat di Jl. Jambu Nomor 2 RT.09.RW.04 Pondok, Tohudan, Colomadu, Karanganyar Telp 0271-7653616/08562810170 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012 dengan Nomor 07/SK /2012/PN.Skh;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan Hasil LITMAS yang dibacakan dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan ;
Setelah membaca visum et repertum atas nama SAKSI I No. 445/2226/2011 tanggal 7 Nopember 2011;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat ( 2 ) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana denda pada Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) Subsidair 1 ( satu ) bulan wajib Latihan Kerja;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah BH warna Pink;
1 (Satu) buah rok pendek seragam sekolah warna putih;
1 ( satu) buah hem batik seragam sekolah SMP Klaten; dikembalikan kepada saksi I ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau dengan merk VEOTORA;
1 (satu) buah celana pendek tanggung kotak-kotak motif hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis tertanggal 25 Januari 2012 yang pada pokoknya mohon kebijaksanaan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Pada Hari Senin tanggal 02 Nopember 2011 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Nopember 2011 di Objek Wisata ------- Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan Pada Hari Minggu Tanggal 16 Oktober 2011 Sekitar Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya Pada Bulan Oktober 2011 bertempat di ------------ Klaten atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat dimana berdasarkan Pasal 84 ayat (4)KUHAP Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Pada Hari Selasa Tanggal 02 Nopember 2011 pukul 12.30 WIB, Terdakwa menelpon Saksi I dan mengajaknya jalan-jalan. Mendapat telepon tersebut, saksi I bersedia dan dijemput oleh Terdakwa bersama dengan seorang temannya. Selanjutnya mereka bertiga pergi ke Objek Wisata ----------- Kab. Sukoharjo. Sampai tempat tersebut terdakwa, Saksi I dan teman terdakwa kemudian naik ke atas dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian terdakwa turun dan meninggalkan Saksi I yang hanya berdua dengan temannya. Setelah terdakwa turun, Teman terdakwa kemudian mengajak Saksi I untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan Video Saat Saksi I berhubungan badan dengan Terdakwa sehingga Saksi I dengan terpaksa bersedia melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan hubungan badan, teman terdakwa kemudian turun dan terdakwa naik serta menghampiri Saksi I yang sedang sedih dan mengajaknya berhubungan badan. Mendapat ajakan tersebut Saksi I menolaknya dan mengajak terdakwa pulang. Terdakwa tetap mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan “Ayo Cepat sebentar aja, nanti keburu hujan” akan tetapi Saksi I tetap menolaknya. Mendapat penolakan tersebut kemudian Terdakwa membujuk Saksi I dengan mengatakan “Kenapa kamu sedih.. kamu tenang aja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya, maka masalahmu akan tak selesaikan..” mendengar kata-kata tersebut Saksi I akhirnya membiarkan saat terdakwa menurunkan celana hingga selutut dan menaikkan rok Saksi I. Selanjutnya terdakwa membuka kaki Saksi I dan memasukan penisnya ke dalam kemaluan Saksi I.
