377/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 377/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Mabes Hankam Gg.Sawo II RT 001 RW.005
Also in 17 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor.377/PDT/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadian Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara‑perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Drs Agus Setyawan selaku Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama, beralamat di Jl. Raya Setu No. 6 A, Rt/Rw. 001/03, Kelurahan Setu,Cipayung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ARIS AFFANDI LUBIS, FAUZAN, SH. dan RIANA PRASTIWI, SH. para Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di ARIS AFFANDI LUBIS & ASSOCIATES, Jl. Tanjung Raya, Blok D. 349, Margahayu Jaya, Bekasi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal. 11 Oktober 2016, No. : 01/SK-G/2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) KOTAMOBAGU, berkantor di Jendral A. Yani No. 2, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA KOTAMOBAGO ( ULP ) KOTA KOTAMOBAGU, Berkantor di Jl. Jendral A. Yani No. 2, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KOTA KOTAMOBAGU, (KPA) berkantor di Jl. Jendral A Yani No. 2, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula.TERGUGAT III;
DIREKSI TEKNIS KOTA KOTAMOBAGU, berkantor di Jl. Jendral A Yani No. 2, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semulaTERGUGAT IV;
Ir. SERVIE DAPAS, MT (AHLI STRUKTUR), KONSULTAN PERENCANA, LELANG PAKET PEMBAGUNAN MESJID AGUNG BAITUL MAKMUR, KOTA KOTAMOBAGU, berkantor di Jl. Jendral A. Yani No. 2, Kota
Kotamobagu, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut .TERGUGAT V semula.TERGUGAT V;
CV. GREMMY MANDIRI, KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN MASJID AGUNG BAITUL MAKMUR KOTA KOTAMOBAGU, berkantor di Jl. A. A. Maramis, Lingkungan IV, Kairangi II Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
PT. ASURANSI MITRA MAPARYA Tbk, berkantor di Gedung Graha Kirana Lt. 6, Jl. Yos Sudarso, Kav. 88, Sunter, Jakarta Utara, selanjutnya disebut .TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
PT. JASARAHARJA PUTERA, berkantor di Wisma Raharja, Jl. T.B. Simatupang, Kav 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut.TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII
PEMERINTAH KOTAMOBAGU INSPEKTORAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU, berkantor di Jl. A Yani No. 2, Kelurahan. Kotamobagu, Kecamatan. Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95711, selanjutnya disebut sebagai.TERBANDING IX semula TERGUGAT IX ;
LEMBAGAKEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH RI (LKPP RI),berkantor di SME Tower Lantai 8, Jalan Gatot Subroto, Kavling 94, Jakarta 12780, selanjutnya disebut TERBANDING X semula TERGUGA X; ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/PDT/2017/PT.DKI., tanggal 10 Juli 2017, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Oktober 2017, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Oktober 2016 telah mengemukakan hal‑hal sebagai berikut :
DUDUK SOAL :
Bahwa Perjanjian Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu,No.:04/KONTRAK/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tgl. 13 Juli 2015, disepakatati dan ditanda-tangani Perjanjian Paket Pembangunan Mesjid Baitul Makmur Kota Mobagu antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa Paket Pembangunan Mesjid Agung Baitul Makmur, Kota Kotamobagu berdasarkan Perjanjian dari tgl. 13 Juli 2015 sampai dengan tgl. 29 Desember 2015.
Bahwa adapun yang di Lelang/Ditenderkan oleh Tergugat II, untuk dikerjakan dalam Paket Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur, Kota Kotamobagu , berdasarkan Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan, Perjanjian No. 04/KONTRAK/BKS.SETDA-KK/ PPK/ MABM. IV/ VI/2015, tgl. 13 Juli 2015 adalah sebagai berikut :
Semula Tertulis :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
No.Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Volume |
| A | PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA | ||
| I | Pekerjaan Pelat Atap Beton Bertulang Elev.14 M | ||
| 1 | Pelat atap tebal 12 cm K-300 Besi 85 Kg | M3 | 176,087 |
| 2 | Balok BL1 uk. 60x80 K-300 Besi 225kg | M3 | 96,384 |
| 3 | Balok BL2 uk. 40x70 K-300 Besi 200kg | M3 | 75,7624 |
| 4 | Kolom K1 dia. 100cm K-300 Besi 125kg | M3 | 65,73 |
| 5 | Ring Balok RB1 uk. 30x70 K-300 Besi 185kg | M3 | 15,8256 |
| 6 | Ringbalok RB3 uk.30x50 K-300 Besi 160kg | M3 | 76,8 |
| 7 | Pasang Pipa PVC dia 3” | M’ | 65 |
| 8 | Waterproofing Atap | M2 | 1467,39 |
| B | PEKERJAAN KUBAH ENAMEL DAN MAKARA | ||
| 1 | Rangka dan penutup kubah utama dia:24mt:27,5m | M2 | 1948,34 |
| 2 | Plafon Paintrush utk kubah utama | M2 | 1948,34 |
| 3 | Rangka dan Penutup 4 bh Kubah anak dia:12mt:6m | M2 | 1759,48 |
| 4 | Plafon Paintrush utk 4 bh kubah anak | M2 | 1759,48 |
| 5 | Listrik untuk pekerjaan | Pkt | 1.00 |
| 6 | Akomodasi untuk personil perakit kubah | Bln | 6.00 |
Bahwa Tergugat V sebagai Konsultan Perencana membuat program perencanaan Paket Penbangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu, tertuang dalam pasal 2 perjanjian yang dimaksud pada poin angka 3 dalam gugatan ini.
Bahwa setelah Penggugat mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tgl. 13 Juli 2015, No. 05/SPMK/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, Penggugat memiliki hak untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa sejak tgl. 13 Juli sampai dengan 09 Agutus 2015, Penggugat tidak pernah diawasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas oleh Konsultan Pengawas, dikarenakan saat itu Konsultan Pengawas belum dbentuk dan belum ada ditentukan oleh Para Tergugat untuk diputuskan sebagai Pemenang Lelang, sehingga banyak pekerjaan Penggugat tidak terarah dan sangat merugikan Penggugat baik dalam segi waktu maupun keuangan.
