253 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 253 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEMINGAN Bin SAGUH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JEMINGAN Bin SAGUH yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMINGAN Bin SAGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nopol AE 3535 TT Noka MHDFD110DVJ345388, Nosin E109-ID346674; 5.2. 23 (dua puluh tiga) batang kayu cemara berbentuk persegi panjang dengan ukuran 300 cm x 6 cm x 4 cm; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 253/Pid.B/2014/PN Png.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JEMINGAN Bin SAGUH;
Tempat lahir : Ponorogo;
Umur : 30 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Surokoyo, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 01 Juni 2014 No.Pol. : SP.Han/02/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 01 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, tanggal 11 Juni 2014 No.B-42/0.5.24/Ep.1/06/2014, sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan 30 Juli 2014;
Penuntut Umum, tanggal 24 Juli 2014 No.PRIN-4078/0.5.24/Ep.2/07/2014, sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Hakim, tanggal 11 Agustus 2014 Nomor:253/312/Pid/2014/PN.Png., sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 09 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo, tanggal 9 September 2014 Nomor : 253/292/PID/2014/PN.Png., sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Jemingan Bin Saguh bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dalam dakwaan kedua dalam dakwaan alternative kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda senilai Rp. 500.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan ;
Barang bukti berupa :
23 batang kayu cemara ;
Sepeda motor Suzuki Shogun AE 3535 TT ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, dengan alasan bahwa :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak serta Terdakwa sebagai tulang punggung untuk mencari nafkah;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Ponorogo telah didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-72/PONOR/03/2014 tertanggal 06 Agustus 2014, sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Jemingan Bin Saguh pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2014 bertempat di Daerah hutan lindung petak 131 A RPH Pudak Ds. Krisik Kec. Pudak Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo Dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagamana tersebut diatas berawal dari terdakwa yang saat melewati kawasan hutan di daerah tersebut melihat ada batang pohon cemara yang telah roboh dimana oleh terdakwa batang pohon jati tersebut lalu dibawa dengan cara diikat di jok belakang sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Shogun AE-3535-TT dimana niat terdakwa batang pohon cemara tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas PERHUTANI dimana Terdakwa ditangkap sebab Terdakwa dalam membawa atau memungut batang pohon cemara tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang dan batang pohon cemara tersebut sebanyak 23 batang disita oleh aparat kepolisian untuk proses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Jemingan Bin Saguh pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2014 bertempat di Daerah hutan lindung petak 131 A RPH Pudak Ds. Krisik Kec. Pudak Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagamana tersebut diatas berawal dari terdakwa yang saat melewati kawasan hutan di daerah tersebut melihat ada batang pohon cemara yang telah roboh dimana oleh terdakwa batang pohon jati tersebut lalu dibawa dengan cara diikat di jok belakang sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Shogun AE-3535-TT dimana niat terdakwa batang pohon cemara tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas PERHUTANI dimana Terdakwa ditangkap sebab Terdakwa dalam membawa atau memungut batang pohon cemara tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang dan batang pohon cemara tersebut sebanyak 23 batang disita oleh aparat kepolisian untuk proses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan, baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun kewenangan Pengadilan Negeri Ponorogo untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 253/Pid.B/2014/PN.Png. tanggal 11 Agustus 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 253/Pid.B/2014/PN.Png. tanggal 11 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dalam perkara ini dan yang datang menghadap ke persidangan masing-masing bernama : saksi ABDUL NA’IM, saksi SUTRISNO saksi HARIANI dan saksi KUSNANTO yang kesemuanya telah menerangkan dibawah sumpah/janji menurut hukum agamanya masing-masing, telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI KE-1: ABDUL NA’IM
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada saat itu sudah benar serta tidak ada perubahan;
Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 Wib saya dan Sutrisno ketika berpatroli gabungan antara RPH Pudak dengan Petugas POLHUTMOB KPH Madiun di di kawasan hutan lindung milik Negara Petak No.131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan, termasuk Wilayah Desa Krisik, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, melihat ada 2 (dua) orang mengangkut kayu hutan menggunakan sepeda motor kemudian kami datangi dan saya tanya mengaku bernama Jemingan bin Saguh, dan yang satunya mengaku bernama Kusnanto al Sikus bin Jimin dikarenakan kedua orang mengangkut kayu hutan tidak diklengkap surat-surat ijin mengangkut kayu, kemudian kedua orang tersebut bersama barang bukti kayu cemara hutan kami bawa ke Polesk Pudak untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kayu yang diambil terdakwa jenis kayu cemara hutan dengan ukuran 300 x 6 x 4 cm;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji kayu cemara hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil 23 (dua puluh tiga) batang kayu cemara hutan dengan ukuran 300 x 6 x 4 cm;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu cemara hutan menggunakan alat berupa sepeda motor Suzuki Shogun dengan cara kayu cemara hutan di ikat sebelah kiri dan kanan sepeda motor Suzuki Shogun;
Bahwa pohon kayu cemara hutan sudah dalam keadaan roboh, dan robohnya kayu cerama hutan karena digergaji;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara hutan yang semula berwujud batangan yang diambil atau dipungut terdakwa sudah berbentuk persegi dan kalau dilihat robohnya sudah lama;
Bahwa pohon cemara batangan tersebut garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tinggal dekat dengan kawasan hutan;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara hutan tersebut tanpa ijin dari Perhutani;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-2: SUTRISNO
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada saat itu sudah benar serta tidak ada perubahan;
Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 seki- tar pukul 18.00 Wib saya dan Sutrisno ketika berpatroli gabungan antara RPH Pudak dengan Petugas POLHUTMOB KPH Madiun di di kawasan hutan lindung milik Negara Petak No.131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan, termasuk Wilayah Desa Krisik, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, melihat ada 2 (dua) orang mengangkut kayu hutan menggunakan sepeda motor kemudian kami datangi dan saya tanya mengaku bernama Jemingan bin Saguh, dan yang satunya mengaku bernama Kusnanto al Sikus bin Jimin dikarenakan kedua orang mengangkut kayu hutan tidak diklengkap surat-surat ijin mengangkut kayu, kemudian kedua orang tersebut bersama barang bukti kayu cemara hutan kami bawa ke Polesk Pudak untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kayu yang diambil terdakwa jenis kayu cemara hutan dengan ukuran 300 x 6 x 4 cm;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji kayu cemara hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil 23 (dua puluh tiga) batang kayu cemara hutan dengan ukuran 300 x 6 x 4 cm;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu cemara hutan menggunakan alat berupa sepeda motor Suzuki Shogun dengan cara kayu cemara hutan di ikat sebelah kiri dan kanan sepeda motor Suzuki Shogun;
Bahwa pohon kayu cemara hutan sudah dalam keadaan roboh, dan robohnya kayu cerama hutan karena digergaji;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara hutan yang semula berwujud batangan yang diambil atau dipungut terdakwa sudah berbentuk persegi dan kalau dilihat robohnya sudah lama;
Bahwa pohon cemara batangan tersebut garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tinggal dekat dengan kawasan hutan;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara hutan tersebut tanpa ijin dari Perhutani;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-3: HARIANI
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada saat itu sudah benar serta tidak ada perubahan;
Bahwa Saksi adalah Mandor Polter Perhutani RPH Pudak;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 18.30 Wib, sewaktu saya berada di rumah ditelpon oleh Sdr Abdul Na’im yaitu Polhutmob Madiun memberitahukan bahwa telah menangkap Sdr Jemingan dan Sdr Kusnanto yang telah mengambil/ memungut kayu hutan jenis cemara di Petak 131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan ikut Wilayah Desa Krisik, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo; Setelah saya mengadakan pengecekan ternyata benar, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pudak untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa Jemingan mengangkut Kayu cemara menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun;
Bahwa kayu cemara yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Perhutani RPH Pudak;
Bahwa Terdakwa Jemingan mengambil 23 (dua puluh tiga) batang dengan ukuran 300x6x4Cm;
Bahwa Saksi telah mengecek dan melihat di kawasan hutan lindung petak 131 A RPH Pudak di Wilayah Desa Krisik, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara hutan yang semula berwujud batangan yang diambil atau dipungut terdakwa sudah berbentuk persegi dan kalau dilihat robohnya sudah lama;
Bahwa pohon cemara batangan tersebut garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tinggal dekat dengan kawasan hutan yaitu sekitar 10 km;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara hutan tersebut tanpa ijin dari Perhutani;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI 4 : KUSNANTO
