45/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSTINUS DEGON anak dari ILENG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menebang Pohon Di Dalam Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ; - 1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN Sdw (Kehutanan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :-------------
Nama Lengkap : YUSTINUS DEGON anak dari ILENG ;---------------------
Tempat lahir : Juaq Asa ;-----------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 38 Tahun / 18 Oktober 1975 ;----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Juaq Asa Rt.001, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat ;------------------------------------------------
Agama : Katholik ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan surat penangkapan tanggal 11 Pebruari 2014 nomor Sp. Kap/24/II/2014/Reskrim, sejak tanggal 11 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2014 ;------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Tenggarong berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;-------------------------------
Penyidik, surat tanggal 12 Pebruari 2014 Nomor Sprint Han/10/II/2014/Reskrim, sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 3 Maret 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Diperpanjangan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor B-216/Q.4.19/Epp.2/02/2014, sejak tanggal 4 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014 ;------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 7 April 2014 Nomor 08/Pen/Pid/2014/PN Kubar, sejak tanggal 13 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 ;----------------------------------------------------
Penuntut Umum, surat tanggal 12 Mei 2014 Nomor PRIN-263/Q.4.19/Ep.2/05/2014, sejak tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 20 Mei 2014 Nomor: 45/Pen.Pid.Sus/2014/PN Sdw, sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 11 Juni 2014 Nomor 45/Pen.Pid/SPP/2014/PN Sdw, sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2014 ;--------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama 1. AGUSTINUS,S.H., 2. SINGKI GUSLOU,S.H., dan 3. JHONY PADLY,S.H. ketiganya pekerjaan Advokat / Pengacara pada kantor pengacara “AGUSTINUS,S.H. & Rekan” beralamat di Jl. Ir. H. Juanda 2 Rukan Condoshop Blok CJ No. 2 Samarinda Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Pebruari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan Nomor W18-UII/38/HK.02.1/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :---------
Telah memperhatikan :---------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 45/APB/SDWR/05/2014, tanggal 20 Mei 2014 ;---------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 45/Pen.Pid/2014/PN Sdw, tanggal 20 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 45/Pen.Pid.Sus/2014/PN Sdw, tanggal 20 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014 ;----------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-22/SDWR/TPUL/05/2014 tanggal 17 Juli 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------
Menjauthkan pidana terhadap Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;-----------------------
1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ;-----------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya :-------------------------------------
Terdakwa tidak Terbukti melakukan perbuatan pidana “menebang pohon atau memanen atau mengut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan ;------------------------------------------------------------------------------------
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam kedudukannya semula ;---------------
Membebankan kepada Negera untuk membayar biaya perkara ;----------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Juli 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendengar duplik Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 23 Juli 2014 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-22/SDWR/
TPUL/05/2014 tanggal 19 Mei 2014 sebagai berikut :------------------------------------
----------Bahwa ia Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2013 atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, ”menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa menebang pohon di dalam hutan di Kampung Juaq Asa RT.I Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sebanyak 25 (dua puluh lima) batang pohon yang berdiameter rata-rata dari 40cm (empat puluh sentimeter) sampai dengan 70cm (tujuh puluh sentimeter) dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin chain saw merk Stihl. Bahwa selanjutnya setelah batang pohon tersebut kering pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wita terdakwa membakar batang pohon tersebut dengan menggunakan korek api dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dan kemudian terdakwa Tanami padi dan pohon karet ;-------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atas hutan di Kampung Juaq Asa RT.I Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat tersebut, dan terdakwa menebang pohon sebanyak 25 (dua puluh lima) batang didalam hutan tersebut tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang ;---------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Bulat Hasil Tebangan tertanggal 24 Pebruari 2014 (terlampir dalam berkas perkara ) yang dibuat dan ditandatangani Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat sdr. ATMAJA. N, S.Sos, NIP.19610813 198503 1. 