Bahwa pada tgl. 9 Agustus 2015 Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I , No. 001 / TDAP / VIII / 2015, Perihal : Penyampaian Hasil
Orientasi Lapangan, dikarenakan Penggugat menemukan adanya guncangan / getar pada lantai 2 (dua), sehingga Penggugat menimbulkan keraguan dan kehawatiran untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sebelum ada jawaban tertulis dari TergugatI, Tergugat III dan tergugat IV, agar mendapatkan keputusan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan untuk pekerjaan tersebut dengan aman. Salah satu hal yang menyebabkan keterlambatan adalah menunggu waktu kepastian jawaban dari Para Tergugat.
Bahwa setelah Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I, pekerjaan tetap dikerjakan oleh Penggugat berupa Persiapan / Pembersihan Lokasi Kerja, Direksi Kiit, WC, Bedeng Kerja dan Pembuatan Pagar, Pembuatan Jalan Material Ready mix, pekerjaan ini dilakukan Penggugat atas Perintah Tergugat I diluar dari Pasal 2 Perjanjian yang dimaksud dalam gugatan ini, waktu pekerjaan selama 15 (lima belas) hari dari tgl. 13 Juli 2015 sampai dengan tgl. 28 Juli 2015 dan telah dikerjakan oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat membuat dan telah mengerjakan jalan masuk material Ready Mix ke tempat kerja yang pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam perjanjian.
Bahwa pada tgl. 20 Agutus 2015 Tergugat I memberikan surat kepada Penggugat memerintahkan untuk melanjutkan pekerjaan dengan menambah pekerjaan pemasangan perancah diatas lantai 1 (basement), dimana perkerjaan ini tidak termasuk dalam perjanjian
Bahwa setelah mendapatkan surat balasan tersebut di atas, maka Penggugat melaksanakan pekerjaan pemasangan perancah di atas lantai 1 dan pengeringan genangan air di basment dalam waktu pekerjaan selama 1 (satu) bulan dari tgl. 20 Agustus 2015 sampai 20 September 2015, perkerjaan tersebut telah dikerjakan oleh Penggugat.
Bahwa dengan adanya guncangan pada lantai II, maka pada tgl. 24 September 2015 Tergugat I memerintahkan Penggugat untuk melakukan pekerjaan tambahan yaitu memasang perancah bawah basement, agar aman bekerja, saat pelaksanaan pekerjaan plat lantai atap dan dudukan kubah. Dah hal itu membutuhkan waktu selama sebulan dalam pelaksanaannya dikarenakan ada genangan air dan lantai bergetar.
Bahwa Tergugat I memerintahkan kembali yang tidak masuk dalam
perjanjian, berupa Kolom Type K.2 sebanyak 2 (dua) Kolom, dudukan Plat Lantai, agar tidak bergetar dan ambruk bangunan tersebut, dikerjakan oleh Penggugat selama 20 (dua puluh ) hari dari tgl. 24 September 2015 sampai 15 Oktober 2015 dan telah selesai.
Bahwa Penggugat diperintahkan oleh Tergugat I, yang tidak ada dalam Perjanjian berupa Level Balok 30 x 70, volume perkerjaan menjadi bertambah, dikerjakan dan telah dikerjakan oleh penggugat selama 1 (satu) minggu dari tgl. 24 September 2015 sampai dengan tgl. 31 September 2015.
Bahwa selain itu Tergugat I memerintahkan Penggugat untuk mengerjakan pembongkaran beton bertulang sebanyak 3,02 M3 , pada Kolom-Kolom untuk mendapatkan Stek sebanyak 32 (tiga puluh dua ) Kolom, selama 10 hari dari tgl. 24 September 2015 sampai dengan tgl. 04 Oktober 2015 dan telah dikerjakan oleh Penggugat sampai selesai.
Bahwa Tergugat I memerintahkan Penggugat untuk mengerjakan yang tidak masuk dalam perjanjian adalah pengelasan sambungan besi stik ukuran 10 cm, sebanyak 146 titik pada kolom-kolom yang di bobok, waktu bekerja selama 10 hari, dari tgl. 24 sampai dengan 04 Oktober 2015 dan telah dikerjakan oleh Penggugat sampai selesai.
Bahwa adanya perbedaan volume Plat Lantai Dudukan Kubah, dimana di dalam perjanjian tertulis sebanyak 176,09 M3 , dilapangannya setelah dihitung oleh Penggugat bersama dengan Tergugat VI dengan Tergugat IV, ditemukan volume sebanyak 131,07 M3, Penggugat melaporkan hal ini kepada Tergugat I dan Tergugat III, temuan ini merugikan Penggugat, apabila dihitung dengan memakai uang dengan mata uang rupiah sebesar lebih kurang Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa dalam gambar bangunan pada saat Penggugat mengukur dilapangan bersama dengan Tergugat VI dan Tergugat IV, ditemukan adanya perbedaan Ring Balok RB 1.B ukuran 30 Cm x 80 Cm, volumenya sebanyak 27,37 M3 , temuan ini merugikan Penggugat apabila dihitung dengan memakai uang rupiah sebesar Rp.198.163.582,54 (seratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua lima puluh empat sen rupiah) ;
Bahwa hal ini menyebabkan kerugian bagi Penggugat, akibatnya gambar yang diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sehingga menimbulkan kerugian meteril inmateril bagi Penggugat,
Bahwa pada saat pengecoran terjadi curah hujan yang tinggi yaitu bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan November 2015, sehingga banyak pekerjaan yang tidak bisa dikerjankan oleh Penggugat.
Bahwa selain disebutkan di atas juga sulit mendatangkan material alam sebagai pendukung steger seperti bambu dan kayu dan juga sulitnya untuk mendatangkan Ready-mix, karena Ready–mix yang tersedia di Kotamobagu hanya satu produksi dengan ketentuan beton K-300.