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara Terdakwa adalah Terdakwa telah mengambil kayu di kawasan hutan lindung;
Bahwa jenis kayu yang diambil oleh Terdakwa adalah kayu cemara hutan;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara hutan pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di wilayah Desa Krisik Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo dan pada waktu kayu cemara diangkut terdakwa ditangkap oleh Petugas Perhutani;
Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun untuk mengangkut kayu cemara hutan;
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu cemara yaitu kayu cemara oleh terdakwa dinaikkan disamping kanan kiri sepeda motor kemudian diikat dengan tali oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ikut mengangkut kayu dilokasi kejadian;
Bahwa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu cemara oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa kayu cemara yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Perhutani RPH Pudak;
Bahwa Terdakwa Jemingan mengambil 23 (dua puluh tiga) batang dengan ukuran 300x6x4Cm;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara hutan yang semula berwujud batangan yang diambil atau dipungut terdakwa sudah berbentuk persegi dan kalau dilihat robohnya sudah lama;
Bahwa pohon cemara batangan tersebut garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil kayu cemara tersebut adalah untuk memperbaiki rumahnya yang rusak;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara hutan tersebut tanpa ijin dari Perhutani;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan Terdakwa pada saat itu sudah benar serta tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengambil kayu di hutan lindung;
Bahwa jenis kayu yang diambil oleh Terdakwa adalah kayu cemara hutan;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 Wib di wilayah Desa Krisik Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo dan pada waktu kayu cemara diangkut terdakwa ditangkap oleh Petugas Perhutani;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu cemara hutan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun;
Bahwa selain Terdakwa ditempat kejadian ada Saksi Kusnanto yang juga sedang mengangkut kayu pohon cemara hutan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RXS;
Bahwa cara Terdakwa mengangkut kayu cemara hutan adalah kayu cemara hutan tersebut dinaikkan disamping kanan dan kiri sepeda motor kemudian diikat dengan tali;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut kayu cemara hutan adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa kayu cemara hutan yang diangkut Terdakwa sebanyak 23 batang dengan ukuran 300 x 6 x 4 Cm;
Bahwa kayu cemara hutan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut merupakan milik Perhutani;
Bahwa sewaktu Terdakwa berada di tempat kejadian pohon cemara sudah roboh, dan robohnya karena digergaji namun Terdakwa tidak menggergajinya dan tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara tersebut serta dilihat dari tunggaknya pohon cemara tersebut robohnya sudah lama;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil kayu cemara adalah untuk memperbaiki rumahnya yang sudah rusak;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara di hutan lindung tidak ada surat ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tinggal dekat dengan kawasan hutan yaitu kurang lebih 10 km;
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge), meskipun hak tersebut telah diberikan Majelis Hakim kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nopol AE 3535 TT Noka MHDFD110DVJ345388, Nosin E109-ID346674;
23 (dua puluh tiga) batang kayu cemara berbentuk persegi panjang dengan ukuran 300 cm x 6 cm x 4 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti tersebut telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Patroli Gabungan antara RPH Pudak dengan polhutmob Perhutani KPH Madiun pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekira pukul 18.00 WIB di kawasan hutan lindung milik Negara di Petak 131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan termasuk Wilayah Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut kayu dari pohon cemara hutan di kawasan hutan perhutani tepatnya di petak 131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan;
Bahwa di tempat kejadian selain Terdakwa ada Saksi Kusnanto yang juga sedang mengangkut kayu dari pohon cemara hutan;
Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun untuk mengangkut kayu cemara hutan;
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu cemara yaitu kayu cemara oleh terdakwa dinaikkan disamping kanan kiri sepeda motor kemudian diikat dengan tali oleh Terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut kayu cemara hutan adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa kayu cemara hutan yang diangkut Terdakwa sebanyak 23 batang dengan ukuran 300 x 6 x 4 Cm;