007, sdr. H. KAMSO, NIP.19680728 199203 1. 004, sdr. H. ARDIANSYAH. E, NIP. 19600801 198403 1. 010, sdr. SURIANSYAH, NIP.19790312 199803 1. 003 dan sdr. AIDIL, NIP.19741201 199903 1 004, atas kayu bulat hasil Tebangan atas nama terdakwa, dengan hasil pemeriksaan antara lain kayu bulat hasil tebangan jenis Meranti sebanyak 14 (empat belas) batang atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 14,48 M³ (empat belas koma empat delapan meter kubik) dan kayu bulat hasil tebangan jenis Rimba Campuran sebanyak 11 (sebelas) batang atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 11,66 M³ (sebelas koma enam enam meter kubik) atau dengan jumlah keseluruhan sebanyak 26,14 M³ (dua puluh enam koma satu empat meter kubik) ;-------------------------------------------------------------------
Perbuatan ia Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :-----------------------------------
1. Saksi MIKAEL MIUS anak dari BAUT, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi merupakan Petinggi Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Hutan Adat (Hemaaq Beniung) di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat adalah seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;---------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2013 masyarakat kampung Juaq Asa menyetujui lahan seluas 45 (empat puluh lima) ha untuk dijadikan kawasan Hutan Adat yang harus dilestarikan dan tidak boleh dimiliki secara perorangan dan di Hutan Adat tersebut tidak ada orang yang membuka ladang ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2013, saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di hutan adat di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;--------------------
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut kemudian pada akhir Juli 2013 saksi menuju lokasi penebangan kayu dan bertemu dengan Terdakwa dan 6 (enam) orang suruhan Terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan parang dan 1 (satu) buah mesin Chain Saw ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menegur Terdakwa agar penebangan kayu tersebut tidak dilanjutkan, namun Terdakwa tidak menurutinya dan meneruskan penebangan kayu hingga tanggal 4 Agustus 2013 ;--------------
Bahwa kayu yang telah di tebang oleh Terdakwa di atas lahan sekitar seluas 1,5 Ha, namun saksi tidak mengetahui jumlah pohon yang telah
ditebang oleh Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penebangan pohon tersebut selanjutnya pada tanggal 03 Pebruari 2014 dan tanggal 07 Pebruari 2014 pohon-pohon tersebut dibakar dilokasi tersebut dengan menggunakan korek api ;---------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pohon-pohon di kawasan Hutan Adat tersebut menjadi mati dan terlihat rusak karena pohonnya ditebang serta banyak pohon yang telah hangus akibat pembakaran tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut adalah Terdakwa mengakui bahwa pohon yang ditebang oleh Terdakwa berada di lahan milik Terdakwa dan ingin memiliki lahan tersebut padahal lahan tersebut berada di kawasan Hutan Adat (Hemaaq Beniung) ;----------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon dan pembakaran di dalam hutan adat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya ada masyarakat atas nama Sdr. ILENG dan Sdr. NIKOLAUS yang menebang kayu di kawasan Hutan Adat namun setelah diperingati, secara lisan mereka tidak melanjutkannya lagi, namun Terdakwa yang telah diperingati secara lisan, tulisan serta adat tidak mau menurutinya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masyarakat kampung Juaq Asa seluruhnya menyetujui kegiatan pembuatan jalan umum yang melintas di kawasan Hutan Adat Hemaaq Beniung tersebut dengan perjanjian adanya ganti rugi yang harus dibayar oleh Pemerintah Kab. Kutai Barat dan pada tanggal 1 Maret 2013 sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) telah diberikan kepada Terdakwa berdasarkan keputusan Adat kampung Juaq Asa karena mengklaim lahan yang terkena pembuatan jalan tersebut adalah milik warisan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa pohon yang ditebang oleh Terdakwa tersebut berada dilahan milik Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
2. Saksi ANDIANUS SUSANTO,S.Hut. anak dari SALVIUS, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan Ketua BPK (Badan Pemusyawaratan Kapung) Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang ;---------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Hutan Adat (Hemaaq Beniung) di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat adalah seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;---------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2013 masyarakat kampung Juaq Asa menyetujui lahan seluas 45 (empat puluh lima) ha untuk dijadikan kawasan Hutan Adat yang harus dilestarikan dan tidak boleh dimiliki secara perorangan dan di Hutan Adat tersebut tidak ada orang yang membuka ladang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Juli 2013 sampai dengan Agustus 2013 Terdakwa telah melakukan penebangan pohon di Hutan Adat di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan menggunakan parang dan 1 (satu) buah mesin Chain Saw ;--------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menegur Terdakwa secara lisan agar penebangan kayu tersebut tidak dilanjutkan, namun Terdakwa tidak menurutinya dan meneruskan penebangan kayu di lahan tersebut ;----------