Bahwa masa kerja Penggugat berdasarkan Perjanjian adalah dari tgl. 13 Juli 2015 sampai dengan tgl. 29 Desember 2015, sedangkan waktu terbuang untuk melakukan pekerjaan tambahan memakan waktu selama 158 hari kerja, yakni 5 bulan 8 hariwaktu terbuang, sehingga waktu perjanjian yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dengan Tergugat V, telah tidak sesuai dengan waktu yang dikehendaki dalam perjanjian, Penggugat hanya dapat mengerjakan sesuai dengan Perjanjian yang disepakati oleh Tergugat I adalah 12 (dua belas hari) kerja, apa yang bisa Penggugat kerjakan dengan waktu yang tinggal 12 hari kerja.
Bahwa Tergugat I telah melanggar isi/klosul dari Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan, Perjanjian No. 04/KONTRAK/BKS.SETDA-KK/ PPK/ MABM. IV/ VI/2015, tgl. 13 Juli 2015, adalah sebagai berikut :
Semula Tertulis :
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri atas :
No.Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Volume |
| A | PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA | ||
| I | Pekerjaan Pelat Atap Beton Bertulang Elev.14 M | ||
| 1 | Pelat atap tebal 12 cm K-300 Besi 85 Kg | M3 | 176,087 |
| 2 | Balok BL1 uk. 60x80 K-300 Besi 225kg | M3 | 96,384 |
| 3 | Balok BL2 uk. 40x70 K-300 Besi 200kg | M3 | 75,7624 |
| 4 | Kolom K1 dia. 100cm K-300 Besi 125kg | M3 | 65,73 |
| 5 | Ring Balok RB1 uk. 30x70 K-300 Besi 185kg | M3 | 15,8256 |
| 6 | Ringbalok RB3 uk.30x50 K-300 Besi 160kg | M3 | 76,8 |
| 7 | Pasang Pipa PVC dia 3” | M’ | 65 |
| 8 | Waterproofing Atap | M2 | 1467,39 |
| B | PEKERJAAN KUBAH ENAMEL DAN MAKARA | ||
| 1 | Rangka dan penutup kubah utama dia:24mt:27,5m | M2 | 1948,34 |
| 2 | Plafon Paintrush utk kubah utama | M2 | 1948,34 |
| 3 | Rangka dan Penutup 4 bh Kubah anak dia:12mt:6m | M2 | 1759,48 |
| 4 | Plafon Paintrush utk 4 bh kubah anak | M2 | 1759,48 |
| 5 | Listrik untuk pekerjaan | Pkt | 1.00 |
| 6 | Akomodasi untuk personil perakit kubah | Bln | 6.00 |
Sehingga Penggugat mengerjakan pekerjaan yang tidak ada dalam kesepakatan, yang mengakibatkan Lewatnya waktu perjanjian Lelang Tender paket Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu.
Bahwa kesalahan ini diawali dari Tergugat V sebagai Konsultan Perencana, yang seharusnya Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat IV, melakukan melakukan evaluasi atas pendapat dari Tergugat V, tetapi
Tergugat II, tergugat I dan Tergugat IV, melakukan pembiaran, maka terjadilah hal-hal yang tersebut di atas, sehingga sangat merugikan Penggugat dan Negara Republik Indonesia dengan cara pemborosan uang negara.
Bahwa pemasangan perancah bawah yang dikerjakan oleh Penggugat dengan luas 1.440 M2 , menghabiskan biaya sebesar Rp.836. 980.848,- (delapan ratus juta tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), yang belum dapat dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat I dengan Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat III dan Tergugat IV selain melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Cidra Janji) juga melanggar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB III Ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diatur bahwa : Ketentuan mengenai Pekerjaan Kontruksi yang disediakan oleh Penyedia harus sesuai dengan standar dalam spesifikasi teknis.
Bahwa Tergugat I sebagai PPK Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur selain melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Cidra Janji) pada Pasal 2 Surat Perjanjian No. 04/KONTRAK/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tgl. 13 Juli 2015, juga tidak melaksanakan sesuai dengan Pasal 87 Ayat ( 1) sub huruf c dan huruf d, Peraturan Presiden No. 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya telah diatur ketentuan perubahan kontrak yang mengatakan bahwa :
Ayat (1) : Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi : c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
Bahwa Tergugat I dengan Tergugat II bersama dengan Tergugat III dan Tergugat IV, yang melakukan perbuatan Ingkar Janji dan tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, mengakibat Penggugat sangat dirugikan dalam melaksanakan Lelang Paket
Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu tersebut diatas.
Bahwa Penggugat telah memberikan Polis Asuransi Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Tergugat VIII sebesar Rp.805.641.250,- (delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa Polis jaminan yang diterbitkan oleh Tergugat VIII, harus dikembalikan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanpa syarat kepada Penggugat, sedangkan Tergugat VIII tidak dibenarkan mencairkan /menguangkan atas permintaan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap Asuransi Jaminan Pelaksanaan.
Bahwa Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, telah memberikan Surat Polis Asuransi Jaminan Uang Muka sebesar Rp.3.222.565.000.- ( tiga miliar dua ratusdua puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diterbitkan oleh Tergugat VII dan diserahkan Penggugat kepada Tergugat I untuk persyaratan perkerjaan Paket Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu.
Bahwa Tergugat VII yang menerbitkan Polis Asuransi Jaminan Uang Muka yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I, tidak dibenarkan untuk mencairkan / menguangkan asuransi jaminan uang muka tersebut atas permintaan dari Tergugat I dengan alasan apapun, karena kesalahan pekerjaan disebabkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bukan kesalahan Penggugat.
Bahwa Jaminan Uang Muka tersebut harus dikembalikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan oleh Penggugat meminta kepada Tergugat VII untuk mencairkan / menguangkan asuransi tersebut dan diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa dengan berakhirnya perjanjian tersebut, secara otomatis berakhirlah perjanjian tersebut di atas, tetapi akibat dari kesalahan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat dibebankan kepada Penggugat dan oleh sebab itu Penggugat harus menagih dan mendapatkan uang hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp.7.200.000.000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat dan Tergugat III harus menyetujui penagihan uang tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa oleh karenanya Tergugat I tidak dapat memberikan sanksi Black List kepada Penggugat, yang seharusnya Tergugat I memberikan pekerjaan tersebut untuk dilanjutkan oleh Penggugat dengan cara tidak melalui tender lagi.