Bahwa pohon cemara batangan tersebut garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa kayu cemara hutan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut merupakan milik Perhutani;
Bahwa sewaktu Terdakwa berada di tempat kejadian pohon cemara sudah roboh, dan robohnya karena digergaji namun Terdakwa tidak menggergajinya dan tidak tahu siapa yang menggergaji pohon cemara tersebut serta dilihat dari tunggaknya pohon cemara tersebut robohnya sudah lama;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil kayu cemara adalah untuk memperbaiki rumahnya yang sudah rusak;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu cemara di hutan lindung tidak ada surat ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tinggal dekat dengan kawasan hutan yaitu kurang lebih 10 km;
Bahwa Terdakwa dan Saksi-Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan atau Pemberantasan Perusakan Hutan atau dakwaan kedua melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan atau Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa KUHAP tidak memberikan pengaturan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan surat dakwaan alternatif, namun berdasarkan doktrin sebagaimana pendapat J.M. van Bammelen (sebagaimana dikutip Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 180-181), bahwa dakwaan disusun secara alternatif dikarenakan oleh dua hal, yaitu :
Penuntut Umum tidak mengetahui secara pasti perbuatan mana dari ketentuan hukum pidana sesuai dakwaan nantinya yang akan terbukti dipersidangan, misalnya apakah tindak pidana yang dilakukan Terdakwa merupakan pencurian ataukah penadahan;
Penuntut Umum merasa ragu terhadapa ketentuan hukum pidana mana yang akan diterapkan Hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dikatakannya, dalam hal dakwaan alternatif, maka masing-masing dakwaan tersebut saling mengecualikan satu sama lain, sehingga Hakim dapat mengadakan pilihan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan yang dianggapnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, oleh karena itulah dakwaan alternatif ini sering dikenal pula dengan istilah “dakwaan pilihan” (keuze tenlastelegging);
Menimbang, bahwa bertolak dari pendapat tersebut di atas, Hakim Majelis dapat menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara ini, dan tidak perlu semua dakwaan harus dibuktikan, cukup apabila salah satu dakwaan alternatif yang dipertimbangkan telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan alternatif yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim berpendapat Dakwaan Alternatif Kedualah yang sesuai dengan Fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative kedua yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Orang-perseorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Ad.1. Unsur “ Orang Perseorangan “;
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum (subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindak pidana yang didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, adalah hanya manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan oleh karenanya dituntut adanya pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini yaitu orang perseorangan adalah menunjuk kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan terhadapnya tidak terdapat pengecualian sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap unsur subyek hukum ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang diajukan ke persidangan adalah benar orang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya, bukanlah termasuk orang yang karena sesuatu hal menyangkut keadaan dirinya menyebabkan ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan, Penuntut Umum mengajukan Terdakwa adalah JEMINGAN bin SAGUH yang mana setelah ditanyakan kepadanya tentang identitasnya dan dicocokkan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum ternyata adalah benar dan sesuai;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terdakwa JEMINGAN bin SAGUH mengikutinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya pada setiap pemeriksaan di persidangan, oleh karenanya pada diri Terdakwa tidak terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP maka kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat lancar menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah dimengerti, dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk, serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, sehingga apabila ia kemudian terbukti memenuhi unsur-unsur esensial dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka ia tidak bisa lain harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa yuridis tersebut, maka unsur kesatu tersebut di atas menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif dengan adanya kata penghubung “ atau ” sehingga dengan terpenuhinya satu kriteria maka telah terpenuhi unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa “ Dengan Sengaja ” yang maksudnya adalah perbuatan Terdakwa (persona) dilakukan dengan penuh kesadaran dan atau memang memiliki tujuan atas perbuatannya itu serta dapat mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ hutan “ adalah suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya sedangkan yang dimaksud “ hasil hutan kayu “ adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan berupa mendengarkan keterangan Saksi Abdul Na’im, Saksi Sutrisno, Saksi Hariani dan Saksi Kusnanto yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa telah ditangkap karena telah mengambil dan mengangkut kayu cemara di kawasan hutan lindung milik Negara Petak 131 A RPH Pudak BKPH Wilis Selatan termasuk wilayah Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo;