Bahwa kayu yang telah di tebang oleh Terdakwa di atas lahan sekitar seluas 1,5 Ha, namun saksi tidak mengetahui jumlah pohon yang telah ditebang oleh Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penebangan pohon tersebut kemudian pohon-pohon tersebut dibakar dilokasi tersebut dengan menggunakan korek api ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pohon-pohon di kawasan Hutan Adat tersebut menjadi mati dan terlihat rusak karena pohonnya ditebang serta banyak pohon yang telah hangus akibat pembakaran tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut adalah Terdakwa mengakui bahwa pohon yang ditebang oleh Terdakwa berada di lahan milik Terdakwa dan ingin memiliki lahan tersebut padahal lahan tersebut berada di kawasan Hutan Adat (Hemaaq Beniung) ;----------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon dan pembakaran di dalam hutan adat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya ada masyarakat atas nama Sdr. ILENG dan Sdr. NIKOLAUS yang menebang kayu di kawasan Hutan Adat namun setelah diperingati, secara lisan mereka tidak melanjutkannya lagi, namun Terdakwa yang telah diperingati secara lisan, tulisan serta adat tidak mau menurutinya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masyarakat kampung Juaq Asa seluruhnya menyetujui kegiatan pembuatan jalan umum yang melintas di kawasan Hutan Adat Hemaaq Beniung tersebut dengan perjanjian adanya ganti rugi yang harus dibayar oleh Pemerintah Kab. Kutai Barat dan uang ganti rugi tersebut masuk ke kas kampong Juaq Asa untuk keperluan kampong kemudian sisanya dibagi rata kepada seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa yang diterima perkepala keluarga ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa pohon yang ditebang oleh Terdakwa tersebut berada dilahan milik Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
3. Saksi NASUTION anak dari TENA, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi adalah Sekretaris Adat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemilik Hutan Adat (Hemaaq Beniung) di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat adalah seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;---
Bahwa luas hutan adat (Hemaaq Beniung) tersebut berdasarkan hasil pengukuran pada bulan Juli 2007 adalah sekitar 50 Ha namun untuk legalitas menyatakan kawasan hutan adat (Hemaaq Beniung) milik Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok masih sampai saat ini masih dalam proses ditingkat pemerintah Kab. Kutai Barat ;------------------------------------------------
Bahwa yang mengurus dan mengawasi serta merawat hutan adat tersebut adalah seluruh masyarakat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menebang kayu dengan menggunakan mesin Chainsaw di atas lahan (Hemaaq Beniung) sekitar seluas 1 Ha, namun saksi tidak mengetahui jumlah pohon yang telah ditebang oleh Terdakwa tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menemui terdakwa serta meminta kepada terdakwa untuk tidak meneruskan kegiatan menebang pohon tersebut tetapi terdakwa tetap melanjutkan melakukan penebangan di dalam hutan adat tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penebangan pohon tersebut kemudian pohon-pohon tersebut dibakar dilokasi tersebut dengan menggunakan korek api ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pohon-pohon di kawasan Hutan Adat tersebut menjadi mati dan terlihat rusak karena pohonnya ditebang serta banyak pohon yang telah hangus akibat pembakaran tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa menebang pohon tersebut adalah ingin menguasai hutan adat tersebut secara pribadi dan menggunakannya untuk berladang ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masyarakat setempat seluruhnya menyetujui adanya kegiatan pembuatan jalan umum di hutan adat tersebut dengan perjanjian adanya ganti rugi yang harus dibayar oleh pemerintah daerah Kab. Kutai Barat ;----
Bahwa sampai saat ini luas lahan sekitar 7 ha yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah dan uang yang diterima perkepala keluarga sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa juga telah menerima uang tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon dan pembakaran didalam hutan adat Kampung Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa pohon yang ditebang oleh Terdakwa tersebut berada dilahan milik Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
4. Ahli MAKKULAU, S. Hut bin H. DUDIN DG. ROWA,, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------
Bahwa Ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Kab. Kutai Barat dengan jabatan Staf Bidang Pengaturan dan Perencanaan Pemanfaatan Hutan ;---
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kehutanan di Kutai Barat sejak tahun 2001 dan telah beberapa kali diminta menjadi Ahli di bidang Kehutanan di berbagai instansi pemerintahan dan telah 2 kali diminta memberikan keterangan sebagai Ahli di persidangan ;---------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolahan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, di dalam kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, wajib disertai izin pemanfaatan hutan ;--------------------------------------------------------