Bahwa Penggugat tidak ada melanggar dari isi perjanjian yang dimaksud dalam gugatan ini, tetapi yang terjadi adanya kebohongan yang dilakukan oleh Tergugat V yang disetujui oleh Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat I dan Tergugat III, dimana telah terjadi pekerjaan yang tidak masuk dalam perjanjian dikerjakan oleh penggugat atas perintah dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, yang telah disebutkan dalam dalil gugatan Penggugat tersebut di atas.
Bahwa patut di dugaTergugat V sebagai Konsultan Perencanaan yang memenangkan Tender untuk Konsultan Perencanaan tidak memiliki kwalitas kerja dan perjanjian kerja, memberikan perencanaan pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu, yang ditemukan dalam fakta lapangan terjadi bagunan yang bergetar dan tidak kokoh, sehingga tanpa ada pemeriksaan fakta yang ada dibangunan tersebut membuka Lelang Tender Paket Pembagunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu kepada Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV.
Bahwa perbuatan Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bersama dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan beretikad buruk kepada Penggugat, sehingga terjadi perjanjian yang ditanda-tangi oleh Tergugat I dengan Penggugat tidak sesuai dengan klosul perjanjian yang mengakibatkan terjadinya Ingkar Janji (Cindra Janji).
Bahwa oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II tidak cukup alasan memberikan Surat yang isinya mengatakan Penggugat tidak dapat menyelesaikan Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu kepada Tergugat IX.
Bahwa Penggugat mengerjakan pembangunan tersebut, telah terjadi kesalahan dari awal dari bangunan Masjid Agung Baiul Makmur dan posisi bangunan bergetar dan tidak kokoh bangunan tersebut.
Bahwa dengan demikian Tergugat IX tidak patut dan tidak pantas untuk menerbitkan Surat Daftar Hitam (Bleck Lies) kepada Penggugat, karena kesalahan bukan dari Penggugat melainkan kesalahan dari Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dengan membiarkan Konsultan Perencana Tergugat V memebrikan petunjuk yang salah.
Bahwa dasar kesalahan tersebut di atas, atas surat dari Tergugat IX dan Surat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kepada Tergugat X untuk memasukkan daftar Daftar Hitam (Bleack Lies) Penggugat sebagai Pengusaha yang terdaftar mengikuti Lelang Tender Barang Dan Jasa Pemerintah.
Bahwa oleh karenanya Tergugat X tidak cukup alasan memasukkan Penggugat kedalam buku Daftar Hitam (Bleack Lies) pengusahan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP RI No. 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jassa Pemerintah.
Bahwa oleh karenaya Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah dapat melakukan Ingkar Janji (Cindra Janji) kepada Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik secara materil dan Inmateril.
Bahwa sebagai akibat adanya Ingkar Janji tersebut yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, kepada Penggugat, sehingga Penggugat menderita kerugian yang berupa :
Tagihan yang harus Penggugat Tagih kepada Tergugat I sebesar Rp.7.200.000.000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dan Kerugian Materiil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara pribadi dan tanggung renteng tunai dan seketika.
Kerugian Inmateriil akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut di atas, Penggugat tagih kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliunrupiah).
Jadi, jumlah kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tangung renteng tunai dan seketika sebesar Rp. 1.017.200.000.000,- (satu triliun tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah) .
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, telah melakukan etikad tidak baik dan Ingkar Janji (Cidra Janji), agar untuk menjamin putusan ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, atau disebut juga gugatan tidak illosoir, karena Pemerintah tidak dapat disalahkan oleh karenanya perbuatan tersebut adalah Perbuatan Oknum, oleh karenaya dapat diletakkan sita atas harta milik pribadi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan ditambah harta milik pribadi Tergugat V, mohon diletakkan sita jaminan, atas barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, yang akan dimohonkan terpisah dalam Surat Gugatan ini.
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti othentik dan kuat menurut hukum, maka bersama ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi.
PERMOHONAN :
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar berkenan memutuskan perkara ini, dengan menyatakan :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, telah melakukan etikad tidak baik kepada Penggugat;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji pada Pasal 2 Surat Perjanjian No. : 04/KONTRAK/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tgl. 13 Juli 2015.
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Ingkar Janji;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, membayar berupa :
Tagihan yang harus Penggugat Tagih kepada Tergugat I sebesar Rp.7.200.000.000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) dan Kerugian Materiil sebesar Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) yang
dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara pribadi dan tanggung renteng tunai dan seketika.
Kerugian Inmateriil akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut di atas, Penggugat tagih kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliunrupiah).
Jadi, jumlah kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tangung renteng tunai dan seketika sebesar Rp. 1.17.200.000.000,- (satu triliun tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah ).
Menghukum Tergugat I mengembalikan Polis Asuransi Jaminan Uang Muka yang diterbitkan Tergugat VII sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Polis Asuransi Jaminan Pelaksanaan yang diteribitkan oleh Tergugat VIII sebesar Rp.805.641.250,- (delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat;
Menghukum Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tidak mencairkan/menguangkan Polis Jaminan Asuransi Pelaksana dan Polis Jaminan Asuransi Uang Muka yang diminta untuk dicairkan oleh Tergugat I;
Menyatakan waktu kerja yang telah terbuang yangtidak sesuai dengan Pasal 2. Surat Perjanjian, No.04/KONTRAK/BKS.SEKDA-KK/ MABM.IV / VII /2015, tgl. 13 Juli 2015, akibat dari perbuatan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebanyak 158 hari yakni 5 bulan 8 hari kerja.
Menyatakan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 2, Surat Perjanjian No.04/KONTRAK/BKS.SEKDA-KK/ MABM.IV/VII/2015, tgl. 13 Juli 2015, tinggal waktu hanya 12 hari kerja.
Menghukum Tergugat X untuk tidak menerbitkan dan memasukkan Penggugat kedalam daftar hitam;
Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meski ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Ex Aquo Et Bono : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.