----- Sebelumnya Pada Hari Minggu Tanggal 16 Oktober 2011 Sekitar Pukul 08.30 terdakwa mengajak Saksi ke Tempat Wisata Cokro Klaten. Setelah Saksi I bersedia, ternyata terdakwa tidak mengajak Saksi I ke Cokro melainkan ke Curug Bayat. Sebelum sampai Bayat, terdakwa singgah terlebih dahulu ke sebuah tempat yang menjual minuman keras dan memaksa Saksi I minum minuman keras sampai 5 (lima) gelas. Setelah selesai minum, terdakwa kemudian meneruskan perjalanan ke Curug Bayat. Sampai tempat tersebut terdakwa mengajak Saksi I yang sudah mabuk untuk melakukan persetubuhan dan ditolak oleh Saksi I. Mendapatkan penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengancam Saksi I dengan mengatakan “Jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri, kamu aja mabuk....” mendapat ancaman tersebut, Saksi I yang sudah mabuk diam saja dan terdakwa kemudian menciumi bibir Saksi I, menurunkan celana jeans dan membuka celana dalam yang dipakai Saksi I. Selanjutnya terdakwa memasukan penisnya ke kemaluan Saksi I dan menggerakkannya naik turun sampai mengeluarkan sperma.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
A T A U
K E D U A :
----- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan pertama, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Pada Hari Selasa Tanggal 02 Nopember 2011 pukul 12.30 WIB, Terdakwa menelpon Saksi I dan mengajaknya jalan-jalan. Mendapat telepon tersebut, saksi I bersedia dan dijemput oleh Terdakwa bersama dengan seorang temannya. Selanjutnya mereka bertiga pergi ke Objek Wisata ---------- -------- Kab. Sukoharjo. Sampai tempat tersebut terdakwa, Saksi I dan teman terdakwa kemudian naik ke atas dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian terdakwa turun dan meninggalkan Saksi I yang hanya berdua dengan temannya. Setelah terdakwa turun, Teman terdakwa kemudian mengajak Saksi I untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan Video Saat Saksi I berhubungan badan dengan Terdakwa sehingga Saksi I dengan terpaksa bersedia melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan hubungan badan, teman terdakwa kemudian turun dan terdakwa naik serta menghampiri Saksi I yang sedang sedih dan mengajaknya berhubungan badan. Mendapat ajakan tersebut Saksi I menolaknya dan mengajak terdakwa pulang. Terdakwa tetap mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan “Ayo Cepat sebentar aja, nanti keburu hujan” akan tetapi Saksi I tetap menolaknya. Mendapat penolakan tersebut kemudian Terdakwa membujuk Saksi I dengan mengatakan “Kenapa kamu sedih.. kamu tenang aja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya, maka masalahmu akan tak selesaikan..” mendengar kata-kata tersebut Saksi I akhirnya membiarkan saat terdakwa menurunkan celana hingga selutut dan menaikkan rok Saksi I. Selanjutnya terdakwa membuka kaki Saksi I dan memasukan penisnya ke dalam kemaluan Saksi I.
----- Sebelumnya Pada Hari Minggu Tanggal 16 Oktober 2011 Sekitar Pukul 08.30 WIB terdakwa mengajak Saksi ke Tempat Wisata Cokro Klaten. Setelah Saksi I bersedia, ternyata terdakwa tidak mengajak Saksi I ke Cokro melainkan ke Curug Bayat. Sebelum sampai Bayat, terdakwa singgah terlebih dahulu ke sebuah tempat yang menjual minuman keras dan memaksa Saksi I minum minuman keras sampai 5 (lima) gelas. Setelah selesai minum, terdakwa kemudian meneruskan perjalanan ke Curug Bayat. Sampai tempat tersebut terdakwa mengajak Saksi I yang sudah mabuk untuk melakukan persetubuhan dan ditolak oleh Saksi I. Mendapatkan penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengancam Saksi I dengan mengatakan “Jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri, kamu aja mabuk....” mendapat ancaman tersebut, Saksi I yang sudah mabuk diam saja dan terdakwa kemudian menciumi bibir Saksi I, menurunkan celana jeans dan membuka celana dalam yang dipakai Saksi I. Selanjutnya terdakwa memasukan penisnya ke kemaluan Saksi I dan menggerakkannya naik turun sampai mengeluarkan sperma.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di Persidangan telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, kecuali saksi I yang memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pacaran dengan Terdakwa pada bulan Oktober 2011, dan selama pacaran sudah 2 ( dua ) kali perginya;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2011 saksi diajak oleh Terdakwa ke tempat obyek wisata Curug Bayat Klaten dan saksi berangkat dari rumah jam 08.30 WIB;