Bahwa Prosedur pemanfaatan kayu pada lahan hak milik masyarakat adalah :-----------------------------------------------------------------------------------------
Prosedur pemanfaatan kayu pada lahan hak, berdasarkan Permenhut Nomor P.30/ Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yaitu :--------------------------------------------------------------------
Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :-------------------
Sertifikat hak milik, atau leter C, atau Girik ;----------------------------
Setifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai ;------------------
Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada diluar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;---------------------------------------------------------------------------
Hutan hak dan lahan masyarakat yang berada di luar kawasan hutan atau kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) ;-----------------
Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/ pemungutan ;-----------------------------------------
Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara;
Bahwa perbedaan dari Kawasan Hutan dan Hutan begitu pula perbedaan dari Hutan Negara dan Hutan Hak adalah :-----------------------------------------
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan ;----------------------------------------------------------------------
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;------------------------------------------------------------------
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah ;------------------------------------------------------------
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan jenis status hutan yang terdaftar diwilayah Dinas Kehutanan Kab. Kutai Barat adalah Cagar Alam, Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (BPT) dan Hutan Lindung ;----------------------
Bahwa apabila suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber alam hayati didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan tidak dibebani hak atas tanah, maka areal tersebut dapat dikatakan hutan dan karena tidak dibebani hak atas tanah maka hutan tersebut adalah hutan negara ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap melakukan penebangan pohon didalam hutan, baik itu hutan Negara, Hutan Hak maupun Hutan Adat, harus disertai dengan izin yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menetapkan status suatu hutan adat harus ada penetapan dari Pemerintah atau Menteri Kehutanan ;-------------------------------------------
Bahwa apabila status suatu hutan itu bukan hutan hak ataupun hutan adat maka status hutan tersebut beralih menjadi hutan negara ;----------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.41/ Menhut-II/ 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari hutan alam, pemegang hak atas tanah yang akan melakukan penebangan kayu yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya legalitas, wajib melapor ke kepala desa kabupaten/kota, dengan melampirkan copy sertifikat / bukti kepemilikan / penguasaan tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional ;-----------------------------
Bahwa jika menebang pohon di dalam hutan Negara, hutan Adat maupun hutan Hak harus ada izin penebangan dari Dinas Kehutanan setempat ;----
Bahwa baik diperjualbelikan ataupun tidak dalam hal penebangan dan pengangkutan kayu tetap harus dapat izin dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa jika Terdakwa menebang kayu di hutan tersebut terbukti tidak memiliki izin maka selain dapat dikenakan sangsi pidana maka Negara mengalami kerugian yang timbul dari hasil penebangan yang dapat diketahui melalui perhitungan bahwa untuk pembayaran PSDH dan DR dihitung berdasarkan kubikasi kayu bulat, besarnya PSDH untuknkayu jenis meranti sejumlah Rp. 60.000,- /M3 (enam puluh ribu rupiah) per kubik, DR 16 US $ / M3 ;----------------------------------------------------------------------------
Atas ketangan ahli di atas, Terdakwa tidak mengetahuinya ;----------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan pada bulan Juli 2013 sampai dengan Agustus 2013 di Kampung Juaq Asa RT.II Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan seluas sekitar 1/2 ha dengan menggunakan alat berupa parang dan 1 (satu) buah mesin chain saw milik Terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menebang pohon tersebut sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) batang yang berdiameter sekitar 40 (empat puluh) cm sampai dengan 70 (tujuh puluh) cm namun Terdakwa tidak mengetahui nama dan jenis pohon yang di tebang tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menebang pohon didalam hutan tersebut adalah untuk berladang menanam padi dan pohon karet ;-------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penebangan pohon didalam hutan tersebut Petinggi Kampung Juaq Asa yaitu saksi MIKAEL MIUS telah melarang terdakwa tetapi terdakwa tetap melanjutkan penebangan pohon tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penebangan pohon tersebut selanjutnya pada Pebruari 2014, sebagian pohon-pohon yang telah ditebang tersebut di bakar oleh Terdakwa di lokasi tersebut dengan menggunakan korek api ;------------