Bahwa Atas gugatan Punggugat tersebut di atas Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan IX, telah memberikan jawabannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sebagaimana yang tertulis dalam dokumen kontrak/surat tanggal,perjanjian No.04/Kontrak/BKS-SETDA-KK/PPK/MABM.IVN11/20115 tanggal 13 Juli 2015, sebagaimana yang termuat dalam syarat-syarat khusus kontrak yang ditandatangani oleh para pihak yakni Drs,Agus Setyawan selaku Direktur Pt.Tirta Dhea Addnics Pratama dan H Sopian Hatam SE,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dimana disepakati bersama bila terjadi perselisihan dalam hal pekerjaan maka Pengadilan Negeri Kota Mubagu yang berwenang mengadili perselisihan kedua belah pihak .
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini sebab seperti ketentuan yang termuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dimuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan karena dalam perjanjian Pengadilan Negeri Kotamubaguyang berwenang mengadili perkara ini bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perjanjian tersebut tetap berlaku bagipara pihak perjanjian membuatnya.
Bahwa dasar gugatan penggugat adalah persoalan pembangunan Mesjid Agung Baitul Makmur Kotamubagu yang berkedudukan di Kotamubagu Sulawesi Utara dan sebagaian besar Tergugat berdomisili di Kotamubagu Sulawesi Utaradan sebagaimana ketentuan azas hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seharusnya gugatan penggugat diajukan di Pengadilan Negeri Kotamubagu bukandi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang didalilkan dalam eksepsi di atas dianggap terulang kembali dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX menolak seluruh dalil-dalil Gugatan penggugat kecuali hal-hal yang telah diakui kebenarannya.
Bahwa berdasarkan Kontak No.04/Kontrak/BKS-SETDA-KK/PPK/MABM. IVN11/20115 tanggal 13 Juli 2015 waktu pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh penggugat adalah selama 170 hari Kalender terhitung ditandatangani kontrak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015.
Bahwa seharusnya penggugat sudah melakukan pekerjaan pada tanggal 13 Juli 2015 sebagaimana kontrak yang ditandatangani bersama namunsampai dengan minggu ketiga sekitar tanggal 29 Juli 2015 pisik pekerjaan masih (nol) 0 persen karena penggugat belum memulai pekerjaan dan sesuai rencana curvaS adalah 6,389 persen dank arena itu telah terjadi deviasi 6,389 persen sehingga Tergugat I mengeluarkann surat teguran I kepada penggugat menganai perkembangan pekerjaannya.
Bahwa alasan penggugat bahwa penggugat tidak pernah diawasi dari tanggal 13 Juli sampai dengan tanggal 09 Agustus 2015 adalah alasan yang hanya dicari-cari karena sebagai perusahaan besar yang professional seharusnya penggugat dapat bekerja sesuai kontrak yang ditandatangani tanpa mencari-cari alasan sebagai pembenar dari kesalahan penggugat karena buktinya penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yakni selama 170 hari kalender.
Bahwa alsan penggugat yang menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaannya karena disebabkan menunggu jawaban dari Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV, alasan penggugat tersebut tidak benar karena sesuai dengan surat kajian dari ahli struktur bahwa pekerjaan tersebut aman dan tidak ada masalah .
Bahwa alasan penggugat bahwa penggugat mengerjakan pekerjaan yang tidak ternuat dalam kontrak alasan penggugat tersebut adalah tidak benar karena sudah ada kesepakatan antara Tergugat I dan penggugat tentang hal tersebut dan oleh karena itu alasan penggugat terlambat mengerjakan pekerjaannya karena tersita oleh pekerjaan diluar kontrak adalah alasan yang dicari-cari oleh penggugat sebab buktinya penggugat hanya mengerjakan pekerjaan dibawah 20 persen sampai dengan waktu pekerjaan selama 170 hari kalender ;
Bahwa sesuai dengan besarnya pekerjaan seharusnya penggugat memperkerjakan pekerja sekitar seratus orang paling kurang namun kenyataannya penggugat hanya memperkerjakan pekerja (buruh) 30 orang hal inilah yang menyebabkan penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaaannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat I.
Bahwa alasan penggugat bahwa penggugat hanya mempunyai waktu pekerjaan 12 hari kerja sehingga tidak dapat mengerjakan pekerjaannya alasan penggugat tersebut tidak dapat diterima secara hokum karena sesuai dengan perjanjian kontrak No.04/Kontrak/BKS-SETDA-KK/PPK/MABM.IVN11/20115 tanggal 13 Juli 2015 waktu pekerjaan 170 hari kalender bukan 12 hari kalender .
Bahwa alasan penggugat bahwa pekerjaan penggugat terganggu karena banyaknya hujan pada waktu penggugat mengerjakan pekerjaannya dalam lanjutan pembangunan masjid agung baitul Makmur Kotamubagu alasan penggugat tersebut sudah merupakan tanggungjawab penggugat untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tanpa menyalahkan keadaan alam .
Bahwa tidak benar tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV melakukan perbuatan ingkar janji ( cidra janji ) sebab yang sebenarnya melakukan perbuatan ingkar janji ( cidra janji ) secara hokum adalah penggugat sendiri penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaannya seperti yang termuat dalam perjanjian kontrak No.04/Kontrak/BKS-SETDA-KK/PPK/MABM.IVN11/20115 tanggal 13 Juli 2015 dimana penggugat meyatakan akan dapat mengerjakan pekerjaannya apa yang dikerjakan oleh penggugat secara prosentase sangat di bawah.
Bahwa tergugat I, sebelum memutuskan kontrak telah melakukan teguran melalui surat kepada penggugat mengenai sebanyak tiga (3) kali kepada penggugat mengenai pekerjaannya namun penggugat tidak dapat menyanggupi pekerjaannya oleh karena itu tergugat I karena kewenangannya memutuskan kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan masjid agung baitul makmur Kotamubagu terhadap penggugat.
Bahwa karena penggugat tidak dapat mengerjakan pekerjaannya yakni lanjutan pekerjaan pembangunan masjid agung baitul makmur kewenangannya dapat memasukan penggugat dalam buku daftar hitam (( black Liest ) perusaan karena tidak dapat mengerjakan pekerjaannya.