Bahwa saksi diajak minum-minuman keras di bawah pohon di luar tempat obyek wisata dan saksi ikut minum karena dipaksa disuruh minum” kamu harus minum ini “ dan saksi tidak tahu jenis atau nama minuman keras tersebut;
Bahwa saksi sehabis minum terasa pusing dan saksi ingin pulang tapi tidak boleh ;
Bahwa saksi diajak ngobrol-ngobrol dulu kemudian diajak ke atas lalu turun lagi terus diajak making love/ML (bersetubuh), dengan berkata Ayo tak ajak ML mau tidak dan dijawab saksi tidak mau ayo pulang saja kemudian terdakwa mengancam jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri kamu aja mabuk’ ;
Bahwa saksi kemudian diam dan Terdakwa langsung menciumi bibir saksi kemudian terdakwa membuka kancing baju celana jeans yang dipakai oleh saksi dan terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi hingga selutut;
Bahwa Terdakwa menurunkan dan melepaskan celana jeans dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa saksi disuruh tidur dan Terdakwa duduk agak jongkok dan memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi dan digerakkan oleh Terdakwa naik turun hingga mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di dalam vagina saksi;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dalam keadaan mabuk karena sebelumnya dipaksa untuk minuman keras;
Bahwa Terdakwa memakai kondom yang sudah dibawanya;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2011 saksi ditelepon dan di SMS oleh Terdakwa sekira pukul 12.30 WIB mengajak saksi dengan kata-kata ayo tak jak dolan mau tidak ‘”;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor mio warna putih dan berboncengan bertiga dan saksi diajak jalan-jalan oleh Terdakwa ke obyek wisata ------------, Sukoharjo;
Bahwa setelah sampai di atas, kemudian ngobrol dan lama kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi bersama dengan teman Terdakwa;
Bahwa saksi diajak oleh temannya untuk bersetubuh namun saksi menolaknya dan mengajak pulang;
Bahwa saksi tetap menolak dengan berkata “ aku tidak mau aku ingin pulang nanti keburu hujan;
Bahwa teman Terdakwa mengancam dengan berkata pokoknya jika kamu tidak mau video ini akan aku sebar apa kamu tidak malu ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan teman Terdakwa dan beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan teman Terdakwa turun;
Bahwa saksi kemudian ngobrol dengan Terdakwa dan Terdakwa mengungkapkan keinginannya untuk bersetubuh;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sudah 2 ( dua ) kali;
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman terdakwa, saksi merasa vaginanya sakit dan nyeri serta perutnya sakit;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
II. Saksi II , memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa SAKSI I adalah anak dari saksi;
Bahwa saksi tahu kalau anaknya disetubuhi oleh terdakwa dan temannya dari cerita anaknya yaitu SAKSI I;
Bahwa pada hari selasa tanggal 02 Nopember 2011 pukul 13.30 WIB saksi III guru BP saksi korban datang ke rumah saksi dan memberitahukan bila anak saksi yaitu saksi korban telah dijemput 2 (dua) orang laki-laki disekolahan sekitar jam 12.30 WIB;
Bahwa saksi III menyuruh saksi untuk mencari dimana keberadaan anak saksi;
Bahwa saksi seketika itu juga mencari anaknya / SAKSI I namun tidak diketemukan;
Bahwa saksi mendapat informasi dari temannya terdakwa bahwa anak saksi yaitu saksi I pergi bersama dengan terdakwa;
Bahwa saksi kemudian mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa juga belum pulang dari sekolah;
Bahwa saksi kemudian pulang dan SAKSI I sudah pulang kerumah saksi dengan diantar oleh gurunya BP yaitu saksi III;
Bahwa saksi dipesan oleh saksi III jangan memarahi pada saksi I;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi I sering marah-marah, melamun dan mengeluh kalau kencing terasa perih;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu.
III. Saksi III, memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah guru BP SMP ----------- CAWAS
Bahwa SAKSI I adalah siswa klas 3 dari SMP --------- Cawas Klaten yang sekaligus murid saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 pukul 13.30 WIB saksi mengecek siswa kelas tiga karena ada tambahan jam belajar dari kelas 3A sampai 3 F;
Bahwa setelah saksi mengecek/absen ternyata masih banyak siswa yang belum masuk ke dalam kelas dan saksi mencarinya di depan sekolahan tempat siswa nongkrong;
Bahwa pada saat saksi lewat di depan sekolahan saksi IV memanggil saksi dan memberitahukan kepada saksi “Pak anak murid Bapak yang bernama SAKSI I dibawa 2 (dua) orang laki-laki gonceng 3 (tiga), ke arah Utara.