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan dikarenakan Terdakwa merasa bahwa tanah tersebut adalah milik turun temurun dari orang tuanya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa baik Terdakwa dan orang tuanya tidak memiliki alas hak terhadap tanah atau surat tanah yang diakui oleh terdakwa berasal dari turun temurun orang tuanya ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang hanya minta izin kepada orang tua Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menebang pohon di hutan tersebut bukan hanya Terdakwa saja, tetapi ada masyarakat lain juga yaitu Sdr. NIKOLAUS dan Sdr. ADRIANUS SUSANTO yang pernah menebang di hutan tersebut ;-------------
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2013 Terdakwa telah menerima ganti rugi dari Sdr. MIUS dan Sdr. NASUTION atas nama Pemerintah Kab. Kutai Barat sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) karena ada hak milik Sdr. ILENG yang dilalui pembangunan jalan umum tersebut yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada bapak Terdakwa ;----
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (buah) mesin chain saw adalah milik Terdakwa dan contoh potongan pohon yang di potong oleh Terdakwa ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan yaitu ;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi FRANSISKUS VALENTINUS MUNTHI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :-----------
Bahwa pengertian hutan adalah tanah yang seluas-luasnya yang ditumbuhi bermacam ragam pohon ;-----------------------------------------------
Bahwa yang pertama kali membuka hutan Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat adalah TERUNT yang merupakan kakek buyut Terdakwa yang dilanjutkan keturunannya hingga kepada Terdakwa ;------
Bahwa hutan hemaaq beniung di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut adalah hutan adat ;--------------------------------------
Bahwa untuk menebang pohon di dalam hutan adat harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala Adat ;------------------------------------------------
Bahwa oleh karena hemaaq beniung adalah hutan adat maka tidak boleh dimiliki perorangan melainkan dimiliki oleh masyarakat adat ;-----------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memotong / menebang kayu dan tidak mengetahui lokasi / tempat yang dilakukan penebangan kayu oleh Terdakwa sebagaimana dalam perkara ini ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin atau tidak sehubungan dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa ;----
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tanah adat itu perlu dilaporkan ke Bupati atau Pemerintahan dan sampai saat ini tidak ada peraturan mengenai penetapan status hutan adat Hemaaq Beniung ;--------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan
Atas ketangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-
Saksi HERMANUS GADUT SIUS, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :------------------------
Bahwa saksi memiliki lahan seluas 2,6 Ha (dua koma enam hektar) dan saksi telah memiliki ladang di hutan hemaaq beniung seluas 2 Ha yang telah ditanami pohon karet ;------------------------------------------------------------
Bahwa lahan tersebut dilakukan pembukaan ke-4 pada tahun 2009 dan ditatami pohon karet tahun 2011 ;-----------------------------------------------------
Bahwa saat membuka lahan tersebut tidak ada teguran dari masyarakat karena lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua saksi ;-------------
Bahwa jarak antara lahan saksi dengan lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa sekitar 200 (dua ratus) meter ;-----------------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memotong / menebang kayu sebagaimana dalam perkara ini ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin atau tidak sehubungan dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa ;----
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan
Atas ketangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-
Ahli ARIYANTO,S.Hut.,M.Sc, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------------------------
- Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen di Universitas Mulawarman Samarinda ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli baru pertama kali diajukan sebagai ahli di persidangan ;--------
- Bahwa ahli tidak mengetahui Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.41/ Menhut-II/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam ;----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sesuatu dapat dikatakan hutan apabila telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan ;-
- Bahwa untuk mengetahui sesuatu itu hutan atau bukan hutan dapat dilihat dari peta fungsi kawasan ;------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan peta fungsi kawasan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang didapat dari Universitas Mulawarman Samarinda bahwa Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut adalah yang berwarna kuning dengan keterangan APL (Areal Pengguanaan Lain) ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat berstatus APL maka penebangan pohon yang berada di lokasi tersebut tidak perlu ada izin karena berdasarkan peta tersebut Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat bukan hutan tetapi APL (Areal Pengguanaan Lain) ;------------------------------------------------------------