Menimbang, bahwa awal mula kejadiannya awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni sekira jam 16.30 WIB Terdakwa dan Saksi Kusnanto masuk hutan cemara untuk mengambil rumput namun melihat banyak kayu cemara berbentuk persegi panjang kemudian Terdakwa ambil / pungut lalu Terdakwa angkut dengan cara yaitu kayu cemara oleh terdakwa dinaikkan disamping kanan kiri sepeda motor Suzuki Shogun kemudian diikat dengan tali oleh Terdakwa dan tujuan Terdakwa mengambil kayu cemara adalah untuk memperbaiki rumahnya yang sudah rusak;
Menimbang, bahwa kayu cemara hutan yang diangkut Terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang dengan ukuran 300 x 6 x 4 Cm dengan garis lingkarnya sekitar 200 Cm dan umurnya + 75 tahun dengan jumlah kerugian Perhutani untuk kayu cemara yang diambil Terdakwa dan Saksi Kusnanto kurang lebih sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa jika ingin mengambil kayu cemara yang berasal dari pohon milik Perhutani di dalam kawasan hutan milik Perhutani tersebut harus ada ijin terlebih dahulu dari Perhutani dalam hal ini SKSHH tetapi Terdakwa beranggapan jika potongan kayu cemara tersebut sudah ada di lokasi kejadian sewaktu Terdakwa datang maka untuk memiliki dengan cara mengambil atau memungutnya tidak perlu SKSHH;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua tersebut di atas telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan atau Pemberantasan Perusakan Hutan dan berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim yang didasarkan pula atas pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat unsur kekhilafan maupun
kealpaan atas diri Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata juga tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana dan Majelis Hakim berpendapat bahwa atas kesalahan yang telah dilakukan maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, Terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana adalah bersifat kumulatif yaitu selain pidana penjara maka kepada pelaku tindak pidana juga dijatuhi pidana denda, maka kepada Terdakwa selain pidana penjara juga dijatuhi pula pidana denda yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dalam perkara a quo Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dibawah pidana penjara minimum terhadap Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan karena Terdakwa bertempat tinggal disekitar kawasan hutan dan Terdakwa mengambil kayu cemara tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri yaitu membangun rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihukum penjara sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara akan diperhitungkan sepenuhnya dengan hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa setelah terungkap fakta-fakta dipersidangan status barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut akan dipertiimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, oleh sebab itu biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa agar sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu perlindungan masyarakat, pengurangan tingkat kejahatan dan rehabilitasi pelaku, Majelis Hakim juga akan memperhatikan bahwa perbuatan Terdakwa sangat dipengaruhi oleh kondisi yang dialaminya sehingga Terdakwa kehilangan pengendalian diri untuk menginsafi bahwa perbuatannya dapat merugikan orang lain;
Menimbang, berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan secara tidak langsung dapat membahayakan kelestarian dan ekosistem di hutan;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak Perhutani;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan di bawah ini dianggap yang paling adil untuk diri Terdakwa;
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JEMINGAN Bin SAGUH yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMINGAN Bin SAGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nopol AE 3535 TT Noka MHDFD110DVJ345388, Nosin E109-ID346674;
23 (dua puluh tiga) batang kayu cemara berbentuk persegi panjang dengan ukuran 300 cm x 6 cm x 4 cm;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014, oleh Kami, SUPARMAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, LENNY KUSUMA M., S.H., M.Hum., dan DWI SUGIANTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua tersebut diatas yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh EDY SUNARTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ponorogo yang dihadiri ERFAN NURCAHYO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
LENNY KUSUMA M., S.H., M.Hum. SUPARMAN, S.H., M.H.
Ttd.
DWI SUGIANTO, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
EDY SUNARTO, S.H.