Bahwa saksi pun bingung harus bagaimana mencari saksi I dan saksi IV mengatakan “pak didalam masih ada yang sembunyi” dan saksi mencari siswanya yang bersembunyi di bawah meja dan ternyata ada yaitu M;
Bahwa saksi kemudian menyuruh M masuk ke dalam kelas 3F, karena perasan saksi tidak enak kemudian saksi keluar dan menuju ke jalan depan sekolahan;
Bahwa saksi IV kemudian berkata pada saksi “pak kenapa M tidak jadi masuk kelas dan dijemput oleh TERDAKWA”
Bahwa saksi mendengar perkataan saksi IV kemudian mengejar terdakwa dan M dan saksi berhasil menemukan M yang sedang diboncengkan oleh terdakwa dan saksi berusaha menghadang dan mengancam terdakwa bila M tidak diturunkan maka akan saya laporkan ke polisi dan akhirnya M diturunkan dan oleh saksi M dibawa kesekolahan kembali;
Bahwa setelah sampai di sekolahan saksi bertanya pada M di ruang Guru bahwa yang membawa saksi I adalah terdakwa;
Bahwa saksi kemudian pergi ke rumah orang tua saksi I dan menyuruh orang tuanya untuk mencari saksi I dan mencari tahu keberadaan rumah dari terdakwa;
Bahwa saksi kembali lagi kesekolahan pada jam 17.00 WIB karena piket dan saksi cemas karena saksi I belum datang kerena cuaca hujan;
Bahwa saksi hendak pulang tiba-tiba saksi I datang dan berboncengan dengan dua orang laki-laki dan pada saat saksi hendak mendekati dan mengobrol dengan para pelaku terdakwa dan temannya pergi dan tidak menghiraukan saksi;
Bahwa setelah saksi I sampai disekolahan kemudian oleh saksi diantar pulang dan saksi bertanya pada saksi I “kamu tadi kemana” dijawab oleh saksi I“aku diajak ke objek wisata ------------, Kab. Sukoharjo, dan SAKSI I mengaku diajak berhubungan intim / melakukan hubungan badan oleh temannya TERDAKWA baru kemudian TERDAKWA dan celana dalam, baju serta tasku dibawa terdakwa pak”
Bahwa saksi I tidak memakai celana dalam.
Bahwa setelah saksi mengantarkan korban ke rumahnya dan bertemu dengan orang tua korban saksi berpesan: korban jangan dimarahi;
Bahwa terdakwa dan temanya menggunakan kendaraan sepeda motor;
Bahwa pada saat dipulangkan oleh terdakwa dan temannya korban dalam keadaan basah kuyup karena cuaca hujan dengan menggunakan baju sekolahan seragam olah raga dan diperjalanan korban menangis sambil bercerita yang telah terjadi.
Dari keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
IV. Saksi IV, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2011 korban menitipkan sepeda mini warna biru pada saksi pada saat korban bersekolah;
Bahwa saksi melihat SAKSI I diboncengkan oleh terdakwa dan temannya dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa korban diboncengkan bertiga yaitu 1 (satu) speda motor dinaiki bertiga dan SAKSI I berada ditengah-tengah diantara terdakwa dengan temannya;
Bahwa saksi belum pernah melihat orang yang memboncengkan korban;
Bahwa tak lama kemudian saksi III datang dan saksi menceritakan pada saksi III dengan berkata “pak SAKSI III, SAKSI I boncengkan dua laki-laki kearah utara”
Bahwa benar setelah itu saksi tidak mengetahui lagi apa yang telah terjadi;
Bahwa benar pada keesokan harinya ibunya SAKSI I datang mengambil sepeda yang dititipkan di tempat saksi.