- Bahwa izin tersebut diperlukan apabila kayu tersebut di gunakan untuk komersil ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ahli tidak mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas ketangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;---------------------------
1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa fotocopy Berita Acara Keputusan Kepala Adat kampung Asa tertanggal 1 Maret 2013 beserta lampiran dan Peta Fungsi Kawasan ;--------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dalam perkara ini dilakukan Pemeriksaan Setempat terhadap lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa, namun Penuntut Umum menyatakan keberatan, sehingga setelah Majelis Hakim bermusyawarah maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini adalah perkara pidana yang obyeknya adalah perbuatan si pelaku dan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai pemeriksaan setempat dalam perkara pidana serta tujuan dari pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui letak dan batas suatu lahan atau tanah yang diperkarakan namun oleh karena baik keterangan saksi-saki maupun keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dengan letak lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa yaitu di Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan juga di persidangan telah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa berupa foto pohon yang ditebang oleh Terdakwa di atas lahan tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara maka demi kelancaran proses persidangan maka permintaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dikabulkan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :---------------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan pada bulan Juli 2013 sampai dengan Agustus 2013 di Kampung Juaq Asa RT.II Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;-----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan dengan menggunakan alat berupa parang dan 1 (satu) buah mesin chain saw milik Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menebang pohon tersebut sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) batang yang berdiameter sekitar 40 (empat puluh) cm sampai dengan 70 (tujuh puluh) cm namun Terdakwa tidak mengetahui nama dan jenis pohon yang di tebang tersebut ;--------------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa menebang pohon di dalam hutan tersebut adalah berladang untuk menanam padi dan pohon karet ;-----
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan tersebut Petinggi Kampung Juaq Asa yaitu saksi MIKAEL MIUS dan saksi NASUTION telah melarang Terdakwa tetapi Terdakwa tetap melanjutkan penebangan pohon tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa benar setelah melakukan penebangan pohon tersebut selanjutnya pada bulan Pebruari 2014, Terdakwa membakar sebagian pohon-pohon yang telah ditebang di lokasi tersebut dengan menggunakan korek api ;------
Bahwa benar Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan dikarenakan Terdakwa merasa bahwa tanah tersebut adalah milik turun temurun dari orang tuanya namun Terdakwa ataupun orang tuanya tidak memiliki alas hak terhadap tanah atau surat tanah yang diakui oleh Terdakwa berasal dari turun temurun orang tuanya tersebut ;--------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang ;-------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 1 Maret 2013 Terdakwa telah menerima ganti rugi dari Sdr. MIUS dan Sdr. NASUTION atas nama Pemerintah Kab. Kutai Barat sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) karena ada hak milik Sdr. ILENG yaitu bapak Terdakwa, yang dilalui pembangunan jalan umum tersebut yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada bapak Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
1. Unsur “Setiap orang” ;---------------------------------------------------------------------
2. Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu orang atau manusia (een natuurlijk persoon);-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG, di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG dan bukan orang lain ;--
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam teori-teori hukum pidana dikenal beberapa teori kesengajaan, namun kesemuanya pada dasarnya menunjuk pada adanya “pengetahuan” dan “kehendak” (willens and wettens) dan dalam perkara ini kesengajaan disini berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar akan perbuatannya yang dilakukan atau yang akan dilakukan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan ini merupakan niat/motif seseorang melakukan perbuatannya dan merupakan unsur batin yang hanya dapat diketahui oleh orang itu sendiri, oleh karenanya kesengajaan pada diri Terdakwa dapat disimpulkan dari rangkaian kejadian yang menimbulkan perbuatan yang dilakukan tersebut ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan pada bulan Juli 2013 sampai dengan Agustus 2013 di Kampung Juaq Asa RT.II Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan dengan menggunakan alat berupa parang dan 1 (satu) buah mesin chain saw milik Terdakwa dan Terdakwa menebang pohon tersebut sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) batang yang berdiameter sekitar 40 (empat puluh) cm sampai dengan 70 (tujuh puluh) cm namun Terdakwa tidak mengetahui nama dan jenis pohon yang di tebang tersebut ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan tersebut Petinggi Kampung Juaq Asa yaitu saksi MIKAEL MIUS dan saksi NASUTION telah melarang Terdakwa tetapi Terdakwa tetap melanjutkan penebangan pohon tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menebang pohon di dalam hutan tersebut adalah berladang untuk menanam padi dan pohon karet ;-