Bahwa tidak ada dasar hukumnya penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat I, tergugat II ,tergugat III. tergugat IV, tergugat V karena tergugat I, tergugat II dan tergugat III, tergugat IV dan tergugat V tidak pernah melakukan ingkar janji ( cidra janji ) kepada penggugat karena yang sebenarnya melakukan perbuatan ingkar janji adalah penggugat sendiri dalam pekerjaan lanjutan pembangunan masjid agung baitul makmur
Kotamubagu oleh karena itu tergugat I, tergugat II ,tergugat III. tergugat IV, tergugat V untuk membayar ganti rugi kepada penggugat baik materiil maupun imateriil yang jumlahnya tidak masuk akal sehat dan tidak ada dasar hukumnya.
Bahwa penggugat tidak pernah memasukan laporan harian, mingguan , bulanan dalam pekerjaaanya sehingga tidak ada data akurat sudah berapa prosentase yang dikerjakan oleh penggugat
Bahwa para tergugat dalam perkara ini atas nama institusi bukan atas nama pribadi oleh karena itu sangat keliru secara hokum tidak tepatmenarik para tergugat ke ranah pribadi yang tidak ada dasar hukumnya.
A.DALAM EKSEPSI
1.Menerima Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
B.DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima Jawaban para tergugat untuk seluruhnya.
2.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
3.Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa Tergugat VII telah memberikan jawabannya sebagai berikut
Ringkasan Pokok Perkara
PT Asuransi Mitra Maparya Tbk, (Tergugat VII) benar telah menerbitkan jaminan uang muka kepada Tergugat I sebesar Rp. 3.222.565.000,- (tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan jaminan uang muka nomor 15.08.03.1104.016953 atas pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sulawesi Utara.
Jaminan uang muka nomor 15.08.03.1104.016953 yang diterbitkan Tergugat VII berlaku sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015.
Jaminan uang muka nomor 15.08.03.1104.016953 yang diterbitkan Tergugat VII (Penjamin) kepada Penggugat (Terjamin) atas dasar permintaan Penggugat untuk menjamin kepentingan Tergugat I sebagai Penerima Jaminan.
J
erasuransi
aminan uang muka yang diterbitkan oleh Tergugat VII merupakan perjanjiantambahan dari perjanjian pokok antara Penggugat dan Tergugat I dan jamiran uang muka tersebut diatas dicairkan apabila Penggugat tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali (Wanprestasi) kepada Tergugat I senilai uang muka yang wajib dibayarkan menurut dokumen kontrak.Tergugat I telah mengirimkan surat kepada Tergugat VII untuk meminta pencairanjaminan uang muka karena Penggugat dinyatakan wanprestasi.
Tergugat VII belum melakukan pencairan jaminan uang muka yang ada karena masihada gugatan perdata yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I s/d X dalam perkara yang didaftarkan dibawah daftar No. 12/Pdt/2016/PN.JKT Sel.
Berdasarkan ringkasan pokok perkara yang diuraikan dan disampaikan kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, meneliti dan mengadili perkara ini, Tergugat VII memohon kepada Majelis Hakim supaya kewajiban hukum Tergugat VII atas perkara ini ditetapkan dengan putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa Tergugat VIII telah memberikan jawabannya sebagai berikut : “Bahwa Tergugat VIII menolak dengan tegas Tergugat VIII seluruh dalil-dalil Penggugat kepada Tergugat VIII kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat VIII.”
DALAM POKOK
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah menerbitkan jaminan pelaksanaan kepada Tergugat I sebesar Rp. 805.641.250,- (delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan pelaksanaan Nomor 1270011020715000 18 ;
Bahwa penerbitan Jaminan Pelaksanaan No. 127001102071 b00048 oleh Tergugat VIII kepada Penggugat atas dasar permintaan Penggugat untuk menjamin kepentingan Tergugat I sebagai penerima jaminan dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota motamobagu yang terletak di JI. Ahmad Yani No. 02 Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamubagu Sulawesi Utara.
Bahwa nilai Jaminan Pelaksanaan yang disetujui oleh Penggugat sebagai perjanjian dan Tergugat VIII sebagai Penjamin untuk kepentingan Tergugat I sebagai Penerima Jaminan adalah sebesar Rp. 805.641.250,- (delapanratus lima juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus lirna puluh rupiah).
3. Bahwa Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Tergugat VII sebesar Rp, 805.641.250,- (delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat untuk kepentingan Tergugat I berlaku sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016.
Bahwa penerbitan Jaminan Pelaksanaan tersebut dilakukan untuk menjamin kepentingan Tergugat I dalam pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan perjanjian pokok antara Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Tergugat VIII merupakan perjanjian turunan atau perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menjamin kepentingan Tergugat I dalam proses pembangunan Mesjid Agung tersebut dengan maksud apabila Penggugat tidak dapat melaksanakan pembangunan Mesjid Agung sesuai jangka waktu yang diperjanjikan maka jaminan yang diterbitkan oleh Tergugat VIII akan dicairkan kepada Tergugat I.
Bahwa pencairan Jaminan Pelaksanaan tersebut akan dilakukan oleh Tergugat VIII kepada Tergugat I, apabila Terggugat I menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas pembangunan Mesjid Agung tersebut karena Penggugat tidak dapat melaksalakan atau mengerjakan pembangunan Mesjid Agung tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian yang ada dan atas surat wanprestasi yang diterbitkan oleh Tergugat I kepada
Penggugat menjadi dasar Tergugat VIII melakukan pencairan jaminan yang ada kepada Tergugat I.
Bahwa selanjutnya Tergugat I telah mengirimkan surat kepada Tergugat VIII untuk meminta pencairan Jaminan Pelaksanaan karena Pencgugat telah dinyatakan wanprestasi dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu.
Bahwa atas permintaan pencairan tersebut, Tergugat VIII belum melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan yang ada karena masih
ada gugatan perdata yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I sampai Tergugat X dalam perkara a quo.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan Tergugat VIII dalan perkara a quo Tergugat VIII memohon kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara .
Menyatakan dan menetapkan kewajiban hukum Tergugat VIII atas pencairan Jaminan Pelaksanaan No. 127001102071500048 yang telah di jaminkan kepada Tergugat I terkait permintaan pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh Tergugat I;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, meneliti dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat X mengajukan jawaban tanggal 23 Mei 2016, yang terdiri atas Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat X mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Eksepsi Gugatan Kabur/Obscuur Libel
Bahwa dalil Penggugat dalam keseluruhan posita yang disampaikan oleh Penggugat apabila dikaitkan dengan objek perkara atau petitum yang dimohonkan sangat tidak jelas/kabur, dengan argumen:
Bahwa objek gugatan Penggugat adalah “Gugatan Ingkar Janji dan Ganti Kerugian”, tetapi dalam Posita gugatan, Penggugat tidak menjelaskan adanya perbuatan Tergugat X yang melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Selain itu perlu kami sampaikan juga bahwa pada faktanya
Tergugat X tidak memilki hubungan kontraktual maupun hubungan hukum apapun dengan Penggugat sehingga sudah jelas gugatan Penggugat adalah gugatan yang mengada-ada dan tidak didasari pada alas hak yang jelas.
Bahwa dalam petitum gugatan, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat X untuk tidak menerbitkan dan
memasukan Penggugat kedalam Daftar Hitam. Namun pada Posita gugatan, Penggugat tidak menjelaskan kronologis yang mencakup dasar, waktu, dan tempat yang membuktikan bahwa benar Tergugat X telah menerbitkan dan memasukkan Penggugat kedalam Daftar Hitam.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah jelas bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak jelas, kabur, tidak berdasar dan mengada-ada.Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quomenyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Eksepsi Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat/Error in Persona.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat telah keliru dalam menarik Tergugat X sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, karena dalam perkara a quo:
Tergugat X tidak memiliki hubungan kontraktual atau hubungan hukum apapun dengan Penggugat apalagi melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 1 halaman 2, Pihak yang memiliki hubungan hukum atau hubungan kontraktual yang ada dalam perkara ini adalah Penggugat dengan Tergugat I, yang didasari pada Perjanjian Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu No: 04/Kontrak/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, bukan Tergugat X.
Tergugat X tidak pernah menerbitkan atau memasukkan Penggugat kedalam Daftar Hitam.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa adalah PA/KPA, dan bukan
Tergugat X.
Pasal 5 Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014:
PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah jelas bahwa Penggugat telah salah menarik Tergugat X sebagai pihak Tergugat dalam Perkara ini.Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengeluarkan Terugugat X dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat X tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya yang sebagian besar mempersoalkan substansi pelaksanaan proses kontrak yang sama sekali tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat X, sehingga Tergugat X tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi dan/atau menjawab dalil-dalil tersebut.
Bahwa semua dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara.
Yang Mulia Majelis Hakim, perkenankan kami untuk menjawab gugatan Penggugat satu per satu, sesuai materi gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagai berikut:
Tergugat X menolak dalil Gugatan Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 6 halaman 3 yang menyatakan:
“Bahwa sejak tgl. 13 Juli sampai dengan 09 Agustus 2015, Penggugat tidak pernah diawasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas oleh Konsultan Pengawas, dikarenakan saat itu Konsultan Pengawas belum dibentuk dan belum ada ditentukan oleh Para Tergugat untuk diputuskan sebagai Pemenang Lelang, sehingga banyak pekerjaan Penggugat tidak terarah dan sangat merugikan Penggugat baik dalam segi waktu maupun keuangan”. dengan argumen:
Bahwa Tergugat X tidak memiliki hubungan keperdataan apapun oleh Penggugat.
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 1 halaman 2, Pihak yang memiliki hubungan hukum
atau kontraktual yang ada dalam perkara ini adalah Penggugat
dengan Tergugat I, yang didasari pada Perjanjian Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu No: 04/Kontrak/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, bukan Tergugat X.
Pembentukan dan penentuan Konsultan Pengawas tidak ada hubungannya dengan Tergugat X, karena Tergugat X tidak memiliki kapasitas dalam pembentukan dan penentuan Konsultan Pengawas termasuk sebagai pihak yang memutuskan Pemenang Lelang.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan “sehingga banyak pekerjaan Penggugat tidak terarah dan sangat merugikan Penggugat baik dalam segi waktu maupun keuangan” sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, adalah pernyataan yang keliru, mengada-ada dan tanpa dasar, karena Tergugat X tidak ada hubungan keperdataan atau hubungan hukum apapun dengan Penggugat dan Tergugat X, serta tidak memiliki kapasitas dalam pembentukan dan penentuan Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu, sebagaimana perjanjian No: 04/Kontrak/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I.
Tergugat X menolak dalil Gugatan Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 7 halaman 3 yang menyatakan:
“Bahwa pada tgl. 9 Agustus 2015 Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I, No. 001/TDAP/VIII/2015, Perihal: Penyampaian Hasil Orientasi Lapangan, dikarenakan Penggugat menemukan adanya guncangan/getar pada lantai 2 (dua), sehingga Penggugat menimbulkan keraguan dan kekhawatiran untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sebelum ada jawaban tertulis dari Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV, agar mendapatkan keputusan
dilanjutkan atau tidak dilanjutkan untuk pekerjaan tersebut dengan aman. Salah satu hal yang menyebabkan keterlambatan adalah menunggu waktu kepastian jawaban dari Para Tergugat”, dengan argumen:
Bahwa Tergugat X tidak memiliki hubungan keperdataan apapun oleh Penggugat. Sehingga Tergugat X tidak memiliki kapasita atau kewenangan apapun untuk melakukan perbuatan terkait dengan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu, sebagaimana perjanjian No: 04/Kontrak/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa sesuai dengan dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 1 halaman 2, Pihak yang memiliki hubungan hukum atau hubungan kontraktual yang ada dalam perkara ini adalah Penggugat dengan Tergugat I, yang didasari pada Perjanjian Pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Kotamobagu No: 04/Kontrak/BKS.SETDA-KK/PPK/MABM.IV /VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, bukan Tergugat X.
Tergugat X menolak dalil Gugatan Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 42 dan 43 halaman 9 yang menyatakan:
“Bahwa dasar kesalahan tersebut di atas, atas surat dari Tergugat IX dan Surat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kepada Tergugat X untuk memasukkan daftar Daftar Hitam (Bleack Lies) Penggugat sebagai Pengusaha terdaftar mengikuti Lelang Tender Barang Dan Jasa Pemerintah”.