Dari keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 16 Oktober 2011 Sekitar Pukul 08.30 WIB terdakwa mengajak Saksi ke Tempat Wisata Cokro Klaten;
Bahwa setelah Saksi I bersedia, terdakwa tidak mengajak Saksi I ke Cokro melainkan ke Curug Bayat;
Bahwa sebelum sampai Bayat, terdakwa singgah terlebih dahulu ke sebuah tempat yang menjual minuman keras dan memaksa Saksi I minum minuman keras sampai 5 (lima) gelas;
Bahwa setelah selesai minum, terdakwa kemudian meneruskan perjalanan ke Curug Bayat;
Bahwa sesampainya di tempat tersebut terdakwa mengajak Saksi I yang sudah mabuk untuk melakukan persetubuhan dan ditolak oleh Saksi I;
Bahwa mendapatkan penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengancam Saksi I dengan mengatakan “Jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri, kamu aja mabuk....” mendapat ancaman tersebut, Saksi I yang sudah mabuk diam saja dan terdakwa kemudian menciumi bibir Saksi I;
Bahwa terdakwa menurunkan celana jeans dan membuka celana dalam yang dipakai Saksi I;
Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan penisnya ke kemaluan Saksi I dan menggerakkannya naik turun sampai mengeluarkan sperma ;
Bahwa hari Selasa Tanggal 02 Nopember 2011 pukul 12.30 WIB, Terdakwa menelpon Saksi I dan mengajaknya jalan-jalan;
Bahwa mendapat telepon tersebut, saksi I bersedia dan dijemput oleh Terdakwa bersama dengan seorang temannya;
Bahwa selanjutnya bertiga pergi ke Objek Wisata -------- Kab. Sukoharjo. Sampai tempat tersebut terdakwa, Saksi I dan teman terdakwa kemudian naik ke atas dan berbincang-bincang;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa turun dan meninggalkan Saksi I yang hanya berdua dengan temannya;
Bahwa terdakwa naik serta menghampiri Saksi I yang sedang sedih dan mengajaknya berhubungan badan; Bahwa mendapat ajakan tersebut Saksi KESUMAWARDANI menolaknya dan mengajak terdakwa pulang;
- Bahwa terdakwa tetap mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan “Ayo Cepat sebentar aja, nanti keburu hujan” akan tetapi Saksi I tetap menolaknya;
- Bahwa mendapat penolakan tersebut kemudian Terdakwa membujuk Saksi I dengan mengatakan “Kenapa kamu sedih.. kamu tenang aja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya, maka masalahmu akan kuselesaikan..”;
- Bahwa mendengar kata-kata tersebut Saksi I akhirnya membiarkan saat terdakwa menurunkan celana hingga selutut dan menaikkan rok Saksi I. Selanjutnya terdakwa membuka kaki Saksi I dan memasukan penisnya ke dalam kemaluan Saksi I;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain mengajukan saksi-saksi dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah BH warna Pink;
- 1 (Satu) buah rok pendek seragam sekolah warna putih;
- 1 ( satu) buah hem batik seragam sekolah SMP --------- Klaten;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau dengan merk VEOTORA;
- 1 (satu) buah celana pendek tanggung kotak-kotak motif hitam;
Menimbang, bahwa dipersidangan di bacakan hasil pemeriksaan dokter berupa visum et repertum atas nama SAKSI I No. 445/2226/2011 tanggal 7 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wibowo Hariyanto,SP.OG dokter spesialis kebidanan dan Penyakit Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo, pada tanggal 2 Nopember 2011 dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan : selaput dara robek pada posisi pukul sembilan, pukul enam dan pukul tiga, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta hasil Visum Et Repertum, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 08.30 WIB saksi I mau diajak main oleh Terdakwa ke Cokro Klaten , dan sebelum sampai ke Cokro saksi I diajak keliling naik sepeda motor dan diajak berhenti di suatu tempat dan diberi minuman keras yang awalnya oleh saksi I ditolak dan tidak mau minum-minuman keras akan tetapi Terdakwa terus memaksa akhirnya saksi I mau minum sampai 5 ( lima ) gelas. Dan setelah minum- minuman keras saksi I tidak jadi diajak ke Cokro Klaten namun diajak oleh Terdakwa main ke wisata Curug Bayat dan sesampainya di Curug saksi I diajak oleh Terdakwa naik menuju ke tempat yang sepi dan Terdakwa mengajak Making Love/ML (bersetubuh) dengan berkata ayo making love mau tidak dan dijawab saksi tidak mau ayo pulang saja, kemudian Terdakwa bilang ke Saksi I jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri kamu saja mabuk, mendengar kata-kata tersebut akhirnya saksi I diam saja dan Terdakwa langsung menciumi bibir saksi I dan Terdakwa kemudian membuka kancing celana jeans yang dipakai oleh saksi I dan menurunkan celana panjang serta celana dalamnya hingga selutut dan Terdakwa menurunkan celana dan melepaskan celana jeans serta celana dalamnya sendiri, kemudian saksi I disuruh tidur dan Terdakwa duduk agak