Menimbang, bahwa setelah melakukan penebangan pohon tersebut selanjutnya pada bulan Pebruari 2014, Terdakwa membakar pohon-pohon yang telah ditebang di lokasi tersebut dengan menggunakan korek api hingga pohon-pohon tersebut menjadi hangus ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan dikarenakan Terdakwa merasa bahwa tanah tersebut adalah milik turun temurun dari orang tuanya ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Hasil Hutan Terhadap Sdr. Yustinus Degon anak dari Ileng yang dilakukan oleh Tim Pengukur Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, tanggal 24 Februari 2014, dengan kesimpulan: Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;-----------------------------------------------------------------------
menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor P.41/menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, dalam Pasal 8 ayat (1) berbunyi pemegang hak atas tanah yang akan melakukan penebangan kayu yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel, wajib melapor ke kepala desa kabupaten / kota, dengan melampirkan copy sertifikat / bukti
kepemilikan / penguasaan tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam hutan tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kab. Kutai Barat ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bernama MAKKULAU, S. Hut bin H. DUDIN DG. ROWA yang diajukan oleh Penunutut Umum di persidangan bahwa setiap melakukan penebangan pohon di dalam hutan, baik itu hutan Negara, Hutan Hak maupun Hutan Adat, harus disertai dengan izin yang berlaku yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan setempat, sehingga apabila izin tersebut tidak ada maka negara mengalami kerugian yang timbul dari hasil penebangan yang dapat diketahui melalui perhitungan bahwa untuk pembayaran PSDH dan DR dihitung berdasarkan kubikasi kayu bulat, besarnya PSDH untuknkayu jenis meranti sejumlah Rp. 60.000,- / M3 (enam puluh ribu rupiah) per kubik, DR 16 US $ / M3 ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bantahan Terdakwa terhadap keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu bahwa lahan yang digarap oleh Terdakwa dengan menebang pohonnya tersebut adalah lahan milik Terdakwa yang berasal turun temurun orang tuanya ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan sesuatu tersebut adalah miliknya maka yang menyatakan harus dapat membuktikannya terutama dengan bukti surat atau keterangan saksi dan berdasarkan fakta hukum di persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat fotocopy Berita Acara Keputusan Kepala Adat Kampung Asa dalam perkara ganti rugi tanah pambangunan jalan dua jalur di kampung Juaq Asa yang mana bukti surat tersebut telah dikuatkan dengan keterangan saksi MIKAEL MIUS anak dari BAUT dan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Maret 2013 Terdakwa telah menerima ganti rugi dari Sdr. MIUS dan Sdr. NASUTION atas nama Pemerintah Kab. Kutai Barat sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) karena ada hak milik Sdr. ILENG yaitu bapak Terdakwa, yang dilalui pembangunan jalan umum tersebut yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada bapak Terdakwa ;--------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terhadap bukti surat tersebut adalah ganti rugi terhadap lahan yang terkena pembangunan jalan dua jalur untuk umum, sedangkan lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa berbeda dengan letak jalan dua jalur tersebut dan bukti surat itu tidak menyatakan bahwa lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang berasal dari turun temurun orang tuanya ;------------------------------
Menimbang, bahwa begitu juga dari keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, tidak ada yang menerangkan lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa ataupun turun temurun milik orang tuanya, begitu juga keterangan saksi FRANSISKUS VALENTINUS MUNTHI hanya menerangkan pertama kali membuka hutan Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat adalah TERUNT yang merupakan kakek buyut Terdakwa yang dilanjutkan keturunannya hingga kepada Terdakwa namun menurut Majelis Hakim keterangan tersebut berdiri sendiri tanpa didukung dengan bukti surat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa lahan yang pohonnya ditebang tersebut adalah milik Terdakwa yang berasal dari turun temurun orang tuanya ;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti nota pembelaan (pledoi) tersebut pada intinya Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menebang pohon di atas lahan tersebut namun Penasihat Hukum Terdakwa keberatan bahwa lahan (Hemaq Beniung) yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa tersebut disebut hutan ;---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan status Hemaq Beniung tersebut bukan hutan maka Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan ahli yang bernama Sdr. ARIYANTO,S.Hut.,M.Sc, yang