“Bahwa oleh karenanya Tergugat X tidak cukup alasan memasukkan Penggugat kedalam buku Daftar Hitam (Bleack Lies) pengusahan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jassa Pemerintah”.
Bahwa dalil tersebut di atas merupakan dalil yang sangat tidak berdasar dan mengada-ada, dengan argumen:
Bahwa Tergugat X sampai dengan tanggal surat jawaban ini belum pernah menerima Surat dari Tergugat I, II, III, IV dan IX sebagaimana dalil Penggugat di atas.
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana di atas yang menyatakan “Bahwa oleh karenanya Tergugat X tidak cukup alasan memasukkan Penggugat kedalam buku Daftar Hitam ( Bleack
Lies) pengusahan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dst…”.Merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak didasari pada dasar hukum yang kuat, karena:
Tergugat X tidak pernah menetapkan Penggugat dalam sanksi Daftar Hitam.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa adalah PA/KPA, dan bukan Tergugat X.
Pasal 5 Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014:
PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
GUGATAN REKONPENSI
Bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Konpensi mohon dianggap termuat dalam Rekonpensi ini;
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakibatkan kerugian immateril bagi Tergugat X.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut menyebabkan nama baik Tergugat X tercemar di hadapan publik karena Tergugat X dianggap melakukan Perbuatan Wanprestasi dan Merugikan Penggugat.
Bahwa tuduhan yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya yang menyebutkan bahwa Tergugat X melakukan Perbuatan yang merugikan Penggugat dengan memasukkan Penggugat dalam Sanksi Daftar Hitam adalah tuduhan yang tidak berdasar sama sekali seperti yang Tergugat X jelaskan dalam Konpensi.
Bahwa untuk menjamin hak-hak Tergugat X, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan agar Penggugat:
membayar ganti rugi kepada Tergugat X sebesar ganti rugi yang dimintakan oleh Penggugat dalam gugatannya; dan
memerintahkan Penggugat untuk menyatakan telah melakukan kesalahan dan memerintahkan agar Penggugat meminta maaf melalui Portal Pengadaan Nasional yang dikelola oleh LKPP dan 5 (lima) Media Massa (Koran) Nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
PETITUM
Berdasarkan seluruh hal-hal dan dasar hukum yang telah kami uraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat X untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat X bukan merupakan Pihak Tergugat dalam Perkara ini.
Menolak perkara ini dan/atau menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Memerintahkan Penggugat untuk menyatakan telah melakukan kesalahan dan memerintahkan agar Penggugat meminta maaf melalui Portal Pengadaan Nasional yang dikelola oleh LKPP dan 5 (lima) Media Massa (Koran) Nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Oktober 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat I, II,III, IV,V,VI dan Tergugat IX;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp.1.656.000,- ( satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Setelah membaca pula berturut-turut :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 12/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Oktober 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Oktober 2017, dan telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding-I, II, III, IV, V, VI dan IX. semula Tergugat-I, II, III, IV, VI, V, VI dan IX, Terbanding VII, VIII dan Terbanding X, semula Tergugat-VII, VIII dan Terbanding X, masing-masing pada tanggal 15 Nopember 2016, 30 Nopember 2016, 01 Nopember 2016 dan tanggal 04 Nopember 2016,
Risalah Penerimaan memori Banding Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Nopember 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding-I, II, III, IV, V, VI dan IX semula Tergugat-I, II, III, IV, V, VI dan IX, Terbanding VII, VIII dan Terbanding X, masing-masing pada tanggal 15 Desember 2016, tanggal 30 Nopember 2016 dan tanggal 23 Nopember 2016 ;,
Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara ( INZAGE ) kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2016 /PN.Jkt.Sel., masing-masing tanggal 15 Nopember 2016, tanggal 30 Nopember 2016 dan tanggal 01 Nopember 2016 dan tanggal 04 Nopember 2016, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ;.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut diputus pada tanggal 11 Oktober 2016, kemudian Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan banding pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, dengan
demikian permohonan dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memuat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo, karena faktanya gugatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat adalah gugatan wan prestasi terhadap pekerjaan yang tidak diperjanjikan dan belum dibayarkan (Lelang tender paket pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur Kota mobagu).
Bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat dalam menggugat para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didasari dari kedudukan hukum Terbanding/ Tergugat 7 (PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk.) berkedudukan di Gedung Graha Kirana Lt. 6, Jl. Yos Sudarso, Kav. 88, Sunter, Jakarta Utara. Yang berkedudukan di Jakarta, Wisma Raharja Jl. TB. Simatupang Kav.1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuklah isi yang termuat dalam memori banding dan menjadi bagian yang tak terpisahkan oleh putusan ini.
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. dan memperhatikan pula bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak serta memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai di bawah ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan mencermati pertimbang-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berkesimpulan “ Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena dari bukti T-1 khususnya pada item syarat-syarat namun kontrak tentang
Penyelesaian Perselisihan 75.2, menentukan Penyelesaian atas sengketa
para pihak dapat dilakukan melalui musyawarah arbitrase mediasi atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan penyelesaian perselisihan yang ditetapkan dalam SSKK ( Syarat-syarat Khusus Kontrak ) , ini berarti bahwa untuk penyelesaian sengketa untuk para pihak, dalam hal ini antara Terbanding I/ Tergugat I dengan Pembanding/Penggugat telah sepakat melakukan pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Menimbang bahwa dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak) tersebut, pada huruf T, telah terdapat klausule yang berbunyi : jika perselisian para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai, maka para pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut adalah: Pengadilan Negeri Kota Kota Mobagu.
Menimbang bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat dalam perkara a quo sangat erat kaitannya dengan bukti T-1 tersebut, sehingga dengan demikian, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Kota Mobagu dan bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL,. dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah maka ia harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Jawa dan Madura, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Ketentuan HIR dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta, pada hari RABU, tanggal 09 Agustus 2017, oleh kami Hi. A. SANWARI, HA., SH.,MH., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH, SH.,MH dan I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 31 Agustus 2017, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MANSUR, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HJ. ELNAWISAH, SH.,MH Hi. H. SANWARI HA, SH.,MH
I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH PANITERA PENGGANTI
MANSUR, SH
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)