jongkok dan memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa benar Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di obyek wisata ---------- Sukoharjo telah melakukan persetubuhan dengan saksi I yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menelpon saksi I dan mengajak jalan-jalan dengan naik sepeda motor berboncengan 3 ( tiga ) dengan teman Terdakwa dan menuju ke tempat obyek wisata ------------ Sukoharjo dan setelah sampai ke tempat tersebut Terdakwa, saksi I dan teman Terdakwa naik ke atas, tidak lama kemudian Terdakwa turun dan setelah Terdakwa turun kemudian Teman Terdakwa mengajak saksi I untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan video saksi I saat berhubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi I dengan terpaksa akhirnya mau berhubungan badan dengan teman terdakwa tersebut dan setelah selesai kemudian teman Terdakwa turun dan gantian terdakwa yang naik dan menghampiri saksi I dan mengajaknya berhubungan badan namun saksi I menolaknya dan mengajak pulang dan Terdakwa tetap mengajaknya berhubungan badan dengan mengatakan “kenapa kamu sedih, kamu tenang saja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya maka masalahmu akan saya selesaikan”
Bahwa saksi I akhirnya mau dan Terdakwa menyuruh saksi I tidur di atas tanah dan menaikkan roknya, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga selutut dan selanjutnya kaki saksi I dibuka dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun namun tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/2226/2011 tanggal 7 Nopember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Wibowo Hariyanto, SPOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo bahwa saksi I mengalami luka robek diselaput dara posisi pukul sembilan, pukul enam dan pukul tiga dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh;
Bahwa benar saksi I adalah pacar Terdakwa dan sekarang baru berumur 14 ( empat belas ) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, Majelis dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan pada fakta yang ada atau dapat pula mempertimbangkan seluruh dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP dengan unsur pokok pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Ad1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang dalam ilmu hukum pidana materiel identik dengan barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk persoon yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama TERDAKWA, dimana identitas dari Terdakwa tersebut sama benar dengan identitas Terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut juga telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa dan saksi-saksinya, dan oleh karena itu tidak ada kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan kepersidangan dalam perkara ini (Error Inpersona). Tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, dan juga apakah Terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah unsur pokok ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana sebagaimana dalam memori penjelasan (Memori Van Toelichting) dapat diartikan adanya :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu;
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan adanya niat dan kehendak sejak semula dalam diri Terdakwa yang diikuti dengan perbuatan yang dilarang secara jelas oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu muslihat adalah suatu tindakan baik disertai maupun tidak disertai suatu ucapan yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain pada hal disadari hal itu tidak ada. Dan yang dimaksud dengan Rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan- akan benar isi keterangan itu pada hal tidak lain daripada kebohongan, sedangkan membujuk adalah tergeraknya hati seseorang dan mau melakukan suatu perbuatan kendati menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban ( suatu rayuan );
Menimbang, bahwa selain mendasarkan kepada pengertian dengan sengaja dimaksud, dalam unsur ini juga terdapat pelbagai perbuatan yang secara hukum dalam perkara ini dilarang untuk dilakukan. Namun perbuatan dimaksud merupakan alternatif elemen, yang tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan. Cukup satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 08.30 WIB saksi I mau diajak jalan-jalan oleh Terdakwa ke Cokro, Klaten dan sebelum sampai ke Cokro saksi I diajak keliling naik sepeda motor dan diajak berhenti di suatu tempat dan diberi minuman keras yang awalnya oleh saksi I ditolak dan tidak mau minum-minuman keras akan tetapi Terdakwa terus memaksa akhirnya saksi I mau minum sampai 5 ( lima ) gelas. Dan setelah minum- minuman keras saksi I tidak jadi diajak ke Cokro, Klaten