menerangkan di persidangan bahwa berdasarkan peta fungsi kawasan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang di dapat dari Universitas Mulawarman Samarinda bahwa Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tersebut adalah diberi tanda berwarna kuning dengan keterangan APL (Areal Penggunaan Lain) maka penebangan pohon yang berada di lokasi tersebut tidak perlu ada izin karena berdasarkan peta tersebut Kamp. Juaq Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat bukan hutan tetapi APL (Areal Penggunaan Lain) dan ahli juga menerangkan bahwa berdasarkan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan suatu wilayah dapat dikatakan hutan apabila telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata keterangan ahli ARIYANTO,S.Hut.,M.Sc, tersebut berbeda dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli lain yang diajukan di persidangan bahkan keterangan saksi FRANSISKUS VALENTINUS MUNTHI yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan bahwa Hemaq Beniung adalah hutan sehingga apabila ingin melakukan penebangan di area Hemaq Beniung harus ada izin terlebih dahulu ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpedoman kepada pengertian Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ;-------------------
Menimbang, bahwa dengan mengetahui pengertian hutan tersebut maka menurut Majelis Hakim status hutan tidak perlu ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana yang diterangkan oleh ahli ARIYANTO,S.Hut.,M.Sc, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, namun yang perlu ditetapkan oleh Pemerintah atau Menteri Kehutanan adalah kawasan hutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan ahli MAKKULAU, S. Hut bin H. DUDIN DG. ROWA serta setelah Majelis Hakim melihat foto lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa lahan yang pohonnya ditebang oleh Terdakwa adalah hutan karena lahan tersebut di dominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan unsur ke-2 dari pasal
di atas dengan menghubungkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mempertimbangkan Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa telah sengaja menebang pohon di dalam hutan karena bertujuan untuk membuka lahan dan perbuatan Terdakwa tersebut sudah pernah di larang oleh saksi MIKAEL MIUS dan saksi NASUTION namun Terdakwa tetap melanjutkan penebangan pohon tersebut dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan pohon sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui bahwa pohon yang di tebang oleh Terdakwa tersebut berasal dari hutan karena wilayah tersebut di dominasi oleh pepohonan, dengan demikian unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” telah terpenuhi ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Dengan Sengaja Menebang Pohon Di Dalam Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang” ;-----
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Mejelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa di bawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan tersebut Terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;-----
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh Terdakwa yang telah menebang pohon tanpa izin yang dapat merusak ekosistem lingkungan hutan padahal pemerintah lagi giat-giatnya melakukan program penghijauan dan memberantas illegal logging ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (5) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;--------------------------------------------
1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ;----------------------------------------------
oleh karena barang bukti tersebut adalah berupa mesin chain sebagai alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk memotong pohon tersebut dan Majelis Hakim menilai bahwa barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis dan beradasarkan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka cukup beralasan apabila terhadap seluruh barang bukti di atas dirampas untuk negara ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merusak hutan dan tidak mendukung program
pemerintah dalam rangka pemberantasan illegal logging ;--------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara ;---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;-------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa YUSTINUS DEGON anak dari ILENG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menebang Pohon Di Dalam Hutan Tanpa Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang” ;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) potong kayu bulat, dengan rincian Jenis kayu Meranti jumlah 14 batang dengan volume 14,48 M3 dan Jenis kayu Rimba Campuran jumlah 11 batang dengan volume 11,66 M3 ;-----------------------
1 (satu) buah mesin chain saw merk Stihl ;-----------------------------------------
Dirampas untuk negara ;--------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 oleh kami F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, PARLIN MANGATAS BONA TUA, S.H. dan SETI HANDOKO,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RICKA FITRIANI S.Pi.,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri oleh BUDI MARSELIUS,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H.
SETI HANDOKO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
RICKA FITRIANI S.Pi.,S.H.