namun diajak oleh Terdakwa jalan-jalan ke wisata Curug Bayat dan sesampainya di Curug saksi I diajak oleh Terdakwa naik menuju ke tempat yang sepi dan Terdakwa mengajak Making Love/ML (bersetubuh) dengan berkata ayo making love mau tidak dan dijawab saksi tidak mau ayo pulang saja, kemudian Terdakwa bilang ke Saksi I jika kamu tidak mau emang kamu bisa pulang sendiri kamu saja mabuk, mendengar kata-kata tersebut akhirnya saksi I diam saja dan Terdakwa langsung menciumi bibir saksi I dan Terdakwa kemudian membuka kancing celana jeans yang dipakai oleh saksi I dan menurunkan celana panjang serta celana dalamnya hingga selutut dan Terdakwa menurunkan celana dan melepaskan celana jeans serta celana dalamnya sendiri, kemudian saksi I disuruh tidur dan Terdakwa duduk agak jongkok dan memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma;
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di obyek wisata --------- Sukoharjo telah melakukan persetubuhan dengan saksi I yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menelpon saksi I dan mengajak jalan-jalan dengan naik sepeda motor berboncengan 3 ( tiga ) dengan teman Terdakwa dan menuju ke tempat obyek wisata ------------------ Sukoharjo dan setelah sampai ke tempat tersebut Terdakwa, saksi I dan teman Terdakwa naik ke atas, tidak lama kemudian Terdakwa turun dan setelah Terdakwa turun kemudian Teman Terdakwa mengajak saksi I untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan video saksi I saat berhubungan badan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi I dengan terpaksa akhirnya mau berhubungan badan dengan teman terdakwa tersebut dan setelah selesai kemudian teman Terdakwa turun dan gantian terdakwa yang naik dan menghampiri saksi I dan mengajaknya berhubungan badan namun saksi I menolaknya dan mengajak pulang dan Terdakwa tetap mengajaknya berhubungan badan dengan mengatakan “kenapa kamu sedih, kamu tenang saja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya maka masalahmu akan saya selesaikan” dan saksi I akhirnya mau dan Terdakwa menyuruh saksi I tidur di atas tanah dan menaikkan roknya, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga selutut dan selanjutnya kaki saksi I dibuka dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun sampai puas;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas bahwa perbuatan Terdakwa yang selalu menghubungi saksi I terlebih dahulu dan mengajaknya main ke tempat–tempat obyek wisata dan memilih ditempat yang sepi dan telah mempersiapkan kondom sebelumnya serta memberinya minum-minuman keras tersebut membuktikan bahwa Terdakwa memang dari awal sudah ada niat untuk melakukan persetubuhan dengan saksi I dan Terdakwa tahu bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilarang namun Terdakwa tetap melakukannya dan Terdakwa untuk mewujudkan keinginan tersebut dilakukan dengan cara membujuk saksi I dengan mengatakan kenapa kamu sedih tenang saja, kalau kamu mau bersetubuh dengan saya maka masalahmu akan saya selesaikan, karena mendengar kata-kata Terdakwa tersebut akhirnya saksi I mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi I masih berusia 14 tahun dan kurang dari 18 tahun, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut saksi I masih tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja membujuk anak telah terpenuhi;
Ad3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan adalah dimasukkannya batang kemaluan laki-laki (penis) ke dalam liang vagina perempuan sedemikian rupa, yang tidak perlu ditandai adanya kenikmatan yang dirasakan baik dari laki-laki ataupun perempuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangkan bahwa Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di Curug Bayat Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi I yang dilakukan dengan cara awalnya menciumi bibir saksi I dan kemudian Terdakwa membuka kancing celana jeans yang dipakai oleh saksi I dan menurunkan celana panjang serta celana dalamnya hingga selutut dan Terdakwa menurunkan celana dan melepaskan celana jeans serta celana dalamnya sendiri, kemudian saksi I disuruh tidur dan Terdakwa duduk agak jongkok dan memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa benar Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di obyek wisata--------------Sukoharjo telah melakukan persetubuhan dengan saksi I yang dilakukan dengan cara menyuruh saksi I tidur di atas tanah dan menaikkan roknya, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga selutut dan selanjutnya kaki saksi I dibuka dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun sampai puas;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dokter berupa visum et repertum atas nama SAKSI I Nomor. 445/ 2226/2011 tanggal 7 Nopember 2011 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dokter Wibowo Hariyanto,SPOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo bahwa saksi I mengalami luka robek di selaput dara posisi pukul sembilan, pukul enam dan pukul tiga dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Ad 4 Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi I tersebut dilakukan sebanyak 2 ( dua ) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di Curug Bayat yang dilakukan dengan cara awalnya menciumi bibir saksi I dan kemudian Terdakwa membuka kancing celana jeans yang dipakai oleh saksi I dan menurunkan celana panjang serta celana dalamnya hingga selutut dan Terdakwa menurunkan celana dan melepaskan celana jeans serta celana dalamnya sendiri, kemudian saksi I disuruh tidur dan Terdakwa duduk agak jongkok dan memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun hingga mengeluarkan sperma dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2011 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di obyek wisata ---------------- Sukoharjo yang dilakukan dengan cara menyuruh saksi I tidur di atas tanah dan menaikkan roknya, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga selutut dan selanjutnya kaki saksi I dibuka dan Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam kemaluan saksi I dan digerakkan naik turun sampai puas;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jenisnya sama yaitu persetubuhan dan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 2 ( dua ) kali dengan waktu dan tempat serta jam yang berbeda yang seharusnya perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan ancaman pidana pokok yang sejenis ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum dalam dakwaan Pertama telah terbukti, maka Terdakwa dapatlah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan pertamanya, maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula di bebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa anak-anak, maka Majelis wajib mempertimbangkan Hasil LITMAS dan pendapat dari orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai Hasil LITMAS yang merekomendasikan agar Terdakwa dikembalikan kepada Orang Tuanya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Hasil LITMAS oleh karena Terdakwa sudah berusia lebih dari 12 ( dua belas ) tahun dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan trauma dan merusak masa depan saksi I ;
Menimbang, bahwa mengenai pendapat dari orang tua Terdakwa yang menyatakan masih sanggup untuk mendidik dan menyekolahkan anaknya serta mohon hukuman yang seringan-ringannya, Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa untuk memberikan kebijaksanaan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, oleh karena menyangkut mengenai keringanan hukuman, maka akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang berupa :
- 1 (Satu) buah BH warna Pink ;
- 1 (Satu) buah rok pendek seragam sekolah warna putih;
- 1 ( satu) buah hem batik seragam sekolah SMP------------ Klaten; oleh karena telah terbukti miliknya saksi I maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi I ;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau dengan merk VEOTORA;
- 1 (satu) buah celana pendek tanggung kotak-kotak motif hitam oleh karena telah terbukti barang tersebut yang dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap diri Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan dan kehormatan saksi I dan keluarganya ;
Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah;
Keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Orang tua Terdakwa masih sanggup untuk mendidik dan menyekolahkan anaknya;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah BH warna Pink;
1 (Satu) buah rok pendek seragam sekolah warna putih;
1 ( satu) buah hem batik seragam sekolah SMP-------Klaten dikembalikan kepada saksi I ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau dengan merk VEOTORA;
1 (satu) buah celana pendek tanggung kotak-kotak motif hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada hari KAMIS, tanggal 26 Januari 2012 oleh kami DWI TOMO, SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Sidang, ASMINAH, SH.MH dan DIAH TRI LESTARI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh IDA LENA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri TAOFIK EKO BUDIANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, TUTI ENDANG SULASTRI Petugas Bapas Surakarta, Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa dan orang tua Terdakwa;
Hakim Ketua sidang,
ttd
DWI TOMO, SH. M.Hum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ttd ttd
ASMINAH,SH.MH. DIAH TRI LESTARI,SH.
Panitera Pengganti,
ttd
IDA LENA.